Seorang Kuasa Pajak, Tanggungjawabnya Apa Saja?
Tahukah Anda? Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Memang bisa diwakilkan?
Jawabannya bisa. Anda sebagai wajib pajak diberi kemudahan untuk diwakilkan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan oleh pihak lain yang lebih paham dan mengerti peraturan perpajakan. Ketentuan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tepatnya Pasal 32 ayat 1 dan 2 serta Pasal 33. Seorang kuasa yang ditunjuk dapat berasal dari:
- Konsultan Pajak, atau
- Karyawan Wajib Pajak
Konsultan Pajak
Seorang kuasa, dalam hal ini Konsultan Pajak, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki dokumen-dokumen seperti:
- memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau pejabat yang ditunjuk, dan
- Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak
Memiliki Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP dan tanda tangan di atas meterai dari Pemberi Kuasa,
- Nama, alamat, NPWP dan tanda tangan penerima kuasa, dan
- Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan pada umumnya mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
NPWP merupakan persyaratan umum yang harus dimiliki dalam dunia perpajakan. Oleh karena itu, pasikan Anda sebagai seorang kuasa memiliki NPWP aktif
Sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir
Hal ini tidak berlaku pada seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan
Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Apa saja yang harus dicantumkan dalam Surat Kuasa
Surat kuasa khusus paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
- nama, alamat, dan tandatangan serta NPWP penerima kuasa; dan
- hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan oleh pemberi kuasa.
Seperti yang disebutkan sebelumnya diatas bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Surat kuasa yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen:
- Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
- Fotokopi kartu NPWP; dan
- Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh).
Karyawan Pajak
Jika Anda menunjuk karyawan Anda sebagai kuasa, maka karyawan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan memiliki persyaratan-persyaratan seperti:
-
- sertifikat brevet perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
- ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, minimal tingkat diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
- sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan resmi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa, yang terdiri dari:
-
- Nama, alamat, NPWP dan tanda tangan di atas meterai dari Pemberi Kuasa;
- Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan
- Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan seperti keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak
Catatan yang perlu diperhatikan, satu Surat Kuasa Khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Aktif menyampaikan SPT Tahunan PPh, khususnya untuk tahun pajak terakhir
Hal ini tidak berlaku pada seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan
Tidak pernah melakukan tindakan pidana perpajakan
Surat Kuasa Khusus
Setelah Anda menunjuk penerima kuasa untuk mewakili Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Kuasa Khusus yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen:
- Fotokopi sertifikat brevet, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau bisa melampirkan sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
- Fotokopi kartu NPWP;
- Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh); dan
- Fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.
Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain, atau memindahtangankan kuasa yang diterima kepada orang lain. Mereka yang ditunjuk oleh seorang kuasa, harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai DJP pada hari dan jam kerja.
Seorang kuasa hanya memiliki hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus diatas. Seorang kuasa yang ditunjuk oleh pemberi kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketentuan Penyampaian Surat Kuasa Khusus
- Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan;
- Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan
Jika tidak disampaikan sesuai dengan ketentuan di atas, seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa.
Apa saja ketentuan yang harus dipahami Seorang Kuasa?
- Seorang yang tidak memenuhi ketentuan/persyaratan dianggap bukan seorang kuasa
- Tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima kepada orang lain
- Membuat surat penunjukan jika meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bilamana masa Pemberian Kuasa berakhir?
Masa pemberian kuasa pada seorang kuasa berakhir apabila:
- Yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan sebagai berikut:
- melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
- menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, atau
- melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya;
- Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
- Wajib Pajak pemberi kuasa mencabut pemberian kuasa yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai DJP.
Mencari konsultan pajak saat ini memang gampang. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah konsultan tersebut dapat berkontribusi sepenuhnya dalam prosedur perpajakan perusahaan Anda? Di Indopajak, urusan perpajakan perusahaan Anda akan secara langsung ditangani oleh konsultan pajak yang terbaik di bidangnya. Konsultasikan perpajakan perusahaan Anda hanya di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id.