Back to News

Lapor SPT Tahunan Saat Pandemi, Bagaimana Caranya?

Lapor SPT Tahunan merupakan sebuah rutinitas yang harus dilakukan Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan. Jika Anda adalah seorang wajib pajak yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kewajiban Anda sebagai wajib pajak, maka Anda perlu tahu kewajiban Anda karena banyak jenis pajak yang perlu dibayar oleh para wajib pajak.

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai beberapa sarana untuk lapor SPT Tahunan, formulir pajak yang harus Anda serahkan saat lapor pajak hingga cara pelaporan pajak. Nah, sebagai warga negara yang baik wajib pajak diharapkan untuk taat pajak dengan membayar pajak tepat waktu.

Lapor SPT Tahunan di tengah pandemi?

Saat ini seluruh dunia, termasuk Indonesia, sedang mengalami musibah yakni wabah virus Corona, atau COVID-19. Persebaran virus yang cepat membuat Indonesia menjadi salah satu negara korban virus ini. Alhasil, kegiatan-kegiatan umum yang membutuhkan interaksi sosial terpaksa harus dihentikan untuk meminimalisir persebaran virus ini.

Pembatasan interaksi sosial atau yang sering dikenal dengan Social Distancing ini merupakan metode yang diterapkan di seluruh dunia, termasuk Indonesia dalam rangka meminimalisir penyebaran virus Corona. Wabah virus ini tentunya berdampang di berbagai macam sektor, tidak terkecuali Pajak.

Kebijakan pajak terkait pandemi

Beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pajak secara resmi mengumumkan dan mengeluarkan kebijakan baru terkait bagaimana caranya agar wajib pajak tetap memenuhi kewajibannya yakni lapor SPT Tahunan ditengah pandemi ini. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak dalam rangka penanganan virus Corona yang memberikan dampak di sejumlah sektor khususnya sektor perekonomian.

Pengumuman terbaru yang dikeluarkan terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan Luar Kantor (LLK), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan konter VAT refund di bandara. Kebijakan ini dibuat dalam rangka mendukung metode Social Distancing dalam meminimalisir penyebaran virus Corona. Dalam pengumuman tersebut dikatakan bahwa:

  1. Perpanjangan pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020
  2. Wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form di situs resmi DJP yakni pajak.go.id.
  3. Jika SPT Masa belum disampaikan secara e-filing, dapat disampaikan melalui pos yang ditentukan
  4. Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP (pajak.go.id/unit-kerja)
  5. Jika Anda lupa EFIN, Anda bisa lakukan via Live Chat di situs resmi DJP pajak.go.id atau jika Anda punya twitter, bisa via twitter @kring_pajak atau bisa melalui email resmi KPP
  6. Tetap dapat berkonsultasi dengan Accpint Representative melalui telepon, emailchat,maupun saluran komunikasi daring
  7. Call centerDJP (Kring Pajak) mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke platform-platform berikut:
  • akun Twitter @kring_pajak;
  • informasi perpajakan ke email informasi@pajak.go.id
  • layanan pengaduan ke email pengaduan@pajak.go.id; dan
  • Live Chat(pajak.go.id).

Ketentuan pelaporan SPT Tahunan

  • Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Masa tidak diterimamelalui KPP/KP2KP. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT melalui e-filing/e-form.
  • Wajib Pajak diberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019 dan penyetoran pajak atas SPT tersebut  sampai dengan 30 April 2020 (tanpa dikenakan sanksi keterlambatan).
  • Wajib pajak dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT Tahunan dengan panduan yang ada di situs web pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta dapat berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, emailchatvideo conference, atau sarana online lainnya.

Yuk lapor SPT Tahunan dan penuhi kewajibanmu sebagai wajib pajak yang baik. Konsultasikan perpajakan Anda di info@indopajak.id sekarang juga.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat