Anda sebagai warga negara Indonesia mungkin familiar dengan NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang digunakan dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau sebagai bentuk identitas untuk Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada artikel sebelumnya telah dibahas bahwa apabila Anda adalah seorang wajib pajak, Anda akan membutuhkan NPWP sebagai identitas resmi dalam transaksi perpajakan. Anggap saja NPWP adalah ‘KTP’ dalam dunia perpajakan. Selain itu NPWP juga merupakan salah satu syarat jika Anda mengajukan kredit, pembuatan paspor dan lain-lain. Haruskah saya memiliki NPWP? Apabila Anda adalah wajib pajak yang menerima penghasilan kena pajak (PKP) dari perusahaan tempat dimana Anda bekerja, Anda diwajibkan untuk menyetor pajak terhutang. Oleh karena itu Anda wajib punya NPWP. Selain itu memiliki NPWP meminimalisir konsekuensi berupa sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Anda tidak ingin dikenai sanksi, bukan? Dimana saya bisa mendapatkan NPWP? Pada umumnya ada tiga saluran yang bisa Anda pilih, yaitu: Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha. Kirim formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan melalui pos ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha. Daftar online yaitu melalui situs e-registration DJP pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Sebenarnya perbedaan tiga saluran diatas adalah prosedurnya. Namun, jika Anda adalah seorang karyawan, Anda bisa gunakan saluran ke-3 yakni secara online. Cara mudah mendapatkan NPWP untuk karyawan Apabila Anda masih bingung bagaimana cara mendapatkan NPWP dengan mudah, tanpa harus mengunjungi kantor pajak, jangan khawatir! Indopajak punya solusinya. Kami merekomendasikan Anda untuk mendaftar secara online. Dokumen yang perlu disiapkan Dokumen yang perlu Anda siapkan tidak banyak. Dokumen yang dimaksud adalah KTP. Cara mendaftar secara online Pertama-tama, Anda perlu mengunjungi situs resmi DJP dipajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login Setelah itu Anda bisa mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”, lalu Anda akan diminta untuk mengisi alamat email, password, dan lainnya. Aktivasi akun Anda dengan membuka pesan (termasuk di folder spam) yang dikirim sistem e-reg di email yang Anda gunakan untuk registrasi. Dalam email tersebut ada petunjuk untuk aktivasi, pada umumnya berupa link. Anda bisa klik link tersebut. Setelah aktivasi, Anda bisa mengisi formulir pendaftaran akun, lalu login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi Data wajib pajak. Isi semua data pada formulir tersebut secara lengkap dan benar mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Submit Formulir Pendaftaran tersebut setelah terisi lengkap dengan mengklik ‘daftar’. Jika data yang dimasukan lengkap dan benar, maka Anda akan mendapatkan email balasan berupa surat keterangan sementara dalam jangka waktu beberapa hari kedepan. Anda juga bisa mencek statusnya di situs pajak.go.id Jika Anda sudah menerima surat keterangan sementara yang dikirimkan melalui email, Anda bisa langsung mencetak surat tersebut. Pada surat tersebut terdapat nomor NPWP Anda. Namun surat tersebut hanyalah bersifat sementara. Anda membutuhkan kartu fisik yang sudah dicetak resmi oleh DJP. Anda bisa menunggu kiriman kartu fisiknya ke alamat yang Anda masukkan pada saat mendaftar Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 1 bulan setelah formulir terkirim secara elektronik. Jika dalam 1 bulan Anda belum mendapatkan kiriman kartu fisik NPWP, maka Anda bisa mengajukan cetak kartunya di KPP terdekat dengan membawa surat keterangan sementara dan identitas diri yaitu KTP. Disana kartu Anda akan dicetak oleh petugas. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Status ditolak pada umumnya disampaikan alasannya. Contohnya penulisan yang kurang tepat, atau kurang lengkap. Jadi Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa melengkapi kekurangan sesuai yang diminta. Alternatif lain mendapatkan NPWP untuk karyawan Seperti yang telah disebutkan diatas, salah satu saluran yang bisa Anda pilih untuk mendaftar adalah secara offline. Mengapa offline disebut cara alternatif, karena jika dilihat dari segi kemudahan bagi karyawan, cara online merupakan cara yang lebih simple dari cara offline. Simple bagaimana? Simak selengkapnya penjelasan dibawah ini. Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP Menyiapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi. Datang langsung ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Perlu Anda ketahui, apabila alamat domisili Anda saat ini berbeda dengan alamat yang tertera di KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan. Mengisi formulir pengajuan NPWP secara lengkap dan benar, kemudian menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran. Menerima tanda terima pendaftaran. Nah, sudah tahu dimana perbedaan antara pendaftaran online dan offline, kan? Masa berlaku NPWP Indopajak sering mendapat pertanyaan tentang masa berlaku NPWP. Apakah NPWP bisa kadaluarsa atau expired? Jawabannya tidak. Saat Anda memperoleh NPWP, Anda secara langsung mengklaim bahwa Anda memiliki hak dan kewajiban sebagai pemilik NPWP seumur hidup. Namun hak dan kewajiban tersebut bisa dicabut. Dengan kata lain, Anda bisa melakukan penghapusan NPWP, berdasarkan persyaratan tertentu. Tidak punya NPWP Bagaimana jika tidak punya NPWP? Ada konsekuensinya, loh! Jika wajib pajak secara sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara, maka akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar. Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki Identitas Pajak ini, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Kesimpulan Demikian penjelasan singkat mengenai cara mudah memperoleh NPWP. Mudah, bukan? Untuk prosedurnya Anda bisa memilih salah satu dari prosedur diatas, entah online atau offline. Jika Anda adalah karyawan dan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak, cara online adalah solusi yang tepat untuk Anda. Namun jika Anda tidak masalah untuk mendatangi kantor pajak, Anda bisa gunakan cara offline. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Anda harus menaati peraturan yang berlaku ya. Khususnya dalam hal ini peraturan perpajakan. Jika Anda ingin konsultasi seputar perpajakan, email saja ke info@indopajak.id atau hubungi (021) 22530920.
Tag: Wajib Pajak
Seorang Kuasa Pajak, Tanggungjawabnya Apa Saja?
