Apa yang terlintas di benak anda ketika mendengar kata “Pajak”? Uang, gaji di potong, penghasilan berkurang, manfaatnya apa, mengapa diberlakukan, dan masih banyak lagi. Bukan hanya pikiran tetapi perasaan juga galau, dihantui seolah-olah memiliki hutang, padahal pajak adalah iuran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia definisi iuran adalah jumlah uang yang dibayarkan anggota perkumpulan kepada bendahara setiap bulan (untuk biaya administrasi, rapat anggota, dsb). Jadi tidak heran kalau pajak merupakan sebuah iuran wajib. Tidak sedikit Wajib Pajak pasti merasakan hal yang sama apabila berbicara mengenai pajak. Apalagi jika anda memiliki perencanaan ingin membeli sesuatu lalu harus tertunda karena harus menjalankan kewajiban terlebih dahulu. Namun kalau pemikiran seperti ini terus menerus menjadi sugesti, maka kemungkinan besar akan terjadi penyimpangan dimana masyarakat lalai dalam menjalankan kewajibannya. Negative thinking terhadap pajak merupakan kebiasaan buruk yang harus dihindari karena akan memunculkan sifat mementingkan diri sendiri dan ‘lari’ dari kewajiban perpajakannya. Padahal seperti yang dikatakan oleh Direktorat Jendral Pajak bahwa pajak kita, untuk kita juga. Penerapan makna pajak yang sebenarnya Menyikapi pemikiran negatif mengenai pajak maka gagasan mengenai pentingnya pajak harus diterapakan. Coba bayangkan apabila pembangunan negara terpaksa dihentikan karena kurangnya pemasukan negara sebagai modal untuk menjalankannya. Contohnya jalanan rusak yang harusnya diperbaiki jadi terhambat perbaikannya karena kurangnya dana, bisa berbagai macam dampaknya. Pemikiran negatif diatas perlu dihapus dan diganti dengan pengertian dasar mengenai pajak yang secara umum merupakan salah satu penerimaan negara yang cukup besar dan bereran penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia, termasuk dalam pembangunan negara. Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara, Direktorat Jendral Pajak (DJP) melaksanakan perbaikan atas sistem pelayanan kepada masyarakat seperti penyuluhan, sistem administrasi, pengawasan pajak dan tata cara penyampaian pajak dengan tujuan tidak hanya untuk mengoptimalkan penerimaan negara tetapi juga meningkatkan keptuhan dalam membayar pajak. Peraturan perpajakan mengalami perubahan secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan pastinya juga diatur agar tidak terlalu memberatkan masyarakat. Berdasarkan peraturan perpajakan, terdapat beberapa jenis pajak salah satu diantarnya adalah Pajak Penghasilan. Pada tahun 2010, Pajak Penghasilan baik badan maupun pribadi akan menjadi pajak yang berdampak besar bagi penerimaan negara oleh karena itu pemerintah sangat tegas dalam penerimaan Pajak Penghasilan. Artikel-artikel sebelumnya telah membahas mengenai PPh 21 dan PPh 22 kali ini kita akan bahas ‘saudara’ dari PPh 21, yakni PPh 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) dan perbedaannya dengan PPh 21 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau yang selanjutnya disingkat PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 selanjutnya disingkat PPh 21. Dengan kata lain yang menjadi perbedaan antara PPh 23 dengan PPh 21 adalah PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima atas modal, jasa, penghargaan/hadiah suatu WP badan dalam negeri, sedangkan PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh sesorang (pribadi) dengan status WP dalam negeri karena dipungut dari gaji, upah, tunjangan atau pembayaran lain seperti dari honorarium. Subjek dan Objek PPh 23 Seperti jenis pajak lainnya, PPh 23 juga memiliki Subjek dan Objek yang ditetapkan untuk menjadi target pemungutan pajak. Subjek PPh 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Sedangkan yang menjadi objek pemotongan PPh 23 adalah dividen, bunga, royalty, hadiah, penghargaan, dan bonus (tarif 15% dari jumlah bruto) dan sewa beberapa jenis jasa (tarif 2% dari bruto). Selanjutnya subjek dan objek tersebut dikenal dengan istilah pemotong dan penerima PPh 23. Pemotong dan Penerima PPh 23 Dalam ketentuan PPh 23, terdapat pihak pemberi penghasilan dan penerima penghasilan. Dimanakah perbedaannya? Pihak pemberi penghasilan bertugas untuk memotong, membayar dan melaporkan PPh 23. Berikut adalah pemotong PPh 23: Badan pemerintah Subjek pajak badan dalam negeri Penyelenggara dalam negeri Bentuk usaha tetap Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya Orang Pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23, yaitu: Akuntan, arsitek, dokter, notaries, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. Sedangkan penerima penghasilan akan dikenakan PPh 23. Pihak-pihak yang dimaksud adalah: Wajib Pajak dalam negeri; BUT Tarif PPh 23 Menurut penjelasan yang dikutip melalui Direktorat Jendral Pajak pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT, dipotong PPh Pasal 23 yang wajib membayar: 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti dan hadiah/penghargaan, bonus, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan imbalan sehubungan dengan jasa-jasa seperti jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa penilai; Jasa Aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang; Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT; Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan Jasa pengolahan limbah Jasa penyedia tenaga kerja Jasa perantara dan/atau keagenan Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga,kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI Jasa pengisian suara Jasa mixing film Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa perawatan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa maklon Jasa penyelidikan dan keamanan Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer Jasa pengepakan Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Jasa pembasmian hama Jasa kebersihan atau cleaning service .Jasa katering atau tata boga. Perlu…
