Sekarang ini, terutama semenjak pandemi, muncul banyak profesi yang tidak memerlukan pekerjanya untuk hadir ke kantor setiap hari. Pekerjaan tersebut bisa dikerjakan dirumah, atau bahkan dimana saja. Muncul berbagai jenis pekerjaan seperti work from cafe (WFC), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFH) yang mempermudah kita untuk melakukan pekerjaan dimanapun, dengan jam kerja yang telah ditentukan, dan hanya memerlukan laptop serta akses internet. Pekerjaan jenis ini semakin mudah ditemukan hingga muncul istilah digital nomad yang saat ini sedang banyak dilakukan oleh para millenial dan gen z. Adanya istilah digital nomad menghasilkan banyak pekerja yang lokasinya tidak sama dengan negara tempat pekerja tersebut tinggal. Contohnya di Indonesia terdapat Warga Negara Asing (WNA) bekerja work from anywhere yang memilih untuk tinggal di salah satu kota di Indonesia karena biaya hidup yang lebih rendah dibandingkan di negara asalnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah warga negara asing yang berpenghasilan di Indonesia tetap wajib untuk memiliki NPWP? Apa itu NPWP? Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan sebuah kontribusi Warga Negara Indonesia berdasarkan undang-undang yang bersifat wajib dan memaksa tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dalam rangka kemakmuran rakyat. Pajak dikenakan atas semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak baik yang bersumber dari dalam ataupun luar negeri. Wajib pajak adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan baik subjektif ataupun objektif dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak sendiri dibedakan menjadi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak bentuk usaha tetap. Bentuk identitas sebagai wajib pajak tadi ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak Negara Indonesia sebagai identifikasi memiliki kewajiban pajak di Indonesia dan untuk keperluan administrasi perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap individu atau entitas yang memiliki NPWP diwajibkan untuk melapor dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Memiliki NPWP dan mematuhi kewajiban perpajakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Apakah WNA yang berpenghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP? Bagi Warga Negara Asing (WNA) baik orang pribadi ataupun badan asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia yang ditandai dengan adanya surat perjanjian kerja/kartu ijin tetap, maka disebut sebagai subjek pajak dalam negeri dan akan dikenakan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21). Maka dari itu, untuk memenuhi kewajiban ini, Warga Negara Asing tersebut perlu memiliki NPWP sebagai identifikasi pajak yang sah di Indonesia. Apabila Anda adalah Warga Negara Asing orang pribadi atau badan asing yang bekerja di Indonesia atau memiliki kewajiban pajak di Indonesia, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan situasi dan kondisi Anda.
Author: Novia Rachma Putri
Nunggak Pajak Perusahaan? Waspada! Ini Dampaknya
Perusahaan nunggak pajak adalah kasus yang sering sekali terjadi. Kasus ini tidak hanya akan merugikan perusahaan, tapi juga seluruh direksi yang terlibat di dalamnya. Namun, apabila sudah terlanjur nunggak pajak hingga bertahun-tahun, apakah perusahaan masih sempat mengurus pajaknya? Mari simak penjelasan lengkapnya dalam video berikut ini. Dalam video tersebut dijelaskan, mengapa perusahaan bisa nunggak pajak. Hal ini dapat terjadi pada perusahaan yang baru merintis bisnis dan tidak memiliki staf ahli perpajakan. Menyepelekan pengelolaan pajak dapat mengakibatkan teguran pada perusahaan hingga penyitaan aset. Pajak yang menunggak dapat dihindari apabila diatur dengan rapi dan teliti oleh staf pajak maupun konsultan pajak. Baca juga: Pemeriksaan wajib pajak? Apa saja yang harus diperhatikan?
Pemerintah Serius Kejar Pajak E-Commerce
Pemerintah rupanya betul-betul serius mengejar pajak e-commerce. Hal tersebut terlihat dari keputusan kementrian keuangan untuk membentuk Direktorat baru pada struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya, direktorat ini akan membuat kinerja DJP semakin mudah untuk menyasar wajib pajak E-Commerce Kementerian keuangan melalui menteri keuangan Sri Mulyani baru saja meresmikan dua direktorat baru di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Yaitu, Direktorat Data Informasi Perpajakan, serta Direktorat teknologi informasi dan komunikasi. “Saya berharap dua direktorat yang baru dibentuk ini dapat menjadi kunci untuk kita melihat, mencari, menganalisa, dan mengolah data.” Terangnya di gedung Ditjen Pajak Pusat pada Senin Lalu. Direktorat ini akan mengelola data yang diperlukan untuk menyasar wajib pajak di era digital. Selain itu nantinya akan ada direktorat sendiri yang khusus menganalisa data sehingga tahu apa saja yang harus ditingkatkan dan diperbaiki. “ini akan memungkinkan kita mendapatkan apa yang disebut link data dari pelaku ekonomi sebih langsung. Ini pun masih harus dipisahkan dengan direkturpotensi yang melihat potensi sendiri. Jadi akan melengkapi DJP agar benar-benar konten dan intelektual kapasitas jauh dan meningkat kinerja dari DJP.” Menurutnya, Dengan struktur organisasi yang ideal dan sumber daya yang profesional, kompeten, kredibel dan berintegritas, diharapkan hal ini dapat membuat APBN yang Sehat, Adil dan Mandiri. Soal Pajak E-Commerce, Asosiasi Fintech Lending Minta Insentif Berkaitan dengan direktorat baru yang dibentuk tersebut, beberapa lembaga yang berkaitan dengan ekonomi mulai memberikan pendapatnya. Salah satunya adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia yang mengharapkan adanya insentif bagi fintech Lending ketika pajak e-Commerce jadi diterapkan. “Kami berharap kalau dikenakan pajak, ada tarif khusus sebagai insentif dengan masa waktu yang panjang. Apalagi misi fintech lending ini adalah memajukan ekonomi kalangan yang tidak terjangkau oleh lembang keuangan seperti bank.” Menurutnya, risiko yang dihadapi oleh Fintech Lending jauh lebih tinggi dbandingkan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dan karena itu mereka berharap untuk diberikan insentif apabila pajak e-commerce jadi diberlakukan oleh pemerintah. JK: Google Ingin Bebas Pajak E-Commerce Sementara perusahaan mesin pencari Google, kabarnya memang ingin bebas pajak digital lantaran akses informasi yang telah mereka berikan secara cuma-Cuma. Hal tersebut diungkapkan oleh wakil presiden Jusuf Kalla ketika menjadi pembicara pada sebuah acara di Jakarta, Kamis lalu. Menurutnya, masalah pajak Google telah menjadi pembicaraan dunia. Bahkan dibahas menjadi agenda tersendiri pada pertemuan negara-negara G20 yang berlangsung beberapa hari yang lalu. Sayangnya, belum ada keputusan yang diambil untuk memungut pajak dari perusahaan yang mendapatkan pendapatan dari iklan tersebut. “Ini merupakan masalah dunia, mereka katakan kita dapat informasi dari Google gratis. Jadi kita minta gratis juga pajaknya. Padahal, dari masyarakat yang selalu mengakses aplikasi mereka, perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan sangat besar hingga menguasai dunia.” Seperti telah diungkapkan di atas, kementrian keuangan tengah mengkaji cara yang paling efektif untuk menarik pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Sembari terus berkoordinasi dengan negara G20 lain untuk menentukan formula yang tepat. “Perusahaan-perusahaan ini di tiap negara tidak membayar pajak. Menkeu kini sedang mencari cara agar perusahaan itu bayar. Karena ini lintas negara, jadi hanya bisa dilakukan kalau ada kesepakatan antar negara.” Setiap negara diperbolehkan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prinsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan. Menurut kementrian keuangan, PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital, diantaranya Australia, Jepang, dan Singapura. Bingung tentang peraturan dan permasalahan tentang pajak di dunia E-Commerce? Segera hubungi kami via whatsapp atau email untuk mendapatkan konsultasi perpajakan pertama tanpa biaya. Percayakan masalah perpajakan perusahaan Anda hanya di Indopajak.id!
Pemeriksaan wajib pajak? Apa saja yang harus diperhatikan?
Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah: Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan. HAK-HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN Hak-hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan antara lain: Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan Hak dan kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan Denda pemeriksaan Tentu saja apabila kita melanggar maka akan mendapatkan sanksi agar mendapatkan efek jera. Hasil Pemeriksaan Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini. Penyidikan Pajak harus diketahui Dapatkan pendampingampemeriksaan pajak di Indopajak
Mengenal Tax Haven, Negara-negara Surga Pajak
Sebagai warga negara yang taat hukum, membayar pajak adalah kewajiban yang tidak bisa kita hindari. Kadangkala kita harus menerima kenyataan pahit ketika pendapatan yang kita terima harus berkurang, lantaran penerapan tarif pajak oleh pemerintah. Namun, ternyata ada negara-negara yang menerapkan tarif pajak yang begitu rendah, sehingga jadi tujuan para konglomerat untuk mendirikan perusahaan di sana. Negara negara ini adalah negara surga pajak atau tax haven. Definisi Tax Haven Country Negara surga pajak atau tax haven adalah negara yang memiliki undang-undang pajak yang sangat longgar, atau bahkan tidak memiliki pajak sama sekali, sehingga memungkinkan orang atau perusahaan untuk menyimpan uang mereka di sana dan menghindari pajak di negara asal mereka. Negara-negara surga pajak biasanya juga memiliki rahasia bank yang ketat sehingga tidak mudah diketahui oleh pemerintah negara asal si pemilik uang. Negara-negara surga pajak sering digunakan oleh orang kaya dan perusahaan untuk menghindari pajak, tapi juga individu dan perusahaan yang tidak jujur untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan, seperti korupsi atau money laundering. Menurut OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) dan Tax Justice Network negara Tax Haven setidaknya memiliki 4 ciri ini. -Penerapan tarif pajak rendah hingga nol persen -Kurangnya transparansi -Kurangnya pertukaran informasi yang efektif -Tidak ada persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan. Mengapa Tax Haven Country ada? Meskipun negara surga pajak merugikan bagi negara asal individu atau perusahaan yang menyimpan uang mereka untuk menghindari pajak. Ada beberapa alasan mengapa negara surga pajak masih ada. Pertama, ada beberapa negara yang secara historis telah mengembangkan industri keuangan yang kuat. Dan tentunya memiliki undang-undang yang mengizinkan rahasia bank yang ketat. Mereka mungkin tidak ingin mengubah undang-undang tersebut karena takut merugikan industri keuangan mereka. Kedua, beberapa negara mungkin memandang negara surga pajak sebagai sumber pendapatan yang penting melalui pajak atas layanan keuangan kepada individu atau perusahaan yang menyimpan uang mereka di sana. Ketiga, beberapa negara mungkin memiliki hubungan diplomatik atau ekonomi dengan negara lain yang menjadikan negara surga pajak tersebut penting, sehingga mereka tidak ingin mengubah undang-undang pajak yang longgar tersebut. Namun, beberapa negara telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi atau menghilangkan negara surga pajak. Dengan menandatangani perjanjian internasional yang mengharuskan mereka untuk berkolaborasi dengan negara lain, dalam hal pengungkapan informasi keuangan dan pajak. Contoh Negara Surga Pajak Beberapa negara yang termasuk sebagai negara surga pajak atau tax haven adalah: Kepulauan Virgin Britania Raya Kepulauan Cayman Switzerland Singapore Hong Kong Luxembourg Ireland Panama Bahamas Namun, tidak semua negara yang di atas selalu dianggap sebagai negara surga pajak oleh semua orang atau organisasi. Beberapa negara mungkin memiliki undang-undang pajak yang longgar atau rahasia bank yang ketat. Bagaimana