Angsuran Pajak Berdasarkan PPh Pasal 25
Pajak merupakan pilihan utama dalam upaya peningkatan penerimaan negara karena memiliki potensi yang besar sebagai sumber dana pembangunan negara. Target pemungutan pajak adalah Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemoton dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan norma pajak yang berlaku.
Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksudkan adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam bentuk apapun. Pajak Penghasilan sering dikenal dengn istilah pajak subjektif karena fokusnya terhadap subjek pajak yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
PPh Pasal 25, Pembayaran Pajak secara Angsuran
Pada akhir tahun Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan perhitungan pajaknya yang terhutang dalam satu tahun pajak. Untuk membantu wajib pajak agar tidak kesulitan dalam melunasi pajaknya, pelunasan pajak dilakukan dengan secara angsuran tiap bulannya. Pelunasan pajak secara angsuran ini dikenal dengan PPh Pasal 25 atau PPh 25.
Berikut ini adalah dasar hukum PPh Pasal 25
- Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sttdd Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan No.255/KMK.04/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Ternasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-537/PJ./2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran
Jumlah angsuran PPh 25 harus dihitung berdasarkan ketentuan. PPh 25 dihitung berdasarkan data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Maksudnya disini adalah anggap saja penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada perbedaan karena perubahan. Hal ini bisa dilihat ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Nah apabila terdapat selisih bayar maka selisih tersebut yang akan dibayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun.
Ketentuan pelaporan PPh 25 dengan NTPN adalah sebagai berikut:
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau yang selanjutnya dikenal dengan NTPN, adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yangditerbitkan melalui Modul Penerimaan Negara
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sesuai dengan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
- Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara online dan tidak mendapat validasi NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh 25 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kategori PPh 25 dibagi menjadi 2 yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai dua kategori ini.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Apabila anda tidak termasuk wajib pajak (menggunakan tarif PPh final menurut PP 23 Tahun 2018) maupun orang pribadi pengusaha tertentu, agar dapat meringankan beban pajak anda diwajibkan untuk membayar angsuran PPh 25 setiap bulan.
Angsuran PPh Pasal 25
Penghasilan neto setahun dikali tarif umum yang telah dikurangi PTKP dibagi duabelas
Contoh:
Chris merupakan seorang Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Kramat Jati pada tanggal 15 Agustus 2015. Penghasilan neto setahun pada tahun 2018 adalah Rp 200.000.000. Jadi, jumlah PPh 25 setiap bulannya adalah:
Penghasilan Neto setahun = Rp 200.000.000,00
PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000,00 (-)
PKP = Rp 146.000.000,00
PPh Terutang = 5%x Rp 146.000.000,00 = Rp 7.300.000,00
Angsuran PPh 25 = 1/12 x Rp 7.300.000,00 = Rp 608.334.000
Catatan: Apabila anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Baru maka mekanisme ini tidak berlaku.
Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi kriteria yakni Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT).
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT)
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) adalah Wajib Pajak yang memiliki dan melakukan kegiatan usaha baik grosir maupun ecera yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha. Lalu, siapakah yang dimaksud dengan pedangang pengecer? Pedagang pengecer adalah orang pribadi yang:
- melakukan penjualan barang secara grosir maupun eceran
- melakukan penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha
Apabila anda termasuk dalam kriteria ini, anda wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya. Untung besarnya angsuran PPh 25 untuk kriteria ini ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan. Pembayarannya bisa dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSE) yang tercantum NPWP. Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh 25 kriteria ini paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT)
Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. Tarif PPh 25 bagi kriteria wajib pajak ini adalah
PKP x tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (12 bulan).
Ketentuan tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh:
Jumlah Penghasilan |
Tarif |
Penghasilan sampai Rp50.000.000 per tahun | 5% |
Penghasilan Rp50.000.000–Rp250.000.000 per tahun | 15% |
Penghasilan Rp250.000.000–Rp500.000.000 per tahun | 25% |
Penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun |
30% |
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan diringankan beban pajaknya yang terhutang pada akhir tahun. Apabila anda sebagai wajib pajak badan yang tidak dikenakan pajak final sesuai PP 23 Tahun 2018, diwajibkan melakukan angsuran PPh 25 setiap bulannya. Tarif angsuran PPh 25 adalah:
Penghasilan neto setahun dikali tarif umum kemudian dibagi duabelas
Berdasarkan tingkat peredaran brutonya, PPh 25 diklasifikasikan menjadi 3, yakni:
- Apabila penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1% dikali dengan penghasilan kotor (peredaran bruto).
- Apabila penghasilan lebih dari Rp4,8 Miliar hingga Rp50 Miliar, maka perhitungannya adalah 0,25 – (0.6 Miliar/penghasilan kotor) x PKP
- Apabila lebih dari Rp50 Miliar, maka perhitungannya 25% x PKP
Untuk wajib pajak baru, besarnya angsuran PPh 25 adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan dalam setahun, dibagi 12 (dua belas). Dari pembukuan wajib pajak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan dan penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya.
Sanksi PPh Pasal 25
Apabila wajib pajak terlambat membayar, maka wajib pajak tersebut akan dikenai bunga sebesar 2% per bulan, terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Demikian penjelasan singkat seputar PPh Pasal 25. Anda tentu tahu bahwa pajak merupakan kontributor terbesar dari APBN kita yang berarti perannya sangat besar bagi kelangsungan pembangunan. Maka dari itu sebagai wajib pajak, anda diharuskan untuk memenuhi kewajiban perpajakan anda. Indopajak menyediakan jasa konsultan pajak untuk anda yang ingin berkonsultasi seputar angsuran perpajakan anda atau perusahaan anda. Hubungi kami disini sekarang juga.