Sebagai seorang Wajib Pajak, tentu ada kewajiban perpajakan yang harus kita taati. Salah satunya adalah melaporkan dan membayar pajak pada waktunya. Bila kita melanggar hal tersebut, maka tidak heran jika kemudian kita kena pemeriksaan pajak. Jika hal tersebut benar-benar terjadii, apa saja dokumen yang harus kita persiapkan? Pemeriksaan pajak, terkadang menjadi momok tersendiri bagi para pengusaha. Padahal, kalau memang seorang wajjib pajak yang baik, tentu tidak ada rasa was-was yang akan muncul. Namun begitu, rupanya perasaan tersebut hadir lantaran ketidaktahuan wajib pajak akan prosedur dan dokumen yang harus dipersiapkan ketika ada pemeriksaan. Dengan mengetahui kedua hal tersebut, sebenarnya perasaan was-was dapat berkurang atau bahkan hilang. Wajib Pajak harus Memiliki Dokumen Pembukuan Setiap Wajib Pajak yang memiliki usaha, wajib untuk memiliki pembukan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal itu untuk memudahkan proses pemeriksaan bila suatu saat diadakan pemeriksaan pajak. Walaupun memang, dokumen yang dibutuhkan oleh pemeriksa pajak, terlampir dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen seperti di bawah ini. Lalu sejauh apa kewenangan pemeriksa pajak atas dokumen yang kita miliki. Sesuai dengan peraturan mentri keuangan dan undang-undang KUP, Pemeriksa pajak memiliki kewenagan penuh untuk memeriksa dokumen wajib pajak yang diperiksa. Tidak ada dokumen ataupun catatan yang tidak dapat dipinjam oleh pemeriksa pajak selama masih berkaitan dengan pemeriksaan pajak tersebut. Cara Peminjaman Dokumen Perpajakan Ada dua cara yang biasanya dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pertama dokumen yang ditemukan saat pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan di tempat kegiatan atau kantor wajib pajak. Buku, catatan, dan dokumen yang ditemukan tersebut dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen. Ini yang dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013. Lalu cara yang Kedua, dokumen yang menurut pemeriksa diperlukan selama proses pemeriksaan untuk menghitung pajak terutang. Pemeriksa akan membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagai dasar peminjaman dokumen. Apa yang tertulis dalam surat tersebut mungkin saja tidak persis sama namanya dengan yang dimiliki oleh Wajib Pajak tetapi fungsinya sama, maka itulah yang diminta oleh pemeriksa. Dokumen Perpajakan Elektronik Sekarang juga sedang banyak sekali aplikasi akuntansi elektronik yang digunakan oleh wajib pajak. Lalu, bila ada petugas pajak yang melakukan pemeriksaan, apa yang harus dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan data akuntansi tersebut? Tentu wajib pajak tetap harus menyediakan dokumen elektronik tersebut dalam bentuk fisik. Hal tersebut bisa dilakukan dengan menyiapkan tenaga ahli untuk menyalin atau, mengunduh dokumen dengan sepengetahuan pemeriksa pajak, Bila sistem pencatatan tersebut tidak bisa diganggu gugat dan dapat menyebabkan gangguan bagi operasional seperti pada perbankan, maka pemeriksaan dapat dilakukan pada lokasi Wajib Pajak dan pemeriksa akan langsung bekerja di ruangan tersebut. Batas Waktu Penyampaian Dokumen Perpajakan Undang-Undang KUP memberikan batas waktu 1 bulan untuk Wajib Pajak menyampaikan dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak. Ketentuan ini diatus di Pasal 29 ayat (3a) Undang-Undang KUP. Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan Walaupun demikian, sebelum 1 bulan terlewati pemeriksa pajak akan membuat surat peringatan. Peraturan Menteri Keuangan memberikan kewenangan kepada pemeriksa pajak untuk mengingatkan Wajib Pajak bahwa dokumen yang diperlukan harus dipenuhi. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen Ketentuan 1 bulan ini berlaku untuk setiap surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Artinya bisa jadi pemeriksa membuat beberapa kali surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Nah, argo 1 bulan berlaku untuk masing-masing surat. Konsekuensi Bila Tidak Meminjamkan Dokumen Perpajakan Dalam hal pemeriksaan pajak, tentu ada konsekuennsi apabila kita tidak menyerahkan dokumen perpajakan yang berkaitan. Mengingat beberapa fungsi dokumen tersebut seperti pengujian terhadap SPT yang dilaporkan. Bila kita menolak untuk meminjamkan sebagian dokumen yang diminta atau tidak memberikan dokumen tersebut sama sekali, maka dalam hal ini, pemeriksa pajak akan menghitung pajak berdasarkan analisis secara jabatan, bukan berdasarkan pembukuan. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17/PJ/2015 mengatur: Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Dan tentu pemeriksaan pajak ini memiliki tarif yang berbeda dengan biasanya. Pemeriksa pajjak tinggal mencocokkan saja kegiatan usaha wajib pajak dengan KLU yang terdapat pada lampiran. Daftar tarif norma untuk pemeriksaan sudah diatur di bagian lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17/PJ/2015. Pemeriksa pajak tinggal mencocokkan kegiatan usaha wajib pajak dengan KLU yang terdapat di lampiran. Bagaimana bila Melengkapi Dokumen Setelah SPHP Tidak sedikit wajib pajak yang baru melengkapi dokumen yang dibutuhkan setelah dikeluarkannya SPHP atau Surat Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak. Persoalan ini sebenarnya banyak dibahas dalam berbagai diskusi tentang perpajakan. Kesimpulannya, pemeriksa pajak dapat memutuskan untuk menerima atau menolak dokumen tersebut, dan bila diterima maka hanya akan terbatas pada penghitungan peredaran usaha atau penghasilan brito dalam rangka penghitungan pengahsilan secara jabatan dan penghitungan kredit pajak sebagai pengurang pajak penghasilan. https://aguspajak.com/2018/02/06/dokumen-yang-harus-dipinjamkan-ke-pemeriksa-pajak/
News
Aduh! Ini Sanksinya Kalau Melanggar Ketentuan Perpajakan!
Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi demi mewujudkan kesejahteraan dalam hidup berbangsa. Pajak diberlakukan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa atau negara agar dapat membiayai pembangunan negara untuk kepentingan bersama. Bangsa mana yang tidak bangga apabila pembangunan negaranya berhasil berkat dukungan dari rakyat? Untuk itu, pajak bersifat memaksa, dan tentu ada sanksi yang diberikan apabila melanggar ketentuan perpajakan. Apa saja sanksi tersebut? Sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia juga menganut sistem yang ‘mandiri’ yakni Self Assesement System. Sistem ini menyerahkan urusan daftar, hitung, bayar dan lapor kepada wajib pajak. Sebenarnya ada pro dan kontra dalam penerapan sistem ini. Salah satu pro dan kontranya adalah adanya kepatuhan yang bersifat sukarela dari para wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya. Sedangkan kontranya adalah ketidakpatuhan karena tanggung jawab pemungutan pajak sepenuhnya diberikan kepada wajib pajak. Hal ini menyebabkan dibentuknya ketentuan yang diberlakukan pada pihak-pihak yang tidak jujur, dalam bentuk sanksi. Langgar Peraturan? Siap-Siap Kena Sanksi Perpajakan Pada dasarnya memang sifat pajak memaksa. Jika seseorang atau badan usaha tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Selain itu sanksi perpajakan diberlakukan karena fungsi dari pajak sendiri. Adanya sanksi dianggap sebagai sebuah jaminan bahwa ketentuan peraturan perpajakan akan ditaati sehingga mencegah pelanggaran norma perpajakan. Penerimaan yang berasal dari pajak merupakan sumber utama pembiayaan dan pembangunan nasional. Sanksi pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua yakni Sanksi pidana dan Sanksi administrasi. Jadi apabila seseorang melakukan pelanggaran terhadap norma perpajakan, orang tersebut bisa diberi salah satu sanksi entah sanksi pidana atau sanksi administrasi atau bisa juga keduanya tergantung dari ketentuan pelanggarannya. Perbedaannya adalah sanksi pidana terdiri dari pidana kurungan atau penjara sedangkan sanksi administrasi terdiri dari sanksi denda, bunga dan sanksi kenaikan. Sanksi Administrasi Bila Melanggar Aturan Perpajakan Sanksi administrasi dibagi menjadi 3, yakni: Sanksi bunga Sanksi denda Sanksi kenaikan Sanksi bunga UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (2) terkait pembetulan SPT Tahunan dalam 2 tahun. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar terhitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran UU KUP 2007 Pasal 8 ayat 2a terkait pembetulan SPT Masa dalam 2 tahun. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar, terhitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran UU KUP 2007 Pasal 9 ayat (2a) terkait keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak masa. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran UU KUP 2007 Pasal 9 ayat (2b) terkait keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak tahunan. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak terutang terhitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga tanggal pembayaran. UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (2a) terkait SKPKB karena pajak yang kurang atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (5) terkait penerbitan SPT setelah 5 tahun. Sanksinya adalah 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar. UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3) terkait: PPh tahunan berjalan yang tidak/kurang dibayar SPT yang kurang bayar Sanksinya adalah 3% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar maksimal 24 bulan UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) terkait PKP gagal produksi. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar maksimal selama 24 bulan UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (4) terkait SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana. Sanksinya adalah 48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (1) terkait SKPKB/T, Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding yang mengakibatkan kurang/terlambat bayar. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan atau sampai diterbitkannya Surat Tagihan Pajak UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (2) Pembayaran mengangsur atau menunda. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (3) terkait kekurangan pajak akibat penundaan SPT. Sanksinya adalah 2% per bulan dari kekurangan pembayaran pajak terhitung sejak batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pelunasan kekurangan tersebut. Sanksi denda UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1) terkait: SPT yang tidak disampaikan : SPT Masa PPN (Rp 500.000,00 SPT masa lainnya (sanksi : Rp 100.000,00) SPT Tahunan PPh WP Badan (sanksi : Rp 1.000.000,00 SPT Tahunan PPh WP OP (sanksi : Rp 100.000,00) UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3) terkait pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan. Sanksinya adalah 150% x jumlah pajak yang kurang bayar UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4) terkait: Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, tidak membuat Faktur Pajak Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, tidak mengisi Form Pajak secara lengkap PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai masa penerbitan Faktur Pajak Sanksi yang diberikan adalah 2% dari dasar Pengenaan Pajak UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) terkait PKP gagal berproduksi telah diberikan pengembalian pajak. Sanksinya adalah 2% dari dasar Pengenaan Pajak UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9) terkait pengajuan keberatan ditolak/dikabulkan sebagian 50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d) terkait permohonan banding ditolak/ dikabulkan sebagian 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan Sanksi kenaikan UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (5) terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP. Sanksinya adalah 50% dari pajak yang kurang dibayar UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3) terkait: SKPKB karena SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran PPN / PPnBM tidak seharusnya dikompensasi/ tidak seharusnya dikenai tarif 0% Kewajiban pembukuan & Pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya Pajak yang terutang UU KUP 2007 Pasal 13 ayat A terkait tidak menyampaikan SPT/menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali. Sanksinya adalah 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB UU KUP 2007 Pasal 15 ayat terkait kekurangan Pajak pada…
Tidak Bayar Pajak? Siap-siap Tutup Seperti Usaha Ini!
