Memiliki pangsa pasar yang begitu besar di Indonesia, Netflix dan Spotify sempat dikabarkan akan dikenai pajak. Namun sayangnya sampai sekarang kemeterian keuangan Indoensia belum bisa memunut pajak dari dua startup besar tersebut. Hal itu lataran keduanya tidak memiliki BUT (Bentuk Usaha Tetap) ataupun kantor fisik di Indonesia. Netflix Meraup 50 Miliar per Bulan di Indonesia Untuk diketahui, berdasarkan data Statista, Netflix memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Tahun depan jumlahnya diprediksi naik dua kali lipat, menjadi 906.800. Ada tiga paket yang ditawarkan Netflix buat pelanggan Indonesia. Bisa bayar Rp 109.000/bulan, Rp 139.000/bulan, dan Rp 169.000/bulan. Melihat struk pembayaran yang diterima pelanggan, uang itu mengalir ke sebuah perusahaan di Belanda yaitu Netflix International B.V. Perusahaan itu adalah anak usaha Netflix. Dengan asumsi paling konservatif, di mana 481.450 pelanggan di Indonesia berlangganan paket paling murah, maka Netflix B.V. meraup Rp 52,48 miliar per bulan. Artinya selama setahun Indonesia sudah boncos atau rugi Rp 629,74 miliar, karena selama itu uangnya hanya mengalir ke Negeri Kincir Angin, Sri Mulyani: Indonesia belum bisa tarik pajak Netflix Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati curhat pemerintah masih belum bisa menarik pajak dari perusahaan digital internasional yang meraup untung di Indonesia. Perusahaan tersebut mulai dari Netflix hingga yang terbaru adalah Spotify. Menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, kedua perusahaan digital ini harus membayar pajak karena bagaimanapun keduanya telah memperoleh pendapatan yang cukup besar dari Indonesia dan seharusnya bisa memberikan kontribusi kepada Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyoroti pajak perusahaan digital internasional yang meraup untung di Indonesia namun tidak membayarkan kewajiban pajaknya. Kali ini, Sri Mulyani menyebut Netflix dan Spotify yang berhasil meraup untung banyak di Indonesia. Hal itu diungkapkan saat menjawab beberapa pertanyaan anggota Komisi XI DPR mengenai pajak. “Perusahaan digital banyak mendapatkan keuntungan, Netflix, Spotify,” ujar Sri Mulyani, Senin (4/11/2019). Belum bisanya Pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital lantaran tidak adanya kehadiran fisik di tanah air. “Nggak akan bisa mungut pajak karena mereka nggak punya BUT (bentuk usaha tetap),” jelasnya Pemerintah ingin Revisi Undang-undang Perpajakan Sejauh ini negara yang telah mengenakan pajak kepada Netflix barulah Singapura dan Australia. Tentunya pemerintah juga ingin melakukan hal ini, salah satunya dengan mengusulkan Revisi Rancangan Undang-undang mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian ke DPR. Adapun undang-undang yang akan direvisi mulai dari UU nomor 80 tahun 2007 mengenai Ketentuan Perpajakan hingga UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tentunya rancangan revisi UU ini akan memaksa perusahaan besar asing yang seperti Netflix dan Spotify yang mencari keuntungan di Indonesia untuk membayar pajak. Menurut Sri Mulyani, Pemerintah tengah menyusun aturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang salah satu isinya adalah mengenai skema pengenaan pajak bagi perusahaan digital. “Kita ingin dalam UU itu, revenue kalian dapat dari sini, maka pajak harus bayar di sini,” ungkap dia Tentu saja hal itu dilakukan untuk menciptakan iklim investasi Indonesia yang adil serta setara serta menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan lewat omnibus law itu nantinya, perusahaan berbasis digital, apakah itu Youtube, Netflix, Google, dan sebagainya bakal harus membayarkan pajaknya di dalam negeri. Hestu pun mengakui bahwa pemerintah kecolongan dengan hadirnya Netflix yang bisnisnya terbilang cukup laris di Indonesia. Tapi nyatanya mereka tidak membayar pajak sepersepun di negeri ini. “Ya memang, istilahnya ini memang masih lolos. Masih lolos perpajakan kita. Tapi masalah ini bukan hanya masalah di Indonesia ya, tapi hampir di semua negara,” tuturnya. Selain itu juga, permasalahan yang dihadapi saat ini, Indonesia belum punya aturan khusus yang mewajibkan para perusahaan digital itu bayar pajak di dalam negeri. Izin Perusahaan Luar Negeri “Memang masalah perusahaan-perusahaan luar negeri, over the top, fifth of the top dan segala macem seperti itu, kita masih punya masalah dengan regulasi. Kami sedang menyusun omnibus law perpajakan itu,” ujar Hestu kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/11/2019). Hestu merinci beberapa aturan yang berlaku dalam omnibus law perpajakan tersebut. Beberapa di antaranya yakni, terkait dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Hal ini untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap perusahaan sejenis yang meraup keuntungan di Indonesia. “Untuk memberikan equal treatment. Jadi, kalau perusahaan seperti itu memang basisnya di Indonesia, mereka harus jadi perusahaan kena pajak, memungut pajak untuk penjualannya,” jelas dia. “Nah makanya yang dari [perusahaan] luar negeri itu, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PPN juga, kita tunjuk untuk memungut PPN yang atas penjualan mereka di Indonesia. Walaupun mereka tak ada di Indonesia. Jadi mereka harus memungut PPN juga dan setor ke negara 10% PPNnya itu,” kata Yogaa melanjutkan penjelasan. Omnibus Law akan Segera Dibuat Pemerintah Sementara itu dari sisi PPh atau pajak penghasilan badan, dalam omnibus law itu Kemenkeu akan meredifinisikan kembali Badan Usaha Tetap (BUT). Karena selama ini, kata dia BUT indentik dengan hadirnya kehadiran kantor fisik di satu negara. Oleh karena itu, Kemenkeu merancang agar perusahaan bisa memiliki BUT, tanpa harus ada kehadiran fisiknya di Indonesia. Sehingga pada akhirnya mereka bakal wajib membayar pajaknya di dalam negeri. “Jadi pengertiannya tak hanya harus adanya kehadiran fisik, tapi seperti substansial economic presence. Kalau mereka dapat penghasilan dari Indonesia, konsumennya di Indonesia itu kita anggap punya economic presence. Nah sehingga kita masukan sebagai BUT dan bisa kita pajaki di Indonesia,” jelas Hestu. Kendati demikian, skema bagaimana pemerintah bakal menerapkan pajak kepada perusahaan digital itu, Indonesia masih harus menunggu kesepakatan beberapa negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). Karena menurut Hestu, saat Indonesia bukan satu-satunya negara yang kecolongan dengan hadirnya Netflix. Tapi negara sebesar Amerika Serikat (AS) juga mengalami hal yang sama. “Jadi bagi negara-negara yang konsumen tempat sumber penghasilan itu seperti Indonesia ini berapa formulasinya sedang di susun.Kita juga tentunya menghargai menunggu itu[keputusan OECD]. Kira-kira skemanya seperti itu untuk pemajakan atas perusahaan-perusahaan seperti itu,” ungkapnya. Omnibus law perpajakan itu, kata Hestu masih dalam tahap finalisasi. Targetnya, akhir bulan November 2019 ini, pihaknya bisa menyerahkan ke DPR dan pembahasannya tidak alot. Sehingga aturannya bisa berlaku awal tahun depan. Butuh informasi tentang peraturan perpajakan terkini? Segera konsultasikan permasalahan perpajakan Anda di Indopajak.id, konsultan pajak yang efisien dan terpercaya.
