Rekening Artis dan Youtuber Diburu Dirjen Pajak!
Beberapa waktu lalu banyak artis hingga youtuber pamer rekening dengan menunjukkan isi saldo ATM-nya. Ajang pamer saldo rekening ini bermula dari video akun youtube presenter Uya Kuya. Tidak menunggu lama, ternyata konten ini viral dan menimbulkan kehebohan di masyarakat. Akhirnya, konten pamer saldo rekening lewat ATM menjadi trend yang diadaptasi oleh artis dan youtuber lain.
Ketika sesuatu yang berhubungan dengan harta kekayaan dipamerkan di media sosial, hampir selalu ada Direktorat Jendral Pajak yang menanggapi. Dirjen Pajak yang dikenal aktif di media sosial pun kadang menanggapi postingan pesohor publik yang menunjukkan kekayaannya.
Pajak Rekening di atas 1 Milyar
Sebetulnya, sejak tahun 2017 telah diberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Dengan adanya peraturan tersebut Dirjen Pajak secara otomatis memperoleh data wajib pajak yang memiliki saldo ATM di atas Rp 1 milyar dari perbankan. Sebelumnya batas rekening orang pribadi bisa diintip mulai dari 200 juta rupiah. Namun Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan itu dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi 1 milyar rupiah.
Automatic Exchange of Information (AEoI) adalah sistem pertukaran informasi otomatis yang digunakan untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak dalam dan luar negeri. Adapun negara-negara yang telah mengikuti skema AEoI atau melakukan pertukaran data keuangan antar negara. Mereka tergabung di The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) seperti Afrika Selatan, Argentina, Brazil, Cina, India, Malaysia dan Singapura.
Menurut pajak.go.id, Automatic Exchange of Information (AEoI) diberlakukan untuk menekan risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara melalui upaya penghindaran pajak pada transaksi hubungan luar/ afiliasi (cross-border transactions), atau familiar dengan istilah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Jika dikumpulkan, menurut data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2018, terdapat 565.360 rekening yang memiliki saldo di atas 1 milyar. Jumlah tersebut hanya 1% dari jumlah keseluruhan rekening yang ada.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam cnbcindonesia.com menegaskan, selama pemilik rekening tersebut adalah warga negara Indonesia, memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau lebih dari 54 juta rupiah, maka mereka wajib membayar pajak.
Saldo Gemuk Artis dan Youtuber
Mengutip okezone.com, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan menyatakan, data yang didapatkan tersebut sudah masuk ke Kantor Pajak Pratama (KPP) masing-masing untuk diproses lebih lanjut. Lantaran, para artis dan youtuber tersebut mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan, “Kalau mereka tinggal di Indonesia, baik jadi youtuber, penjual online, hingga penjual di pasar, kalau mendapatkan penghasilan di Indonesia dan di atas PTKP maka wajib hukumnya untuk dia membayar Pajak Penghasilan (PPh) secara self assassment”
Data artis yang sudah diserahkan ke Kantor Pajak Pratama masing-masing akan dievaluasi dan dianalisa sesuai dengan undang-undangan yang berlaku. Pengecekan dimulai dari:
- Apakah sudah memiliki NPWP
- Penghasilan masuk dalam penghasilan tahun yang sama atau berbeda
- Telah dilaporkan di SPT tahun yang sama, atau belum
Jika dari hasil evaluasi saldo tersebut belum masuk SPT, maka akan dilakukan sosialisasi. Dirjen Pajak meyakinkan bahwa mereka akan menggunakan metode persuasif. Hal ini dilakukan untuk optimalisasi penerimaan pajak yang lesu tahun ini.
Jika Anda memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melebihi 54 juta atau memiliki saldo rekening 1 milyar dan membutuhkan konsultasi perpajakan, silakan klik https://indopajak.id/ atau hubungi kami di nomer (021) 2212 7479.