Pemerintah telah memperbaharui tarif PPh 21 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selanjutnya, tarif PPh 21 terbaru diatur lebih detail dalam peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian peraturan di bidang PPh. Pada aturan sebelumnya, terdapat 4 lapisan penghasilan yang kena pajak. Namun berdasarkan peraturan baru ini, lapisan pertama mengalami penyesuaian dan kini ada 5 lapisan penghasilan yang kena pajak. Berikut adalah penjelasannya. Penjelasan Singkat Tarif Pajak PPh 21 Pajak PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain berbentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan atau jasa dan kegiatan yang diperoleh individu sebagai subjek pajak dalam negeri. PPh 21 biasanya dipotong dari penghasilan karyawan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Apabila karyawan mendapatkan pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak, maka akan dihitung berdasarkan tarif PPh 21 terbaru. Jenis pendapatan dan pekerjaan apa saja yang dikenakan pajak PPh 21 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015. Baca juga: Bebas PPh 21, Berarti Gaji Utuh? Tunggu Dulu! Aturan Tarif PPh 21 Terbaru 2023 Sebelum kita mengetahui tarif PPh 21 terbaru, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak dalam satu tahun. Besar PTKP bergantung pada status dan jumlah tanggungan Wajib Pajak. Berikut adalah tabel PTKP. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan netto karyawan tetap atau penerima pensiun berkala yang sudah dikurangi PTKP dan biaya jabatan 5%. Di sisi lain, PKP karyawan kontrak (PKWT) adalah penghasilan bruto yang dikurangi PTKP. Perubahan Tarif Lapisan Penghasilan Kena Pajak Perhatikan tabel tarif lapisan penghasilan kena pajak berikut ini. Bila Anda memperhatikan tabel di atas, perubahan signifikan terlihat pada lapisan 1 dan 5. Kini Wajib Pajak yang memiliki pendapatan hingga Rp60.000.000 per tahun mendapatkan keringanan pembayaran pajak, yaitu sebesar 5% saja. Selain itu, ada lapisan ke-5, yaitu tarif untuk Wajib Pajak yang memiliki pendapatan lebih besar dari 5 miliar per tahun. Tarif ini berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Apabila Wajib Pajak belum memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal. Simulasi Perhitungan Tarif PPh 21 Terbaru Contoh 1: Karyawan tetap dengan penghasilan 5 juta per bulan, status lajang dan tidak memiliki tanggungan. Langkah 1: Kurangi penghasilan bruto dalam satu tahun dengan biaya jabatan (max. Rp6.000.000 per tahun). (Rp5.000.000 * 12) – (5% * (Rp5.000.000 * 12)) = Rp60.000.000 – Rp3.000.000 = Rp57.000.000 ← Penghasilan nett dalam setahun Langkah 2: Kurangi penghasilan nett dalam setahun dengan PTKP TK/0 Rp57.000.000 – Rp54.000.000 = Rp3.000.000 ← Penghasilan Kena Pajak (PKP) Langkah 3: Kurangi PKP dengan tarif PPh 21 terbaru Rp3.000.000 * 5% = Rp150.000 ← Besar PPh 21 yang harus perusahaan potong per tahun. Per bulan: Rp12.500 Contoh 2: Karyawan tetap dengan penghasilan 15 juta per bulan, status lajang dan tidak memiliki tanggungan. Langkah 1: Kurangi penghasilan bruto dalam satu tahun dengan biaya jabatan (max. Rp6.000.000 per tahun). (Rp15.000.000 * 12) – (5% * (Rp15.000.000 * 12)) = Rp180.000.000 – Rp6.000.000 = Rp174.000.000 Langkah 2: Kurangi penghasilan nett dalam setahun dengan PTKP TK/0 Rp174.000.000 – Rp54.000.000 = Rp120.000.000 ← Penghasilan Kena Pajak (PKP) Langkah 3: Kurangi PKP dengan tarif PPh 21 terbaru (Rp60.000.000 * 5%) + (Rp60.000.000 * 15%) = Rp3.000.000 + Rp9.000.000 = Rp12.000.000 ← Besar PPh 21 yang harus perusahaan potong per tahun. Per bulan: Rp1.000.000 Itulah tarif PPh 21 terbaru yang harus Anda perhatikan agar penghitungan dan pelaporan pajak benar. Para pemiliki usaha perlu mengelola perpajakannya dengan tepat agar tidak terjadi kesalahan dan menghindari SP2DK dari Dirjen Pajak. Jika merasa kewalahan, Anda juga bisa menyerahkan urusan pajak perusahaan pada konsultan pajak terpercaya. Hubungi kami dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Author: novia novia
Surat Tagihan Pajak : Definisi, Fungsi, Sanksi
Jika wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak, hal ini menandakan bahwa wajib pajak tersebut melakukan keterlambatan pembayaran pajak yang terutang. Hal ini seringkali terjadi, entah itu dengan alasan yang tidak sengaja, atau keterlambatan tersebut dilakukan secara sengaja. Menindaklanjuti hal ini, otoritas pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang sering terlambat membayar pajak. Lalu, apa itu STP dan apa saja yang terdapat didalamnya? Artikel ini akan membahasnya! Apa Itu STP? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan memberikan sanksi administratif berupa bunga dan denda, yang berfungsi sebagai koreksi jumlah pajak yang terutang. Bunga dan denda ini sebagai sarana untuk memberikan sanksi kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan serta untuk menagih pajak. Baca Juga : Contoh Surat Tanggapan SP2DK Fungsi STP Berikut adalah fungsinya : Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang berdasarkan SPT wajib pajak Sarana untuk memberikan sanksi berupa denda atau bunga Sarana untuk menagih pajak terutang Apa Saja Sanksi yang Ada Didalamnya? Sanksi administrasi yang ada pada surat tagihan pajak diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 14. Berikut adalah jenis sanksi administratif yang dimaksud : 1.Sanksi administratif berupa denda Dikenakan denda sebesar Rp50.000 apabila wajib pajak tidak/terlambat melaporkan SPT Masa dan dikenakan denda sebesar Rp100.000 apabila wajib pajak ditemukan tidak/terlambat melaporkan SPT tahunan. 2. Sanksi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak dikenakan dalam hal sebagai berikut : Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tapi sudah membuat faktur pajak. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu dan tidak mengisi faktur pajak dengan benar dan lengkap. 3. Sanksi administratif berupa bunga Sanksi berupa bunga ini dikenakan apabila : wajib pajak melakukan pembetulan sendiri atas SPT-nya dan hasil pembetulan tersebut dinyatakan kurang bayar. Wajib pajak terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo. Cara Melunasinya Surat Tagihan Pajak dapat dilunasi dengan melakukan pembayaran melalui Surat Setoran Pajak (SSP). Hal krusial yang tidak boleh dilupakan adalah wajib pajak harus mencantumkan nomor STP dalam SSP pada bagian nomor ketetapan, karena jika lupa mencantumkan nomor STP, maka wajib pajak dianggap belum membayar STP tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, wajab pajak harus menyelesaikannya dengan melakukan pemindahbukuan yang mana akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Apabila Anda memiliki kendala terkait Surat Tagihan Pajak, baiknya Anda segera konsultasikan kepada konsultan pajak. Konsultan pajak akan membantu Anda mengurus urusan perpajakan Anda. Indopajak terdapat layanan gratis konsultasi bagi Anda yang ingin berkonsultasi kepada pakarnya. Gunakan kode “IDPJKARTKL” untuk mendapatkan free konsultasinya!
Pajak Natura: Fasilitas Kantor Kena Pajak?
Tahun 2023, DJP akan mulai menerapkan pajak natura. Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas pemberian barang atau fasilitas dari perusahaan. Hal ini diatur dalam PMK 66 tahun 2023. Apa itu pajak natura dan apa saja barang dan fasilitas yang menjadi objek pajak? Mari kita simak penjelasannya bersama. Apa Itu Pajak Natura? Sebelum memahami apa itu pajak natura, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu natura dan kenikmatan. Natura dan kenikmatan adalah suatu barang atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan pada pegawai atau karyawan. Perusahaan memberikan natura sebagai imbalan dan hak pegawai yang dapat menambah kemampuan ekonomis mereka. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.23/1984, Natura dan kenikmatan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pegawai maupun keluarga tidak dalam bentuk uang. Imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan berbentuk barang seperti kebutuhan pokok, contohnya beras, gula, dan lain-lain. Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan berbentuk fasilitas seperti sarana olahraga, rumah dinas, dan biaya pengobatan. Natura dan kenikmatan kini menjadi objek pajak penghasilan yang dipotong oleh perusahaan dan dilaporkan oleh Wajib Pajak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan persamaan perlakuan antara pegawai yang penghasilannya dalam bentuk uang dan pegawai yang penghasilannya dalam bentuk natura. Tapi, ada juga natura dan kenikmatan yang tidak kena pajak. Berikut adalah natura yang tidak termasuk dalam objek pajak. Natura yang Bukan Objek Pajak Adapun natura yang tidak menjadi objek pajak adalah: Makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa Batasan Natura Tidak Kena Pajak Natura yang tidak dikenakan pajak memiliki batas, yaitu: Apabila perusahaan memberikan kupon makanan atau reimbursment, nilainya tidak lebih dari Rp 2 Juta/pegawai/bulan Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu untuk pegawai dan keluarganya meliputi: Tempat tinggal, termasuk perumahan Pelayanan kesehatan Pendidikan Peribadatan Pengangkutan Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif Natura yang disediakan pemberi kerja dalan pelaksanaan pekerjaan meliputi: Pakaian seragam Peralatan untuk keselamatan kerja Sarana antar jemput pegawai Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu meliputi: Bingkisan makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman dalam rangka hari besar keagamaan yang diterima oleh seluruh pegawai Bingkisan yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan, nilainya tidak lebih dari Rp 3 juta/pegawai/tahun pajak Peralatan dan fasilitas kerja untuk menunjang pekerjaan antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta pulsa dan sambungan internet Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan akibat: Kecelakaan kerja Penyakit akibat kerja Kedaruratan penyelamatan jiwa Pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja Fasilitas olahraga selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, nilainya tidak lebih dari Rp 1,5 juta/pegawai/tahun pajak Fasilitas tempat tinggal yang sifatnya komunal (dimanfaatkan bersama) seperti mes, asrama, pondokan, dan barak Fasilitas tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak, nilainya tidak lebih dari Rp 2 juta/pegawai/bulan Fasilitas kendaraan bagi pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta/pegawai/bulan Fasilitas iuran dana pensiun Fasilitas peribadatan antara lain mushola, masjid, kapel, atau pura Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima tahun 2022 Itulah penjelasan mengenai pajak natura dan kenikmatan, serta natura dan kenikmatan yang tidak termasuk dalam objek pajak. Peraturan lebih lanjut mengenai apa saja natura dan kenikmatan yang menjadi objek pajak dan yang tidak termasuk objek pajak bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, Anda perlu update dengan peraturan ini. Apabila Anda merasa kewalahan untuk mengurus pajak natura, Anda bisa bertanya pada kami untuk mengetahui update peraturan terbaru.
58,7 Juta NIK Terintegrasi jadi NPWP, Anda Sudah Belum?