Perusahaan Menghemat Pajak di Negara Surga Pajak? Perusahaan mengejar penghematan pajak pada negara surga pajak atau tax haven dapat menggunakan modus yang bervariasi, namun beberapa caranya adalah: Menyatukan keuntungan: Perusahaan dapat mengalihkan keuntungan mereka ke filial di negara surga pajak dengan menggunakan aliran dana yang legal seperti transfer pricing atau lisensi intelektual. Menyimpan uang di bank rahasia: Perusahaan dapat menyimpan uang mereka di bank-bank rahasia di negara surga pajak untuk menghindari pajak di negara asal. Menggunakan struktur perusahaan yang rumit: Perusahaan dapat menggunakan struktur perusahaan yang rumit dengan menggunakan perusahaan patungan atau perusahaan yang pengelolaannya kolektif dan berbasis di negara surga pajak untuk mengurangi pajak yang harus dibayar. Menggunakan perjanjian pajak internasional: Perusahaan dapat menggunakan perjanjian pajak internasional antar negara surga pajak dan negara asal untuk menghindari pajak ganda. Tentunya kegiatan yang tidak sah seperti penipuan dan pencucian uang pasti tentunya melanggar hukum. Hal ini dapat terkena sanksi hukum. Namun, kegiatan yang sah seperti pengalihan keuntungan dan pengelolaan aset yang efisien. Meskipun dapat mengurangi pajak yang ada, anggapannya masih legal di banyak negara. Nah sobat indopajak, itulah tadi pembahasan negara surga pajak atau juga tax haven. Bila kamu memiliki pertanyaan khusus tentang pajak perusahaan, umkm atau pelaporan SPT pajak. Jangan ragu untuk hubungi konsultan pajak kami dengan klik indopajak.id.
Penerimaan Pajak 2022 Meningkat
Jakarta – Menteri Keuangan baru saja mengumumkan bahwa penerimaan pajak daerah sepanjang 2022 mencapai Rp209,47 triliun atau naik 5,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Menurutnya penerimaan pajak daerah menjadi kontributor terbesar pendapatan asli daerah (PAD) sepanjang tahun 2022 dengan pangsa 72,6 persen. Peningkatan penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir Desember lalu, umumnya ditopang oleh pajak konsumtif yakni pajak hiburan, hotel, restoran, dan pajak parkir. Rincian Penerimaan Pajak Daerah Menurutnya, realisasi penerimaan pajak restoran bertumbuh 40,59 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp11,94 triliun sepanjang tahun lalu. Capaian tersebut diikuti oleh penerimaan pajak hotel yang tembus Rp6,07 triliun atau meningkat 89,09 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2021. Selain itu, pajak hiburan membukukan penerimaan pajak Rp1,49 triliun atau naik 212,74 persen yoy, sedangkan penerimaan pajak parkir mencapai Rp1,09 triliun tumbuh 34,92 persen yoy. “Ini artinya di daerah kegiatan semakin meningkat, nah ini nanti implikasinya pada inflasi,” ujarnya dikutip pada Kamis (19/1/2023). Sri Mulyani menyatakan bahwa ketika tingginya mobilitas dan konsumsi masyarakat tidak diimbangi oleh sisi produksi, maka akan menciptakan kenaikan harga barang. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mulai menggenjot sisi produksi dan suplai ketika aktivitas masyarakat di daerah mulai bergeliat. Laju Inflasi Masih Terkendali Sepanjang tahun lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi berada pada level 5,51 persen secara tahunan. Kenaikan ini dinilai cukup terkendali jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang mengalami lonjakan inflasi secara global. Kepala BPS Margo Yuwono menuturkan bahwa selain karena pasokan pangan yang terkendali, terjaganya inflasi juga menunjukkan keberhasilan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dia menuturkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan pengendalian inflasi pada tahun lalu, antara lain, operasi pasar murah, mkerja sama dengan daerah penghasil daerah, hingga memberikan dukungan pada sektor transportasi melalui APBD.
Lapor SPT Jangan Lupa Validasi SPT!
