Kupas Tuntas Tentang SP2DK
Sistem self-assessment dalam perpajakan di Indonesia dapat menimbulkan dugaan ketidaksesuaian pelaporan dan pembayaran pajak dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan terus dilakukan Dirjen Pajak untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Salah satu caranya, adalah dengan menggunakan SP2DK.
Lalu, apa yang dimaksud dengan SP2DK mari kita bahas dalam artikel satu ini?
Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP atau Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Data yang dimaksud dalam SP2DK adalah segala data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP dari sistem informasi DJP, seperti:
- SPT dari wajib pajak
- Alat keterangan
- Hasil kunjungan
- Pihak Instansi Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP),
- Hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP)
- Internet (Media sosial dll), dan
- Informasi atau data lainnya.
Dengan demikian, SP2DK diharapkan menjadi alat untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak negara.
Proses Penerbitan SP2DK
SP2DK memiliki aturan dalam penerbitannya. Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015, proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahapan, yaitu,
- Persiapan
- Tanggapan wajib pajak
- Analisis Kebenaran dan Penelitian terhadap tanggapan wajib pajak,
- Rekomendasi dan tindak lanjut, serta
- Pengadministrasian.
Petunjuk teknis pelaksanaan prosedur persetujuan bersama diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-49/PJ/2021. Untuk tahap pertama, yaitu, persiapan, Kepala KPP berwenang untuk memutuskan cara penyampaian SP2DK dengan mempertimbangkan waktu, biaya, jarak dan lain sebagainya.
Dalam aturan ini KPP dapat mengirimkan SP2DK melalui jasa ekspedisi, pos atau faksimile kepada wajib pajak. KPP juga dapat menyampaikan SP2DK secara langsung melalui kunjungan (visit) ke tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak bersangkutan. Namun sejak pandemi KPP dapat melakukan kunjungan secara virtual melalui video conference, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020.
Setelah SP2DK tersampaikan, masuk ke tahap kedua, wajib pajak mendapatkan kesempatan selama 14 untuk memberi tanggapan. Jika setelah 14 hari wajib pajak tidak memberi tanggapan, kepala KPP memiliki 3 pilihan untuk wajib pajak:
- Memperpanjang waktu untuk wajib pajak
- Mengunjungi wajib pajak
- Penelitian dan analisis kebenaran data atas tanggapan wajib pajak
Jika tanggapan wajib pajak telah masuk, kita akan memasuki tahap ketiga. Meskipun kewenangan SP2DK ada pada kepala KPP, namun permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak akan dilakukan oleh AR atau Account Representative dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
Dalam tahap ini AR akan melakukan analisa serta penelitian dari data yang telah dikumpulkan dari wajib pajak. AR akan mempertimbangkan dari data, keterangan, keahlian dan profesionalitas hingga disimpulkan dan dapat memberi rekomendasi berupa Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang biasa disebut LHP2DK.
Apabila dari keterangan, data dan informasi yang dikumpulkan masih tidak dapat memberi kesimpulan yang konkret, maka KPP memiliki wewenang untuk meminta penjelasan tambahan selama 14 hari kedepan.
Setelahnya, kita akan masuk ke tahap keempat, KPP memiliki wewenang untuk membuat keputusan atau tindakan berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari data, keterangan, informasi kepada wajib pajak. Di tahap ini KPP juga dapat memutuskan ada tidaknya tindakan penyelewengan hingga pidana perpajakan.
Pada tahap kelima, AR akan membuat dokumentasi berisi SP2DK, LHP2DK, BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan, BA Penolakan Permintaan Penjelasan, dan/atau BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan. LHP2DK dibuat paling lama 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan kepada wajib pajak.
Apabila Anda mendapatkan SP2DK dan kebingungan mengurusnya. Anda dapat menghubungi kami di indopajak, tim konsultan pajak kami akan segera membantu Anda.