Beberapa dari Anda para wajib pajak ketika mendengar kata pajak mungkin akan langsung berpikiran bahwa anda akan kehilangan sedikit dari penghasilan anda. Fakta tersebut memang benar, namun kehilangan bukan berarti secara cuma-cuma, melainkan untuk kontribusi untuk negara. Jika anda memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, tentunya anda harus dengan sukarela membayar pajak guna memenuhi kewajiban anda sebagai warga negara yang baik. Namun kenapa pajak perlu diberlakukan? Pertama-tama sebagai informasi, pajak diberlakukan di seluruh dunia. Alasannya cukup simple yakni jika anda ingin hidup anda lebih dimudahkan dengan bantuan fasilitas umum yang disediakan, maka perlu adanya dana pemasukan. Jika anda ingin berada dalam suatu negara yang menyediakan kesejahteraan untuk bangsanya, anda juga harus berkontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut. Kembali lagi ke pertanyaan kenapa pajak diberlakukan? Sebagian besar orang pastinya sudah mengetahui alasannya. Namun tidak sedikit juga yang belum tahu bahwa pajak sering dijuluki sebagai ‘fondasi’ karena fungsinya yang penting sebagai dasar dalam membiayai pembangunan negara. Sumber pemasukan negara terbesar berasal dari pajak. Guna memperbaiki fasilitas-fasilitas umum negara yang anda nikmati, negara membutuhkan biaya yang besar, karena Indonesia negara yang besar. Jadi tidak heran jika negara juga butuh biaya pembangunan yang besar-besaran. Pembayaran pajak merupakan bentuk kewajiban warga negara dalam membangun negara ini secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kesadaran serta pemahaman masyarakat dalam hal ini sebagai wajib pajak, sangat diperlukan agar pembangunan negara ini bisa terus berlanjut. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak dan pemungutan pajak Menurut Undang Undang No. 6 Tahun 1983, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena apabila tidak, kepedulian dalam membayar pajak akan sulit untuk direalisasikan. Pemungutan pajak secara paksa akan memberikan pemahaman bahwa para wajib pajak memiliki kewajiban dan dituntut untuk membayar pajak sebagai warga negara yang baik dalam rangka pembangunan nasional. Pajak Penghasilan (PPh) Di Indonesia terdapat berbagai macam jenis pajak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tertulis bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut salah satu jenis PPh yang mainstream terutama dikalangan karyawan, yakni Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang biasa dikenal dengan PPh 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pajak Penghasilan Pasal 21 atau selanjutnya disebut PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dan diharapkan tidak terjadi kesalahan karena akan merugikan karyawannya. Apabila anda adalah seorang pegawai, menerima uang pensiun atau uang manfaat, dan jaminan hari tua. Pemotong PPh 21 Menurut Kementrian Keuangan, pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari: Pemberi kerja Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Namun perlu diperhatikan yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional. Apabila pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Subjek PPh 21 Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, pastinya ada subjek yang menjadi target yang dipungut PPh 21. Dalam hal ini, subjek yang dimaksud adalah: pegawai; penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya; anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama; mantan pegawai; peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; peserta pendidikan dan pelatihan; peserta kegiatan lainnya. Bukan Subjek PPh 21 pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan Pajak Penghasilan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau…
News
Ayo Kenali Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Kita patut mensyukuri bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan sumber kekayaan alam yang melimpah. Potensi sumber daya minyak dan gas bumi Indonesia cukup besar. Dan dapat dikembangkan untuk dikelola lalu dijadikan usaha yang kemudian dikenai pajak rangka membangun negara. Namun dengan kekayaan yang kita miliki tersebut, ternyata tidak cukup untuk menghidupi negara. Karena itu, negara membutuhkan kontribusi kita dalam bentuk pajak, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pendapatan Sumber Daya Alam Terus Menurun Aktivitas wajib pajak saat menyampaikan laporan di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sudirman, Jakarta, Rabu (11/7). Capaian semester I APBN 2018 menunjukkan kinerja yang meningkat, defisit yang lebih rendah turun 36,8 persen yaitu dari Rp175 triliun di semester I 2017 menjadi Rp110 triliun di semester I 2018, selain itu pendapatan negara juga tumbuh 16 persen yang didukung penerimaan perpajakan yang tumbuh 14,3 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan semester I tahun 2017 sebesar 9,6 persen. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18 Berdasarkan data The World Bank, pendapatan negara Indonesia yang berdasarkan dari sumber daya alam tiap tahunnya menurun seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini: Menyikapi fakta bahwa penghasilan yang diperoleh dari sumber daya alam tidaklah cukup untuk membangun negara ini, maka diberlakukanlah aturan perpajakan untuk menutup pengeluaran negara dalam membangun fasilitas-fasilitas negara. Diberlakukannya aturan perpajakan tersebut juga dilihat dari data penerimaan pajak yang secara tidak langsung menyatakan bahawa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama dan paling besar yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Secara singkat, peraturan perpajakan tersebut mengatur sumber dana pembangunan negara tidak hanya berasal dari hasil sumber daya alam, tetapi juga berasal dari pajak. Salah satu jenis pajak yang berperan penting sebagai sumber penerimaan Negara yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mengenal Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak PPN diatur dalam Undang Undang No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah semenjak 1 April 1985. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu cara pemugutan pajak atas konsumsi masyarakat. Saat ini PPN yang berlaku berdasarkan Undang-Undang (UU) No 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan atas UU No. 12 Tahun 2000. Berdasarkan pengertiannya, dapat dikatakan bahwa PPN diberlakukan pada factor produksi perusahaan yang memproduksi, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau jasa. Semua biaya yang berkaitan dengan hal tersebut merupakan dasar pengenaan PPN. Subyek & Objek Pajak Pertambahan Nilai Subyek PPN adalah mereka yang menjadi penanggung jawab atas hutang pajak yang bertanggung jawab atas penyetoran pajak ke kas Negara. Menurut UU No. 18 Tahun 2000, pengusaha yang menurut Undang-undang harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengusaha atau wajib pajak yang otomatis adalah: Pabrikan atau produsen termasuk pengusaha real estate/ industrial estate/ developer atau pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak. Pengusaha yang mengimpor barang kena pajak. Pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan pabrikan atau importer. Agen utama dan penyaluran utama dari pabrikan atau importer. Pemegang hak patent dan merk dagang dari barang kena pajak. Pemborong/ kontraktor/ subkontraktor bangunan dan harta tetap lainnya Pengusaha yang tidak termasuk ruang lingkup pengenaan pajak akan tetapi menyatakan memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ialah : a) Eksportir; b) Pedagang yang menjual Barang Kena Pajak (BKP). Barang yang Tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai Beberapa barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan uang, emas batangan, dan surat berharga. Sedangkan Jasa yang tidak dikenai PPN adalah: jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan perangko; jasa keuangan; jasa asuransi; jasa keagamaan; jasa pendidikan; jasa kesenian dan hiburan; jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan jasa boga atau katering. Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Menurut Direktorat Jendral Pajak RI, secara umum, mekanisme pemungutan PPN adalah sebagai berikut: Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari harga jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya. Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungut PPN (BUMN, kontraktor dan pemegang izin kontrak kerja sama, bendaharawan pemerintah, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut. Dengan demikian, Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP penjual sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (10%) disetor langsung ke kas negara. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak). Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan, yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak…
Pemerintah Berikan Insentif Pajak di Dua Sektor
Menjelang akhir semester pertama tahun 2018, pemerintah kembali menjanjikan keringanan pajak. Salah satunya melalui insentif pajak yang akan diberikan melalui skema subsidi. Skema tersebut kabarnya akan meringankan beban pengusaha di sektor industri pengolahan dan investasi energi terbarukan. Kepastian akan adanya insentif pajak ini sendiri diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani. Menurutnya, pemberian subsidi pajak pada sektor tersebut menjadi bentuk harapan pemerintah dalam meningkatkan daya saing industri. Anggaran Subsidi Pajak Sudah Disiapkan Pemerintah Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan detail kebijakan ini akan disusun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Pasalnya pemerintah perlu menyiapkan anggaran untuk subsidi dua sektor tadi. “Saya detailnya lupa, perdagangan, industri, tapi detailnya tunggu RAPBN ya. Bentuknya insentif, jadi pajaknya ditanggung pemerintah,” kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Bentuknya berupa insentif, jadi pajaknya ditanggung pemerintah,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis Tapi, Askolani masih belum bisa menyebutkan rincian subsidi pajak yang akan dikeluarkan pada tahun depan itu. Sebab, detailnya masih akan menunggu finalisasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Askolani menegaskan, subsidi pajak hanya sebagian kecil dari belanja perpajakan atau tax expenditure yang sudah disampaikan pemerintah dalam nota keuangan. Subsidi pajak akan berjalan seiring dengan insentif lain seperti tax holiday. “Jadi ini salah satu bagian dari tax expenditure. Sebab kan kita banyak kasih insentif-insentif lain yang PTKP, tax holiday, semua itu kalau dihitung bisa sampai Rp150 triliun, termasuk yang ini,” jelas dia. “Semua itu kalau dihitung bisa sampai Rp 150 triliun,” tuturnya. Pemerintah juga Siapkan Skema Subsidi Lainnya Skema subsidi dalam RAPBN 2020 sendiri diberikan untuk empat pos. Selain subsidi pajak, pemerintah juga akan memberikan subsidi pupuk melalui Kartu Tani. Askolani mengatakan, penyerahan subsidi akan dilakukan melalui Kementerian Pertanian agar lebih tepat sasaran. Kedua, subsidi untuk transportasi umum serta penyediaan informasi publik. Pos terakhir adalah subsidi bunga kredit program untuk perluasan akses permodalan UMKM dan koperasi melalui subsidi bunga KUR dan untuk perumahan. Selain itu, subsidi bantuan uang muka perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Subsidi ini ditujukan bagi perluasan akses permodalan bagi UMKM dan subsidi bunga kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” pungkasnya. Meski begitu, Askolani menyebut pemberian subsidi pajak hanya sebagian kecil dari insentif yang diberikan pemerintah. Dirinya menambahkan, ada sejumlah insentif pajak dari pemerintah yang masuk dalam belanja pajak (tax expenditure). Sebelumnya, realisasi belanja subsidi sampai akhir Mei adalah Rp 50,59 triliun atau 23,55 persen terhadap pagu APBN 2019. Pertumbuhan tersebut negatif 17,02 persen, di mana tahun lalu hampir mencapai Rp 61 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penurunan ini dikarenakan terjadi kontraksi pada subsidi energi. Tahun ini, pemerintah hanya membelanjakan Rp 38,4 triliun pada Januari hingga Mei, sedangkan periode yang sama pada tahun lalu adalah Rp 49,4 triliun “Kontraksinya mencapai 22,2 persen,” ujarnya dalam konferensi pers kinerja APBN 2019 di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6). Pemerintah berencana memberikan subsidi pajak untuk dua sektor. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji pemberian insentif berupa subsidi pajak bagi sektor industri dan perdagangan ini.
Ingin jadi Pengusaha yang Baik, Yuk jadi PKP!
Seorang pengusaha yang membuka usaha di suatu negara tentu harus mematuhi peraturan di negara tersebut. Termasuk juga berbagai peraturan tentang perpajakan yang salah satu diantarannya adalah PKP. Apa keuntungannya menjadi PKP? Bagaimana syarat pembuatannya dan sanksi apabila tidak dikukuhkan menjadi PKP? Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai serba-serbi tentang Pengusaha Kena Pajak Pribadi dan Badan serta dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Nah, pada artikel ini, kita akan pelajari lebih lanjut mengenai pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP, sanksi yang berhubungan dengan PKP hingga pencabutan Pengukuhan PKP. Definisi dan Pengertian PKP Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983 dan perubahannya. Namun, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Terkecuali Pengusaha Kecil tersebut yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Fungsi Pengukuhan PKP Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), telah ditegaskan. Bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lalu, sebenarnya fungsi Pengukuhan PKP itu apa saja? Fungsi Pengukuhan PKP adalah: Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM Sebagai identitas PKP yang bersangkutan. Dalam rangka Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan, KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP. Syarat Pengukuhan PKP Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha atau pebisnis/perusahaan harus dapat memenuhi syarat berikut: Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP. Setiap Wajib Pajak yang dalam hal ini merupakan Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) memiliki kewajiban untuk melaporkan usaha yang dilakukannya untuk dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Tata Cara Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP Pengusaha yang dikenai PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan. Pengusaha kecil yang memlilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, anda bisa mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran PKP secara manual. Formulirnya bisa anda dapatkan dengan cara login kemudian unduh melalui aplikasi e-reg. Setelah formulir diisi sesuai identitas Badan dan Direktur dan semua dokumen telah dipersiapkan, anda dapat mengajukannya ke KPP yang terdaftar di wilayah anda. Dalam waktu sekitar 3-5 hari sejak anda mengajukan formulir Pengukuhan PKP, petugas verifikasi akan melakukan verifikasi atas dokumen anda. Apabila disetujui, surat pengajuan pengukuhan PKP akan diberikan sekitar 1-2 hari setelah survey. Namun apabila ditolak, pada umumnya dikarenakan oleh alasan yakni: Tidak memenuhi semua syarat dalam pengajuan PKP; Keraguan atasa keabsahan dan kelayakan perusahaan Apabila anda telah dikukuhkan sebagai PKP, anda perlu mengisi pajak masukan dan keluaran, eFaktur pajak dan SPT Masa PPN, PPN dan e-filing PPN. Tempat Pendaftaran WP Tertentu & Pelaporan Bagi Pengusaha Tertentu Seluruh WP BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan WP BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta; WP PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak go public, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat; WP Badan dan Orang Asing (Badora), di KPP Badora; WP go public, di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikut; WP BUMD diluar Jakarta, di KPP setempat; Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar Jakarta, khusus PPh Pemotongan/pemungutan dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau cabang. Sanksi yang Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan Sebagai PKP Menurut Direktorat Jendral Pajak Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Pidana tersebut di atas ditambah 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana…
Setor Pajak kini Gampang, Tinggal Pakai SSE Pajak Saja!
Sayangnya tidak sedikit dari kita yang masih berpikir bahwa untuk membayar pajak diharuskan datang ke kantor pajak. Padahal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sudah membuat sistem untuk mempermudah kita, yaitu SSE pajak (surat setoran Elektronik Pajak) Membayar pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dan tentunya Wajib Pajak yang taat. Karena tanpa dukungan fasilitas yang dibangun oleh negara dari pajak, tentu akan sulit untuk melakukan berbagai hal. Apa yang dimaksud dengan SSE Pajak? Sebenarnya, Dirjen Pajak telah memiliki sistem pembayaran pajak yang cukup baik. Namun begitu, untuk meningkatkan ketaatan dari Wajib Pajak tentu ada tren yang harus diikuti. Apalagi, kini Wajib pajak generasi muda atau milenial selalu bersinggungan dengan dunia internet. Maka ketika mendapatkan kemudahan dalam melaporkan pajaknya, diharapkan dapat membawa dampak pada peningkatan pembayaran dan partisipasi pajak oleh wajib pajak. Sistem yang diberlakukan sejak 1 Januari 2016 ini pada intinya mempermudah proses yang dilakukan wajib pajak yang membayarkan kewajiban pajaknya. Sebelumnya, mereka harus melakukan pembayaran di bank atau melalui Kantor Pos, kemudian akan mendapatkan SSP sebagai bukti pembayaran. Surat Setoran Elektronik memiliki pengertian suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system. Dengan begitu, wajib pajak yang akan membayar pajak dapat menggunakan SSE untuk mendapatkan kode/ID-billing, kemudian dapat membayar pajak