Halo sobat Indopajak, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan kini semakin gencar untuk melakukan sosialisasi integrasi Nomor Induk Kependudukn (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mereka juga mengharapkan masyarakat untuk melakukan validasi mandiri agar proses pelaporan SPT dapat berjalan lebih lancar. Validasi Data Sudah Bisa Dilakukan Integrasi data ini sudah dapat dilakukan masyarakat melalui laman https://pajak.go.id/. Pemadanan ini harus dilakukan sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini. Hal ini dilakukan agar wajib pajak dapat menikmati semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” ujar Neilmaldrin, Selasa (10/1/2023). Ada konsekuensi tersendiri yang bakal didapat wajib pajak tidak melakukan pemadanan data NIK ini. Diantaranya bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara online. Makanya validasi ini malah bisa memudahkan akses untuk ke layanan digital pajak. Ditjen Pajak Mengintegrasikan NIK Ditjen Pajak mengklaim bahwa kini telah berhasil mengintegrasikan sekitar 76,81% data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jumlahnya mencapai 53 juta hingga 8 Januari 2022 dari total data NIK yang ada di Indonesia yaitu sebanyak 69 juta. Adapun landasan hukum dari integrasi data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Melalui pemadanan itu pengurusan administrasi untuk hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni cukup melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas. Januari 2024 NPWP Tidak Lagi Dibutuhkan untuk Lapor SPT Setelah 1 Januari 2024, dia memastikan NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan layanan administrasi. Namun, data-data NPWP akan tetap tersimpan dan dipelihara Ditjen Pajak untuk kebutuhan internal. Untuk merealisasikan ketentuan itu, Ditjen Pajak pun telah gencar mendorong masyarakat untuk melakukan validasi atau pemadanan secara sukarela melalui laman djponline.pajak.go.id. Pemadanan digencarkan sejak kini sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Rabu, (11/1/2023). Bagaimana Bila Tak Melakukan Integrasi? Bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini tidak dilakukan oleh para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa-bias kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital, sebab pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK. Sebagaimana dikutip dari Pasal 6 PMK 112 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP. “Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data,” tulis ayat 2 Pasal 6 PMK ini. Tahapan Validasi NPWP menjadi NIK Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi: 1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login. 2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan 3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil. 4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi. 5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Sri Mulyani: Gaji 5 Juta Kena Pajak 300 Ribu Ya!
Pemerintah kini akan lebih memperketat pelaporan SPT tahun 2023 terutama untuk gaji 5 juta ke atas. Hal ini disampaikan oleh menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Beliau berpendapat bahwa dengan adanya publikasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan SPT tahunan dan membayar PPh Pasal 21. Pemerintah Berlakukan Aturan Baru (PPh) Pasal 21 Pemerintah baru saja memberlakukan aturan terbarunya tentang pajak penghasilan. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi. “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut. Perubahan Peraturan untuk Lindungi Masyarakat Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berdalih masyarakat penghasilan menengah ke bawah beban pajaknya akan turun. Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan “Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” kata Sri Mulyani. Aturan baru ini juga menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP. Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP yakni Rp 6 juta per tahun. “UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen,” terang Sri Mulyani. Sehingga sekarang, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Kini Gaji 6 Juta Bayar Pajak 300 Ribu Setahun Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen dan bersifat progresif. “Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” jelas Sri Mulyani. “Jadi jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta,” ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dikutip Jumat (8/10/2021). Ia mengatakan, PKP adalah penghasilan tahunan pekerja dikurangi PTKP. Jika penghasilan Rp 60 juta setahun dikurangi Rp 54 juta maka yang menjadi PKP sebesar Rp 6 juta. Sehingga dikenakan tarif 5 persen sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300.000. “Jadi baik menggunakan UU PPh dan UU HPP, pajaknya untuk penghasilan Rp 5 juta per bulan sebesar Rp 300 ribu,” jelas Sri Mulyani. Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta. Ingin tahu tentang informasi perpajakan terbaru? Atau memiliki permasalahan pajak yang belum terselesaikan? Hubungi saja Indopajak, biar kami urus pajakmu!
Memilih Konsultan Pajak untuk Bisnis
Memiliki konsultan pajak yang tepat dapat membantu bisnis Anda mengelola masalah pajak dengan lebih efektif, memberikan saran yang tepat, membantu mematuhi peraturan pajak yang berlaku, dan mengoptimalkan keuangan bisnis. Oleh karena itu, memilih konsultan pajak yang tepat adalah penting bagi kesuksesan bisnis Anda. Ini adalah beberapa tips untuk memilih konsultan pajak yang tepat untuk bisnis Anda. Mengapa Penting Memiliki Konsultan Pajak? Ada beberapa alasan mengapa memiliki konsultan pajak penting bagi sebuah bisnis, di antaranya adalah: Membantu mengelola masalah pajak: Konsultan pajak dapat membantu mengelola masalah pajak yang mungkin timbul dalam bisnis, seperti mengoptimalkan pembayaran pajak, menangani audit pajak, dan mengelola masalah pajak yang mungkin timbul sebagai hasilnya. Memberikan saran yang tepat: Konsultan pajak dapat memberikan saran yang tepat dan bermanfaat bagi bisnis Anda, termasuk dalam hal strategi pajak yang sesuai. Membantu mematuhi peraturan pajak: Konsultan pajak dapat membantu memahami dan mematuhi peraturan pajak yang berlaku di Indonesia agar bisnis Anda tidak terjadi masalah dengan pemerintah. Menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan: Konsultan pajak dapat menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan tentang peraturan pajak yang berlaku dan bagaimana bisnis Anda dapat mengoptimalkan pembayaran pajak. Membantu mengoptimalkan keuangan bisnis: Dengan memiliki konsultan pajak yang memahami kebutuhan dan tujuan bisnis Anda, Anda dapat mengoptimalkan keuangan bisnis Anda dengan memilih strategi pajak yang sesuai. Tips Memilih Konsultan Pajak Memilih konsultan pajak yang tepat dapat membantu bisnis Anda mengelola masalah pajak dengan lebih efektif dan memberikan saran yang tepat untuk mengoptimalkan keuangan bisnis. Namun, dengan banyaknya pilihan konsultan pajak yang tersedia, memilih yang tepat dapat menjadi tantangan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti untuk memilih konsultan pajak yang tepat bagi bisnis Anda: Pastikan konsultan pajak yang Anda pilih memiliki lisensi profesional yang sesuai. Ini bisa berupa Certified Public Accountant (CPA) atau Enrolled Agent (EA). Lisensi ini menunjukkan bahwa konsultan pajak tersebut telah lulus ujian profesional yang ketat dan memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk membantu bisnis Anda dengan masalah pajak. Carilah konsultan pajak yang memiliki pengalaman dan track record yang baik dalam bidang bisnis yang sesuai dengan bisnis Anda. Ini akan membantu Anda memastikan bahwa konsultan pajak tersebut memahami kebutuhan dan tujuan bisnis Anda dan dapat memberikan saran yang tepat. Pastikan konsultan pajak yang Anda pilih dapat memberikan saran yang tepat dan bermanfaat bagi bisnis Anda. Konsultan pajak yang dapat memberikan saran yang tepat akan membantu Anda mengoptimalkan keuangan bisnis dan mengelola masalah pajak dengan lebih efektif. Temukan konsultan pajak yang dapat diandalkan dan dapat dihubungi dengan mudah jika terjadi masalah. Konsultan pajak yang dapat diandalkan akan selalu siap untuk membantu Anda menangani masalah pajak yang mungkin timbul. Bandingkan biaya layanan dari beberapa konsultan pajak sebelum memutuskan untuk memilih salah satu. Pastikan bahwa biaya yang dikenakan sesuai dengan layanan yang diberikan. Carilah konsultan pajak yang dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, termasuk dalam hal strategi pajak yang sesuai. Konsultan pajak yang memahami kebutuhan dan tujuan bisnis Anda akan dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Apakah konsultan Pajak bisa Menjamin Kelancaran Bisnis Menggunakan konsultan pajak dapat membantu bisnis Anda mengelola masalah pajak dengan lebih efektif dan memberikan saran yang tepat untuk mengoptimalkan keuangan bisnis. Namun, menggunakan konsultan pajak tidak menjamin bahwa bisnis Anda akan berjalan dengan lancar. Ada banyak faktor lain yang dapat mempengaruhi keberhasilan bisnis, seperti kualitas produk atau jasa yang ditawarkan, keputusan bisnis yang tepat, dan faktor eksternal seperti kondisi pasar. Meskipun demikian, memiliki konsultan pajak yang tepat dapat membantu bisnis Anda mengelola masalah pajak dengan lebih efektif, memberikan saran yang tepat, dan membantu mematuhi peraturan pajak yang berlaku, yang semuanya dapat membantu bisnis Anda berjalan dengan lebih lancar. Oleh karena itu, memilih konsultan pajak yang tepat adalah penting bagi kesuksesan bisnis Anda.
