Back to News
Wajib_Pajak_Cari_Tahu_PTKP

Wajib Pajak, Cari Tahu tentang PTKP di sini!

 

Indopajak.id – Tahukah kamu kalau Pemerintah telah menerapkan peraturan yang dinamakan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajakbagi kita, wajib pajak. Apakah itu? Ketahui lebih banyak di artikel ini!

Pengertian dan Dasar Hukum PTKP

Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus taat melaporkan pajak penghasilan setiap tahunnya, atau yang lebih dikenal dengan pph 21. Namun begitu, tidak semua yang lapor pajak harus membaya dalam jumlah tertentu

Karena seperti yang telah diatur dalan peraturan perundang-undangann, setiap  warga negara wajib untuk melaporkan penghasilan mereka setiap tahunnya. Lalu, bagaimana bagi mereka yang belum memiliki penghasilan atau sedang tidak bekerja?

Nah, dalam pasal 6 ayat 3 undang-undang PPh, pemerintah menyediakan dispensasi bagi wajib pajak yang mengalami hal tersebut. Peraturan ini dinamakan Penghasilan Tidak kena Pajak. Yaitu pengurangan sebanyak jumlah tertentu dalam menghitung Laba Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditentukan pada tanggal 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan.

Besaran PTKP Terbaru

Besaran Berdasarkan peraturan terbaru, PTKP tahun 2016 dipatok pada Rp 54 juta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum kawin dan sudah kawin. Jumlah ini naik dua kali lipat lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 36 Juta.

Perubahan besaran PTKP

Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan keadaan ekonomi, dan upah minimum yang berlaku secara nasional. Selain itu, juga untuk meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak melaporkan penghasilan mereka.

Untuk lebih jelasnya, berikut tabel yang memperlihatkan perbandingan PTKP per bulannya. Di tabel tersebut bisa dilihat berapa penghasilan minimum per bulan yang dikenai pajak.

infoseputarpajak besaran PTKP

Definisi Tanggungan pada PKTP

Pada Tabel tersebut, bila diperhatikan ada yang namanya tanggungan yang ditandai dengan angka 1, 2 atau 3. Lalu apakah tanggunan itu?

Maksudnya dari tanggungan adalah keluarga sedarah dan keluarga semenda wajib pajak yang kehidupannya ditanggung oleh si wajib pajak. Keluarga sedarah contohnya ayah, ibu, saudara kandung, dan anak. Sementara keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Dalam perhitungan PTKP, wajib pajak berhak mendapatkan tambahan sejumlah Rp 4,5 juta dengan maksimal 3 orang untuk setiap wajib pajak yang menanggung biaya hidup mereka. Menurut peraturan, tanggungan tersebut juga harus tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak, tampak secara nyata  tidak mempunyai penghasilan tersendiri, dan tidak dibantu oleh anggota keluarga yang lain.

Lalu bagaimana cara menghitung PTKP pribadi? Tunggu kelanjutan artikelnya atau kunjungi situs kami apabila anda menginginkan konsultasi PPh 21 , PPh 23 dan masalah pajak lainnya. Indopajak.id selalu siap untuk memberikan solusi perpajakan Anda dengan aman, nyaman dan dapat dipercaya

Share this post

Back to News
WhatsApp chat