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementrian Keuangan Suryo Utomo, Pengintegrasian NIK menjadi NPWP telah menyentuh angka 58,7 juta per Agustus 2023. Menurutnya, pemadanan tersebut sudah cukup progresif, karena telah menyentuh 82,3% dari total 71,3 juta NIK dan NPWP yang harus dipadankan dan akan terus melakukan pemadanan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Pengintegrasian NIK jadi NPWP ini bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data indonesia, sehingga memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Selain itu, pengintegrasian NIK jadi NPWP ini membuat DJP memiliki data serta informasi yang lebih valid terkait wajib pajak Indonesia. Baca juga : Memilih Konsultan Pajak untuk Bisnis Bagaimana Cara Memadankan NIK menjadi NPWP? Anda bisa memadankan NIK menjadi NPWP secara mandiri di website resmi pajak.co.id atau djponline.pajak.go.id. Pemadanan secara online ini diklaim oleh DJP lebih memudahkan wajib pajak dan dapat menghindari kesalahan data. Selain itu, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk melengkapi alamat rumah, email, nomor handphone, dan nomor whatsapp pribadi dalam melakukan pengisian data ketika melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Hal ini sekaligus melengkapi data wajib pajak yang ada dalam sistem DJP. Berikut adalah alur memadankan NIK menjadi NPWP secara online yang dikutip dari Dirjen Pajak : Kunjungi laman www.pajak.co.id Klik ‘login’, kemudian masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi Masukkan kode keamanan (captcha) yang tersedia Klik ‘login’ Setelah berhasil login, klik menu ‘profil’ Masukkan NIK sesuai KTP, kemudian cek kembali validitas NIK, dan klik ‘ubah profil’. Lakukan ‘logout’ dari menu profil Kemudian ‘login’ kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi, dan kode keamanan yang telah tersedia Jika NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id Kemudian, Anda bisa melengkapi data secara mandiri mulai dari alamat email, nomor handphone, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada saat ini Pentingnya NIK menjadi NPWP Transparansi pajak menjadi meningkat Pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini memudahkan pemerintah untuk melacak dan memverifikasi informasi kependudukan dan perpajakan, sehingga bisa mengurangi peluang seseorang baik individu maupun perusahaan untuk menghindari pajak atau melakukan pelanggaran pajak. Memudahkan pemungutan pajak Pengintegrasian NIK menjadi NPWP juga membuat pemerintah menjadi lebih mudah untuk mengidentifikasi wajib pajak, menghitung kewajiban pajak, mengawasi pemenuhan kewajiban, dan bisa mengurangi beban administratif bagi otoritas pajak. Mengurangi penyalahgunaan identitas Verifikasi identitas menjadi lebih ketat sehingga mengurangi resiko penipuan perpajakan. Pada 1 Januari 2024 nanti, NIK menjadi NPWP ini mulai berlaku. Sehingga, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administrasi lain yang memerlukan NPWP sudah menggunakan NIK. Selain itu, kebijakan pengintegrasian NIK menjadi NPWP akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tidak perlu lagi untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP). Jadi, jika Anda belum memadankan NIK dengan NPWP, baiknya segera dilakukan ya. Kalau belum, dikhawatirkan Anda jadi tidak bisa mengakses layanan perpajakan secara maksimal. Apabila Anda memiliki pertanyaan terkait perpajakan, baiknya Anda tanyakan kepada konsultan pajak ya agar informasinya valid.
Terima SP2DK? Ini Contoh Surat Tanggapannya
SP2DK adalah surat dari KPP dan sering disalahartikan sebagai surat teguran atau surat pemeriksaan. Padahal, Wajib Pajak tidak perlu khawatir bila mendapatkan surat ini. Justru, Wajib Pajak perlu menanggapi dengan tepat agar tidak timbul resiko pemeriksaan. Ada dua cara untuk menanggapi SP2DK, yaitu dengan menghubungi CP atau mengirimkan surat tanggapan. Mengirimkan surat tanggapan cocok untuk Anda yang ingin mengirimkan bukti dan dokumen pendukung tanpa harus mengunjungi KPP. Bagaimana cara menulis surat tanggapan SP2DK? Mari kita simak penjelasan di bawah ini. Apa Itu SP2DK? SP2DK merupakan surat dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisi permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015. SP2DK berbeda dengan surat teguran, maupun surat pemeriksaan. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir saat menerima SP2DK, bila merasa telah melaporkan pajak dengan benar. Wajib Pajak justru akan mendapatkan penyuluhan serta solusi jika ada kesalahan dalam pelaporan. Alasan DJP Kirim SP2DK Sistem perpajakan di Indonesia mengadopsi sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak mendapatkan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk menghindari penyalahgunaan, Dirjen Pajak selalu melakukan pengawasan, salah satunya lewat SP2DK ini. KPP akan menerbitkan SP2DK apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPT tahunan selama 5 tahun ke belakang dengan benar. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus mengisi SPT tahunan dengan tepat, jelas, dan lengkap. Selain itu, SP2DK juga bertujuan untuk memberikan himbauan pada Wajib Pajak agar segera memperbaiki SPT tahunan. Apabila mendapatkan SP2DK, Wajib Pajak perlu memberi tanggapan yang tepat agar tidak timbul resiko pemeriksaan. Apabila Wajib Pajak tidak segera merespon, KPP bisa mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak. Berikut adalah cara menanggapi SP2DK. Cara Menanggapi SP2DK Untuk menghindari resiko pemeriksaan, Anda perlu menanggapi SP2DK dengan tepat. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti jika mendapatkan SP2DK. Jangan panik saat mendapatkan SP2DK. Baca dan pahami dengan cermat maksud dan tujuan Dirjen Pajak mengirim SP2DK. Pastikan kembali kebenaran/kesalahan dalam data-data yang dimaksud Dirjen Pajak dalam SP2DK. Kumpulkan juga bukti-bukti dan dokumen terkait untuk dikonfirmasi pada Dirjen Pajak. Anda bisa membuat janji dengan CP yang tertera pada SP2DK atau juga bisa menulis surat tanggapan. Contoh Surat Tanggapan SP2DK Dalam menulis surat tanggapan SP2DK, Wajib Pajak bisa memilih 2 cara berikut ini. Pertama, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT atau SPT pembetulan untuk melaporkan data dan/atau keterangan sesuai dengan isi SP2DK. Kedua, Wajib Pajak dapat menyampaikan penjelasan tertulis terkait kebenaran/kesalahan data dan/atau keterangan dengan melampirkan bukti dan/atau dokumen pendukung. Berikut adalah contoh penjelasan tertulis untuk surat tanggapan SP2DK. Itulah contoh surat tanggapan SP2DK yang bisa menjadi referensi untuk Anda. Pengerjaan SPT maupun SPT pembetulan memang memerlukan ketelitian untuk menghindari resiko pemeriksaan. Apabila Anda tidak memiliki kemampuan ini, temukan tenaga ahli seperti konsultan pajak, yang dapat menyelesaikannya untuk Anda. Segera hubungi konsultan pajak sebelum masa SP2DK habis.
Apakah NPWP Wajib Dimiliki WNA di Indonesia?
Sekarang ini, terutama semenjak pandemi, muncul banyak profesi yang tidak memerlukan pekerjanya untuk hadir ke kantor setiap hari. Pekerjaan tersebut bisa dikerjakan dirumah, atau bahkan dimana saja. Muncul berbagai jenis pekerjaan seperti work from cafe (WFC), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFH) yang mempermudah kita untuk melakukan pekerjaan dimanapun, dengan jam kerja yang telah ditentukan, dan hanya memerlukan laptop serta akses internet. Pekerjaan jenis ini semakin mudah ditemukan hingga muncul istilah digital nomad yang saat ini sedang banyak dilakukan oleh para millenial dan gen z. Adanya istilah digital nomad menghasilkan banyak pekerja yang lokasinya tidak sama dengan negara tempat pekerja tersebut tinggal. Contohnya di Indonesia terdapat Warga Negara Asing (WNA) bekerja work from anywhere yang memilih untuk tinggal di salah satu kota di Indonesia karena biaya hidup yang lebih rendah dibandingkan di negara asalnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah warga negara asing yang berpenghasilan di Indonesia tetap wajib untuk memiliki NPWP? Apa itu NPWP? Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan sebuah kontribusi Warga Negara Indonesia berdasarkan undang-undang yang bersifat wajib dan memaksa tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dalam rangka kemakmuran rakyat. Pajak dikenakan atas semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak baik yang bersumber dari dalam ataupun luar negeri. Wajib pajak adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan baik subjektif ataupun objektif dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak sendiri dibedakan menjadi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak bentuk usaha tetap. Bentuk identitas sebagai wajib pajak tadi ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak Negara Indonesia sebagai identifikasi memiliki kewajiban pajak di Indonesia dan untuk keperluan administrasi perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap individu atau entitas yang memiliki NPWP diwajibkan untuk melapor dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Memiliki NPWP dan mematuhi kewajiban perpajakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Apakah WNA yang berpenghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP? Bagi Warga Negara Asing (WNA) baik orang pribadi ataupun badan asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia yang ditandai dengan adanya surat perjanjian kerja/kartu ijin tetap, maka disebut sebagai subjek pajak dalam negeri dan akan dikenakan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21). Maka dari itu, untuk memenuhi kewajiban ini, Warga Negara Asing tersebut perlu memiliki NPWP sebagai identifikasi pajak yang sah di Indonesia. Apabila Anda adalah Warga Negara Asing orang pribadi atau badan asing yang bekerja di Indonesia atau memiliki kewajiban pajak di Indonesia, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan situasi dan kondisi Anda.
Nunggak Pajak Perusahaan? Waspada! Ini Dampaknya
Perusahaan nunggak pajak adalah kasus yang sering sekali terjadi. Kasus ini tidak hanya akan merugikan perusahaan, tapi juga seluruh direksi yang terlibat di dalamnya. Namun, apabila sudah terlanjur nunggak pajak hingga bertahun-tahun, apakah perusahaan masih sempat mengurus pajaknya? Mari simak penjelasan lengkapnya dalam video berikut ini. Dalam video tersebut dijelaskan, mengapa perusahaan bisa nunggak pajak. Hal ini dapat terjadi pada perusahaan yang baru merintis bisnis dan tidak memiliki staf ahli perpajakan. Menyepelekan pengelolaan pajak dapat mengakibatkan teguran pada perusahaan hingga penyitaan aset. Pajak yang menunggak dapat dihindari apabila diatur dengan rapi dan teliti oleh staf pajak maupun konsultan pajak. Baca juga: Pemeriksaan wajib pajak? Apa saja yang harus diperhatikan?
Pemerintah Serius Kejar Pajak E-Commerce
Pemerintah rupanya betul-betul serius mengejar pajak e-commerce. Hal tersebut terlihat dari keputusan kementrian keuangan untuk membentuk Direktorat baru pada struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya, direktorat ini akan membuat kinerja DJP semakin mudah untuk menyasar wajib pajak E-Commerce Kementerian keuangan melalui menteri keuangan Sri Mulyani baru saja meresmikan dua direktorat baru di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Yaitu, Direktorat Data Informasi Perpajakan, serta Direktorat teknologi informasi dan komunikasi. “Saya berharap dua direktorat yang baru dibentuk ini dapat menjadi kunci untuk kita melihat, mencari, menganalisa, dan mengolah data.” Terangnya di gedung Ditjen Pajak Pusat pada Senin Lalu. Direktorat ini akan mengelola data yang diperlukan untuk menyasar wajib pajak di era digital. Selain itu nantinya akan ada direktorat sendiri yang khusus menganalisa data sehingga tahu apa saja yang harus ditingkatkan dan diperbaiki. “ini akan memungkinkan kita mendapatkan apa yang disebut link data dari pelaku ekonomi sebih langsung. Ini pun masih harus dipisahkan dengan direkturpotensi yang melihat potensi sendiri. Jadi akan melengkapi DJP agar benar-benar konten dan intelektual kapasitas jauh dan meningkat kinerja dari DJP.” Menurutnya, Dengan struktur organisasi yang ideal dan sumber daya yang profesional, kompeten, kredibel dan berintegritas, diharapkan hal ini dapat membuat APBN yang Sehat, Adil dan Mandiri. Soal Pajak E-Commerce, Asosiasi Fintech Lending Minta Insentif Berkaitan dengan direktorat baru yang dibentuk tersebut, beberapa lembaga yang berkaitan dengan ekonomi mulai memberikan pendapatnya. Salah satunya adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia yang mengharapkan adanya insentif bagi fintech Lending ketika pajak e-Commerce jadi diterapkan. “Kami berharap kalau dikenakan pajak, ada tarif khusus sebagai insentif dengan masa waktu yang panjang. Apalagi misi fintech lending ini adalah memajukan ekonomi kalangan yang tidak terjangkau oleh lembang keuangan seperti bank.” Menurutnya, risiko yang dihadapi oleh Fintech Lending jauh lebih tinggi dbandingkan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dan karena itu mereka berharap untuk diberikan insentif apabila pajak e-commerce jadi diberlakukan oleh pemerintah. JK: Google Ingin Bebas Pajak E-Commerce Sementara perusahaan mesin pencari Google, kabarnya memang ingin bebas pajak digital lantaran akses informasi yang telah mereka berikan secara cuma-Cuma. Hal tersebut diungkapkan oleh wakil presiden Jusuf Kalla ketika menjadi pembicara pada sebuah acara di Jakarta, Kamis lalu. Menurutnya, masalah pajak Google telah menjadi pembicaraan dunia. Bahkan dibahas menjadi agenda tersendiri pada pertemuan negara-negara G20 yang berlangsung beberapa hari yang lalu. Sayangnya, belum ada keputusan yang diambil untuk memungut pajak dari perusahaan yang mendapatkan pendapatan dari iklan tersebut. “Ini merupakan masalah dunia, mereka katakan kita dapat informasi dari Google gratis. Jadi kita minta gratis juga pajaknya. Padahal, dari masyarakat yang selalu mengakses aplikasi mereka, perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan sangat besar hingga menguasai dunia.” Seperti telah diungkapkan di atas, kementrian keuangan tengah mengkaji cara yang paling efektif untuk menarik pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Sembari terus berkoordinasi dengan negara G20 lain untuk menentukan formula yang tepat. “Perusahaan-perusahaan ini di tiap negara tidak membayar pajak. Menkeu kini sedang mencari cara agar perusahaan itu bayar. Karena ini lintas negara, jadi hanya bisa dilakukan kalau ada kesepakatan antar negara.” Setiap negara diperbolehkan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prinsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan. Menurut kementrian keuangan, PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital, diantaranya Australia, Jepang, dan Singapura. Bingung tentang peraturan dan permasalahan tentang pajak di dunia E-Commerce? Segera hubungi kami via whatsapp atau email untuk mendapatkan konsultasi perpajakan pertama tanpa biaya. Percayakan masalah perpajakan perusahaan Anda hanya di Indopajak.id!
Pemeriksaan wajib pajak? Apa saja yang harus diperhatikan?
Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah: Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan. HAK-HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN Hak-hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan antara lain: Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan Hak dan kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan Denda pemeriksaan Tentu saja apabila kita melanggar maka akan mendapatkan sanksi agar mendapatkan efek jera. Hasil Pemeriksaan Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini. Penyidikan Pajak harus diketahui Dapatkan pendampingampemeriksaan pajak di Indopajak
Mengenal Tax Haven, Negara-negara Surga Pajak
Sebagai warga negara yang taat hukum, membayar pajak adalah kewajiban yang tidak bisa kita hindari. Kadangkala kita harus menerima kenyataan pahit ketika pendapatan yang kita terima harus berkurang, lantaran penerapan tarif pajak oleh pemerintah. Namun, ternyata ada negara-negara yang menerapkan tarif pajak yang begitu rendah, sehingga jadi tujuan para konglomerat untuk mendirikan perusahaan di sana. Negara negara ini adalah negara surga pajak atau tax haven. Definisi Tax Haven Country Negara surga pajak atau tax haven adalah negara yang memiliki undang-undang pajak yang sangat longgar, atau bahkan tidak memiliki pajak sama sekali, sehingga memungkinkan orang atau perusahaan untuk menyimpan uang mereka di sana dan menghindari pajak di negara asal mereka. Negara-negara surga pajak biasanya juga memiliki rahasia bank yang ketat sehingga tidak mudah diketahui oleh pemerintah negara asal si pemilik uang. Negara-negara surga pajak sering digunakan oleh orang kaya dan perusahaan untuk menghindari pajak, tapi juga individu dan perusahaan yang tidak jujur untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan, seperti korupsi atau money laundering. Menurut OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) dan Tax Justice Network negara Tax Haven setidaknya memiliki 4 ciri ini. -Penerapan tarif pajak rendah hingga nol persen -Kurangnya transparansi -Kurangnya pertukaran informasi yang efektif -Tidak ada persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan. Mengapa Tax Haven Country ada? Meskipun negara surga pajak merugikan bagi negara asal individu atau perusahaan yang menyimpan uang mereka untuk menghindari pajak. Ada beberapa alasan mengapa negara surga pajak masih ada. Pertama, ada beberapa negara yang secara historis telah mengembangkan industri keuangan yang kuat. Dan tentunya memiliki undang-undang yang mengizinkan rahasia bank yang ketat. Mereka mungkin tidak ingin mengubah undang-undang tersebut karena takut merugikan industri keuangan mereka. Kedua, beberapa negara mungkin memandang negara surga pajak sebagai sumber pendapatan yang penting melalui pajak atas layanan keuangan kepada individu atau perusahaan yang menyimpan uang mereka di sana. Ketiga, beberapa negara mungkin memiliki hubungan diplomatik atau ekonomi dengan negara lain yang menjadikan negara surga pajak tersebut penting, sehingga mereka tidak ingin mengubah undang-undang pajak yang longgar tersebut. Namun, beberapa negara telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi atau menghilangkan negara surga pajak. Dengan menandatangani perjanjian internasional yang mengharuskan mereka untuk berkolaborasi dengan negara lain, dalam hal pengungkapan informasi keuangan dan pajak. Contoh Negara Surga Pajak Beberapa negara yang termasuk sebagai negara surga pajak atau tax haven adalah: Kepulauan Virgin Britania Raya Kepulauan Cayman Switzerland Singapore Hong Kong Luxembourg Ireland Panama Bahamas Namun, tidak semua negara yang di atas selalu dianggap sebagai negara surga pajak oleh semua orang atau organisasi. Beberapa negara mungkin memiliki undang-undang pajak yang longgar atau rahasia bank yang ketat. Bagaimana Perusahaan Menghemat Pajak di Negara Surga Pajak? Perusahaan mengejar penghematan pajak pada negara surga pajak atau tax haven dapat menggunakan modus yang bervariasi, namun beberapa caranya adalah: Menyatukan keuntungan: Perusahaan dapat mengalihkan keuntungan mereka ke filial di negara surga pajak dengan menggunakan aliran dana yang legal seperti transfer pricing atau lisensi intelektual. Menyimpan uang di bank rahasia: Perusahaan dapat menyimpan uang mereka di bank-bank rahasia di negara surga pajak untuk menghindari pajak di negara asal. Menggunakan struktur perusahaan yang rumit: Perusahaan dapat menggunakan struktur perusahaan yang rumit dengan menggunakan perusahaan patungan atau perusahaan yang pengelolaannya kolektif dan berbasis di negara surga pajak untuk mengurangi pajak yang harus dibayar. Menggunakan perjanjian pajak internasional: Perusahaan dapat menggunakan perjanjian pajak internasional antar negara surga pajak dan negara asal untuk menghindari pajak ganda. Tentunya kegiatan yang tidak sah seperti penipuan dan pencucian uang pasti tentunya melanggar hukum. Hal ini dapat terkena sanksi hukum. Namun, kegiatan yang sah seperti pengalihan keuntungan dan pengelolaan aset yang efisien. Meskipun dapat mengurangi pajak yang ada, anggapannya masih legal di banyak negara. Nah sobat indopajak, itulah tadi pembahasan negara surga pajak atau juga tax haven. Bila kamu memiliki pertanyaan khusus tentang pajak perusahaan, umkm atau pelaporan SPT pajak. Jangan ragu untuk hubungi konsultan pajak kami dengan klik indopajak.id.