Perbedaan Pajak Badan dan Perorangan
Dalam sistem pajak Indonesia, ada pembagian jenis pajak diantaranya pajak Badan dan perorangan. Beberapa keuntungan perusahaan atau organisasi yang merupakan badan hukum dalam hal pajak ada beberap ahal, seperti kemampuan untuk mengajukan pengurangan pajak atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Maka dari itu, marilah kita bahas tentang perbedaan dari pajak badan dan perorangan. Perbedaan mendasar dari Pajak Badan dan Perorangan Pajak badan adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan, organisasi, atau entitas lain yang merupakan entitas hukum terpisah dari individu-individu yang membentuk atau mengelolanya. Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Sementara itu, pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan pada individu atas penghasilan yang diperolehnya. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu tersebut, baik dari pekerjaan, usaha, atau sumber penghasilan lainnya. Jadi, perbedaan mendasar antara pajak badan dan perorangan adalah bahwa pajak badan dikenakan pada perusahaan atau entitas hukum, sedangkan pajak perorangan dikenakan pada individu. Selain itu, pajak badan dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh perusahaan, sementara pajak perorangan dikenakan atas penghasilan yang ada dari individu. Perusahaan atau organisasi yang merupakan badan hukum harus membayar pajak badan setiap tahun berdasarkan penghasilan yang ada selama tahun tersebut. Pajak badan dibayarkan kepada pemerintah melalui mekanisme pemotongan pajak, yang artinya bahwa pajak badan dibayarkan langsung dari penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau organisasi. Individu atau perorangan yang bekerja harus membayar pajak perorangan setiap tahun berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama tahun tersebut. Pajak perorangan dibayarkan kepada pemerintah melalui mekanisme pemotongan pajak, yang artinya bahwa pajak perorangan dibayarkan langsung dari penghasilan yang diperoleh oleh individu. Jenis-Jenis Pajak Badan Pajak badan merupakan pajak yang dikenakan pada perusahaan atau entitas hukum lainnya atas keuntungan atau laba yang diperolehnya. Dalam UU Pajak Penghasilan (UUPP) di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak badan, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis perusahaan atau entitas hukum yang bersangkutan. Pajak Penghasilan Final (PPh Final): Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya yang telah dikenakan PPh Badan, namun masih memiliki keuntungan setelah dikurangi beban pajak. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis perusahaan atau entitas hukum yang bersangkutan. Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dikenakan atas gaji, upah, atau penghasilan lain yang diterima oleh karyawan atau pegawai perusahaan atau entitas hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Badan (PPh Pasal 22): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya dari usaha yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis usaha yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas hukum tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Badan dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya dari penanaman modal yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis penanaman modal yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas hukum tersebut. Jenis Pajak Perorangan Pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan pada individu atas penghasilan yang diperolehnya. Dalam UU Pajak Penghasilan (UUPP) di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak perorangan, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh) Final: Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu setelah dikurangi dengan pengurang yang diperbolehkan oleh peraturan perpajakan. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dikenakan atas gaji, upah, atau penghasilan lain yang diterima oleh individu sebagai karyawan atau pegawai. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Orang Pribadi (PPh Pasal 22): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari usaha yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis usaha yang dilakukan oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Orang Pribadi dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari penanaman modal yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis penanaman modal yang dilakukan oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Orang Pribadi dari Jasa (PPh Pasal 4 ayat (2)): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari jasa yang diberikan. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis jasa yang diberikan oleh individu tersebut. Itulah tadi perbedaan serta jenis-jenis dari Pajak Badan dan Perorangan. Bila Anda memiliki kebutuhan untuk mengelola permasalahan perpajakan, hubungi saja Indopajak! Biar kami urus pajakmu.