Membayar pajak, baik itu pajak daerah ataupun pajak negara merupakan kewajiban kita sebagai seorang warga negara yang baik. ketika mendirikan sebuah usaha, dan mengambil keuntungan dari usaha tersebut, tentu ada juga kewajiban perpajakan yang harus kita ikuti. Karena jika tidak bayar pajak, bisa saja mendapatkan sanksi dari mulai denda hingga penutupan usaha seperti usaha yang satu ini! Restoran ini ditutup Karena Tidak Bayar Pajak Pada Kamis lalu, sebuah restoran makan, yaitu Donal Mee baru saja ditutup oleh Pemeritah Kabupaten Gowa. Penutupan usaha tersebut terpaksa dilakukan karena restoran tersebut bersikeras untuk tidak membayar pajak dan tidak mau memasanng alat perekam transaksi online. Penutupan restoran ini sendiri dipimpin oleh pejabat perpajakan daerah bersama satpol PP setempat ang menyatakan bahwa restoran tersebut memiliki tunggakan pajak selama 10 bulan yang bernilai 40 Juta, dan menolak memasanng alat MPOS yang telah diwajibkan oleh pemerintah setempat. “Kami menutup tempat ini karena memang tidak mau mengikuti aturan. Pertama pajaknya menunggak, kedua tidak mau memasang alat MPOS. Pemiliknya tidak mau mengindahkan, sehingga kami memilih untuk langsung melaksanakan penindakan ” Terang Kepala Bapenda Ismail Majid Bappeda Gowa memperingatkan pemberian sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak taat membayar pajak seperti perusahaan tersebut. Peraturan tentang pajak ini sendiri sebenarnya tertuang dalam dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Sementara tentang peraturan pembayaran pajak daerah dan retribusi secara online diatur dalam Peraturan Bupati No 35 Tahun 2019. Tentu sanksi terburuk bagi pelaku usaha yang tidak menaati kedua peraturan tersebut adalah ppenertiban hingga penutupan. Sebelumnya, restoran tersebut telah diberikan interval waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti teguran Pemkab Gowa. Namun sayangnya, dalam jangka waktu yang ditentukan restoran tersebut tak mengindahkan dan terpaksa ditutup oleh Pemkab Gowa. Penutupan Berkoordinasi antar Lembaga “Kita lakukan atas kerja sama KPK, Bank Sulselbar, Polres dan Kejaksaan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, para pengusaha yang tidak mengindahkan maka akan kami tindak dengan tegas.” lanjutnya. Ismail melanjutkan, Pemkab Gowa juga akan menertibkan penginapan/hotel ataupun tempat hiburan apabila tidak taat pajak. Hanya saja, katanya, khusus hotel/penginapan yang letaknya berada di Kecamatan Tinggimoncong akan dilakukan secara bertahap. Ia menyebutkan, ada empat jenis pajak yang menjadi prioritas Bapenda Gowa yakni pajak hiburan, restoran/rumah makan, parkir dan hotel/penginapan. Selain rumah makan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Sulsel, menutup rumah makan lainnya di Kecamatan Somba Opu, Penertiban sejumlah rumah makan dan restoran karena dianggap abai pada pembayaran pajak daerah dan restribusi daerah secara online. Ismail Majid juga memperingatkan rumah makan lainnya yakni Warung Pak Tjomot, Restoran I Love You Pecel Lele di Jalan Hasanuddin dan Goal Cafe di Ruko Emerald, Jalan Yusuf Bauty agar menaati peraturan perpajakan yang berlaku. “Jika selama waktu yang ditetapkan tidak diindahkan maka warung makan/restoran wajib untuk ditutup,” tutupnya. Seiring berjalannya waktu, tentu Peraturan perpajakan bersifat dinamis dan berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Jika tidak siap, bisa saja perusahaan Anda menerima sanksi hingga ditutup seperti perusahaan di atas ini. Maka dari itu, selalu gunakan jasa konsultan pajak terpercaya agar Anda dapat dengan tenang melanjutkan usaha dan meningkatkan profit. Bila membutuhkan info selengkapnya, hubungi saja info@indopajak.id
Panik Kena Pemeriksaan Pajak? Ini Jenis dan Tujuannya!
Peraturan pemeriksaan pajak biasanya berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang diterbitkan pada tahun 2013. Peraturan ini yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan pajak formal atau bisa juga disebut dengan prosedur standar. Dalam peraturan ini kita bisa melihat berbagai hal termasuk, tujuan, syarat, kriteria dan jenis pemeriksaan pajak. Apa saja yang Menjadi Tujuan Pemeriksaan Pajak Ada berbagai hal yang menjadi tujuan pemeriksaan pajak. Namun, dalam peraturan ini hanya dua hal yang menjadi tujuan, yaitu pemeriksaan pajak yang akan berujung pada penetapan pajak terutang dengan hasil beerupa SKPKB, SKPLB, SKPN, atau bahkan STP. Dan yang kedua tentu saja bertujuan hanya untuk rekomendasi atatu opini dari pemeriksa pajak. Sebenarnya, Wajib Pajak sudah dapat mengetahui tujuan pemeriksaan pajak dari surat pemberitahuan yang wajib disampaikan oleh pemeriksa. Wajib untuk diketahui juga, bahwa setiap pemeriksaan tentu harus memperlihatkan SP2 kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mengetahui tujuan pemeriksaan dari surat pemberitahuan yang wajib disampaikan oleh pemeriksa. Di surat pemberitahuan tertulis tujuan pemeriksaan. Atau bisa juga dari SP2 (surat perintah pemeriksaan). Setiap pemeriksaan harus memperlihatkan SP2 kepada Wajib Pajak. Disitu tercantum kode pemeriksaan dan kriteria pemeriksaan. Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak Ruang Lingkup pemeriksaan atau (auditscope) juga terkait dengan kewajiban SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Sedangkan kewajiban SPT yang disampaikan wajib pajak terdapat ruang lingkup pemeriksaan Pertama, satu atau beberapa bulan (masa), yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban pemungutan dan pemotongan. Termasuk kewajiban pemotongan dan pemungutan adalan PPN, PPnBM, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 (2). Kedua, bagian tahun pajak atau tahun pajak, yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban PPh Badan atau PPh OP. Bagian tahun pajak artinya tidak 12 bulan penuh. Bisa 1 sampai dengan 11 bulan. Saat terutang PPh Badan dan PPh OP adalah pada akhir tahun. Dan periode pajak yang dihitung tahunan. Sehingga ruang lingkup pemeriksaan juga satu tahun atau bagian tahun. Contoh bagian tahun pajak adalah bulan April sebuah perusahaan dibubarkan dan dilikuidasi bulan Agustus. Maka pemeriksaan tahun tersebut disebut bagian tahun pajak karena periode yang dihitung adalah Januari sampai dengan Agustus. Kriteria atau Alasan Pemeriksaan Pajak Kriteria pemeriksaan pajak bisa dibagi menjadi dua ha. Yaitu kriteria rutin dan kriteria khusus. Jenis-jenis kriteria rutin lebih lanjut diatur dalam surat edaran. Tetapi kriteria pemeriksaan khusus sudah pasti pemeriksaan yang berdasarkan analisis risiko, baik analisis tersebut secara komputerisasi (massal) maupun analisis manual (individual). Kriteria pemeriksaan khusus lebih sering disingkat pemsus.Tetapi jika mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, maka kriteria pemeriksaan rutin diatur di Pasal 4 yang terdiri: [a.] Pemeriksaan SPT LB dengan permohonan (mengacu ke Pasal 17B UU KUP); [b.] Pemeriksaan SPT LB tetapi tidak ada permohonan (mengacu ke Pasal 17 (1) UU KUP) [c.] Pemeriksaan atas Wajib Pajak yang telah diberikan pendahuluan kelebih pembayaran pajak [d.] Pemeriksaan SPT yang menyatakan rugi (dulu disebut RTLB) [e.] Pemeriksaan karena Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya [f.] Pemeriksaan karena Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap Jenis Pemeriksaan Pajak Setidaknya dalam peraturan ini juga diatur beberap jenis pemeriksaan pajak. Yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Bisa juga tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Sementara Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP. Sesuai namanya, seharusnya hanya pemeriksaan kantor yang dilakukan di kantor DJP. Tetapi prakteknya, dari definisi tadi pemeriksa pajak “mengartikan” tempat lain sebagai kantor DJP. Sehingga (praktenya) sebagian besar pemeriksaan lapangan tetap dilakukan di kantor pajak. Syarat Pemeriksaan Pajak di Kantor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 menentukan (sebagian) pemeriksaan kantor. Pasal 5 ayat (2) mengharuskan bahwa pemeriksaan restitusi (Pasal 17B) dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor dengan syarat: Pertama, laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian; dan Kedua, Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Berdasarkan persyarat diatas, jika tahun pajak 2011 diaudit oleh akuntan publik maka DJP akan melakukan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan kantor jika tahun 2013 ini Wajib Pajak memohon restitusi. Baik restitusi PPh Badan, maupun restitusi PPN. Apa untungnya dengan pemeriksaan kantor? Ada kebijakan baru mulai 2013 bahwa pemeriksaan restitusi pajak dilakukan dengan satu jenis pajak saja (yaitu jenis pajak yang memohon restitusi saja) dan “disederhanakan” jika pemeriksa tidak mendapatkan risiko audit tinggi.
Apa Hubungan Antara Pengusaha Kena Pajak Dengan Faktur Pajak?
Hidup sejahtera merupakan salah satu hak masyarakat. Dalam rangka mewujudkannya, negara melakukan beragam upaya melalui pembangunan nasional. Pembangunan nasional bersifat continuous atau secara terus menerus dan berkesinambungan. Untuk melaksanakannya negara membutuhkan dana yang tidak sedikit. Salah satu sumber dana yang diperoleh untuk mewujudkan pembangunan nasional berasal dari sektor pajak dan dibuktikan dengan faktur pajak. Pajak merupakan aset penting bagi negara. Fakta bahwa sebagian besar pemasukan berasal dari pajak memang tidak dapat dipungkiri jika dilihat berdasarkan data perolehan pajak dari tahun ke tahun. Penerimaan pajak sangat mendukung terwujudnya pembangunan negara di berbagai sektor. Hidup anda pasti akan lebih mudah jika terbantu oleh fasilitas umum yang disediakan oleh negara, bukan? Pemahaman wajib pajak akan peraturan perpajakan di negara ini sangatlah penting karena sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem ‘mandiri’ yaitu sistem self assesement. Jadi wajib pajak menghitung, membayar dan melapor sendiri pajaknya. Oleh karena itu pemahaman tentang pajak sangat penting. Jenis pajak di Indonesia terbagi menjadi 2 yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terbagi menjadi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Meaterai. Sedangkan pajak daerah terbagi mejadi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, dll. Bagi Wajib Pajak badan yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN. Bukti pemungutannya dikenal dengan istilah Faktur Pajak atau Tax Invoice. Singkatnya jika anda adalah Pengusaha Kena Pajak atau PKP, saat anda menjual barang atau jasa anda harus menerbitkan Faktur Pajak. Pengertian Faktur Pajak Faktur pajak merupakan salah satu bentuk administrasi yang penting khususnya dalam pemungutan PPN. Hal ini adalah bukti pemungutan pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut dengan PKP pada saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai bukti PKP telah memungut pajak, Faktur harus diterbitkan oleh PKP saat menjual BKP atau JKP. Perlu diperhatikan bahwa bukti tersebut harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar dan pastikan untuk ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk ditandatangani. Seiring dengan berjalannya waktu, pelaporan pajak semakin dipermudah dengan adanya bantuan teknologi digital. Salah satu contohnya adalah e-Faktur. e-Faktur adalah faktur dalam bentuk aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Fungsi dari adminsitrasi yang satu ini adalah sebagai bukti. Khususnya untuk anda sebagai PKP yang telah menyetor, memungut dan melapor SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana halnya dengan ketentuan yang berlaku apabila terjadi kesalahan dalam melaporkan faktur pajak, anda dapat melakukan pembetulan. Faktur Pajak dibuat oleh PKP untuk setiap: penyerahan Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak Jenis-Jenis Faktur Pajak: Jenis-jenis Faktur Pajak, antara lain sebagai berikut: Faktur Pajak Sederhana adalah bukti pajak yang dikeluarkan PKP yang dibuat atas BKP atau JKP secara eceran. Contohnya bon kontan, karcis, kuitansi dll. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur yang dibuat atas seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama selama 1 bulan kalender Faktur Pajak Pengganti adalah faktor pajak yang menggantikan faktur yang telah terbit sebelumnya karena ada kesalahan pengisisan Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Ketentuan pembuatan Faktur Pajak adalah sebagai berikut: Faktur Pajak dibuat dalam bentuk dan ukuran formulir dan disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. Berikut keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang memuat keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP seperti: nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima BKP atau JKP; jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur; dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Faktur Pajak yang dilaprkan wajib menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Faktur Pajak paling dibuat dalam rangkap dua yaitu : lembar pertama : Untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan. lembar kedua : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan tujuan sebagai bukti Pajak Keluaran. Faktur Pajak dianggap catat apabila tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak 20 Pajak Pertambahan Nilai dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan cara : dibuat lebih dari satu Faktur yang masing-masing menggunakan kode dan nomor seri Faktur yang sama, ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka, Diskon atau potongan harga, Uang Muka , Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir PKP wajib menyampaikan pemberitahuan nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai contoh tandatangannya kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat yang bertugas untuk menandatangani mulai menandatangani Faktur Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dari faktur penjualan Apabila terdapat cacat pada Faktur, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur tersebut dapat membuat Faktur Pajak Pengganti Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Prosedur Pengisian Form Faktur Pajak Download form Faktur Pajak disini Berikut langkah-langkah yang dilakukan dalam mengisi form diatas: Mengisi identitas (1) Masukkan Kode dan Nomor Seri yang diperoleh dari DJP Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima BKP atau JKP pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak Mengisi Keterangan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (2) Masukkan nama dan umlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan Masukkan nominal harga pada kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” dengan catatan apabila nominal bukan dalam satuan rupiah, maka Anda harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal selain rupiah, yakni Faktur Pajak Valas) Mengisi Perhitungan (3) Masukkan total keseluruhan harga ditulis pada kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” . Apabila ada potongan maka total nilai potongan juga ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga…
Langganan Streaming Online? Sebentar Lagi Kena Pajak Lho!
Siaran televisi yang pernah mengalami era kejayaannya dalam dua dekade silam, mulai tergeser dengan kedatangan layangan streaming online berlangganan. Bagi milenial ini adalah hiburan utama dibandingkan siaran televisi yang cenderung banyak iklan komersial dan kurang berkualitas. Melihat angka langganan streaming online yanng terus meningkat, tentu pemerintah tidak tinggal diam. Dalam hal ini, kabarnya pemerintah akan segera menerbitkan peraturan untuk memungut pajak dari layanan streaming online tersebut. Dunia pertelevisian kini sedang mendapat pesaing berat. Apalagi kalau bukan layannan streaming online, contohnya saja Netflix, dan Spotify. Bahkan, ada sebuah stasiun TV yang terang-terangan menyatakan sedang mengadakan efisiensi lantaran kalah bersaing dalam industri hiburan di layar kaca. Hal itu karena kebanyakan orang saat ini lebih memilih untuk berlangganan streaming online. Namun tahukah Anda, apabila perusahaan tersebut ternyata belum pernah membayar pajak pertambahan Nilai atau PPN. Bahkan, sedikit yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kementerian Keuangan Siap Pungut Pajak dari Google Karena hal itulah, pemerintah melalui diretorat jenderal pajak, Kementrian Keuangan, bersiap untuk membuat peraturan perpajakan tentang layanan streaming oonline tersebut. Rencananya perturan tersebut akan berbentuk RUU dan masih berada dalam tahap pembahasan. “Nanti kami tunjuk Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) nya untuk memungut, menyetor dan laporkan PPN (pelanggan), apalagi potensi pajak di bidang tersebut cukup besar. ” Terang Robert Pakpahan ketika bincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (5/9/2019). Rencananya pemerintah akan mendorong kepatuhan pajak dari perusahaan digital luar negeri yang beroperasi di dalam negeri seperti Google , Facebook, Youtube, Netflix, hingga spotify. Hal itu berdasarkan dari data pada 2018 di mana konsumsi barang tak berwujud yang nilainya mencapai angka 93 triliun. Tentunya apabila dipungut PPN, pemerintah bisa mendapatkan 9,3 Triliun dari transaksi tersebut. Pendapatan ini bahkan akan meningkat hingga 3 kali lipat pada tahun 2025 “Studi oleh Google-Temasek, pada 2025 konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri ke Indonesia mencapai Rp 277 triliun sehingga PPN nya Rp 27 triliun,” ujar Robert di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Pemerintah Siapkan Strategi Pemungutan Pajak Dengan potensi penerimaan ini, maka pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk bisa menarik pajak Google cs. Dengan demikian, pemerintah akan memiliki payung hukum jelas untuk tata cara penarikan pajak perusahaan tersebut tanpa Badan Usaha Tetap (BUT). Melihat selama ini aturan tentang BUT banyak mendapat tanggapan negatif dari para pengusaha. “Kalau dari luar negeri tiba-tiba enggak bayar itu gak level of playing field, memang PPN kan mengatur konsumsi objek. Sekarang kita definisikan BUT melampaui physical presence sambil menunggu solusi G20, tapi kita akan menjalankan rencana ini secara bertahap,” lanjutnya. Untuk merealisasikan rencana ini, Dirjen Robert menegaskan tidak perlu dilakukan penerbitan atau revisi undang-undang. Aturan ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya. “Jadi, tolong dicatat untuk PPh Orang Pribadi layernya akan kita sesuaikan, di ratas (rapat terbatas) sudah disepakati. Tapi itu dengan pmk bisa diperbaiki, tidak perlu diundangkan,” tutupnya. Pemerintah akan segera memberlakukan peraturan terbaru untuk bisnis online seperti langganan online. Dapatkan info terbaru tentang pajak Google dan startup lainnya di Indopajak.id! Jangan lupa konsultasikan permasalahan pajak Anda pada kami.
Waspadalah! Ini yang Membuat Anda Diperiksa Petugas Pajak!
Sebagai warga negara yang baik, ada banyak hal yang dapat dilakukan untuk turut berkontribusi kepada kemajuan negara. Salah satunya adalah dengan taat membayar pajak. Dengan begitu, kita akan terhindar dari yang namanya pemeriksaan pajak. Namun, apakah Anda sudah mengetahui hal apa saja yang menyebabkan kita diperiksa oleh petugas pajak? Lalu bagaimana proses pemeriksaan tersebut berlangsung? Selengkapnya ada di bawah ini! Ketidakpatuhan Berakibat Pemeriksaan Pajak Seperti kita ketahui, pajak di negara merupakan pungutan yang sifatnya memaksa dan digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan negara. Setiap orang yang tinggal dan mendapatkan keuntungan di Indonesia tentu harus taat dalam mebayar pajak. Hal ini tentu harus menjadi perhatian kita dalam-dalam, lantaran pada hakikatnya, Dirjen Pajak menganut sistem Self-Assesment dalam sistem perpajakan di Indonesian sebuah Dengan adanya sistem ini, pemerintah memberikan kepercayaan kepada kita untuk menghitung, membayar dan melaporkan secara mandiri pajak yang terutang berdasarkan peraturan yang ada. Karena itulah kepatuhan wajib pajak menjadi hal yang krusial. Untuk menindaklanjuti para Wajib Pajak yang tidak patuh, tidak heran jika kemudian pemerintah memberlakukan pemeriksaan pajak bagi para wajib pajak baik badan ataupun pribadi yang dianggap kurang patuh. Indikator Ketidakpatuhan Pajak Lalu apa saja hal-hal yang membuat kita dikategorikan tidak patuh oleh dirjen pajak? Ada beberapa Indikator yang menunjukkan ketidakpatuhan tersebut. Dan tentu saja dibedakan antara wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Beberapa hal dibawah ini yang nantinya dapat menyebabkan adanya pemeriksaan pajak oleh pihak yang berwenang. Indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak Perorangan Ketidakpatuhan dalam pembayaran dan penyampaian SPT. Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan secara all taxes selama 3 tahun terakhir. Ketidaksesuaian antara profil SPT dengan beberapa aspek yang biasanya memperlihatkan ketidakpatuhan pajak. Hal tersebut seperti: skala usaha WP, harta WP yang mencakup investasi, kepemilikan saham, gaya hidup WP, profil pinjaman WP, dan apabila terdapat hasil analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) dan/atau Center for Tax Analysis (CTA) untuk WP tersebut. Sementara, bagi wajib pajak Badan Usaha berikut indikator yang dianggap ketidakpatuhan: Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT. Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak selama 3 tahun terakhir. Analisis CTTOR, Gross Profit Margin (GPM), Nett Profit Margin (NPM) dibandingkan dengan hasil benchmarking industri sejenis di kanwil terkait. Risiko ketidakpatuhan dianggap tinggi apabila selisih antara analisis tersebut dengan rata-rata industri lebih besar dari 20%. Ketidaksesuaian antara profit SPT dengan profil ekonomi WP (usaha dan kekayaan) sesungguhnya berdasarkan fakta di lapangan. Memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, berkedudukan di negara dengan tarif pajak lebih rendah dari Indonesia. Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri (intragroup transaction) dengan nilai transaksi lebih 50% dari total nilai transaksi. Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian. Wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak kepada pembeli dengan NPWP 000 lebih dari 25%, dari total faktur pajak yang diterbitkan dalam satu masa pajak. Terdapat hasil analisis IDLP dan/atau CTA untuk wajib pajak tersebut. Sikap Wajib Pajak Ketika didapati Pemeriksaan Bila kita pernah merasa melakukan hal-hal di atas, maka tidak ada salahnya untuk melakukan pembetulan dengan mengunjungi kantor pajak atau berkonsultasi dengan konsultan pajak yang sudah ahli dan terpercaya. Jangan menunda-nunda lantaran suatu saat bisa saja tiba-tiba dirjen pajak mengirimkan surat pemeriksaan dan melakukan pemeriksaan terhadap Anda ataupun usaha Anda. Yang pasti, hal tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhan seorang wajib pajak. Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak Untuk memastikan Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakan dengan benar ada hal-hal yang perlu dilakukan. Beberapa hal tersebut bisa berupa pemeriksaan pajak dan pemberian Sanksi. Untuk pemeriksaaan, berdasarkan peraturan yang berlaku, pemeriksaan pajak setidaknya dapat dibagi menjasdi dua jenis, yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan lapangan, dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha atau kantor Wajib Pajak. Atau bisa juga tempat lain yang diangap perlu. Kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan Lapangan ini adalah: Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik. Memberi kesempatan memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak. Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, berupa: Menyediakan tenaga dan atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian khusus. Memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak membuka barang bergerak dan atau tidak bergerak. Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan. Sementara pemeriksaan kantor dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak ataupun Kantor Pelayanan Pajak. Ketika pemeriksaan tersebut dilakukan, Wajib Pajak diwajibkan untuk: Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan. Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik. Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan. Hasil Pemeriksaan Perpajakan Setelah pemeriksaan tersebut dilakukan, maka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak, dirjen pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak. Surat ini dapat membuat pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, ataupun nihil . Jenis-jenis surat tersebut adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Surat Tagihan Pajak (STP) apabila terapat sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan. Itulah tadi beberapa hal yang dapat diperhatikan tentang pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak. Agar anda tidak mengalami hal tersebut, ada baiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak seperti Indopajak.ID. Kami memiliki paket tahunan pajak termasuk dengan pendampingan dalam pemeriksaaan pajak.
Ingin jadi Bentuk Usaha Tetap (BUT)? Ikuti Dulu Syaratnya!
Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang. Masyarakat Indonesia tergolong aktif dalam menggunakan media komunikasi sebagai sarana komunikasi. Hal ini juga dikarenakan Indonesia adalah negara kepulauan, dan untuk berkomunikasi atau bahkan bertransaksi butuh sebuah sarana komunikasi atau transaksi dengan tujuan mempermudah segala prosesnya. Sarana yang dimaksudkan adalah media digital. Di era modren ini, kehidupan masyarakat tidak pernah jauh dari media digital karena media digital memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan. Anda yang sedang membaca artikel ini pun saat ini menggunakannya. Melalui media digital, anda bisa memperoleh informasi-informasi yang ingin anda ketahui seperti berita, atau informasi lainnya. Melalui media digital juga anda bisa bertukar informasi, menyimpan dokumen, membayar makanan, belanja online. Anda juga bahkan bisa berkomunikasi dengan lebih canggih dengan menggunakan fitur tatap muka atau yang sering dikenal dengan video call dengan dibantu layanan aplikasi dan atau konten melalui internet. Hebat, bukan? Syarat menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Era Digital Dengan maraknya kebutuhan akan sarana digital diatas seperti ini, perusahaan-perusahaan yang mencetuskan media digital yang dimaksud semakin berniat untuk mendirikan kantor-kantor cabang. Didirikannya kantor cabang di daerah tertentu merupakan suatu strategi untuk memperluas jaringan pemasaran. Hal ini bukanlah hal yang dilarang karena media digital saat ini juga sudah termasuk esensial di berapa kalangan masyarakat yang memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan tertentu. Oleh sebab itu tidak jarang jika anda sering melihat kantor dengan logo-logo perusahaan yang familiar ada di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Indonesia adalah negara hukum. Apabila anda hendak melakukan sesuatu dengan tujuan tertentu harus berdasarkan hukum. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mendirikan kantor cabangnya atau kantor perwakilan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut wajib memenuhi persyaratan yang diberikan agar dapat beroperasi di Indonesia. Dengan beroperasinya perusahaan asing penyedia layanan diatas menggunakan internet di Indonesia membuat perusahaan tersebut memperoleh keuntungan secara finansial. Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia Salah satu syarat yang dimaksudkan adalah persyaratan perpajakan dimana perusahaan tersebut harus memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Aktivitas perusahaan terssebut harus diawasi oleh pemerintah sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tersebut. Pemberlakuan pajak terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Seorang investor asing ingin melakukan investasi langsung di Indonesia dapat dilakukan dalam bentuk joint venture dengan perusahaan asing lain dan perusahaan lokal. Perusahaan asing juga dapat beroperasi di Indonesia melalui bentuk usaha, yang selanjutnya dikenal dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment. Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 5, Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia dalam bentuk: tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan; proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; serta komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. Singkatnya Bentuk Usaha Tetap memiliki pengertian yakni suatu tempat usaha, contohnya tanah, Gedung, peralatan-peralatan, gudang, computer dan fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki disewa atau digunakan oleh penyelenggara untuk melakukan aktivitas usahanya. Dalam hal ini orang pribadi atau badan seperti agen, yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Tipe-tipe Bentuk Usaha Tetap Bentuk Usaha Tetap Tipe Aset. Contohnya seperti gedung, kantor, bengkel, pabrik, tanah pertanian, peternakan, pertambangan, dan penggalian sumber alam Bentuk Usaha Tetap Tipe Aktivitas. Contohnya seperti proyek konstruksi, proyek instalasi dan pemberian jasa Bentuk Usaha Tetap Tipe Agen. Contohnya seperti bentuk usaha tetap orang pribadi atau badan yang berperan sebagai agen dari perusahaan luar negeri yang kedudukannya tidak bebas Bentuk Usaha Tetap Tipe Asuransi. Contohnya bentuk usaha tetap dapat berupa agen atau pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat di suatu negara yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di negara itu. Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap Penghasilan dari usaha/kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai. Dalam hal ini bentuk usaha tetap dikenakan pajak penghasilan yang berasal dari usaha/kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilannya dikenakan pajak. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh BUT-nya di Indonesia. Maksud dari pernyataan ini adalah kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap. Karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan yang dapat dilakukan dalam bentuk usaha tetap. Penghasilan yang disebut dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 seperti dividen, bunga, royalty, sewa dan penghasilan lain yang sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, yang dierima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang dimaksud. Yang Tidak Termasuk Bentuk Usaha Tetap penggunaan fasilitas-fasilitas dengan tujuan untuk menyimpan atau memamerkan barang dagangan milik perusahaan pengurusan persediaan barang/barang dagangan milik perusahaan dengan tujuan untuk disimpan atau dipamerkan pengurusan persediaan barang/barang dagang milik perusahaan dengan tujuan untuk diolah oleh perusahaan lain pengurusan sebuah tempat tertentu dengan tujuan untuk pembelian barang/barang dagangan untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan pengurusan sebuah tempat tertentu dengan tujuan untuk kegiatan-kegiatan yang sebagai penunjang bagi perusahaan pengurusan sebuah tempat usaha tertentu dengan tujuan untuk kegiatan diatas yang berfungsi sebagai penunjang bagi…
Ini Ketentuan Wajib Pajak Badan yang Perlu Kamu Ketahui
Sumber penerimaan negara yang terbesar berasal dari pajak. Potensi penerimaan pajak yang berasal dari masyarakat memiliki peluang yang besar dalam rangka peningkatan realisasi penerimaan pajak. Sebenarnya Indonesia bisa mewujudkan hal ini. Jika dilihat berdasarkan fakta Indonesia memiliki berbagai macam potensi untuk menjadikan negara ini lebih maju. Namun saying sekali perencanaan ini belum mencapai hasil yang maksimal. Keberhasilan dari pemungutan pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak memerlukan kerjasama dan dukungan dari seluruh masyarakat. Oleh karena itu setiap tahunnya pemerintah terus berusaha memaksimalkan penerimaan pajak karena jika angka penerimaan pajak semakin kecil maka semakin kecil juga kesempatan untuk mewujudkan pembangunan negara agar dapat mewujudkan tujuan nasional yaitu mewjudkan masyarakat yang adil dan makmur seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan melakukan reformasi perpajakan yakni dengan menerapkan sistem self assesement dimana para Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem self assement memerlukan kejujuran dari para Wajib Pajak dalam menghitung pajaknya yang terhutang. Oleh karena itu Wajib Pajak memerlukan tax compliance (kepatuhan pajak). Kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah Kepatuhan perpajakan adalah fenomena yang sangat kompleks jika dilihat dari berbagai perspektif, dan dalam ranah perpajakan. Secara empiris kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Ini menunjukkan bahwa pajak rendah kepatuhan menghambat upaya untuk meningkatkan rasio pajak di Indonesia. Banyak masyarakat yang sudah tersugesti dan menerapkan pemikiran negatif tentang pajak. Oleh karena itu pemerintah diharapkan untuk terus berupaya aktif untuk memberikan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi negara sehingga dapat terhindar dari kasus penggelapan pajak yang marak terjadi di negara ini. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor yang penting dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Karena Indonesia menerapkan sistem self assesement maka perlu adanya pengawasan agar dapat mengetahui apakah wajib pajak telah membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Angka Kepatuhan Pajak di Indonesia Lalu siapa targetnya? Targetnya adalah Wajib Pajak. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Rendahnya tingkat kepatuhan pajak terlihat dari hasil realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2019 mencapai 11,309 atau setara 61,7% dari 18,334 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan. Pada bulan April jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT PPh adalah 305.000 WP atau 20,7% dari jumlah WP Badan yang wajib lapor. Hal yang sama terjadi pada tahun 2018, dimana jumlah WP Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,45 juta. Berdasarkan jumlah tersebut, SPT yang terealisasi hanya sebanyak 854.000 atau 58,8%. Berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2017 jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,19 juta. Pada tahun 2017 rasio kepatuhan WP Badan tercatat cukup tinggi yaitu 65,3%. Hal ini dikerenakan jumlah realisasi laporan SPT sekitar 776.000. Seorang Wajib Pajak dikatakan patuh apabila menaati peraturan perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku. Pada artikel ini akan dibahas sekilas mengenai ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak dibagi menjadi dua kategori yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Badan dibagi menjadi 5 yakni: Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal dalam bentuk kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Contoh bentuk Badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, BUT (bentuk usaha tetap), dan bentuk badan lainnya. Joint Operation. Pada umumnya Joint Operation merupakan perkumpulan dua badan atau lebih dengan tujuan menyelesaikan projek. Sifat perkumpulan ini adalah sementara sampai projek selesai. Joint Operation tidak termasuk subjek pajak PPh jadi pengjhasilan yang diterima adalah penghasilan para anggota sesuai perjanjian. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing biasa disebut dengan istilah Wajib Pajak perwakilan dagang asing (representative office/liaison office) yang bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bendahara. Bendahara yang dimaksudkan adalah bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak Penyelenggara Kegiatan. Pihak lain selain empat Wajib Pajak badan diatas yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Subjek dan Objek Wajib Pajak Badan Subjek wajib pajak badan dibedakan menjadi 2 yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Perbedaan keduanya adalah subjek pajak badan dalam negeri adalah mereka yang menjadi wajib pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri menjadi wjaib pajak karena menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Perbedaan lain yang berkaitan dengan pengenaan pajak adalah, untuk wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak ata penghasilan, baik yang diterima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dan dikenakan berdasarkan penghasilan neto. Sedangkan wajib pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari penghasilan di Indonesia dan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto. Untuk tarifnya, wajib pajak dalam negeri dikenakan tarif umum (Tarif UU PPh Pasal 17) sedangkan untuk wajib pajak luar negeri dikenakan tarif sepadan (Tarif UU PPh Pasal 26). Berbeda dengan wajib pajak dalam negeri yang wajib menyampaikan SPT, wajib pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan SPT. Ketentuan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendownload dan mengisi formulir yang bisa diunggah disini. Selanjutnya anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sesuai dengan peruntukannya. Ketentuannya adalah sebagai berikut: Apabila anda adalah Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented), anda perlu menyiapkan dokumen berupa : fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian (Wajib Pajak badan dalam negeri), atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap (BUT); fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus. Untuk…
Tahun Depan Makin Gampang Lapor SPT!
Indonesia menganut sistem self assesment dalam pelaporan perpajakan. Namun begitu, kita masih dipersulit dengan cara pengisian dan pelaporan SPT tahunan ataupun SPT Masa yang masih rumit. Karena itulah, mulai tahun depan DJP (direktorat Jenderal Pajak) akan membuat sistem baru agar masyarakat makin gampang untuk lapor SPT tahunan mereka. Beberapa waktu yang lalu, lembaga yang bertanggung jawab akan perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, mengumumkan bahwa tahun depan akan meluncurkan sistem terpadu atas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk berbagai jenis pelaporan pajak. Lapor SPT akan dipermudah Dengan adanya sistem ini, masyarakat yang telah membayar kewajiban perpajakan dapat menggabungkan semua bukti pembayaran dalam satu SPT saja “Kebijakan ini merupakan langkah awal dari program reformasi perpajakan yang dicanangkan pemerintah. diharapkan adanya hal ini meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan SPT dari wajib. Sebab, kepatuhan merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak yang bisa dikantongi negara dari masyarakatnya. Sementara bagi masyarakat, kebijakan ini sengaja diterbitkan untuk mempermudah wajib pajak agar taat melaporkan SPT setiap tahun,” terang Direktur Transformasi Prose;;s Bisnis DJP Kemenkeu Hantriono Joko Susilo. Karena berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal pajak, hingga Juli atau Semester I 2019, kepatuhan formal Wajib Pajak (WP) hanya sebesar 67,2 persen. Dari 18 juta Wajib Pajak yang seharusnya menyampaikan SPT, baru sebanyak 12 juta orang yang telah melaporkan pendapatannnya. Secara rinci, wajib pajak karyawan menjadi yang paling patuh di antara wajib pajak lainnya. Rasio kepatuhan karyawan menyentuh angka 73,6 persen. Sedangkan kepatuhan kelompok korporasi hanya 57,28 persen, dan WP orang kaya atau non-karyawan masih di bawah 50 persen. Sedikit Wajib Pajak Non-karyawan Lapor SPT Rendahnya pelaporan dari Wajib Pajak non karyawan tentu menjadi perhatian tersendiri. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menyatakan, pemerintah telah memiliki banyak limpahan data. Data-data hasil pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang telah dimiliki misalnya akan segera dioptimalkan untuk mendorong kepatuhan WP yang masih minim. “Ternyata masih banyak yang belum lapor seperti yang diharapkan. Sudah diturunkan, masih juga (tak patuh). Ya tentunya yang tidak lapor-lapor tersebut didorong. Data kami sudah banyak,” kata Angin kepada Bisnis.com, Rabu 7 Agustus 2019. Angin mengakui, berbagai bentuk fasilitas fiskal yang digelontorkan kepada para pelaku usaha memang belum berkorelasi langsung dengan kepatuhan wajib pajak. Bahkan, menurutnya, ada beberapa kebijakan, misalnya tentang insentif bagi usaha mikro kecil dan menegah (UMKM), yang masih jauh dari ekspektasi otoritas pajak. Insentif UMKM Sedikit meningkatkan angka pelaporan SPT Tahun lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Perdaran Bruto Tertentu, yang intinya memangkas tarif pajak bagi UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Tentu hal ini dilakukan agar mereka yang bukan karyawan mau melaporkan pendapatannya. Bingung mengurus pajak non karyawan atau badan usaha? Kami memiliki layanan konsultasi pajak pagi perorangan ataupun perusahaan? Cukup kunjungi Indopajak.id untuk info selengkapnya.