News
PPh 22, Pajak yang Mengawasi Kegiatan Impor
Pajak merupakan sebuah kata dan pemahaman yang sangat familiar dikalangan masyarakat. Pajak identik dengan iuran yang dikenakan pada para Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transaksi seperti perdagangan tidak luput dari pajak. Sebut saja kegiatan impor. Kegiatan ini bukanlah hal yang baru di Indonesia. Kegiatan impor dinilai sebagai salah satu faktor yang membantu perekonomian negara maupun masyarakat. Kembali lagi pada sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sistem perpajakan di Indonesia berkaitan erat dengan kesinambungan antara hak dan kewajiban seorang pribadi. Singkatnya begini, Apabila seseorang ingin mendapatkan hak untuk hidup sejahtera, maka ia juga harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Ada hak, ada kewajiban. Namun sekalipun sifat pemungutan pajak dapat memaksakan, perlu diketahui bahwa dalam penerapannnya pemungutan pajak didasari oleh aturan perpajakan agar tidak merugikan masyarakat. Memang sistem perpajakan di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Buktinya masih banyak wajib pajak yang lalai menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Bahkan ada yang sampai menyimpan kekayaannya di negara lain. Hal ini menjadi ‘PR’ extra bagi pemerintah agar bisa meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para wajib pajak agar dapat meningkatkan penerimaan pajak. Pajak yang diberlakukan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, dan salah satu yang paling terkenal diantaranya adalah Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disingkat dengan PPh. PPh sendiri dibagi menjadi beberapa jenis yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam artikel ini, mari kita kupas sedikit mengenai PPh 22. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) Pajak Penghasilan Pasal 22 atau selanjutnya disebut PPh 22 merupakan bentuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh suatu pihak (benadaharawan pemerintah pusat maupun daerah dan intansi pemerintah). PPh 22 dikenakan terhadap pembayaran atas penyerahan barang kepada badan pemerintah atau kegiatan usaha tertentu (contoh, import). Singkatnya PPh 22 merupajan pajak yang diberikan kepada badan usaha khusus yang bergerak di bidang ekspor impor maupun re-impor atas penjualan barang yang tergolong mewah. Lalu, apa yang menjadi perbedaan antara PPh 22 dengan PPN? Perbedaannya adalah pada peruntukan perpajakannya. PPN dikenakan terhadap proses baik produksi maupun distribusi produk dengan tarif 10% dan 0%. Sedangkan PPh 22 dikenakan pada perusahan pemerintah atau perusahaan swasta yang melakukan kegiatan impor tersebut. Untuk tarifnya akan dibahas selanjutnya. Pemungut PPh 22 Penetapan pemungut PPh 22 dilakukan untuk menetapkan mereka yang menghitung, memungut dan menyetor PPh 22. Menurut PMK-210/PMK/03/2008, pemungut PPh 22 yang dimaksud adalah: bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; bendahara pengeluaran terkait dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan; Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); BUMN yang meliputi: PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan Bank-bank BUM Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam neger Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam neger Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan peluma Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Pungutan PPh 22 Sama halnya seperti jenis pajak lainnya, pemungutan PPh 22 ditetapkan besaran pungutannya sesuai dengan Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: Atas impor: yang menggunakan Angka Pengenal Impor atau yang selanjutnya dikenal dengan API dengan presentase sebesar 2,5% dari nilai impor. Kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor. Apa itu nilai impor? Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk. Perhitungannya adalah CIF (Cost Insurance and Freight) + Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan kepabeanan impor. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor; yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang. 2. Atas pembelian barang dengan presentase sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 3. Atas penjualan BBM, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut: BBM sebesar: a) 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina b) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina c) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b). Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN. 4. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi: penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%; penjualan kertas sebesar 0,1%; penjualan baja sebesar 0,3%; penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45%; penjualan semua jenis obat sebesar 0,3%, dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 7. Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 8. Apabila tidak memiliki NPWP dipotong…
PPh 21, Jenis Pajak Paling Mainstream di Kalangan Karyawan
Beberapa dari Anda para wajib pajak ketika mendengar kata pajak mungkin akan langsung berpikiran bahwa anda akan kehilangan sedikit dari penghasilan anda. Fakta tersebut memang benar, namun kehilangan bukan berarti secara cuma-cuma, melainkan untuk kontribusi untuk negara. Jika anda memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, tentunya anda harus dengan sukarela membayar pajak guna memenuhi kewajiban anda sebagai warga negara yang baik. Namun kenapa pajak perlu diberlakukan? Pertama-tama sebagai informasi, pajak diberlakukan di seluruh dunia. Alasannya cukup simple yakni jika anda ingin hidup anda lebih dimudahkan dengan bantuan fasilitas umum yang disediakan, maka perlu adanya dana pemasukan. Jika anda ingin berada dalam suatu negara yang menyediakan kesejahteraan untuk bangsanya, anda juga harus berkontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut. Kembali lagi ke pertanyaan kenapa pajak diberlakukan? Sebagian besar orang pastinya sudah mengetahui alasannya. Namun tidak sedikit juga yang belum tahu bahwa pajak sering dijuluki sebagai ‘fondasi’ karena fungsinya yang penting sebagai dasar dalam membiayai pembangunan negara. Sumber pemasukan negara terbesar berasal dari pajak. Guna memperbaiki fasilitas-fasilitas umum negara yang anda nikmati, negara membutuhkan biaya yang besar, karena Indonesia negara yang besar. Jadi tidak heran jika negara juga butuh biaya pembangunan yang besar-besaran. Pembayaran pajak merupakan bentuk kewajiban warga negara dalam membangun negara ini secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kesadaran serta pemahaman masyarakat dalam hal ini sebagai wajib pajak, sangat diperlukan agar pembangunan negara ini bisa terus berlanjut. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak dan pemungutan pajak Menurut Undang Undang No. 6 Tahun 1983, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena apabila tidak, kepedulian dalam membayar pajak akan sulit untuk direalisasikan. Pemungutan pajak secara paksa akan memberikan pemahaman bahwa para wajib pajak memiliki kewajiban dan dituntut untuk membayar pajak sebagai warga negara yang baik dalam rangka pembangunan nasional. Pajak Penghasilan (PPh) Di Indonesia terdapat berbagai macam jenis pajak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tertulis bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut salah satu jenis PPh yang mainstream terutama dikalangan karyawan, yakni Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang biasa dikenal dengan PPh 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pajak Penghasilan Pasal 21 atau selanjutnya disebut PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dan diharapkan tidak terjadi kesalahan karena akan merugikan karyawannya. Apabila anda adalah seorang pegawai, menerima uang pensiun atau uang manfaat, dan jaminan hari tua. Pemotong PPh 21 Menurut Kementrian Keuangan, pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari: Pemberi kerja Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Namun perlu diperhatikan yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional. Apabila pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Subjek PPh 21 Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, pastinya ada subjek yang menjadi target yang dipungut PPh 21. Dalam hal ini, subjek yang dimaksud adalah: pegawai; penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya; anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama; mantan pegawai; peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; peserta pendidikan dan pelatihan; peserta kegiatan lainnya. Bukan Subjek PPh 21 pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan Pajak Penghasilan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau…
Ayo Kenali Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Kita patut mensyukuri bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan sumber kekayaan alam yang melimpah. Potensi sumber daya minyak dan gas bumi Indonesia cukup besar. Dan dapat dikembangkan untuk dikelola lalu dijadikan usaha yang kemudian dikenai pajak rangka membangun negara. Namun dengan kekayaan yang kita miliki tersebut, ternyata tidak cukup untuk menghidupi negara. Karena itu, negara membutuhkan kontribusi kita dalam bentuk pajak, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pendapatan Sumber Daya Alam Terus Menurun Aktivitas wajib pajak saat menyampaikan laporan di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sudirman, Jakarta, Rabu (11/7). Capaian semester I APBN 2018 menunjukkan kinerja yang meningkat, defisit yang lebih rendah turun 36,8 persen yaitu dari Rp175 triliun di semester I 2017 menjadi Rp110 triliun di semester I 2018, selain itu pendapatan negara juga tumbuh 16 persen yang didukung penerimaan perpajakan yang tumbuh 14,3 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan semester I tahun 2017 sebesar 9,6 persen. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18 Berdasarkan data The World Bank, pendapatan negara Indonesia yang berdasarkan dari sumber daya alam tiap tahunnya menurun seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini: Menyikapi fakta bahwa penghasilan yang diperoleh dari sumber daya alam tidaklah cukup untuk membangun negara ini, maka diberlakukanlah aturan perpajakan untuk menutup pengeluaran negara dalam membangun fasilitas-fasilitas negara. Diberlakukannya aturan perpajakan tersebut juga dilihat dari data penerimaan pajak yang secara tidak langsung menyatakan bahawa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama dan paling besar yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Secara singkat, peraturan perpajakan tersebut mengatur sumber dana pembangunan negara tidak hanya berasal dari hasil sumber daya alam, tetapi juga berasal dari pajak. Salah satu jenis pajak yang berperan penting sebagai sumber penerimaan Negara yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mengenal Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak PPN diatur dalam Undang Undang No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah semenjak 1 April 1985. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu cara pemugutan pajak atas konsumsi masyarakat. Saat ini PPN yang berlaku berdasarkan Undang-Undang (UU) No 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan atas UU No. 12 Tahun 2000. Berdasarkan pengertiannya, dapat dikatakan bahwa PPN diberlakukan pada factor produksi perusahaan yang memproduksi, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau jasa. Semua biaya yang berkaitan dengan hal tersebut merupakan dasar pengenaan PPN. Subyek & Objek Pajak Pertambahan Nilai Subyek PPN adalah mereka yang menjadi penanggung jawab atas hutang pajak yang bertanggung jawab atas penyetoran pajak ke kas Negara. Menurut UU No. 18 Tahun 2000, pengusaha yang menurut Undang-undang harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengusaha atau wajib pajak yang otomatis adalah: Pabrikan atau produsen termasuk pengusaha real estate/ industrial estate/ developer atau pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak. Pengusaha yang mengimpor barang kena pajak. Pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan pabrikan atau importer. Agen utama dan penyaluran utama dari pabrikan atau importer. Pemegang hak patent dan merk dagang dari barang kena pajak. Pemborong/ kontraktor/ subkontraktor bangunan dan harta tetap lainnya Pengusaha yang tidak termasuk ruang lingkup pengenaan pajak akan tetapi menyatakan memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ialah : a) Eksportir; b) Pedagang yang menjual Barang Kena Pajak (BKP). Barang yang Tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai Beberapa barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan uang, emas batangan, dan surat berharga. Sedangkan Jasa yang tidak dikenai PPN adalah: jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan perangko; jasa keuangan; jasa asuransi; jasa keagamaan; jasa pendidikan; jasa kesenian dan hiburan; jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan jasa boga atau katering. Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Menurut Direktorat Jendral Pajak RI, secara umum, mekanisme pemungutan PPN adalah sebagai berikut: Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari harga jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya. Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungut PPN (BUMN, kontraktor dan pemegang izin kontrak kerja sama, bendaharawan pemerintah, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut. Dengan demikian, Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP penjual sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (10%) disetor langsung ke kas negara. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak). Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan, yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak…
Pemerintah Berikan Insentif Pajak di Dua Sektor
Menjelang akhir semester pertama tahun 2018, pemerintah kembali menjanjikan keringanan pajak. Salah satunya melalui insentif pajak yang akan diberikan melalui skema subsidi. Skema tersebut kabarnya akan meringankan beban pengusaha di sektor industri pengolahan dan investasi energi terbarukan. Kepastian akan adanya insentif pajak ini sendiri diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani. Menurutnya, pemberian subsidi pajak pada sektor tersebut menjadi bentuk harapan pemerintah dalam meningkatkan daya saing industri. Anggaran Subsidi Pajak Sudah Disiapkan Pemerintah Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan detail kebijakan ini akan disusun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Pasalnya pemerintah perlu menyiapkan anggaran untuk subsidi dua sektor tadi. “Saya detailnya lupa, perdagangan, industri, tapi detailnya tunggu RAPBN ya. Bentuknya insentif, jadi pajaknya ditanggung pemerintah,” kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Bentuknya berupa insentif, jadi pajaknya ditanggung pemerintah,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis Tapi, Askolani masih belum bisa menyebutkan rincian subsidi pajak yang akan dikeluarkan pada tahun depan itu. Sebab, detailnya masih akan menunggu finalisasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Askolani menegaskan, subsidi pajak hanya sebagian kecil dari belanja perpajakan atau tax expenditure yang sudah disampaikan pemerintah dalam nota keuangan. Subsidi pajak akan berjalan seiring dengan insentif lain seperti tax holiday. “Jadi ini salah satu bagian dari tax expenditure. Sebab kan kita banyak kasih insentif-insentif lain yang PTKP, tax holiday, semua itu kalau dihitung bisa sampai Rp150 triliun, termasuk yang ini,” jelas dia. “Semua itu kalau dihitung bisa sampai Rp 150 triliun,” tuturnya. Pemerintah juga Siapkan Skema Subsidi Lainnya Skema subsidi dalam RAPBN 2020 sendiri diberikan untuk empat pos. Selain subsidi pajak, pemerintah juga akan memberikan subsidi pupuk melalui Kartu Tani. Askolani mengatakan, penyerahan subsidi akan dilakukan melalui Kementerian Pertanian agar lebih tepat sasaran. Kedua, subsidi untuk transportasi umum serta penyediaan informasi publik. Pos terakhir adalah subsidi bunga kredit program untuk perluasan akses permodalan UMKM dan koperasi melalui subsidi bunga KUR dan untuk perumahan. Selain itu, subsidi bantuan uang muka perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Subsidi ini ditujukan bagi perluasan akses permodalan bagi UMKM dan subsidi bunga kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” pungkasnya. Meski begitu, Askolani menyebut pemberian subsidi pajak hanya sebagian kecil dari insentif yang diberikan pemerintah. Dirinya menambahkan, ada sejumlah insentif pajak dari pemerintah yang masuk dalam belanja pajak (tax expenditure). Sebelumnya, realisasi belanja subsidi sampai akhir Mei adalah Rp 50,59 triliun atau 23,55 persen terhadap pagu APBN 2019. Pertumbuhan tersebut negatif 17,02 persen, di mana tahun lalu hampir mencapai Rp 61 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penurunan ini dikarenakan terjadi kontraksi pada subsidi energi. Tahun ini, pemerintah hanya membelanjakan Rp 38,4 triliun pada Januari hingga Mei, sedangkan periode yang sama pada tahun lalu adalah Rp 49,4 triliun “Kontraksinya mencapai 22,2 persen,” ujarnya dalam konferensi pers kinerja APBN 2019 di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6). Pemerintah berencana memberikan subsidi pajak untuk dua sektor. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji pemberian insentif berupa subsidi pajak bagi sektor industri dan perdagangan ini.
Ingin jadi Pengusaha yang Baik, Yuk jadi PKP!
Seorang pengusaha yang membuka usaha di suatu negara tentu harus mematuhi peraturan di negara tersebut. Termasuk juga berbagai peraturan tentang perpajakan yang salah satu diantarannya adalah PKP. Apa keuntungannya menjadi PKP? Bagaimana syarat pembuatannya dan sanksi apabila tidak dikukuhkan menjadi PKP? Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai serba-serbi tentang Pengusaha Kena Pajak Pribadi dan Badan serta dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Nah, pada artikel ini, kita akan pelajari lebih lanjut mengenai pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP, sanksi yang berhubungan dengan PKP hingga pencabutan Pengukuhan PKP. Definisi dan Pengertian PKP Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983 dan perubahannya. Namun, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Terkecuali Pengusaha Kecil tersebut yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Fungsi Pengukuhan PKP Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), telah ditegaskan. Bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lalu, sebenarnya fungsi Pengukuhan PKP itu apa saja? Fungsi Pengukuhan PKP adalah: Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM Sebagai identitas PKP yang bersangkutan. Dalam rangka Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan, KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP. Syarat Pengukuhan PKP Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha atau pebisnis/perusahaan harus dapat memenuhi syarat berikut: Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP. Setiap Wajib Pajak yang dalam hal ini merupakan Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) memiliki kewajiban untuk melaporkan usaha yang dilakukannya untuk dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Tata Cara Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP Pengusaha yang dikenai PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan. Pengusaha kecil yang memlilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, anda bisa mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran PKP secara manual. Formulirnya bisa anda dapatkan dengan cara login kemudian unduh melalui aplikasi e-reg. Setelah formulir diisi sesuai identitas Badan dan Direktur dan semua dokumen telah dipersiapkan, anda dapat mengajukannya ke KPP yang terdaftar di wilayah anda. Dalam waktu sekitar 3-5 hari sejak anda mengajukan formulir Pengukuhan PKP, petugas verifikasi akan melakukan verifikasi atas dokumen anda. Apabila disetujui, surat pengajuan pengukuhan PKP akan diberikan sekitar 1-2 hari setelah survey. Namun apabila ditolak, pada umumnya dikarenakan oleh alasan yakni: Tidak memenuhi semua syarat dalam pengajuan PKP; Keraguan atasa keabsahan dan kelayakan perusahaan Apabila anda telah dikukuhkan sebagai PKP, anda perlu mengisi pajak masukan dan keluaran, eFaktur pajak dan SPT Masa PPN, PPN dan e-filing PPN. Tempat Pendaftaran WP Tertentu & Pelaporan Bagi Pengusaha Tertentu Seluruh WP BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan WP BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta; WP PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak go public, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat; WP Badan dan Orang Asing (Badora), di KPP Badora; WP go public, di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikut; WP BUMD diluar Jakarta, di KPP setempat; Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar Jakarta, khusus PPh Pemotongan/pemungutan dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau cabang. Sanksi yang Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan Sebagai PKP Menurut Direktorat Jendral Pajak Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Pidana tersebut di atas ditambah 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana…
Setor Pajak kini Gampang, Tinggal Pakai SSE Pajak Saja!
Sayangnya tidak sedikit dari kita yang masih berpikir bahwa untuk membayar pajak diharuskan datang ke kantor pajak. Padahal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sudah membuat sistem untuk mempermudah kita, yaitu SSE pajak (surat setoran Elektronik Pajak) Membayar pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dan tentunya Wajib Pajak yang taat. Karena tanpa dukungan fasilitas yang dibangun oleh negara dari pajak, tentu akan sulit untuk melakukan berbagai hal. Apa yang dimaksud dengan SSE Pajak? Sebenarnya, Dirjen Pajak telah memiliki sistem pembayaran pajak yang cukup baik. Namun begitu, untuk meningkatkan ketaatan dari Wajib Pajak tentu ada tren yang harus diikuti. Apalagi, kini Wajib pajak generasi muda atau milenial selalu bersinggungan dengan dunia internet. Maka ketika mendapatkan kemudahan dalam melaporkan pajaknya, diharapkan dapat membawa dampak pada peningkatan pembayaran dan partisipasi pajak oleh wajib pajak. Sistem yang diberlakukan sejak 1 Januari 2016 ini pada intinya mempermudah proses yang dilakukan wajib pajak yang membayarkan kewajiban pajaknya. Sebelumnya, mereka harus melakukan pembayaran di bank atau melalui Kantor Pos, kemudian akan mendapatkan SSP sebagai bukti pembayaran. Surat Setoran Elektronik memiliki pengertian suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system. Dengan begitu, wajib pajak yang akan membayar pajak dapat menggunakan SSE untuk mendapatkan kode/ID-billing, kemudian dapat membayar pajak secara online. Kode billing sendiri ini berfungsi sebagai konfirmasi pada pajak yang akan dibayarkan oleh si wajib pajak, sehingga pembayaran wajib pajak tidak akan keliru atau tertukar. Cara Registrasi SSE Pajak Sebelum mendapatkan kode billing, wajib pajak harus melakukan serangkaian proses administrasi. Namun Anda tidak perlu khawatir karena Anda tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat. Cukup isi data yang diminta pada situs SSE yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Terdapat tiga situs berbeda yang bisa digunakan, dan ketiganya merupakan aplikasi yang sah. SSE1 atau SSE versi 1 dapat diakses dan didapatkan di halaman website sse.pajak.go.id. Namun, untuk saat ini, SSE Pajak versi 1 telah ditutup dan telah di-update menjadi E-Billing Versi 2 dan E-Billing Versi 3. E-Billing Versi 2 diperuntukkan bagi Anda yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memiliki PIN pada E-Billing Pajak versi 1. Sedangkan E-Billing Versi 3 diperuntukkan bagi Anda yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), namun belum pernah terdaftar di Sistem Billing Pajak. Cara pendaftaran E-billing di SSE Pajak Berikut adalah cara pendaftaran di situs SSE2 atau SSE versi 2 yang dapat diakses dan didapatkan di halaman website sse2.pajak.go.id. Wajib Pajak yang memilih untuk membuat SSE (Surat Setoran Elektronik) dengan versi 2, maka tampilan yang akan keluar adalah tampilan seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini: Isi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara lengkap dan benar, nama lengkap seperti yang tercantum dalam NPWP, isi email pin yang dapat digunakan. Setelah mendaftarkan NPWP, Wajib Pajak harus memasukkan dengan pin nomer. Selanjutnya pilih konten SSE yang berwarna hijau. Sementara SSE3 atau SSE versi 3 merupakan versi alternatif. Situs SSE versi 3 diciptakan sebagai backup jika layanan E-Billing SSE Pajak versi 1 maupun versi 2 mengalami error. Pertama, silahkan akses website sse3.pajak.go.id. Lalu pilih registrasi dan isi seluruh data yang dibutuhkan dalam formulir tersebut. Setelah terisi semua, silakan klik “Daftar”. Kemudian sistem akan mengirim link aktivasi ke email yang Anda daftarkan. Silahkan cek email Anda, kemudian buka email yang dikirim oleh sistem E-Billing Pajak. Klik link aktivasi yang ada di email tersebut, kemudian log in menggunakan nomor NPWP dan password Anda. Jika sudah berhasil masuk, maka Anda akan diarahkan untuk pembuatan kode E-Billing Pajak seperti dibawah ini: Meskipun SSE versi 3 dibuat paling akhir namun pada website ini Anda tidak dapat membuat kode E-Billing untuk NPWP, selain NPWP yang Anda gunakan untuk mendaftar pada website ini Bayar SSE Pajak Lewat E-Billing Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan Kode Billing atau ID Billing dapat Anda dapatkan dengan memilih salah satu dari 7 cara berikut ini: Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP) Laman Surat Setoran Elektronik versi 2. SMS ID Billing *141*500# (khusus pelanggan Telkomsel). Teller bank-bank tertentu (BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank) dan Kantor Pos Indonesia. Layanan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Internet banking (iBanking), berlaku hanya untuk nasabah bank tertentu. Call center kring pajak 1-500-200, berlaku hanya untuk wajib pajak pribadi Ketika sudah mendapatkan Kode Billing, Kode Billing tersebut bisa dibayarkan melalui: Teller bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia. Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mini ATM yang terdapat di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Internet Banking. Mobile Banking (mBanking). Agen branchless banking. Apa Keuntungan menggunakan SSE Pajak? Sistem pembayaran pajak secara online tentu semakin memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Apalagi bagi Dirjen Pajak yang memang menganut sistem Self Assesment bagi para Wajib Pajak. Setidaknya ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan ketika menggunakan sistem ini: 1. Fleksibel, Kapan Saja dan di Mana Saja Di tengah kesibukan Anda sebagai Pengusaha ataupun Pegawai, kini Anda dapat membayar pajak di mana saja dan kapan saja. Anda dapat menyetor kewajiban perpajakan Anda tanpa harus datang untuk mengantre di Kantor Pajak. Hanya dengan mengunjungi situs tersebut, membayar pajak kini begitu mudah. Anda juga dapat melakukan transaksi pembayaran pajak online via ATM atau internet banking/mobile banking dengan hanya memasukkan kode E-Billing yang Anda dapatkan. 2. Tidak Membuang Waktu dan Tenaga Transaksi pembayaran pajak dengan menggunakan SSE hanya dilakukan dalam hitungan menit saja bahkan hitungan detik. Dengan adanya SSE, Anda menghemat waktu lebih banyak karena tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga di jalan menuju bank maupun kantor pajak. 3. Lebih Akurat Mengurangi Kesalahan SSE dapat memudahkan Anda dalam membayar pajak secara akurat dan meminimalisasi kesalahan input yang biasanya sering terjadi pada pembayaran pajak secara manual. Membayar pajak kini begitu mudah dan tidak perlu repot lagi. Namun begitu, tentu ada berbagai peraturan dan perhitungan pajak yang terkadang menyita waktu kita ketika mengurus pajak. Maka dari itu, indopajak.id menyediakan layanan konsultasi, penghitungan, hinggga pendampingan permasalahan pajak. Hubungi kami via email atau chat di bawah ini untuk info selengkapnya.
