Wapres Ingatkan Lapor SPT secara Online Wakil Presiden Jusuf Kalla baru saja melaporkan pajak, yaitu secara online atau via e-filling. JK juga mengingatkan kepada para Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukan pelaporan pajak secara online ataupun offline di waktu yang tersisa ini. Apalagi, Kantor pajak kabarnya tidak akan membuka pelayanan di kantor pajak pada 31 Maret 2019 yang akan datang. Fitur E-Filling Sangat Membantu Wajib Pajak Seperti diketahui, Wakil presiden yang lebih dikenal dengan pak JK ini baru saja mencoba sistem pelaporan SPT tahunan secara online yang dikenal dengan E-filing. Menurutnya, fitur ini sangat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan mereka agar tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak. “Sekarang lebih praktis, bisa di mana saja dan kapan saja. Tidak perlu ke kantor pajak, bisa dari rumah, kantor. Di waktu yang tersisa ini, masyarakat seharusnya memanfaatkan fasilitas tersebut, agar tidak terkena denda. Saya mengharapkan masyarakat segera melapor.” Target rasio pajak Indonesia 11 Persen Lebih jauh, wapres mengatakan bahwa dengan tepat waktu membayar pajak, percepatan pembangunan untuk masyarakat akan terwujud. Dan hal tersebut dapat dilihat dari rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen. “Isi SPT tentu harus betul-betul dan jujur, karena tanpa adanya pajak negara akan terhambat. Apalagi kita memiliki target tax ratio sebesar 15 persen. Yang penting jangan ditunda karena banyak yang mengisi sekaligus bersamaan. Semoga ke depannya akan lebih cepat lagi.” Memang ketika JK melakukan percobaan tersebut, beberapa kali masalah koneksi terjadi. Dan tentunya hal ini banyak di rasakan para wajib pajak yang mencoba fitur pengisian SPT secara online. Ditjen Pajak Mengingatkan Batas Pelaporan SPT Apalagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak melayani pengisian SPT secara offline di kantor pelayanan pajak pada 31 Maret 2019. Kantor pajak hanya melayani hingga tanggal 30 Maret 2019. Dan setelah tanggal tersebut, Ditjen Pajak mengharuskan Wajib Pajak menggunakan fasilitas e-filling secara online. “Hari Minggu kantor pajak tidak buka. Namun begitu, WP tetap bisa melaporkan via e-filling. Karena Laporan SPT bisa dari mana saja. Target kami 18 juta Wajib pajak yang lapor pada tahun sebelumnya bisa meningkat, termasuk diantaranya 2,5 juta WP badan” Terang Hestu Yoga Humas DJP kemenkeu. Pihak DJP menghimbau untuk mengisi laporan SPT sebelum tanggal 20 Maret 2019 lantaran setelah tanggal tersebut diperkirakan pelaporan SPT akan sangat padat. Sementara pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan sendiri masih memiliki batas waktu pelaporan hingga 30 April yang akan datang atau 1 bulan setelah batas pelaporan SPT perorangan. Bingung dalam pengurusan masalah perpajakan perusahaan? Atau ingin mengetahui lebih banyak lagi tentang berbagai info perpajakan terbaru? Percayakan saja dengan indopajak.id! Solusi efisien yang dapat memberikan jalan keluar bagi masalah perpajakan Anda!
Author: novia novia
25% Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kamu Kapan?
Halo Wajib Pajak, sekarang sudah memasuki pertengahan Maret lho! Yang berarti tinggal 2 minggu lagi menjelang batas akhir masa pelaporan SPT Berakhir! Tapi kabarnya baru seperempat atau 25% saja wajib pajak yang melaporkan SPT mereka baik melalui E-Filling ataupun datang ke kantor pajak. Jumlah pelapor Pajak Baru 25% Dari Tahun Lalu Merujuk dari data yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, Sudah ada 4,7 Juta Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT sampai pertengahan Maret ini. Tetapi, jumlah tersebut ternyata hanyalah 25% dari jumlah WP yang melaporkan pajaknya pada tahun 2018 yang lalu. Yaitu 18,3 Juta Wajib Pajak. Mayoritas WP yang melaporkan SPT Tahunannya melalui fasilitas e-filling, e-form, maupun e-SPT kini mendominasi dengan jumlah 4,41 juta WP, Sementara WP yang masih menggunakan laporan secara manual hanya 334.520 WP. Data yang dihimpun dari Ditjen Pajak sampai pukul 07:30 WIB itu sebagian besarnya berasal dari laporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi. Sementara itu, WP Badan yang sudah melaporkan SPT angkanya baru mencapai 162.114 WP, hanya sekitar 11% dari jumlah WP Badan yang melaporkan SPT pada tahun sebelummnya. Pengertian dan Fungsi SPT Menurut Undang-Undang SPT Tahunan merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Fungsi lain SPT Tahunan adalah untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban. Serta untuk melaporkan pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Surat Cinta dari Ditjen Pajak Menjelang akhir bulan Maret, yang merupakan batas akhir pelaporan SPT tahunan Pajak, memang terjadi tren peningkatan kesadaran masyarakat akan masalah perpajakan. Belum lagi, Ditjen Pajak secara gencar melakukan berbagai kampanye untuk meningkatkan angka kepatuhan pajak lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. Darimulai aktivasi kuis Instagram, sampai Email Blast bertajuk Surat Cinta sudah dilakukan beberapa hari belakangan. kat. Inti dari berbagai aktivasi dan Surat Cinta tersebut bisa dilihat dari hashtag yang diangkat, yaitu #LebihAwalLebihNyaman. Yang Bertujuan untuk mengingatkan WP Pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka lebih awal. Tidak mendekati akhir Maret seperti tahun-tahun sebelumnya yang membuat down server E-Filling ataupun mengantri panjang di kantor pajak. DJP menyarankan agar tidak mengirimkan SPT melewati tangga 16 Maret 2019. Nah kalau kamu kapan nih lapor SPT? Atau kamu termasuk dari 25% yang sudah membayar seperti di atas? Menjadi Warga Negara yang baik, tentu saja itu artinya kita harus taat pajak. Jangan Lupa juga untuk membayar WP Badan Anda apabila memiliki perusahaan ya! Bila masih bingung atau tidak ingin ribet dalam prosesnya, serahkan saja ke kami dengan klik logo whatssapp di bawah ini atau email saja ke info@Indopajak.ID!
Tidak Punya Penghasilan Harus Punya NPWP?
[vc_row][vc_column][vc_column_text] Tidak Punya Penghasilan Harus Punya NPWP? Pada Bulan Februari dan Maret ini mulai banyak orang yang mencari tahu tentang pajak. Hal itu dikarenakan setiap akhir maret merupakan batas akhir untuk melaporkan SPT Pajak. Lalu, bagaimana apabila tidak bekerja? Harukah memiliki NPWP dan lapor SPT juga? Mari kita bahas hal tersebut di bawah ini Penghasilan di atas PTKP yang Wajib Memiliki NPWP Dalam peraturan yang disusun direktoran jenderal pajak, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor yang diberikan kepada warga negara yang sudah tergolong wajib membayar pajak. Siapa saja warga negara tersebut, tentu saja mereka yang telah menerima pendapatan melebihi PTKP atau Pendapatan Tidak kena Pajak. Berdasarkan peraturan terbaru pada tahun 2016, jumlahnya adalah 54 Juta selama satu tahun atau sekitar 4,5 juta selama sebulannya. Apabila kita telah memiliki pendapatan dengan jumlah tersebut, tentu kita wajib untuk membuat NPWP. Hal ini dapat dilakukan baik secara online ataupun datang sendiri ke kantor pajak terdekat. Untuk cara pembuatannya sendiri tidak sulit karena kita tinggal mengikuti seperti yang telah dilakukan di link ini . Apabila kita tidak memiliki NPWP, maka kita diwajibkan untuk membayar potongan Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih tinggi, yaitu lebih besar 20% daripada mereka yang telah memiliki. Tidak Bekerja Atau Sama Dengan Penghasilan di bawah PTKP Lalu bagaimana dengan Anda yang telah memiliki NPWP tetapi sudah tidak bekerja? Menurut peraturan yang berlaku, apabila Anda sudah tidak memiliki penghasilan atau masih di bawah PTKP. Berarti Anda tidak perlu melaporkan SPT ataupun memiliki NPWP. Namun, untuk hal tersebut, kita harus menjadi wajib pajak non-aktif dulu seperti pernyataan di bawah ini! “Kalau kemudian tidak ada penghasilan atau di bawah PTKP, tetap wajib lapor SPT (nihil). Selanjutnya wajib pajak bisa meminta ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk ditetapkan status NE (Non Efektif), sehingga tidak ada kewajiban lapor SPT lagi.” Terang Hestu Yoga, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak. Intinya, bila kita tidak memiliki pekerjaan ataupun penghasilan di atas PTKP. Maka kita tidak perlu untuk memiliki NPWP ataupun melaporkan SPT. Namun bagi kamu yang masih menjadi Wajib Pajak. Tentu kamu harus melaporkan SPT tersebut sebelum tanggal 31 Maret 2019 yang akan datang. Apalagi Dirjen pajak telah kini memiliki berbagai cara pembayaran agar kita dapat lebih mudah untuk membayar pajak, seperti kantor pajak, lewat pos, ataupun situs online. Bila Anda masih bingung dan tidak ingin repot dalam masalah perpajakan, segera hubungi kami di info@indopajak atau hubungi Whatsapp ini! [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Ada Keringanan Pajak untuk Pedagang E-Commerce
[vc_row][vc_column][vc_column_text] Ada Keringanan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Kabar bahagia datang dari kementerian keuangan. Karena Seperti kita ketahui, belum lama ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan bernomor 210/PMK.010/2018. Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Kabarnya mereka siap untuk memberikan keringanan pajak untuk pelaku e-commerce di Indonesia. Sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada produk pajak baru. Yang khusus untuk industri e-commerce atau toko online berdasarkan peraturan tersebut. Mereka hanya perlu membayar pajak yang sama dengan pelaku usaha konvensional lainnya. Pajak yang harus dibayarkan Pedagang E-commerce PPH Final 0,5% dari pendapatan apabila pendapatannya masih di bawah 5 Miliar setahun. Atau PPH Pasal 17 apabila sudah memiliki omzet lebih daripada jumlah tersebut selama setahun. Namun, tidak sedikit yang menunggu insentif selanjutnya yang dibelikan dari pemerintah. Dan kabarnya, Pemerintah sedang menggodok peraturan untuk memberikan keringanan pajak bagi pelapak E-Commerce. Hal tersebut kembali diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ia menuturkan banyak bertemu dengan para pelaku e-commerce. Termasuk para pengusaha Start up yang memiliki marketplace atau yang lebih dikenal dengan pelapak. Dari pertemuan tersebut pemerintah berencana untuk memberikan insentif pajak. Yang nantinya berguna mendorong pertumbuhan ekonomi digital. “Jadi pada dasarnya sesuai dengan paket kebijakan sebelumnya, bahwa ekonomi digital termasuk salah satu sektor yang mendapatkan support dari pemerintah. Termasuk bidang perpajakan,” ujar dia saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Selasa Pemerintah Melibatkan Asosiasi Pengusaha Ecommerce Walaupun begitu, menurutnya pemerintah masih perlu mempelajari ekosistem industri kreatif. Hal tersebut dilakukan agar kelak insentif yang nantinya diberikan lebih tepat sasaran. Saat ini pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan asosisasi pengusaha e-commerce atau idEA. Sejauh ini, asosiasi tersebut masih melakukan survei serta pengumpulan NPWP para pedagang online di marketplace. Yang nantinya dapat menjadi data untuk pengambilan kebijakan berupa insentif tersebut. Perusahaan R&D juga akan Mendapatkan Insentif Selain itu, di sela-sela acara Orasi Ilmiah tentang kebijakan fiskal Indonesia di Universitas Bengkulu pemerintah juga bersiap untuk memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang terlibat investasi dalam bidang pendidikan vokasi dan penelitian serta pengembangan. “Kami sedang merancang insentif untuk mendukung inovasi, jadi ada pengurangan pajak apabila ada perusahaan yang melakukan inovasi riset dan juga berbagai pelatihan, Kalau harmonisasi antar kementerian lembaga cepat, maka biasanya kita akan bisa lakukan cepat. Jadi umpamanya inisiator dari kementerian seperti menteri industrinya juga cepat, kemarin seperti mobil listrik juga kita lakukan secara cepat,” ujarnya. Semoga saja peraturan tersebut cepat terwujud lantaran tidak sedikit pelapak e-commerce yang mengkhawatirkan masalah perpajakan yang menurut mereka akan mengganggu bisnis yang dijalani. Ikuti terus situs indopajak.id untuk mendapatkan informasi terbaru tentang berbagai berita perpajakan dan apabila tidak ingin repot tentang pajak, segera email sales kami di info@indopajak.id [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Lapor SPT Tahunan, Gimana Sih Caranya?
Lapor SPT Tahunan, Gimana Sih Caranya? Bulan Februari sebentar lagi berakhir, yang artinya hanya tinggal 1 bulan lagi waktunya bagi kita untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini biasanya rutin kita lakukan setiap tahunnya, namun begitu, masih ada saja yang belum mengetahui cara untuk melaporkan penghasilannya yang diterima setiap tahun. Bagaimana caranya? Mari simak di bawah ini! Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus memiliki rasa tanggung jawab untuk melaporkan pendapatan yang kita dapatkan dan melaporkan setiap tahunnya. Apalagi, kini Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga yang bertanggung jawab atasperpajakan semakin sering melakukan sosialisasi agar masyarakat taat pajak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak taat pajak, tinggal kemauan kita saja yang menentukan. Mengenal SPT tahunan Sebelum kita masuk ke tahap pelaporan, mungkin ada diantara kita yang masih belum tahu apa itu SPT tahunan. Singkatnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah rincian dari pendapatan yang kita terima selama satu tahun terakhir dan wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak Perorangan ke kantor pajak terdekat sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang peribadi sendiri dibatasi hingga 31 Maret setiap tahunnya, dan bisa dimulai diisi sejak bulan Januari. Agar tidak menemukan antrean panjang, tentu lebih awal melaporkan lebih baik. Singkatnya, setelah kita mendapatkan bukti potong dari tempat kita bekerja, kita langsung saja melaporkan SPT tahunan kita. Cara Melaporkan SPT Tahunan Online Setelah menerima bukti potong, ada hal yang sebelumnya harus kita perhatikan terlebih dahulu. Apalagi kalau bukan PTKP (Pendapatan TIdak Kena Pajak). Terdapat batasan bagi wajib pajak untuk melaporkan pendapatannya, yaitu 4,5 juta rupiah tiap bulannya. Dan apabila pendapatan Anda belum mencapai jumlah tersebut, tidak perlu melakukan pelaporan pajak. Namun apabila lebih, maka Anda harus membuat (EFIN). Membuat E-FIN Electronic Filling Identification Number (EFIN) adalah nomor elektronik yang harus kita miliki sebagai salah satu syarat untuk melaporkan SPT tahunan kita di situs resmi DJP online. Nomor ini dapat kita aktivasi dengan mengunjungi kantor pajak terdekat atau menghubungi kantor pajak tersebut via telepon. Bila Anda sudah pernah aktivasi tetapi lupa akan nomor EFIN, cukup mengulangi cara yang sama seperti di atas. Login Ke situs DJP Online Sudah menerima EFIN? Berarti ini saatnya Anda login ke situs tersebut dengan mencantumkan email. Dan di situlah Anda bisa melaporkan SPT Anda dengan mengisi SPT/Formulir 1770 S apabila memiliki pendapatan lebih dari 60 juta selama 1 tahun terakhir. SPT/ Formulir 1770 SS bila memiliki pendapatan di bawah 60 juta selama 1 tahun terahir. Dan SPT/ Formulir 1770 bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. Isi formulir tersebut sesuai dengan bukti potong yang didapatkan dari perusahaan tempat Anda tempat bekerja. Bingung mengisi SPT secara online atau tidak punya waktu untuk melaporkan SPT Anda? Atau bahkan masih bingung cara melaporkan SPT perusahaan? Segera klik logo whatsapp di bawah ini untuk menghubungi tim kami untuk layanan perpajakan yang dapat menghemat waktu Anda dalam mengurus permasalahan pajak. Bingung urus pajak? Biar kami yang urus pajakmu!
Jadi Pengusaha Tidak Memiliki NPWP? Apa kerugiannya?
Membuka usaha kini begitu mudah, berbagai peraturan telah dibuat pemerintah untuk mendorong angka wirasusahawan yang konon masih sangat sedikit jumlahnya. Tetapi kita juga harus memperhatikan aturan yang berlaku ketika membuka usaha. Salah satunya adalah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang menandakan kita adalah warga negara yang taat pajak. Lalu, apa sih kerugian ketika kita menjadi pengusaha yang tidak memiliki NPWP? Dasar Hukum tentang PTKP Sebelum kita membicarakan tentang kerugian tidak memiliki NPWP, tentu kita harus tahu terlebih dahulu peraturan yang membahas tentang NPWP tersebut. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. Pada intinya setiap warga negara Indonesia, wajib untuk memiliki NPWP dan melaporkan pendapatannya setiap tahun. Walupun pendapatan mereka masih di bawah PTKP yaitu 54 juta per tahunnya. Bila kita tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menurut undang-undang di atas, kita dapat dikenai hukuman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Dikenakan Tarif Lebih Tinggi Bukan hanya hukuman pidana saja, tetapi banyak juga hal yang merugikan kita apabila tidak mempunyai kartu NPWP. Diantaranya adalah, kita harus membayar potongan pajak penghasilan atau PPh yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang sudah memiliki kartu tersebut. Contohnya saja, bila anda seorang karyawan tetapi belum mempunyai NPWP, Anda harus membayar PPh 20% lebih tinggi daripada rekan Anda yang sudah memilikinya. Pengajuan ke instansi lain ditolak Belum lagi, kita terancam ditolak ketika mengajukan peminjaman dana atau pembuatan kartu kredit di lembaga keuangan seperti Bank. Karena NPWP menjadi syarat utama apabila kita ingin mengajukan peminjaman dana dalam jumlah yang besar. Selain itu bisa juga pihak imigrasi di negara ASEAN ataupun negara lain menolak pengajuann visa yang kita lakukan lantaran ketiadaan kartu yang satu ini. Bahkan kabarnya pihak imigrasi juga dapat menolak pengajuan paspor kita apabila tidak dilengkapi dengan kartu tersebut. Sebenarnya asalkan kita memilliki modal yang cukup, kita dapat membuka usaha di berbagai bidang yang kita sukai dan kita anggap akan menghasilkan profit yang menjanjikan. Namun kita juga tidak boleh lupa untuk taat pajak karena berbagai sanksi seperti di atas dapat merugikan kita. Kalau Anda tidak ingin repot mengurus masalah perpajakan tersebut, Anda dapat mengunjungi siitus kami, Indopajak.Id. Dengan konsultan pajak yang berpengalaman, kami siap untuk mengurus pajak Anda!
Sebelum Membuka Usaha, Ketahui Bedanya Pajak Negara dan Pajak Daerah!
Ketika sudah memiliki modal yang cukup, tentu kita tak akan menunda lagi untuk membuka usaha sendiri. Walaupun begitu, ternyata banyak hal yang harus kita urus, termasuk perizinan, dan juga perpajakan. Soal pajak, kira-kira apakah Anda sudah mengetahui perbedaan antara Pajak Negara dan Pajak daerah?Ketahui dahulu perbedaan diantara kedua jenis pajak, ini. Jangan sampai Anda membuang waktu yang krusial hanya untuk keliru ketika menyetor ke kantor pajak. Klasifikasi Pajak Berdasarkan Pemungutnya Bila diklasifikasikan pada penanggung jawabnya, ada dua jenis pajak, yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pajak negara tentu saja dikelola dan dipungut oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan peraturan dari Menteri Keuangan. Berbagai hal yang berkaitan dengan pajak negara diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat jenderal pajak. Pajak negara dipungut untuk membiayai APBN, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pembangungan dan lain sebagainya. Sementara itu, Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) atau nama lain sesuai kebutuhan tiap daerah. Termasuk diantaranya SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang merupakan sistem kerjasama terpadu antara POLRI, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam mengelola PKB dan BBNKB. Jenis Pajak Negara: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) Pajak Bumi dan Bangungan – Pertambangan, perkebunan, dan perhutanan (PBB – P3) Bea Materai Jenis Pajak Daerah Sementara itu pajak daerah dibagi lagi menjadi 2 jenis yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota Jenis Pajak Provinsi : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pajak Air Permukaan Pajak Rokok Jenis Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) Pajak Parkir Pajak Air Tanah (PAT) Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Sudah mengetahui tentang jenis-jenis pajak serta perbedaannya? Berarti ini waktunya kamu buat taat pajak. Ketahui pajak apa saja yang harus dibayarkan ketika baru membuka usaha di sini, atau kamu juga bisa langsung menghubungi kami ke info@indopajak.id. Jangan takut ribet untuk urus pajak, karena Anda bisa mempercayakan kami, Indopajak.id yang berpengalaman, dan terpercaya.
Menkeu: Youtuber, Selebgram, Pelapak Online Wajib Bayar Pajak!
Pemerintah rupanya benar-benar serius untuk memungut pajak dari para wajib pajak seperti pekerja kreatif di dunia maya seperti Youtuber dan Selebgram. Mengetahui penghasilan mereka yang jauh melebih PTKP, pemerintah melalui menteri keuangan, kembali menegaskan bahwa wajib hukumnya bagi mereka untuk membayar pajak. Tidak Ada Perlakuan Khusus bagi Youtuber dan Selebgram Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam perjalanannya ketika mengunjungi Tahuna, kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Bersama Menkominfo, beliau menjelaskan bahwa tidak ada peraturan baru yang khusus untuk para youtuber dan Selebgram ini. Mereka cukup menghitung berdasarkan PPh pasal 21 dan bila masih di bawah PTKP maka tidak perlu untuk membayar pajak. “Kalau masih mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, tidak perlu membayar pajak. Tetapi kalau mereka memang sudah sangat terkenal dan pendapatannya bahkan sampai setengah miliar, ya tentu saja bisa kena pajak. Tidak terdapat perlakuan khusus bagi mereka.” tegasnya sepertii dikutip dari liputann6.com. E-Commerce di atas PTKP juga harus bayar pajak Sri Mulyani juga menegaskan bahwa PMK no. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi perdagangan melalui Sistem Elektronik tetap diberlakukan. Yang pada intinya, para pedagang dan pelapak di platform online wajib untuk membayar PPh. Bila omzetnya kurang dari Rp 4,8 Miliar dalam setahun, maka wajib untuk menghitung dan membayar PPh final 0,5% dari omzet. Sementara bila lebih, maka harus mengikuti peraturann yang berlaku. Agency Juga Potong PPh Pasal 21 Pemerintah lewat ditjen pajak juga mengingatkan bahwa pihak yang mengorbitkan seperti agency atau yang menggunakan jasa selebgram dan youtubers tersebut untuk taat pajak dengan memotong PPh pasal 21 atas pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Perusahaan atau pihak lain yang memanfaatkan jasa selebgram tentu wajib untuk kmemotong PPh pasal 21 atas pembayaran dari jasa selebgram. Lalu kemudian membuat dan memberikan bukti potong PPh pasal 21 tersebut kepada selebgram untuk diperhitungkan dalam SPT tahunan si selebgram tersebut,”Teranng Putu Yoga, Direktur P2 Humas DJP. Sudah memiliki sistem Soneta Sebelumnya, diberitakan juga bahwa pemerintah melalui ditjen pajak telah mempunyai sistem bernama Soneta (Social Network Analytics) yang kabarnya mampu melacak potensi pajak dari sosial media secara tersistem dan masif. Walaupun kabarnya apabila memakai aplikasi ini ditjen pajak masih membutuhkan waktu untuk menganalisis data yang diperoleh, tentu hal ini patut diwaspadai oleh para selebgram dan youtuber tersebut. Melihat keseriusan pihak pemerintah untuk memungut pajak dari Selebgram, Youtuber dan pelapak di platform online, bila Anda termasuk salah satu dari mereka pasti akan timbul rasa khawatir akan pajak yang harus dibayarkan. Tetapi Anda sebetulnya tidak perlu khawatir apabila menggunakan layanan konsultan pajak seperti Indopajak.id yang siap untuk mengurus permasalahan pajak Anda agar tidak ribet dan Anda dapat fokus kembali untuk meningkatkan pendapatan yang dimiliki. Segera hubungi kami di 021-2212-7479 atau hubungi via email ke info@indopajak.id
Bingung soal Pajak perusahaan baru? Simak di sini!
Membuka usaha sendiri adalah impian bagi kebanyakan orang. Kebebasan memilih bidang yang disukai dan mengatur sendiri segala hal yang biasanya tidak bisa dilakukan ketika menjadi karyawan menjadi alasan. Tetapi tidak sedikit yang masih bingung soal pajak yang harus dibayarkan ketika membuka perusahaan baru. Sudah 2019 tapi ribet soal pajak perusahaan baru? Sudah bukan zamannya lagi! Karena itu,mari kita simak satu persatu tahapan yang harus dilakukan seorang pengusaha baru, agar menjadi pengusaha yang taat pajak dan berkontribusi bagi pembangunan negara. Menentukan Struktur Perusahaan Baru Setelah Anda memutuskan untuk mulai berwirausaha di suatu bidang, kuliner atau peralatan IT misalnya, tentu Anda harus menentukan seberapa besar perusahaan yang Anda akan buat tersebut. Klasifikasinya adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menegah, atau bahkan Usaha Besar. Keempat jenis usaha ini hanya dibedakan dari jumlah karyawan, Aset, dan omzet penjualan. Misalnya saja, sebuah usaha dikategorikan sebagai Usaha Mikro karena hanya memiliki karyawan kurang dari empat orang, aset hingga Rp 50 juta, dan omzet penjualan tahunan di bawah 300 juta. Selain itu, kita juga perlu menentukan apakah memakai bentuk CV ataupun PT. Perbedaannya tentu saja di biaya mendirikan usaha yang lebih hemat dan tidak ada kriteria minimum bagi modal pertama. Dari segi pajak, perhitungan CV juga lebih murah, namun begitu karena belum jadi badan hukum, maka tanggung jawabnya masih tidak terbatas. Mendaftarkan Perusahaan Baru Langkah selanjutnya, tentu saja mendaftarkan perusahaan ke kantor pemerintah terdekat untuk mendapatkan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Sebenarnya bila perusahaan Anda masih kategori Mikro, atau kegiatannya masih dikelola oleh anggota keluarga, maka tidak diwajibkan untuk membuat surat yang satu ini. Hal ini perlu dilakukan agar perusahaan Anda mendapatkan pengakuan atau legalitas dari pemerintah, dan terhindar dari masalah ketika ingin mengembangkan perusahaan di kemudian hari. Permohonan pembuatan SIUP bisa dilakukan melalui Kannor Dinas Perindustrian & Perdagangan atau kanwil Perindustrian dan Perdaganan Kota/propinsi sesuai domisili. Membuat NPWP dan SKT Tahapan berikutnya, tentu saja membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Badan sesuai dengan nama CV atau PT yang dibuat. Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat dengan tempat usaha Anda tersebutDengan memiliki NPWP maka perusahaan telah memiliki kewajiban dan hak dalam masalah perpajakan. Setelah memiliki NPWP, hal selanjutnya yang dilakukan adalah mengurus Surat Keterangan Terdaftar di tempat yang sama. Dengan mengurus yang satu ini, Anda akan mengetahui dengan jelas pajak apa saja yang harus dibayarkan pada dokumen tersebut. Biasanya, ada tiga jenis pajak yang harus dibayarkan, dalam tempo satu tahun setelah perusahaan anda mendapatkan keuntungan pertama, diantaranya adalah PPh Final, PPh pasal 21, PPh Pasal 23. Menghitung pajak yang harus dibayarkan Selanjutnya tentu saja kita harus mulai menghitung pajak yang harus dibayarkan. Maka dari itu kita musti mengetahui dahulu jenis-jenis pajak tersebut. PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus disetor ke negara apabila perusahaan Anda telah memiliki pegawai dan Anda juga harus memberikan bukti potong ke karyawan tersebut setiap tahunnya. Hal ini dilakukan agar karyawan Anda juga melaporkan penghasilan yang mereka terima ke Ditjen Pajak. Selanjutnya adalah PPh Pasal 23, yang harus dibayarkan ketika ada transaksi pembelian jasa. Biasanya jumlah pajak yang dibayarkan adalah 2% dari jumlah bruto dari seluruh imbalan jasa yang diberikan, dan 15%atas pembagian royalti. Terakhir, yaitu pembayaran PPh Final sejumlah 0,5% dari jumlah omzet usaha selama setahun yang kurang dari 4,8 miliar setahun. Anda harus membayarkan PPh final tersebut setiap tanggal 15 setiap bulannya via kantor pajak atau menggunakan aplikasi pajak secara online Masih bingung soal pajak yang harus dibayarkan ketika ingin membuka usaha sendiri atau berwirausaha? Berarti Anda bisa menggunakan layanan konsutasi pajak yang kami berikan. Silahkan hubungi sales kami di 0821 1465 3283 atau klik saja icon whatsapp di halaman situs kami. Ribet urus pajak, biar Indopajak.id yang urus pajakmu!
Punya Rekening Lebih dari 1 M? Jangan Nekat Tak Bayar Pajak!
Indopajak.com – Kabar bahagia bagi Anda yang memiliki uang dengan jumlah 1 Miliar di rekening. Hal itu karena Ditjen pajak kini bisa mengintip rekening Anda. Yang berarti, Anda tidak bisa menghindar dari kewajiban bayar pajak yang seringkali dilanggar oleh pengusaha. Wacana dan peraturan yang satu ini sebenarnya sudah dibahas sejak beberapa tahun yang lalu. Hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.70 dan 73 tahun 2018. Isinya adalah saldo atau nilai rekening orang pribadi yang berjumlah 1 miliar, wajib dilaporkan oleh Lembaga Simpanan secara otomatis Implementasi Peraturan AEol Alasan utama dari adanya peraturan ini adalah adanya implementasi dari Automatic Exchange of Information. Peraturan yang melibatkan lebih dari 100 negara di dunia ini membuat pemerintah bisa mengakses dana sejumlah nasabah dari Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri. Dan tentunya, menelisik kewajiban pajak dari para nasabah yang memiliki saldo rekening lebih dari Rp 10 Miliar. Jumlah Nasabah Bersaldo di atas 1 M Seperti dilansir dari Detik dan CNBC, pada akhir tahun 2017 lalu, ada lebih dari 500 ribu nasabah di Indonesia yang memiliki saldo di rekeningnya lebih dari 1 miliar. Jumlah tersebut, hanya 0,21% saja dari total jumlah pemegang rekening di Lembaga Simpanan yang mencapai angka 240 jutaan nasabah. Namun begitu, ternyata para nasabah ini yang berkontribusi lebih dari 60% jumlah simpanan di Indonesia yang berjumlah Rp 5.363 Triliun namun hanya sedikit yang bayar pajak. Ditjen Pajak: Bila Taat Pajak, Tidak Perlu Cemas Ditjen Pajak, selaku pemegang kuasa perpajakan di Indonesia, menghimbau para nasabah tersebut untuk tidak perlu khawatir dan memecah uangnya ke rekening lain apabila ia selama ini taat pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh Hestu Yoga yang menjabat Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak. “Menurut saya misalkan saya memiliki 2 Miliar, dan pajaknya sudah dilaporkan, membayar pajak penghasilan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Apalagi ini telah menjadi kesepakatan internasional, yang berlaku di lebih dari 102 negara dan akan terus bertambah,” ungkapnya. Peraturan ini kabarnya juga sudah diimplementasikan sejak 1 September 2018. Dan kini Ditjen Pajak sedang menunggu data Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang disimpan di luar negeri. Nah buat kamu yang punya rekening dengan jumlah tersebut tetapi belum mengurus kewajiban pajak, ini waktu yang tepat bagi kamu untuk menghubungi Indopajak.id, konsultan pajak aman, hemat dan terpercaya. Kami memiliki tim berpengalaman yang siap untuk menjadi solusi permasalahan pajak kamu. Segera klik indopajak.id untuk info selengkapnya! Ribet urus pajak, biar kami urus pajakmu!