News
Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Diringankan?
Membayar pajak adalah sebuah kewajiban, apalagi jika anda adalah seorang Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan. Pajak merupakan topik yang hangat untuk diperbincangkan terlebih pada bulan Maret hingga April setiap tahunnya, karena pada periode tersebut para Wajib Pajak disibukkan dengan pelaporan pajak Orang Pribadi dan Badan. Pajak Kendaraan Bermotor Dalam dunia perpajakan terdapat banyak peraturan/ketentuan yang diberlakukan spesifik untuk jenis pajak tertentu yang menjadikan pajak sebuah materi yang luas untuk di perbincangkan. Tidak hanya peraturan saja, melainkan juga peranannya untuk negara, salah satunya untuk mewujudkan pembangunan nasional. Untuk mewujudkan pembangunan nasional, sekaligus mewujudkan amanah UUD 1945 memang membutuhkan dana yang besar. Pemerintah memiliki peran dalam hal ini, dengan mengatur dan membuat kebijakan. Salah satunya adalah dengan memberi kewenangan setiap daerah untuk mengatur perekonomiannya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memandirikan setiap daerah (provinsi, kota maupun kabupaten) untuk menghidupi, menyediakan dan membiayai kegiatan perekonomiannya masing-masing. Oleh sebab itu berlakulah pajak daerah. Sebenarnya pengertian pajak daerah secara umum sama seperti pengertian pajak. Namun lebih spesifik ke daerah. Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah, yang: bersifat memaksa dibuat berdasarkan undang-undang tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu dengan adanya kebijakan pajak daerah, setiap daerah harus dapat mengenali, mengidentifikasi dan menggali potensi sumber daya yang dimilikinya. Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dan pembanguan di daerah tersebut. Masing-masing daerah harus bertindak secara efektif dan efisien sebagai administrator dalam mengatur perekonomiannya agar bisa mencapai sasaran/target. Salah satu jenis pajak daerah, yang akan dibahas dalam artikel ini, adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak yang beroperasi menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen juga kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Peraturan ini juga diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Pada umumnya pajak ini dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Subjek & Objek Pajak Kendaraan Bermotor Seperti halnya jenis pajak lainnya, pajak kendaraan bermotor juga memiliki subjek dan objek pajak sebagai penentu target pemungutan pajak. Subjek sendiri adalah Orang Pribadi dan Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Sedangkan objek PKB adalah: Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), adalah: kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioprasikan di semua jenis jalan darat; serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air berukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage) Yang dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), adalah: kereta api; kendaraan bermotor berguna untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, perwakilan negara asing dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual. Tarif Sama seperti jenis perpajakan lainnya, PKB juga memiliki tarif sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut: kepemilikan kendaraan bermotor pertama : 2% (dua persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedua : 2,5% (dua koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketiga : 3% (tiga persen); kepemilikan kendaraan bermotor keempat : 3,5% (tiga koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kelima : 4% (empat persen); kepemilikan kendaraan bermotor keenam : 4,5% (empat koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh : 5% (lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan : 5,5% (lima koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan : 6% (enam persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh : 6,5% (enam koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas : 7% (tujuh persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas : 7,5% (tujuh koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas : 8% (delapan persen); kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas : 8,5% (delapan koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas : 9% (sembilan persen); kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas : 9,5% (Sembilan koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas : 10% (sepuluh persen); Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan : 2% (dua persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk : TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah : 0,50% (nol koma lima nol persen angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran : 0,50% (nol koma lima nol persen); sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan :r 0,50% (nol koma lima nol persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar : 0,20% (nol koma dua nol persen) Masa Pajak Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor Pajak Kendaraan bermotor dibayar sekaligus dimuka Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar atau suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Dalam hal ini pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dalam Peraturan Gubernur. Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Belum lama ini, Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub nomor 89 tahun 2019 yang berisikan tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019. Peraturan ini hanya berlaku khusus untuk DKI Jakarta. Selain Pergub nomor 89 tahun 2019, telah dikeluarkan juga Pergub nomor 90 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok untuk Pajak Daerah dan Keringanan atau penghapusan sanksi terhadap piutang pajak daerah. Singkatnya, Pergub nomor 89 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor 50% untuk kedua dan seterusnya. Program keringanan ini diharapkan dapat memberikan administrasi perpajakan yang baik di masyarakat dan juga dapat meningkatkan kepatuhan…
Kurang Bayar Pajak, Ketentuannya Bagaimana?
