Bingung soal Pajak perusahaan baru? Simak di sini!
Membuka usaha sendiri adalah impian bagi kebanyakan orang. Kebebasan memilih bidang yang disukai dan mengatur sendiri segala hal yang biasanya tidak bisa dilakukan ketika menjadi karyawan menjadi alasan. Tetapi tidak sedikit yang masih bingung soal pajak yang harus dibayarkan ketika membuka perusahaan baru.
Sudah 2019 tapi ribet soal pajak perusahaan baru? Sudah bukan zamannya lagi!
Karena itu,mari kita simak satu persatu tahapan yang harus dilakukan seorang pengusaha baru, agar menjadi pengusaha yang taat pajak dan berkontribusi bagi pembangunan negara.
Menentukan Struktur Perusahaan Baru
Setelah Anda memutuskan untuk mulai berwirausaha di suatu bidang, kuliner atau peralatan IT misalnya, tentu Anda harus menentukan seberapa besar perusahaan yang Anda akan buat tersebut. Klasifikasinya adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menegah, atau bahkan Usaha Besar. Keempat jenis usaha ini hanya dibedakan dari jumlah karyawan, Aset, dan omzet penjualan.
Misalnya saja, sebuah usaha dikategorikan sebagai Usaha Mikro karena hanya memiliki karyawan kurang dari empat orang, aset hingga Rp 50 juta, dan omzet penjualan tahunan di bawah 300 juta.
Selain itu, kita juga perlu menentukan apakah memakai bentuk CV ataupun PT. Perbedaannya tentu saja di biaya mendirikan usaha yang lebih hemat dan tidak ada kriteria minimum bagi modal pertama. Dari segi pajak, perhitungan CV juga lebih murah, namun begitu karena belum jadi badan hukum, maka tanggung jawabnya masih tidak terbatas.
Mendaftarkan Perusahaan Baru
Langkah selanjutnya, tentu saja mendaftarkan perusahaan ke kantor pemerintah terdekat untuk mendapatkan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Sebenarnya bila perusahaan Anda masih kategori Mikro, atau kegiatannya masih dikelola oleh anggota keluarga, maka tidak diwajibkan untuk membuat surat yang satu ini.
Hal ini perlu dilakukan agar perusahaan Anda mendapatkan pengakuan atau legalitas dari pemerintah, dan terhindar dari masalah ketika ingin mengembangkan perusahaan di kemudian hari.
Permohonan pembuatan SIUP bisa dilakukan melalui Kannor Dinas Perindustrian & Perdagangan atau kanwil Perindustrian dan Perdaganan Kota/propinsi sesuai domisili.
Membuat NPWP dan SKT
Tahapan berikutnya, tentu saja membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Badan sesuai dengan nama CV atau PT yang dibuat. Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat dengan tempat usaha Anda tersebutDengan memiliki NPWP maka perusahaan telah memiliki kewajiban dan hak dalam masalah perpajakan.
Setelah memiliki NPWP, hal selanjutnya yang dilakukan adalah mengurus Surat Keterangan Terdaftar di tempat yang sama. Dengan mengurus yang satu ini, Anda akan mengetahui dengan jelas pajak apa saja yang harus dibayarkan pada dokumen tersebut.
Biasanya, ada tiga jenis pajak yang harus dibayarkan, dalam tempo satu tahun setelah perusahaan anda mendapatkan keuntungan pertama, diantaranya adalah PPh Final, PPh pasal 21, PPh Pasal 23.
Menghitung pajak yang harus dibayarkan
Selanjutnya tentu saja kita harus mulai menghitung pajak yang harus dibayarkan. Maka dari itu kita musti mengetahui dahulu jenis-jenis pajak tersebut.
PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus disetor ke negara apabila perusahaan Anda telah memiliki pegawai dan Anda juga harus memberikan bukti potong ke karyawan tersebut setiap tahunnya. Hal ini dilakukan agar karyawan Anda juga melaporkan penghasilan yang mereka terima ke Ditjen Pajak.
Selanjutnya adalah PPh Pasal 23, yang harus dibayarkan ketika ada transaksi pembelian jasa. Biasanya jumlah pajak yang dibayarkan adalah 2% dari jumlah bruto dari seluruh imbalan jasa yang diberikan, dan 15%atas pembagian royalti.
Terakhir, yaitu pembayaran PPh Final sejumlah 0,5% dari jumlah omzet usaha selama setahun yang kurang dari 4,8 miliar setahun. Anda harus membayarkan PPh final tersebut setiap tanggal 15 setiap bulannya via kantor pajak atau menggunakan aplikasi pajak secara online
Masih bingung soal pajak yang harus dibayarkan ketika ingin membuka usaha sendiri atau berwirausaha? Berarti Anda bisa menggunakan layanan konsutasi pajak yang kami berikan. Silahkan hubungi sales kami di
0821 1465 3283 atau klik saja icon whatsapp di halaman situs kami.
Ribet urus pajak, biar Indopajak.id yang urus pajakmu!