Back to News

Lapor SPT Via Ojek Online, Bisa?

Lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) saat ini sudah semakin dimudahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasalnya, selain dapat melalui jalur online yakni melalui e-Filing, lapor pajak juga dapat melapor pajak via ojek online. Sangat mudah dan simple, mirip dengan memesan driver ojek online. Berkat kemajuan teknologi, kini wajib pajak tidak perlu repot-repot untuk melapor pajak sendiri. Sebaliknya, bisa menggunakan jasa pengiriman barang via aplikasi online. Mau tahu bagaimana caranya? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

Cara penyampaian SPT

Menurut PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 (PMK Nomor 243/PMK.03/2014 beserta perubahannya) Pasal 8 ayat (1), penyampaian SPT dilakukan dengan 3 cara, yakni:

  1. Disampaikan secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  2. Dikirimkan melalui pos
  3. Dengan cara lain yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Lalu ayat (2) dari pasal tersebut menyatakan bahwa penyampaian SPT dengan cara lain dilakukan melalui:

  1. perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  2. saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP berdasarkan perkembangan teknologi informasi.

Banyak orang masih bingung dan menganggap bahwa jasa ojek online termasuk dalam ayat (2). Namun sebenarnya jika dilihat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/PJ./2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos, penyampaian SPT melalui ojek online bukan merupakan bentuk penyampaian SPT melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Lalu, penyampaian SPT melalui ojek online termasuk dalam kategori cara penyampaian SPT yang mana?

Lapor SPT via Ojek online

Nah, berdasarkan Surat Edaran DJP Nomor SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMKK.03/2014 tentang Persyaratan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa yang menyatakan bahwa penyampaian SPT yang dilakukan secara langsung ke kantor pajak dapat dilakukan oleh orang lain selain wajib pajak itu sendiri, termasuk oleh ojek online.

Oleh karena itu, pelaporan SPT melalui sarana ojek online termasuk dalam penyampaian SPT yang dilakukan secara langsung. Namun, Anda tidak bisa menunjuk secara acak pengemudi yang akan menjadi kuasa Anda. Ojek online paling tidak harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, antara lain:

  • Wajib pajak yang memanfaatkan jasa mitra ojek online harus menyerahkan surat kuasa kepada ojek online yang dipercayakan kuasanya.
  • Surat kuasa ini menyatakan wajib pajak mempercayakan atau menunjuk pengemudionline untuk menyampaikan SPTnya.
  • Pengemudi online yang ditunjuk sebagai kuasa harus memahami kewajiban dan konsekuensi dari kuasa tersebut.

Syarat untuk Wajib Pajak

Lalu, apa saja persyaratan yang harus wajib pajak penuhi untuk dapat menyampaikan SPT melalui sarana ojek online?

Agar dapat menyampaikan SPT melalui ojek online, wajib pajak yang bersangkutan harus menyerahkan surat kuasa kepada pengemudi ojek online yang menyatakan bahwa wajib pajak menunjuk pengemudi bersangkutan untuk menyampaikan SPT. Surat kuasa tersebut paling tidak memuat kuasa yang diberikan kepada pengemudi ojek online untuk menyampaikan SPT milik wajib pajak yang memberikan kuasa kepada pengemudi ojek online, menerima kembali berkas SPT yang tidak lengkap dari KPP, hingga hingga menyampaikan kembali SPT yang tidak lengkap kepada wajib pajak. Pengemudi yang ditunjuk sebagai kuasa juga harus menyampaikan bukti penerimaan surat dari KPP kepada wajib pajak yang memberikan kuasa dalam hal SPT dianggap lengkap.

Penyampaian SPT melalui ojek online harus diantar untuk diserahkan ke:

  • Tempat Pelayanan Tertentu (TPT) pada KPP tempat dimana Wajib Pajak terdaftar
  • Tempat lain, berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) tempat WP terdaftar.
  • WP SPT Tahunan PPh dalam bentuk kertas maupun dokumen elektronik ke KPP dengan menggunakan pengemudi online.

Demikian penjelasan mengenai cara lapor SPT melalui ojek online. Yuk konsultasikan masalah perpajakan Anda dengan konsultan berpengalaman dan terpercaya di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id sekarang juga.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat