SONETA si Pemantau Pajak Selebgram dan Youtubers!
Indopajak.id – Menyandang status sebagai salah negara berpenduduk terbanyak, tidak heran bila Ditjen Pajak, mulai memantau para Selebgram dan Youtubers. SONETA atau singkatan dari Social Network Analytics siap memantau mereka yang mencari nafkah lewat dunia digital.
SONETA si Pemantau Pajak
Soneta, cukup akrab di telinga kita karena ia merupakan nama dari grup vokal pimpinan Bang Haji Roma Irama. Bisa jadi, hal tersebut yang membuat Direktorat Jenderal Pajak memilih nama tersebut untuk sebuah sistem yang nantinya akan memantau para wajib pajak yang memamerkan harta di media sosial ataupun memiliki pendapatan dari platform tertentu.
Alasan Dibentuknya SONETA
Dikutip dari CNBC, Kepastian adanya sistem pengawasan luar jaringan yang satu ini dungkapkan oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Iwan Djuniardi. Bahkan, kabarnya sudah berjalan dari beberapa waktu yang lalu, tetapi sampai saat ini petugas pajak masih menyortir secara manual.
Diharapkan, pada perkembangannya sistem ini dapat mengawasi wajib pajak dari berbagai platform media sosial dan memudahkan petugas pajak untuk melakukan tindakan
“Sebenarnya (SONETA) sudah berjalan dari dulu, tetapi masih dilakukan masing-masing KPP atau unit secara manual, belum tersistem ataupun terintegrasi,” Terangnya.
“Ke depannya kami akan berusaha untuk melakukan pengawasan tersebut secara tersistem dengan menggunakan Big Data. Tentu sebelum hal tersebut dilakukan kami akan memastikan dulu integritas dan manajemen data kami apakah sudah berjalan dengan baik,”
Beliau juga mengungkapkan bahwa para netizen yang kerap kali mengunggah foto-foto kekayan di akun media sosialnya, yang pertama akan mendapatkan pengawasan ketat dari petugas pajak.
Potensi Wajib Pajak Online
Harus kita akui bersama, bahwa Potensi Pajak dari selebgram dan youtubers memang tidak kecil. Adanya algoritma Adsense dari Youtube ataupun para endorser di Instagram. Membuat mereka yang sudah memiliki banyak pengikut atau subscriber dapat meraih penghasilan yang lumayan besar dari akun tersebut.
Padahal, pendapatan tersebut seharusnya dapat dikenakan UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Yang berjumlah sekitar 35-50% dari pendapatan yang didapatkan.
Contoh pajak selebgram
Berdasarkan analisa dari Tirto pada 2017, youtubers seperti Ria Ricis saja kabarnnya dapat membawa pulang setidaknya Rp98 juta hingga Rp1,7 miliar setiap bulannya. Yang artinya, adik Oki Setiana Dewi ini dapat memiliki pendapatan kotor hingga Rp1-20 miliar setiap tahunnya.
Influencer lainnya, yaitu Kevin Hendrawan, yang mengaku taat pajak, kabarnya membayar pajak dengan jumlah yang tidak sedikit. Menurut Tirto, Youtubers yang memiliki pelanggan lebih 700 ribu akun ini membayar lebih dari 150 juta per tahunnya kepada Negara. Walaupun yang bersangkutan menolak untuk membuka nominal sebenarnya.
Negara Serius Kejar Wajib Pajak
Melihat fenomena Influencer ini, tentu Ditjen Pajak tidak akan tinggal diam. Dalam beberapa tahun terakhir, kita juga bisa melihat betapa akun-akun resmi perpajakan begitu sering mensosialisasikan dan mengemas semenarik mungkin konten-konten tentang pajak.
Hal ini tentu memperlihatkan keseriusan lembaga yang satu ini untuk menarik pajak dari generasi milenial yang mencari nafkah di dunia digital tersebut. Tentu lewat sistem SONETA yang sedang disempunakan, mungkin tidak lama lagi para Influencer tersebut tidak bisa menghindar dari pajak.