Tahukah Anda? Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Memang bisa diwakilkan? Jawabannya bisa. Anda sebagai wajib pajak diberi kemudahan untuk diwakilkan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan oleh pihak lain yang lebih paham dan mengerti peraturan perpajakan. Ketentuan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tepatnya Pasal 32 ayat 1 dan 2 serta Pasal 33. Seorang kuasa yang ditunjuk dapat berasal dari: Konsultan Pajak, atau Karyawan Wajib Pajak Konsultan Pajak Seorang kuasa, dalam hal ini Konsultan Pajak, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki dokumen-dokumen seperti: memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau pejabat yang ditunjuk, dan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak Memiliki Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP dan tanda tangan di atas meterai dari Pemberi Kuasa, Nama, alamat, NPWP dan tanda tangan penerima kuasa, dan Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan pada umumnya mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; NPWP merupakan persyaratan umum yang harus dimiliki dalam dunia perpajakan. Oleh karena itu, pasikan Anda sebagai seorang kuasa memiliki NPWP aktif Sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir Hal ini tidak berlaku pada seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Apa saja yang harus dicantumkan dalam Surat Kuasa Surat kuasa khusus paling sedikit memuat: nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa; nama, alamat, dan tandatangan serta NPWP penerima kuasa; dan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan oleh pemberi kuasa. Seperti yang disebutkan sebelumnya diatas bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Surat kuasa yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen: Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; Surat pernyataan sebagai konsultan pajak; Fotokopi kartu NPWP; dan Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh). Karyawan Pajak Jika Anda menunjuk karyawan Anda sebagai kuasa, maka karyawan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan memiliki persyaratan-persyaratan seperti: sertifikat brevet perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, minimal tingkat diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan resmi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa, yang terdiri dari: Nama, alamat, NPWP dan tanda tangan di atas meterai dari Pemberi Kuasa; Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan seperti keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak Catatan yang perlu diperhatikan, satu Surat Kuasa Khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Aktif menyampaikan SPT Tahunan PPh, khususnya untuk tahun pajak terakhir Hal ini tidak berlaku pada seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan Tidak pernah melakukan tindakan pidana perpajakan Surat Kuasa Khusus Setelah Anda menunjuk penerima kuasa untuk mewakili Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Kuasa Khusus yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen: Fotokopi sertifikat brevet, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau bisa melampirkan sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; Fotokopi kartu NPWP; Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh); dan Fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain, atau memindahtangankan kuasa yang diterima kepada orang lain. Mereka yang ditunjuk oleh seorang kuasa, harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai DJP pada hari dan jam kerja. Seorang kuasa hanya memiliki hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus diatas. Seorang kuasa yang ditunjuk oleh pemberi kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan Penyampaian Surat Kuasa Khusus Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan; Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan Jika tidak disampaikan sesuai dengan ketentuan di atas, seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa. Apa saja ketentuan yang harus dipahami Seorang Kuasa? Seorang yang tidak memenuhi ketentuan/persyaratan dianggap bukan seorang kuasa Tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima kepada orang lain Membuat surat penunjukan jika meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak Bilamana masa Pemberian Kuasa berakhir? Masa pemberian kuasa pada seorang kuasa berakhir apabila: Yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan sebagai berikut: melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, atau melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya; Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau Wajib Pajak pemberi kuasa mencabut pemberian kuasa yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai DJP. Mencari konsultan pajak saat ini memang gampang. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah konsultan tersebut dapat berkontribusi sepenuhnya dalam prosedur perpajakan perusahaan Anda? Di Indopajak, urusan perpajakan perusahaan Anda akan secara langsung ditangani oleh konsultan pajak yang terbaik di bidangnya. Konsultasikan perpajakan perusahaan Anda hanya di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id.
Seram dan Rumit, Itulah Sengketa Pajak!
Sengketa pajak diartikan sebagai sengketa yang dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Wajib pajak akan menempuh upaya hukum antara lain: Keberatan Banding Gugatan Peninjauan Kembali Keberatan Keberatan merupakan hak wajib pajak sebagai upaya perlinfungan hukum melalui Lembaga keberatan. Jika berbicara mengenai hak, upaya hukum keberatan ini pada umumnya bergantung pada wajib pajak itu sendiri, apakah ingin menggunakan atau tidak. Namun perlu diketahui jika keberatan ini tidak digunakan maka akan dikenakan sanksi hukum. Apabila sewaktu-waktu Anda memperoleh surat ketetapan pajak karena perbedaan pemahaman perhitungan pajak. Contohnya, apabila Anda berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak terutang, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sesuai dengan yang seharusnya, dan merasa tidak puas dengan surat ketetapan pajak yang dikeluarkan, Anda bisa mengajukan keberatan. Keberatan yang harus sesuai dengan ketetapan pajak yakni: Jumlah rugi berdasarkan ketentuan perpajakan; Jumlah besarnya pajak; Pemotongan pajak; atau Pemungutan pajak. Anda dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak/Bea Cukai/Gubernur/Bupati/Walikota yang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak / Bea Cukai/ Dinas Pendapatan Daerah setempat, dengan syarat-syarat sebagai berikut: diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; menyertakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan; 1 (satu) keberatan hanya diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak; Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan; Dapat diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak: surat ketetapan pajak dikirim; atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga; hal ini tidak dilakukan jika Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; Surat Keberatan ditandatangani yang oleh Wajib Pajak, dan oleh bukan Wajib Pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang KUP. Ketentuan khusus: Apabila Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan. Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal dimana Surat Keberatan diterima. Apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, terhitung sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Banding Upaya hukum banding merupakan tahap upaya hukum lanjutan dari upaya hukum keberatan. Setiap hukum banding selalu melalui hukum keberatan terlebih dahulu karena Anda mengajukan banding berdasarkan surat keputusan keberatan. Berikut adalah persyaratan dalam mengajukan upaya hukum banding: Wajib Pajak hanya dapat mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan kepada badan peradilan pajak. Permohonan diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia, dengan melampirkan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima. Permohonan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan. 1 (satu) Keputusan berlaku untuk 1 (satu) Surat Banding Gugatan Selain upaya banding, upaya yang dapat dilakukan adalah upaya hukum gugatan. Upaya hukum gugatan adalah upaya hukum yang dilakukan wajib pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Syarat upaya hukum gugatan adalah: Gugatan diajukan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan adalah 14 (empat belas) hari dan sifatnya tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Jangka waktu diperpanjang hingga 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan yang dimaksud adalah 30 (tiga puluh) hari. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Jangka waktu akan diperpanjang 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat. 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan berlaku dalam 1 (satu) Surat Gugatan. Gugatan diajukan harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat. Peninjauan kembali Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat digunakan oleh pihak bersengketa untuk membantah putusan pengadilan. Apabila Wajib Pajak atau Badan Hukum dalam hal ini pihak yang bersengketatidak merasa puas dengan putusan pengadilan, maka pihak bersengketa berhak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali berdasarkan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Perlu Anda ketahui bahwa sengketa pajak dapat terjadi antara Wajib Pajak dengan pemerintah karena terdapat perbedaan pendapat tentang besaranya pajak yang terutang. Pihak yang bersengketa harus memahami ketentuan sengketa pajak dengan memperhatikan syarat-syarat yang di butuhkan untuk mengajukan upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak. Memanfaatkan upaya hukum adalah tindakan yang tepat karena bertujuan sebagai sarana perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak. Tidak ingin terkena sengketa pajak? Pastikan Anda lebih berhati-hati dalam melaporkan perpajakan Anda. Solusi yang ditawarkan adalahmenyewa konsultan pajak untuk membantu Anda, jikalau Anda kurang paham akan ketentuan perpajakan. Ingat! Mencegah lebih baik daripada mengobati. Hubungi saja Indopajak di nomor (021) 2212 7479 atau melalui email info@indopajak.id.