Sebelum membahas inti dari artikel ini, coba anda bertanya pada diri sendiri “hari ini saya telah berapa kali menggunakan fasilitas negara seperti angkutan umum, fasilitas rumah sakit, sekolah, jalan tol, dan lain sebagainya?”. Apabila anda merupakan seorang Wajib Pajak, anda pasti tahu bahwa fasilitas yang anda gunakan diatas berasal dari hasil setoran penghasilan anda. Anda pastinya berharap agar fasilitas ini tetap terus berada agar pekerjaan atau kegiatan anda tidak terhambat, bukan? Itulah tujuan mengapa setiap tahunnya anda diwajibkan membayar pajak. Karena setiap tahunnya juga ada pembangunan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk pemakaian atau konsumsi atau dengan tujuan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Pajak memang sifatnya memaksa dan sering dianggap beban oleh masyarakat. Namun tidak berarti pajak diberlakukan semata-mata untuk menindas para wajib pajak. Sebaliknya pajak diberlakukan dalam rangka untuk tujuan kemakmuran rakyat. Definisi kemakmuran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertama, semua harta milik dan kekayaan potensi yang dimiliki negara untuk keperluan seluruh rakyat. Kedua, keadaan kehidupan negara yang rakyatnya mendapat kebahagiaan jasmani dan rohani akibat terpenuhi kebutuhannya. Dengan kata lain kemakmuran pada akhirnya mengarah ke arah hidup masyarakat yang sejahtera. Selain itu pajak sifatnya tidak menindas terbukti dari sejumlah keringanan atau kebijakan yang diberlakukan agar tidak memberatkan masyarakat. Contohnya pembayaran pajak yang dapat diangsur dan pelunasan kurang bayar pajak. Hal ini telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Hal ini akan dibahas selanjutnya dalam artikel ini. Angsuran Pajak Tahukah anda? Mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak merupakan hak Wajib Pajak. Terutama bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau Wajib Pajak yang berada dalam kondisi yang di luar kendali sehingga tidak dapat dapat melunasi pajak sesuai dengan jangka waktunya. Tidak sedikit Wajib Pajak yang mengalami kurang bayar pajak. Namun karena adanya kebijakan angsuran pajak, permasalahan tersebut dimudahkan. Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) atau yang selanjutnya disebut PPh 29 adalah jenis PPh kurang bayar (KB) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. PPh 29 mencakup sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23, 24 dan 25). Saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak ) menghasilkan PPh 29. PPh 25 dan PPh 29 Jika berbicara mengani pajak penghasilan, PPh 29 adalah jenis PPh yang tidak mainstream. Mungkin bagi orang-orang yang masih awam atau pemula dalam dunia perpajakan akan bertanya “memang ada PPh 29?”. PPh 29 memang masih asing dan tidak sepopuler PPh lain seperti PPh 21, 22, 23, dan PPh Final. Perbedaan PPh 29 dengan PPh lain yang membuatnya tidak popular adalah pada perhitungan dan pembayarannya yang terjadi hanya sekali dalam tahun pajak dimana saat anda melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai angsuran pajak yang tertera pada PPh 25. PPh 25 dan PPh 29 sering dikatakan hampir sama. Hal tersebut memang benar. PPh 25 merupakan angsuran pajak sedangkan PPh 29 lebih kepada pelunasan. PPh 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan pada tahun pajak yang bersangkutan. Paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk pelaporannya paling lambat adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya. PPh 29, merupakan pelunasan kekurangan pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang paling lambat harus dibayar sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh, yakni tanggal 31 Maret tahun berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan tanggal 30 April tahun berikutnya untuk Wajib Pajak Badan. Perbedaan Tarif PPh 25 dan PPh 29 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pengusaha Tertentu, perhitungan PPh 25 yang sudah dilunasi adalah 0.75 dikalikan jumlah penghasilan atau omzet per bulan. Sedangkan perhitungan PPh 29 yang harus dilunasi adalah PPh yang masih terutang(kurang bayar) dikurangi PPh 25 yang sudah dilunasi. Bagi Wajib Pajak Badan (WPB), perhitungan PPh 25 adalah PPh terutang tahun sebelumnya dikalikan 12. Sedangkan perhitungan PPh pasal 29 yang harus dilunasi adalah PPh yang terutang (kurang bayar) angsuran PPh pasal 25. Tarif dan Pelaporan PPh 29 Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pengusaha Tertentu : PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan. PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi. Wajib Pajak Badan (WPB) : Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12. PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh 25. PPh 29 tidak memiliki prosedur pelaporan yang khusus. Anda bisa melapor PPh 29 terhutang dengan menggunakan formulir SPT tahunan. Pajak terutang tersebut dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret di tahun berikutnya. Sedangkan bagi wajib pajak badan pada tanggal 30 April pada tahun berikutnya. Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa PPh 29 adalah PPh kurang bayar. PPh 29 sering dikaitkan dengan PPh 25. Angsuran pajak diatur dalam PPh 25 dan PPh 29. Namun yang menjadi perbedaannya adalah PPh 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan dalam tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan PPh 29 merupakan pajak yang kurang bayar/yang terutang yang dibayarkan pada akhir tahun pajak. Saat ini pemerintah sedang berusaha untuk memeratakan pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia, karena manfaat pajak tidak bisa hanya dirasakan oleh daerah tertentu saja. Hal ini akan bertentangan dengan salah satu syarat pajak yakni syarat keadilan. Komitmen demi komitmen pemerataan pembangunan dibuat demi kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang. Peraturan perpajakan memang bisa dikatakan rumit karena sifatnya yang tidak kompleks. Tetapi anda tidak perlu khawatir karena adanya jasa konsultan pajak yang akan membantu mengurus perpajakan…
Bayar pajak kini bisa Lewat E-Commerce
Berurusan dengan pajak, terkadang membuat kita malas, lantaran beberapa hal yang dianggap merepotkan. Salah satunya adalah kewajiban membayar pajak itu sendiri yang hingga sampai saat ini masih banyak orang menganggap sulit dan ribet. Untungnya, anggapan itu sudah tidak valid lagi lantaran bayar pajak kini sudah bisa lewat e-commerce. Jadi membayar pajak kini tidak ribet lagi, bisa di mana saja dan kapan saja. Sayangnya, baru tiga E-commerce yang telah melayani transaksi pembayaran pajak yaitu Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet. Hal ini sebenarnya sudah diterapkan pemerintah sejak Agustus yang lalu. Para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan dapat melunasi kewajibannya via situs belanja online attau e-commerce seperti diutarakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu Andi Hadiyanto. “Sampai dengan akhir tahun 2019, diperkirakan penerimaan negara melalui e-commerce mencapai Rp 100 miliar. Realisasi tersebut, sesuai dengane ekpetasi kami untuk memperluas saluran transaksi dan mempermudah penyetoran penerimaan negara.” terangnya. Bahkan, dari data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 8 November 2019 telah mencapai Rp 68,35 miliar dengan jumlah 26.903 transaksi. Secara rinci, pemerintah menyebutkanbahwa transaksi yang paling banyak dilakukan adalah lewat platform belanja Tokopedia dengan 90 persen jumlah transaksi di platform tersebut. Disusul oleh Bukalapak sebanyak 8 hingga 9 persen dan sisanya oleh Finnet Indonesia. Para pengguna layanan Ecommerce ini sendiri adalah masyarakat atau wajib pajak pribadi hingga para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM. Pemerintah berkesimpulan, tiga perusahaan digital tersebut telah berhasil dalam meningkatkan dan memudahkan pemerintah untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara. Tentunya hal ini membuat pemerintah segera mengajak E-commerce lainnya untuk melakukan hal yang serupa. Karena menurutnya, potensi pembayaran pajak via E-commerce sangatlah terbuka lebar. Terutama pembayaran pajak yang berasal dari UMKM. Mereka melihat bahwa kelas masyarakat tersebut sebenarnya sangat berminat untuk berkontribusi terhadap pembangunan negara lewat pajak. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengatakan, upaya ini memberikan pendekatan kepada wajib pajak, khususnya UMKM. “Penerimaan PPh final UMKM memang cukup besar, dan langkah ini merupakan hal yang positif bagi pelapak karena mereka dapat berdagang sekaligus membayar pajak dalam satu platform.” Terangnya Menurutnya cara ini cukup bersahabat untuk mengedukasi masyarakat terutama pedagang UMKM untuk membayar kewajibannya Sementara itu, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, turut menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, platform digital yang notabene memiliki jaringan luas serta menciptakan teknologi terkini, memudahkan bagi para penggunanya atau WP. Menurutnya, peran platform digital bagi pajak bisa bervariasi, mulai dari kerjasama dalam hal rekapitulasi data transaksi, sosialisasi tatacara kepatuhan pajak, hingga juga pembayaran pajak. Dan khusus soal pembayara , wajib pajak tentu lebih dimudahkan dengan adanya platform tersebut. Menurutnya hal itu semakinmembuktikan bahwa pemerintah dala hal ini menteri keungan tidak bisa sendirian saja dalam meningkatkan kepatuhan pajak. “Peranan pihak digital platform tentu sangat bagus. Tentu ke depannya, nilai pembayaran per wajib pajak dapat terus meningkat. Perlu diketahui, sistem pembayaran online via platform e commerce ini terwujud berkat adanya pembaharuan dari Modul Penerimaan Negara Generasi kedua (MPN G2). Dengah adanya pemmbaharuan tersebut, sistem negara dapat menerima penyetoran penerimaan pajak bahkan hingga 1000 transaksi per detiknya, dari sistem sebelumnya yang hanya 60 transaksi per detik. Ke depannya sistem yang dinamakan MPN G3 ini akan berkolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan dan fintech lainnya. Pemerintah sendiri memprediksi bahwa penerimaan negara melalui e-commerce akan mencapai angka Rp 100 miliar pada akhir tahun yang akan datang.
Surat Tagihan Pajak, Seseram Itukah?
Bagaimana perasaan anda pada saat anda membuka sebuah amplop yang bertuliskan Surat Tagihan pajak? Rasa was-was, panik, khawatir, ngeri, takut, keringat dingin dan masih banyak lagi, mungkin kita alami. Kata Surat Tagihan Pajak memang selalu membuat orang yang mendapatkannya merasakan hal-hal diatas. Layaknya film horror, surat tagihan begitu menyerakan seperti rasanya dikejar hantu. Perlu kamu ketahui, apabila seorang Wajib Pajak menerima surat tagihan pajak, hal ini berarti wajib pajak tersebut memiliki pajak yang terhutang. Surat tagihan pajak merupakan sebuah sarana penagihan dan juga peringatan pada wajib pajak akan pajak yang terutang. Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara Indonesia sebagai wajib pajak dan pelaksanaannya bersifat memaksa. Terlebih lagi negara Indonesia adalah negara hukum. Warga negara Indonesia diwajibkan harus mematuhi peraturan-peraturan negara. Pajak termasuk dalam peraturan negara. Oleh karena itu, jika seorang wajib pajak memiliki pajak terutang, maka surat tagihan pajak diberikan sebagai reminder. Namun jika anda tidak melaksanakan kewajiban anda setelah mendapat surat tagihan pajak, maka anda akan dikenakan sanksi. Kecuali anda yang memang dibebaskan dari peraturan tersebut. Mengerikan? Sebenarnya tidak. Jika anda memahami mengapa diberikan surat tagihan pajak dan surat-surat perpajakan lainnya, peraturan-peraturan perpajakan dan memahami juga pengalokasian dana yang berasal dari pajak, anda akan mengerti, mengapa pajak bersifat memaksa dan yang paling utama adalah mengapa pajak diberlakukan. Selain itu pemungutan pajak harus berdasarkan asas-asas yang berlaku, agar terciptanya keadilan dan kesejahteraan rakyat. Menerima surat tagihan pajak seringkali dianggap hal negatif yang membuat wajib pajak merasa terbebani. Namun sebenarnya surat tagihan pajak hanyalah sebagai sarana untuk mengingatkan sebelum anda terlilit sanksi perpajakan. Oleh karena itu diharapkan wajib pajak segera melunasi pajak terutang tepat pada waktunya. Dengan ambil bagian dalam membayar pajak, anda juga turut mengambil bagian dalam pembangunan negara. Seperti yang dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, “Pajak Kita, Untuk Kita”. Tunggakan Pajak Tunggakan pajak adalah jumlah atau besarnya pajak yang terhutang, yang belum dibayarkan atau masih tertunggak oleh Wajib Pajak. Tunggakan pajak biasanya disebabkan oleh: Pemeriksaan, yang meliputi: Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) merupakan surat yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan pembetulan, jika: Terdapat kesalahan tulis; Terdapat kesalahan hitung; Terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan (kekeliruan tarif, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak, penghitungan PPh dan pengkreditan pajak). Surat Tagihan Pajak Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, surat tagihan pajak ini akan diterbitkan apabila: a. Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak dibayar atau kurang dibayar. b. Adanya kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung c. Terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya namun tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun membuat faktur pajak f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu, atau tidak mengisinya secara lengkap. Wajib Pajak tidak mampu melaksanakan kewajiban Hal ini terjadi karena wajib pajak yang bersangkutan benar-benar tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya Penagihan Pajak Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pemungutan perpajakan di Indonesia dianut berdasarkan sistem self assesement dimana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan norma perpajakan yang berlaku. Namun sayangnya, kebijakan ini seringkali tidak diindahkan oleh wajib pajak. Tidak jarang ditemukan kasis dimana wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan berbagai alasan. Hal ini menyebabkan wajib pajak yang bersangkutan memiliki hutang pajak. Oleh karena itu, untuk mencairkan hutang tersebut, dilakukan tindakan penagihan pajak. Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dimulai dari Penerbitan Surat Teguran, Penyampaian Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sampai dengan eksekusi lelang yang bertujuan untuk menagih sebagian ataupun seluruh tunggakan yang belum dibayar. Surat Teguran Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan untuk melaksanakan penagihan pajak berdasarkan Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Biasanya wajib pajak atau si penanggung pajak diberikan waktu selama 7 hari untuk melunasi hutang pajaknya. Jika dalam waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka wajib pajak yang bersangkutan akan menerima surat teguran pajak. Surat Paksa Apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah mendapat surat teguran diatas, maka yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Paksa, 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran. Yang harus dilakukan jika wajib pajak mendapatkan surat paksa adalah melunasi pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam. Apabila tidak dilakukan maka akan ada pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan paksa badan (dengan catatan, diragukan itikad baiknya dan memiliki utang pajak minimal Rp100.000.000). Surat paksa ini dikenakan biaya senilai Rp25.000. Surat Penyitaan Selanjutnya apabila wajib pajak tidak melunasi pajaknya setelah 2 x 24 jam sejak diterbitkannya surat paksa, maka wajib pajak yang bersangkutan akan mendapat Surat Penyitaan. Adapun biaya yang dikenakan untuk surat ini adalah Rp75.000. Tujuan penyitaan tidak semata-mata bertujuan untuk menjual barang milik penanggung pajak, melainkan sebagai jaminan agar penanggung pajak melunasi pajaknya. Dalam…
Pajak Ekonomi Digital akan Segera diatur Dua Kementerian ini
Ekonomi digital kini sedang booming. Semua orang kini bisa mendapatkan penghasilan yang cukup besar hanya dari platform sosial media dan video. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah, yang sejak dari lama sudah mengincar pajak dari sektor ini. Terbaru, dua kementrian akan segera mengatur pajak pendapatan dari ekonomi di dunia digital. Mengikuti tren ekonomi digital yang sedang ramai-ramainya, pemerintah memang sudah lama ingin menarik pajak dari usaha tersebut. Beberapa bulan yang lalu, sempat dibuat peraturan tentang bisnis ini, namun sayangnya tak lama kemudian ditarik kembali tanpa ada pengganti peraturan yang baru. Namun begitu, berkaitan dengan kabinet yang baru saja dilantik, menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan segera membuat peraturan perpajakan yang dapat update dengan ekonomi digital. Bahkan peraturan pajak digital akan menjadi prioritas. “Untuk soal Prioritas kami menyapaikanbahwa menyampaikan legislasi dari peraturan perpajakan yang waktu itu sudah disampaikan di sidang kabinet yaitu gimana menciptakan penurunan tarif dan untuk capital gain tax yang sudah disampaikan,” kata Sri Mulyani di SCBD, Kamis (31/10/2019). “Sesuai dengan global tax, bagaimana kita menciptakan lingkungan policy perpajakan untuk bisa update dengan digital economy,” kata Sri Mulyani menambahkan. Kerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika Sementara itu di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate memastikan bahwa ia akan mengajak berkoordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk saling berkoordinasi dala hal pajak ekonomi digital. Menurutnya, negara memiliki hak dalam keuntungan yang didapatkan pengusaha digital. Hal ini berlaku di setiap negara yang memberlakukan pajak bagi negaranya. “Dalam hal bidang ekonomi bisnis pasti ada hak negara, yaitu penerimaan pajak. Kalau itu belum dilakukan maka mari kita atur itu dengan benar,” ungkap Johnny ketika ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (29/10). Ia menambahkan posisi Indonesia dalam industri digital ini adalah sebagai pasar basar yang dijejali dengan produk. Namun, meski menjadi sebuah pasar yang besar, negara tidak mendapatkan haknya dalam hal ini adalah pajak. “Kan ada contoh di Australia juga begitu bagaimana dan negara lain juga begitu, Saya kira di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development, Indonesia merupakan anggota) kita perlu sepakat untuk mengatur bagaimana pajak di era ekonomi digital ini. Bagaimana itu pajaknya diatur, mekanismenya seperti apa,” kata Johnny. Ia pun menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk tetap membuat iklim usaha perusahaan digital bisa lebih terbuka dan berkembang dengan pesat. Namun negara tetap mendapatkan haknya yakni berupa pajak. Namun, data tersebut menunjukkan terjadi perlambatan pertumbuhan sebesar 4,8% dalam sektor itu. Meski demikian, Direktur Eksekutive Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah harus tetap mengupayakan kontribusi dari sektor pengolahan. “Yang urusan otoritas pajaknya di Menteri Keuangan. Info yang saya peroleh adalah perpajakan di usaha digital ekonomi belum sepenuhnya diatur dengan baik, karena itu hak negara,” ujar Johnny. Pemerintah Kejar Target Dengan Pajak Ekonomi Digital Pajak ekonomi digital memang menjadi perhatian tersendiri dari pemerintah. Hal itu lantaran realisasi penerimaan pajak tahun ini yang jauh dari target. Hingga September ini, penerimaan pajak hanya tumbuh tipis, yaitu 0,21% dibandingkan bulan sebelumnya. Yang berarti, pemerintah harus mengejar target pajak hingga akhir tahun ini untuk mengurangi defisit anggaran yang telah melewati tahun sebelumnya sebbesar 2,2%. Hal itu tentu dilakukan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan perpajakan strategis. Pengamat perpajakan dari Direktur Eksekutive Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Prastowo mengungkapkan bahwa, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor pengolahan bisa jadi jurus andalan pemerintah mengejar penerimaan. Apalagi, tren pembayaran PPN di akhir tahun biasanya tumbuh dibanding awal dan pertengahan tahun. “Tetapi tidak dipungkiri PPN dari sektor pengolahan bisa tergerus karena tren pertumbuhan restitusi,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10). Akhir Tahun, Sektor Pengolahan dan Sektor Keuangan Digenjot Namun begitu, menurutnya pemerintah harus tetap mengupayakan kontribusi dari sektor pengolahan dan sektor keuangan yang memiliki penerimaan cukup bagus dibandingkan sektor lainnya. Kontribusi positif sektor keuangan terhadap penerimaan pajak sampai akhir September terindikasi masih akan berlanjut. Adapun sampai akhir Agustus 2019 realisasi penerimaan pajak sektor keuangan tumbuh 7,7% yoy dibanding periode sama tahun 2018 yang tumbuh 5,7% secara tahunan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum bisa memastikan penerimaan pajak dari sektor keuangan dapat tumbuh positif sebab masih mengunggu realisasi laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) periode September 2019.
Beli Iphone 14 di Luar Negeri? Begini Simulasi Pajaknya!
Beberapa waktu yang lalu, iPhone 14 baru saja diluncurkan di negara aslinya yaitu Amerika Serikat. Tentu saja tidak lama kemudian produk ini nantinya akan dijual di Indonesia. Namun, buat kamu yang ingin punya lebih dahulu dan beli Iphone 14 di luar negeri, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Hal itu karena ada pajak tambahan yang akan diberlakukan seperti simulasinya di bawah ini. Pemerintah melalui tiga kementriannya, yaitu kementrian perdagangan, komunikasi dan informatika, serta kementerian keuangan baru saja meratifikasi peraturan tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel. Berdasarkan peraturan tersebut, nantinya produk yang memiliki IMEI harus terdaftar di database pemerintah. Bila tidak melakukan hal tersebut, atau tidak mendaftarkan perangkat ponsel yang dibeli dari luar negeri tersebut, maka konsekuensinya adalah ponsel tersebut akan diblokir. Aturan ini tentu saja juga mempengaruhi harga ponsel yang nantinya akan dibeli di luar negeri. Saat ini saja, kita wajib membayar aturan bea masuk dan PPN ketika membeli sebuah ponsel dari luar negeri. . Rinciannya, anda akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen, yang berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 7,5 persen bila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 15 persen jika tidak. Sebenarnya, masih ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bila barang itu termasuk barang mewah. Namun, untuk ponsel seperti iPhone belum dikenakan pajak barang mewah. “Kalau barangnya diatas USD 500 harus dibayar pajaknya. Dari harga Itu dikalikan bea masuk, terus PPN 10 persen, lalu PPh pasal 22 impor itu 7,5 persen dengan NPWP dan PPNBM kalau itu termasuk kategori barang mewah. Jadi ada 4 jenis pungutan,” terang Direktur Eksekutif, Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Simulasi Perhitungan Pembelian Ponsel iPhone 14 di Luar Negeri Jika Anda berminat untuk membeli ponsel baru ini, namun masih ragu-ragu karena belum tahu harga yang harus dibayarkan, berikut adalah simulasi bagi Anda apabila ingin membeli ponsel iPhone 14 di luar negeri. Perlu diketahui, dasarnya, ada tiga komponen pajak dan bea masuk yang akan dikenakan, yaitu: Bea masuk, sebesar 10% dari nilai kepabeanan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sebesar 10% dari nilai impor PPh (Pajak Penghasilan), sebesar 10% atau 15% dari nilai impor. Aturan 10% berlaku jika Anda memiliki NPWP dan 15% jika tidak memiliki NPWP. Untuk beberapa istilah di atas, berikut penjelasannya: Nilai kepabeanan: (nilai barang – US$500) x kurs (Catatan: US$500 adalah nilai bebas pajak yang ditetapkan pemerintah) Nilai impor: Bea masuk + nilai kepabeanan. Contoh Perhitungan Pajak dan Bea Masuk Berikut adalah contoh jika Anda membeli iPhone 14 di Singapura dengan harga saat ini yaitu US$1099 dengan kurs diasumsikan US$1=Rp.14.000. Pertama, mari kita hitung Nilai kepabeanan: (US$1099-US$500)xRp.14.000=Rp. 8.385.000 Selanjutnnya mari kita hitung bea masuk dari nilai impordan PPN serta PPh yang dikenakan di Bandara ketika produk tersebut diperiksa Bea masuk: 10%xRp.8.385.000=Rp. 838.500 Nilai impor: Rp.1.148.000+Rp.11.480.000=Rp.9.224.600 PPN: 10%xRp.9.224.600=Rp.922.460 PPh: 10%xRp.12.628.000=Rp.922.460 Jadi, total yang harus Anda bayar adalah (Bea masuk+PPN+PPh)= Rp.1.148.000+Rp.1.262.800+Rp.1.262.800=Rp. 2.683.420 Setelah membayar biaya ini di bandara atau kantor pajak, nantinya Anda akan diberikan formulir untuk IMEI dari ponsel tersebut agar bisa digunakan di dalam negeri. Kesimpulannya unttuk membeli sebuah ponsel iPhone dengan varian terkecil, setidaknya kita harus mempersuapkan budget sebesar belian ponsel adalah sekitar Rp 11 jutaan. Tentu dengan catatan Anda memiliki NPWP, karena bila tidak, harga yang lebih mahal harus dibayar. Umpamakan kita membeli sebuah perangkat ponsel di negara seperti Singapura, berarti setidaknya kita harus mengeluarkan dana dua kali lipat untuk akomodasi dan konsumsi di sana. Tentu lebih baik apabila kita menunggu produk tersebut rilis resmi di Indonesia. Namun apabila tidak sabar, tidak ada salahnya juga membeli di luar negeri mumpung peraturan tentang IMEi belum diberlakukan.
Beli Ponsel IMEI Luar Negeri Kena Tambahan Pajak 17,5 Persen
Peraturan terbaru tentang ponsel IMEI luar negeri membuat kegaduhan yang cukup besar di media sosial. Bagaimana tidak, hal itu lantaran apabila kita membeli ponsel di luar negeri, maka akan dikenakan pajak tambahan sebesar 17,5 persen. Tentu hal ini menjadi perbincangan hangat, apalagi beberapa produsen ponsel ternama baru saja mengeluarkan seri terbarunya yang belum masuk di Indonesia. Bagi mereka para penggila gadget, tentu hal ini menjadi kejutan tersendiri. Karena tidak sedikit dari mereka yang terbiasa terlebih dahulu membeli ponsel merk tersebut di luar negeri untuk kemudian dipakai di Indonesia. Maka ketika peraturan ini disosialisasikan, banyak yang terkejut dan kebingungan. Apalagi mereka sepertinya tidak sabar untuk menunggu produk yang sama rilis di Indonesia. Peraturan IMEI Ponsel untuk Melindungi Pengusaha dan Konsumen Padahal, peraturan ini sendiri memang dibuat untuk melindungi pengusaha dan retailer dalam negeri yang menjual produk ponsel tersebut. Belum lagi maraknya ponsel dengan IMEI abal-abal dari black market yang dapat meruhttps://indopajak.id/mengenal-prosedur-restitusi-ppn/gikan konsumen. Maka tidak heran apabila kemudian Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri tersebut akan terkena aturan pajak yang baru ketika aturan tentang IMEI diberlakukan Pada peraturan terbaru ini, pembeli yang membeli ponsel dengan IMEI dari luar negeri akan dikenakan Pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. Ditambah dengan pajak penghasilan (PPH) 7,5 persen maka total pajak harus dibayarkan konsumen sebesar 17,5 persen. Peraturan ini sendiri kini sedang dalam tahap sosialisasi dan baru akan mulai diberlakukan 6 bulan yang akan datang yaitu pada April 2020. “Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri akan dikenakan PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen. Jadi lebih baik beli yang resmi, karena resmi itu buatan Indonesia. Tentu Langkah ini efektif karena setelah Februari 2020 kalau masih ada penyelundupan ponsel ilegal, percuma juga. Karena tidak akan bisa dipakai di sini” terang Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10). Selain itu, bagi para pengguna yang telah memakai ponsel ilegal, masih ada kesempatan hingga Februari 2020 untuk mendaftarkan atau meregistrasi perangkat yang digunakan agar dapat terus digunakan. Cara Pemerintah Membatasi IMEI Ponsel Ilegal Tentu kita perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimanna cara pemerintah membatasi ponsel dengan IMEI tersebut. Pemerintah melalui kementrian perindustrian memang kini telah memiliki sistem terbaru yang dinamakan dengan sibina yang nantinya akan dipadukan dengan sistem dan data yang dimiliki operator. Sibina sendiri adalah sistem verifikasi nomor IMEI ponsel yang telah dimiliki Kemenperin. Ketika IMEI ponsel yang digunakan tidak ada dalam daftar, maka operator berhak untuk memutus dan memblokir layanan telekomunikasi apapun. Mulai dari internet, telepon, ataupun pesan singkat. Ketika peraturan ini diberlakukan, namun kita tetap ingin membeli ponsel dari luar negeri. Pemerintah telah menyediakan aplikasi agar konsumen dapat tetap memakai ponsel tersebut di Indonesia. Peraturan IMEI Ponsel Hasil Koordinasi 3 Kementerian Peraturan tentang IMEI ponsel ini sebenarnya sudah lama berhembus, setidaknya sejak dua-tiga tahun yang lalu. Namun, ternyata peraturan tersebut baru dapat dirampungkan di akhir minggu ini. Peraturan ini sendiri merupakan hasil dari kerjasama oleh 3 kementrian yaitu kementrian komunikasi dan informatika, kementrian perdagangan, dan kementrian perindustrian. Sebelumnya, ratifikasi peraturan ini akan dilakukan pada 17 Agustus, namun baru dapat dilaksanakan dua bulan setelahnya. “Akhirnya kita duduk bertiga, hari ini tanda tangan aturan IMEI. Enam bulan lagi aturan ini diterapkan, tidak ada perubahan di sisi pelanggan kecuali ada yang bawa ponsel dari luar negeri,” kata Menkominfo Rudiantara dalam acara penandatanganan Peraturan Menteri soal IMEI di Jakarta, Jumat (18/10). Selain itu, Kemenkominfo saat ini terus berkoordinnasi dengan para operator seluler agar sistem yang disiapkan tersebut dapat berjalan dengan baik. Sehingga operator tidak harus berinvestasi untuk membangun sistem tersendiri. “Masih ada waktu 6 bulan lagi, kami sudah bicarakan dengan operator terkait berbagai macam opsi paling efisien agar bisa satu sistem. Sehingga mereka tidak harus berinvestasi untuk membuat sistem sendiri,” terang Rudiantara. Apabila peraturan IMEI ini jadi diberlakukan, maka aturan ini akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi. Pembatasan dilakukan terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin.
Angsuran Pajak Berdasarkan PPh Pasal 25
Pajak merupakan pilihan utama dalam upaya peningkatan penerimaan negara karena memiliki potensi yang besar sebagai sumber dana pembangunan negara. Target pemungutan pajak adalah Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemoton dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan norma pajak yang berlaku. Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksudkan adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam bentuk apapun. Pajak Penghasilan sering dikenal dengn istilah pajak subjektif karena fokusnya terhadap subjek pajak yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. PPh Pasal 25, Pembayaran Pajak secara Angsuran Pada akhir tahun Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan perhitungan pajaknya yang terhutang dalam satu tahun pajak. Untuk membantu wajib pajak agar tidak kesulitan dalam melunasi pajaknya, pelunasan pajak dilakukan dengan secara angsuran tiap bulannya. Pelunasan pajak secara angsuran ini dikenal dengan PPh Pasal 25 atau PPh 25. Berikut ini adalah dasar hukum PPh Pasal 25 Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sttdd Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan No.255/KMK.04/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Ternasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-537/PJ./2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Jumlah angsuran PPh 25 harus dihitung berdasarkan ketentuan. PPh 25 dihitung berdasarkan data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Maksudnya disini adalah anggap saja penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada perbedaan karena perubahan. Hal ini bisa dilihat ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Nah apabila terdapat selisih bayar maka selisih tersebut yang akan dibayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Ketentuan pelaporan PPh 25 dengan NTPN adalah sebagai berikut: Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau yang selanjutnya dikenal dengan NTPN, adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yangditerbitkan melalui Modul Penerimaan Negara Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sesuai dengan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara online dan tidak mendapat validasi NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh 25 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kategori PPh 25 dibagi menjadi 2 yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai dua kategori ini. Wajib Pajak Orang Pribadi Apabila anda tidak termasuk wajib pajak (menggunakan tarif PPh final menurut PP 23 Tahun 2018) maupun orang pribadi pengusaha tertentu, agar dapat meringankan beban pajak anda diwajibkan untuk membayar angsuran PPh 25 setiap bulan. Angsuran PPh Pasal 25 Penghasilan neto setahun dikali tarif umum yang telah dikurangi PTKP dibagi duabelas Contoh: Chris merupakan seorang Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Kramat Jati pada tanggal 15 Agustus 2015. Penghasilan neto setahun pada tahun 2018 adalah Rp 200.000.000. Jadi, jumlah PPh 25 setiap bulannya adalah: Penghasilan Neto setahun = Rp 200.000.000,00 PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000,00 (-) PKP = Rp 146.000.000,00 PPh Terutang = 5%x Rp 146.000.000,00 = Rp 7.300.000,00 Angsuran PPh 25 = 1/12 x Rp 7.300.000,00 = Rp 608.334.000 Catatan: Apabila anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Baru maka mekanisme ini tidak berlaku. Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi kriteria yakni Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT). Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) adalah Wajib Pajak yang memiliki dan melakukan kegiatan usaha baik grosir maupun ecera yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha. Lalu, siapakah yang dimaksud dengan pedangang pengecer? Pedagang pengecer adalah orang pribadi yang: melakukan penjualan barang secara grosir maupun eceran melakukan penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha Apabila anda termasuk dalam kriteria ini, anda wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya. Untung besarnya angsuran PPh 25 untuk kriteria ini ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan. Pembayarannya bisa dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSE) yang tercantum NPWP. Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh 25 kriteria ini paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT) Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. Tarif PPh 25 bagi kriteria wajib pajak ini adalah PKP x tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (12 bulan). Ketentuan tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh: Jumlah Penghasilan Tarif Penghasilan sampai Rp50.000.000 per tahun 5% Penghasilan Rp50.000.000–Rp250.000.000 per tahun 15% Penghasilan Rp250.000.000–Rp500.000.000 per tahun 25% Penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun 30% Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Badan diringankan beban pajaknya yang terhutang pada akhir tahun. Apabila anda sebagai wajib pajak badan yang tidak dikenakan pajak final sesuai PP 23 Tahun 2018, diwajibkan melakukan angsuran PPh 25 setiap bulannya. Tarif angsuran PPh 25 adalah: Penghasilan neto setahun dikali tarif umum kemudian dibagi duabelas Berdasarkan tingkat peredaran brutonya, PPh 25 diklasifikasikan menjadi 3, yakni: Apabila penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1% dikali dengan penghasilan kotor (peredaran bruto). Apabila penghasilan lebih dari Rp4,8 Miliar hingga Rp50 Miliar, maka perhitungannya adalah 0,25 – (0.6 Miliar/penghasilan kotor) x…
Dibalik Penerbangan dan Pelayaran Di Indonesia, Ada PPh Pasal 15
Berbicara mengenai transaksi ekonomi yang melibatkan uang, pasti pada akhirnya akan berurusan dengan pajak. Begitulah sistem perpajakan di Indonesia. Setiap transaksi ekonomi anda akan dikenai pajak, baik pajak perorangan atau pribadi atau pajak badan. Beberapa waktu lalu telah dibahas beberapa pajak penghasilan yang ada di Indonesia seperti Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPh Final. Kali ini kita akan membahas PPh lainnya yakni Pajak Penghasilan Pasal 15. Pajak Penghasilan Pasal 15 atau yang selanjutnya dikenal dengan PPh 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri dan luar negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan dagang asing, perusahaan build-operate-transfer (BOT). Menurut Direktorat Jendral Pajak, PPh Pasal 15 dilakukan atas: 1. Pelayaran Dalam Negeri Wajib Pajak pelayaran dalam negeri adalah mereka yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan didalam (Indonesia) maupun luar negeri atau dengan kapal pihak lain. Formulir SPT Masa PPh 15 dapat diunduh disini Objek Pajak Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Objek pajaknya adalah: Antar pelabuhan dalam negeri, Pelabuhan dalam negeri ke luar negeri, Pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan dalam negeri, pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan lain di luar negeri Tarif PPh yang terutang = 30% x Penghitungan Penghasilan Netto Penghitungan Penghasilan Netto = 4% x Peredaran Bruto Tarif PPh yang terutang: 30% x 4% x Peredaran bruto = 1,2% x Peredaran Bruto Bersifat: final Catatan: Peredaran bruto: semua imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diperoleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. Pemotong Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka, pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang. Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang. Dalam hal Pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang Ketentuan PPh 15 yang dilakukan atas pelayaran dalam negeri dibagi menjadi 2, yakni: Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah mereka yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha pelayaran dengan menyewa kapal di Indonesia atau dari pelabuhan Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya. Ketentuan yang harus anda perhatikan adalah sebagai berikut: potongan PPh 15 sebesar: 30% dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak penyewa. Untuk perusahaan pelayaran, perkiraan penghasilan neto adalah 4% dari peredaran bruto. Perhitungan PPh 15 adlaah 1,2% x peredaran bruto meminta bupot PPh 15 final melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun dan melampirkan daftar pemotongan PPh 15 final Sedangkan jika anda adalah orang pribadi/badan yang menyewa kapal dan ketentuan bagi orang pribadi/badan yang menyewa kapal dari dalam negeri, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan: memotong PPh 15 senilai 1,2% dari peredaran bruto yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dalam negeri menyetor PPh 15 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikut. 2. Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri Subjek dari PPh 15 terhadap pelayaran/penerbangan luar negeri adalah para wajib pajak yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Sedangkan objek PPh 15 atas pelayaran/penerbangan luar negeri adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri. Hal ini tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diperoleh suatu perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut adalah yang dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia. Tarif Penghasilan neto bagi ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Yang dimaksudkan dengan peredaran bruto di sini adalah semua bentuk imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak perusahaan ppelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Nilai PPh bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final. Pemotong Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar/mencharter wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang. Penghasilan selain berdasarkan perjanjian charter, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib menyetor sendiri. Ketentuan yang perlu diperhatikan adalah: Pemotongan PPh 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto oleh pihak penyewa Meminta bupot PPh 15 Melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dan melampirkan daftar pemotongan PPh 15 final Apabila anda pemilik kapal/pesawat atau yang mewakili, namun tidak memiliki BUT, maka ketentuan yang berlaku adalah pasal 26 UU PPh Apabila anda menyewa kapal/pesawat penerbangan luar negeri, maka: Lakukan pemotongan PPh 15 2,64% dari peredaran bruto yang dibayar ke perusahaan pelayaran dalam negeri Peredaran bruto dihitung dari perjanjian angkutan pelabuhan Indonesia ke pelabuhan lain Indonesia (dalam negeri) dan dari pelabihan Indonesia ke pelabuhan lain diluar Indonesia (luar negeri). Maka, dari angkutan luar pelabihan Indonesia ke pelabihan Indonesia tidak dipungut PPh 15 Menyetor PPh 15 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya 3. Penerbangan Dalam Negeri Wajib Pajak penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang berkedudukan di Indonesia dan memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter. Objek Pajak Semua imbalan atau nilai pengganti dalambentuk uang atau nilai uang yang diperoleh wajib pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri. Yang dimaksud dengan perjanjian charter disini adalah semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang (“space charter“). Tarif PPh terutang = 30% x Penghitungan Penghasilan Netto. Penghitungan…