Siap-siap, Peraturan Baru NIK jadi NPWP
Rencana penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mendekati kenyataan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan bahwa mereka akan memulai sistem baru untuk penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan NIK KTP. Lantas kenapa NIK jadi NPWP ini menjadi sebuah peraturan yang nyata?
Walapun memang belum semua NIK KTP di Indonesia yang terkoneksi langsung menjadi NPWP. Sebab, rencana pemberlakuan NIK jadi NPWP ini akan resmi pada tahun 2023. Pemerintah menjelaskan, baru sekitar 19 juta NIK yang sudah terdaftar di DJP. Sehingga 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai wajib pajak ini dapat melakukan transaksi pajak hanya dengan menggunakan nomor KTP.
Kelanjutan Adendum Sejak 2018
Keputusan untuk menyatikan NPWP menjadi NIK bukanlah barang baru. Keputusan tersebut kabarnya telah berlangsung sejak 2018 kala DJP dan Ditjen Dukcapil menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Menurut pemerintah adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, dan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
Melalui adendum ini pamerintah mengharapkan terbentuknya data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. Integrasi tersebut bertujuan memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan dan meningkatkan efektivitas pengambilan kebijakan pemerintah.
DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini. Dan berharap sinergi antara kedua belahpihak ini akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil dan sejahtera melalui penerimaan pajak.
Gaji di atas PTKP, Langsung jadi Wajib Pajak
Pertanyaan berikutnya, bagaimana dampak peraturan tersebut di masyarakat? bagaimana dengan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dan bekerja di sektor UMKM? Bagaimana dengan masyarakat yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan. Pada intinya tidak semua warga yang memiki usia di atas 17 tahun langsung menjadi wajib pajak. Hal tersebut masih teteap mengacu pada UU HPP (harmonisasi peraturan perpajakan). Yang mana undang-undang ini mengatur bahwa negara tidak memungut pajak dari masyarakat yang memiliki penghasilan tak lebih dari PTKP yang berlaku. Yaitu 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahunnya. Apabila wajib pajak tersebut memiliki istri yang bekerja tentu perhitungannya kemudian,
Menuju Nomor Kependudukan Tunggal
Dengan adanya integrasi nomor ini, tentu warga kini tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP). Nantinya juga akan meminimalisir keruwetan karena memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda. Mantan presiden Bank Dunia itu mengacu pada sistem di AS yang tela menggunakan sebuah Social Security Number untuk berbagai keperluan.
Menurutnya berbagai nomor yang berlainan antara KTP, paspor, bea cukai dan lain-lain menimbulkan berbagai kebingungan masyarakat. Padahal pada akhirnya data-data tersebut harus menggunakan fotokopi NIK sebagai penentu . Maka dari itu, menurut pemerintah peraturan ini juga adalah salah satu program pemerintah untuk menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini nantinya akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.
Itulah tadi beberapa hal tentang perubahan NPWP menjadi NIK yang akan berlangsung tidak lama lagi. Hubungi Indopajak.id apabila Anda memiliki masalah perpajakan.