Back to News

Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Diringankan?

Membayar pajak adalah sebuah kewajiban, apalagi jika anda adalah seorang Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan. Pajak merupakan topik yang hangat untuk diperbincangkan terlebih pada bulan Maret hingga April setiap tahunnya, karena pada periode tersebut para Wajib Pajak disibukkan dengan pelaporan pajak Orang Pribadi dan Badan.

Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam dunia perpajakan terdapat banyak peraturan/ketentuan yang diberlakukan spesifik untuk jenis pajak tertentu yang menjadikan pajak sebuah materi yang luas untuk di perbincangkan. Tidak hanya peraturan saja, melainkan juga peranannya untuk negara, salah satunya untuk mewujudkan pembangunan nasional. Untuk mewujudkan pembangunan nasional, sekaligus mewujudkan amanah UUD 1945 memang membutuhkan dana yang besar.

Pemerintah memiliki peran dalam hal ini, dengan mengatur dan membuat kebijakan. Salah satunya adalah dengan memberi kewenangan setiap daerah untuk mengatur perekonomiannya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memandirikan setiap daerah (provinsi, kota maupun kabupaten) untuk menghidupi, menyediakan dan membiayai kegiatan perekonomiannya masing-masing. Oleh sebab itu berlakulah pajak daerah.

Sebenarnya pengertian pajak daerah secara umum sama seperti pengertian pajak. Namun lebih spesifik ke daerah. Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah, yang:

  1. bersifat memaksa
  2. dibuat berdasarkan undang-undang
  3. tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan
  4. digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu dengan adanya kebijakan pajak daerah, setiap daerah harus dapat mengenali, mengidentifikasi dan menggali potensi sumber daya yang dimilikinya. Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dan pembanguan di daerah tersebut. Masing-masing daerah harus bertindak secara efektif dan efisien sebagai administrator dalam mengatur perekonomiannya agar bisa mencapai sasaran/target.

Salah satu jenis pajak daerah, yang akan dibahas dalam artikel ini, adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak yang beroperasi menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen juga kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Peraturan ini juga diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Pada umumnya pajak ini dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Subjek & Objek Pajak Kendaraan Bermotor

Seperti halnya jenis pajak lainnya, pajak kendaraan bermotor juga memiliki subjek dan objek pajak sebagai penentu target pemungutan pajak. Subjek sendiri adalah Orang Pribadi dan Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Sedangkan objek PKB adalah:

  1. Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
  2. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), adalah:
    • kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioprasikan di semua jenis jalan darat; serta
    • kendaraan bermotor yang dioperasikan di air berukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage)
  3. Yang dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), adalah:
    • kereta api;
    • kendaraan bermotor berguna untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    • kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, perwakilan negara asing dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
    • kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Tarif

Sama seperti jenis perpajakan lainnya, PKB juga memiliki tarif sesuai dengan peruntukannya masing-masing.

  1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
    • kepemilikan kendaraan bermotor pertama : 2% (dua persen);
    • kepemilikan kendaraan bermotor kedua : 2,5% (dua koma lima persen);
    • kepemilikan kendaraan bermotor ketiga : 3% (tiga persen);
    • kepemilikan kendaraan bermotor keempat : 3,5% (tiga koma lima persen);
    • kepemilikan kendaraan bermotor kelima : 4% (empat persen);
    • kepemilikan kendaraan bermotor keenam : 4,5% (empat koma lima persen);
    • kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh : 5% (lima persen);
    • kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan : 5,5% (lima koma lima persen);
    • kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan : 6% (enam persen);
    • kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh : 6,5% (enam koma lima persen);
    • kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas : 7% (tujuh persen);
    • kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas : 7,5% (tujuh koma lima persen);
    • kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas : 8% (delapan persen);
    • kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas : 8,5% (delapan koma lima persen);
    • kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas : 9% (sembilan persen);
    • kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas : 9,5% (Sembilan koma lima persen);
    • kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas : 10% (sepuluh persen);
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan : 2% (dua persen)
  3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
    • TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah : 0,50% (nol koma lima nol persen
    • angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran : 0,50% (nol koma lima nol persen);
    • sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan :r 0,50% (nol koma lima nol persen)
  4. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar : 0,20% (nol koma dua nol persen)

Masa Pajak

  1. Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor
  2. Pajak Kendaraan bermotor dibayar sekaligus dimuka
  3. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar atau suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Dalam hal ini pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dalam Peraturan Gubernur.

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Belum lama ini, Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub nomor 89 tahun 2019 yang berisikan tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019. Peraturan ini hanya berlaku khusus untuk DKI Jakarta.

Selain Pergub nomor 89 tahun 2019, telah dikeluarkan juga Pergub nomor 90 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok untuk Pajak Daerah dan Keringanan atau penghapusan sanksi terhadap piutang pajak daerah. Singkatnya, Pergub nomor 89 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor 50% untuk kedua dan seterusnya.

Program keringanan ini diharapkan dapat memberikan administrasi perpajakan yang baik di masyarakat dan juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajaknya. Selain itu kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Faisal Syarfuddin, menghimbau agar warga Jakarta, khususnya mereka yang masih menunda pembayaran pajaknya untuk segera memanfaatkan program ini.

Peraturan perpajakan terus mengalami perubahan (reformasi) yang mencakup pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi dan peningkatan basis pajak. Hal ini bertujuan agar dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak pada institusi perpajakan, meningkatkan dan meningatkan kepatuhan perpajakan. Reformasi pajak tidak hanya berlakuuntuk para wajib pajak, tetapi untuk apparat perpajakan guna untuk meningkatkan kehandalan pengelolaan basis data administrasi perpajakan serta meningkatkan integritas serta produktivitas mereka.

Dengan adanya perubahan atau penambahan aturan perpajakan membuat masyarakat, khususnya mereka yang tidak memiliki basic dalam ilmu perpajakan menjadi bingung. Hal ini wajar karena seperti yang telah disebutkan sebelumnya ilmu perpajakan adalah sebuah ilmu yang kompleks, Inilah alasan mengapa anda butuh peranan konsultan pajak.

Konsultan pajak akan membantu anda menyelesaikan permasalahan perpajakan anda sambil mengedukasi anda informasi umum tentang perpajakan yang harus menjadi perhatian anda. Dengan menyewa jasa konsultan pajak yang berpengalaman di bidangnya dengan harga yang terjangkau anda tidak perlu khawatir akan berhadapan dengan sanksi perpajakan. Di Indopajak, anda bisa mewujudkan ini semua. Klik disini dan hubungi kami.

Share this post

Back to News
helobet138
helobet138
ikan 138
ikan138
timnas4d
prada4d
pragmatic4d
klik4d
betogel
linetogel
royal188
gengtoto
totojitu
koitoto
naga303
togelon
royaltoto
sultantoto
inatogel
sky77
gbo303
mediaslot78
koko303
pusatwin
presidenslot
rajacuan
togelup
qqdewa
qqemas
pusat4d
grandbet88
bigsloto
big777
pragmatic88
airbet88
key4d
timnas4d
prada4d
pragmatic4d
klik4d
betogel
linetogel
royal188
gengtoto
totojitu
kompastoto
eurotogel
togelcc
kpktoto
sky77
hoki99
mediaslot78
kuy4d
pusatwin
wajik77
mahkotaslot
orbit4d
togelup
win88
mentos4d
olxslot
pamanslot
qqdewa
qqemas
pusat4d
wd88
bingo4d
bri4d
harum4d
key4d
timnas4d
prada4d
klik4d
gengtoto
linetogel
togelcc
helobet138
helobet138
helobet138
timnas4d
prada4d
pragmatic4d
klik4d
betogel
linetogel
royal188
gengtoto
totojitu
kompastoto
eurotogel
togelcc
kpktoto
gas138
hoki99
mediaslot78
pedro4d
pusatwin
wajik77
mahkotaslot
helobet138
orbit4d
togelup
elanggame
mentos4d
olxslot
pamanslot
qqdewa
qqemas
sultan77
wd88
WhatsApp chat