Lapor SPT Tahunan merupakan sebuah rutinitas yang harus dilakukan Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan. Jika Anda adalah seorang wajib pajak yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kewajiban Anda sebagai wajib pajak, maka Anda perlu tahu kewajiban Anda karena banyak jenis pajak yang perlu dibayar oleh para wajib pajak. Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai beberapa sarana untuk lapor SPT Tahunan, formulir pajak yang harus Anda serahkan saat lapor pajak hingga cara pelaporan pajak. Nah, sebagai warga negara yang baik wajib pajak diharapkan untuk taat pajak dengan membayar pajak tepat waktu. Lapor SPT Tahunan di tengah pandemi? Saat ini seluruh dunia, termasuk Indonesia, sedang mengalami musibah yakni wabah virus Corona, atau COVID-19. Persebaran virus yang cepat membuat Indonesia menjadi salah satu negara korban virus ini. Alhasil, kegiatan-kegiatan umum yang membutuhkan interaksi sosial terpaksa harus dihentikan untuk meminimalisir persebaran virus ini. Pembatasan interaksi sosial atau yang sering dikenal dengan Social Distancing ini merupakan metode yang diterapkan di seluruh dunia, termasuk Indonesia dalam rangka meminimalisir penyebaran virus Corona. Wabah virus ini tentunya berdampang di berbagai macam sektor, tidak terkecuali Pajak. Kebijakan pajak terkait pandemi Beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pajak secara resmi mengumumkan dan mengeluarkan kebijakan baru terkait bagaimana caranya agar wajib pajak tetap memenuhi kewajibannya yakni lapor SPT Tahunan ditengah pandemi ini. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak dalam rangka penanganan virus Corona yang memberikan dampak di sejumlah sektor khususnya sektor perekonomian. Pengumuman terbaru yang dikeluarkan terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan Luar Kantor (LLK), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan konter VAT refund di bandara. Kebijakan ini dibuat dalam rangka mendukung metode Social Distancing dalam meminimalisir penyebaran virus Corona. Dalam pengumuman tersebut dikatakan bahwa: Perpanjangan pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020 Wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form di situs resmi DJP yakni pajak.go.id. Jika SPT Masa belum disampaikan secara e-filing, dapat disampaikan melalui pos yang ditentukan Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP (pajak.go.id/unit-kerja) Jika Anda lupa EFIN, Anda bisa lakukan via Live Chat di situs resmi DJP pajak.go.id atau jika Anda punya twitter, bisa via twitter @kring_pajak atau bisa melalui email resmi KPP Tetap dapat berkonsultasi dengan Accpint Representative melalui telepon, email, chat,maupun saluran komunikasi daring Call centerDJP (Kring Pajak) mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke platform-platform berikut: akun Twitter @kring_pajak; informasi perpajakan ke email informasi@pajak.go.id layanan pengaduan ke email pengaduan@pajak.go.id; dan Live Chat(pajak.go.id). Ketentuan pelaporan SPT Tahunan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Masa tidak diterimamelalui KPP/KP2KP. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT melalui e-filing/e-form. Wajib Pajak diberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019 dan penyetoran pajak atas SPT tersebut sampai dengan 30 April 2020 (tanpa dikenakan sanksi keterlambatan). Wajib pajak dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT Tahunan dengan panduan yang ada di situs web pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta dapat berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, email, chat, video conference, atau sarana online lainnya. Yuk lapor SPT Tahunan dan penuhi kewajibanmu sebagai wajib pajak yang baik. Konsultasikan perpajakan Anda di info@indopajak.id sekarang juga.
Category: News
Bebas PPh 21, Berarti Gaji Utuh? Tunggu Dulu!
Pajak Penghasilan pasal 21 atau yang selanjutnya disebut PPh 21 memang tidak asing di telinga para karyawan. Seperti yang telah dijelaskan di artikel sebelumnya, PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dengan cara pemotongan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dalam negeri. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada umumnya pemotong PPh Pasal 21/26 adalah: Pemberi kerja Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Subjek PPh 21 Siapa sajakah penerima penghasilan yang dipotong PPh 21? Pegawai dan mantan pegawai Penerima uang pensiun, penerima tunjangan hari tua termasuk ahli warisnya dan. Wajib pajak PPh 21 (bukan pegawai) yang menerima penghasilan dari jasa, seperti: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris; Pekerja seni Olahragawan; Pembicara, pengajar, pelatih, penyuluh, dan moderator; Pengarang, peneliti, dan penerjemah; Pemberi jasa IT, telekomunikasi dan elektronik; Agen iklan; Pengawas atau pengelola proyek; Petugas dinas luar asuransi; dan/atau Distributor perusahaan multilevel marketing Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas (bukan Pegawai Tetap), dan/atau Wajib pajak PPh 21 yang tergolong dalam kategori peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan karena keikutsertaannya dalam kegiatan, seperti: Lomba olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; Peserta pendidikan dan pelatihan; atau Peserta kegiatan lainnya. Karyawan bebas PPh 21 selama 6 bulan? Dunia saat ini sedang berada dalam keadaan yang rumit karena adanya wabah Coronavirus Disease (COVID-19). Wabah pandemik ini memiliki pengaruh yang signifikan pada perekonomian, khususnya perekonomian negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka penanganan virus corona, pemerintah menerapkan kebijakan yakni dengan memberikan insentif pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembayaran PPh 21 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan kata lain, kebijakan ini membuat para karyawan bebas dari PPh 21, atau menerima gaji utuh. Insentif pajak ini dilakukan dalam rangka mencegak keterlambatan ekonomi yang disebabkan oleh wabah virus Corona. Selain itu, Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa insentif bebas PPh 21 diberikan untuk pekerja di bidang manufaktur. Dengan catatan, mereka yang mendapat insentif bebas pajak adalah mereka yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per tahunnya atau perbulannya sekitar Rp 16,6 juta. Insentif pajak ini berlaku selama enam bulan, terhitung mulai April mendatang. Selain kebijakan bebas PPh 21, untuk insentif fiskal pemerintah juga membuat keputusan untuk menunda PPh 22, memberikan diskon 30% sekaligus menunda PPh 25, serta mempercepat restitusi PPN. Sedangkan untuk insentif non fiscal dapat mempermudah proses impor dan ekspor. Semuanya dengan masa berlaku yang sama yakni selama 6 bulan. Berikut hasil rangkuman peraturan terkait insentif pajak: Relaksasi PPh 21 bertujuan untuk membantu skuiditas pekerja. Kebijakan ini hanya berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Relaksasi PPh 22 Impor berlaku selama 3 bulan dan berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Pengurangan PPh 25 Sebesar 25%-50% berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Relaksasi restitusi PPn dipercepat selama 3 bulan berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Sifat relaksasi PPh 21 untuk gaji maksimal 16 juta per bulan dan bersifat sementara Meskipun dinilai baik untuk beberapa pihak, kebijakan ini tidak luput dari tuaian kritikan yang datang dari pihak-pihak terkait seperti para ekonom dan pengamat perpajakan. Apa tanggapan Anda terkait kebijakan ini? Demikian penjelasan seputar kebijakan insentif perpajakan PPh dan PPN yang sedang hangat diperbincangkan di negara ini. Jangan lupa, akhir bulan ini Anda harus sudah mengurus perpajakan Anda ya. Khususnya bagi Anda yang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika Anda hendak berkonsultasi seputar perpajakan, hubungi kami di info@indopajak.id. Biar kami urus pajakmu.
E-Form, E-Filing dan Manual, Pilih Cara Yang Mana?
E-Form, E-Filing dan manual, apakah Anda familiar dengan ketiga istilah pelaporan pajak ini? E-Form, E-Filing dan manual merupakan sarana yang disediakan oleh Direktorat jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan yang sama, yakni untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak. Manual Pada awalnya semua pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara manual dengan secara langsung mengambil formulir yang telah disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia. Selanjutnya wajib pajak wajib mengisi formulir SPT Tahunan yang diambil dari KPP. Secara umum formulir tersebut berisi informasi penghasilan, daftar harta, maupun hutang, serta daftar keluarga yang menjadi tanggungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Data ini harus disi secara benar lengkap dan jelas. Prosedur secara manual Setelah diisi dengan lengkap, wajib pajak wajib menandatangani oleh wajib pajak kemudian menyerahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas pajak di loket untuk diproses di KPP terdekat. Proses pelaporan SPT Tahunan secara manual dikatakan selesai jika wajib pajak yang bersangkutan sudah menerima bukti pelaporan SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh petugas. Banyaknya keluhan dari wajib pajak yang mengeluh karena antrian yang Panjang membuat pelaporan SPT Tahunan secara manual merupakan sarana pelaporan yang kurang efektif. E-filing Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, DJP kemudian menyediakan aplikasi online untuk melaporkan SPT Tahunan E-Filing, menyikapi keluhan wajib pajak akan kekurangan sistem yang telah berlaku sebelumnya, dengan tujuan untuk mengurangi antrian di Kantor Pelayanan Pajak. Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak, sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Prosedur dengan E-Filing Pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filing harus terhubung dengan jaringan internet. Oleh sebab itu banyak yang menyebutnya dengan kata lapor SPT online. Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan melalui E-filing harus meminta nomor EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak apabila belum memiliki EFIN. EFIN didapatkan dalam bentuk nomor dan digunakan untuk mendaftar pelaporan secara online melalui E-Filing. Langkah selanjutnya adalah membuka website DJP dengan alamat djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu E-Filing lalu login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password. Pelaporan pajak dengan melalui E-Filing dikatakan mudah karena ada panduan yang telah tersedia. Sama seperti pelaporan secara manual, wajib pajak wajib mengisi data penghasilan, daftar harta, dan hutang merupakan komponan yang harus diisikan dalam pengisian E-Filing. Setelah semuanya terisi, wajib pajak akan diminta kode verifikasi yang harus dimasukkan sebelum mengirim SPT Tahunan secara online. Kode verifikasi ini dikirimkan ke alamat email wajib pajak yang terdaftar. Masukan kode verifikasi tersebut dan submit SPT Tahunan Anda. Setelah berhasil terkirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email masing-masing wajib pajak. Perbedaan cara manual dan E-Filing Berbeda dengan pelaporan secara manual, melaporkan SPT Tahunan secara online melalui E-Filing adalah wajib pajak tidak perlu repot-repot datang dan mengantri di KPP. Pelaporan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan catatan selama Anda terhubung dengan jaringan internet. Perlu diperhatikan bahwa wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing tidak diperkenankan lagi melapor secara manual. E-form Pelaporan SPT dengan E-Form hampir sama dengan E-Filing. E-Form ini mulai diperkenalkan ke masyarakat luas pada tahun 2017. Sama seperti E-Filing, aplikasi E-Form juga dibuka dengan alamat yang sama yakni djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Uniknya aplikasi ini adalah sebagian dilakukan secara manual dan sebagian dilakukan secara online. E-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer yang disediakan oleh DJP. Jadi prosedurnya adalah setelah SPT Tahunan selesai dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung meng-upload SPT tersebut secara online. Lalu dimanakah letak perbedaan E-Form dan E-Filing? Perbedaan antara E-Filing dan E-Form adalah pada aplikasi E-Filing, Anda diharuskan untuk menyelesaikan formulir SPT Tahunan pada saat itu juga saat Anda mengisi data-data Anda karena apabila tidak diselesaikan pada saat itu juga maka Anda harus mengulang kembali dari awal dalam melakukan pengisian formulir. Sedangkan pada aplikasi E-Form, Anda selaku orang pribadi maupun badan usaha dapat mengunggah formulir SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja. Alasan diberlakukan aplikasi E-Form adalah untuk mengatasi kendala pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan baik secara manual maupun secara online melalui E-Filing. Perlu diketahui bahwa saat ini E-Form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770. Prosedur pengisian E-Form Prosedur pengisian E-Form juga hampir sama dengan E-Filing yakni diawali dengan login di alamat djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Setelah itu wajib pajak harus memperbaharui profil untuk bisa akses ke layanan E-Form. Setelah mendapat notifikasi berhasil memperbarui profil, wajib pajak harus login kembali dan akan muncul menu layanan E-Form. Klik menu E-Form tersebut, kemudian Anda akan diarahkan untuk berkas-berkas terkait E-Form hingga petunjuk instalasi aplikasi dan petunjuk pengisian E-Form. Wajib pajak dapat membuat SPT E-Form dengan catatan harus sesuai dengan jenis formulir SPT yang digunakan dengan menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diisi secara offline. Hal ini berarti wajib pajak dapat mengisinya kapan saja tanpa harus menunggu ada jaringan internet. Tampilan form pada aplikasi ini hampir sama dengan form manual yang berisi data penghasilan, dan lain-lain. Setelah lengkap terisi, Anda harus melaporkan SPT E-Form tersebut secara online melalui halaman djp.go.id, login dan masukan kode verifikasi yang dikirim melalui email dan klik tombol “submit“. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email wajib pajak. Demikian penjelasan singkat seputar sarana pelaporan SPT melalui E-Form, E-Filing dan secara manual. Gunakan cara yang sesuai dengan kategori Anda sebagai wajib pajak. Karena sudah diberi kemudahan oleh DJP untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak diharapkan untuk memainkan peranannya juga dalam melapor pajak. Ingat, sampaikan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan Usaha. Apabila ingin berkonsultasi secara langsung, Anda bisa hubungi konsultan terbaik kami melalui info@indopajak.id.
Lapor SPT Via Ojek Online, Bisa?
Lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) saat ini sudah semakin dimudahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasalnya, selain dapat melalui jalur online yakni melalui e-Filing, lapor pajak juga dapat melapor pajak via ojek online. Sangat mudah dan simple, mirip dengan memesan driver ojek online. Berkat kemajuan teknologi, kini wajib pajak tidak perlu repot-repot untuk melapor pajak sendiri. Sebaliknya, bisa menggunakan jasa pengiriman barang via aplikasi online. Mau tahu bagaimana caranya? Simak pembahasannya dalam artikel ini. Cara penyampaian SPT Menurut PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 (PMK Nomor 243/PMK.03/2014 beserta perubahannya) Pasal 8 ayat (1), penyampaian SPT dilakukan dengan 3 cara, yakni: Disampaikan secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dikirimkan melalui pos Dengan cara lain yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Lalu ayat (2) dari pasal tersebut menyatakan bahwa penyampaian SPT dengan cara lain dilakukan melalui: perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP berdasarkan perkembangan teknologi informasi. Banyak orang masih bingung dan menganggap bahwa jasa ojek online termasuk dalam ayat (2). Namun sebenarnya jika dilihat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/PJ./2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos, penyampaian SPT melalui ojek online bukan merupakan bentuk penyampaian SPT melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Lalu, penyampaian SPT melalui ojek online termasuk dalam kategori cara penyampaian SPT yang mana? Lapor SPT via Ojek online Nah, berdasarkan Surat Edaran DJP Nomor SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMKK.03/2014 tentang Persyaratan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa yang menyatakan bahwa penyampaian SPT yang dilakukan secara langsung ke kantor pajak dapat dilakukan oleh orang lain selain wajib pajak itu sendiri, termasuk oleh ojek online. Oleh karena itu, pelaporan SPT melalui sarana ojek online termasuk dalam penyampaian SPT yang dilakukan secara langsung. Namun, Anda tidak bisa menunjuk secara acak pengemudi yang akan menjadi kuasa Anda. Ojek online paling tidak harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, antara lain: Wajib pajak yang memanfaatkan jasa mitra ojek online harus menyerahkan surat kuasa kepada ojek online yang dipercayakan kuasanya. Surat kuasa ini menyatakan wajib pajak mempercayakan atau menunjuk pengemudionline untuk menyampaikan SPTnya. Pengemudi online yang ditunjuk sebagai kuasa harus memahami kewajiban dan konsekuensi dari kuasa tersebut. Syarat untuk Wajib Pajak Lalu, apa saja persyaratan yang harus wajib pajak penuhi untuk dapat menyampaikan SPT melalui sarana ojek online? Agar dapat menyampaikan SPT melalui ojek online, wajib pajak yang bersangkutan harus menyerahkan surat kuasa kepada pengemudi ojek online yang menyatakan bahwa wajib pajak menunjuk pengemudi bersangkutan untuk menyampaikan SPT. Surat kuasa tersebut paling tidak memuat kuasa yang diberikan kepada pengemudi ojek online untuk menyampaikan SPT milik wajib pajak yang memberikan kuasa kepada pengemudi ojek online, menerima kembali berkas SPT yang tidak lengkap dari KPP, hingga hingga menyampaikan kembali SPT yang tidak lengkap kepada wajib pajak. Pengemudi yang ditunjuk sebagai kuasa juga harus menyampaikan bukti penerimaan surat dari KPP kepada wajib pajak yang memberikan kuasa dalam hal SPT dianggap lengkap. Penyampaian SPT melalui ojek online harus diantar untuk diserahkan ke: Tempat Pelayanan Tertentu (TPT) pada KPP tempat dimana Wajib Pajak terdaftar Tempat lain, berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) tempat WP terdaftar. WP SPT Tahunan PPh dalam bentuk kertas maupun dokumen elektronik ke KPP dengan menggunakan pengemudi online. Demikian penjelasan mengenai cara lapor SPT melalui ojek online. Yuk konsultasikan masalah perpajakan Anda dengan konsultan berpengalaman dan terpercaya di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id sekarang juga.
Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan
Pajak adalah sumber pendanaan utama negara untuk membangun negeri. Oleh karena itu, mekanisme, peraturan dan tata cara pemungutan pajak telah diatur oleh pemerintah agar memudahkan wajib pajak maupun pemungutnya. Pajak harus dilaporkan secara berkala oleh semua wajib pajak, baik pribadi maupun perorangan, baik per bulan atau per tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai orang yang telah memiliki penghasilan, Anda secara otomatis menjadi wajib pajak. Pajak penghasilan (PPh) diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 26. Simak ulasannya lebih lanjut di bawah ini. PPh Pasal 21 dan 26 PPh Pasal 21 dilaksanakan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi di dalam negeri terkait dengan pekerjaan atau aktivitas yang dilakukan. Sementara PPh Pasal 26 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan terkait dengan pembayaran berupa royalti, dividen, bunga, hadiah dan penghasilan lainnya kepada wajib pajak luar negeri. Wajib pajak orang pribadi ataupun badan ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak, kita perlu mengetahui siapa saja pemotong PPh Pasal 21 atau 26, siapa pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 atau 26, hak dan kewajiban baik dari pihak pemotong dan yang dipotong PPh Pasal 21 atau 26, serta bagaimana mekanisme pemotongan, dan cara pelaporan PPh Pasal 21 atau 26. Yang berhak menjadi pemotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26 terdiri dari: Pemberi kerja Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Perlu digaris bawahi, yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak seperti yang disebutkan sebelumnya, adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional. Mereka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Kita sudah mengerti siapa yang berhak menjadi pemotong pajak, sekarang kita beralih ke subjek pajak atau penerima penghasilan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26, di antaranya: Pegawai. Penerima uang pensiun, pesangon atau uang manfaat pensiun, jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan melainkan dengan pemberian jasa, meliputi: Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari konsultan, pengacara, akuntan, arsitek, penilai, dokter, notaris dan aktuaris; Pemain musik, penyanyi, pelawak, bintang film, pembawa acara, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya; Olahragawan; Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; Pengarang, peneliti, dan penerjemah; Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk komputer, teknik, dan sistem aplikasinya, fotografi, ekonomi, telekomunikasi, elektronika, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; Agen iklan; Pengawas atau pengelola proyek; Pembawa pesanan atau langganan atau yang menjadi perantara; Petugas penjaja barang dagangan; Petugas dinas luar asuransi; dan/atau Distributor perusahaan direct selling atau multilevel marketing dan kegiatan sejenis lainnya. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama, Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21: Mantan pegawai; dan/atau Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, olah raga, teknologi dan perlombaan lainnya; Peserta rapat, pertemuan, konferensi, sidang, atau kunjungan kerja; Peserta atau anggota dalam penyelenggara kegiatan tertentu atau sebagai suatu kepanitiaan; Peserta pendidikan dan pelatihan; atau Peserta kegiatan lainnya. Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi para pemberi kerja atau yang termasuk dalam pemotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26, hal-hal yang harus diilakukan adalah: Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan dan tarif PPh yang berlaku; Membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT untuk PPh Pasal 21; Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dengan membuat kode billing (MAP-KJS 411121-100) terlebih dahulu. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Sebagai contoh: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan Januari 2020, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan Februari 2020, dan Melakukan pelaporan PPh Pasal 21 dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh melalui ASP atau djponline.pajak.go.id. Demikian Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan yang ada di Indonesia, bila Anda memerlukan bantuan dan konsultasi untuk masalah perpajakan Anda, silakan hubungi kami di indopajak.id.
Penghapusan NPWP, memang bisa?
Penghapusan NPWP kerap menjadi pertanyaan umum para wajib pajak sebelum atau bahkan setelah mendaftar NPWP. Pertanyaan ini disebut wajar karena tidak semua wajib pajak selamanya terus menjadi wajib pajak. Hal ini disebabkan oleh wajib pajak tersebut bisa saja sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti yang bersangkutan meninggal dunia, istri yang mengikuti suami, hingga kembali ke negara asal. NPWP bisa dihapus? Seperti yang telah dibahas pada beberapa artikel sebelumnya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang dimiliki Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. identitas Jika sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka wajib pajak tersebut dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi. Penghapusan NPWP tertulis dalam Pasal 9 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. Dokumen persyaratan penghapusan NPWP Untuk melakukan penghapusan NPWP, ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, antara lain: Formulir Permohonan Penghapusan NPWP [Download Formulir Penghapusan], dan Dokumen pendukung berdasarkan kondisi tertentu Wajib Pajak, yakni: Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Meninggal Dunia surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak mempunyai warisan atausurat pernyataan yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Meninggalkan Indonesia Selamanya Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Wanita Sudah Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan surat pernyataan yang menyatakan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Bendahara Pemerintah Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai Bendahara Wajib Pajak Badan Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap, telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencabutan pengukuhan PKP Jika Anda berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan termasuk dalam kriteria wajib pajak badan, maka Anda bisa melakukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP jika tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Permohonan ini dapat dilakukan dengan secara tertulis dengan memperhatikan hal-hal, seperti: dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pencabutan PKP]; dan melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP. Saluran penyampaian Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara: mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir Keputusan Atas Permohonan Pencabutan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada umumnya diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan diterima secara lengkap. Apabila setelah jangka waktu yang diberikan, keputusan belum juga diterbitkan maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pencabutan pengukuhan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Catatan: Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak juga dapat diterbitkan apabila hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP Pencabutan Secara Jabatan Pihak DJP dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan dalam hal terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP yang menunjukkan bahwa PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif Memiliki Lebih Dari Satu NPWP Surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki Catatan Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP adalah paling lambat 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap. Demikian penjelasan singkat mengenai penghapusan NPWP. Apabila Anda sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak orang pribadi baik secara subjektif maupun objektif, Anda perlu segera mengurus permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan status PKP bagi pengusaha kena pajak. Namun perlu diperhatikan bahwa penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Hal ini tidak berarti hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan akan hilang. Nah, jika Anda ingin berkonsultasi seputar dunia perpajakan, Anda berada di tempat yang tepat. Indopajak hadir untuk Anda dengan memberikan solusi untuk perpajakan Anda dengan menyediakan konsultan pajak yang berpengalaman di bidangnya selama bertahun-tahun. Anda bisa hubungi kami di info@indopajak.id. Zaman sekarang, apalagi musim pajak saat ini, mencari konsultan pajak memang gampang. Pertanyaannya adalah apakah Anda yakin akan menemukan solusi dari masalah perpajakan Anda?
e-Filing dan EFIN Untuk Para Karyawan
Pernahkah Anda mendengar istilah EFIN dan e-Filing? Electronic Filing Identification Number atau yang selanjutnya disebut EFIN adalah identitas dalam bentuk nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik seperti e-Filing pajak. EFIN dan peranannya dalam dunia pajak EFIN berperan sebagai sarana validasi agar setiap surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang Anda kirimkan terjamin kerahasiaannya. Artikel sebelumnya telah membahas mengenai cara mudah mendapatkan NPWP bagi Anda yang ingin mendapatkan NPWP tanpa harus ke kantor pajak. Lalu setelah mendapat NPWP, apa yang harus dilakukan? Apakah dengan mendapat NPWP dan melaporkannya, pajak saya sudah langsung terbayar? Jawabannya adalah tidak. Setelah mendapat NPWP, yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan e-Fin. Jika Anda adalah karyawan, Anda akan diberikan bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja dan harus Anda laporkan ke KPP Terdekat. Pengajuin e-Fin dilakukan oleh mereka yang belum memiliki e-Fin. Siapa saja yang membutuhkan EFIN? EFIN pajak pribadi dibutuhkan oleh para wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT elektronik yang dilakukan secara online melalui internet. Agar dapat menyampaikan SPT Tahunan pribadi secara online tanpa harus repot-repot mengunjungi kantor pajak. Namun perlu diingat bahwa wajib pajak pribadi harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke KPP terdekat. Bagaimana caranya? Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Untuk mengaktivasi EFIN, yang harus Anda lakukan adalah: Unduh Formulir Aktivasi EFIN Anda bisa mengunduh formulir permohonan aktivasi EFIN kemudian lengkapi data-data yang diminta dan akhiri dengan tanda tangan jelas. Mengajukan Formulir & Dokumen yang Dibutuhkan ke kantor pajak Lengkapi formulir aktivasi EFIN yang telah diunduh. Perlu diperhatikan, pada formulir tersebut Anda akan diminta untuk mengisi nomor EFIN. Kosongkan kolom tersebut. Selanjutnya Anda bisa langsung datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen-dokumen seperti: Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi Alamat email aktif Identitas diri (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA) baik asli maupun fotokopi NPWP asli dan fotokopi Perhatian: Anda diharuskan untuk menjaga kerahasiaan EFIN Anda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penggunaan EFIN oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Aktivasi EFIN Anda Pada saat Anda hendak mengaktivasi EFIN, Anda akan dibantu oleh petugas KPP. Setelah mendapatkan EFIN dari petugas KPP, Anda bisa langung mengaktivasi EFIN Anda di https//djponline.pajak.go.id/resendlink. Kemudian Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Klik tautan tersebut kemudian ganti dengan password baru Anda. Melakukan e-Filing Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi karyawan swasta Sebelum melaporkan pajak Anda menggunakan e-Filing, Anda perlu mengetahui jenis-jenis formulir SPT berdasarkan kondisi Anda, dalam hal ini sebagai Wajib Pajak. Formulir tersebut adalah: Formulir 1770. Formulir ini merupakan formulir SPT Tahunan yang pada umumnya diperuntukan bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha (wirausaha) dalam skala mikro sampai dengan skala besar. Formulir 1770 dibagi menjadi 2 yakni: Formulir 1770S adalah formulir SPT Tahunan yang diperuntukan untuk Wajib Pajak sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun lebih dari Rp60 Juta. Formulir 1770SS adalah formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk Wajib Pajak yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun kurang dari Rp60 Juta. Dokumen untuk pelaporan melalui e-Filing Nah, sekarang saatnya Anda melakukan pelaporan SPT Tahunan Online melalui e-Filing. Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai data pendukung. Dokumen yang diperlukan adalah: Dokumen berupa Formulir bukti potong 1721 A1 (untuk pegawai swasta) atau bukti potong 1721 A2 (untuk pegawai negeri) yang telah diberikan oleh pemberi kerja Dokumen dalam bentuk formulir bukti potong 1721 VII (untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final) Dokumen dalam bentuk formulir bukti potong PPh Pasal 23 (untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan). Dokumen dalam bentuk formulir bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (untuk sewa tanah dan bangunan, serta dividen). Dokumen bukti kepemilikan harta (seperti buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan, STNK, dan lainnya). Dokumen daftar utang (seperti rekening utang), dan Kartu Keluarga (KK). Prosedur pembayaran pajak memang tidaklah mudah. Anda paling tidak harus mengetahui kewajiban Anda dan tahu apa yang harus Anda lakukan sebagai wajib pajak yang baik. Contohnya mengetahui ketentuan perpajakan bagi Anda sebagai wajib pajak pribadi. Untuk memastikan Anda mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak di Indopajak. Konsultan pajak kami menangani berbagai permasalahan perpajakan baik permasalahan wajib pajak badan hingga wajib pajak pribadi. Segera hubungi kami di info@indopajak.id.
NPWP Diperoleh Dengan Mudah, Ini Caranya!
Anda sebagai warga negara Indonesia mungkin familiar dengan NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang digunakan dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau sebagai bentuk identitas untuk Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada artikel sebelumnya telah dibahas bahwa apabila Anda adalah seorang wajib pajak, Anda akan membutuhkan NPWP sebagai identitas resmi dalam transaksi perpajakan. Anggap saja NPWP adalah ‘KTP’ dalam dunia perpajakan. Selain itu NPWP juga merupakan salah satu syarat jika Anda mengajukan kredit, pembuatan paspor dan lain-lain. Haruskah saya memiliki NPWP? Apabila Anda adalah wajib pajak yang menerima penghasilan kena pajak (PKP) dari perusahaan tempat dimana Anda bekerja, Anda diwajibkan untuk menyetor pajak terhutang. Oleh karena itu Anda wajib punya NPWP. Selain itu memiliki NPWP meminimalisir konsekuensi berupa sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Anda tidak ingin dikenai sanksi, bukan? Dimana saya bisa mendapatkan NPWP? Pada umumnya ada tiga saluran yang bisa Anda pilih, yaitu: Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha. Kirim formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan melalui pos ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha. Daftar online yaitu melalui situs e-registration DJP pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Sebenarnya perbedaan tiga saluran diatas adalah prosedurnya. Namun, jika Anda adalah seorang karyawan, Anda bisa gunakan saluran ke-3 yakni secara online. Cara mudah mendapatkan NPWP untuk karyawan Apabila Anda masih bingung bagaimana cara mendapatkan NPWP dengan mudah, tanpa harus mengunjungi kantor pajak, jangan khawatir! Indopajak punya solusinya. Kami merekomendasikan Anda untuk mendaftar secara online. Dokumen yang perlu disiapkan Dokumen yang perlu Anda siapkan tidak banyak. Dokumen yang dimaksud adalah KTP. Cara mendaftar secara online Pertama-tama, Anda perlu mengunjungi situs resmi DJP dipajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login Setelah itu Anda bisa mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”, lalu Anda akan diminta untuk mengisi alamat email, password, dan lainnya. Aktivasi akun Anda dengan membuka pesan (termasuk di folder spam) yang dikirim sistem e-reg di email yang Anda gunakan untuk registrasi. Dalam email tersebut ada petunjuk untuk aktivasi, pada umumnya berupa link. Anda bisa klik link tersebut. Setelah aktivasi, Anda bisa mengisi formulir pendaftaran akun, lalu login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi Data wajib pajak. Isi semua data pada formulir tersebut secara lengkap dan benar mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Submit Formulir Pendaftaran tersebut setelah terisi lengkap dengan mengklik ‘daftar’. Jika data yang dimasukan lengkap dan benar, maka Anda akan mendapatkan email balasan berupa surat keterangan sementara dalam jangka waktu beberapa hari kedepan. Anda juga bisa mencek statusnya di situs pajak.go.id Jika Anda sudah menerima surat keterangan sementara yang dikirimkan melalui email, Anda bisa langsung mencetak surat tersebut. Pada surat tersebut terdapat nomor NPWP Anda. Namun surat tersebut hanyalah bersifat sementara. Anda membutuhkan kartu fisik yang sudah dicetak resmi oleh DJP. Anda bisa menunggu kiriman kartu fisiknya ke alamat yang Anda masukkan pada saat mendaftar Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 1 bulan setelah formulir terkirim secara elektronik. Jika dalam 1 bulan Anda belum mendapatkan kiriman kartu fisik NPWP, maka Anda bisa mengajukan cetak kartunya di KPP terdekat dengan membawa surat keterangan sementara dan identitas diri yaitu KTP. Disana kartu Anda akan dicetak oleh petugas. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Status ditolak pada umumnya disampaikan alasannya. Contohnya penulisan yang kurang tepat, atau kurang lengkap. Jadi Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa melengkapi kekurangan sesuai yang diminta. Alternatif lain mendapatkan NPWP untuk karyawan Seperti yang telah disebutkan diatas, salah satu saluran yang bisa Anda pilih untuk mendaftar adalah secara offline. Mengapa offline disebut cara alternatif, karena jika dilihat dari segi kemudahan bagi karyawan, cara online merupakan cara yang lebih simple dari cara offline. Simple bagaimana? Simak selengkapnya penjelasan dibawah ini. Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP Menyiapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi. Datang langsung ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Perlu Anda ketahui, apabila alamat domisili Anda saat ini berbeda dengan alamat yang tertera di KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan. Mengisi formulir pengajuan NPWP secara lengkap dan benar, kemudian menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran. Menerima tanda terima pendaftaran. Nah, sudah tahu dimana perbedaan antara pendaftaran online dan offline, kan? Masa berlaku NPWP Indopajak sering mendapat pertanyaan tentang masa berlaku NPWP. Apakah NPWP bisa kadaluarsa atau expired? Jawabannya tidak. Saat Anda memperoleh NPWP, Anda secara langsung mengklaim bahwa Anda memiliki hak dan kewajiban sebagai pemilik NPWP seumur hidup. Namun hak dan kewajiban tersebut bisa dicabut. Dengan kata lain, Anda bisa melakukan penghapusan NPWP, berdasarkan persyaratan tertentu. Tidak punya NPWP Bagaimana jika tidak punya NPWP? Ada konsekuensinya, loh! Jika wajib pajak secara sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara, maka akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar. Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki Identitas Pajak ini, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Kesimpulan Demikian penjelasan singkat mengenai cara mudah memperoleh NPWP. Mudah, bukan? Untuk prosedurnya Anda bisa memilih salah satu dari prosedur diatas, entah online atau offline. Jika Anda adalah karyawan dan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak, cara online adalah solusi yang tepat untuk Anda. Namun jika Anda tidak masalah untuk mendatangi kantor pajak, Anda bisa gunakan cara offline. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Anda harus menaati peraturan yang berlaku ya. Khususnya dalam hal ini peraturan perpajakan. Jika Anda ingin konsultasi seputar perpajakan, email saja ke info@indopajak.id atau hubungi (021) 22530920.
Seorang Kuasa Pajak, Tanggungjawabnya Apa Saja?
Tahukah Anda? Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Memang bisa diwakilkan? Jawabannya bisa. Anda sebagai wajib pajak diberi kemudahan untuk diwakilkan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan oleh pihak lain yang lebih paham dan mengerti peraturan perpajakan. Ketentuan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tepatnya Pasal 32 ayat 1 dan 2 serta Pasal 33. Seorang kuasa yang ditunjuk dapat berasal dari: Konsultan Pajak, atau Karyawan Wajib Pajak Konsultan Pajak Seorang kuasa, dalam hal ini Konsultan Pajak, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki dokumen-dokumen seperti: memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau pejabat yang ditunjuk, dan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak Memiliki Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP dan tanda tangan di atas meterai dari Pemberi Kuasa, Nama, alamat, NPWP dan tanda tangan penerima kuasa, dan Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan pada umumnya mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; NPWP merupakan persyaratan umum yang harus dimiliki dalam dunia perpajakan. Oleh karena itu, pasikan Anda sebagai seorang kuasa memiliki NPWP aktif Sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir Hal ini tidak berlaku pada seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Apa saja yang harus dicantumkan dalam Surat Kuasa Surat kuasa khusus paling sedikit memuat: nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa; nama, alamat, dan tandatangan serta NPWP penerima kuasa; dan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan oleh pemberi kuasa. Seperti yang disebutkan sebelumnya diatas bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Surat kuasa yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen: Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; Surat pernyataan sebagai konsultan pajak; Fotokopi kartu NPWP; dan Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh). Karyawan Pajak Jika Anda menunjuk karyawan Anda sebagai kuasa, maka karyawan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan memiliki persyaratan-persyaratan seperti: sertifikat brevet perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, minimal tingkat diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan resmi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa, yang terdiri dari: Nama, alamat, NPWP dan tanda tangan di atas meterai dari Pemberi Kuasa; Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan seperti keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak Catatan yang perlu diperhatikan, satu Surat Kuasa Khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Aktif menyampaikan SPT Tahunan PPh, khususnya untuk tahun pajak terakhir Hal ini tidak berlaku pada seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan Tidak pernah melakukan tindakan pidana perpajakan Surat Kuasa Khusus Setelah Anda menunjuk penerima kuasa untuk mewakili Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Kuasa Khusus yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen: Fotokopi sertifikat brevet, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau bisa melampirkan sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; Fotokopi kartu NPWP; Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh); dan Fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain, atau memindahtangankan kuasa yang diterima kepada orang lain. Mereka yang ditunjuk oleh seorang kuasa, harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai DJP pada hari dan jam kerja. Seorang kuasa hanya memiliki hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus diatas. Seorang kuasa yang ditunjuk oleh pemberi kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan Penyampaian Surat Kuasa Khusus Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan; Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan Jika tidak disampaikan sesuai dengan ketentuan di atas, seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa. Apa saja ketentuan yang harus dipahami Seorang Kuasa? Seorang yang tidak memenuhi ketentuan/persyaratan dianggap bukan seorang kuasa Tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima kepada orang lain Membuat surat penunjukan jika meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak Bilamana masa Pemberian Kuasa berakhir? Masa pemberian kuasa pada seorang kuasa berakhir apabila: Yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan sebagai berikut: melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, atau melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya; Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau Wajib Pajak pemberi kuasa mencabut pemberian kuasa yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai DJP. Mencari konsultan pajak saat ini memang gampang. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah konsultan tersebut dapat berkontribusi sepenuhnya dalam prosedur perpajakan perusahaan Anda? Di Indopajak, urusan perpajakan perusahaan Anda akan secara langsung ditangani oleh konsultan pajak yang terbaik di bidangnya. Konsultasikan perpajakan perusahaan Anda hanya di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id.
