Back to News

Sebelum Membuka Usaha, Ketahui Bedanya Pajak Negara dan Pajak Daerah!

Ketika sudah memiliki modal yang cukup, tentu kita tak akan menunda lagi untuk membuka usaha sendiri. Walaupun begitu,  ternyata banyak hal yang harus kita urus, termasuk perizinan, dan juga perpajakan. Soal pajak, kira-kira apakah Anda sudah mengetahui perbedaan antara Pajak Negara dan Pajak daerah?
Ketahui dahulu perbedaan diantara kedua jenis pajak, ini. Jangan sampai Anda membuang waktu yang krusial hanya untuk keliru ketika menyetor ke kantor pajak.

Klasifikasi Pajak Berdasarkan Pemungutnya

Bila diklasifikasikan pada penanggung jawabnya, ada dua jenis pajak, yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pajak negara tentu saja dikelola dan dipungut oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan peraturan dari Menteri Keuangan. Berbagai hal yang berkaitan dengan pajak negara diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat  Direktorat jenderal pajak. Pajak negara dipungut untuk membiayai APBN, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pembangungan dan lain sebagainya.

Sementara itu, Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) atau nama lain sesuai kebutuhan tiap daerah. Termasuk diantaranya SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang merupakan sistem kerjasama terpadu antara POLRI, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam mengelola PKB dan BBNKB.

Jenis Pajak Negara:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangungan – Pertambangan, perkebunan, dan perhutanan (PBB – P3)
  • Bea Materai

Jenis Pajak Daerah

Sementara itu pajak daerah dibagi lagi  menjadi 2 jenis yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota

Jenis Pajak Provinsi :

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Jenis Pajak Kabupaten/Kota:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB)
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah (PAT)
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Sudah mengetahui tentang jenis-jenis pajak serta perbedaannya? Berarti ini waktunya kamu buat taat pajak. Ketahui pajak apa saja yang harus dibayarkan ketika baru membuka usaha di sini, atau kamu juga bisa langsung menghubungi kami ke info@indopajak.id. Jangan takut ribet untuk urus pajak, karena Anda bisa mempercayakan kami, Indopajak.id yang berpengalaman, dan terpercaya.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat