Punya Rekening Lebih dari 1 M? Jangan Nekat Tak Bayar Pajak!
Indopajak.com – Kabar bahagia bagi Anda yang memiliki uang dengan jumlah 1 Miliar di rekening. Hal itu karena Ditjen pajak kini bisa mengintip rekening Anda. Yang berarti, Anda tidak bisa menghindar dari kewajiban bayar pajak yang seringkali dilanggar oleh pengusaha.
Wacana dan peraturan yang satu ini sebenarnya sudah dibahas sejak beberapa tahun yang lalu. Hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.70 dan 73 tahun 2018. Isinya adalah saldo atau nilai rekening orang pribadi yang berjumlah 1 miliar, wajib dilaporkan oleh Lembaga Simpanan secara otomatis
Implementasi Peraturan AEol
Alasan utama dari adanya peraturan ini adalah adanya implementasi dari Automatic Exchange of Information. Peraturan yang melibatkan lebih dari 100 negara di dunia ini membuat pemerintah bisa mengakses dana sejumlah nasabah dari Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri. Dan tentunya, menelisik kewajiban pajak dari para nasabah yang memiliki saldo rekening lebih dari Rp 10 Miliar.
Jumlah Nasabah Bersaldo di atas 1 M
Seperti dilansir dari Detik dan CNBC, pada akhir tahun 2017 lalu, ada lebih dari 500 ribu nasabah di Indonesia yang memiliki saldo di rekeningnya lebih dari 1 miliar. Jumlah tersebut, hanya 0,21% saja dari total jumlah pemegang rekening di Lembaga Simpanan yang mencapai angka 240 jutaan nasabah.
Namun begitu, ternyata para nasabah ini yang berkontribusi lebih dari 60% jumlah simpanan di Indonesia yang berjumlah Rp 5.363 Triliun namun hanya sedikit yang bayar pajak.
Ditjen Pajak: Bila Taat Pajak, Tidak Perlu Cemas
Ditjen Pajak, selaku pemegang kuasa perpajakan di Indonesia, menghimbau para nasabah tersebut untuk tidak perlu khawatir dan memecah uangnya ke rekening lain apabila ia selama ini taat pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh Hestu Yoga yang menjabat Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak.
“Menurut saya misalkan saya memiliki 2 Miliar, dan pajaknya sudah dilaporkan, membayar pajak penghasilan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Apalagi ini telah menjadi kesepakatan internasional, yang berlaku di lebih dari 102 negara dan akan terus bertambah,” ungkapnya.
Peraturan ini kabarnya juga sudah diimplementasikan sejak 1 September 2018. Dan kini Ditjen Pajak sedang menunggu data Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang disimpan di luar negeri.
Nah buat kamu yang punya rekening dengan jumlah tersebut tetapi belum mengurus kewajiban pajak, ini waktu yang tepat bagi kamu untuk menghubungi Indopajak.id, konsultan pajak aman, hemat dan terpercaya. Kami memiliki tim berpengalaman yang siap untuk menjadi solusi permasalahan pajak kamu.
Segera klik indopajak.id untuk info selengkapnya! Ribet urus pajak, biar kami urus pajakmu!