Seram dan Rumit, Itulah Sengketa Pajak!
Sengketa pajak diartikan sebagai sengketa yang dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Wajib pajak akan menempuh upaya hukum antara lain: Keberatan Banding Gugatan Peninjauan Kembali Keberatan Keberatan merupakan hak wajib pajak sebagai upaya perlinfungan hukum melalui Lembaga keberatan. Jika berbicara mengenai hak, upaya hukum keberatan ini pada umumnya bergantung pada wajib pajak itu sendiri, apakah ingin menggunakan atau tidak. Namun perlu diketahui jika keberatan ini tidak digunakan maka akan dikenakan sanksi hukum. Apabila sewaktu-waktu Anda memperoleh surat ketetapan pajak karena perbedaan pemahaman perhitungan pajak. Contohnya, apabila Anda berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak terutang, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sesuai dengan yang seharusnya, dan merasa tidak puas dengan surat ketetapan pajak yang dikeluarkan, Anda bisa mengajukan keberatan. Keberatan yang harus sesuai dengan ketetapan pajak yakni: Jumlah rugi berdasarkan ketentuan perpajakan; Jumlah besarnya pajak; Pemotongan pajak; atau Pemungutan pajak. Anda dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak/Bea Cukai/Gubernur/Bupati/Walikota yang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak / Bea Cukai/ Dinas Pendapatan Daerah setempat, dengan syarat-syarat sebagai berikut: diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; menyertakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan; 1 (satu) keberatan hanya diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak; Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan; Dapat diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak: surat ketetapan pajak dikirim; atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga; hal ini tidak dilakukan jika Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; Surat Keberatan ditandatangani yang oleh Wajib Pajak, dan oleh bukan Wajib Pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang KUP. Ketentuan khusus: Apabila Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan. Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal dimana Surat Keberatan diterima. Apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, terhitung sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Banding Upaya hukum banding merupakan tahap upaya hukum lanjutan dari upaya hukum keberatan. Setiap hukum banding selalu melalui hukum keberatan terlebih dahulu karena Anda mengajukan banding berdasarkan surat keputusan keberatan. Berikut adalah persyaratan dalam mengajukan upaya hukum banding: Wajib Pajak hanya dapat mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan kepada badan peradilan pajak. Permohonan diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia, dengan melampirkan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima. Permohonan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan. 1 (satu) Keputusan berlaku untuk 1 (satu) Surat Banding Gugatan Selain upaya banding, upaya yang dapat dilakukan adalah upaya hukum gugatan. Upaya hukum gugatan adalah upaya hukum yang dilakukan wajib pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Syarat upaya hukum gugatan adalah: Gugatan diajukan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan adalah 14 (empat belas) hari dan sifatnya tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Jangka waktu diperpanjang hingga 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan yang dimaksud adalah 30 (tiga puluh) hari. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Jangka waktu akan diperpanjang 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat. 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan berlaku dalam 1 (satu) Surat Gugatan. Gugatan diajukan harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat. Peninjauan kembali Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat digunakan oleh pihak bersengketa untuk membantah putusan pengadilan. Apabila Wajib Pajak atau Badan Hukum dalam hal ini pihak yang bersengketatidak merasa puas dengan putusan pengadilan, maka pihak bersengketa berhak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali berdasarkan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Perlu Anda ketahui bahwa sengketa pajak dapat terjadi antara Wajib Pajak dengan pemerintah karena terdapat perbedaan pendapat tentang besaranya pajak yang terutang. Pihak yang bersengketa harus memahami ketentuan sengketa pajak dengan memperhatikan syarat-syarat yang di butuhkan untuk mengajukan upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak. Memanfaatkan upaya hukum adalah tindakan yang tepat karena bertujuan sebagai sarana perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak. Tidak ingin terkena sengketa pajak? Pastikan Anda lebih berhati-hati dalam melaporkan perpajakan Anda. Solusi yang ditawarkan adalahmenyewa konsultan pajak untuk membantu Anda, jikalau Anda kurang paham akan ketentuan perpajakan. Ingat! Mencegah lebih baik daripada mengobati. Hubungi saja Indopajak di nomor (021) 2212 7479 atau melalui email info@indopajak.id.