secara online. Kode billing sendiri ini berfungsi sebagai konfirmasi pada pajak yang akan dibayarkan oleh si wajib pajak, sehingga pembayaran wajib pajak tidak akan keliru atau tertukar. Cara Registrasi SSE Pajak Sebelum mendapatkan kode billing, wajib pajak harus melakukan serangkaian proses administrasi. Namun Anda tidak perlu khawatir karena Anda tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat. Cukup isi data yang diminta pada situs SSE yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Terdapat tiga situs berbeda yang bisa digunakan, dan ketiganya merupakan aplikasi yang sah. SSE1 atau SSE versi 1 dapat diakses dan didapatkan di halaman website sse.pajak.go.id. Namun, untuk saat ini, SSE Pajak versi 1 telah ditutup dan telah di-update menjadi E-Billing Versi 2 dan E-Billing Versi 3. E-Billing Versi 2 diperuntukkan bagi Anda yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memiliki PIN pada E-Billing Pajak versi 1. Sedangkan E-Billing Versi 3 diperuntukkan bagi Anda yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), namun belum pernah terdaftar di Sistem Billing Pajak. Cara pendaftaran E-billing di SSE Pajak Berikut adalah cara pendaftaran di situs SSE2 atau SSE versi 2 yang dapat diakses dan didapatkan di halaman website sse2.pajak.go.id. Wajib Pajak yang memilih untuk membuat SSE (Surat Setoran Elektronik) dengan versi 2, maka tampilan yang akan keluar adalah tampilan seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini: Isi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara lengkap dan benar, nama lengkap seperti yang tercantum dalam NPWP, isi email pin yang dapat digunakan. Setelah mendaftarkan NPWP, Wajib Pajak harus memasukkan dengan pin nomer. Selanjutnya pilih konten SSE yang berwarna hijau. Sementara SSE3 atau SSE versi 3 merupakan versi alternatif. Situs SSE versi 3 diciptakan sebagai backup jika layanan E-Billing SSE Pajak versi 1 maupun versi 2 mengalami error. Pertama, silahkan akses website sse3.pajak.go.id. Lalu pilih registrasi dan isi seluruh data yang dibutuhkan dalam formulir tersebut. Setelah terisi semua, silakan klik “Daftar”. Kemudian sistem akan mengirim link aktivasi ke email yang Anda daftarkan. Silahkan cek email Anda, kemudian buka email yang dikirim oleh sistem E-Billing Pajak. Klik link aktivasi yang ada di email tersebut, kemudian log in menggunakan nomor NPWP dan password Anda. Jika sudah berhasil masuk, maka Anda akan diarahkan untuk pembuatan kode E-Billing Pajak seperti dibawah ini: Meskipun SSE versi 3 dibuat paling akhir namun pada website ini Anda tidak dapat membuat kode E-Billing untuk NPWP, selain NPWP yang Anda gunakan untuk mendaftar pada website ini Bayar SSE Pajak Lewat E-Billing Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan Kode Billing atau ID Billing dapat Anda dapatkan dengan memilih salah satu dari 7 cara berikut ini: Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP) Laman Surat Setoran Elektronik versi 2. SMS ID Billing *141*500# (khusus pelanggan Telkomsel). Teller bank-bank tertentu (BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank) dan Kantor Pos Indonesia. Layanan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Internet banking (iBanking), berlaku hanya untuk nasabah bank tertentu. Call center kring pajak 1-500-200, berlaku hanya untuk wajib pajak pribadi Ketika sudah mendapatkan Kode Billing, Kode Billing tersebut bisa dibayarkan melalui: Teller bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia. Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mini ATM yang terdapat di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Internet Banking. Mobile Banking (mBanking). Agen branchless banking. Apa Keuntungan menggunakan SSE Pajak? Sistem pembayaran pajak secara online tentu semakin memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Apalagi bagi Dirjen Pajak yang memang menganut sistem Self Assesment bagi para Wajib Pajak. Setidaknya ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan ketika menggunakan sistem ini: 1. Fleksibel, Kapan Saja dan di Mana Saja Di tengah kesibukan Anda sebagai Pengusaha ataupun Pegawai, kini Anda dapat membayar pajak di mana saja dan kapan saja. Anda dapat menyetor kewajiban perpajakan Anda tanpa harus datang untuk mengantre di Kantor Pajak. Hanya dengan mengunjungi situs tersebut, membayar pajak kini begitu mudah. Anda juga dapat melakukan transaksi pembayaran pajak online via ATM atau internet banking/mobile banking dengan hanya memasukkan kode E-Billing yang Anda dapatkan. 2. Tidak Membuang Waktu dan Tenaga Transaksi pembayaran pajak dengan menggunakan SSE hanya dilakukan dalam hitungan menit saja bahkan hitungan detik. Dengan adanya SSE, Anda menghemat waktu lebih banyak karena tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga di jalan menuju bank maupun kantor pajak. 3. Lebih Akurat Mengurangi Kesalahan SSE dapat memudahkan Anda dalam membayar pajak secara akurat dan meminimalisasi kesalahan input yang biasanya sering terjadi pada pembayaran pajak secara manual. Membayar pajak kini begitu mudah dan tidak perlu repot lagi. Namun begitu, tentu ada berbagai peraturan dan perhitungan pajak yang terkadang menyita waktu kita ketika mengurus pajak. Maka dari itu, indopajak.id menyediakan layanan konsultasi, penghitungan, hinggga pendampingan permasalahan pajak. Hubungi kami via email atau chat di bawah ini untuk info selengkapnya.
Ini Serba-Serbi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Dalam pemungutan pajak, kita mengenal istilah PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Apa yang membedakan status Wajib Pajak (WP) ini dengan yang lainnya? Apa kriteria dan hal-hal yang dibutuhkan untuk dikukuhkan sebagai PKP? Buat kamu yang membutuhkan, Indopajak telah merangkum itu semua pada tulisan di bawah ini lho! Yuk disimak dengan seksama! Membayar Pajak Penting Bagi Negara Sumber: direktorat Jenderal Pajak Kesadaran Wajib Pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak merupakan hal penting dalam penarikan pajak. Hal ini dikarenakan sumber dana yang diperoleh guna membiayai pembangunan bagi negara kita adalah sebagian besar dari sektor pajak. Oleh karena itu pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting untuk mewujudkan terlaksananya peningkatan pembangunan nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka, dilakukanlah pembangunan nasional yang bekesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang bersumber dari pajak. Pembangunan nasional yang dimaksudkan bersifat continuous atau berkelanjutan, dimana pembangunan akan terus berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pemungutan pajak juga berjalan secara paralel dengan pembangunan nasional, yaitu secara berkelanjutan. Di Indonesia, sistem pemungutan pajak yang dianut adalah self assessment, dimana wajib pajak diberi kepecayaan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan berdasarkan ketentuan perpajakan. Salah satu kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban melaporkan usaha agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Upaya ini dilakukan agar para Wajib Pajak mendapatkan NPWP, yang kemudian dapat digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaporkan, pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengusaha Kena Pajak Menurut Direktorat Jendral Pajak (DJP), Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengusaha kecil adalah merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pengusaha kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP https://www.instagram.com/p/BsMRE46H1sS/ Pengusaha yang dikenai PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP (Kantor Pajak Pratama)yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP. – Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan. – Pengusaha kecil yang memlilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP. – Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi 1. Dokumen Persyaratan Apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), anda harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melengkapi dokumen sebagai berikut: fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan. Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual: dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang. 2. Ketentuan Tambahan Pengusaha yang berkehendak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain memenuhi dokumen persyaratan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. 3. Saluran Permohonan Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan: secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, langkah selanjutnya adalah Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Badan 1. Dokumen Persyaratan Apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melengkapi dokumen persyaratan. Persyaratan untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya. Badan dengan status Pusat/Induk fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual: dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia…
Syahrini Jual Mukena Mewah, Berapa Pajaknya?
Seperti yang telah banyak diberitakan, pada momen idul fitri yang lalu artis Syahrini baru saja meluncurkan produk mukena dengan harga yang cukup mewah. Kabarnya mukenah tersebut kini telah terjual habis. Lalu, berapa kira-kira pajak yang harus dibayarkan oleh sang “Incess” ? Selain untuk bersilaturahmi, rupanya momentum idul fitri dapat dimanfaatkan untuk meraih keuntungan lebih. Hal itu tentu sangatlah wajar lantaran sebagian besar masyarakat memiliki dana lebih yang didapat dari Tunjangan Hari Raya yang didapat setiap tahunnya.. Mukena Berlabel Fatimah Syahrini Hadirnya momentum ini tentu juga dapat dimanfaatkan industri pakaian jadi, salah satunya mukena. Seperti yang dilakukan oleh artis dan penyanyi terkenal yaitu Syahrini yang baru saja meluncurkan label pakaian muslimah yaitu ‘Fatimah Syahrini’. Perbedaan dari mukena tersebut yaitu memiliki pin dengan logo SYR yang kabarnya dilapisi dengan lapisan emas 24 Karat. Selain itu, syahrini kabarnya juga mendesain sendiri bentuk dari mukena tersebut agar praktis dan tentunya sangat cocok untuk momen idul fitri. Mukena ini dibanderol dengan harga sebesar 3,5 juta rupiah. Mukena Syahrini Sudah habis terjual Kendati harganya yang cukup mahal dibandingkan harga pasarannya yang sekitar ratusan ribu saja. Belum genap satu minggu, mukena tersebut kabarnya telah habis terjual. Admin akun instagram @fatimahsyahrini juga menyatakan Sistem PO (Pre Order) telah ditutup. Mukena tersebut diklaim telah terjual lebih dari 5.000 potong. Dan dijanjikan akan kembali tersedia tiga bulan yang akan datang, tepatnya saat Hari Raya Idul Adha. “Terima kasih customer Inces tersayang yang sudah membeli mukena indah Inces. Mukena pink dan beige sold out lebih dari 5.000 pcs terjual,” terang keterangan dalam sebuah unggahan pada akun @fatimahsyahrini. Dirjen pajak pantau Mukena Syahrini Walaupun dibanderol harga yang fantastis, rupanya produk mukena tersebut habis dalam waktu satu minggu. Hal ini kemudian memancing warganet untuk berkomentar. Dan tidak sedikit yang me-mention akun direktorat jenderal pajak yang juga belakangan cukup aktif di dunia maya. Tidak lama kemudian, Twitter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, @DitjenPajakRI, tiba-tiba mengunggah twit yang berkaitann dengan penjualan mukena sebanyak 5.000 poptong tersebut. Di sini, akun Ditjen Pajak seperti mengkalkulasi pajak yang mesti dibayar dari penjualan 5.000 mukena tersebut. “Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar,” tulis Akun @DitjenPajakRI. Penjelasan Mukena Mewah Syahrini oleh Dirjen Pajak Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menuturkan, unggahan penghitungan PPN yang mengomentari mukena mewah syahrini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. “itu memberikan edukasi saja kepada masyarakat,” ujar Hestu saat dihubungi Liputan6.com. Menurutnya kalau ada kewajiban menjadi pengusaha kena pajak (PKP) bagi pengusaha yang peredaran brutonya sudah melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan penjelasan mengenai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan mukena tersebut. Lewat laman pajak.go.id, DJP menyebutkan, pada dasarnya mukena tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikena PPN. Artinya mukena merupakan barang kena pajak, sehingga atas penyerahan atau penjualannya di dalam daerah pabean Indonesia terutang PPN sebesar 10 persen. PPN akan terutang dalam hal yang melakukan penyerahan atau penjualan mukena itu adalah pengusaha kena pajak (PKP) atau pengusaha yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha Mukena Mewah Wajib Menjadi PKP Pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP apabila dalam suatu tahun buku peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp 4.800.000.000. Dalam hal pengusaha tersebut tidak mengukuhkan diri sebagai PKP, Ditjen Pajak dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan dan kewajiban perpajakan (PPN) tetap terutang (dapat ditagih) sejak peredaran brutonya melebihi Rp 4.800.000.000. Dengan demikian, PKP bagi Syahrini melakukan penjualan mukena mewah terutang PPN sebesar 10 persen dari harga jual dan wajib membuat faktur pajak atas penjualan mukena tersebut. PPN adalah pajak tidak langsung, sehingga beban PPN sebesar 10 persen dari harga jual mukena mewah tersebut ditanggung oleh konsumen dan pembeli. Masih bingung dengan aturan perpajakan untuk usaha Anda? Klik saja whatsapp di bawah ini bila Anda memiliki pertanyaan tentang peraturan perpajakan dan pengurusan penggajian.
Transaksi Seperti Apa yang Dikenai Pajak?
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang dipungut dan sifatnya dipaksakan karena merupakan kewajiban. Dari definisi tersebut dapat dipahami mengenai kewajiban membayar pajak, tujuannya untuk apa dan manfaat yang diperoleh dari membayar pajak. Oleh karena itu peranan masyarakat dibutuhkan demi kesejahteraan bersama. Besarnya penerimaan pajak negara seringkali menjadi isu yang penting. Mengapa tidak? Karena setiap tahunnya pemerintah menetapkan target penerimaan pajak. Target penerimaan pajak setiap tahunnya semakin bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak. Dalam artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai subjek pajak. Setiap subjek pasti memiliki objek, sama halnya dengan pajak. Mari kita mengenal lebih detail mengenai transaksi pajak dan apa saja yang termasuk didalamnya. Pengertian Objek dan Transaksi Pajak Objek pajak adalah transaksi (biasanya sumber pendapatan) yang menurut peraturan perpajakan tergolong sebagai transaksi yang harus dikenai pajak. Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pengasilan dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memberikan penegasan mengenai objek Pajak Penghasilan yaitu: setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; laba usaha; keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: 40 a. keuntungan karena pengalihan harta lepada perseroan, persekutuan, dan badan lain sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; b. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya; c. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun; d. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; royalti atau imbalan atas penggunaan hak; sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; keuntungan selisih kurs mata uang asing; selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; premi asuransi; iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; penghasilan dari usaha berbasis syariah; imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan surplus Bank Indonesia Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Menurut Undang-undang PPN No 42 Tahun 2000, pengertian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong sebagai barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha aau pekerjaannya, ataupun impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Berbeda halnya dengan Pajak Pertambahan Nilai, PPnBM yang sudah dibayar hanya satu kali saja dan tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun PPnBM yang dipungut. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diharapkan dapat membantu pembiyaan daerah untuk melaksanakan otonominya. Pada umumnya PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan. Sumber Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan daerah untuk meningkatakan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pajak Penghasilan (PPh) Objek pajak penghasilan (PPh) adalah setiap penghasilan tambahan yang diterima atau yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pajak Bea Materai Bea Materai adalah pengenaan pajak atas dokumen yang bersifat perdata, dan memberikan kekuatan yang sempurna, dalam artian apabila telah dibayarkan bea materianya maka akta tersebut terhindar dari sanksi administratif yang diatur dalam Undang-undang bea materai, apabila diperhatikan pemungutan bea materai oleh pemerintah memenuhi kriteria tentang pajak dengan ciri-ciri2 : Bea materai dipungut oleh pemerintah pusat, walaupun diserahkan kepada Perum Peruri untuk mencetak dan PT Pos Indonesia untuk mengedarkannya, tetap wewenang menerbitkan, memgedarkan dan izin pelunasan bea materai dengan cara lain ada pada pemerintah pusat. Hasil pelunasan bea materai seluruhnya masuk ke dalam kas pemerintah pusat. Tidak ada balas jasa (kontra prestasi) secara langsung atas pelunasan bea materai. Hasil pelunasan bea materai digunakan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan, yang merupakan kontra prestasi yang bersifat secara umum atau tidak langsung. Bea materai terutang apabila orang atau badan hukum melakukan perbuatan sesuai Undangundang Bea Materai. Pemungutan bea materai bersifat dapat dipaksakan. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dalam UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (disebut dengan UU BPHTB), memberikan pengertian mengenai BPHTB, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah…
Yuk, Kenali Golongan Subjek Pajak!
Pemungutan pajak telah berlangsung jauh sebelum negara Indonesia merdeka. Awalnya, pajak merupakan bentuk pungutan yang diberikan masyarakat secara sukarela kepada raja atau pemimpin suatu wilayah untuk membangun wilayah serta kelangsungan hidup masyarakatnya. Namun kini, masyarakat yang hidup di wilayah negara tertentu wajib untuk membayar pajak. Merekalah yang dinamakan subjek pajak, dan dibagi menjadi berbagai golongan. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang golongan dari subjek pajak tersebut. Pajak Dahulu dan Sekarang Peraturan tentang pajak tentu bukan hanya berlaku di Indonesia melainkan hampir di seluruh belahan dunia. Hanya saja memang peraturannya berbeda satu sama lain. Definisi pajak dahulu tidak jauh berbeda dengan saat ini dimana pajak merupakan iuran yang wajib dibayar. Namun sedikit perbedaan terdapat pada peraturan pemungutan pajak dan tata cara pelaksanaannya. Sebuah negara diberi otoritas yang memaksa masyarakatnya untuk mematuhi ketentuan, khususnya ketentuan pajak, yang telah ditetapkan negara. Seiring dengan berjalannya waktu, peraturan mengenai perpajakan terus berubah dalam rangka sebagai revisi aturan lama yang diyakini akan memaksimalkan penerimaan dalam sektor pajak. Pemungutan pajak diberlakukan kepada para wajib pajak berdasarkan hukum pemerintah. Hal ini bertujuan dalam rangka memenuhi kepentingan dan kelangsungan hidup negara dan keberlangsungan hidup masyarakat yang merupakan haknya. Berbicara mengenai hak, tentunya sebagai warga negara juga kita memiliki kewajiban, dalam hal ini yakni kewajiban membayar pajak. Kewajiban membayar pajak akan menjawab hak anda yaitu hak hidup yang layak. Dengan adanya kesinambungan antara hak dan kewajiban, maka seseorang diharapkan tidak hanya menuntut haknya saja namun juga dapat memenuhi kewajibannya. Hak dan kewajiban ini harus berjalan seimbang agar hidup masyarakat bisa lebih sejahtera. Oleh karena kepentingan dan kelangsungan hidup negara juga merupakan kepentingan dan kelangsungan hidup masyaraka maka, masyarakat, khususnya yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak, harus melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak. Hambatan Penerimaan Pajak Penerimaan pajak sangat akan sangat menentukan laju perkembangan pemerintahan oleh karena itu peranan pajak dianggap vital. Hal ini karena penerimaan pajak sangat berpengaruh pada kesejahteraan bersama. Untuk mewujudkan hal ini butuh dana yang tidak sedikit. Dalam rangka merealisasikan hal tersebut, sebuah bangsa perlu menggali sumber dana yang berasal dari pajak. Namun hambatannya adalah potensi dari penerimaan pajak yang tidak maksimal. Faktor pemicu hambatan penerimaan pajak adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat kategori wajib pajak akan kewajibannya. Masih banyak masyarakat yang belum memahami secara baik mengenai ketentuan peraturan perpajakan. Subjek Pajak Pajak merupakan sumber pembiayaan negara berdasarkan fungsi budgetair. Dari tahun ke tahun, angka pertumbuhan penerimaan pajak berjalan seiring dengan pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka diharapkan semakin tinggi juga penerimaan pajak. Selain rendahnya tingkat kesadaran dan tingkat kepahaman terhadap peraturan perpajakan, sistem dan cara pemungutan pajak juga mempengaruhi penerimaan pajak. Bayangkan saja apabila sistem dan cara pemungutan pajak memberatkan masyarakat dengan memberlakukan sistem dan cara pemungutan yang tidak sesuai atau melampaui kemampuan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah terus mengubah peraturan perpajakan untuk menutupi kelemahan peraturan lama dengan peraturan yang baru yang diharapkan dapat dipahami. Cara pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku. Sistem pemungutan pajak di Indonesia didasarkan pada sistem Self Assessment dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang. Setiap harta atau penghasilan dari para wajib pajak dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam sistem pemungutan pajak terdapat subjek dan objek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki kewajiban membayar pajak. Subjek pajak akan menjadi wajib pajak apabila telah memenuhi kriteria wajib pajak. Subjek pajak dibagi menjadi: 1. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi; Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak badan badan adalah adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: . tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan; proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. 2. Subjek Pajak Dalam Negeri a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi. Yang dalam Pajak Penghasilan suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; 3. Subjek Pajak Luar Negeri orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang…
THR Dipotong Pajak, Bagaimana Perhitungannya?
Masyarakat Indonesia, sebentar lagi menyambut hari raya Lebaran. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya sebagian besar pegawai akan mendapatkan tunjangan hari raya. Namun, masih ada saja yang bingung lantaran jumlah yang diterima berkurang karena dipotong pajak. Lalu bagaimana perhitungan pajak bagi THR yang diterima? Mengapa potongannya lebih besar? Simak penjelasannya di bawah ini! THR dan Dasar Hukumnya Seperti telah kita ketahhui bersama, Tunjangan Hari Raya adalah yang kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. THR Idul Fitri diberikan untuk karyawan yang beragam muslim, sedangkan THR Natal bagi karyawan beragama Kristen. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1994 pekerja telah bekerja minimal 3 bulan, sudah berhak untuk menerima THR. Bahkan, pada peraturan terbaru kabarnya pekerja yang telah menghabiskan masa kerja selama 1 bulan sudah mendapatkan jatah THR tersebut. Baik pekerja waktu tertentu ataupun tidak tertentu. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR yang diberikan kepada pekerja wajib dalam bentuk uang dan harus dalam mata uang rupiah. Untuk batas pemberiannya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 6 tahun 2016 telah mengatur bahwa THR ini wajib diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Maka dari itu,bila hari raya Idul Fitri 2019 jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. Maka, pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat di tanggal 29 Mei 2019 Bagaimana bila perusahaan tidak memberikan THR kepada pegawainya? Dalam hal ini, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR. Dan bagi pengusaha yang melanggar, atau tidak membayar THR, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 14 tahun 1969. Jika perusahaan tidak sanggup dalam membayar THR kepada pekerja, perusahaan harus melapor pada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum hari raya Bagi para pekerja yang tidak mendapatkan haknya atas THR, bisa melaporkan perusahaannya yang melanggar untuk membayar THR kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. THR Dipotong Pajak Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pekerja ada kewajiban terpotong oleh pajak. Dasar hukum dari peraturan ini adalah dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi. Berdasarkan aturan tersebut, pengenaan pajak THR berlaku bagi pegawai berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun Hal ini juga dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Pratama. Menurutnya, para pegawai, baik itu PNS maupun karyawan swasta yang mendapatkan THR tetap harus membayar pajak THR. Sebagaimana bonus pendapatan yang mereka terima dari perusahaan setiap tahunnya. “Betul (terkena pajak) THR itu seperti tunjangan atau penghasilan lainnya yang merupakan objek PPh dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh pemberi THR,” kata, Hestu Yoga Saksama, dilansir dari detik.com pada Selasa, 21 Mei 2019. Siapa yang Tanggung Pajak THR? Hestu melanjutkan, bahwa secara substansial, PPh merupakan beban dari penerima penghasilan, dalam hal ini karyawan. Namun, jika pada praktiknya ada perusahaan yang menanggung pajak THR dari karyawan tersebut, maka hal itu juga diperbolehkan baik itu karyawan swasta ataupun Pegawai Negeri Sipil. “Secara substansi, PPh itu merupakan beban penerima penghasilan, dalam hal ini karyawan, bahwa kemudian ditanggung pemberi kerja, itu sepenuhnya kebijakan perusahaan atau sesuai kesepakatan/kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan,”lanjutnya. Hal itu juga berlaku untuk PNS, instansi di mana PNS tersebut bekerja menanggung pajak THR si pegawai. Sementara bagi pegawai perusahaan swasta, jumlah thr yang diterima sudah dipotong pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun begitu, tidak sedikit yang kemudian bertanya-tanya lantaran potongan pajak THR yang cukup besar. Bagaimana perhitungannya? Mari kita lihat contoh di bawah ini. Contoh Penghitungan Pajak THR Jika penghasilan melebihi batas ketentuan tidak kena pajak (PTKP) atau sejumlah Rp 54.000.000 selama satu tahun, maka wajib pajak tersebut akan terkena pajak penghasilan (PPH) Pasal 21/26. Penghasilan yang terpotong pajak ini berlaku bagi penghasilan teratur seperti gaji, maupun tidak teratur seperti THR dan bonus. Total penghasilan netto bagi pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan dan Rp 6.000.000 setahun. Lalu, dikurangi iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, yang dipersamakan dengan dana pensiun dan pendiriannya telah disahkan Menkeu. Sementara bagi wajib pajak yang berstatus sudah kawin terdapat tambahan Rp 375.000 sebulan atau Rp 4,5 juta per tahun, dan tambahan Rp 375.000 per bulan atau Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam satu garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Dengan paling banyak tiga orang setiap keluarga. Menghitung PKP atas upah + THR Agar lebih mudah, kita bisa mengambil contoh penghitungan pajak THR pada pegawai yang belum menikah. Sebut saja Bambang yang bekerja di PT AIA dengan gaji sebulan sebesar Rp 6.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 150.000/bulan. Bambang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dari itu ia mendapat THR sebesar satu bulan gaji yaitu Rp 6.000.000. Untuk mengetahui besaran pajak THR yang harus dibayar Bambang, kita tentu harus mengetahui dahulu total penghasilan bruto, penghasilan netto dan total penghasilan yang dikenakan pajak PPh 21. Jika gaji Bambang Rp 6.000.000 per bulan, maka setahun Rp 72.000.000. Ditambah dengan THR Rp 6.000.000 total penghasilan bruto-nya menjadi Rp 78.000.000 dalam setahun. Lalu penghasilan bruto tersebut akan dikurangi biaya pengurangan seperti biaya jabatan sebesar 5%, serta biaya iuran pensiun yang dikalikan selama satu tahun. Jumlah totalnya adalah Rp 6.060.000. Maka dari itu, kita bisa memperoleh penghasilan netto dari Bambang selama setahun yaitu sebesar Rp. 71.940.000 Penghasilan neto ini akan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Sehingga didapat…