Bebas PPh 21, Berarti Gaji Utuh? Tunggu Dulu!
Pajak Penghasilan pasal 21 atau yang selanjutnya disebut PPh 21 memang tidak asing di telinga para karyawan. Seperti yang telah dijelaskan di artikel sebelumnya, PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dengan cara pemotongan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dalam negeri.
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Pada umumnya pemotong PPh Pasal 21/26 adalah:
- Pemberi kerja
- Bendahara dan pemegang kas pemerintah
- Dana pensiun
- Orang pribadi pembayar honorarium
- Penyelenggara kegiatan
Subjek PPh 21
Siapa sajakah penerima penghasilan yang dipotong PPh 21?
- Pegawai dan mantan pegawai
- Penerima uang pensiun, penerima tunjangan hari tua termasuk ahli warisnya dan.
- Wajib pajak PPh 21 (bukan pegawai) yang menerima penghasilan dari jasa, seperti:
- Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pekerja seni
- Olahragawan;
- Pembicara, pengajar, pelatih, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa IT, telekomunikasi dan elektronik;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas (bukan Pegawai Tetap), dan/atau
- Wajib pajak PPh 21 yang tergolong dalam kategori peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan karena keikutsertaannya dalam kegiatan, seperti:
- Lomba olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
Karyawan bebas PPh 21 selama 6 bulan?
Dunia saat ini sedang berada dalam keadaan yang rumit karena adanya wabah Coronavirus Disease (COVID-19). Wabah pandemik ini memiliki pengaruh yang signifikan pada perekonomian, khususnya perekonomian negara Indonesia.
Oleh karena itu, dalam rangka penanganan virus corona, pemerintah menerapkan kebijakan yakni dengan memberikan insentif pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembayaran PPh 21 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan kata lain, kebijakan ini membuat para karyawan bebas dari PPh 21, atau menerima gaji utuh.
Insentif pajak ini dilakukan dalam rangka mencegak keterlambatan ekonomi yang disebabkan oleh wabah virus Corona.
Selain itu, Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa insentif bebas PPh 21 diberikan untuk pekerja di bidang manufaktur. Dengan catatan, mereka yang mendapat insentif bebas pajak adalah mereka yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per tahunnya atau perbulannya sekitar Rp 16,6 juta. Insentif pajak ini berlaku selama enam bulan, terhitung mulai April mendatang.
Selain kebijakan bebas PPh 21, untuk insentif fiskal pemerintah juga membuat keputusan untuk menunda PPh 22, memberikan diskon 30% sekaligus menunda PPh 25, serta mempercepat restitusi PPN. Sedangkan untuk insentif non fiscal dapat mempermudah proses impor dan ekspor. Semuanya dengan masa berlaku yang sama yakni selama 6 bulan.
Berikut hasil rangkuman peraturan terkait insentif pajak:
- Relaksasi PPh 21 bertujuan untuk membantu skuiditas pekerja. Kebijakan ini hanya berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM.
- Relaksasi PPh 22 Impor berlaku selama 3 bulan dan berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM.
- Pengurangan PPh 25 Sebesar 25%-50% berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM.
- Relaksasi restitusi PPn dipercepat selama 3 bulan berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM.
- Sifat relaksasi PPh 21 untuk gaji maksimal 16 juta per bulan dan bersifat sementara
Meskipun dinilai baik untuk beberapa pihak, kebijakan ini tidak luput dari tuaian kritikan yang datang dari pihak-pihak terkait seperti para ekonom dan pengamat perpajakan. Apa tanggapan Anda terkait kebijakan ini?
Demikian penjelasan seputar kebijakan insentif perpajakan PPh dan PPN yang sedang hangat diperbincangkan di negara ini. Jangan lupa, akhir bulan ini Anda harus sudah mengurus perpajakan Anda ya. Khususnya bagi Anda yang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jika Anda hendak berkonsultasi seputar perpajakan, hubungi kami di info@indopajak.id. Biar kami urus pajakmu.