Ini Serba-Serbi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Dalam pemungutan pajak, kita mengenal istilah PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Apa yang membedakan status Wajib Pajak (WP) ini dengan yang lainnya? Apa kriteria dan hal-hal yang dibutuhkan untuk dikukuhkan sebagai PKP? Buat kamu yang membutuhkan, Indopajak telah merangkum itu semua pada tulisan di bawah ini lho! Yuk disimak dengan seksama! Membayar Pajak Penting Bagi Negara Sumber: direktorat Jenderal Pajak Kesadaran Wajib Pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak merupakan hal penting dalam penarikan pajak. Hal ini dikarenakan sumber dana yang diperoleh guna membiayai pembangunan bagi negara kita adalah sebagian besar dari sektor pajak. Oleh karena itu pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting untuk mewujudkan terlaksananya peningkatan pembangunan nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka, dilakukanlah pembangunan nasional yang bekesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang bersumber dari pajak. Pembangunan nasional yang dimaksudkan bersifat continuous atau berkelanjutan, dimana pembangunan akan terus berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pemungutan pajak juga berjalan secara paralel dengan pembangunan nasional, yaitu secara berkelanjutan. Di Indonesia, sistem pemungutan pajak yang dianut adalah self assessment, dimana wajib pajak diberi kepecayaan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan berdasarkan ketentuan perpajakan. Salah satu kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban melaporkan usaha agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Upaya ini dilakukan agar para Wajib Pajak mendapatkan NPWP, yang kemudian dapat digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaporkan, pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengusaha Kena Pajak Menurut Direktorat Jendral Pajak (DJP), Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengusaha kecil adalah merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pengusaha kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP https://www.instagram.com/p/BsMRE46H1sS/ Pengusaha yang dikenai PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP (Kantor Pajak Pratama)yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP. – Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan. – Pengusaha kecil yang memlilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP. – Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi 1. Dokumen Persyaratan Apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), anda harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melengkapi dokumen sebagai berikut: fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan. Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual: dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang. 2. Ketentuan Tambahan Pengusaha yang berkehendak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain memenuhi dokumen persyaratan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. 3. Saluran Permohonan Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan: secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, langkah selanjutnya adalah Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Badan 1. Dokumen Persyaratan Apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melengkapi dokumen persyaratan. Persyaratan untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya. Badan dengan status Pusat/Induk fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual: dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia…
Syahrini Jual Mukena Mewah, Berapa Pajaknya?
Seperti yang telah banyak diberitakan, pada momen idul fitri yang lalu artis Syahrini baru saja meluncurkan produk mukena dengan harga yang cukup mewah. Kabarnya mukenah tersebut kini telah terjual habis. Lalu, berapa kira-kira pajak yang harus dibayarkan oleh sang “Incess” ? Selain untuk bersilaturahmi, rupanya momentum idul fitri dapat dimanfaatkan untuk meraih keuntungan lebih. Hal itu tentu sangatlah wajar lantaran sebagian besar masyarakat memiliki dana lebih yang didapat dari Tunjangan Hari Raya yang didapat setiap tahunnya.. Mukena Berlabel Fatimah Syahrini Hadirnya momentum ini tentu juga dapat dimanfaatkan industri pakaian jadi, salah satunya mukena. Seperti yang dilakukan oleh artis dan penyanyi terkenal yaitu Syahrini yang baru saja meluncurkan label pakaian muslimah yaitu ‘Fatimah Syahrini’. Perbedaan dari mukena tersebut yaitu memiliki pin dengan logo SYR yang kabarnya dilapisi dengan lapisan emas 24 Karat. Selain itu, syahrini kabarnya juga mendesain sendiri bentuk dari mukena tersebut agar praktis dan tentunya sangat cocok untuk momen idul fitri. Mukena ini dibanderol dengan harga sebesar 3,5 juta rupiah. Mukena Syahrini Sudah habis terjual Kendati harganya yang cukup mahal dibandingkan harga pasarannya yang sekitar ratusan ribu saja. Belum genap satu minggu, mukena tersebut kabarnya telah habis terjual. Admin akun instagram @fatimahsyahrini juga menyatakan Sistem PO (Pre Order) telah ditutup. Mukena tersebut diklaim telah terjual lebih dari 5.000 potong. Dan dijanjikan akan kembali tersedia tiga bulan yang akan datang, tepatnya saat Hari Raya Idul Adha. “Terima kasih customer Inces tersayang yang sudah membeli mukena indah Inces. Mukena pink dan beige sold out lebih dari 5.000 pcs terjual,” terang keterangan dalam sebuah unggahan pada akun @fatimahsyahrini. Dirjen pajak pantau Mukena Syahrini Walaupun dibanderol harga yang fantastis, rupanya produk mukena tersebut habis dalam waktu satu minggu. Hal ini kemudian memancing warganet untuk berkomentar. Dan tidak sedikit yang me-mention akun direktorat jenderal pajak yang juga belakangan cukup aktif di dunia maya. Tidak lama kemudian, Twitter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, @DitjenPajakRI, tiba-tiba mengunggah twit yang berkaitann dengan penjualan mukena sebanyak 5.000 poptong tersebut. Di sini, akun Ditjen Pajak seperti mengkalkulasi pajak yang mesti dibayar dari penjualan 5.000 mukena tersebut. “Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar,” tulis Akun @DitjenPajakRI. Penjelasan Mukena Mewah Syahrini oleh Dirjen Pajak Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menuturkan, unggahan penghitungan PPN yang mengomentari mukena mewah syahrini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. “itu memberikan edukasi saja kepada masyarakat,” ujar Hestu saat dihubungi Liputan6.com. Menurutnya kalau ada kewajiban menjadi pengusaha kena pajak (PKP) bagi pengusaha yang peredaran brutonya sudah melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan penjelasan mengenai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan mukena tersebut. Lewat laman pajak.go.id, DJP menyebutkan, pada dasarnya mukena tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikena PPN. Artinya mukena merupakan barang kena pajak, sehingga atas penyerahan atau penjualannya di dalam daerah pabean Indonesia terutang PPN sebesar 10 persen. PPN akan terutang dalam hal yang melakukan penyerahan atau penjualan mukena itu adalah pengusaha kena pajak (PKP) atau pengusaha yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha Mukena Mewah Wajib Menjadi PKP Pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP apabila dalam suatu tahun buku peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp 4.800.000.000. Dalam hal pengusaha tersebut tidak mengukuhkan diri sebagai PKP, Ditjen Pajak dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan dan kewajiban perpajakan (PPN) tetap terutang (dapat ditagih) sejak peredaran brutonya melebihi Rp 4.800.000.000. Dengan demikian, PKP bagi Syahrini melakukan penjualan mukena mewah terutang PPN sebesar 10 persen dari harga jual dan wajib membuat faktur pajak atas penjualan mukena tersebut. PPN adalah pajak tidak langsung, sehingga beban PPN sebesar 10 persen dari harga jual mukena mewah tersebut ditanggung oleh konsumen dan pembeli. Masih bingung dengan aturan perpajakan untuk usaha Anda? Klik saja whatsapp di bawah ini bila Anda memiliki pertanyaan tentang peraturan perpajakan dan pengurusan penggajian.
Transaksi Seperti Apa yang Dikenai Pajak?
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang dipungut dan sifatnya dipaksakan karena merupakan kewajiban. Dari definisi tersebut dapat dipahami mengenai kewajiban membayar pajak, tujuannya untuk apa dan manfaat yang diperoleh dari membayar pajak. Oleh karena itu peranan masyarakat dibutuhkan demi kesejahteraan bersama. Besarnya penerimaan pajak negara seringkali menjadi isu yang penting. Mengapa tidak? Karena setiap tahunnya pemerintah menetapkan target penerimaan pajak. Target penerimaan pajak setiap tahunnya semakin bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak. Dalam artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai subjek pajak. Setiap subjek pasti memiliki objek, sama halnya dengan pajak. Mari kita mengenal lebih detail mengenai transaksi pajak dan apa saja yang termasuk didalamnya. Pengertian Objek dan Transaksi Pajak Objek pajak adalah transaksi (biasanya sumber pendapatan) yang menurut peraturan perpajakan tergolong sebagai transaksi yang harus dikenai pajak. Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pengasilan dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memberikan penegasan mengenai objek Pajak Penghasilan yaitu: setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; laba usaha; keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: 40 a. keuntungan karena pengalihan harta lepada perseroan, persekutuan, dan badan lain sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; b. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya; c. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun; d. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; royalti atau imbalan atas penggunaan hak; sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; keuntungan selisih kurs mata uang asing; selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; premi asuransi; iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; penghasilan dari usaha berbasis syariah; imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan surplus Bank Indonesia Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Menurut Undang-undang PPN No 42 Tahun 2000, pengertian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong sebagai barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha aau pekerjaannya, ataupun impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Berbeda halnya dengan Pajak Pertambahan Nilai, PPnBM yang sudah dibayar hanya satu kali saja dan tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun PPnBM yang dipungut. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diharapkan dapat membantu pembiyaan daerah untuk melaksanakan otonominya. Pada umumnya PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan. Sumber Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan daerah untuk meningkatakan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pajak Penghasilan (PPh) Objek pajak penghasilan (PPh) adalah setiap penghasilan tambahan yang diterima atau yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pajak Bea Materai Bea Materai adalah pengenaan pajak atas dokumen yang bersifat perdata, dan memberikan kekuatan yang sempurna, dalam artian apabila telah dibayarkan bea materianya maka akta tersebut terhindar dari sanksi administratif yang diatur dalam Undang-undang bea materai, apabila diperhatikan pemungutan bea materai oleh pemerintah memenuhi kriteria tentang pajak dengan ciri-ciri2 : Bea materai dipungut oleh pemerintah pusat, walaupun diserahkan kepada Perum Peruri untuk mencetak dan PT Pos Indonesia untuk mengedarkannya, tetap wewenang menerbitkan, memgedarkan dan izin pelunasan bea materai dengan cara lain ada pada pemerintah pusat. Hasil pelunasan bea materai seluruhnya masuk ke dalam kas pemerintah pusat. Tidak ada balas jasa (kontra prestasi) secara langsung atas pelunasan bea materai. Hasil pelunasan bea materai digunakan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan, yang merupakan kontra prestasi yang bersifat secara umum atau tidak langsung. Bea materai terutang apabila orang atau badan hukum melakukan perbuatan sesuai Undangundang Bea Materai. Pemungutan bea materai bersifat dapat dipaksakan. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dalam UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (disebut dengan UU BPHTB), memberikan pengertian mengenai BPHTB, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah…