Punya NPWP wajib bayar pajak? Simak penjelasan lengkapnya.
Author: Novia Rachma Putri
Barang Tidak Kena PPN: Pengertian, Kategori, dan Contohnya
Ingin tahu daftar barang tidak kena PPN terbaru? Simak panduan lengkap untuk pelaku bisnis di sini.
Masalah Pajak Tidak Selesai? Ini Alasan Perusahaan Butuh Konsultan Pajak Jakarta
Masalah pajak bisnis menumpuk? Temukan solusi bersama konsultan pajak jakarta terpercaya.
Rekening Diblokir Pajak: Penyebab, Proses, dan Cara Mengatasinya
Mengalami rekening diblokir pajak? Pelajari penyebab, prosedur, dan cara membukanya kembali secara legal.
Checklist Harta SPT Tahunan: Sudahkah Semua Dilaporkan?
Pastikan daftar harta SPT tahunan bisnis Anda lengkap.
Tarif Pajak Barang Mewah 2024 & Cara Hitungnya
Pajak Barang Mewah — Memiliki barang mewah adalah cita-cita banyak orang. Barang mewah bukanlah termasuk barang pokok, namun membeli barang mewah dapat menimbulkan kebanggaan dalam diri. Tak jarang, banyak orang biasanya menghadiahkan barang mewah pada diri sendiri ketika berhasil mencapai sesuatu. Namun, jika Anda hendak membeli barang mewah, maka Anda perlu tahu bahwa ternyata ada pajak untuk pembelian barang mewah, lho! Pajak ini disebut sebagai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Tarif pajak barang mewah pun beragam, tergantung kategorinya. Berikut adalah penjelasan lengkap dari PPnBM. Apa Itu PPnBM? Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang biasa disingkat sebagai PPnBM adalah pajak yang timbul atas transaksi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. PPnBM hanya dikenakan sekali, yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kepada konsumen atau saat menerima impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Adapun kriteria barang yang tergolong mewah adalah: Bukan kebutuhan pokok Hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Bisa dibeli oleh masyarakat yang memiliki penghasilan di atas rata-rata Dimanfaatkan untuk memamerkan status sosialnya Contoh barang mewah yang memenuhi kriteria tersebut, misalnya gadget terbaru dengan spek tinggi, emas, perhiasan, dan batu mulia, serta kendaraan mewah. Baca juga: Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Tarif Pajak Barang Mewah 2024 Berdasarkan Pasal 8 UU No. 42 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, tarif PPnBM kini yang terendah adalah 10% dan tertinggi adalah 200%. Tarif ini hanya berlaku atas konsumsi barang mewah di dalam negeri. Bila barang mewah diekspor dan dikonsumsi di luar negeri, maka tarif PPnBM-nya menjadi 0%. Adapun golongan barang mewah antara lain: 1. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 10% Tarif terendah dalam PPnBM adalah 10%. beberapa barang mewah yang dikenakan tarif ini, yaitu kendaraan umum, alat rumah tangga, TV, alat pendingin, dan produk minuman bukan alkohol. 2. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 20% Di atas tarif terendah, ada tarif 20%. Barang mewah yang termasuk dalam golongan tarif 20% antara lain hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house, dan lain-lain. Selain itu, ada juga kendaraan bermotor, beberapa jenis permadani, alat fitness, alat fotografi, dan masih banyak lagi. 3. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 25% Selanjutnya, ada barang mewah yang termasuk dalam tarif 25%, yaitu kendaraan berat berbahan bakar solar seperti combi, pick up, mobil van, truk kecil, dan lain-lain. 4. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 35% Lalu, ada golongan barang yang tarifnya 35%, antara lain barang-barang yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu dengan penghasilan tinggi. Adapun barang mewah tersebut, yaitu minuman non alkohol, barang dengan bahan kulit impor seperti tas, barang pecah belah, dan kristal. 5. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 40% Golongan berikutnya adalah barang dengan tarif 40%, yaitu balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, dan peluru senjata api milik pribadi. 6. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 50% Berikutnya, ada barang dengan tarif 50%, yaitu helikopter, jet pribadi, pesawat udara dengan tenaga penggerak, senjata api milik pribadi, dan lain-lain. 7. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 75% Terakhir, ada barang dengan tarif 75% yang termasuk dalam jenis transportasi laut. Contohnya ada kapal feri, kapal pesiar, yacht, dan lain-lain. Simulasi Perhitungan Pajak Barang Mewah Untuk mengetahui berapa besar PPnBM yang harus Anda bayar, Anda dapat memakai rumus berikut: PPnBM = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak Misalnya, Pak Andi membeli mobil mewah seharga 2 Milyar dan tarif PPnBM-nya sebesar 20%, maka besar PPnBM yang harus Pak Andi bayar adalah: PPnBM = 20% x 2.000.000.000 PPnBM = Rp400.000.000 Dari perhitungan di atas, kita dapat mengetahui bahwa Pak Andi harus membayar PPnBM sebesar 400 juta. Namun, selain PPnBM, Anda perlu mengingat bahwa ada jenis pajak lain yang mungkin timbul dalam transaksi Anda, misalnya PPN dan PPh Pasal 22 impor. Itulah penjelasan mengenai tarif pajak barang mewah tahun 2024. Dari penjelasan di atas, kini kita memahami bahwa barang mewah terdiri dari beberapa golongan dengan tarif pajak yang berbeda. Untuk menentukan besar pajaknya adalah dengan mengalikan tarif PPnBM dan dasar pengenaan pajak. Dalam mengelola perpajakan, pastikan Anda mengikuti aturan pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi. Bila menemukan kesulitan, segera hubungi Indopajak untuk mengelola pajak Anda!
Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan — Sebagai warga negara Indonesia yang baik, salah satu kewajiban kita adalah membayar pajak. Selain menjadi bukti bahwa kita mencintai negara, kita juga berkontribusi untuk membangun negara menjadi lebih baik. Di Indonesia, pajak sendiri dibagi menjadi 2, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Contoh pajak pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan salah satu contoh pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nah, di artikel kali ini, kita akan membahas apa itu pemutihan PKB, daerah mana saja yang sedang menjalankan program tersebut, dan apa saja syaratnya. Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah salah satu pajak daerah yang perlu disetorkan oleh para pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan sendiri adalah salah satu program dari PEMDA untuk meringankan beban pokok maupun denda pajak kendaraan bermotor Anda. Adapun jenis pemutihan pajak kendaraan yang ditawarkan oleh PEMDA tidak hanya keringanan untuk PKB saja, tapi juga untuk denda keterlambatan pembayaran PKB, denda SWDKLLJ, biaya BBNKB, dan lain-lain. Namun perlu Anda perhatikan, periode pelaksanaan program ini tidak berjalan secara serempak dan keringanan yang ditawarkan pun berbeda-beda, tergantung oleh keputusan pemerintah daerah. Baca juga: NPWP Sumi Istri Mending Digabung atau Dipisah? Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Pemutihan Pajak Kendaraan memiliki berbagai manfaat untuk wajib pajak maupun pemerintah daerah. Manfaat pemutihan PKB untuk wajib pajak adalah meringankan pembayaran pajak PKB karena wajib pajak tidak perlu membayar denda pajak akibat terlambat atau menunggak. Pemutihan PKB menjadi program yang ditunggu oleh wajib pajak. Oleh karena jadwal pemutihan PKB dilaksanakan berbeda-beda, maka Anda perlu memantau kanal informasi PEMDA secara berkala. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena biasanya periode pemutihan PKB cukup panjang. Manfaat pemutihan PKB untuk PEMDA adalah menambah pemasukan daerah dan mendorong wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan yang terlambat atau menunggak. Provinsi yang Melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Seperti yang telah Anda ketahui, jadwal pemutihan pajak kendaraan berbeda tiap daerahnya. Berikut adalah beberapa Provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan serta keringanan yang ditawarkan. 1. DKI Jakarta Dalam rangka merayakan ulang tahun Jakarta, pemerintah provinsi Jakarta menawarkan program pemutihan PKB mulai tanggal 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024. Adapun keringan yang ditawarkan antara lain adalah: Pembebasan denda pajak kendaraan Pembebasan BBNKB 2. Bengkulu Selanjutnya, ada provinsi Bengkulu. Di tahun ini, pemutihan PKB di Bengkulu dilaksanakan mulai tanggal 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024. Keringanan yang ditawarkan di Bengkulu meliputi: Pembebasan tunggakan PKB Pembebasan PKB Gratis BBNKB II 3. Jawa Tengah Provinsi yang ketiga adalah Jawa Tengah. PEMDA Jawa Tengah melaksanakan pemutihan PKB mulai tanggal 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Keringanan yang ditawarkan di Jawa Tengah cukup banyak, antara lain: Bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun luar provinsi Jawa Tengah akan dibebasan BBNKB II Diskon pajak tahun berjalan. Untuk motor sebesar 5% dan mobil 2,5% Pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya Keringanan tunggakan PKB 1-5 tahun berupa potongan 10%-50% atas pokok pajak dan denda 4. Kalimantan Barat Provinsi keempat yang sedang melaksanakan pemutihan PKB adalah Kalimantan Barat. Periode pemutihan di provinsi ini berlangusng dari 19 Juni 2024 hingga 20 Desember 2024. Pemprov Kalimantan Barat menawarkan keringanan berupa: Bebas denda PKB Bebas denda BBNKB II Gratis BBNKB II Bebas pajak progresif Diskon 25% untuk pokok pajak kendaraan roda 2 dan 3 yang menunggak 4 tahun Diskon 40% untuk pokok pajak kendaraan roda 2 dan 3 yang menunggak 5 tahun. 5. Jawa Barat Selanjutnya ada provinsi Jawa Barat yang melaksanakan pemutihan PKB mulai 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024. Pemerintah provinsi Jawa Barat menawarkan keringanan antara lain: Diskon 10% PKB 1 Tahunan Diskon 10% PKB 5 Tahunan 6. Aceh Provinsi terakhir yang melaksanakan pemutihan PKB adalah Aceh. Aceh sudah melaksanakan program ini sejak 18 Desember 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang. Adapun keringan yang ditawarkan pemerintah provinsi Aceh antara lain: Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan Itulah daftar provinsi yang sedang menjalankan program pemutihan pajak mulai Juni 2024. Daftar provinsi di atas bisa berubah-ubah sepanjang waktu, bila ada provinsi lain yang mulai melaksanakan pemutihan pajak kendaraan 2024 setelah artikel ini ditulis. Oleh karena itu, kami menghimbau pada Anda untuk terus memantau kanal informasi samsat di daerah setempat. Bila Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, segera hubungi Indopajak dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan free konsultasi, ya!
NPWP Suami Istri Mending Digabung atau Dipisah?
Cara Menggabungkan NPWP suami istri — Setelah menikah, salah satu hal yang harus dipertimbangkan oleh pasangan suami istri adalah bagaimana mereka ingin mengelola perpajakannya. Hal ini harus ditentukan agar kewajiban pajak suami dan istri tetap dapat dijalankan dengan baik. Kemudian, timbul pertanyaan antara suami istri, apakah NPWP mereka harus digabung atau dipisah. Sebenarnya, DJP memiliki beberapa opsi status kewajiban pajak bagi pasangan yang sudah menikah. Status kewajiban pajak ini bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan tiap pasangan. Dalam artikel ini, kita akan membahas pertimbangan apa saja yang perlu suami istri ketahui dalam penggabungan maupun pemisahan NPWP. 4 Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri Sebelum mempertimbangkan penggabungan atau pemisahan NPWP suami istri, Anda perlu mengetahui dulu macam-macam status kewajiban perpajakan suami istri. Jenis status kewajiban pajak suami istri pertama kali disebutkan dalam Lampiran I PER-19/PJ/2014 dan dijelaskan pada Lampiran II PER-19/PJ/2014. Berikut definisi 4 status kewajiban pajak suami istri. Kepala Keluarga (KK) Kepala Keluarga (KK) adalah status kewajiban perpajakan suami istri, bila yang bersangkutan memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya. Jika status pajak suami istri KK, maka NPWP yang digunakan hanya satu, yaitu NPWP suami atau kepala keluarga. Selain itu, kelebihan lain dari status pajak ini adalah suami istri hanya perlu mengisi satu SPT setiap tahun. Bagaimana jika istri bekerja? Bila istri bekerja, maka penghasilan istri dapat dicantumkan pada kolom penghasilan final SPT Tahunan suami. Pisah Harta (PH) Pisah Harta (PH) adalah status kewajiban perpajakan suami istri, bila yang bersangkutan memilih untuk memisahkan kewajiban perpajakannya berdasarkan perjanjian pemisahan harta. Perjanjian ini biasanya dilakukan sebelum suami istri menikah atau biasa disebut dengan perjanjian pranikah. Biasanya, suami istri yang berbisnis akan memilih untuk memisahkan kewajiban perpajakan mereka. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyitaan seluruh aset bila pailit terjadi. Apabila suami istri menghendaki PH, maka pasangan wajib menyampaikan Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah ke KPP terdekat dengan membawa surat perjanjian pemisahan harta. Memilih Terpisah (MT) Manajemen Terpisah (MT) sebenarnya mirip dengan status kewajiban perpajakan PH. Bedanya, MT tidak membutuhkan surat perjanjian pranikah. Status ini hanya merujuk dari keinginan istri untuk menjalankan kewajiban perpajakan terpisah. Hidup Berpisah (HB) Terakhir adalah status kewajiban perpajakan Hidup Berpisah (HB). Status ini dapat diperoleh bila suami istri dinyatakan telah hidup berpisah oleh putusan hakim sehingga status PTKP kembali seperti saat mereka belum menikah. Suami istri yang bercerai juga kembali melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dan menggunakan NPWP masing-masing. Baca juga: Pemadanan NIK & NPWP Diundur? Ini Cara Pemadanannya Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri Apabila pasangan memutuskan untuk menggabungkan NPWP, maka Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut: Istri datang ke KPP terdaftar dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Istri mengajukan permohonan penggabungan NPWP dengan suami. Bawa dokumen asli dan fotokopi KTP, KK, buku nikah, NPWP suami istri, dan surat pernyataan tidak pisah harta. Untuk menduplikasi kartu NPWP suami, Anda bisa menyerahkan persyaratan, yaitu: Formulir permohonan cetak kartu NPWP Dokumen asli dan fotokopi NPWP suami, KK, dan KTP suami istri Manfaat Menggabungkan NPWP Suami Istri Ternyata, menggabungkan NPWP suami istri memiliki beberapa keuntungan, dibandingkan dengan pemisahan NPWP, lho! keuntungan yang pertama, suami istri hanya perlu mengisi 1 SPT tiap tahunnya, yaitu SPT suami atau kepala keluarga. Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami istri adalah tidak timbul PPh terutang pada SPT Tahunan. Jika tidak digabung, maka penghitungan pajak penghasilan suami istri akan dilakukan terpisah, baru kemudian digabung. Kesimpulan Dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa penggabungan NPWP suami istri lebih direkomendasikan daripada pemisahan NPWP. Namun, hal ini bergantung pada pekerjaan suami istri. Suami istri yang dua duanya adalah karyawan lebih cocok untuk menggabungkan NPWP-nya. Tetapi, bila suami istri adalah pebisnis, baiknya NPWP dipisah untuk menghindari penyitaan seluruh aset bila terjadi pailit. Dalam mengelola perpajakan, pastikan Anda mengikuti aturan pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi. Bila menemukan kesulitan, segera hubungi Indopajak untuk mengelola pajak Anda!
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Pakai E-Form
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Pakai E-Form — Pada akhir April, perusahaan yang merupakan badan usaha, baik PT maupun CV wajib melaporkan SPT Tahunan Badan ke Ditjen Pajak. Meskipun laporan ini dilaksanakan tiap tahun, namun tak jarang kita lupa cara melaporkan SPT Tahunan Badan yang benar. Selain itu, berbeda dengan SPT Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan memiliki lampiran yang lebih banyak. Jika sampai salah dalam mengisi SPT, maka perusahaan beresiko mendapatkan SP2DK dan diperiksa oleh kantor pajak. Artikel di bawah ini akan membahas seputar SPT Tahunan Badan. Kami akan memaparkan cara mengisi SPT Tahunan Badan dengan E-Form dan apa saja yang perlu diperhatikan saat pengisian. Mari kita simak penjelasan di bawah ini. Apa Itu SPT Tahunan Badan? SPT Tahunan Badan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak Badan, baik transaksi yang berkaitan dengan objek pajak maupun bukan objek pajak. Berbeda dengan SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan yang merupakan PT, CV, maupun UD hanya mengisi formulir SPT 1770. Selain itu, SPT Tahunan Badan hanya bisa disampaikan melalui E-Form, sudah tidak bisa menggunakan E-Filling lagi. Wajib Pajak Badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April. Laporan dan Dokumen yang Harus Disiapkan Selain mengisi formulir, SPT Tahunan Badan dianggap disampaikan bila perusahaan juga melampirkan laporan keuangan dan dokumen pendukung. Adapun laporan yang dimaksud antara lain: Laporan Laba-Rugi Laporan Neraca Daftar Penyusutan Peredaran Bruto Bukti Pembayaran PPh Final Perlu diperhatikan bahwa laporan dan dokumen di atas harus disimpan dalam satu file berbentuk PDF. Hal ini bertujuan karena file harus diunggah ke website DJP Online sebelum Wajib Pajak Badan mengirim SPT Tahunan Badan. Baca juga: Perbedaan PKP dan Non PKP: Kewajiban dan Haknya Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-Form Setelah menyiapkan laporan dan dokumen pendukung, pastikan juga Anda telah meng-install Adobe Acrobat Reader pada laptop atau komputer. Bila sudah, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini. Login akun di djponline.pajak.go.id. Klik ‘Lapor’ pada halaman utama. Pilih ‘E-Form’ dan klik ‘Buat SPT’. Pilih tahun pajak sesuai dengan SPT dan status SPT. Unduh dan buka formulir dengan Acrobat Reader. Warna merah dalam SPT berarti wajib diisi, warna kuning berarti akan otomatis terisi, dan warna putih berarti dapat diisi. Isi formulir berdasarkan data yang Anda miliki. Perhatikan formulir dan nominal yang harus Anda isi. Bila sudah terisi, klik submit. Anda akan diarahkan kembali ke website DJP Online untuk mengunggah laporan keuangan dan dokumen pendukung yang sudah disimpan dalam satu file PDF. Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirim ke email Anda. Klik ‘Submit’ dan dapatkan bukti penerimaan SPT Tahunan di email Anda. Tarif PPh Badan dalam SPT Tahunan Selain memperhatikan teknis pengisian SPT Tahunan, Anda juga perlu mengetahui tarif PPh badan yang dikenakan pada perusahaan Anda. Perusahaan bisa menggunakan tarif normal atau tarif final UMKM 0,5%. Adapun perbedaan kedua tarif tersebut adalah sebagai berikut. Yang memakai tarif final UMKM 0,5%: Pajak yang perlu dibayarkan adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet kotor. Melampirkan Laporan Rincian Peredaran Bruto selama 1 tahun sesuai format terbaru pada PMK 164 Tahun 2023. Yang memakai tarif normal pasal 17: Bagi perusahaan dengan omset dibawah 4,8 M dalam 1 tahun, dapat menggunakan perhitungan tarif PPh pasal 31E sehingga pajak yang perlu dibayarkan menjadi 11% dari laba bersih setelah koreksi fiskal. Bila perusahaan memiliki omset di antara 4,8 M – 50 M, maka masih dapat menggunakan perhitungan tarif PPh pasal 31E secara prorata. Bagi perusahaan dengan omset diatas 50 M, menggunakan tarif PPh pasal 17 yaitu 22% dari laba bersih setelah koreksi fiskal. Itulah cara lapor SPT Tahunan Badan memakai E-Form dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT. Mengisi SPT Tahunan memang harus dilakukan secara teliti karena jika salah, perusahaan bisa mendapatkan SP2DK hingga mengarah pada pemeriksaan. Apabila Anda ragu dalam mengisi SPT Tahunan, sebaiknya tanyakan saja pada ahlinya! Indopajak dapat membantu Anda mengisi SPT Tahunan Badan dan menghindari resiko serta kerugian dari pemeriksaan pajak. Segera hubungi kami dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan free konsultasi!
Pajak THR 2024, Begini Cara Hitungnya!
Pajak THR 2024 — Tak lama lagi, karyawan akan menerima THR Idul Fitri. Banyak karyawan pasti tak sabar menantikannya. Tapi, ada juga yang mungkin bertanya-tanya apakah THR kena pajak. Dan kalau kena, berapa besar potongannya? Menurut Pasal 4 Ayat 1 dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tunjangan. Berdasarkan peraturan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa Tunjangan Hari Raya termasuk dalam objek pajak dan akan dipotong pajak. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan besar pajak THR 2024 dengan tarif TER. Yuk, kita simak penjelasannya bersama! Siapa yang Berhak Mendapat THR 2024? Pengusaha berkewajiban memberikan THR Keagamaan pada pekerja, seperti yang telah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Adapun pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja dengan status karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan dalam bentuk uang rupiah paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing karyawan. Penjelasan Skema Pemotongan PPh 21 Tahun lalu, Menteri Keuangan mengeluarkan PMK No. 168 Th. 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Dalam peraturan tersebut, kita mengetahui bahwa THR adalah penghasilan yang bersifat tidak teratur dan menjadi bagian dari penghasilan bruto. Selain itu, skema perhitungan PPh 21 pun berubah. Untuk pegawai tetap, ada dua mekanisme pemotongan PPh 21, yaitu perhitungan dengan tarif TER dan perhitungan dengan tarif progresif yang tertera pada Pasal 17 UU PPh. Penghasilan bruto selama masa pajak Januari – November akan dikalikan dengan tarif TER sesuai dengan status PTKP karyawan tetap. Sedangkan penghasilan pada masa pajak terakhir (Desember) akan diterapkan tarif pasal 17. Jika karyawan menerima THR sebagai penghasilan tidak teratur, maka penghasilan tersebut menjadi bagian dalam penghasilan bruto sehingga potongan PPh 21 bisa menjadi lebih besar akibat tarif TER. Bila karyawan menerima THR pada bulan April, maka potongan PPh 21 bulan April akan berbeda dengan masa pajak yang lain. Berikut adalah simulasi pajak THR 2024 yang perlu Anda ketahui. Simulasi PPh 21 Tanpa THR/Bonus Sebelum kita masuk ke penjabaran simulasi perhitungan pajak THR 2024, baiknya kita mengetahui terlebih dahulu simulasi PPh 21 dengan tarif TER bila tanpa THR dan Bonus. Tarif TER memiliki 3 kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori A adalah untuk karyawan dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B adalah untuk karyawan dengan status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Terakhir, kategori C untuk karyawan dengan status K/3. Untuk tabel tarifnya bisa dilihat lengkap di sini. Contoh: Karyawan tetap bernama Budi memiliki gaji 6.000.000 per bulan. Status PTKP Budi TK/0 (Tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan). Berikut adalah simulasi PPh 21 untuk penghasilan Budi. Penghasilan Bruto x Tarif TER = Rp6.000.000 x 0.75% = Rp45.000,- Artinya, penghasilan Budi dari bulan Januari – November akan dipotong dengan PPh 21 sebesar Rp45.000,-. Namun, besar potongan di bulan April akan berbeda bila Budi mendapatkan THR. Berikut perhitungannya. Simulasi Perhitungan Pajak THR 2024 Misal, Budi mendapatkan THR satu kali gaji di bulan April sehingga total penghasilan brutonya menjadi Rp12.000.000,-. Status PTKP Budi masih TK/0, maka potongan penghasilan Budi adalah: Penghasilan Bruto x Tarif TER = Rp12.000.000 x 4% = Rp480.000,- Maka, potongan dari THR Budi sendiri adalah 450.000 – 45.000 = 435.000,-. Perlu kita ingat bahwa seluruh pajak akan dihitung kembali di akhir masa pajak dengan menggunakan Tarif Pasal 17 sehingga pajak di bulan Desember bisa lebih kecil maupun lebih besar. Meskipun begitu, karyawan tidak perlu khawatir karena beban pajak dalam satu tahun tidak akan berubah bila kita bandingkan dengan aturan sebelumnya. Perubahan perhitungan PPh 21 ini tentu akan sangat memengaruhi perhitungan pajak perusahaan. Meskipun tujuan dari perhitungan baru ini adalah untuk memudahkan perusahaan, namun perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak tentu akan merasakan efeknya. Bagi perusahaan yang tidak memiliki tim pajak sendiri, baiknya memanfaatkan keahlian konsultan pajak, seperti tim Indopajak untuk menyelesaikan pajak perusahaan. Hubungi Indopajak dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan konsultasi gratis! Baca Juga: 5 Kesalahan Dalam Lapor SPT Tahunan