Ketika memiliki perusahaan yang mencari keuntungan di suatu negara, terutama Indonesia. Ada berbagai kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya urusan pajak. Bila kita tidak mematuhi hal tersebut, maka tidak heran pada suatu saat kita mengalami pemeriksaan oleh petugas pajak. Lalu apa alasan petugas pajak melakukan pemeriksaan, sementara Anda merasa selalu mematuhi peraturan yang berlaku? Sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut sistem self assesment, yang berarti semua yang memiliki kewajiban perpajakan, dalam hal ini Wajib Pajak, diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem ini membuat setiap wajib pajak bertanggung jawab akan kewajibannya perpajakannya masing-masing dan diharapkan kepatuhannya secara mandiri. Namun, dengan sistem seperti ini, terkadang ditemukan berbagai macam hal seperti kealpaan, kesalahan, ataupun pembetulan dalam pelaporan perpajakan. Tidak jarang juga ditemukan oknum pengusaha yang menyiasati permasalahan pajak dengan berbagai macam strategi. Ketika ditemukan permasalahan seperti ini, biasanya dirjen pajak akan mengirimkan surat dan melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa : Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan. Hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan : Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan Alasan Petugas Pajak Memeriksa Perusahaan Anda Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018. Di dalam Surat Edaran tersebut salah satunya membahas terkait alasan dilakukannya pemeriksaan pajak rutin. Pemeriksaan pajak rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pemeriksaan pajak rutin dilakukan dengan alasan sebagai berikut : Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi) berdasarkan Pasal 17B UU KUP; Setiap SPT yang menunjukkan lebih bayar wajibun kudu hukumnya untuk diperiksa. Dua belas bulan sejak SPT lebih bayar diterima oleh kantor pajak, surat ketetapan pajak harus keluar. Ini biasa disebut jatuh tempo.Untuk mengeluarkan ketetapan tersebut, kantor pajak kemudian melakukan pemeriksaan. Jika pemeriksaan belum juga kelar setelah jatuh tempo maka otomatis, demi hukum, harus keluar SKPLB (surat ketetapan pajak lebih bayar) sejumlah lebih bayar di SPT. Dan pemeriksa pajak yang melakukan pemeriksaan diberi kartu kuning dan diberikan sanksi berupa potongan tunjangan sebesar 75%. Padahal tunjangan di DJP itu bisa mencapai 85% dari total yang diterima. Karena itu, tanggal jatuh tempo adalah tanggal yang sangat-sangat kritis. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi) berdasarkan Pasal 17B UU KUP; Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi; Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN; Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang Menyatakan Rugi; Tidak semua SPT yang menyatakan rugi diperiksa. Ada beberapa kondisi dimana SPT rugi harus diperiksa. Pertama, jika kerugian tersebut dikompensasi ke tahun pajak berikutnya dan pada tahun kompensasi ada pemeriksaan, misalnya pemeriksaan SPT LB atau kriteria seleksi. Pemeriksaan seperti ini disebut perluasan. Contoh : tahun pajak 2006 dilakukan pemeriksaan, dan di SPT tahun pajak 2006 tersebut ada kompensasi kerugian yang dibawa dari tahun pajak 2004. Otomatis untuk tahun pajak 2004 dan 2005 akan dilakukan pemeriksaan. Maksudnya adalah untuk menentukan besarnya kompensasi secara fiskal. Kedua, adanya kebijakan bahwa SPT Rugi harus diperiksa. Kadang DJP menetapkan kebijakan bahwa SPT Rugi tahun pajak tertentu harus diperiksa. Kebijakan ini tidak setiap tahun ada. Memenuhi kriteria seleksi yang ditetapkan Sejak tahun 2006 DJP sebenarnya sudah mencoba menerapkan komputerisasi manajeman pemeriksaan yang disebut SIMPP (sistem informasi dan manajemen pemeriksaan pajak). Yang menarik, salah satu ide pembuatan SIMPP adalah untuk menghilangkan “pemeriksaan liar”. Dan diakui oleh pejabat DJP sendiri jika jaman dahulu banyak sekali pemeriksaan liar. Dengan komputerisasi tidak ada pemeriksaan kecuali telah mendapat persetujuan dari SIMPP. Pegawai pajak tidak lagi seenaknya mengeluarkan surat perintah atau bahkan melakukan pemeriksaan tanpa surat perintah. Tidak semua usulan pemeriksaan diterima. Selain itu, kantor pusat menentukan kriteria-kriteria tertentu wajib pajak mana yang akan diperiksa. Setiap tahun berbeda-beda agar ada pemerataan. Penghitungan scoring kriteria seleksi sebenarnya tertutup. Hanya pejabat tertentu saja yang tahu formulanya. Dan tentu saya yang menghitung program komputer. Kabarnya, operator tinggal memasukkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan saja. Karena itu, tidak jarang pemeriksa sendiri tidak tahu alasan kenapa seorang wajib pajak diperiksa. Atau tahunya Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi atau pembubaran usaha, atau Wajib Pajak Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; Wajib Pajak melakukan: a) perubahan tahun buku; b) perubahan metode pembukuan; dan/atau c) penilaian kembali aktiva tetap; Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP PBB berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014. Alasan pemeriksaan ini juga tidak otomatis. Artinya, banyak wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tetapi tidak diperiksa. Setahu saya, kondisi ini sekarang justru jadi salah satu kriteria di kriteria seleksi. Terdapat pengaduan dari masyarakat Hampir semua pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak. Kasus penggelapan uang investor yang lagi “hangat” oleh PT WBG adalah salah satu contoh. Kantor pajak sebenarnya lebih dahulu turun setelah ada pengaduan dari Bapepam. Hanya saja, DJP menerapkan “strategi melunak” sehingga “senjata” menyegel ruangan dan pemaksaan memasuki ruangan jarang dilakukan. Nah, PT WBG itu termasuk wajib pajak yang bandel dan sangat protektif. Akibatnya proses pemeriksaan tidak tuntas-tuntas, salah satu alasannya karena dokumen yang diminta tidak diberikan. Pemeriksaan tujuan lain : [10.a]. Pemberian NPWP atau penghapusan NPWP [10.b]. Pengumpulan bahan untuk…
Category: News
Mengenal PPS Dirjen Pajak
Apa itu PPS? Siapa saja yang harus ikut PPS Apa sanksi bila tidak ikut PPS? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 secara daring, Senin (03/01). Sebagai program yang memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta, Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu: login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit. Berdasarkan data yang disampaikan Suryo, sejak diluncurkan hingga 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 WP telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri. “Artinya sistemnya sudah tested,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama. Menkeu menghimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Mengenal PPS Dirjen Pajak
Apa itu PPS? Siapa saja yang harus ikut PPS Apa sanksi bila tidak ikut PPS? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 secara daring, Senin (03/01). Sebagai program yang memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta, Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu: login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit. Berdasarkan data yang disampaikan Suryo, sejak diluncurkan hingga 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 WP telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri. “Artinya sistemnya sudah tested,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama. Menkeu menghimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Ingin restitusi dipercepat? Perhatikan beberapa hal ini!
Negara Indonesia adalah negara berkembang. Sebuah negara berkembang tentunya memiliki banyak resolusi yang harus dicapai. Sebut saja pembangunan nasional. Inilah alasan mengapa pemerintah terus melakukan pembangunan nasional dengan cara memperkuat sistem perekonomiannya. Pembangunan nasional Indonesia sifatnya berlangsung terus menerus. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur berdasarkan Pancasila. Salah satu cara memperkuat perekonomian negara adalah dengan cara pemungutan pajak. Pajak merupakan iuran rutin masyarakan kepada negara yang menjadi pemasukan negara. Pemungutan pajak dapat dipaksakan dan apabila melanggar ketentuan perpajakan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan dana yang diperoleh dari pajak berhasil dilakukan jika dilihat dari fakta bahwa sekitar lebih dari 70% dana APBN berasal dari penerimaan pajak. Namun belum sepenuhnya berhasil karena masih jauh dari target yang ditentukan. Penerimaan yang berasal dari pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat. Di Indonesia terdapat berbagai jenis pajak. Dua diantaranya adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam PPN terdapat istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang terhutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Sedangkan pajak masukan yaitu PPN yang harusnya sudah dibayara oleh PKP karena perolehan BKP/JKP.Singkatnya apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka para wajib pajak akan mengalami lebih bayar. Kalau mengalami lebih bayar maka wajib pajak punya hak untuk mendapatkan restitusi. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam proses restitusi, ada yang dikenal dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan atau restitusi dipercepat adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Namun perlu diketahui bahwa kebijakan percepatan restitusi ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan yang baik dan nilai restitusi kecil. Kebijakan ini dapat diberikan kepada Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dan PKP Berisiko Rendah. Mari kenali 3 penerima kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Wajib Pajak Kriteria Tertentu Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Persyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan tetap waktu Wajib Pajak yang bersangkutan telah menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu dalam jangka waktu 3 Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan hingga akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu Wajib Pajak telah meynyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam poin ke-2, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; Tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya Tidak memiliki tunggakan pajak (berlaku untuk semua jenis pajak kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak) Laporan keuangan diaudit oleh akuntan public atau bisa juga Lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut Tidak pernah terlibat pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Bagaimana cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu? Wajib Pajak yang ingin ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari. Untuk permohonan penetapan WP dengan kriteria tertentu diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana Wajib Pajak dengan status pusat/induk terdaftar. Dokumen yang dilampiri adalah: rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak; dan rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha/kegiatan maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP dengan status pusat/induk terdaftar. Dokumen yang dilampiri adalah: rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang; dan rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu. Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh DJP. Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu akan dicabut penetapannya dari Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak: terlambat menyampaikan SPT Tahunan; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak selama 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender; atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu? Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Wajib Pajak tersebut meliputi: Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi; Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pengusaha Pajak Berisiko Rendah Menurut Direktorat Jendral Pajak, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah…
Platform Streaming Online Pajaknya Bagaimana?
Platform streaming online saat ini memang sedang ramai digemari oleh banyak orang, tidak terkecuali di Indonesia. Pasalnya sejak pandemi dan diberlakukan peraturan “di rumah aja”, salah satu kegiatan yang dapat dilakukan di rumah adalah menonton. Banyak masyarakat yang menyukai streaming online untuk mengatasi rasa jenuh mereka. Tontonan yang ditonton pun bermacam-macam termasuk film, tv series hingga acara talkshow. Sama seperti jika menonton film di bioskop dimana tiketnya akan dikenakan pajak, menonton platform streaming online juga ada pajaknya. Lalu bagaimana pajaknya? Pajak hiburan Pajak platform streaming online termasuk dalam pajak hiburan. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Untuk kasus ini, yakni streaming online telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Adanya peraturan ini akan memberikan keadilan dalam pengenaan pajak hiburan di Indonesia. Jadi kalau bioskop dikenakan pajak, hal serupa juga berlaku pada platform streaming online. Peraturan pajak streaming online Peraturan PMK-48/PMK.03/2020 mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan ini juga berlaku untuk penyedia jasa tontonan online. Peraturan ini tidak termasuk dalam pajak daerah karena sistem elektronik tidak mengidentifikasi daerahnya. PPN ini berlaku atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. Dalam hal ini, seluruh produk digital dikenai PPN sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa. PPN dikenakan kepada pembeli barang dan/atau penerima jasa baik orang pribadi atau badan yang dengan kriteria sebagai berikut: Memiliki tempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia; Melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; Melakukan transaksi dengan menggunakan alamat internet protocol (ip) di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia. Sedangkan yang bertugas melakukan pemungutan PPN adalah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini diresmikan pada 1 Juli 2020 tahun lalu. Jika Anda adalah customer setia platform streaming online biaya langganan Anda pastinya bertambah jika platform streaming tersebut ditunjuk sebagai pemungut PPN. Bagaimana apakah Anda sudah ada gambaran mengenai peraturan pajak untuk platform streaming online? Jika Anda ingin bertanya atau berkonsultasi seputar perpajakan secara keseluruhan, Anda bisa menghubungi konsultan terbaik Indopajak di nomor telepon (021) 22530920.
Pajak Investasi Di Indonesia
Investasi adalah salah satu kegiatan ‘viral di Indonesia yang tidak luput dari pajak. Anda sudah bekerja dan mengenal uang, pasti Anda paham artinya investasi. Di Indonesia, investasi bukanlah hal baru. Bahkan sekarang sedang naik daun. Istilah investasi bagi kebanyakan orang terdengar tidak asing di telinga. Investasi merupakan kegiatan menyimpan dana dalam dengan tujuan untuk digunakan kelak di masa yang akan datang. Investasi sudah dilakukan secara turun temurun dari orang tua kita dan kelak kita juga akan melakukannya. Banyak orang melakukan investasi dengan tujuan untuk dapat hidup setidaknya berkecukupan kelak di usia tua. Di Indonesia, pada umumnya ada beberapa investasi yang dilakukan yakni investasi emas, investasi properti, investasi reksa dana, investasi saham dan investasi bentuk lainnya. Tujuan investasi adalah agar kita dapat mulai mempersiapkan kebutuhan keuangan kita di masa depan sejak dini dengan memanfaatkan dana yang kita miliki saat ini. Investasi dulu dan sekarang Berbeda dengan zaman dahulu, dimana jumlah masyarakat yang berinvestasi sedikit, saat ini lebih banyak masyarakat yang sudah paham dan melakukan investasi, khususnya kalangan milenial yang sejak dini sudah mulai sadar akan pentingnya investasi. Faktor yang menyebabkan jumlah investasi yang tinggi adalah perkembangan teknologi yang memudahkan masyarakat dalam melakukan investasi. Contohnya ketika Anda mendaftar untuk menjadi seorang investor di pasar modal, Anda dimudahkan dengan melakukannya dari rumah saja tanpa harus repot-repot datang ke bank atau tempat lain yang terkait. Selain itu jika Anda ingin berinvestasi, modal yang Anda siapkan juga tidak terlalu besar rata-rata kurang dari seratus ribu rupiah. Dengan modal tersebut, kita sudah dapat berinvestasi. Sangat berbeda dengan beberapa tahun lalu dimana Anda membutuhkan modal jutaan rupiah jika ingin berinvestasi entah di instrumen saham atau reksa dana. Pajak investasi Dalam berinvestasi, tentunya kita mengharapkan imbalan berupa hasil investasi. Namun terkadang ada missing point yaitu pajak investasi. Seperti kebanyakan kegiatan yang melibatkan finansial, investasi juga ada pajaknya. Karena setiap instrumen investasi memiliki tarif pajak yang berbeda satu dengan yang lainnya, maka pajak juga harus diperhitungkan dalam berinvestasi. Maka dari itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai pajak investasi di Indonesia. Deposito Deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang paling terkenal. Kenapa dikatakan paling terkenal? Karena hampir seluruh bank memiliki layanan deposito. Hal ini otomatis membuat nasabahnya tahu akan deposito. Selain terkenal, deposito juga aman karena risiko pengurangan investasi sangat kecil. Lalu bagaimana dengan pajaknya? Pajak atas bunga deposito diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, atas imbal hasil berupa bunga yang diperoleh dari deposito dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 20% dari bunga yang diperoleh. Namun ada pengecualiannya yakni deposito dengan nilai maksimal sebesar Rp7,5 juta dikecualikan dari PPh final sebesar 20%. Surat Utang Surat utang sering dikenal dengan istilah obligasi. Surat utang merupakan salah satu bentuk investasi yang hampir mirip dengan deposito. Obligasi adalah surat utang jangka deposito yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan nominal dan waktu jatuh tempo tertentu. Hal yang membedakan obligasi dengan deposito adalah pada umumnya obligasi memiliki jangka waktu jatuh tempo yang lebih panjang, sehingga nilai bunga yang ditawarkan biasanya lebih tinggi. Tarif pajak untuk bunga obligasi pemerintah dan obligasi perusahaan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah yang baru saja terbit pada tanggal 30 Agustus 2021 yakni Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap. Aturan ini menyatakan bahwa terdapat penurunan tarif PPh final atas penghasilan dari bunga obligasi yang sebelumnya sebesar 15% menjadi hanya 10%. Saham Bagi yang sudah terbiasa dalam dunia bisnis, siapa yang tidak kenal saham? Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang sedang viral, bahkan saat pandemi Covid-19. Tahukah Anda? Berdasarkan data yang diperoleh dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai dengan 31 Agustus 2021 terdapat penambahan 2,1 juta investor baru di bursa saham. Angka yang tidak kecil. Bagi yang belum paham istilah saham, saham merupakan suatu tanda kepemilikan dari sebuah perusahaan. Jika Anda melakukan investasi saham, Anda sebagai investor bisa mendapatkan keuntungan dari dua sumber yaitu kenaikan harga saham dan dividen yang dibagikan oleh perusahaan. Jika Anda bertanya tentang pajaknya, jawabannya ya. Dua sumber penghasilan ini memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek, diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh dengan tarif final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham. Sedangkan sumber dari dividen yang dibagikan perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diatur bahwa dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu di dalam negeri. Dengan segala kemudahan dalam berinvestasi ini, tidak heran bila jumlah investor domestik di Indonesia semakin meningkat. Banyak orang memilih berinvestasi di reksa dana dan saham. Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 November 2020, jumlah investor pasar modal sudah tercatat sebanyak 3,53 juta. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 42 persen jika dibandingkan dengan data per 31 Desember 2019 yang sebesar 2,48 juta. Hal ini tentu membuat kita bangga atas kenaikan data ini. Dengan meningkatnya data investor pada pasar modal ini menandakan literasi finansial masyarakat terhadap pentingnya investasi pada pasar modal semakin meningkat. Reksadana Anak milenial pasti familiar dengan Reksadana. Reksadana merupakan salah satu investasi yang sangat tepat bagi orang jika Anda masih newbie dalam dunia investasi dan belum bisa menganalisa dana investasi. Caranya investor menitipkan dana mereka kepada manajer investasi yang telah memiliki izin resmi untuk kemudian dikelola dan diinvestasikan ke berbagai instrumen. Alasan Reksadana banyak diminati adalah karena menawarkan berbagai pilihan produk dengan tingkat risiko minimum yakni reksadana pasar uang hingga tingkat risiko tinggi yakni reksadana saham. Keunggulan lainnya dari reksadana adalah nilai minimum investasinya relatif rendah yaitu mulai dari Rp10.000. Jadi Anda bisa berinvestasi mulai dengan nominal tersebut. Selain karena banyak pilihan dan nilai…
Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Masih banyak yang belum mengetahui bahwa terdapat beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Jika berdasarkan lembaga pemungutnya, maka pajak dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat biasa disebut dengan pajak negara dan dikelola langsung oleh pemerintah melalui DJP atau Direktorat Jendral Pajak sementara Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah, bersifat memaksa sesuai undang-undang yang berlaku. Lalu apa perbedaan lain dari pajak pusat dan pajak daerah? Simak selengkapnya dalam artikel ini. Apa yang dimaksud Pajak Pusat? Pajak pusat adalah pajak yang diambil untuk kepentingan yang lebih luas, seperti pembangunan negeri, keamanan negara, militer dan lain sebagainya. Dengan spektrumnya yang luas tersebut, pajak ini juga berfungsi sebagai sumber penerimaan negara yang utama. Pajak pusat diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan baik ke wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha. Jenis pajak yang termasuk dalam pajak pusat menurut Dirjen Pajak adalah: Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan kepada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, keuntungan usaha, hadiah, honorarium, atau apapun yang diterima baik dari dalam dan luar negeri yang dapat menambah kekayaan wajib pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang diberlakukan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Setiap barang dan jasa pada dasarnya adalah Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Menurut Dirjen Pajak, yang dimaksud dengan barang mewah adalah: Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan) Sejak 1 Januari 2014, PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat. Sementara PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Bea Materai Bea Meterai yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti , akta notaris, surat perjanjian, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat nominal atau jumlah uang di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Proses pelayanan pajak pusat bisa dilakukan di: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Pajak Daerah Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Hasil Pajak Daerah digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah tersebut. Pajak daerah diberitahukan lewat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPP terkait pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. Berbagai pajak yang masuk sebagai Pajak Daerah adalah sebagai berikut: Pajak Provinsi terdiri dari: Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok Pajak kabupaten/kota terdiri dari: Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Pajak Kendaraan Bermotor dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat, sementara Anda dapat membayarkan pajak lainnya di Unit Pelayanan Pajak Daerah. Demikian informasi mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus perpajakan Anda, silakan langsung menghubungi kami di sini.
Cara Buat NPWP yang Gampang dan Simpel
Ketika kamu ingin membuka rekening di bank, melakukan pinjaman perbankan atau bahkan saat menjadi pegawai di instansi swasta maupun negeri NPWP adalah hal yang akan ditanyakan selain kartu identitas. Jika kamu sudah Lalu, apa sebetulnya NPWP dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasannya berikut ini. Sebelum kamu mendapatkan NPWP pastikan dulu kamu sudah masuk dalam wajib pajak. Lalu siapa saja yang masuk dalam wajib pajak? Jawabannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, wajib pajak adalah setiap orang yang terlibat dalam aktivitas perpajakan termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Jika kamu sudah masuk ke dalam wajib pajak, barulah kamu berhak mendapatkan NPWP. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Jika menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Syarat Membuat NPWP Pribadi Adalah Sebagai Berikut: Bagi pegawai atau karyawan yang tidak menjalankan usaha: Fotokopi KTP/Paspor/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja atau SK PNS bagi pegawai negeri sipil Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak). Syarat NPWP Pemilik Usaha atau Wiraswasta Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: Fotokopi KTP pemilik usaha Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan Isi formulir pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak) Isi formulir pernyataan usaha lengkap dengan materai 6000 Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak boleh diwakilkan Syarat Bagi Wanita yang Sudah Menikah Jika kamu wanita yang sudah menikah, namun memilih untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, maka harus melampiri dengan: Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Kartu NPWP suami Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari perpajakan suami yang bertandatangan kedua belah pihak Isi formulir pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak) Fotokopi Surat Keterangan Kerja atau Surat Keputusan (SK) PNS Cara Membuat NPWP NPWP bisa dibuat dengan dua cara, yang pertama secara online atau dengan mendatangi KPP (Kantor Pajak Pratama) terdekat di kotamu. Jika kamu tidak memiliki banyak waktu untuk pergi langsung ke KPP, kamu bisa memilih pendaftaran online. Caranya mudah sekali: Buka halaman ereg.pajak.go.id Pilih menu daftar yang ada di bawah Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar dapat dilakukan verifikasi Buka link verifikasi yang sudah dikirim melalui e-mail Lakukan pengisian data diri dengan lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan telah sesuai Setelah pengisian data diri selesai, buka kembali e-mail kamu dan klik link verifikasi Masuk ke sistem e-registrasi Pilih menu pengajuan NPWP Ikuti setiap langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuanmu tidak ditolak Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang sudah kamu buat. Selanjutnya sebagai syarat pengajuan, klik menu token untuk mendapatkan kode unik Klik kirim pengajuan dan tunggu konfirmasi yang akan dikirim melalui e-mail hingga beberapa hari untuk mendapat jawaban apakah pengajuanmu ditolak atau diterima. Jika ditolak kamu bisa mengulangi prosesnya atau mendatangi KPP terdekat Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir. Apabila kamu memiliki waktu luang dan ingin mendapatkan kartunya tanpa menunggu, kamu bisa datang langsung ke KPP terdekat. Untuk pendaftaran NPWP langsung lakukan langkah berikut: Siapkan dokumen persyaratan yang sudah difotokopi Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP-mu. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, kamu harus melampirkan surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat Isi formulir pengajuan NPWP Serahkan berkas ke petugas pendaftaran Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak beserta kartu NPWP Walaupun kini sudah ada layanan online untuk pembuatan NPWP, prosesnya tentu memakan waktu. Belum lagi berbagai hal yang membuat kita harus bolak-balik kantor Pajak. Karena itu dalam pengurusannya, lebih baik Anda menggunakan jasa konsultan pajak seperti negorotax.com Negorotax dapat membantumu membuatkan NPWP tanpa perlu repot. Silakan hubungi kamu dengan meng-klik https://indopajak.id/ atau whatsapp kami di (021) 22530920.
