Pekerja Kena PHK apa Tetap Lapor SPT?
Ketika sudah mulai mendapatkan penghasilan atau bekerja, tentunya kita tahu kalau mengisi SPT Tahunan menjadi sebuah kewajiban. Namun, bagaimana bila di saat seperti sekarang ini, ketika PHK menjamur di mana-mana. Masihkah ada kewajiban bagi kita sebagai wajib pajak untuk tetap mengisi SPT Tahunan?
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai dari akhir tahun hingga 31 Maret 2023 yang akan datang. Setiap individu yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tentunya wajib untuk melaporkan penghasilannya selama setahun.
Menyusul dengan banyaknya pekerja yang terkena PHK akibat iklim industri dan rupiah yang lesu, bagaimana kewajiban untuk mengisi SPT bagi para pekerja yang terkena dampak ini
Peraturan SPT bagi Wajib Pajak yang Terkena PHK
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, WP yang masih memiliki NPWP tetap diharuskan untuk melaporkan SPT. Termasuk, para WP yang terkena PHK juga tetap melaporkan SPT. Namun, pelaporan pajak penghasilan dalam SPT disesuaikan saat para WP terkena PHK.
Misalnya, WP tersebut terkena PHK pada bukan Juli 2020, maka WP hanya melaporkan pajak penghasilan bukan Juni dengan meminta bukti potong pajak pada perusahaan sebelumnya.
“Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/3/2021).
Menurutnya, ketentuan mengisi SPT bagi seluruh WP ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana, setiap WP harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, menandatangani, serta menyampaikan SPT tersebut.
Secara sederhana, meski seorang karyawan sudah setahu tidak bekerja dan masih memiliki NPWP maka wajib mengisi SPT Tahunan. Namun, karyawan tersebut bisa menyampaikan penonaktifan diri sebagai WP jika tidak lagi memperoleh penghasilan untuk selanjutnya. Selain itu, penonaktifan sebagai WP bisa dilakukan jika penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam jangka waktu lama.
“Jika Wajib Pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP atau tidak memperoleh penghasilan lagi, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif,” ujar Neilmaldrin.
Itulah tadi peraturan tentang pengisian SPT bagi Wajib Pajak yang terkena PHK. Bila Anda memiliki kesulitan dalam pengisian SPT, hubungi saja, Indopajak!