Back to News

Jadi Pengusaha Tidak Memiliki NPWP? Apa kerugiannya?

 

Membuka usaha kini begitu mudah, berbagai peraturan telah dibuat pemerintah untuk mendorong angka  wirasusahawan yang konon masih sangat sedikit jumlahnya. Tetapi kita juga harus memperhatikan aturan yang berlaku  ketika membuka usaha. Salah satunya adalah memiliki NPWP atau  Nomor Pokok Wajib Pajak yang menandakan kita  adalah warga negara yang taat pajak. Lalu, apa sih kerugian ketika kita menjadi pengusaha yang tidak memiliki NPWP?

Dasar Hukum tentang PTKP

Sebelum kita membicarakan tentang kerugian tidak memiliki NPWP, tentu kita harus tahu terlebih dahulu peraturan yang membahas tentang NPWP tersebut. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.

Pada intinya setiap warga negara Indonesia, wajib untuk  memiliki NPWP dan melaporkan pendapatannya  setiap tahun. Walupun pendapatan mereka masih di bawah PTKP yaitu 54 juta  per tahunnya. Bila kita tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menurut undang-undang di atas, kita dapat dikenai hukuman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Dikenakan Tarif Lebih Tinggi

Bukan hanya hukuman pidana saja, tetapi banyak juga hal yang merugikan kita apabila tidak mempunyai kartu NPWP. Diantaranya adalah, kita harus membayar potongan pajak penghasilan atau PPh yang lebih tinggi dibandingkan dengan  yang sudah  memiliki kartu tersebut. Contohnya saja, bila anda seorang karyawan tetapi belum mempunyai NPWP, Anda harus membayar PPh 20% lebih tinggi daripada rekan Anda  yang sudah memilikinya.

Pengajuan ke instansi lain ditolak

Belum lagi, kita terancam ditolak ketika mengajukan peminjaman dana atau pembuatan kartu kredit di lembaga keuangan seperti Bank. Karena NPWP menjadi syarat utama apabila  kita ingin mengajukan peminjaman dana dalam jumlah yang besar. Selain itu bisa juga pihak imigrasi di negara ASEAN ataupun negara lain menolak pengajuann visa yang kita  lakukan lantaran ketiadaan kartu yang satu ini. Bahkan kabarnya  pihak imigrasi juga dapat menolak pengajuan paspor kita apabila tidak  dilengkapi dengan kartu tersebut.

Sebenarnya asalkan kita memilliki modal yang cukup, kita dapat membuka usaha di berbagai bidang yang kita sukai dan kita anggap akan menghasilkan profit  yang menjanjikan. Namun kita juga tidak boleh lupa untuk taat pajak karena berbagai  sanksi seperti di atas dapat merugikan kita.

Kalau Anda tidak ingin repot mengurus masalah perpajakan tersebut, Anda dapat mengunjungi siitus kami, Indopajak.Id. Dengan konsultan pajak yang berpengalaman, kami siap untuk mengurus pajak Anda!

Share this post

Back to News
WhatsApp chat