Yuk, Bayar Pajak Jastip
Nitip temen itu emang paling asik, makanya banyak banget yang suka jalan terus buka jastip (jasa titip). Kamu tinggal foto produk, kirim ke media sosial terus temen- temen kamu bisa langsung titip, tentu dengan tambahan uang capek buat kamu yang cariin barangnya dan bawain sampai ke Indonesia. Tapi.. kamu tahu nggak sih? Mulai 1 Januari 2018, diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut. Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum kamu membeli barang. Simak ulasan mendalam mengenai pajak jastip di bawah ini. Ketentuan Pajak Jastip Terdapat beberapa hal yang menentukan besaran pajak untuk berbagai produk yang dijastip. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, ada beberapa ketentuan barang yang dikenakan pajak ini. Barang- barang yang dibeli untuk jasa titip akan dikenakan beberapa jenis pajak, diantaranya: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, maka barang yang seharga lebih dari 500USD harus membayar bea masuk sebesar 10%. Selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, barang akan dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Jika kamu memiliki NPWP, maka PDRI ini hanya terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5%. Jika kamu tidak mempunyai NPWP maka dikenakan tarif lebih tinggi 100%, yaitu PPh 15%. Apabila jenis produk yang kamu jasakan termasuk barang mewah, seperti tas dan barang high fashion yang mengacu pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, bahwa tarif pajak penjualan atas barang yang dikategorikan barang mewah sebesar 10% dan maksimal 200%. Himbauan Dirjen Pajak Atas Usaha Jastip Dirjen Pajak menghimbau para pelaku jasa titip untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dirjen Pajak bahkan merilis 4 tahap pembayaran pajak jastip untuk memudahkan para pelaku dan pembeli. yang terdiri dari: Daftar Buat NPWP di kantor pajak terdekat atau https://ereg.pajak.go.id, keberadaan NPWP dapat membantumu dalam berbagai hal, diantaranya administrasi bank, pembuatan passport dan Surat Izin Usaha Perdagangan. NPWP juga dapat mengurangi tarif pajak PPh ketika kamu menjalankan bisnis jasa titip. Hitung Dirjen Pajak membagi dua jenis perhitungan pajak berdasarkan jenis cara berjualan sebagai berikut: Direct Selling, yaitu penjualan barang yang dititipbelikan oleh pembeli kepada penjual jasa titip dengan mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan jual. Bagi pelaku Direct Selling, peraturan mengacu pada PP 23, dengan perhitungan sebagai berikut: Tarif 5% dari peredaran bruto (peredaran bruto kurang lebih 4.8 miliar per tahun) Memberitahukan peredaran bruto (paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak Penyetoran dilakukan setiap bulan Tidak perlu lapor atas pembayaran tiap bulan Personal Shopper, adalah penjualan barang pesanan yang dititipbelikan oleh pembeli kepada penjual jasa titip dengan menambah uang jasa sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Personal shopper menggunakan perhitungan sebagai berikut: Norma penghitungan penghasilan netto (norma sebesar 50% dan peredaran bruto kurang lebih 4.8 miliar per tahun. Menghitung dasar pengenaan pajak (Peredaran bruto x norma) – PTKP Menggunakan tarif pajak progresif sebagai berikut: 0-50 juta dikenakan pajak sebesar 0.5% >50 juta – 250 juta dikenakan pajak sebesar 15% >250 juta – 500 juta dikenakan pajak sebesar 25% >500 juta dikenakan pajak sebesar 30% Penyetoran sesuai angsuran dan pelaporan dilakukan setiap bulan Jumlah pajak terhutang dihitung kembali pada SPT tahunan (Pasal 29, menghitung pajak terhutang yang sebenarnya) Angsuran pajak dihitung dari pajak tehutang tahun sebelumnya dibagi 12 Setor Penyetoran pajak jastip dapat dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya di: Teller/ Customer Service bank SMS Billing *141*500# Internet Billing DJP Internet Banking Layanan Billing Kring Pajak 1500200 Penyedia jasa (ASP) Lapor Setelah penyetoran wajib pajak harus melaporkan pada setiap tanggal 20 bulan berikutnya untuk SPT per masa menggunakan bukti bayar untuk PPh 25/ SSP kosong apabila tidak ada setoran. Sementara untuk pelaporan menggunakan SPT Tahunan form 1770, dilakukan tiap tanggan 31 di tahun berikutnya. Demikian aturan membayar pajak jastip untuk pengusaha jasa titip. Apabila kamu memiliki kesulitan untuk mengerti dan mengikuti aturan yang dijelaskan di atas, silakan klik https://indopajak.id/ atau hubungi telepon (021) 22530920 dan email di: info@indopajak.id.
Mengapa Kita Harus Membayar Pajak?
Sebagian besar negara membuat peraturan rakyatnya untuk wajib bayar pajak dengan membuat peraturan perpajakan. Sebagai warga negara yang baik, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk taat akan peraturan pajak. “Kalau Republik ini ingin bergerak, berdiri tegak, dihormati rakyatnya dan disegani, maka harus ditopang dengan tulang punggung yang kuat. Kalau rapuh, entah osteoporosis, salah bentuk, maka badan ikut kena dampaknya”, Kalimat ini diucapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyati Indrawati ketika seseorang bertanya, “mengapa saya harus membayar pajak?”. Seperti yang kita ketahui, tulang punggung memiliki fungsi krusial sebagai penompang tubuh manusia. Wajib Bayar Pajak dan Dasar Hukumnya Pajak adalah fondasi bagi penerimaan negara. Agar dapat membiayai berbagai pengeluaran seperti penggajian pegawai, pengadaan infrastrukur, dan pembangunan jalan, pemerintah perlu memungut pajak dari warganya. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983, kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Menurut situs resmi Dirjen Pajak, https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak ada 4 fungsi pajak: Fungsi Anggaran Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak berfungsi untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Pengeluaran yang dibiayai negara telah dialokasikan sejak awal melalui APBN, dengan demikian pengeluaran dan penerimaan pendapatan negara harus seimbang. Kehadiran pajak memberi keseimbangan tersebut. Fungsi Mengatur Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara melalui kebijaksanaan pajak, melalui fungsi ini, pemerintah juga dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh, pemerintah dapat mengatur besar kecilnya pajak untuk menarik investasi masuk ke Indonesia begitupun dengan nilai impor suatu barang. Fungsi Stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang menyangkut stabilitas harga sehingga inflasi terkendali. Hal yang dapat dilakukan antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, penentuan presentase pajak terhadap seseorang atau badan usaha, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efisien dan efektif. Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut negara akan digunakan untuk pembangunan, perputaran ekonomi dan lain sebagainya. Dengan demikian, nantinya masyarakat juga dapat memetik manfaatnya, seperti adanya fasilitas umum, asuransi kesehatan dan lapangan kerja dari hasil pembangunan. Apa yang terjadi apabila kamu tidak membayar pajak? Pajak itu bersifat memaksa, jadi ada peraturan yang menaungi pemungutan pajak tersebut. Pada prakteknya, kamu harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak, maka kamu pun wajib bayar pajak. Untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberi kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar. Ketentuan ini dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-486/PJ/2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada 10 Juni 2019. Meskipun ada keringanan dari Dirjen Pajak, kamu tetap dikenakan sanksi pidana jika tidak menyetorkan pajak, lho. Sanksi pidana diberlakukan apabila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian negara dan sudah dilakukan lebih dari satu kali. Dalam Undang-Undang KUP Pasal 39 Ayat I memuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. Lalu bagaimana jika tidak melaporkan SPT? Jika kamu pegawai dan perusahaan telah membayarkan pajak penghasilanmu secara langsung dan kamu tinggal melaporkannya, jangan menunda apalagi sampai tidak melaporkannya. Karena dalam Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi kamu yang tidak melaporkan SPT. Jenis sanksi denda akan diberlakukan bagi kamu yang tidak lapor SPT. Besaran denda sanksi tidak melaporkan SPT ada 3, yaitu: Sebanyak Rp500.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN. Sebanyak Rp100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya. Sebanyak Rp1.000.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, serta Rp100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sudah tahu, kan mengapa kamu wajib bayar pajak? Jika kamu merasa kesulitan dengan permasalahan pajakmu, silakan konsultasi dan laporkan pajakmu bersama Indopajak, atau hubungi kami dengan menelpon (021) 2212 7479.