Lapor Pajak Online Saat Pandemi Corona
Lapor pajak online merupakan metode pelaporan pajak yang banyak digunakan, khususnya dalam suasana pandemi saat ini. Demi mengutamakan keselamatan dan mencegah penyebaran virus Corona, maka Direktur Jenderal Pajak, melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan mendukung gerakan #DirumahAja, maka pelayanan tatap muka ditiadakan. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa Wajib Pajak dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan perpajakan daring (online) melalui situs web www.pajak.go.id. Tutorial pengisian SPT Tahunan dapat juga diakses melalui Akun Youtube: DitjenPajakRI.
Menyikapi keadaan ini, banyak wajib pajak yang mengikuti kebijakan yang dikeluarkan yakni dengan memilih jalur online sebagai sarana pelaporan pajak mereka. Namun tidak sedikit juga yang masih bertanya-tanya bagaimana prosedur lapor pajak online. Anda tidak perlu khawatir, karena Anda berada di tempat yang tepat. Artikel ini akan membahas secara singkat seputar cara lapor pajak online.
Membuat NPWP
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disingkat NPWP. Haruskah Anda memiliki NPWP? Dalam dunia pajak, NPWP itu ibarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Banyak transaksi keuangan diluar sana yang mewajibkan Anda memiliki NPWP sebagai ‘kartu identitas’ pajak. Jadi, haruskah Anda memiliki NPWP? Jawabannya adalah harus.
Lalu bagaimana cara mendapatkan NPWP? Sebenarnya ada beberapa cara seperti datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau bisa dengan mengirimkan formulir pendaftaran NPWP ke KPP terdekat. Namun, karena situasi saat ini yang menerapkan sistem #DirumahAja, maka tim Indopajak menyarankan Anda untuk mendapatkan NPWP secara online yaitu daftar di sistus e-registration DJP pada alamat https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan seperti KTP, Kartu Keluarga dan gunakan email aktif saat registrasi.
Ajukan EFIN
Cara mengajukan EFIN
Setelah pengajuan NPWP Anda disetujui, Anda bisa mengajukan EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah Nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak saat melakikan transaksi elektronik seperti lapor SPT atau membuat kode billing pajak. Cara mendapatkannya bagaimana?
- Unduh formulir aktivasi EFIn disini
- Mengajukan formulir tersebut beserta dokumen yang dibutuhkan seperti formulir aktivasi EFIN yang telah diisi secara lengkap, alamat email aktif, identitas diri (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA) baik asli maupun fotokopi dan NPWP baik asli maupun fotokopi
- Aktivasi EFIN oleh petugas
- Lapor pajak dengan E-Filing
Lapor pajak dengan E-Filing
Lapor pajak dengan E-Filing dapat dilakukan dengan registrasi akun E-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Masuk ke link diataskemudian langsung log in jika Anda sudah memiliki akun. Jika belum, maka pilih “Anda belum terdaftar? Daftar di sini”
- Isilah nomor NPWP dan EFIN Anda, kemudian klik “Verifikasi”
- Anda akan diarahkan ke laman identitas Anda. Periksalah kembali data Anda. Jika sudah benar, buat password Anda dan klik simpan.
- Verifikasi akun Anda dengan klik email verifikasi yang dikirim ke email Anda.
- Lapor pajak secara online dengan log in kembali
- Klik “E-Filing” kemudian akan diarahkan ke laman “Daftar SPT”.
- Klik “Buat SPT” lalu pilih jenis formulir SPT Anda (1770, 1770-S, atau 1770-SS)
- Isi semua informasi yang diminta sampai dengan halaman terakhir. Kemudian minta kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email akun Anda terdaftar.
- Jika sudah benar semua datanya, klik “Kirim SPT”.
10.Simpan data yang telah terisi dengan klik “Simpan”.
Demikian penjelasan singkat seputar cara pelaporan pajak secara online. Jaga kesehatan Anda, terutama di musim pandemi ini. Jika Anda ingin berkonsultasi, kami hadir untuk Anda di nomor (021) 22530920 atau via email info@indopajak.id.