Back to News

Kurang Bayar Pajak, Ketentuannya Bagaimana?

Sebelum membahas inti dari artikel ini, coba anda bertanya pada diri sendiri “hari ini saya telah berapa kali menggunakan fasilitas negara seperti angkutan umum, fasilitas rumah sakit, sekolah, jalan tol, dan lain sebagainya?”. Apabila anda merupakan seorang Wajib Pajak, anda pasti tahu bahwa fasilitas yang anda gunakan diatas berasal dari hasil setoran penghasilan anda.

Anda pastinya berharap agar fasilitas ini tetap terus berada agar pekerjaan atau kegiatan anda tidak terhambat, bukan? Itulah tujuan mengapa setiap tahunnya anda diwajibkan membayar pajak. Karena setiap tahunnya juga ada pembangunan.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk pemakaian atau konsumsi atau dengan tujuan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Pajak memang sifatnya memaksa dan sering dianggap beban oleh masyarakat. Namun tidak berarti pajak diberlakukan semata-mata untuk menindas para wajib pajak. Sebaliknya pajak diberlakukan dalam rangka untuk tujuan kemakmuran rakyat. Definisi kemakmuran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertama,  semua harta milik dan kekayaan potensi yang dimiliki negara untuk keperluan seluruh rakyat.

Kedua, keadaan kehidupan negara yang rakyatnya mendapat kebahagiaan jasmani dan rohani akibat terpenuhi kebutuhannya. Dengan kata lain kemakmuran pada akhirnya mengarah ke arah hidup masyarakat yang sejahtera. Selain itu pajak sifatnya tidak menindas terbukti dari sejumlah keringanan atau kebijakan yang diberlakukan agar tidak memberatkan masyarakat. Contohnya pembayaran pajak yang dapat diangsur dan pelunasan kurang bayar pajak. Hal ini telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Hal ini akan dibahas selanjutnya dalam artikel ini.

Angsuran Pajak

Tahukah anda? Mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak merupakan hak Wajib Pajak. Terutama bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau Wajib Pajak yang berada dalam kondisi yang di luar kendali sehingga tidak dapat dapat melunasi pajak sesuai dengan jangka waktunya. Tidak sedikit Wajib Pajak yang mengalami kurang bayar pajak. Namun karena adanya kebijakan angsuran pajak, permasalahan tersebut dimudahkan.

Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) atau yang selanjutnya disebut PPh 29 adalah jenis PPh kurang bayar (KB) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. PPh 29 mencakup sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23, 24 dan 25). Saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak ) menghasilkan PPh 29.

PPh 25 dan PPh 29

Jika berbicara mengani pajak penghasilan, PPh 29 adalah jenis PPh yang tidak mainstream. Mungkin bagi orang-orang yang masih awam atau pemula dalam dunia perpajakan akan bertanya “memang ada PPh 29?”. PPh 29 memang masih asing dan tidak sepopuler PPh lain seperti PPh 21, 22, 23, dan PPh Final. Perbedaan PPh 29 dengan PPh lain yang membuatnya tidak popular adalah pada perhitungan dan pembayarannya yang terjadi hanya sekali dalam tahun pajak dimana saat anda melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai angsuran pajak yang tertera pada PPh 25. PPh 25 dan PPh 29 sering dikatakan hampir sama. Hal tersebut memang benar. PPh 25 merupakan angsuran pajak sedangkan PPh 29 lebih kepada pelunasan. PPh 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan pada tahun pajak yang bersangkutan.

Paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk pelaporannya paling lambat adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya. PPh 29, merupakan pelunasan kekurangan pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang paling lambat harus dibayar sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh, yakni tanggal 31 Maret tahun berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan tanggal 30 April tahun berikutnya untuk Wajib Pajak Badan.

Perbedaan Tarif PPh 25 dan PPh 29

  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pengusaha Tertentu, perhitungan PPh 25 yang sudah dilunasi adalah 0.75 dikalikan jumlah penghasilan atau omzet per bulan. Sedangkan perhitungan PPh 29 yang harus dilunasi adalah PPh yang masih terutang(kurang bayar) dikurangi PPh 25 yang sudah dilunasi.
  • Bagi Wajib Pajak Badan (WPB), perhitungan PPh 25 adalah PPh terutang tahun sebelumnya dikalikan 12. Sedangkan perhitungan PPh pasal 29 yang harus dilunasi adalah PPh yang terutang (kurang bayar) angsuran PPh pasal 25.

Tarif dan Pelaporan PPh 29

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pengusaha Tertentu :
    • PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
    • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.
  2. Wajib Pajak Badan (WPB) :
    • Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
    • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh 25.

PPh 29 tidak memiliki prosedur pelaporan yang khusus. Anda bisa melapor PPh 29 terhutang dengan menggunakan formulir SPT tahunan. Pajak terutang tersebut dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret di tahun berikutnya. Sedangkan bagi wajib pajak badan pada tanggal 30 April pada tahun berikutnya.

Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa PPh 29 adalah PPh kurang bayar. PPh 29 sering dikaitkan dengan PPh 25. Angsuran pajak diatur dalam PPh 25 dan PPh 29. Namun yang menjadi perbedaannya adalah PPh 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan dalam tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan PPh 29 merupakan pajak yang kurang bayar/yang terutang yang dibayarkan pada akhir tahun pajak.

Saat ini pemerintah sedang berusaha untuk memeratakan pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia, karena manfaat pajak tidak bisa hanya dirasakan oleh daerah tertentu saja. Hal ini akan bertentangan dengan salah satu syarat pajak yakni syarat keadilan. Komitmen demi komitmen pemerataan pembangunan dibuat demi kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang.

Peraturan perpajakan memang bisa dikatakan rumit karena sifatnya yang tidak kompleks. Tetapi anda tidak perlu khawatir karena adanya jasa konsultan pajak yang akan membantu mengurus perpajakan anda, seperti Indopajak. Banyak anggapan bahwa menyewa konsultan pajak identik dengan mahal. Siapa bilang? Di Indopajak anda tidak perlu khawatir karena konsultan pajak kami adalah konsultan yang berpengalaman dan terbaik di bidangnya akan mengurus perpajakan anda dan tentunya dengan harga yang terjangkau dan pastinya aman. Buktikan sekarang juga dengan menghubungi kami disini.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat