Memiliki pangsa pasar yang begitu besar di Indonesia, Netflix dan Spotify sempat dikabarkan akan dikenai pajak. Namun sayangnya sampai sekarang kemeterian keuangan Indoensia belum bisa memunut pajak dari dua startup besar tersebut. Hal itu lataran keduanya tidak memiliki BUT (Bentuk Usaha Tetap) ataupun kantor fisik di Indonesia. Netflix Meraup 50 Miliar per Bulan di Indonesia Untuk diketahui, berdasarkan data Statista, Netflix memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Tahun depan jumlahnya diprediksi naik dua kali lipat, menjadi 906.800. Ada tiga paket yang ditawarkan Netflix buat pelanggan Indonesia. Bisa bayar Rp 109.000/bulan, Rp 139.000/bulan, dan Rp 169.000/bulan. Melihat struk pembayaran yang diterima pelanggan, uang itu mengalir ke sebuah perusahaan di Belanda yaitu Netflix International B.V. Perusahaan itu adalah anak usaha Netflix. Dengan asumsi paling konservatif, di mana 481.450 pelanggan di Indonesia berlangganan paket paling murah, maka Netflix B.V. meraup Rp 52,48 miliar per bulan. Artinya selama setahun Indonesia sudah boncos atau rugi Rp 629,74 miliar, karena selama itu uangnya hanya mengalir ke Negeri Kincir Angin, Sri Mulyani: Indonesia belum bisa tarik pajak Netflix Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati curhat pemerintah masih belum bisa menarik pajak dari perusahaan digital internasional yang meraup untung di Indonesia. Perusahaan tersebut mulai dari Netflix hingga yang terbaru adalah Spotify. Menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, kedua perusahaan digital ini harus membayar pajak karena bagaimanapun keduanya telah memperoleh pendapatan yang cukup besar dari Indonesia dan seharusnya bisa memberikan kontribusi kepada Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyoroti pajak perusahaan digital internasional yang meraup untung di Indonesia namun tidak membayarkan kewajiban pajaknya. Kali ini, Sri Mulyani menyebut Netflix dan Spotify yang berhasil meraup untung banyak di Indonesia. Hal itu diungkapkan saat menjawab beberapa pertanyaan anggota Komisi XI DPR mengenai pajak. “Perusahaan digital banyak mendapatkan keuntungan, Netflix, Spotify,” ujar Sri Mulyani, Senin (4/11/2019). Belum bisanya Pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital lantaran tidak adanya kehadiran fisik di tanah air. “Nggak akan bisa mungut pajak karena mereka nggak punya BUT (bentuk usaha tetap),” jelasnya Pemerintah ingin Revisi Undang-undang Perpajakan Sejauh ini negara yang telah mengenakan pajak kepada Netflix barulah Singapura dan Australia. Tentunya pemerintah juga ingin melakukan hal ini, salah satunya dengan mengusulkan Revisi Rancangan Undang-undang mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian ke DPR. Adapun undang-undang yang akan direvisi mulai dari UU nomor 80 tahun 2007 mengenai Ketentuan Perpajakan hingga UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tentunya rancangan revisi UU ini akan memaksa perusahaan besar asing yang seperti Netflix dan Spotify yang mencari keuntungan di Indonesia untuk membayar pajak. Menurut Sri Mulyani, Pemerintah tengah menyusun aturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang salah satu isinya adalah mengenai skema pengenaan pajak bagi perusahaan digital. “Kita ingin dalam UU itu, revenue kalian dapat dari sini, maka pajak harus bayar di sini,” ungkap dia Tentu saja hal itu dilakukan untuk menciptakan iklim investasi Indonesia yang adil serta setara serta menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan lewat omnibus law itu nantinya, perusahaan berbasis digital, apakah itu Youtube, Netflix, Google, dan sebagainya bakal harus membayarkan pajaknya di dalam negeri. Hestu pun mengakui bahwa pemerintah kecolongan dengan hadirnya Netflix yang bisnisnya terbilang cukup laris di Indonesia. Tapi nyatanya mereka tidak membayar pajak sepersepun di negeri ini. “Ya memang, istilahnya ini memang masih lolos. Masih lolos perpajakan kita. Tapi masalah ini bukan hanya masalah di Indonesia ya, tapi hampir di semua negara,” tuturnya. Selain itu juga, permasalahan yang dihadapi saat ini, Indonesia belum punya aturan khusus yang mewajibkan para perusahaan digital itu bayar pajak di dalam negeri. Izin Perusahaan Luar Negeri “Memang masalah perusahaan-perusahaan luar negeri, over the top, fifth of the top dan segala macem seperti itu, kita masih punya masalah dengan regulasi. Kami sedang menyusun omnibus law perpajakan itu,” ujar Hestu kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/11/2019). Hestu merinci beberapa aturan yang berlaku dalam omnibus law perpajakan tersebut. Beberapa di antaranya yakni, terkait dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Hal ini untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap perusahaan sejenis yang meraup keuntungan di Indonesia. “Untuk memberikan equal treatment. Jadi, kalau perusahaan seperti itu memang basisnya di Indonesia, mereka harus jadi perusahaan kena pajak, memungut pajak untuk penjualannya,” jelas dia. “Nah makanya yang dari [perusahaan] luar negeri itu, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PPN juga, kita tunjuk untuk memungut PPN yang atas penjualan mereka di Indonesia. Walaupun mereka tak ada di Indonesia. Jadi mereka harus memungut PPN juga dan setor ke negara 10% PPNnya itu,” kata Yogaa melanjutkan penjelasan. Omnibus Law akan Segera Dibuat Pemerintah Sementara itu dari sisi PPh atau pajak penghasilan badan, dalam omnibus law itu Kemenkeu akan meredifinisikan kembali Badan Usaha Tetap (BUT). Karena selama ini, kata dia BUT indentik dengan hadirnya kehadiran kantor fisik di satu negara. Oleh karena itu, Kemenkeu merancang agar perusahaan bisa memiliki BUT, tanpa harus ada kehadiran fisiknya di Indonesia. Sehingga pada akhirnya mereka bakal wajib membayar pajaknya di dalam negeri. “Jadi pengertiannya tak hanya harus adanya kehadiran fisik, tapi seperti substansial economic presence. Kalau mereka dapat penghasilan dari Indonesia, konsumennya di Indonesia itu kita anggap punya economic presence. Nah sehingga kita masukan sebagai BUT dan bisa kita pajaki di Indonesia,” jelas Hestu. Kendati demikian, skema bagaimana pemerintah bakal menerapkan pajak kepada perusahaan digital itu, Indonesia masih harus menunggu kesepakatan beberapa negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). Karena menurut Hestu, saat Indonesia bukan satu-satunya negara yang kecolongan dengan hadirnya Netflix. Tapi negara sebesar Amerika Serikat (AS) juga mengalami hal yang sama. “Jadi bagi negara-negara yang konsumen tempat sumber penghasilan itu seperti Indonesia ini berapa formulasinya sedang di susun.Kita juga tentunya menghargai menunggu itu[keputusan OECD]. Kira-kira skemanya seperti itu untuk pemajakan atas perusahaan-perusahaan seperti itu,” ungkapnya. Omnibus law perpajakan itu, kata Hestu masih dalam tahap finalisasi. Targetnya, akhir bulan November 2019 ini, pihaknya bisa menyerahkan ke DPR dan pembahasannya tidak alot. Sehingga aturannya bisa berlaku awal tahun depan. Butuh informasi tentang peraturan perpajakan terkini? Segera konsultasikan permasalahan perpajakan Anda di Indopajak.id, konsultan pajak yang efisien dan terpercaya.
Author: Novia Rachma Putri
Bayar pajak kini bisa Lewat E-Commerce
Berurusan dengan pajak, terkadang membuat kita malas, lantaran beberapa hal yang dianggap merepotkan. Salah satunya adalah kewajiban membayar pajak itu sendiri yang hingga sampai saat ini masih banyak orang menganggap sulit dan ribet. Untungnya, anggapan itu sudah tidak valid lagi lantaran bayar pajak kini sudah bisa lewat e-commerce. Jadi membayar pajak kini tidak ribet lagi, bisa di mana saja dan kapan saja. Sayangnya, baru tiga E-commerce yang telah melayani transaksi pembayaran pajak yaitu Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet. Hal ini sebenarnya sudah diterapkan pemerintah sejak Agustus yang lalu. Para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan dapat melunasi kewajibannya via situs belanja online attau e-commerce seperti diutarakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu Andi Hadiyanto. “Sampai dengan akhir tahun 2019, diperkirakan penerimaan negara melalui e-commerce mencapai Rp 100 miliar. Realisasi tersebut, sesuai dengane ekpetasi kami untuk memperluas saluran transaksi dan mempermudah penyetoran penerimaan negara.” terangnya. Bahkan, dari data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 8 November 2019 telah mencapai Rp 68,35 miliar dengan jumlah 26.903 transaksi. Secara rinci, pemerintah menyebutkanbahwa transaksi yang paling banyak dilakukan adalah lewat platform belanja Tokopedia dengan 90 persen jumlah transaksi di platform tersebut. Disusul oleh Bukalapak sebanyak 8 hingga 9 persen dan sisanya oleh Finnet Indonesia. Para pengguna layanan Ecommerce ini sendiri adalah masyarakat atau wajib pajak pribadi hingga para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM. Pemerintah berkesimpulan, tiga perusahaan digital tersebut telah berhasil dalam meningkatkan dan memudahkan pemerintah untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara. Tentunya hal ini membuat pemerintah segera mengajak E-commerce lainnya untuk melakukan hal yang serupa. Karena menurutnya, potensi pembayaran pajak via E-commerce sangatlah terbuka lebar. Terutama pembayaran pajak yang berasal dari UMKM. Mereka melihat bahwa kelas masyarakat tersebut sebenarnya sangat berminat untuk berkontribusi terhadap pembangunan negara lewat pajak. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengatakan, upaya ini memberikan pendekatan kepada wajib pajak, khususnya UMKM. “Penerimaan PPh final UMKM memang cukup besar, dan langkah ini merupakan hal yang positif bagi pelapak karena mereka dapat berdagang sekaligus membayar pajak dalam satu platform.” Terangnya Menurutnya cara ini cukup bersahabat untuk mengedukasi masyarakat terutama pedagang UMKM untuk membayar kewajibannya Sementara itu, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, turut menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, platform digital yang notabene memiliki jaringan luas serta menciptakan teknologi terkini, memudahkan bagi para penggunanya atau WP. Menurutnya, peran platform digital bagi pajak bisa bervariasi, mulai dari kerjasama dalam hal rekapitulasi data transaksi, sosialisasi tatacara kepatuhan pajak, hingga juga pembayaran pajak. Dan khusus soal pembayara , wajib pajak tentu lebih dimudahkan dengan adanya platform tersebut. Menurutnya hal itu semakinmembuktikan bahwa pemerintah dala hal ini menteri keungan tidak bisa sendirian saja dalam meningkatkan kepatuhan pajak. “Peranan pihak digital platform tentu sangat bagus. Tentu ke depannya, nilai pembayaran per wajib pajak dapat terus meningkat. Perlu diketahui, sistem pembayaran online via platform e commerce ini terwujud berkat adanya pembaharuan dari Modul Penerimaan Negara Generasi kedua (MPN G2). Dengah adanya pemmbaharuan tersebut, sistem negara dapat menerima penyetoran penerimaan pajak bahkan hingga 1000 transaksi per detiknya, dari sistem sebelumnya yang hanya 60 transaksi per detik. Ke depannya sistem yang dinamakan MPN G3 ini akan berkolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan dan fintech lainnya. Pemerintah sendiri memprediksi bahwa penerimaan negara melalui e-commerce akan mencapai angka Rp 100 miliar pada akhir tahun yang akan datang.
Pajak Ekonomi Digital akan Segera diatur Dua Kementerian ini
Ekonomi digital kini sedang booming. Semua orang kini bisa mendapatkan penghasilan yang cukup besar hanya dari platform sosial media dan video. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah, yang sejak dari lama sudah mengincar pajak dari sektor ini. Terbaru, dua kementrian akan segera mengatur pajak pendapatan dari ekonomi di dunia digital. Mengikuti tren ekonomi digital yang sedang ramai-ramainya, pemerintah memang sudah lama ingin menarik pajak dari usaha tersebut. Beberapa bulan yang lalu, sempat dibuat peraturan tentang bisnis ini, namun sayangnya tak lama kemudian ditarik kembali tanpa ada pengganti peraturan yang baru. Namun begitu, berkaitan dengan kabinet yang baru saja dilantik, menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan segera membuat peraturan perpajakan yang dapat update dengan ekonomi digital. Bahkan peraturan pajak digital akan menjadi prioritas. “Untuk soal Prioritas kami menyapaikanbahwa menyampaikan legislasi dari peraturan perpajakan yang waktu itu sudah disampaikan di sidang kabinet yaitu gimana menciptakan penurunan tarif dan untuk capital gain tax yang sudah disampaikan,” kata Sri Mulyani di SCBD, Kamis (31/10/2019). “Sesuai dengan global tax, bagaimana kita menciptakan lingkungan policy perpajakan untuk bisa update dengan digital economy,” kata Sri Mulyani menambahkan. Kerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika Sementara itu di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate memastikan bahwa ia akan mengajak berkoordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk saling berkoordinasi dala hal pajak ekonomi digital. Menurutnya, negara memiliki hak dalam keuntungan yang didapatkan pengusaha digital. Hal ini berlaku di setiap negara yang memberlakukan pajak bagi negaranya. “Dalam hal bidang ekonomi bisnis pasti ada hak negara, yaitu penerimaan pajak. Kalau itu belum dilakukan maka mari kita atur itu dengan benar,” ungkap Johnny ketika ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (29/10). Ia menambahkan posisi Indonesia dalam industri digital ini adalah sebagai pasar basar yang dijejali dengan produk. Namun, meski menjadi sebuah pasar yang besar, negara tidak mendapatkan haknya dalam hal ini adalah pajak. “Kan ada contoh di Australia juga begitu bagaimana dan negara lain juga begitu, Saya kira di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development, Indonesia merupakan anggota) kita perlu sepakat untuk mengatur bagaimana pajak di era ekonomi digital ini. Bagaimana itu pajaknya diatur, mekanismenya seperti apa,” kata Johnny. Ia pun menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk tetap membuat iklim usaha perusahaan digital bisa lebih terbuka dan berkembang dengan pesat. Namun negara tetap mendapatkan haknya yakni berupa pajak. Namun, data tersebut menunjukkan terjadi perlambatan pertumbuhan sebesar 4,8% dalam sektor itu. Meski demikian, Direktur Eksekutive Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah harus tetap mengupayakan kontribusi dari sektor pengolahan. “Yang urusan otoritas pajaknya di Menteri Keuangan. Info yang saya peroleh adalah perpajakan di usaha digital ekonomi belum sepenuhnya diatur dengan baik, karena itu hak negara,” ujar Johnny. Pemerintah Kejar Target Dengan Pajak Ekonomi Digital Pajak ekonomi digital memang menjadi perhatian tersendiri dari pemerintah. Hal itu lantaran realisasi penerimaan pajak tahun ini yang jauh dari target. Hingga September ini, penerimaan pajak hanya tumbuh tipis, yaitu 0,21% dibandingkan bulan sebelumnya. Yang berarti, pemerintah harus mengejar target pajak hingga akhir tahun ini untuk mengurangi defisit anggaran yang telah melewati tahun sebelumnya sebbesar 2,2%. Hal itu tentu dilakukan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan perpajakan strategis. Pengamat perpajakan dari Direktur Eksekutive Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Prastowo mengungkapkan bahwa, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor pengolahan bisa jadi jurus andalan pemerintah mengejar penerimaan. Apalagi, tren pembayaran PPN di akhir tahun biasanya tumbuh dibanding awal dan pertengahan tahun. “Tetapi tidak dipungkiri PPN dari sektor pengolahan bisa tergerus karena tren pertumbuhan restitusi,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10). Akhir Tahun, Sektor Pengolahan dan Sektor Keuangan Digenjot Namun begitu, menurutnya pemerintah harus tetap mengupayakan kontribusi dari sektor pengolahan dan sektor keuangan yang memiliki penerimaan cukup bagus dibandingkan sektor lainnya. Kontribusi positif sektor keuangan terhadap penerimaan pajak sampai akhir September terindikasi masih akan berlanjut. Adapun sampai akhir Agustus 2019 realisasi penerimaan pajak sektor keuangan tumbuh 7,7% yoy dibanding periode sama tahun 2018 yang tumbuh 5,7% secara tahunan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum bisa memastikan penerimaan pajak dari sektor keuangan dapat tumbuh positif sebab masih mengunggu realisasi laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) periode September 2019.
Beli Iphone 14 di Luar Negeri? Begini Simulasi Pajaknya!
Beberapa waktu yang lalu, iPhone 14 baru saja diluncurkan di negara aslinya yaitu Amerika Serikat. Tentu saja tidak lama kemudian produk ini nantinya akan dijual di Indonesia. Namun, buat kamu yang ingin punya lebih dahulu dan beli Iphone 14 di luar negeri, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Hal itu karena ada pajak tambahan yang akan diberlakukan seperti simulasinya di bawah ini. Pemerintah melalui tiga kementriannya, yaitu kementrian perdagangan, komunikasi dan informatika, serta kementerian keuangan baru saja meratifikasi peraturan tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel. Berdasarkan peraturan tersebut, nantinya produk yang memiliki IMEI harus terdaftar di database pemerintah. Bila tidak melakukan hal tersebut, atau tidak mendaftarkan perangkat ponsel yang dibeli dari luar negeri tersebut, maka konsekuensinya adalah ponsel tersebut akan diblokir. Aturan ini tentu saja juga mempengaruhi harga ponsel yang nantinya akan dibeli di luar negeri. Saat ini saja, kita wajib membayar aturan bea masuk dan PPN ketika membeli sebuah ponsel dari luar negeri. . Rinciannya, anda akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen, yang berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 7,5 persen bila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 15 persen jika tidak. Sebenarnya, masih ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bila barang itu termasuk barang mewah. Namun, untuk ponsel seperti iPhone belum dikenakan pajak barang mewah. “Kalau barangnya diatas USD 500 harus dibayar pajaknya. Dari harga Itu dikalikan bea masuk, terus PPN 10 persen, lalu PPh pasal 22 impor itu 7,5 persen dengan NPWP dan PPNBM kalau itu termasuk kategori barang mewah. Jadi ada 4 jenis pungutan,” terang Direktur Eksekutif, Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Simulasi Perhitungan Pembelian Ponsel iPhone 14 di Luar Negeri Jika Anda berminat untuk membeli ponsel baru ini, namun masih ragu-ragu karena belum tahu harga yang harus dibayarkan, berikut adalah simulasi bagi Anda apabila ingin membeli ponsel iPhone 14 di luar negeri. Perlu diketahui, dasarnya, ada tiga komponen pajak dan bea masuk yang akan dikenakan, yaitu: Bea masuk, sebesar 10% dari nilai kepabeanan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sebesar 10% dari nilai impor PPh (Pajak Penghasilan), sebesar 10% atau 15% dari nilai impor. Aturan 10% berlaku jika Anda memiliki NPWP dan 15% jika tidak memiliki NPWP. Untuk beberapa istilah di atas, berikut penjelasannya: Nilai kepabeanan: (nilai barang – US$500) x kurs (Catatan: US$500 adalah nilai bebas pajak yang ditetapkan pemerintah) Nilai impor: Bea masuk + nilai kepabeanan. Contoh Perhitungan Pajak dan Bea Masuk Berikut adalah contoh jika Anda membeli iPhone 14 di Singapura dengan harga saat ini yaitu US$1099 dengan kurs diasumsikan US$1=Rp.14.000. Pertama, mari kita hitung Nilai kepabeanan: (US$1099-US$500)xRp.14.000=Rp. 8.385.000 Selanjutnnya mari kita hitung bea masuk dari nilai impordan PPN serta PPh yang dikenakan di Bandara ketika produk tersebut diperiksa Bea masuk: 10%xRp.8.385.000=Rp. 838.500 Nilai impor: Rp.1.148.000+Rp.11.480.000=Rp.9.224.600 PPN: 10%xRp.9.224.600=Rp.922.460 PPh: 10%xRp.12.628.000=Rp.922.460 Jadi, total yang harus Anda bayar adalah (Bea masuk+PPN+PPh)= Rp.1.148.000+Rp.1.262.800+Rp.1.262.800=Rp. 2.683.420 Setelah membayar biaya ini di bandara atau kantor pajak, nantinya Anda akan diberikan formulir untuk IMEI dari ponsel tersebut agar bisa digunakan di dalam negeri. Kesimpulannya unttuk membeli sebuah ponsel iPhone dengan varian terkecil, setidaknya kita harus mempersuapkan budget sebesar belian ponsel adalah sekitar Rp 11 jutaan. Tentu dengan catatan Anda memiliki NPWP, karena bila tidak, harga yang lebih mahal harus dibayar. Umpamakan kita membeli sebuah perangkat ponsel di negara seperti Singapura, berarti setidaknya kita harus mengeluarkan dana dua kali lipat untuk akomodasi dan konsumsi di sana. Tentu lebih baik apabila kita menunggu produk tersebut rilis resmi di Indonesia. Namun apabila tidak sabar, tidak ada salahnya juga membeli di luar negeri mumpung peraturan tentang IMEi belum diberlakukan.
Beli Ponsel IMEI Luar Negeri Kena Tambahan Pajak 17,5 Persen
Peraturan terbaru tentang ponsel IMEI luar negeri membuat kegaduhan yang cukup besar di media sosial. Bagaimana tidak, hal itu lantaran apabila kita membeli ponsel di luar negeri, maka akan dikenakan pajak tambahan sebesar 17,5 persen. Tentu hal ini menjadi perbincangan hangat, apalagi beberapa produsen ponsel ternama baru saja mengeluarkan seri terbarunya yang belum masuk di Indonesia. Bagi mereka para penggila gadget, tentu hal ini menjadi kejutan tersendiri. Karena tidak sedikit dari mereka yang terbiasa terlebih dahulu membeli ponsel merk tersebut di luar negeri untuk kemudian dipakai di Indonesia. Maka ketika peraturan ini disosialisasikan, banyak yang terkejut dan kebingungan. Apalagi mereka sepertinya tidak sabar untuk menunggu produk yang sama rilis di Indonesia. Peraturan IMEI Ponsel untuk Melindungi Pengusaha dan Konsumen Padahal, peraturan ini sendiri memang dibuat untuk melindungi pengusaha dan retailer dalam negeri yang menjual produk ponsel tersebut. Belum lagi maraknya ponsel dengan IMEI abal-abal dari black market yang dapat meruhttps://indopajak.id/mengenal-prosedur-restitusi-ppn/gikan konsumen. Maka tidak heran apabila kemudian Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri tersebut akan terkena aturan pajak yang baru ketika aturan tentang IMEI diberlakukan Pada peraturan terbaru ini, pembeli yang membeli ponsel dengan IMEI dari luar negeri akan dikenakan Pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. Ditambah dengan pajak penghasilan (PPH) 7,5 persen maka total pajak harus dibayarkan konsumen sebesar 17,5 persen. Peraturan ini sendiri kini sedang dalam tahap sosialisasi dan baru akan mulai diberlakukan 6 bulan yang akan datang yaitu pada April 2020. “Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri akan dikenakan PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen. Jadi lebih baik beli yang resmi, karena resmi itu buatan Indonesia. Tentu Langkah ini efektif karena setelah Februari 2020 kalau masih ada penyelundupan ponsel ilegal, percuma juga. Karena tidak akan bisa dipakai di sini” terang Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10). Selain itu, bagi para pengguna yang telah memakai ponsel ilegal, masih ada kesempatan hingga Februari 2020 untuk mendaftarkan atau meregistrasi perangkat yang digunakan agar dapat terus digunakan. Cara Pemerintah Membatasi IMEI Ponsel Ilegal Tentu kita perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimanna cara pemerintah membatasi ponsel dengan IMEI tersebut. Pemerintah melalui kementrian perindustrian memang kini telah memiliki sistem terbaru yang dinamakan dengan sibina yang nantinya akan dipadukan dengan sistem dan data yang dimiliki operator. Sibina sendiri adalah sistem verifikasi nomor IMEI ponsel yang telah dimiliki Kemenperin. Ketika IMEI ponsel yang digunakan tidak ada dalam daftar, maka operator berhak untuk memutus dan memblokir layanan telekomunikasi apapun. Mulai dari internet, telepon, ataupun pesan singkat. Ketika peraturan ini diberlakukan, namun kita tetap ingin membeli ponsel dari luar negeri. Pemerintah telah menyediakan aplikasi agar konsumen dapat tetap memakai ponsel tersebut di Indonesia. Peraturan IMEI Ponsel Hasil Koordinasi 3 Kementerian Peraturan tentang IMEI ponsel ini sebenarnya sudah lama berhembus, setidaknya sejak dua-tiga tahun yang lalu. Namun, ternyata peraturan tersebut baru dapat dirampungkan di akhir minggu ini. Peraturan ini sendiri merupakan hasil dari kerjasama oleh 3 kementrian yaitu kementrian komunikasi dan informatika, kementrian perdagangan, dan kementrian perindustrian. Sebelumnya, ratifikasi peraturan ini akan dilakukan pada 17 Agustus, namun baru dapat dilaksanakan dua bulan setelahnya. “Akhirnya kita duduk bertiga, hari ini tanda tangan aturan IMEI. Enam bulan lagi aturan ini diterapkan, tidak ada perubahan di sisi pelanggan kecuali ada yang bawa ponsel dari luar negeri,” kata Menkominfo Rudiantara dalam acara penandatanganan Peraturan Menteri soal IMEI di Jakarta, Jumat (18/10). Selain itu, Kemenkominfo saat ini terus berkoordinnasi dengan para operator seluler agar sistem yang disiapkan tersebut dapat berjalan dengan baik. Sehingga operator tidak harus berinvestasi untuk membangun sistem tersendiri. “Masih ada waktu 6 bulan lagi, kami sudah bicarakan dengan operator terkait berbagai macam opsi paling efisien agar bisa satu sistem. Sehingga mereka tidak harus berinvestasi untuk membuat sistem sendiri,” terang Rudiantara. Apabila peraturan IMEI ini jadi diberlakukan, maka aturan ini akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi. Pembatasan dilakukan terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin.
Kasus Suap Restitusi, Pimpinan Perusahaan ini Dicokok KPK!
Sudah menjadi keharusan bagi perusahaan untuk menaati peraturan perpajakan yang berlaku. Namun begitu, ternyata masih ada saja perusahaan yang nakal dengan melakukan suap ke pegawai pajak. Jika hal tersebut yang terjadi, maka jangan lupa kalau selalu ada sanksi apabila melanggar peraturan yang berlaku, seperti pimpinan perusahaan yang dicokok KPK akibat kasus suap restitusi pajak! Berbagai cara seringkali dilakukan perusahaan untuk mengakali peraturan perpajakan. Bahkan, ada yang sampai melakukan praktek suap ke petugas pajak. Hal ini tentu tidak dapat dibenarkan dan bisa merugikan perusahaan. Salah satu contohnya adalah kasus pajak yang diduga melibatkan PT WAE dan petugas pajak. Perusahaan penanaman modal asing yang melakukan bisnis pada bidang dealer hingga servis ini diduga melakukan praktek suap kepada petugas pajak. Perusahaan yang menggarap berbagai merk otomotif terkenal seperti Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda ini diduga KPK menyuap pegawai pajak. Dalam soal restitusi pajak yang 5,3 Miliar pada 2015 dan 2, 7 miliar. Pejabat Ditjen Pajak Dipanggil KPK Mengenai hal ini, bahkan KPK sampai memanggil Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak kemenkeu RI terkait dugaan susap tersebut. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DM yang menjabat komisaris PT WAE. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DM,” terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (27/9/2019). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu tersangka pemberi berinisial DM, Komisaris Utama PT WAE, kepala kantor pelayanan PMA tiga berinisial, YD, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, HS, Ketua tim pemeriksa pajak, JU, anggota tim pemeriksa PT WAE, MNF. KPK menduga adanya suap terkait pengajuan restitusi pajak PT WAE untuk tahun 2015 dan 2016. Besaran pengajuan restitusi pajak PT WAE sebesar Rp 5,3 miliar untuk tahun 2015 dan Rp 2,7 miliar untuk tahun 2016. Bermula dari Pengajuan Restitusi Perlu diketahui,kasus ini bermula ketika PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan pada tahun 2015 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 5,03 miliar. Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga jakarta melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut. Dalam tim tersebut tersangka HD berperan sebagai supervisor, JU sebagai Ketua Tim dan MNF sebagai anggota Tim yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pajak. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT WAE mendapatkan status kurang bayar. HS kemudian diduga menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp1 miliar. Kemudian tersangka DM selaku Komisaris PT WAE menyetujui permintaan tersebut. Pihak PT WAE pun mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkannya dengan bentuk valuta asing dollar Amerika Serikat. Sekitar awal Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang kepada tersangka Hadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar US$73,700. Uang itu pun dikemas dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam. “Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim Pemeriksa, yaitu: JU dan MNF sekitar US$18,425 per-orang,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers pada Kamis (15/8) lalu. PT WAE pun kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2016 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp2,7 miliar. Sebagai tindak lanjut, tersangka YD menandatangani surat pemeriksaan lapangan dengan Hadi sebagai salah satu tim pemeriksa. Pada saat proses pemeriskaan tersangka HS memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi. Seperti pada SPT Tahunan PPn WP Badan 2015, PT WAE ternyata masih kurang bayar, bukan lebih bayar HS pun kembali mengajukan bantuan dengan meminta uang senilai Rp 1 miliar kepada PT WAE. Kali ini permintaan Hadi tidak langsung disetujui pihak PT WAE. Alhasil, Hadi membicarakan negosiasi fee dengan YD. Akhirnya disepakati Komitmen fee sejumlah Rp800 juta. Pihak PT WAE kembali menggunakan sarana money changer untuk menukar uang suap itu menjadi Dollar Amerika Serikat. “Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 miliar,” kata Saut. Dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan uang senilai US$57.500 pada Hadi di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian dibagi Hadi kepada Tim Pemeriksa JU dan MNF selaku anggota timnya. Masing-masing mendapatkan duit sekitar US$13.700. Sementara itu Yul Dirga, Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan US$14,400 KPK Menahan Komisaris utama dan Pegawai Pajak KPK kemudian menahan tiga tersangka kasus dugaan suap tersebut dalam restitusi pajak PT WAE. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka itu bergantian ke luar gedung KPK, sejak pukul 17.00 WIB, Kamis (3/10/2019). Mereka semua terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan ada 3 tersangka yang ditahan KPK pada hari ini. Ketiga tersangka itu ialah: – Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, ditahan di Rutan KPK – M Naim Fahmi, Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, ditahan Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur – Jumari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, ditahan di Rutan KPK
Pengusaha Jastip Nekat Akali Pajak! Ini Akibatnya!
Banyaknya pengusaha jastip nakal yang nekat akali peraturan pajak, membuat petugas gerah. Beberapa waktu yang lalu, petugas akhirnya melakukan penindakan kepada pengusaha jastip dengan modus turis bayaran. Hal ini dilakukan untuk membuat jera layanan jastip tersebut dan melindungi pengusaha yang taat membayar pajak. Rombongan Jastip Ditangkap Petugas Bea Cukai Penindakan terkini yang dilakukan oleh petugas salah satunya adalah Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang Rabu lalu menangkap satu rombongan turis yang baru saja kembali dari luar negeri. Modus dari pengusaha jastip yang kali ini adalah memecah barang pesadnan kepada turis di rombongan tersebbut. Beberapa barang yang diduga adalah titipan mulai dari ponsel seri terbaru, tas, perhiasan hingga tas bermerek. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.. “Motif yang dilakukan tentu saja untuk menghindari bea masuk dan pajak impor, Dalam rombongan tersebut terdapat 14 orang. Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan,” ujarnya. Pengusaha Jastip Ditangkap Setelah Menjadi Langganan Artis Modusnya, sebanyak 14 orang, masing-masing satu orang mengimpor 3 tas, 3 sepatu, 3 iPhone, selain itu ada cincin, kalung, pakaian dan lainnya yang terindikasi merupakan kerja sama antara pengusaha jastip di sosial media, bahkan telah menjadi langganan para artis. Rombongan itu lalu dibiayai perjalanannya oleh pengusaha jastip dan membawa barang tersebut di masing-masing koper. Hal ini dilakukan agar tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebesar US$ 500 per orangnya. “Ini yang modalin satu orang. Caranya, dia belikan tiket 14 orang untuk berangkat dan pulang dalam satu penerbangan. Nah barang nya dititipkan di masing-masing koper seakan barang mewah itu milik pribadi masing-masing,” jelasnya. Modus jastip dengan memecah rombongan tersebut kabarnya dilakukan oleh jastip yang telah beroperasi melalui akun instagram @titipdongkak dengan followers 487.000an. Jastip ini pun diketahui kerap menjadi langganan para artis dan selebgram. Pengusaha Jastip bisa Menaati Pajak Apabila Barang ingin Dikembalikan Heru mengatakan, sebagai salah satu langkah penertiban, pihaknya akan meminta para pelaku jastip untuk melakukan kegiatan bisnis secara resmi dengan menaati prosedur kepabeanan hingga melakukan kegiatan jual-beli secara adil. Menurutnya, saat ini barang-barang dari rombongan tersebut masih ditahan di Bandara Soekarno-Hatta. Barang tersebut akan dikembalikan jika pelaku jastip membayar ketentuan seperti pajak impor dan bea masuk. Adapun salah satu syarat bagi penyelenggara jastip yang ingin bisnisnya berjalan secara legal diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). “Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerja sama dengan pajak,” ujar Heru. Penindakan Melindungi Pengusaha yang Taat Pajak Menurut Heru, pelaku jastip wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti selama ini.. Hal ini untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang telah taat akan peraturan perpajakan. “Kalau dia memang benar-benar memiliki barang itu, dia declare barang itu kalau dia akan jual. Kalau dia dagang ada kewajiban pajak domestik, pajak badan, dan sebagainya. Ini untuk memberi perlindungan ke pengusaha yang taat pajak,” ucap Heru. Sebanyak 75 persen kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang dengan nilai tinggi lain. Asal barangnya mulai dari Thaiand, Singapura, Hong Kong, China hingga Australia. Pemerintah harus buat aturan pajak bagi pengusaha jastip Pemerintah membuat aturan terbaru mengikuti perkembangan zaman yang begitu cepat seperti saat ini. Terutama untuk pengusaha jastip, yang merupakan fenomena yang muncul akibat adanya teknologi yang semakin maju. Hal itu dipertegas oleh Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo. Menurutnya pemerintah perlu menyusun aturan yang jelas terkait pengusaha jastip di sosial media yang begitu sulit untuk diawasi pemerintah. Apalagi selama ini pemerintah hanya melakukan tindakan penjegalan di bandara-bandara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sedangkan tindakan preventifnya belum ada. “Sepanjang belum diatur atau dilarang, seharusnya diperbolehkan. Apalagi kini mereka sudah jadi model bisnis baru, bukan hanya turis yang dimintain tolong ” ujarnya. Berdasarkan peraturan tersebut, barang yang dibeli di luar negeri oleh penumpang pesawat dibebaskan dari kewajiban bea masuk dan pajak barang impor, jika nlai barang yang dibawa kurang dari 500 dolar AS per orang. Namun, oknum jastip kerap kali mengakali ini dengan memberangkatkan belasan orang untuk membeli barang di bawah nilai 500 dolar AS agar bisa menghindari itu. Sarannya, pemerintah dan pengusaha jastip memang seharusnya duduk bersama untuk menyusun peraturan tentang hal ini. Sebab, jika dibiarkan tentu para pengusaha yang taat pajak impor akan tergerus keuntungannya dan cenderung tumbuh suasana usaha yang tidak sehat. “Saya kira perlu duduk bersama. Di satu sisi perlu regulasi dan fairness supaya tidak menciptakan ketidakadilan,” ucapnya. Daripada mengambil resiko tidak taat pajak, tentu setidaknya pengusaha jastip harus mengikuti peraturan yang berlaku. Hal tersebut bisa dilakukan dengan membuat NPWP dan membayar pajak. Bila masih bingung dengan pajak apa yang harus dibayar, hubungi saja konsultan pajak terpercaya seperti Indopajak untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Lebih atau Kurang Bayar dalam SPT? Ini Cara Mengurusnya!
Pada akhir bulan Maret setiap tahunnya, kita sebagai Wajib Pajak Pribadi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Setelah melaporkan surat tersebut, kita bisa mendapatkan status lebih atau kurang bayar. Bila ada beberapa dari Anda yang masih bingung cara mengurusnya, ada di bawah ini! Seperti kita ketahui pengisian SPT saat ini dilakukan dengan sistem self assesment. Sehingga pengisian SPT bisa dilakukan dengan sistem E-Filling. Dengan sistem ini, wajib pajak tinggal salin angka di bukti potong, dan kemudian pelaporan SPT selesai. Pengalaman Lebih atau Kurang Bayar ketika Lapor Pajak Namun, ada kalanya mengisi SPT via daring membuat kita kebingungan apabila di akhir kita tidak mendapatkan status nihil. Melainkan status kurang atau bahkan lebih bayar. Ketika kita menyangka bahwa pengisian SPT dapat dilakukan dalam waktu yang singkat pada akhirnya malah berujung melelahkan. Seperti pengalaman salah satu pegawai swasta, Bila ternyata status yang didapat ternyata lebih atau kurang bayar, kita harus mencari di mana hal yang membuat status muncul. Status tersebut membuatnya harus berkali-kali memelototi layar komputernya demi mencari kesalahan pengisian SPT. Namun pada akhirnya ia menyerah dan pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tengah jam kerja hanya untuk mengisi SPT. Hal tersebut ia lakukan lantaran jumlah lebih bayarnya cukup besar, yaitu hingga mencapai 800 ribu rupiah. Setelah berkonsultasi ke KPP terdekat, statusnya kini sudah nihil, dan lebih bayar akan dikreditkan ke pemototongan pajak bulan-bulan berikutnya. Karyawan lainnya juga mengalami hal serupa. Pengalaman pertamanya mengisi SPT secara online ternyata malah membuatnya naik darah. Kali ini ia mendapatkan status kurang bayar sebesar 300 ribu rupiah. Hal ini membuat dirinya mengulangi lagi proses isi SPT dari awal dan meminta bantuan dari rekannya yang bekerja di bagian perpajakan. Apalagi kala itu ia sudah berada di penghujung waktu pengisian SPT. Lebih atau Kurang Bayar Lazim Terjadi Menurut Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto, masalah kurang atau lebih bayar lazim terjadi di dalam mengisi SPT. Bila tidak mengetahui alasannya tentu bisa-bisa kejadian ini berulang terus di tahun berikutnya. “Kondisi kurang atau lebih bayar ini terjadi karena WP tidak menyadari ada perubahan di Penghasilan Kena Pajak (PKP). Utamanya, disebabkan karena perubahan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga tarif pajaknya ikut berubah,” terangnya. Sebelum mengisi SPT dibutuhkan proses cross check mengenai bukti pemotongan pajak terlebih dahulu. Apakah status PTKP-nya masih sama, dan apakah tarif pajaknya pun sama. pemahaman mengenai perubahan PTKP bisa menjalar jika WP memiliki penghasilan lain. Ia mencontohkan ketika Artis membayar pajak, mereka sering tidak terbuka akan kondisi PTKP nya. Karena itulah pemotongan honor seringkali tidak akurat karena pemberi upah hanya memotong dengan angka terendah saja, yakni 5 persen. “Nah, kadang pemotongan honor ini tidak akurat, karena si pemberi kerja tidak tahu berapa tarif yang akan dipotong, jadi mereka memotong dengan angka terendah saja yakni 5 persen,” ungkap Wahyu. Kasus Kurang Bayar pada Lebih dari Satu Sumber Penghasilan Sementara itu dihubungi di tempat terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan kasus kurang dan lebih bayar kerap terjadi pada WP yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. “Kalau status lebih bayar, itu sebaliknya. PPh terutang dia lebih kecil dari pada pajak yang sudah dipotong pihak lain. Dan itu memang baru bisa diketahui saat mengisi SPT tahunan,” kata Hestu. Jika masalah tersebut kurang atau lebih bayar, WP bisa mempelajarinya secara mandiri melalui situs resmi atau pelayanan dan pengaduan hotline Kiring Pajak. Atau anda juga dapat menghubungi konsultan pajak seperti Indopajak. Namun jika ingin penjelasan lebih, silahkan hubungi DJP untuk ke KPP terdekat lalu untuk kemudian dibantu oleh Account representative (AR) dari DJP.
Jangan Lupa! Mulai Oktober Google Ads Kena PPN 10%
Bagi Anda yang saat ini beriklan secara masif di plaftorm digital seperti Goooge Ads. Jangan sampai lupa kalau pada bulan yang akan ddatang, Tagihan Anda melambung dibandingkan biasanya. Hal tersebut bisa jadi karena mulai oktober ini Google Ads mulai mengenakan PPN 10% pada produk advertisingnya. Menurut kabar yang beredar, Google akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang. Hal tersebut dirilis sendiri oleh pihak Google lewat situs resminya. Press Release tersebut menyatakan bahwa untuk mengikuti aturan pajak yang berlaku, semua penjualan Google Ads di Indonesia akan dikenakan pajak sebesar 10%. Beriklan di Google Kini akan Dikenakan PPN 10% Perlu diketahui, sebagian besar usaha kini lebih mengandalkan iklan di platform digital seperti Google. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya iklan yang menjamur pada platform tersebut. Dengan adanya pajak yang dipungut dari layanan tersebut, tentu pemerintah akan mendapatkan sejumlah dana yang cukup besar. “Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda harus memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangan,” terang Google di situsnya. Google juga menghimbau untuk para pelanggan yang memiliki status pemungut PPN untuk memberikan bukti Surat Setoran Pajak ke Google. Untuk bukti tersebut juga diiharapkan asli dan telah di tandatangani. Seperti diketahui, Google dan platform sosial media laiinnya ddihimbau untuk mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK/03/2019. Pengguna Google Ads Dikukuhkan Jadi Pengusaha Kena Pajak Dalam peraturan di atas, disebutkan bahwa pemerintah akan menghitung kewajiban pajak agi perusahaan asing berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap. Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Penyuluhan, pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. “Para pengguna jasa layanan Google Ads itu akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka akan dikenakan kewajiban yang sama dengan PKP pada umumnya. Mereka akan membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain,” jelas Hestu. Dirinya juga mengungkapkan bahwa kini Dirjen Pajak telah memiliki basis data yang cukup. Yang didapatkan dari pihak internal ataupun eksternal, seperti AEoI dan data instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Berbagai data ini akan menjadi dasar bagi ditjen pajak untuk melakukan penindakan ataupun penagihan pajak. “Kita manfaatkan untuk berbagai kegiatan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum lainnya. Ke depan, proses pengolahan dan pemanfaatan data-data tersebut akan menjadi aktivitas rutin sebagai bagian dalam optimalisasi penerimaan pajak,” tuturnya. Pengenaan Google Ads Hal yang Lumrah Sementara di tempat terpisah, Managing Partner DDTC, Darussalam berpendapat bahwa pengenaan PPN atas iklan di Google merupakan hal yang lumrah dilakukan di Indonesia. Dikarenakan menurutnya Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia, sehingga google diwajibkan untuk membayar pajak pertambahahn Nilai yang terutang. . Hal ini tentu menjadi peluang bagi Indonesia untuk menambah angka penerimaan pajak. Peneliti pajak ini tidak melihat adanya potensi penurunan jumlah pengiklan bila Google menerapkan kebijakan tersebut. Hal itu tentu lantaran para pengiklan terkena PPN yang sama jika beriklan di tempat lain. “Jadi, ini justru menciptakan level playing field yang sama,” katanya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait investment allowance akan diterbitkan pada akhir tahun. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengaku sudah meneruskan ketentuan dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia terkait insentif itu pada pekan lalu. Pemerintah akan Menghitung Besaran Pajak Google Pemerintah, melalui Ditjen Pajak, akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia, yang disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai economic present. Perhitungan itu yang akan dijadikan bahan tagihan pajak bagi E-commerce ke depannya. Fasilitas yang diatur dalam PP No. 45/2019 ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu di sektor padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana Pasal 31a UU PPh. Fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif diberikan selama 6 tahun dengan pengurangan masing-masing sebesar 10% per tahun. Jika Anda masih bingung dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, serahkan saja ke konsultan yang khusus menangani masalah perpajakan seperti Indopajak.id
Sebelum Kena Pemeriksaan, Persiapkan Dokumen Perpajakan Ini!
Sebagai seorang Wajib Pajak, tentu ada kewajiban perpajakan yang harus kita taati. Salah satunya adalah melaporkan dan membayar pajak pada waktunya. Bila kita melanggar hal tersebut, maka tidak heran jika kemudian kita kena pemeriksaan pajak. Jika hal tersebut benar-benar terjadii, apa saja dokumen yang harus kita persiapkan? Pemeriksaan pajak, terkadang menjadi momok tersendiri bagi para pengusaha. Padahal, kalau memang seorang wajjib pajak yang baik, tentu tidak ada rasa was-was yang akan muncul. Namun begitu, rupanya perasaan tersebut hadir lantaran ketidaktahuan wajib pajak akan prosedur dan dokumen yang harus dipersiapkan ketika ada pemeriksaan. Dengan mengetahui kedua hal tersebut, sebenarnya perasaan was-was dapat berkurang atau bahkan hilang. Wajib Pajak harus Memiliki Dokumen Pembukuan Setiap Wajib Pajak yang memiliki usaha, wajib untuk memiliki pembukan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal itu untuk memudahkan proses pemeriksaan bila suatu saat diadakan pemeriksaan pajak. Walaupun memang, dokumen yang dibutuhkan oleh pemeriksa pajak, terlampir dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen seperti di bawah ini. Lalu sejauh apa kewenangan pemeriksa pajak atas dokumen yang kita miliki. Sesuai dengan peraturan mentri keuangan dan undang-undang KUP, Pemeriksa pajak memiliki kewenagan penuh untuk memeriksa dokumen wajib pajak yang diperiksa. Tidak ada dokumen ataupun catatan yang tidak dapat dipinjam oleh pemeriksa pajak selama masih berkaitan dengan pemeriksaan pajak tersebut. Cara Peminjaman Dokumen Perpajakan Ada dua cara yang biasanya dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pertama dokumen yang ditemukan saat pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan di tempat kegiatan atau kantor wajib pajak. Buku, catatan, dan dokumen yang ditemukan tersebut dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen. Ini yang dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013. Lalu cara yang Kedua, dokumen yang menurut pemeriksa diperlukan selama proses pemeriksaan untuk menghitung pajak terutang. Pemeriksa akan membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagai dasar peminjaman dokumen. Apa yang tertulis dalam surat tersebut mungkin saja tidak persis sama namanya dengan yang dimiliki oleh Wajib Pajak tetapi fungsinya sama, maka itulah yang diminta oleh pemeriksa. Dokumen Perpajakan Elektronik Sekarang juga sedang banyak sekali aplikasi akuntansi elektronik yang digunakan oleh wajib pajak. Lalu, bila ada petugas pajak yang melakukan pemeriksaan, apa yang harus dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan data akuntansi tersebut? Tentu wajib pajak tetap harus menyediakan dokumen elektronik tersebut dalam bentuk fisik. Hal tersebut bisa dilakukan dengan menyiapkan tenaga ahli untuk menyalin atau, mengunduh dokumen dengan sepengetahuan pemeriksa pajak, Bila sistem pencatatan tersebut tidak bisa diganggu gugat dan dapat menyebabkan gangguan bagi operasional seperti pada perbankan, maka pemeriksaan dapat dilakukan pada lokasi Wajib Pajak dan pemeriksa akan langsung bekerja di ruangan tersebut. Batas Waktu Penyampaian Dokumen Perpajakan Undang-Undang KUP memberikan batas waktu 1 bulan untuk Wajib Pajak menyampaikan dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak. Ketentuan ini diatus di Pasal 29 ayat (3a) Undang-Undang KUP. Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan Walaupun demikian, sebelum 1 bulan terlewati pemeriksa pajak akan membuat surat peringatan. Peraturan Menteri Keuangan memberikan kewenangan kepada pemeriksa pajak untuk mengingatkan Wajib Pajak bahwa dokumen yang diperlukan harus dipenuhi. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen Ketentuan 1 bulan ini berlaku untuk setiap surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Artinya bisa jadi pemeriksa membuat beberapa kali surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Nah, argo 1 bulan berlaku untuk masing-masing surat. Konsekuensi Bila Tidak Meminjamkan Dokumen Perpajakan Dalam hal pemeriksaan pajak, tentu ada konsekuennsi apabila kita tidak menyerahkan dokumen perpajakan yang berkaitan. Mengingat beberapa fungsi dokumen tersebut seperti pengujian terhadap SPT yang dilaporkan. Bila kita menolak untuk meminjamkan sebagian dokumen yang diminta atau tidak memberikan dokumen tersebut sama sekali, maka dalam hal ini, pemeriksa pajak akan menghitung pajak berdasarkan analisis secara jabatan, bukan berdasarkan pembukuan. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17/PJ/2015 mengatur: Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Dan tentu pemeriksaan pajak ini memiliki tarif yang berbeda dengan biasanya. Pemeriksa pajjak tinggal mencocokkan saja kegiatan usaha wajib pajak dengan KLU yang terdapat pada lampiran. Daftar tarif norma untuk pemeriksaan sudah diatur di bagian lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17/PJ/2015. Pemeriksa pajak tinggal mencocokkan kegiatan usaha wajib pajak dengan KLU yang terdapat di lampiran. Bagaimana bila Melengkapi Dokumen Setelah SPHP Tidak sedikit wajib pajak yang baru melengkapi dokumen yang dibutuhkan setelah dikeluarkannya SPHP atau Surat Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak. Persoalan ini sebenarnya banyak dibahas dalam berbagai diskusi tentang perpajakan. Kesimpulannya, pemeriksa pajak dapat memutuskan untuk menerima atau menolak dokumen tersebut, dan bila diterima maka hanya akan terbatas pada penghitungan peredaran usaha atau penghasilan brito dalam rangka penghitungan pengahsilan secara jabatan dan penghitungan kredit pajak sebagai pengurang pajak penghasilan. https://aguspajak.com/2018/02/06/dokumen-yang-harus-dipinjamkan-ke-pemeriksa-pajak/