Memiliki konsultan pajak yang tepat dapat membantu bisnis Anda mengelola masalah pajak dengan lebih efektif, memberikan saran yang tepat, membantu mematuhi peraturan pajak yang berlaku, dan mengoptimalkan keuangan bisnis. Oleh karena itu, memilih konsultan pajak yang tepat adalah penting bagi kesuksesan bisnis Anda. Ini adalah beberapa tips untuk memilih konsultan pajak yang tepat untuk bisnis Anda. Mengapa Penting Memiliki Konsultan Pajak? Ada beberapa alasan mengapa memiliki konsultan pajak penting bagi sebuah bisnis, di antaranya adalah: Membantu mengelola masalah pajak: Konsultan pajak dapat membantu mengelola masalah pajak yang mungkin timbul dalam bisnis, seperti mengoptimalkan pembayaran pajak, menangani audit pajak, dan mengelola masalah pajak yang mungkin timbul sebagai hasilnya. Memberikan saran yang tepat: Konsultan pajak dapat memberikan saran yang tepat dan bermanfaat bagi bisnis Anda, termasuk dalam hal strategi pajak yang sesuai. Membantu mematuhi peraturan pajak: Konsultan pajak dapat membantu memahami dan mematuhi peraturan pajak yang berlaku di Indonesia agar bisnis Anda tidak terjadi masalah dengan pemerintah. Menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan: Konsultan pajak dapat menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan tentang peraturan pajak yang berlaku dan bagaimana bisnis Anda dapat mengoptimalkan pembayaran pajak. Membantu mengoptimalkan keuangan bisnis: Dengan memiliki konsultan pajak yang memahami kebutuhan dan tujuan bisnis Anda, Anda dapat mengoptimalkan keuangan bisnis Anda dengan memilih strategi pajak yang sesuai. Tips Memilih Konsultan Pajak Memilih konsultan pajak yang tepat dapat membantu bisnis Anda mengelola masalah pajak dengan lebih efektif dan memberikan saran yang tepat untuk mengoptimalkan keuangan bisnis. Namun, dengan banyaknya pilihan konsultan pajak yang tersedia, memilih yang tepat dapat menjadi tantangan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti untuk memilih konsultan pajak yang tepat bagi bisnis Anda: Pastikan konsultan pajak yang Anda pilih memiliki lisensi profesional yang sesuai. Ini bisa berupa Certified Public Accountant (CPA) atau Enrolled Agent (EA). Lisensi ini menunjukkan bahwa konsultan pajak tersebut telah lulus ujian profesional yang ketat dan memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk membantu bisnis Anda dengan masalah pajak. Carilah konsultan pajak yang memiliki pengalaman dan track record yang baik dalam bidang bisnis yang sesuai dengan bisnis Anda. Ini akan membantu Anda memastikan bahwa konsultan pajak tersebut memahami kebutuhan dan tujuan bisnis Anda dan dapat memberikan saran yang tepat. Pastikan konsultan pajak yang Anda pilih dapat memberikan saran yang tepat dan bermanfaat bagi bisnis Anda. Konsultan pajak yang dapat memberikan saran yang tepat akan membantu Anda mengoptimalkan keuangan bisnis dan mengelola masalah pajak dengan lebih efektif. Temukan konsultan pajak yang dapat diandalkan dan dapat dihubungi dengan mudah jika terjadi masalah. Konsultan pajak yang dapat diandalkan akan selalu siap untuk membantu Anda menangani masalah pajak yang mungkin timbul. Bandingkan biaya layanan dari beberapa konsultan pajak sebelum memutuskan untuk memilih salah satu. Pastikan bahwa biaya yang dikenakan sesuai dengan layanan yang diberikan. Carilah konsultan pajak yang dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, termasuk dalam hal strategi pajak yang sesuai. Konsultan pajak yang memahami kebutuhan dan tujuan bisnis Anda akan dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Apakah konsultan Pajak bisa Menjamin Kelancaran Bisnis Menggunakan konsultan pajak dapat membantu bisnis Anda mengelola masalah pajak dengan lebih efektif dan memberikan saran yang tepat untuk mengoptimalkan keuangan bisnis. Namun, menggunakan konsultan pajak tidak menjamin bahwa bisnis Anda akan berjalan dengan lancar. Ada banyak faktor lain yang dapat mempengaruhi keberhasilan bisnis, seperti kualitas produk atau jasa yang ditawarkan, keputusan bisnis yang tepat, dan faktor eksternal seperti kondisi pasar. Meskipun demikian, memiliki konsultan pajak yang tepat dapat membantu bisnis Anda mengelola masalah pajak dengan lebih efektif, memberikan saran yang tepat, dan membantu mematuhi peraturan pajak yang berlaku, yang semuanya dapat membantu bisnis Anda berjalan dengan lebih lancar. Oleh karena itu, memilih konsultan pajak yang tepat adalah penting bagi kesuksesan bisnis Anda.
Category: News
Perbedaan Pajak Badan dan Perorangan
Dalam sistem pajak Indonesia, ada pembagian jenis pajak diantaranya pajak Badan dan perorangan. Beberapa keuntungan perusahaan atau organisasi yang merupakan badan hukum dalam hal pajak ada beberap ahal, seperti kemampuan untuk mengajukan pengurangan pajak atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Maka dari itu, marilah kita bahas tentang perbedaan dari pajak badan dan perorangan. Perbedaan mendasar dari Pajak Badan dan Perorangan Pajak badan adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan, organisasi, atau entitas lain yang merupakan entitas hukum terpisah dari individu-individu yang membentuk atau mengelolanya. Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Sementara itu, pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan pada individu atas penghasilan yang diperolehnya. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu tersebut, baik dari pekerjaan, usaha, atau sumber penghasilan lainnya. Jadi, perbedaan mendasar antara pajak badan dan perorangan adalah bahwa pajak badan dikenakan pada perusahaan atau entitas hukum, sedangkan pajak perorangan dikenakan pada individu. Selain itu, pajak badan dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh perusahaan, sementara pajak perorangan dikenakan atas penghasilan yang ada dari individu. Perusahaan atau organisasi yang merupakan badan hukum harus membayar pajak badan setiap tahun berdasarkan penghasilan yang ada selama tahun tersebut. Pajak badan dibayarkan kepada pemerintah melalui mekanisme pemotongan pajak, yang artinya bahwa pajak badan dibayarkan langsung dari penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau organisasi. Individu atau perorangan yang bekerja harus membayar pajak perorangan setiap tahun berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama tahun tersebut. Pajak perorangan dibayarkan kepada pemerintah melalui mekanisme pemotongan pajak, yang artinya bahwa pajak perorangan dibayarkan langsung dari penghasilan yang diperoleh oleh individu. Jenis-Jenis Pajak Badan Pajak badan merupakan pajak yang dikenakan pada perusahaan atau entitas hukum lainnya atas keuntungan atau laba yang diperolehnya. Dalam UU Pajak Penghasilan (UUPP) di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak badan, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis perusahaan atau entitas hukum yang bersangkutan. Pajak Penghasilan Final (PPh Final): Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya yang telah dikenakan PPh Badan, namun masih memiliki keuntungan setelah dikurangi beban pajak. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis perusahaan atau entitas hukum yang bersangkutan. Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dikenakan atas gaji, upah, atau penghasilan lain yang diterima oleh karyawan atau pegawai perusahaan atau entitas hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Badan (PPh Pasal 22): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya dari usaha yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis usaha yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas hukum tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Badan dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya dari penanaman modal yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis penanaman modal yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas hukum tersebut. Jenis Pajak Perorangan Pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan pada individu atas penghasilan yang diperolehnya. Dalam UU Pajak Penghasilan (UUPP) di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak perorangan, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh) Final: Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu setelah dikurangi dengan pengurang yang diperbolehkan oleh peraturan perpajakan. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dikenakan atas gaji, upah, atau penghasilan lain yang diterima oleh individu sebagai karyawan atau pegawai. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Orang Pribadi (PPh Pasal 22): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari usaha yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis usaha yang dilakukan oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Orang Pribadi dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari penanaman modal yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis penanaman modal yang dilakukan oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Orang Pribadi dari Jasa (PPh Pasal 4 ayat (2)): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari jasa yang diberikan. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis jasa yang diberikan oleh individu tersebut. Itulah tadi perbedaan serta jenis-jenis dari Pajak Badan dan Perorangan. Bila Anda memiliki kebutuhan untuk mengelola permasalahan perpajakan, hubungi saja Indopajak! Biar kami urus pajakmu.
Panduan Lengkap Pajak UMKM
UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) merupakan salah satu pilar utama dari perekonomian suatu negara. Namun, terkadang banyak UMKM yang kesulitan dalam mengelola dan memahami peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi para pengusaha untuk mulai memahami pajak UMKM uang berupa panduan perpajakan agar dapat mengelola keuangan dan bisnisnya dengan lebih baik. Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap PDB bahakan mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Pengertian UMKM Menurut Peraturan Perpajakan Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), UMKM adalah usaha yang memiliki omzet hingga Rp 4.800.000.000 per tahun dan mempekerjakan kurang dari 100 orang. UMKM dapat berupa usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah tergantung dari besarnya omzet dan jumlah pekerja yang dimiliki usaha. UMKM harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki legalitas usaha dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, untuk dapat mendapatkan berbagai kemudahan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Pembagian UMKM menurut pendapatannya Masih menurut undang-undang yang sama, kriteria UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan selama satu tahun. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro. 1. Kategori Usaha Mikro Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dijalankan secara perorangan dan atau suatu badan yang memenuhi persyaratan berikut ini : Memiliki karyawan kurang dari 4 orang. Aset (kekayaan bersih) hingga Rp. 50 Juta per tahun. Omzet penjualan tahunan hingga Rp. 300 Juta per tahun. 2. Kategori Usaha Kecil Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Namun perbedaannya adalah Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil : Memiliki karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang. Aset (kekayaan bersih) dari Rp. 50 Juta – Rp. 500 Juta. Omzet penjualan tahunan dari Rp. 300 Juta – Rp. 2,5 Miliar. 3. Kategori Usaha Menengah Usaha Menengah adalah usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan yang memiliki persyaratan sebagai berikut : Memiliki karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang. Aset (kekayaan bersih) antara Rp. 500 Juta – Rp. 10 Miliar. Omzet penjualan tahunan antara Rp. 2,5 – Rp. 50 Miliar. 4. Kategori Usaha Besar Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi di antara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar : Memiliki karyawan lebih dari 100 orang. Aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp. 10 Miliar. Omzet penjualan tahunan lebih dari Rp. 50 Miliar. Kapan UMKM harus memiliki NPWP? Setiap usaha, termasuk UMKM, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memenuhi syarat sebagai berikut: Usaha sudah memperoleh pendapatan bruto sebesar Rp 4.800.000 per tahun Usaha sudah mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 1 orang atau lebih per tahun Usaha sudah memiliki modal kerja sebesar Rp 50.000.000 atau lebih per tahun Jika salah satu dari syarat tersebut terpenuhi, maka usaha harus segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. NPWP dapat didaftarkan melalui kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Setelah memiliki NPWP, usaha harus membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tarif yang Harus Dibayar Setiap Bulan Sebagaimana pajak yang diterapkan di seluruh dunia, tentunya ada tarif yang menjadi panduan untuk perhitungan pembayaran pajak, baik itu setiap bulan ataupun setiap tahun. Kita akan mulai dulu dengan tarif pajak yang dibayarkan tiap bulan. Tarif PPH Final Seperti yang sudah disebutkan di atas, besar tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto. UKM yang termasuk dalam kelompok yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 sebesar 0,5% ini adalah WP Pribadi Pengusaha maupun WP Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun maupun yang memiliki omzet bruto di atas Rp4,8 juta dengan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundangan perpajakan. Bagi UKM yang omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar atau lebih dari Rp4,8 miliar setahun dan memilih melakukan pencatatan, dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan, yang harus dibayarkan pula setiap bulannya. Namun, tidak selamanya UKM dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto ini. Berikut ketentuan penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% PP 23/2018: 7 tahun untuk WP Orang Pribadi 4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma 3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% tersebut terhitung sejak: Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 Tahun Pajak berlakunya PP 23/2018, bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP in Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Besar tarif PPN yang dipungut dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri, termasuk impor adalah 10%. Sesuai regulasi pajak terbaru dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021, tarif PPN dinaikkan menjadi 11% Tarif yang Harus dibayar Setiap Tahun Tarif PPh Badan Tarif PPh WP Badan sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku sejak 2010 sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008. Namun, khusus WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif PPh Bagi WP Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Seperti yang sudah disebutkan di atas, untuk tarif PPh Badan terbaru diatur dalam UU HPP yakni 22% mulai 2021 dan 2022. Lapor SPT Tahunan untuk UMKM Untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi UMKM, pertama-tama UMKM harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terlebih dahulu. Jika sudah memiliki NPWP, UMKM dapat melakukan langkah-langkah berikut: Mengunduh formulir SPT Tahunan melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau mendapatkannya di kantor pelayanan pajak terdekat. Mengisi formulir SPT Tahunan dengan informasi yang benar dan lengkap, termasuk NPWP, nama UMKM, jenis usaha, pendapatan, dan pengeluaran UMKM. Menyimpan bukti-bukti pendukung yang relevan, seperti bukti pembayaran pajak, laporan keuangan, dan lain-lain. Menyerahkan formulir SPT Tahunan beserta bukti-bukti…
Pemerintah Optimis Penerimaan Pajak Lampaui Target
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kabarnya optimis bahwa penerimaan pajak hingga akhir tahun 2022 ini dapat mencapai target, sesuai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2022 yakni Rp 1.485 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, menyampaikan saat ini penerimaan pajak hingga Oktober 2022 sudah mencapai Rp 1,448 triliun atau 97,5 persen dari target. Target perpajakan ditopang oleh PPh Migas dan non migas Pencapaian penerimaan tersebut pertumbuhannya sekitar 51,8 persen YoY, yang ditopang oleh PPh non migas Rp 784,4 triliun setara 104,7 persen dari target, PPN dan PPnBM Rp 569,7 triliun (89,2 persen dari target), PBB dan pajak lainnya Rp 26 triliun (80,6 persen dari target), dan PPh Migas Rp 67,9 triliun (105,1 persen dari target). “Dengan sisa waktu yang ada kita optimis dalam 1 bulan kedepan, bahwa penerimaan pajak untuk 2022 akan mencapai target,” kata Neilmaldrin, saat ditemui di kantor DJP Kanwil Batam, Selasa (29/11/2022) Menurut dia, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga Oktober 2022 masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah tahun 2021, serta implementasi UU HPP. Kompensasi kenaikan BBM turut mendorong kenaikan penerimaan pajak Sementara, jika dilihat kinerja bulanannya, menunjukkan pertumbuhan yang mengalami normalisasi dimana pertumbuhan pajak pada Oktober disebabkan adanya kompensasi BBM, tanpa itu pertumbuhan hanya 20 persen year on year. “Kita lihat adanya tren perlambatan diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir 2022, sejalan dengan meningkatnya restitusi dan tingginya basis penerimaan di akhir tahun 2021,” ujarnya. Lebih lanjut, secara umum kinerja penerimaan pajak sampai dengan Oktober ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta berbagai dampak kebijakan. Adapun mayoritas jenis pajak tumbuh positif pada Oktober dengan enam dinamika. Pertama, PPh OP terkontraksi karena pada tahun 2021 terdapat Wajib Pajak yang terlambat lapor SPT tahunan orang pribadi, tahun ini sudah tidak ada lagi. Penerimaan Pajak diramal akan mencapai 117% Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan penerimaan pajak di tahun ini akan mencapai Rp 1.747,33 triliun atau 117% dari target. Hanya saja, pencapaian tersebut bisa diraih apabila Indonesia mampu menjaga pemulihan ekonomi di dalam negeri hingga akhir tahun nanti. “Pemulihan ekonomi terus membaik hingga September 2022 sehingga dengan asumsi bahwa semua kondisi tidak berubah (cateris paribus), penerimaan pajak di 2022 diharapkan akan mencapai Rp 1.747,33 triliun atau 117% dari target,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (14/11). Berdasarkan perhitungan Prianto, penerimaan pajak yang bisa diraih pemerintah sebesar Rp 1.747,33 triliun di akhir tahun, berkaca dari penerimaan pajak Januari hingga September 2022 yang telah mencapai Rp 1.310,50 triliun atau setara dengan 88,3% dari target sebesar Rp 1.485 triliun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022. Oleh karena itu, menurutnya sangat mungkin apabila pemerintah akan memperoleh penerimaan pajak di akhir tahun ini yang akan melebihi target yang ditetapkan. Sementara untuk di tahun depan, Prianto perkirakan target yang ditetapkan juga bisa tercapai. “Meskipun banyak ketidakpastian, diharapkan proyeksi tersebut tetap tercapai,” kata Prianto.
Mengenal Pajak Karbon dan Rencana Implementasinya
Kerusakan alam akibat emisi karbon, mau tidak mau membuat pemerintah harus membuat regulasi untuk membatasinya. Salah satunya adalah dengan kebijakan pajak karbon yang sampai sekarang masih berlum berjalan. Padahal, semua peraturan beserta turunannya sudah siap, namun belum terlaksana implementasinya lantaran menunggu kondisi ekonomi yang lebih stabil. Peraturan tentang pajak karbon sendiri sudah selesai dengan adanya UU HPP atau Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 7 Oktober 2021. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2022 untuk sektor PLTU Batubara, kemudian mundur hingga 1 Juli 2022, namun hingga bulan November kini belum juga terlaksana. Lalu apa penjelasan dari Pajak Karbon? Apa saja yang ada dalam peraturan ini? Dan yang pasti, bagaimana perhitunganya? Mari kita bahas satu per satu. Peraturan ini ada dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sah pada 7 Oktober 2021 dalam Rapat Paripurna DPR. Emisi Karbon Memicu Pemanasan Global peraturan ini sendiri muncul lantaran emisi karbon dan gas rumah kaca yang dapat mempengaruhi perubahan iklim hingga pemanasan global yang kian tahun semakin parah. Pajak ini dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain. Secara sederhana, pajak ini akan mengincar kepada mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut secara berlebihan. Pemerintah tentunya berharap dengan adanya peraturan ini dapat membantu mengurangi dampak pemanasan global. Sambil meningkatkan pendapatan pajak pemerintah serta efisiensi energi bagi konsumen dan bisnis. Selain itu pemerintah juga berharap industri mulai berpikir untuk menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan dalam pengoperasiannya. Secara umum, pajak ini bertujuan untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Lalu mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang. Serta Mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Prinsip-prinsip Penerapan Pajak Karbon Setidaknya ada tiga prinsip dalam penerapan pajak karbon. Yang pertama yaitu keadilan, berdasarkan pada “prinsip pencemar membayar” atau polluters-pay-principle. Lalu prinsip Terjangkau, memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas. Dan terakhir yaitu bertahap, memperhatikan kesiapan berbagai sektor yang ada agar tidak memberatkan masyarakat. Perhitungan tentang Peraturan ini Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah dan periode tertentu. Saat terutang, tergantung dalam sejumlah poin, yakni: Pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; Pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu atau periode lain yang ada dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara. Besarannya terdapat dalam Pasal 13 UU HPP. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah menerapkan besaran tarif paling rendah adalah Rp 30 per kilogram. Tarif ini turun setelah semula tarif minimum pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tarif pajak karbon lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pengenaan peraturan ini memiliki nilai ekonomi. Musababnya pengenaan pajak tersebut mengikuti skema cap and tax trade. Rencananya, pada 2022-2024, pajak karbon akan mulai menyasar sektor pembangkit listrik tenaga atau PLTU batu bara. Pembangkit listrik tenaga batu bara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan terkena biaya tambahan. Kemudian pada 2025, implementasi pengenaan pajak karbon secara penuh dengan tahap perluasan sektor sesuai dengan kesiapan masing-masing industri.
Karyawan Berpenghasilan Tidak Kena Pajak, Apakah Bisa?
Apakah anda pernah berpikir apakah ada ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak sehingga anda bisa lolos dari pajak? Pajak cenderung dikatakan merepotkan. Dikatakan merepotkan karena pajak memiliki banyak peraturan/ketentuan, banyak jenisnya, banyak sanksinya, dan cara pembayarannya merepotkan jika anda harus membayar secara manual. Makanya tidak sedikit orang yang berharap untuk bisa lolos dari pajak. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai Penghasilan Kena Pajak. Namun tahukah anda, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan? Mereka yang tidak diwajibkan untuk membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Apa itu PTKP? Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PTKP merupakan penghasilan atau pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh. PTKP merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh karena PTKP digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan bruto (penghasilan kotor). Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Mengapa ada PTKP? Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pungutan pajak hanya dikenakan pada PKP. Namun perlu diperhatikan jika berbicara mengenai PPh ketentuannya adalah semakin tinggi penghasilan semakin besar pula tarif pajaknya (tarif progresif). Untuk mendapatkan jumlah PKP harus dilakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto dan komponen pengurang tersebut, salah satunya adalah PTKP. Selain itu, tujuan diberlakukannya PTKP adalah untuk meringankan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Sehingga mereka yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tidak harus memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Besaran tarif PTKP setiap tahunnya bisa mengalami perubahan karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan perubahan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, faktor upah minimum dan biaya hidup. Tarif PTKP Menurut Direktorat Jenderal Pajak, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak yang dimaksudkan adalah: TK Tidak Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K/I Kawin. Tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan Yang termasuk dalam anggota keluarga dalam tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah (orang tua kandung, saudara kandung dan anak) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri, dan ipar) dalam garis keturunan lurus. Ditambah anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016: Besar PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000. PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000. Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan Tidak Kawin/TK0 Rp 54.000.000 Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan Tidak Kawin/TK1 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Tidak Kawin/TK2 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Tidak Kawin/TK3 Rp 67.500.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan Kawin/K0 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan Kawin/K1 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Kawin/K2 Rp 67.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Kawin/K3 Rp 72.000.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami Kawin/K/I/0 Rp 108.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan Kawin/K/I/1 Rp 112.500.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan Kawin/I/2 Rp 117.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan Kawin/I/3 Rp 121.500.000 Contoh Kasus Berikut ini contoh kasus perhitungan PTKP Budi adalah seorang karyawan yang berstatus lajang. Budi memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan Status Budi adalah TK/0 dengan bearan PTKP Rp 54.000.000 Perhitungannya adalah sebagai berikut: Gaji per bulan Rp 4.500.000 Gaji setahun Rp 4.500.000 x 12 Rp 54.000.000 PPh 21 Terutang ( Gaji Setahun – PTKP) Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 Rp 0 PTKP (TK/0) Rp 54.000.000 Kesimpulannya adalah Budi tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang. Berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa tarif PTKP ditetapkan untuk menentukan batasan penghasilan dari wajib pajak yang dikenakan pajak. Dalam menentukan besarnya PTKP, hal yang menjadi pertimbangan adalah perkembangan perekomian masyarakat dan keadaan moneter, antara lain dengan memperhatikan besarnya upah minimum Propinsi (UMP). Jadi untuk menjawab pertanyaan diatas, apakah Karyawan berpenghasilan bisalolos dari pajak, jawabannya adalah bisa, dengan memperhatikan kriteria dan perhitungan seperti yang dijabarkan diatas. Ingin tahu informasi lainnya dan berita seputar dunia perpajakan? Atau anda butuh konsultan pajak yang berpengalaman? Hubungi kami sekarang juga.
Pajak CV, Apa Saja yang Harus Anda Ketahui
Indopajak telah membahas berbagai persoalan pajak yang ada di Indonesia. Kali ini kami akan membahas lebih dalam mengenai pajak CV atau pajak yang dikenakan untuk badan usaha CV. Sebelum kita membahas lebih jauh, mari kenali dahulu apa yang dimaksud dengan CV. Pengertian CV Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia disebut Persekutuan Komanditer atau CV adalah sebuah badan usaha tanpa badan hukum yang didirikan dua orang atau lebih. CV tidak memiliki dasar hukum dan hanya dapat dibuat oleh seluruh warga negara Indonesia. Lebih jauh pendirian harus terdaftar dan menggunakan akta notaris. CV bukan entitas yang terpisah dari pemiliknya seperti badan usaha berbentuk PT. O Menurut hukumonline.com, CV terdiri dari sekutu aktif atau disebut komplementer dan sekutu pasif atau disebut komanditer. Keduanya memiliki perbedaan tanggung jawab sebagai berikut: Sekutu aktif atau komplementer bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Komplementer bertindak sebagai pemimpin dalam menjalankan CV, seperti, kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sekutu pasif atau komanditer hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam kepengurusan CV. Pajak Menyangkut CV CV memiliki kewajiban pajak subjektif yang dimulai sejak badan usaha didirikan hingga terjadi pembubaran. Penghasilan menjadi objek pajak CV yang berarti seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri. Tambahan kemampuan ekonomis tersebut dapat digunakan sebagai konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak terkait dengan nama dan dalam bentuk apapun. Misalnya, laba atas penjualan atau pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, serta bentuk badan usaha lainnya. Badan usaha ini memiliki kedudukan sebagai subjek pajak, hal ini menjadi dasar hak dan kewajiban CV dalam UU pajak. Kami merangkum beberapa pajak yang dikenakan pada badan usaha berupa CV: PPh Pasal 21, CV wajib melakukan pemotongan pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan karyawan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan. Pajak ini harus dibayar setiap bulannya. CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan PPN sebesar 10% dari harga jual barang atau jasa atau nilai penggantian, apabila CV melakukan penyerahan terutang PPN. Pemungutan PPN dan PPh Pasal 22/23, apabila CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah. Potongan dan setoran PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final. Apabila CV melakukan penjualan/penyewaan tanah dan/atau bangunan. PPh Pasal 25, Pajak ini merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terhutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh dipotong, serta PPh yang dibayar atau terhutang di luar negeri yang boleh dikreditkan. Pada dasarnya, PPh 25 ini dibuat untuk meringankan beban wajib pajak. Pajak ini harus dilunasi dalam waktu satu tahun dan pembayarannya tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun. PPh 28/29 dilaporkan saat SPT tahunan. Pajak yang telah dipotong dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh. Apabila CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negeri tersebut. Demikian informasi yang dapat kami rangkum untuk Anda mengenai Pajak CV. Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai berbagai informasi tambahan dari CV atau perpajakan lainnya. Silakan kami di indopajak.id. Kami juga menyediakan berbagai layanan perpajakan yang dapat membantu Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan baik untuk individu maupun perusahaan.
Bebas pajak kendaraan bermotor, perhatikan ketentuannya!
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber penerimaan yang sangat potensial. Seperti yang kita ketahui tiap tahunnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor semakin meningkat. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor di masing-masing daerah berada dalam pengaswasan pemerintah daerah yaitu Badan Pendapatan Daerah (BPD). Pajak daerah Seperti namanya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau kepenguasaan kendaraan bermotor sekaligus menjadi objek pajak, dan subjek pajaknya yakni orang pribadi atau badan selaku pemilik kendaraan bermotor. PKB tergolong dalam pajak daerah. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan oleh undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat. Alasan keberadaan pajak daerah Mengapa ada pajak daerah? Bukannya sudah ada pajak pusat? Keberadaan pajak daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan fungsi negara/pemerintahan, baik dalam fungsi mengatur (regulatory), penerimaan Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah. Pajak daerah bersifat memaksa, diatur berdasarkan undang-undang, imbalan tidak didapat secara langsung dan pajak daerah digunakan untuk keperluan Daerah dalam rangaka meningkatkan kemakmuran rakyat daerah. Bebas pajak kendaraan bermotor saat pandemi Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor karena pembayaran PKB bisa ditunda tanpa denda. Hal ini berlangsung selama musim pandemik. Namun jika Anda ingin membayar pajak, Anda masih tetap bisa membayarnya melalui Samsat Online Nasional atau Samolnas. Bagaimanakah caranya? Berikut adalah mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Online: Download aplikasi Samolnas disini Instal aplikasinya di Smartphone Anda Klik mulai dan daftarkan diri Anda dan isi data yang diminta antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan Klik “lanjutkan” dan sistem akan secara otomatis Anda selama kurang lebih satu menit. Jika data yang Anda sudah benar, pada layar smartphone Anda akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, juga besaran pajak yang harus dibayarkan. Anda akan diberitahu kode bayar yang berlaku selama 2 jam Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000 Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK. Demikian penjelasan singkat mengenai ketentuan pembayaran PKB selama masa pandemi. Urus pajakmu sekarang, di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id.
Tidak Melunasi Hutang Pajak? Ini yang Akan Terjadi!
DJP membuat berbagai peraturan perpajakan untuk menciptakan keadilan perpajakan. Namun begitu ada saja sebagian dari kita yang masih saja memiliki hutang pajak namun tidak punya niat untuk melunasinya. Bagaimana tahapan penagihan pajak? Kita akan membahas secara mendalam dalam postingan yang satu ini. Konsekuensi tidak membayar hutang pajak dari DJP DJP atau Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan bahwa ada konsekuensi yang mungkin saja bisa terjadi apabila memiliki hutang pajak yang masih terhutang. Hal ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi ataupun lainnya seperti perusahaan ataupun wajibpajak luar negeri. Mereka mengingatkan bahwa memiliki suatu wewenang untuk melakukan penagihan aktif. Terhadap utang pajak dari wajib pajak tersebut. Tentunya menurut mereka proses penagihan pun tidak akan hanya sekali. Ada berbagai tahapan untuk penagihan hutang pajak dari mulai penerbitan dasar penagihan, surat teguran, penyitaaan, hingga lelang. Tahapan-tahapan ini dapat berlangsung cukup lama dan sebenarnya merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewasiban perpajakannya. Adanya penagihan ini menurut DJP merupakan upaya penegakan hukum pajak dan pemberlakuakn prinsip keadilan dalam pembayaran pajak. Mengenali dasar penagihan pajak Sebelum masuk ke berbagai tahapan penagihan pajak. Ada beberapa hal penting yang menjadi dasar hukum penagihan hutang pajak. Adanya berbagai dasar penagihan ini yang menjadi awal penagihan hutang pajak. Dasar hukum penagihan pajak telah dicantumkan dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai berlaku sejak 23 Mei 1997. Undang-undang kemudian diamandemen dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2000 yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001 . Dasar penagihan pajak untuk PPh, PPN, dan PPnBM, serta bunga penagihan adalah: ( STB)Surat Tagihan Pajak. (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. (SKP) Surat Keputusan Pembetulan . (SPP) Surat Keputusan Pemberatan. Putusan Banding. Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih hakrus dibayar bertambah. Bagaimana Tahapan penagihan hutang pajak? Ada dua tahapan penagihan hutang pajak, yaitu penagihan pasif dan penagihan aktif. Penagihan Pasif Direktorat Jenderal Pajak cuma mengeluarkan berbagai dasar penagihan tadi yang mengakibatkan utang penunggak pajak menjadi lebih besar. Itulah definisi dari Penagihan Pajak Pasif. Pada jenis penagihan pajak ini, fiskus cuma memberi informasi ke wajib pajak kalau ia memiliki utang pajak. Informasi lebih jauh yang olehnya adalah pelunasan terhadap hitungan pajak tersebut memiliki tenggat waktu satu bulan, dari terbitnya STP atau surat sejenis. Baru ketika wajib pajak melewatkan masa waktu pembayaran satu bulan, fiskus akan melakukan penagihan pajak aktif. Penagihan Aktif Penagihan aktif baru akan terlaksana apabila penagihan pajak pasif telah berjalan sebelumnya. Fiskus akan bebarengan dengan juru sita pajak berperan aktif ketika terjadi tindakan sita dan lelang dalam jenis Penagihan Pajak Aktif. Berikut adalah tahapan dari penagihan aktif hutang pajak Surat Teguran Waktu Jatuh tempo dasar penagihan adalah satu bulan sejak terbit. Apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan, dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo, akan mengeluarkan surat teguran oleh juru sita. Surat Paksa Apabila setelah waktu 21 hari sejak terbitnya surat teguran oleh juru sita utang pajaknya tidak juga lunas , maka kemudian, djp akan mengeluarkan surat paksa (SP). Pada tahap ini seorang juru sita dapat melakukan pengumuman di media massa, hingga pemblokiran kepada wajib pajak. Jangan anggap remeh hal ini, karena ketika wajib pajak memiliki utang pajak sekurangnya Rp 100 juta dan tidak ada itikad baiknya dalam melunasi pajak, petugas pajak dapat dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan. Surat Perintah Melaksanaan Penyitaan Apabila sampai batas waktu Surat Paksa Penanggung Pajak belum melunasi utang pajaknya maka setelah lewat waktu 2×24 akan terbit Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Apabila anda bayar utang pajak anda, maka Surat Pencabutan Sita akan diterbitkan oleh Jurusita apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan. Pengumuman Lelang Namun bila tidak melunasinya juga dalam 14 hari dari tanggal penyitaaan, maka Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang dan jika tidak dibayar juga maka 14 hari setelah tanggal pengumuman tersebut akan diadakan pelaksanaan lelang . Masa Daluarsa pajak DJP dapat melaksanakan penagihan pajak, termasuk bunga, kenaikan, dan biaya penagihan pajak terhadap wajib pajak selama lima tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak sebagaimana dalam Pasal 22 UU KUP. Sebagai contoh wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa PPN bulan Agustus 2018 dan mendapat tagihan pada tahun 2021 bisa saja terjadi karena belum daluwarsa penagihan. Penagihan pajak berupa penyanderaan tidak terjadi secara tiba-tiba karena ada serangkaian proses yang menyertainyadan tentu melibatkan antara wajib pajak dan petugas. Selalu perhatikan tentang perpajakan Anda ya, bila Anda masih ragu, konsultasikan saja di Indopajak!
Baru Berdiri? Ketahui dulu 4 Kewajiban Pajak Perusahaan berikut ini!
Ketika mendirikan sebuah perusahaan baru, tentu harus memperhatikan beberapa hal penting. Mulai dari tren yang sedang berjalan, cara profit di tahun pertama, bahkan pertimbangan untuk membeli kantor baru. Padahal selain itu, ada pula hal yang tidak kalah penting bagi sebuah perusahaan baru, yaitu kewajiban tentang perpajakan. Banyaknya aturan membuat pengusaha terkadang lengah akan kewajiban perpajakan. Bila hal tersebut terjadi, tidak heran bila pada awal pendiriannya perusahaan mendapatkan denda dan sanksi administrasi perpajakan. Sebenarnya ada banyak sekali kewajiban tentang pajak , bagi seorang pengusaha baru. Apalagi bidang usahanya adalah usaha non konvensional seperti kebanyakan orang saat ini, yaitu Startup. Namun setidaknya 4 peraturan ini yang anda harus ketahui apabila mendirikan perusahaan baru di Indonesia. Kewajiban Perusahaan untuk Membuat NPWP Setiap pengusaha yang menjalankan usahanya dan mencari keuntungan di Indonesia tentu wajib untuk memiliki NPWP Badan, dengan persyaratan sebagai berikut. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator pada bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation). Setelah memiliki NPWP Badan, tentu ada kewajiban perpajakan yang ada, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT. Kewajiban pemenuhan SPT ini diatur pada pasal 3 ayat (1) (2) (3) dan (7) Undang-Undang KUP. Karenanya jika tidak melaporkan SPT, Anda akan mendapatkan sanksi administrasi atau denda sesuai dengan jenis SPT yang ada. Kewajiban Perusahaan untuk melaporkan SPT SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya seperti dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat waktu tertentu bagi kita untuk membuat atau mengisi SPT berdasarkan aturan-aturan melalui ketetapan pemerintah. Dan hal tersebut membagi pelaporan SPT menjadi dua jenis, yaitu SPT tahunan dan SPT Masa. SPT Masa SPT Masa merupakan SPT untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu yakni bulanan. Perusahaan setidaknya dapat melaporkan berbagai jenis pajak pada SPT Masa, seperti: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Barang Merah PPnBM), serta Pemungut PPn. SPT Tahunan Berbeda dengan SPT Masa, perusahaan wajib untuk melaporkan SPT Tahunan wajib setiap tahunnya atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri bagi menjadi dua yaitu SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Badan sebenarnya sama dengan SPT Tahunan perorangan, hanya objek nya saja yang berbeda, satu orang dan yang satu badan. Formulir SPT Tahunan Badan yakni 1771. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah masa pajak jika jatuh pada tanggal 30 April. Kewajiban Perusahaan untuk dikukuhkan Menjadi PKP/ Pengusaha Kena Pajak Berdasarkan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku, ada dua kondisi yang mengharuskan pengusaha menjadi PKP. Yang pertama adalah apabil pengusaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean atau melakukan espor BKP, JKP dan ekspor BKP tidak berwujud. Yang kedua, apabila perusahaan tersebut memiliki omzet minimal 4,8 miliar dalam 1 tahun buku. Dengan menjadi PKP, perusahaan dapat memungut PPN terhadap barang yang terjual , dan telah memiliki sistem yang legal karena tertib membayar pajak. Kewajiban Perusahaan Melakukan aktivitas pembukuan Selain NPWP dan SPT, Anda juga harus menyiapkan pembukuan untuk pajak bisnis. Mengacu pada pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan sendiri artinya proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, harga perolehan dan penyerahan barang/jasa. Dengan kata lain perusahaan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir. Perusahaan Baru membutuhkan konsultan Pajak Banyak dan rumitnya berbagai peraturan perpajakan, membuat banyak perusahaan baru mempercayakan permasalahan dan pengelolaan pajaknya kepada konsultan pajak. Dengan menggunakan konsultan pajak, perusahaan dapat berfokus kepada hal-hal lain seperti meningkatkan profit atau manajemen Sumber Daya Manusia. Namun begitu, sekarang banyak sekali kita temukan kantor konsultan pajak di media online ataupun offline yang kita ketahui dari mulut ke mulut. Agar pengurusan perpajakan Anda lancar dan tidak menimbulkan masalah di masa yang akan datang, selalu percayakan pengurusan dan konsultasi perpajakan Anda di konsultan yang legal dan terpercaya, salah satunya Indopajak.id. Kami memiliki konsultan pajak yang telah berpengalaman di bidangnya, sehingga dapat dipercaya untuk mengelola urusan perpajakan perusahaan Anda. Silahkan buktikan sendiri dengan menghubungi kami di Info@indopajak.id untuk mendapatkan layanan konsultasi perdana secara cuma-cuma!