Berbagai Golongan Pajak
Berbagai Golongan Pajak Pajak, seperti hal lainnya memiliki beberapa jenis yang disebut golongan. Terdapat 3 jenis golongan pajak yang ada di Indonesia, golongan ini terbagi dari sifat, cara pemungutannya hingga siapa yang memungut pajak. Perbedaan ini ada untuk memudahkan dan memisahkan peruntukkan pajak baik untuk wajib pajak maupun pemerintah. Kami akan membahasanya satu persatu selengkapnya di bawah ini. Golongan Pajak Menurut Sifatnya Yang pertama adalah pajak menurut sifatnya, golongan pajak ini dibagi menjadi dua, yaitu: Pajak Subjektif, adalah pajak yang diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan subjek pajak atau wajib pajak. Kondisi yang dimaksud seperti status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak. Pajak ini berlaku untuk setiap wajib pajak yang tinggal di Indonesia. Sementara itu, WNA (Warga Negara Asing) yang tinggal di Indonesia dikenakan wajib pajak jika memiliki keterikatan ekonomi serta bisnis dengan Indonesia. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan dan pajak kekayaan. Pajak Objektif, pajak yang diambil hanya berdasarkan kondisi objek, tanpa memperhatikan kondisi dari wajib pajak. Pajak objektif dikenakan pada seorang WNI (Warga Negara Indonesia) jika penghasilan yang dimiliki sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pajak yang masuk dalam pajak objektif adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor (PKB), PPN, bea materai, serta bea masuk. Golongan Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya Pengelompokan jenis pajak menurut cara pemungutannya dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, berikut penjelasannya : Pajak Langsung Jenis pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dengan demikian, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah: Pajak penghasilan (PPh). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak Tidak Langsung Pajak tidak langsung adalah pajak yang pajak yang bebannya dapat dialihkan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan demikian, pembayaran pajak ini dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pajak tidak langsung juga tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala, namun dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian. Ada 3 unsur untuk mengenali pajak tidak langsung: Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak. Penanggung pajak yaitu orang yang dalam kenyataannya memikul beban pajak. Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak. GolonganPajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya Pajak ini dipungut dari 2 entitas pajak yang berbeda dan dibedakan menjadi 2, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak dan disetorkan langsung ke negara. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai APBN, dan digunakan untuk pembangunan negeri, seperti pembangunan jalan, bantuan kesehatan, sekolah, dan lain sebagainya. Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak ini diproses di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak). Jenis Pajak Pusat adalah sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) Pajak Bumi dan Bangungan – Pertambangan, perkebunan, dan perhutanan (PBB – P3) Bea Materai Pajak Daerah Pajak daerah adalah berbagai pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Hasil dari pungutan jenis pajak ini nantinya digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Contoh pajak daerah adalah sebagai berikut: Jenis Pajak Provinsi : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Air Permukaan Pajak Rokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Jenis Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Parkir Pajak Air Tanah (PAT) Pajak Sarang Burung Walet Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) Sudah paham berbagai golongan pajak? Jika belum dan membutuhkan lebih banyak penjelasan terkait dengan persoalan pajakmu, silakan hubungi indopajak.id. Kami siap membantumu!
Surat Setoran Elektronik, Mudah Dan Cepat!
Pada tanggal 16 Juli 2016 Direktorat Jenderal Pajak telah meresmikan e-Billing pajak atau Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak, sebagai pengganti sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak atau SSP pajak. Surat Setoran Elektronik atau yang selanjutnya disebut dengan SSE pajak diterbitkan dengan tujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebuah bentuk bukti pembayaran atau setoran pajak dengan menggunakan formulir atau bisa juga dengan cara lainnya, ke kas negara melalui tempat pembayaran seperti bank atau kantor pos persepsi. Fakta bahwa teknologi dan informasi saat ini sangat membantu sebagian besar masyarakat dalam segala urusan, entah urusan pribadi, pekerjaan, hingga urusan administrasi Negara tidak dapat dipungkiri. Jika berbicara mengenai kaitan teknologi dan informasi terhadap sistem perpajakan, bisa diambil contoh evolusi sistem perpajakan yang memanfaatkan sarana online. Pada awalnya pembayaran pajak dilakukan langsung ke Kantor Kas Negara. Seiring dengan berjalannya waktu pembayaran pajak dapat dilakukan bank (secara offline), lalu kemudian karena adanya revolusi perbankan, maka diadakan pembayaran melalui website dan online banking system. Peraturan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan memang rumit. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan beberapa fitur pajak secara online, salah satunya adalah SSE. Apa itu SSE? SSE Pajak Online atau Surat Setoran Elektronik merupakan suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang proses diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan menggunakan sistem billing. Karena itulah, DJP menyediakan kanal yang dinamakan dengan sse.pajak.go.id untuk menerbitkan ID billing. Banyak orang yang beranggapan Surat Setoran Elektronik dan e-Billing adalah sama. Sebenarnya jika dibilang sama, jawabannya tidak. Namun keduanya berkaitan. Lalu dimanakah kaitannya? Saat anda melakukan registrasi ke situs sse.pajak.go.id, dan kemudian berhasil, anda akan dialihkan ke laman utama. Disana anda akan mengisi SSE pajak untuk keperluan dan informasi pembayaran pajak anda. Setelah selesai pengisian, Anda akan mendapatkan beberapa digit angka. Angka tersebut adalah kode billing. Kode inilah yang Anda masukkan pada saat melakukan pembayaran pajak melalui ATM, teller, maupun melalui internet banking. Apa saja keuntungan SSE? Keuntungan SSE adalah Lebih mudah Memanfaatkan SSE berarti anda tidak perlu ke kantor pajak, mengantri di loket untuk membayar pajak. Cukup dengan internet banking dari meja kerja anda atau bisa melalui mesin ATM terdekat. Anda juga tidak perlu secara manual membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Presepsi. Anda cukup membawa kode billing yang bisa anda catat di catatan anda atau ponsel genggam untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Kemudian menunjukkan kode billing tersebut ke teller atau jika Anda membayar pajak melalui mesin ATM atau internet banking, Anda cukup menginput kode tersebut ke mesin ATM. Mudah, bukan? Lebih cepat SEE merupakan solusi tercepat pembayaran pajak karena Anda hanya butuh hitungan menit, dari manapun Anda berada. Dengan adanya kode billing, Anda akan lebih mudah mendapatkan data pembayaran. Lebih akurat Menggunakan SSE dapat menghindari/meminimalisir Anda akan dibimbing oleh sistem dalam proses pengisian SSP elektronik secara tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan Anda. Hal ini dapat meminimalisir kesalahan data pembayaran yang sering terjadi, biasanya pada Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. Selain itu Anda akan terhindar dari kesalahan input data yang biasa terjadi di teller karena Anda sendirilah yang menginput datanya sesuai dengan transaksi perpajakan Anda. Mengenal Jenis-Jenis SSE Pajak Seiring dengan berbagai perkembangan terdapat 3 aplikasi kode ID Billing yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak, yakni: SSE pajak 1 SSE pajak 1 merupakan aplikasi surat setoran elektonik pajak (e-Billing) versi pertama. SSE pajak 2 SSE pajak 2 merupakan sistem pembayaran pajak e-Billing versi yang terintegrasi dengan aplikasi DJP Online SSE pajak 3 Dari beberapa jenis SSE pajak, SSE pajak 3 merupakan versi alternatif. Mengapa dikatakan sebagai versi alternatif? Karena layanan SSE pajak 3 dibuat sebagai backup jika layanan e-Billing SSE pajak 1 dan SSE pajak 2 mengalami “error”. Jika Anda klik link SSE1 dan SSE2 sekarang, anda akan mendapati error pada sistem. Maka dari itu Anda bisa akses melalui SSE3. Cara mendaftar SSE Pajak Pertama-tama, untuk dapat menggunakan layanan SSE, Anda sebagai wajib pajak pribadi maupun badan wajib untuk registrasi terlebih dahulu. Tenang saja karena prosesnya mudah. Anda tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda cukup registrasi melalui situs sse.pajak.go.id. Jika Anda adalah pengguna baru, maka Anda perlu daftar terlebih dahulu. Klik pada kata “Anda belum terdaftar? Klik di sini”. Selanjutnya Anda akan dialihkan ke laman berisi informasi pribadi yang harus Anda lengkapi seperti NPWP, efin dan kode keamanan. Kemudian klik “Daftar”. Cara mendapatkan kode billing pajak Setelah selesai registrasi, kini saatnya Anda membuat kode billing dari akun DJP Online. Langkah-langkah untuk membuat kode billing adalah sebagai berikut: Masuk ke situs website djponline.pajak.go.id dengan mengisi nomor NPWP (15 digit) dan password Anda. Jangan lupa untuk menginput kode keamanan yang ada di dalam kotak, lalu klik kotak yang bertuliskan “login”. Pilih “Layanan DJP Online” lalu klik ikon “Billing System” Klik tab berwarna hijau dan bertuliskan “Isi SSE” Isi form SSE. Dalam form tersebut Anda akan diminta untuk mengisi nomor NPWP, nama, alamat, jenis pajak dan jenis setoran Anda. Selanjutnya Anda akan diminta untuk memilih masa pajak yang ingin Anda bayarkan.. Pilih jangka waktu per bulan lalu isi Tahun Pajak. Contoh Desember s.d Desember & Tahun 2019. Kemudian isi nominal pajak yang akan dibayarkan. Jika ada tambahan informasi yang ingin disampaikan, Anda bisa tuliskan di kolom uraian. Setelah itu klik kotak “simpan” Kotak konfirmasi keakuratan data yang anda isi sebelumnya akan muncul. Jika informasi yang Anda tuliskan sudah benar, pilih “ya”. Jika Anda masih ingin mengubah informasi SSP, Anda bisa pilih kotak “Ubah SSP”. Namun jika Anda sudah yakin dengan data tersebut, Anda bisa meneruskan ke langkah selanjutnya dengan klik kotak yang bertuliskan “Kode Billing”. Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika pembuatan kode billing Anda sukses. Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman yang menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya. Anda bisa langsung mencetak kode billing tersebut jika perlu. Anda bisa langsung melakukan pembayaran dengan cara langsung datang ke bank, ATM (membawa serta kode billing) atau bisa lewat mobile banking. Singkatnya bisa Anda cek di gambar dibawah ini Demikian penjelasan singkat seputar Surat Setoran Elektronik. Dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan…
Surat Setoran Pajak Diganti?
Salah satu kewajiban seorang Wajib Pajak adalah membayar pajak. Saat Anda membayar pajak, Anda perlu menyertakan Surat Setoran Pajak. Tahukan Anda, Surat Setoran Pajak atau yang selanjutnya disebut dengan istilah SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan melalui cara lain ke dalam kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pelunasan secara langsung dan tidak langsung Pada dasarnya, pelunasan pajak dibagi menjadi dua yakni pelunasan yang dilakukan oleh pihak lain atau secara tidak langsung dan pelunasan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau secara langsung. Pelunasan yang dilakukan secara tidak langsung atau melalui pihak lain sering disebut dengan penyetoran. Dalam hal ini Wajib Pajak bersifat pasif karena pemberi penghasilan memotong/memungut kemudian disetor oleh pemotong/pemungut yang bersangkutan. Pihak yang melakukan penyetoran adalah pihak lain bukan Wajib Pajak secara langsung. Contohnya pemotongan PPh 21 atas gaji dan honorarium, PPh 22 atas bendaharawan, dan lain-lain. Sedangkan pelunasan secara langsung oleh Wajib Pajak, atau yang sering dikenal dengan istilah pembayaran dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, contohnya Wajib Pajak menghitung sendiri PPh 29, PPh 25 (angsuran bulanan), dan lain-lain. Jenis-jenis Surat Setoran Pajak (SSP) Jenis-jenis SSP di bagi menjadi 4 (empat), antara lain: Surat Setoran Pajak Standar merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran sesuai dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan. Surat Setoran Pajak Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Formulir SSP Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1 digunakan untuk arsip Wajib Pajak; lembar ke-2 digunakan untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); lembar ke-3 digunakan untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak; lembar ke-4 digunakan untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran. Sebenarnya formulir SSP secara umum hanya dibuat rangkap empat saja. Namun ada beberapa kasus wajib pajak membutuhkan lebih dari 4 lembar formulir untuk arsip wajib pungut (Bendahara Pemerintah/BUMN). Contohnya rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau pihak lain yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Ketentuan Formulir SSP Penting untuk diketahui bahwa formulir SSP adalah formulir khusus yang tidak bisa dibuat sendiri oleh wajib pajak. Alasannya karena formulir SSP memiliki bentuk dan isi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkannya, wajib pajak bisa meminta formulir SSP secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu formulir SSP hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu masa pajak atau satu tahun pajak/surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran. Untuk Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setorannya dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak, Anda bisa menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran. Saat mengisi formulir SSP, wajib pajak harus mengetahui kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Mengapa demikian? Alasannya karena kedua kode tersebut akan dicatat dalam data administrasi (database). Wajib Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan SPP dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) seperti yang telah dijelaskan diatas. Jika sewaktu-waktu terdapat kesalahan dalam pengisian, Anda dianggap belum melakukan pelaporan atau bahkan belum melakukan pembayaran pajak terutang yang seharusnya Anda bayar. Memang kesalahan tersebut dapat Anda perbaiki di kemudian hari, namun akan lebih baik lagi jika pengisian kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu Anda sebaiknya menghindari kesalahan pengisian formulir. SPP diganti dengan Surat Setoran Elektonik? Perkembangan teknologi dan informasi saat ini memang pesat. Hampir semua aktivitas keuangan menggunakan fitur elektronik untuk memudahkan. Hal ini juga berlaku dalam pajak. Penggunaan SSP digantikan oleh SSE (Surat Setoran Elektronik) pajak atau eBiling yang secara efektif diberlakukan sejak 1 Juli 2016. SSE pajak ini berbasis internet, jadi Anda sebagai wajib pajak akan semakin mudah dalam membayarkan pajak Anda di mana saja dan kapan saja tanpa harus mengantri. Sebagai Wajib Pajak yang baik, menjalankan tugas perpajakan Anda merupakan sebuah kewajiban yang harus Anda penuhi. Jika Anda menyetor pajak setelah tanggal jatuh tempo, Anda akan sanksi administrasi yakni denda 2%. Jika ingin terhindar dari sanksi, penuhi kewajiban Anda. Indopajak menyediakan jasa konsultan dan membantu Anda memenuhi kewajiban Anda. Hubungi kami sekarang juga.
Penghasilan Kena Pajak Bagi Karyawan Berpenghasilan
Pajak Penghasilan bisa dibilang pajak yang mainstream di kalangan karyawan. Jika anda seorang karyawan berpenghasilan, Anda perlu tahu tentang perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak akan menjadi dasar menghitung PPh 21 dalam satu tahun. Pajak Penghasilan dan Penghasilan Kena Pajak Untuk membantu Anda memahami pengenai Pajak Penghasilan, pertama-tama Anda perlu memahami apa itu Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan. PPh dibagi menjadi beberapa jenis yakni PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Final, PPh 15, PPh 25, dan PPh 26. Namun untuk karyawan pada umumnya dikenai PPh 21. Objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi (penghasilan) yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk upah/gaji. Dalam aturan pajak penghasilan terdapat 2 jenis penghasilan yakni Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PKP merupakan landasan atau dasar perhitungan PPh Wajib Pajak. Ketentuan tarif PPh diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Perhitungan PKP dapat diperoleh setelah menghitung penghasilan neto dalam setahun dikurangi PTKP. PKP didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Apabila terdapat kerugian dalam menghitung PKP maka akan dikompensasikan pada tahun berikutnya selama lima tahun berturut-turut. Tarif PKP adalah sebagai berikut: NO Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP 1 Sampai dengan Rp 50.000.000 5% 6% 2 Rp 50.000.000-Rp250.000.000 15% 18% 3 Rp 250.000.000-Rp500.000.000 25% 30% 4 > Rp500.000.000 30% 36% Cara mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak Menghitung seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak Penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat Final tidak perlu dimasukkan. Apabila telah dimasukkan dalam pembukuan wajib pajak, maka perlu dikeluarkan dari Laporan Rugi/Laba terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Kurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh badan tersebut Biaya yang dimaksudkan adalah seluruh biaya baik yang secara langsung atau tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan, biaya pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan), biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan Berdasarkan aturan perundangan perpajakan, dalam perhitungan PKP anda harus memperhatikan biaya yang tidak dapat dikurangkan. Bila sudah terlanjur masuk dalam pembukuan wajib pajak, biaya-biaya tersebut perlu dikeluarkan terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Biaya tersebut di antaranya pembagian laba seperti dividen, pembagian sisa hasil usaha koperasi maupun biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, mitra, atau anggota maupun biaya-biaya lain yang diatur dalam peraturan perpajakan. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Perhitungan PKP dibagi menjadi 3 macam yakni: PKP bagi Wajib Pajak Badan Perhitungannya sebagai berikut: Penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya yang diperkenankan UU Pajak Penghasilan PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan pembukuan Perhitungan PKP bagi WPOP dalam negeri dalam satu tahun pajak berdasarkan UU PPh Pasal 2A ayat (6) dibagi menjadi 3, yakni: Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – zakat – Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – Penghasilan Tidak Kena Pajak Secara keseluruhan, perhitungannya adalah penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Norma Perhitungan PKP = penghasilan neto – PTKP Untuk Wajib Pajak yang membayar zakat, perhitungannya sebagai berikut PKP = penghasilan neto – zakat – PTKP Sebagai warga negara Indonesia, membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan kewajiban yang harus dipenuhi apalagi jika anda sudah bekerja dan berpenghasilan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak merupakan sumber peneriman negara diperoleh dari penghasilan rakyat. Hal ini menjadi peran sekaligus kewajiban rakyat dalam pembiayaan dan pembangunan nasional. Apabila setiap wajib pajak yang menyadari kewajibannya dalam membayar pajak, maka penerimaan pajak negara akan tumbuh. Peningkatan penerimaan pajak juga dapat dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah wajib pajak setiap tahunnya. Anda sebagai wajib pajak yang membayar pajak juga bisa merasakan manfaat yang diberikan dari pajak tersebut seperti pembangunan dan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah dalam bentuk infrastruktur seperti rumah sakit, jalan dan lain-lain. Kesimpulannya, berdasarkan ketentuan diatas dapat dikatakan bahwa setiap Penghasilan Kena Pajak (PKP) seseorang berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan Penghasilan Kena Pajak tersebut bergantung pada penghasilan Neto, PTKP dan bagaimana cara perhitungannya. Pada dasarnya PKP berbanding lurus dengan penghasilan. Semakin besar penghasilan Netto yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan Usaha maka semakin besar pula PKP yang dihasilkan sehingga Pajak Peghasilan yang akan ditanggung juga semakin besar. Apabila Anda memiliki badan usaha, membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Perhitungan pajak yang harus dibayarkan memang sedikit rumit. Oleh karena itu anda butuh seorang konsultan pajak yang berbakat di bidangnya. Apabila Anda sedang mencari seorang konsultan pajak, jatuhkan pilihan pada Indopajak. Di sini Anda bisa berdiskusi dengan konsultan pajak terbaik mengenai hak dan kewajiban pajak yang Anda miliki, termasuk pajak penghasilan. Selain menyediakan jasa konsultan, Indopajak juga menyediakan jasa payroll dan akuntan. Menggunakan jasa konsultan tidak harus mahal. Indopajak sangat handal dalam mengurus masalah perpajakan. Tertarik menggunakan jasa Indopajak? Hubungi kami di sini.
Ketentuan BPHTB seperti apa sih?
Ketika mengajukan perpanjangan izin bangunan atau penjualan ke pihak lain. Ada banyak biaya administrasi yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah BPHTB, yang bagi kita orang awam cukup jarang kita dengar tentangnya. Lalu bagaimana asas hukum tentang peraturan yang satu ini? Bagaimana kewajiban pembayarannya? Mari simak selengkapnya di bawah ini. BPHTB Masuk ke Pajak Daerah Pajak merupakan komponen penting dalam sejarah suatu bangsa. Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan sekilas mengenai terciptanya gagasan penerapan pajak di Indonesia. Setiap jenis pajak memiliki kontribusinya masing-masing dalam membangun negara kita. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi dalam membangun negara adalah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), yang akan dibahas selanjutnya dalam artikel ini. Seiring berjalannya waktu sejak pertama kali pajak diperlakukan dan menjadi suatu keharusan di negara kita, pajak mengalami perkembangan. Perkembangan yang dimaksudkan adalah terciptanya berbagai jenis perpajakan. Contohnya pembagian pajak secara garis besar yang dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan pajak daerah yang terkenal diantaranya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan, dan masih banyak lagi. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perlu anda ketahui bahwa BPHTB adalah jenis Bea, bukan pajak. Mengapa? BPHTB dikatakan bea karena pembayarannya tidak terikat oleh waktu atau fleksibel. Maksudnya adalah bea terutang dapat dibayarkan secara berkali-kali. Beda dengan pajak yang pembayarannya harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Selain itu pembayarannya dilakukan terlebih dahulu. Jadi sebelum melakukan transaksi, diharuskan membayarkan BPHTB terlebih dahulu. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000, BPHTB adalah pungutan yang ditanggung oleh pembeli. Sedangkan dasar pengenaan BPHTB menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 69 adalah nilai perolehan objek pajak. Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan bea perolehan juga berlaku terhadap: Tukar menukar; Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pembeli hibah, namun pemberi hibah masih hidup); Hibah wasiat (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia; Waris; Penunjukan pembeli dalam lelang; Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Subjek & Objek BPHTB Subjek BPHTB adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 85, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Lalu apa saja yang termasuk dalam perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan? Berikut adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan: Pemindahan hak, karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah waris, waris, pemasukan dalam perseroan /badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembelian dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah. Hak atas tanah adalah Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas satuan rumah susun dan Hak Pengelolaan Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Pengecualian pengenaan BPHTB Meskipun berbeda dengan pajak, BPHTB tetap memiliki kriteria tertentu seperti adanya subjek dan objek, dan pengecualian pengenaan. Yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB adalah: Perwakilan diplomatik dan konsulat, Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, orang pribadi atau Badan karena wakaf dan orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat dan pemberian hak pengelolaan, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Tarif BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5%. Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atau ditulis dengan rumus: Bagaimana Mengurus BPHTB? Dokumen Persyaratan Jual Beli: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) Dokumen Persyaratan untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Tujuan: mengecek kebenaran Data (Nilai Jual Objek Pajak) NJOP pada SSPD BPHTB. Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah Fotokopi Kartu Keluarga Demikian ulasan singkat mengenai BPHTB. Pembagian jenis pajak memang sangat luas dan kompleks sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Namun tenang saja karena prosedur pembayaran pajak sudah menjadi lebih mudah dengan adanya fitur-fitur online yang memungkinkan anda untuk melapor pajak secara online tanpa harus repot. Membayar pajak juga akan lebih mudah jika anda memanfaatkan jasa konsultan pajak. Sekarang ini sudah banyak jasa konsultan yang dapat anda temui. Namun perlu anda ketahui tidak semua jasa konsultan menawarkan jasa sesuai kebutuhan perpajakan anda. Di Indopajak, anda bisa berkonsultasi hingga mengurus perpajakan anda dengan konsultan terbaik kami dengan budget yang terjangkau. Sebagai wajib pajak, kenali kewajiban perpajakan anda. Konsultasi perpajakan aman, efisien, mudah dan murah hanya di Indopajak. Hubungi kami disini.
UMKM Sedang Naik Daun, Apakah Pajaknya Juga Naik?
Tahun lalu tepatnya pada tanggal 1 Juli 2018 resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, yaitu kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu para pelaku usaha UMKM karena usaha ini dinilai memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Mengapa tidak? Coba anda bandingkan kondisi negara kita sekarang dengan kondisi negara kita 10 tahun lalu. Zaman sekarang anda tidak perlu harus ke rumah makan yang mahal atau ke mall karena sekarang sudah banyak rumah makan sederhana yang menjual berbagai jenis makanan. Contoh lain adalah jika anda sedang mencari pakaian dari brand luar negeri, anda tidak perlu menunggu hingga beberapa bulan untuk dirilis di Indonesia karena anda bisa dapatkan di online shop favorit anda. Mudah, bukan? Usaha UMKM Memenuhi Kebutuhan Untuk memenuhi kebutuhan, anda tidak perlu repot-repot harus ini harus itu karena sudah pilihan layanan untuk membantu aktifitas atau memenuhi kebutuhan anda. Tanpa kita sadari, hidup kita dimudahkan oleh penyedia usaha diatas, entah usaha kuliner, fashion, dan masih banyak lagi. Apalagi di era digital saat ini, semuanya bisa didapatkan secara online. Kegiatan usaha yang dimaksudkan diatas tergolong dalam UMKM. Lantas, apa yang dimaksudkan dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tidak bisa dianggap sebelah mata. Meskipun namanya ‘kecil’, UMKM merupakan salah satu jenis usaha yang berperan besar dalam perekonomian nasional Indonesia. Alasannya sederhana, karena perkembangan usahanya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi ‘target empuk’ pemerintah khsusunya dalam upaya ekstensifikasi pajak sektor UMKM. Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah masih banyak UMKM diluar sana masih lolos pajak. Perbedaan UKM dan UMKM Banyak orang masih bingung apabila ditanya mengenai perbedaan antara UKM dan UMKM. Sebenarnya cukup sederhana. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang selanjutnya disebut UMKM adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria dengan maksimal asset Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta. Sedangkan Usaha Kecil Menengah atau yang selanjutnya disebut UKM, adalah usaha produktif yang berdiri sendiri. UKM dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Kriteria asset UKM adalah sebesar Rp 50 juta dan omzet dibawah Rp 200 juta. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, terdapat empat kriteria UMKM di Indonesia. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro. Kriteria Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga Usaha Mikro merupakan usaha yang dijalankan secara perorangan dan atau dijalankan oleh suatu badan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki karyawan kurang dari 4 orang. Memiliki kekayaan bersih hingga Rp50 Juta per tahun. Omzet penjualan per tahunnya hingga 300 Juta. Kriteria Usaha Kecil Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Perbedaannya adalah pada sifatnya dimana Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil : Jumlah karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang Kekayaan bersih berksar antara Rp50 Juta hingga Rp500 Juta. Omzet penjualan per tahunnya Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar Kriteria Usaha Menengah Usaha Menengah merupakan jenis usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan dengan persyaratan sebagai berikut: Jumlah karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang. Kekayaan bersih berkisar antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar. Kriteria Usaha Besar Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar: Jumlah karyawan lebih dari 100 orang. Kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya lebih dari Rp50 Miliar. Pajak yang harus dibayar Anda perlu membayar pajak-pajak berikut: Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya) PPh Pasal 21* (untuk penghasilan karyawan) PPh Pasal 23* (jika ada transaksi pembelian jasa) Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Bila karyawan UMKM memiliki gaji per bulan kurang dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh Final. PPh Final UMKM Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa tahun lalu resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, mengenai kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Secara umum, PP 23 Tahun 2018 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini adalah diberlakukan sebgai pengganti PP No. 46 Tahun 2013. Adapun pokok-pokok peraturan ini meliputi: Penurunan tarif PPh Final yakni dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya; Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu selama 7 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan (WPB) berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Keuntungan PPh Final UMKM Penurunan tarif pajak menjadi 0,5% dikatakan akan sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM karena memiliki beberapa keuntungan, di antaranya: Mudah dan sederhana. Pembayaran pajak akan lebih mudah dan sederhaa karena perhitungan hanya dilakukan dengan menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif. Karena tarif murah, beban pajak para pelaku UMKM berkurang Karena tarif pajak yang rendah, banyak orang terjun menjadi pelaku UMKM Tarif rendah diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak Dapat memperoleh akses permodalan lewat bank, apabila ada laporan keuangan Subjek PP 23 Yang dikenakan PP 23 adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jangka waktu pengenaan 7 tahun pajak Wajib pajak badan Tertentu: Perseroan terbatas dengan jangka waktu pengenaan 3 tahun pajak Koperasi, CV & Firma dengan jangka waktu pengenaan 4 tahun pajak Subjek diatas terhitung sejak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto…
APBN Kian Defisit, Petugas Pajak Kejar Wajib Pajak
Penerimaan pajak hanya tumbuh 0,23 persen pada Januari-Oktober 2019 dibandingkan Januari-Oktober 2018. Bahkan, diperkirakan pada akhir tahun akan terjadi defisit pajak. Petugas pajak kini mencari berbagai cara untuk memenuhi target dan mengejar para wajib pajak melalui berbagai aturan yang ada. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kantong penerimaan pajak masih belum terisi penuh jelang akhir tahun karena berbagai pos penerimaan tertekan pelemahan ekonomi global. APBN 2019 Hingga Oktober Catat Defisit Keurangan ini disebabkan oleh jumlah restitusi atau pengembalian pembayaran pajak kepada wajib pajak yang tinggi. Data Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.018,5 triliun atau 64,56 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp1.577,56 triliun. Tekanan paling terasa dirasakan oleh pos penerimaan dari sektor industri yang bergantung pada harga komoditas di pasar internasional. “Semua sektor mengalami tekanan, terutama pertambangan dan industri pengolahan, meski ada yang tumbuh cukup sehat, seperti jasa keuangan, transportasi, dan pergudangan,” ungkap Sri Mulyani, Senin (18/11). Berdasarkan sektor industri tercatat realisasi penerimaan pajak dari pertambangan minus 22 persen pada Oktober 2019. Hal ini membuat realisasi penerimaan pajak dari sektor ini hanya mencapai Rp47,43 triliun atau 5 persen dari total penerimaan pajak sampai bulan lalu. Begitu pula dengan industri pengolahan yang terkontraksi 3,5 persen, meski total penerimaan pajaknya masih menjadi penyumbang utama ke kantong penerimaan secara keseluruhan. Tercatat, realisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut mencapai Rp277,44 triliun atau 29,3 persen dari total penerimaan. Sementara penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estate turun 0,3 persen dengan total penerimaan Rp64,69 triliun. Penerimaan dari sektor ini hanya menyumbang sekitar 6,8 persen dari total penerimaan pajak per akhir Oktober 2019. Kendati begitu, penerimaan pajak dari industri perdagangan masih tumbuh 2,5 persen menjadi Rp197,43 triliun dengan porsi ke kas negara mencapai 20,9 persen. Begitu pula dengan industri jasa keuangan dan asuransi yang masih tumbuh 7 persen menjadi Rp137,39 triliun serta industri transportasi dan pergudangan yang meningkat 17,9 persen menjadi Rp40,31 triliun. Penerimaan Minyak dan Gas Juga Mempengaruhi Defisit Pajak Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan seretnya penerimaan pajak atau defisit pajak juga terjadi karena penurunan harga minyak dan gas di pasar internasional. “Salah satunya, tekanan harga minyak sangat berefek pada pengumpulan pajak penghasilan migas,” ujar Suryo. Tercatat, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) migas terkontraksi 9,27 persen dengan jumlah total baru mencapai Rp49,27 triliun atau 74,47 persen dari target Rp66,15 triliun. Kendati begitu, PPh secara keseluruhan masih tumbuh positif 2,15 persen mencapai Rp605,9 triliun atau 67,74 persen dari target Rp894,45 triliun. Pertumbuhan terjadi berkat PPh non migas yang tumbuh 3,3 persen menjadi Rp56,63 triliun atau 67,2 persen dari target Rp828,29 triliun sampai Oktober 2019. “Tapi kalau dibandingkan dengan tahun lalu, ini terkontraksi cukup lumayan juga,” imbuhnya. Suryo mengatakan tekanan ekonomi global juga menekan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pos penerimaan ini minus 4,24 persen pada bulan lalu. Penerimaan dari kedua pos pajak tercatat baru mencapai Rp388 triliun atau 59,2 persen dari target Rp655,39 triliun. Satu-satunya pos penerimaan pajak yang tak terimbas tekanan global hanya Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya. Pos penerimaan pajak ini justru melejit 37,71 persen dengan realisasi mencapai Rp24,6 triliun. Capaian itu sekitar 88,76 persen dari target pada APBN senilai Rp27,71 triliun. PPN Impor Anjlok Karena Harga Komoditas Sementara berdasarkan jenis pajak, Suryo memaparkan dampak pelemahan ekonomi global dan anjloknya harga komoditas. Hal ini mempengaruhi penerimaan dari PPN impor, PPh 22 impor, PPN dalam negeri, dan PPh Badan. PPN impor anjlok 7,25 persen dengan realisasi total Rp140,68 triliun pada Januari-Oktober 2019. Lalu, PPh 22 impor turun 0,91 persen menjadi Rp44,98 triliun, PPN dalam negeri minus 2,42 persen menjadi Rp234,81 triliun, dan PPh Badan susut 0,71 persen menjadi Rp192,6 triliun. Sisanya, PPh 21 tumbuh positif 9,77 persen menjadi Rp121,27 triliun, PPh 22 naik 6,85 persen menjadi Rp14,67 triliun, dan PPh Orang Pribadi (OP) meroket 16,35 persen menjadi Rp9,88 triliun. Lalu, PPh final meningkat 6,41 persen menjadi Rp97,04 triliun dan PPnBM impor tumbuh 14,98 persen menjadi Rp3,98 triliun. Kebijakan Restitusi Turut Berperan Tambah Defisit Pajak Selain pengaruh kondisi ekonomi global dan penurunan harga komoditas, Suryo mengatakan kantong pajak belum cukup berat jelang akhir tahun karena kebijakan restitusi. Tercatat, jumlah penerimaan pajak yang akhirnya dikembalikan ke wajib pajak mencapai Rp135,5 triliun sepanjang Januari-Oktober 2019. Restitusi yang dilakukan terbagi atas tiga jenis, yaitu pengembalian kelebihan bayar pajak yang dipercepat sekitar Rp29 triliun. Lalu, restitusi akibat putusan pengadilan Rp25,5 triliun, dan sisanya sekitar Rp81 triliun merupakan restitusi atas dasar pemeriksaan “Di sisi lain, restitusi kami percepat untuk mendorong perekonomian. Tapi ini setidaknya sudah ada normalisasi restitusi di Oktober ini karena sepanjang Januari-Oktober kami percepat, akhir tahun akan normal,” katanya. Lebih lanjut ia mengatakan penerimaan pajak akan tetap diupayakan mendekati target agar nilai kekurangan alias shortfall penerimaan pajak tidak terlalu besar. Caranya, dengan memanfaatkan momentum pertumbuhan dari beberapa sektor yang masih terus positif, seperti jasa keuangan serta transportasi dan pergudangan. “Karena itu mengalami denyut yang positif, harapannya dalam dua bulan terakhir juga positif. Shortfall kami harapkan bisa ditangani dengan seksama dengan turning point itu, tapi nanti di Desember baru kelihatan (total shortfall),” pungkasnya. DJP Gunakan CRM Kejar Setoran Pajak Jelang injury time, pemerintah perlu mengejar Rp 559,09 triliun untuk penerimaan pajak. Sebab, realisasi penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2019 baru sebesar Rp 1.018,47 triliun atau setara 64,56% dari target akhir tahun senilai Rp 1.577,56 triliun. Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama. Mengatakan pihaknya akan mengandalkan sistem compliance risk management (CRM). Sebagai upaya dalam kegiatan ekstensifikasi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan Wajib Pajak (WP). “Sehingga bisa memetakan penunggak pajak berdasarkan risiko ketertagihannya, misalnya dari berbagai data aset yang dimiliki, termasuk memanfaatkan data keuangan yang telah kami miliki,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (21/19). Dari sana, DJP dapat menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi WP secara spesifik. Sehingga, berguna untuk kegiatan pemeriksaan dan pengawasan WP. Yoga memaparkan CRM dapat difungsikan sebagai penagihan pajak lewat surat paksa. Sehingga, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menentukan prioritas penagihan yang mengacu Daftar Prioritas Tindakan Penagihan Pajak (DPTPP). “Aktifitas penagihan sesuai prosedur, baik secara persuasif maupun represif. CRM…