Back to News

e-Filing dan EFIN Untuk Para Karyawan

Pernahkah Anda mendengar istilah EFIN dan e-Filing? Electronic Filing Identification Number atau yang selanjutnya disebut EFIN adalah identitas dalam bentuk nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik seperti e-Filing pajak.

EFIN dan peranannya dalam dunia pajak

EFIN berperan sebagai sarana validasi agar setiap surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang Anda kirimkan terjamin kerahasiaannya.

Artikel sebelumnya telah membahas mengenai cara mudah mendapatkan NPWP bagi Anda yang ingin mendapatkan NPWP tanpa harus ke kantor pajak. Lalu setelah mendapat NPWP, apa yang harus dilakukan? Apakah dengan mendapat NPWP dan melaporkannya, pajak saya sudah langsung terbayar?

Jawabannya adalah tidak. Setelah mendapat NPWP, yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan e-Fin. Jika Anda adalah karyawan, Anda akan diberikan bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja dan harus Anda laporkan ke KPP Terdekat. Pengajuin e-Fin dilakukan oleh mereka yang belum memiliki e-Fin.

Siapa saja yang membutuhkan EFIN? EFIN pajak pribadi dibutuhkan oleh para wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT elektronik  yang dilakukan secara online melalui internet.

Agar dapat menyampaikan SPT Tahunan pribadi secara online tanpa harus repot-repot mengunjungi kantor pajak. Namun perlu diingat bahwa wajib pajak pribadi harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke KPP terdekat. Bagaimana caranya?

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi

Untuk mengaktivasi EFIN, yang harus Anda lakukan adalah:

  1. Unduh Formulir Aktivasi EFIN

Anda bisa mengunduh formulir permohonan aktivasi EFIN kemudian lengkapi data-data yang diminta dan akhiri dengan tanda tangan jelas.

  1. Mengajukan Formulir & Dokumen yang Dibutuhkan ke kantor pajak

Lengkapi formulir aktivasi EFIN yang telah diunduh. Perlu diperhatikan, pada formulir tersebut Anda akan diminta untuk mengisi nomor EFIN. Kosongkan kolom tersebut. Selanjutnya Anda bisa langsung datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen-dokumen seperti:

  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Identitas diri (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA) baik asli maupun fotokopi
  • NPWP asli dan fotokopi

Perhatian: Anda diharuskan untuk menjaga kerahasiaan EFIN Anda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penggunaan EFIN oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

  1. Aktivasi EFIN Anda

Pada saat Anda hendak mengaktivasi EFIN, Anda akan dibantu oleh petugas KPP. Setelah mendapatkan EFIN dari petugas KPP, Anda bisa langung mengaktivasi EFIN Anda di https//djponline.pajak.go.id/resendlink. Kemudian Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Klik tautan tersebut kemudian ganti dengan password baru Anda.

  1. Melakukan e-Filing

Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi karyawan swasta

Sebelum melaporkan pajak Anda menggunakan e-Filing, Anda perlu mengetahui jenis-jenis formulir SPT berdasarkan kondisi Anda, dalam hal ini sebagai Wajib Pajak. Formulir tersebut adalah:

  1. Formulir 1770. Formulir ini merupakan formulir SPT Tahunan yang pada umumnya diperuntukan bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha (wirausaha) dalam skala mikro sampai dengan skala besar. Formulir 1770 dibagi menjadi 2 yakni:
  2. Formulir 1770S adalah formulir SPT Tahunan yang diperuntukan untuk Wajib Pajak sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun lebih dari Rp60 Juta.
  3. Formulir 1770SS adalah formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk Wajib Pajak yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun kurang dari Rp60 Juta.

Dokumen untuk pelaporan melalui e-Filing

Nah, sekarang saatnya Anda melakukan pelaporan SPT Tahunan Online melalui e-Filing. Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai data pendukung. Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Dokumen berupa Formulir bukti potong 1721 A1 (untuk pegawai swasta) atau bukti potong 1721 A2 (untuk pegawai negeri) yang telah diberikan oleh pemberi kerja
  • Dokumen dalam bentuk formulir bukti potong 1721 VII (untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final)
  • Dokumen dalam bentuk formulir bukti potong PPh Pasal 23 (untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan).
  • Dokumen dalam bentuk formulir bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (untuk sewa tanah dan bangunan, serta dividen).
  • Dokumen bukti kepemilikan harta (seperti buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan, STNK, dan lainnya).
  • Dokumen daftar utang (seperti rekening utang), dan
  • Kartu Keluarga (KK).

Prosedur pembayaran pajak memang tidaklah mudah. Anda paling tidak harus mengetahui kewajiban Anda dan tahu apa yang harus Anda lakukan sebagai wajib pajak yang baik. Contohnya mengetahui ketentuan perpajakan bagi Anda sebagai wajib pajak pribadi.

Untuk memastikan Anda mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak di Indopajak. Konsultan pajak kami menangani berbagai permasalahan perpajakan baik permasalahan wajib pajak badan hingga wajib pajak pribadi. Segera hubungi kami di info@indopajak.id.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat