Masih sedikit perusahaan asing yang taat pajak. Hal tersebut membuat pemerintah menerbitkan baru yang membuat merekakian sulit untuk menghindari pajak. Lewat dibukanya lebar-lebar pintu masuk perusahaan asing ke Indonesia. Tentu pemerintah berharap adanya pembukaan lapangan pekerjaan baru dan meningkatnya penerimaan negara lewat pajak. Pada 1 April 2019 yang lalu, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PM/03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pada intinya peraturan ini mengatur perusahaan asing yang berkedudukan di dalam negeri untuk tetap membayar pajak dengan mewajibkan mereka untuk mendaftarkan diri sebagai BUT. Walaupun sebenarnya hal tersebut telah diatur pada pasal 2 ayat 5 UU Pajak Penghasilan, tentu saja peraturan ini memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi yang lebih baik. Syarat Mendaftarkan BUT Perusahaan Asing di Indonesia Pemerintah melalui peraturan tersebut menetapkan 3 syarat bagi badan asing untuk mendaftarkan diri sebagai BUT di Indonesia. Diantaranya adalah memiliki tempat usaha permanen yang yang digunakan utnuk menjalankan usahanya tersebut. Setelah itu perusahaan asing yang telah terdaftar sebagai BUT juga wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilakukan paling lama satu bulan setelah menjalankan usaha di dalam negeri. Setelah memiliki NPWP, perusahaan atau orang pribadi asing yang menjalankan usaha di dalam negeri tersebbut juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dan melaporkan Pajak sebagaimana peraturan yang berlaku pada Subjek Pajak dalam Negeri. Potensi penerimaan Negara Meningkat Dengan adanya peraturan tersebut, tentu saja pemerintah mengharapkan adanya pentingkatan jumlah pendapatan yang bersumber dari pajak . Apalagi kita telah mengetahui bahwa perusaahan asing dalam bentuk OTT (Over The Top) seperti Google, Facebook, ataupun Netflix sampai sekarang urung membayar pajak di dalam negeri. Walaupun begitu, beberapa pengamat juga berpendapat bahwa peraturan ini belum akan berdampak besar terhadap angka penerimaan pajak di Indonesia. Hal tersebut lantaran praktek peraturan tersebut yang belum sesuai di lapangan. Dapatkan berbagai informasi terbaru tentang perpajakan di Indopajak. Apabila kesulitan dalam hal pengurusan pajak, tidak ada salahnya apabila Anda menghubungi kami dengan klik logo whatsapp di bawah ini. Jangan sampai masalah pajak membuat Anda kesulitan!
Author: Novia Rachma Putri
Tata Cara Pemungutan Pajak berdasarkan Stelsel Pajak
Sebagai warga negara yang baik, para wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Melakukan kewajiban dengan membayar pajak adalah suatu wujud dari pengabdian kepada negara. Beberapa cara tata cara pemungutan pajak terdiri dari stelsel pajak, asas pemungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak. Artikel ini akan berfokus pada Stelsel Pajak. Pengertian Stelsel Pajak Stelsel pajak adalah sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak. Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tiga stelsel yakni Stelsel nyata (rill), Stelsel anggapan (fiktif), dan Stelsel campuran. Stelsel Nyata (Rill) Stelsel nyata (rill) merupakan pemungutan pajak yang didasarkan pada objek atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya (penghasilan nyata untuk PPh). Oleh sebab itu pemungutan baru dilakukan pada akhir tahun, dengan begitu penghasilan yang sesungguhnya dapat diketahui. Kelebihanya adalah perhitungannya yang didasarkan pada penghasilan sesungguhnya dan hasilnya akan lebih akurat dan real. Sedangkan kekurangannya adalah karena baru dilakukan pada akhir tahun, maka agak sulit karena pajak akan dibutuhkan untuk pembiayaan atau pengeluaran sepanjang tahun sehingga: Wajib pajak akan dibebani jumlah pembayaran pajak yang tinggi pada akhir tahun semenara pada waktu tersebut belum tersedia jumlah kas yang memadai Semua Wajib Pajak akan membayar pada akhir tahun sehingga jumlah uang yang beredar akan terpengaruh Stelsel Fiktif (Fictive) Jenis ini merupakan pengenaan pajak didasarkan oleh Undang-Undang. Sebagai contoh penghasilan tahun pajak tahun ini berjalan sama dengan penghasilan tahun pajak yang lalu. Kelebihannya adalah pajak yang dibayarkan berjalan selama setahun tanpa harus menunggu hingga akhir tahun. Kekurangannya adalah pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya karena mengikuti tahun yang sebelumnya sehingga tidak akurat. Stelsel Campuran Pada dasarnya merupakan kombinasi dari dua stelsel yang ada yaitu stelsel rill dan stelsel fiktif. Cara kerjanya adalah pada awal tahun bersarnya pajak dihitung berdasarkan stelsel fiktif, lalu pada akhir tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan stelsel rill. Dari penjelasan sekilas diatas, dapat dikatakan bahwa banyak ketentuan-ketentuan dalam dunia perpajakan yang perlu diperhatikan oleh para wajib pajak, agar para wajib pajak dapat mengetahui kewajiban yang harus dilaksanakan. Anda sebagai wajib pajak apakah sudah mengetahui ketentuan pajak yang harus anda laksanakan? Atau anda masih bingung? Indopajak akan membantu anda dalam dunia perpajakan. Anda bisa konsultasi dengan konsultan pajak yang terbaik dalam bidangnya. Semuanya bisa anda dapatkan hingga mengurus pajak anda. Di Indopajak, kami akan urus pajakmu. Hubungi kami untuk info selengkapnya.
Pemerintah Gratiskan PPN Jasa Ekspor
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan baru saja mengeluarkan peraturan baru yang menggratiskan PPN bagi perusahaan jasa ekspor yang berbasis ekspor. Hal tersebut dilakukan menteri keuangan untuk mendorong perkembangan industri jasa modern, meningkatkan daya saing, termasuk ke depannya memperbaiki neraca perdagangan. Berdasarkan keterangan pers yang diterima pada Kamis pagi tersebut, pemerintah memutuskan perluasan beberapa jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen. Peraturan ini dicantumkan dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang diberlakukan mulai 29 Maret 2019. Persyaratan untuk Memperoleh PPN 0% Berdasarkan keterangan pers yang diterima pada Kamis pagi tersebut, pemerintah memutuskan perluasan beberapa jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen. Peraturan ini dicantumkan dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang diberlakukan mulai 29 Maret 2019. Namun begitu, ada dua persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh pengusaha jasa ekspor yang menerima fasilitas PPN nol persen tersebut. Yang pertama adalah penjualan tersebut harus berdasarkan perjanjian tertulis yang mencantumkan dengan jelas jenis jasa serta rincian kegiatan yang dihasilkan untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor berikut nilai penyerahan jasa. Selain itu, harus terdapat pula pembayaran disertai bukti pembbayaran yang sah dari. penerima ekspoor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor Apabila kedua persyaratan formal ini urung dipenuhi oleh kedua belah pihak, maka pemerintah akan menganggap pengerjaan jasa tersebut terjadi di dalam wilayah Indonesia. Dengan begitu, maka pemerintah akan tetap memungut pajak sebesar 10% bagi pengerjaan jasa tersebut. Jenis Jasa Ekspor yang menerima Insentif Beberapa jenis jasa ekspor yang digratiskan oleh pemerintah yaitu, jasa maklkon, jasa perbaikan dan perawatan jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, jasa konsultansi konstruksi. jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa penyewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional. jasa konsultansi, jasa konsultansi bisnis dan manajemen jasa konsultansi hukum jasa konsultansi desain arsitektur dan interior jasa konsultansi sumber daya manusia. Kemudian, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa konsultansi pemasaran jasa akuntansi atau pembukuan jasa audit laporan keuangan, jasa perpajakan. jasa perdagangan jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data. Promo Konsultasi Pajak di Indopajak Itulah tadi beberapa bidang usaha jasa yang mendapatkan insentif pajak 0% dari pemerintah. Tentunya peraturan ini dapat mendorong peningkatan transaksi dalam bidang usaha tersebut. Bila Anda ingin berkonsultasi soal pajak perusahaan, segera hubungi Indopajak dengan klik logo di samping ini. Apalagi Indopajak sedang mengadakan promo konsultasi untuk pelaporan SPT pajak badan usaha yang batasnya ada di akhir pekan ini. Biar kami yang urus pajakmu!
Simpang Siur, Pemerintah Batalkan Peraturan E-Commerce
Sempat menjadi pembahasan hangat di masyarakat luas, pemerintah melalui kementerian keuangan akhirnya menarik peraturan tentang pajak E-Commerce. Hal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyusul simpang siurnya informasi yang ada di lapanggan terkait hal tersebut. Namun begitu, tak menutup kemungkinan bahwa setelah pemilu 2019 ke depannya akan ada peraturan yang mengatur pajak e-commerce. Seperti telah diketahui sebelumnya, pada awal tahun yang lalu, pemerintah menerbitkan PMK-210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-Commerce. Pada peraturan ini, pedagang dan perusahaan e-Commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu E-Commerce juga memiliki tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPNBm). Dan mengharuskan para penjual di lapak-lapak E-Commerce memiliki NPWP. Namun, melihat reaksi masyarakat dan masukan dari para pengusaha E-commerce, menteri keuangan mewakili pemerintah memutuskan untuk mencabut peraturan tersebut. Yang berarti para pelapak e-commerce kembali ke peraturan perpajakan yang berlaku sebelumnya. “Banyak yang memberitakan soal PMK 210 seolah-olah pemerintah buat pajak baru, Begitu banyak simpang siur. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan banyak yang collect info dari perusahaan marketplace,” terang Sri Mulyani. “Dengan simpang siur kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, memahami seluruhnya. Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya.” Lanjutnya ketika mengunjungi Kantor Pajak Tebet, Jumat (29/3/2019). Sebenarnya peraturan terebut seharusnya mulai diberlakukan sejak 1 April 2019 ini, namun begitu hal tersebut turun dilakukan lantaran alasan yang telah dikemukakan di atas. Dengan begini, tidak ada perubahan dalam peraturan pajak pada para pelaku e-commerce. Bila Anda memiliki usaha atau perusahaan yang masih bermasalah dengan pajak, jangan ragu untuk menghubungi Indopajak. Hanya dengan mengklik logo whatsapp di bawah ini, Anda dapat berkonsultasi tentang permasalahan pajak yang Anda alami.
Jokowi ingin Turunkan Tarif Pajak Perusahaan atau PPh Badan
Jokowi ingin Turunkan Tarif Pajak Perusahaan atau PPh Badan Kebijakan pemerintah tentu sangat berpengaruh kepada iklim investasi di sebuah negara. Salah satunya adalah kebijakan soal pajak. Karena itulah, calon presiden nomor urut 1, Joko Widodo sudah berniat untuk menurunkan tarif pajak untuk perusahaan atau PPh Badan. Peraturan tersebut menurutnya sudah masuk tahap pembahasan, namun sayangnya peraturan diinginkan tersebut kabarnya tidak kunjung selesai. Jokowi Sudah Bahas Penurunan Tarif Pajak Kabar tersebut diungkapkan sendiri oleh Jokowi saat Kamis malam tadi, datang di acara dukungan 10.000 pengusaha yang bertempat di Istora Senayan, Jakarta. Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya di kementrian keuangan untuk menghitung kemungkinan penurunan tarif pajak untuk para pengusaha tersebut. Sayangnya, sampai sekarang belum ada kepastian angka dari kementrian keuangan, khususnya Ditjen Pajak. “Saya sudah beberapa kali bertemu dengan para pengusaha di Apindo, KADIN, HIPMI, dan organisasi pengusaha lainnya. Kita ingin betul daya saing produk kita meningkat, baik dalam negeri ataupun Ekspor. Pajak tidak harus memberatkan pengusaha, tetapi memberikan dorongan kepada pengusaha agar mau berinvestasi di sini,” terangnya di acara yang juga dihadiri berbagai pengusaha besar ini. Dengan latar belakang yang juga pengusaha, Jokowi meminta para pengusaha untuk bersabar menunggu perumusan peraturan tersebut. Lantaran ada proses yang harus dilalui untuk mewujudkan peraturan tersebut. “Jangan hanya mengejar pembayar pajak yang dulu-dulu saja. Saya mendengarkan keluhan dari berbagai daerah, dan saya memahami hal tersebut. Tapi negara seperti sebuah kapal besar. Tak mungkin dikerjakan pada saat yang sama dan diputuskan pada saat yang sama. Harus melalui proses dan tahapan besar.”tutupnya. Tarif PPH Badan Saat ini Untuk yang belum mengetahui, PPh Badan adalah peraturan yang mewajibkan tiap badan atau perusahaan yang mencari keuntungan di Indonesia untuk membayar pajak. Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif pajak bagi perusahaan dengan penghasilan kotor atau peredaran bruto kurang dari Rp4,8 Miliar setahun, adalah 1% dari penghasilan kotor tersebut. Sementara penghasilan kotor lebih dari Rp4,8 Miliar hingga Rp50 Miliar, (0,25 – (0,6 Miliar/Penghasilan Kotor)) x Penghasilan Kena Pajak. Dan bagi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp50 Miliar, tarifnya adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak. Batas waktu Pelaporan SPT tahunan bagi PPh Badan sendiri akan jatuh di tanggal 30 April yang akan datang. Jangan sampai Anda telat melapor lantaran denda yang cukup besar menanti Anda. Ingin mengurus PPh Badan tapi tidak mau ribet? Hubungi saja kami dengan klik logo whatsapp di bawah ini! Biar kami saja yang urus pajak perusahaan Anda, dan fokus ke peningkatan profit perusahaan Anda!
Wapres Ingatkan Lapor SPT secara Online
Wapres Ingatkan Lapor SPT secara Online Wakil Presiden Jusuf Kalla baru saja melaporkan pajak, yaitu secara online atau via e-filling. JK juga mengingatkan kepada para Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukan pelaporan pajak secara online ataupun offline di waktu yang tersisa ini. Apalagi, Kantor pajak kabarnya tidak akan membuka pelayanan di kantor pajak pada 31 Maret 2019 yang akan datang. Fitur E-Filling Sangat Membantu Wajib Pajak Seperti diketahui, Wakil presiden yang lebih dikenal dengan pak JK ini baru saja mencoba sistem pelaporan SPT tahunan secara online yang dikenal dengan E-filing. Menurutnya, fitur ini sangat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan mereka agar tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak. “Sekarang lebih praktis, bisa di mana saja dan kapan saja. Tidak perlu ke kantor pajak, bisa dari rumah, kantor. Di waktu yang tersisa ini, masyarakat seharusnya memanfaatkan fasilitas tersebut, agar tidak terkena denda. Saya mengharapkan masyarakat segera melapor.” Target rasio pajak Indonesia 11 Persen Lebih jauh, wapres mengatakan bahwa dengan tepat waktu membayar pajak, percepatan pembangunan untuk masyarakat akan terwujud. Dan hal tersebut dapat dilihat dari rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen. “Isi SPT tentu harus betul-betul dan jujur, karena tanpa adanya pajak negara akan terhambat. Apalagi kita memiliki target tax ratio sebesar 15 persen. Yang penting jangan ditunda karena banyak yang mengisi sekaligus bersamaan. Semoga ke depannya akan lebih cepat lagi.” Memang ketika JK melakukan percobaan tersebut, beberapa kali masalah koneksi terjadi. Dan tentunya hal ini banyak di rasakan para wajib pajak yang mencoba fitur pengisian SPT secara online. Ditjen Pajak Mengingatkan Batas Pelaporan SPT Apalagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak melayani pengisian SPT secara offline di kantor pelayanan pajak pada 31 Maret 2019. Kantor pajak hanya melayani hingga tanggal 30 Maret 2019. Dan setelah tanggal tersebut, Ditjen Pajak mengharuskan Wajib Pajak menggunakan fasilitas e-filling secara online. “Hari Minggu kantor pajak tidak buka. Namun begitu, WP tetap bisa melaporkan via e-filling. Karena Laporan SPT bisa dari mana saja. Target kami 18 juta Wajib pajak yang lapor pada tahun sebelumnya bisa meningkat, termasuk diantaranya 2,5 juta WP badan” Terang Hestu Yoga Humas DJP kemenkeu. Pihak DJP menghimbau untuk mengisi laporan SPT sebelum tanggal 20 Maret 2019 lantaran setelah tanggal tersebut diperkirakan pelaporan SPT akan sangat padat. Sementara pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan sendiri masih memiliki batas waktu pelaporan hingga 30 April yang akan datang atau 1 bulan setelah batas pelaporan SPT perorangan. Bingung dalam pengurusan masalah perpajakan perusahaan? Atau ingin mengetahui lebih banyak lagi tentang berbagai info perpajakan terbaru? Percayakan saja dengan indopajak.id! Solusi efisien yang dapat memberikan jalan keluar bagi masalah perpajakan Anda!
25% Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kamu Kapan?
Halo Wajib Pajak, sekarang sudah memasuki pertengahan Maret lho! Yang berarti tinggal 2 minggu lagi menjelang batas akhir masa pelaporan SPT Berakhir! Tapi kabarnya baru seperempat atau 25% saja wajib pajak yang melaporkan SPT mereka baik melalui E-Filling ataupun datang ke kantor pajak. Jumlah pelapor Pajak Baru 25% Dari Tahun Lalu Merujuk dari data yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, Sudah ada 4,7 Juta Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT sampai pertengahan Maret ini. Tetapi, jumlah tersebut ternyata hanyalah 25% dari jumlah WP yang melaporkan pajaknya pada tahun 2018 yang lalu. Yaitu 18,3 Juta Wajib Pajak. Mayoritas WP yang melaporkan SPT Tahunannya melalui fasilitas e-filling, e-form, maupun e-SPT kini mendominasi dengan jumlah 4,41 juta WP, Sementara WP yang masih menggunakan laporan secara manual hanya 334.520 WP. Data yang dihimpun dari Ditjen Pajak sampai pukul 07:30 WIB itu sebagian besarnya berasal dari laporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi. Sementara itu, WP Badan yang sudah melaporkan SPT angkanya baru mencapai 162.114 WP, hanya sekitar 11% dari jumlah WP Badan yang melaporkan SPT pada tahun sebelummnya. Pengertian dan Fungsi SPT Menurut Undang-Undang SPT Tahunan merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Fungsi lain SPT Tahunan adalah untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban. Serta untuk melaporkan pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Surat Cinta dari Ditjen Pajak Menjelang akhir bulan Maret, yang merupakan batas akhir pelaporan SPT tahunan Pajak, memang terjadi tren peningkatan kesadaran masyarakat akan masalah perpajakan. Belum lagi, Ditjen Pajak secara gencar melakukan berbagai kampanye untuk meningkatkan angka kepatuhan pajak lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. Darimulai aktivasi kuis Instagram, sampai Email Blast bertajuk Surat Cinta sudah dilakukan beberapa hari belakangan. kat. Inti dari berbagai aktivasi dan Surat Cinta tersebut bisa dilihat dari hashtag yang diangkat, yaitu #LebihAwalLebihNyaman. Yang Bertujuan untuk mengingatkan WP Pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka lebih awal. Tidak mendekati akhir Maret seperti tahun-tahun sebelumnya yang membuat down server E-Filling ataupun mengantri panjang di kantor pajak. DJP menyarankan agar tidak mengirimkan SPT melewati tangga 16 Maret 2019. Nah kalau kamu kapan nih lapor SPT? Atau kamu termasuk dari 25% yang sudah membayar seperti di atas? Menjadi Warga Negara yang baik, tentu saja itu artinya kita harus taat pajak. Jangan Lupa juga untuk membayar WP Badan Anda apabila memiliki perusahaan ya! Bila masih bingung atau tidak ingin ribet dalam prosesnya, serahkan saja ke kami dengan klik logo whatssapp di bawah ini atau email saja ke info@Indopajak.ID!
Tidak Punya Penghasilan Harus Punya NPWP?
[vc_row][vc_column][vc_column_text] Tidak Punya Penghasilan Harus Punya NPWP? Pada Bulan Februari dan Maret ini mulai banyak orang yang mencari tahu tentang pajak. Hal itu dikarenakan setiap akhir maret merupakan batas akhir untuk melaporkan SPT Pajak. Lalu, bagaimana apabila tidak bekerja? Harukah memiliki NPWP dan lapor SPT juga? Mari kita bahas hal tersebut di bawah ini Penghasilan di atas PTKP yang Wajib Memiliki NPWP Dalam peraturan yang disusun direktoran jenderal pajak, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor yang diberikan kepada warga negara yang sudah tergolong wajib membayar pajak. Siapa saja warga negara tersebut, tentu saja mereka yang telah menerima pendapatan melebihi PTKP atau Pendapatan Tidak kena Pajak. Berdasarkan peraturan terbaru pada tahun 2016, jumlahnya adalah 54 Juta selama satu tahun atau sekitar 4,5 juta selama sebulannya. Apabila kita telah memiliki pendapatan dengan jumlah tersebut, tentu kita wajib untuk membuat NPWP. Hal ini dapat dilakukan baik secara online ataupun datang sendiri ke kantor pajak terdekat. Untuk cara pembuatannya sendiri tidak sulit karena kita tinggal mengikuti seperti yang telah dilakukan di link ini . Apabila kita tidak memiliki NPWP, maka kita diwajibkan untuk membayar potongan Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih tinggi, yaitu lebih besar 20% daripada mereka yang telah memiliki. Tidak Bekerja Atau Sama Dengan Penghasilan di bawah PTKP Lalu bagaimana dengan Anda yang telah memiliki NPWP tetapi sudah tidak bekerja? Menurut peraturan yang berlaku, apabila Anda sudah tidak memiliki penghasilan atau masih di bawah PTKP. Berarti Anda tidak perlu melaporkan SPT ataupun memiliki NPWP. Namun, untuk hal tersebut, kita harus menjadi wajib pajak non-aktif dulu seperti pernyataan di bawah ini! “Kalau kemudian tidak ada penghasilan atau di bawah PTKP, tetap wajib lapor SPT (nihil). Selanjutnya wajib pajak bisa meminta ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk ditetapkan status NE (Non Efektif), sehingga tidak ada kewajiban lapor SPT lagi.” Terang Hestu Yoga, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak. Intinya, bila kita tidak memiliki pekerjaan ataupun penghasilan di atas PTKP. Maka kita tidak perlu untuk memiliki NPWP ataupun melaporkan SPT. Namun bagi kamu yang masih menjadi Wajib Pajak. Tentu kamu harus melaporkan SPT tersebut sebelum tanggal 31 Maret 2019 yang akan datang. Apalagi Dirjen pajak telah kini memiliki berbagai cara pembayaran agar kita dapat lebih mudah untuk membayar pajak, seperti kantor pajak, lewat pos, ataupun situs online. Bila Anda masih bingung dan tidak ingin repot dalam masalah perpajakan, segera hubungi kami di info@indopajak atau hubungi Whatsapp ini! [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Ada Keringanan Pajak untuk Pedagang E-Commerce
[vc_row][vc_column][vc_column_text] Ada Keringanan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Kabar bahagia datang dari kementerian keuangan. Karena Seperti kita ketahui, belum lama ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan bernomor 210/PMK.010/2018. Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Kabarnya mereka siap untuk memberikan keringanan pajak untuk pelaku e-commerce di Indonesia. Sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada produk pajak baru. Yang khusus untuk industri e-commerce atau toko online berdasarkan peraturan tersebut. Mereka hanya perlu membayar pajak yang sama dengan pelaku usaha konvensional lainnya. Pajak yang harus dibayarkan Pedagang E-commerce PPH Final 0,5% dari pendapatan apabila pendapatannya masih di bawah 5 Miliar setahun. Atau PPH Pasal 17 apabila sudah memiliki omzet lebih daripada jumlah tersebut selama setahun. Namun, tidak sedikit yang menunggu insentif selanjutnya yang dibelikan dari pemerintah. Dan kabarnya, Pemerintah sedang menggodok peraturan untuk memberikan keringanan pajak bagi pelapak E-Commerce. Hal tersebut kembali diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ia menuturkan banyak bertemu dengan para pelaku e-commerce. Termasuk para pengusaha Start up yang memiliki marketplace atau yang lebih dikenal dengan pelapak. Dari pertemuan tersebut pemerintah berencana untuk memberikan insentif pajak. Yang nantinya berguna mendorong pertumbuhan ekonomi digital. “Jadi pada dasarnya sesuai dengan paket kebijakan sebelumnya, bahwa ekonomi digital termasuk salah satu sektor yang mendapatkan support dari pemerintah. Termasuk bidang perpajakan,” ujar dia saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Selasa Pemerintah Melibatkan Asosiasi Pengusaha Ecommerce Walaupun begitu, menurutnya pemerintah masih perlu mempelajari ekosistem industri kreatif. Hal tersebut dilakukan agar kelak insentif yang nantinya diberikan lebih tepat sasaran. Saat ini pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan asosisasi pengusaha e-commerce atau idEA. Sejauh ini, asosiasi tersebut masih melakukan survei serta pengumpulan NPWP para pedagang online di marketplace. Yang nantinya dapat menjadi data untuk pengambilan kebijakan berupa insentif tersebut. Perusahaan R&D juga akan Mendapatkan Insentif Selain itu, di sela-sela acara Orasi Ilmiah tentang kebijakan fiskal Indonesia di Universitas Bengkulu pemerintah juga bersiap untuk memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang terlibat investasi dalam bidang pendidikan vokasi dan penelitian serta pengembangan. “Kami sedang merancang insentif untuk mendukung inovasi, jadi ada pengurangan pajak apabila ada perusahaan yang melakukan inovasi riset dan juga berbagai pelatihan, Kalau harmonisasi antar kementerian lembaga cepat, maka biasanya kita akan bisa lakukan cepat. Jadi umpamanya inisiator dari kementerian seperti menteri industrinya juga cepat, kemarin seperti mobil listrik juga kita lakukan secara cepat,” ujarnya. Semoga saja peraturan tersebut cepat terwujud lantaran tidak sedikit pelapak e-commerce yang mengkhawatirkan masalah perpajakan yang menurut mereka akan mengganggu bisnis yang dijalani. Ikuti terus situs indopajak.id untuk mendapatkan informasi terbaru tentang berbagai berita perpajakan dan apabila tidak ingin repot tentang pajak, segera email sales kami di info@indopajak.id [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Lapor SPT Tahunan, Gimana Sih Caranya?
Lapor SPT Tahunan, Gimana Sih Caranya? Bulan Februari sebentar lagi berakhir, yang artinya hanya tinggal 1 bulan lagi waktunya bagi kita untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini biasanya rutin kita lakukan setiap tahunnya, namun begitu, masih ada saja yang belum mengetahui cara untuk melaporkan penghasilannya yang diterima setiap tahun. Bagaimana caranya? Mari simak di bawah ini! Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus memiliki rasa tanggung jawab untuk melaporkan pendapatan yang kita dapatkan dan melaporkan setiap tahunnya. Apalagi, kini Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga yang bertanggung jawab atasperpajakan semakin sering melakukan sosialisasi agar masyarakat taat pajak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak taat pajak, tinggal kemauan kita saja yang menentukan. Mengenal SPT tahunan Sebelum kita masuk ke tahap pelaporan, mungkin ada diantara kita yang masih belum tahu apa itu SPT tahunan. Singkatnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah rincian dari pendapatan yang kita terima selama satu tahun terakhir dan wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak Perorangan ke kantor pajak terdekat sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang peribadi sendiri dibatasi hingga 31 Maret setiap tahunnya, dan bisa dimulai diisi sejak bulan Januari. Agar tidak menemukan antrean panjang, tentu lebih awal melaporkan lebih baik. Singkatnya, setelah kita mendapatkan bukti potong dari tempat kita bekerja, kita langsung saja melaporkan SPT tahunan kita. Cara Melaporkan SPT Tahunan Online Setelah menerima bukti potong, ada hal yang sebelumnya harus kita perhatikan terlebih dahulu. Apalagi kalau bukan PTKP (Pendapatan TIdak Kena Pajak). Terdapat batasan bagi wajib pajak untuk melaporkan pendapatannya, yaitu 4,5 juta rupiah tiap bulannya. Dan apabila pendapatan Anda belum mencapai jumlah tersebut, tidak perlu melakukan pelaporan pajak. Namun apabila lebih, maka Anda harus membuat (EFIN). Membuat E-FIN Electronic Filling Identification Number (EFIN) adalah nomor elektronik yang harus kita miliki sebagai salah satu syarat untuk melaporkan SPT tahunan kita di situs resmi DJP online. Nomor ini dapat kita aktivasi dengan mengunjungi kantor pajak terdekat atau menghubungi kantor pajak tersebut via telepon. Bila Anda sudah pernah aktivasi tetapi lupa akan nomor EFIN, cukup mengulangi cara yang sama seperti di atas. Login Ke situs DJP Online Sudah menerima EFIN? Berarti ini saatnya Anda login ke situs tersebut dengan mencantumkan email. Dan di situlah Anda bisa melaporkan SPT Anda dengan mengisi SPT/Formulir 1770 S apabila memiliki pendapatan lebih dari 60 juta selama 1 tahun terakhir. SPT/ Formulir 1770 SS bila memiliki pendapatan di bawah 60 juta selama 1 tahun terahir. Dan SPT/ Formulir 1770 bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. Isi formulir tersebut sesuai dengan bukti potong yang didapatkan dari perusahaan tempat Anda tempat bekerja. Bingung mengisi SPT secara online atau tidak punya waktu untuk melaporkan SPT Anda? Atau bahkan masih bingung cara melaporkan SPT perusahaan? Segera klik logo whatsapp di bawah ini untuk menghubungi tim kami untuk layanan perpajakan yang dapat menghemat waktu Anda dalam mengurus permasalahan pajak. Bingung urus pajak? Biar kami yang urus pajakmu!