Back to News
peraturan tentang UMKM

UMKM Sedang Naik Daun, Apakah Pajaknya Juga Naik?

Tahun lalu tepatnya pada tanggal 1 Juli 2018 resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, yaitu kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu para pelaku usaha UMKM karena usaha ini dinilai memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia.

Mengapa tidak? Coba anda bandingkan kondisi negara kita sekarang dengan kondisi negara kita 10 tahun lalu. Zaman sekarang anda tidak perlu harus ke rumah makan yang mahal atau ke mall karena sekarang sudah banyak rumah makan sederhana yang menjual berbagai jenis makanan.

Contoh lain adalah jika anda sedang mencari pakaian dari brand luar negeri, anda tidak perlu menunggu hingga beberapa bulan untuk dirilis di Indonesia karena anda bisa dapatkan di online shop favorit anda. Mudah, bukan?

Usaha UMKM Memenuhi Kebutuhan

Untuk memenuhi kebutuhan, anda tidak perlu repot-repot harus ini harus itu karena sudah pilihan layanan untuk membantu aktifitas atau memenuhi kebutuhan anda. Tanpa kita sadari, hidup kita dimudahkan oleh penyedia usaha diatas, entah usaha kuliner, fashion, dan masih banyak lagi. Apalagi di era digital saat ini, semuanya bisa didapatkan secara online. Kegiatan usaha yang dimaksudkan diatas tergolong dalam UMKM. Lantas, apa yang dimaksudkan dengan UMKM?

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tidak bisa dianggap sebelah mata. Meskipun namanya ‘kecil’, UMKM merupakan salah satu jenis usaha yang berperan besar dalam perekonomian nasional Indonesia.

Alasannya sederhana, karena perkembangan usahanya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi ‘target empuk’ pemerintah khsusunya dalam upaya ekstensifikasi pajak sektor UMKM. Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah masih banyak UMKM  diluar sana masih lolos pajak.

Perbedaan UKM dan UMKM

Banyak orang masih bingung apabila ditanya mengenai perbedaan antara UKM dan UMKM. Sebenarnya cukup sederhana. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang selanjutnya disebut UMKM adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria dengan maksimal asset Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta.

Sedangkan Usaha Kecil Menengah atau yang selanjutnya disebut UKM, adalah usaha produktif yang berdiri sendiri. UKM dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Kriteria asset UKM adalah sebesar Rp 50 juta dan omzet dibawah Rp 200 juta.

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, terdapat empat kriteria UMKM di Indonesia. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro.

  1. Kriteria Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga

Usaha Mikro merupakan usaha yang dijalankan secara perorangan dan atau dijalankan oleh suatu badan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki karyawan kurang dari 4 orang.
  • Memiliki kekayaan bersih hingga Rp50 Juta per tahun.
  • Omzet penjualan per tahunnya hingga 300 Juta.
  1. Kriteria Usaha Kecil

Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Perbedaannya adalah pada sifatnya dimana Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil :

  • Jumlah karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang
  • Kekayaan bersih berksar antara Rp50 Juta hingga Rp500 Juta.
  • Omzet penjualan per tahunnya Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar
  1. Kriteria Usaha Menengah

Usaha Menengah merupakan jenis usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Jumlah karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang.
  • Kekayaan bersih berkisar antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar.
  • Omzet penjualan per tahunnya antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar.
  1. Kriteria Usaha Besar

Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar:

  • Jumlah karyawan lebih dari 100 orang.
  • Kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar.
  • Omzet penjualan per tahunnya lebih dari Rp50 Miliar.

Pajak yang harus dibayar

Anda perlu membayar pajak-pajak berikut:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya)
  2. PPh Pasal 21* (untuk penghasilan karyawan)
  3. PPh Pasal 23* (jika ada transaksi pembelian jasa)

Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Bila karyawan UMKM memiliki gaji per bulan kurang dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh Final.

PPh Final UMKM

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa tahun lalu resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, mengenai kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Secara umum, PP 23 Tahun 2018 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini adalah diberlakukan sebgai pengganti PP No. 46 Tahun 2013. Adapun pokok-pokok peraturan ini meliputi:

  1. Penurunan tarif PPh Final yakni dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
  2. Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut:
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu selama 7 tahun;
  • Bagi Wajib Pajak Badan (WPB) berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
  • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Keuntungan PPh Final UMKM

Penurunan tarif pajak menjadi 0,5% dikatakan akan sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM karena memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  1. Mudah dan sederhana. Pembayaran pajak akan lebih mudah dan sederhaa karena perhitungan hanya dilakukan dengan menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif.
  2. Karena tarif murah, beban pajak para pelaku UMKM berkurang
  3. Karena tarif pajak yang rendah, banyak orang terjun menjadi pelaku UMKM
  4. Tarif rendah diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak
  5. Dapat memperoleh akses permodalan lewat bank, apabila ada laporan keuangan

Subjek PP 23

Yang dikenakan PP 23 adalah:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jangka waktu pengenaan 7 tahun pajak
  2. Wajib pajak badan Tertentu:
  • Perseroan terbatas dengan jangka waktu pengenaan 3 tahun pajak
  • Koperasi, CV & Firma dengan jangka waktu pengenaan 4 tahun pajak

Subjek diatas terhitung sejak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8M dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Lalu siapa sajakah yang tidak dikenakan PP No 23 Tahun 2018?

  1. Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai ketentuan umum PPh berdasarkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a , Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh.
  2. Persekutuan Komanditer (CV) dan Firma dengan ketentuan:
  • dibentuk oleh beberapa WP Orang Pribadi yang memilliki keahlian khusus
  • menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa pekerjaan bebas
  1. Wajib Pajak Badan yang mendapat fasilitas PPh
  • pasal 31A UU PPh, atau
  • PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Pelunasan PPH dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya
  1. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Yang tidak dikenai PPh PP 23

  1. Penghasilan dari jasa terkait pekerjaan bebas. Contohnya pengacara, notaris, dokter, aristek, agen asuransi, dll.
  2. Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2). Contohnya jasa konstruksi, sewa rumah dll.
  3. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telh dibayar di luar negeri
  4. Penghasilan yang bukan objek pajak

Objek PP 23

Objek PP 23 atau yang dikeni adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau yang diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak.

Langkah-langkah Pelaksanaan PP 23

Demikian penjelasan singkat seputar PPh Final UMKM diatas. Jika anda merupakan salah satu pengusaha UMKM, anda diharapkan untuk mematuhi peraturan perpajakan diatas. Apalagi mengingat beban pajak anda sedikit dimudahkan berdasarkan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan dalam PP 23 Tahun 2018.

Juga didukung dengan fakta bahwa sektor UMKM berperan penting dalam perekonomian Indonesia karena kontribusinya UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membangun negeri dengan turut mengajak UMKM lain membangun negeri bersama-sama.

Jika anda membutuhkan konsultan pajak untuk mengurus perpajakan usaha anda, anda berada di tempat yang tepat. Di Indopajak, anda tidak hanya dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak yang terbaik dalam bidangnya, pajak anda juga akan diurus. Soal biaya, anda tidak perlu khawatir. Di Indopajak, permasalahan pajak anda akan teratasi tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar. Jangan tunggu sampai kena sanksi. Hubungi kami disini sekarang juga.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat