Sumber penerimaan negara yang terbesar berasal dari pajak. Potensi penerimaan pajak yang berasal dari masyarakat memiliki peluang yang besar dalam rangka peningkatan realisasi penerimaan pajak. Sebenarnya Indonesia bisa mewujudkan hal ini. Jika dilihat berdasarkan fakta Indonesia memiliki berbagai macam potensi untuk menjadikan negara ini lebih maju. Namun saying sekali perencanaan ini belum mencapai hasil yang maksimal. Keberhasilan dari pemungutan pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak memerlukan kerjasama dan dukungan dari seluruh masyarakat. Oleh karena itu setiap tahunnya pemerintah terus berusaha memaksimalkan penerimaan pajak karena jika angka penerimaan pajak semakin kecil maka semakin kecil juga kesempatan untuk mewujudkan pembangunan negara agar dapat mewujudkan tujuan nasional yaitu mewjudkan masyarakat yang adil dan makmur seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan melakukan reformasi perpajakan yakni dengan menerapkan sistem self assesement dimana para Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem self assement memerlukan kejujuran dari para Wajib Pajak dalam menghitung pajaknya yang terhutang. Oleh karena itu Wajib Pajak memerlukan tax compliance (kepatuhan pajak). Kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah Kepatuhan perpajakan adalah fenomena yang sangat kompleks jika dilihat dari berbagai perspektif, dan dalam ranah perpajakan. Secara empiris kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Ini menunjukkan bahwa pajak rendah kepatuhan menghambat upaya untuk meningkatkan rasio pajak di Indonesia. Banyak masyarakat yang sudah tersugesti dan menerapkan pemikiran negatif tentang pajak. Oleh karena itu pemerintah diharapkan untuk terus berupaya aktif untuk memberikan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi negara sehingga dapat terhindar dari kasus penggelapan pajak yang marak terjadi di negara ini. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor yang penting dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Karena Indonesia menerapkan sistem self assesement maka perlu adanya pengawasan agar dapat mengetahui apakah wajib pajak telah membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Angka Kepatuhan Pajak di Indonesia Lalu siapa targetnya? Targetnya adalah Wajib Pajak. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Rendahnya tingkat kepatuhan pajak terlihat dari hasil realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2019 mencapai 11,309 atau setara 61,7% dari 18,334 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan. Pada bulan April jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT PPh adalah 305.000 WP atau 20,7% dari jumlah WP Badan yang wajib lapor. Hal yang sama terjadi pada tahun 2018, dimana jumlah WP Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,45 juta. Berdasarkan jumlah tersebut, SPT yang terealisasi hanya sebanyak 854.000 atau 58,8%. Berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2017 jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,19 juta. Pada tahun 2017 rasio kepatuhan WP Badan tercatat cukup tinggi yaitu 65,3%. Hal ini dikerenakan jumlah realisasi laporan SPT sekitar 776.000. Seorang Wajib Pajak dikatakan patuh apabila menaati peraturan perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku. Pada artikel ini akan dibahas sekilas mengenai ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak dibagi menjadi dua kategori yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Badan dibagi menjadi 5 yakni: Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal dalam bentuk kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Contoh bentuk Badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, BUT (bentuk usaha tetap), dan bentuk badan lainnya. Joint Operation. Pada umumnya Joint Operation merupakan perkumpulan dua badan atau lebih dengan tujuan menyelesaikan projek. Sifat perkumpulan ini adalah sementara sampai projek selesai. Joint Operation tidak termasuk subjek pajak PPh jadi pengjhasilan yang diterima adalah penghasilan para anggota sesuai perjanjian. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing biasa disebut dengan istilah Wajib Pajak perwakilan dagang asing (representative office/liaison office) yang bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bendahara. Bendahara yang dimaksudkan adalah bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak Penyelenggara Kegiatan. Pihak lain selain empat Wajib Pajak badan diatas yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Subjek dan Objek Wajib Pajak Badan Subjek wajib pajak badan dibedakan menjadi 2 yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Perbedaan keduanya adalah subjek pajak badan dalam negeri adalah mereka yang menjadi wajib pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri menjadi wjaib pajak karena menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Perbedaan lain yang berkaitan dengan pengenaan pajak adalah, untuk wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak ata penghasilan, baik yang diterima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dan dikenakan berdasarkan penghasilan neto. Sedangkan wajib pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari penghasilan di Indonesia dan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto. Untuk tarifnya, wajib pajak dalam negeri dikenakan tarif umum (Tarif UU PPh Pasal 17) sedangkan untuk wajib pajak luar negeri dikenakan tarif sepadan (Tarif UU PPh Pasal 26). Berbeda dengan wajib pajak dalam negeri yang wajib menyampaikan SPT, wajib pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan SPT. Ketentuan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendownload dan mengisi formulir yang bisa diunggah disini. Selanjutnya anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sesuai dengan peruntukannya. Ketentuannya adalah sebagai berikut: Apabila anda adalah Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented), anda perlu menyiapkan dokumen berupa : fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian (Wajib Pajak badan dalam negeri), atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap (BUT); fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus. Untuk…
Tag: Wajib Pajak
Tahun Depan Makin Gampang Lapor SPT!
Indonesia menganut sistem self assesment dalam pelaporan perpajakan. Namun begitu, kita masih dipersulit dengan cara pengisian dan pelaporan SPT tahunan ataupun SPT Masa yang masih rumit. Karena itulah, mulai tahun depan DJP (direktorat Jenderal Pajak) akan membuat sistem baru agar masyarakat makin gampang untuk lapor SPT tahunan mereka. Beberapa waktu yang lalu, lembaga yang bertanggung jawab akan perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, mengumumkan bahwa tahun depan akan meluncurkan sistem terpadu atas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk berbagai jenis pelaporan pajak. Lapor SPT akan dipermudah Dengan adanya sistem ini, masyarakat yang telah membayar kewajiban perpajakan dapat menggabungkan semua bukti pembayaran dalam satu SPT saja “Kebijakan ini merupakan langkah awal dari program reformasi perpajakan yang dicanangkan pemerintah. diharapkan adanya hal ini meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan SPT dari wajib. Sebab, kepatuhan merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak yang bisa dikantongi negara dari masyarakatnya. Sementara bagi masyarakat, kebijakan ini sengaja diterbitkan untuk mempermudah wajib pajak agar taat melaporkan SPT setiap tahun,” terang Direktur Transformasi Prose;;s Bisnis DJP Kemenkeu Hantriono Joko Susilo. Karena berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal pajak, hingga Juli atau Semester I 2019, kepatuhan formal Wajib Pajak (WP) hanya sebesar 67,2 persen. Dari 18 juta Wajib Pajak yang seharusnya menyampaikan SPT, baru sebanyak 12 juta orang yang telah melaporkan pendapatannnya. Secara rinci, wajib pajak karyawan menjadi yang paling patuh di antara wajib pajak lainnya. Rasio kepatuhan karyawan menyentuh angka 73,6 persen. Sedangkan kepatuhan kelompok korporasi hanya 57,28 persen, dan WP orang kaya atau non-karyawan masih di bawah 50 persen. Sedikit Wajib Pajak Non-karyawan Lapor SPT Rendahnya pelaporan dari Wajib Pajak non karyawan tentu menjadi perhatian tersendiri. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menyatakan, pemerintah telah memiliki banyak limpahan data. Data-data hasil pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang telah dimiliki misalnya akan segera dioptimalkan untuk mendorong kepatuhan WP yang masih minim. “Ternyata masih banyak yang belum lapor seperti yang diharapkan. Sudah diturunkan, masih juga (tak patuh). Ya tentunya yang tidak lapor-lapor tersebut didorong. Data kami sudah banyak,” kata Angin kepada Bisnis.com, Rabu 7 Agustus 2019. Angin mengakui, berbagai bentuk fasilitas fiskal yang digelontorkan kepada para pelaku usaha memang belum berkorelasi langsung dengan kepatuhan wajib pajak. Bahkan, menurutnya, ada beberapa kebijakan, misalnya tentang insentif bagi usaha mikro kecil dan menegah (UMKM), yang masih jauh dari ekspektasi otoritas pajak. Insentif UMKM Sedikit meningkatkan angka pelaporan SPT Tahun lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Perdaran Bruto Tertentu, yang intinya memangkas tarif pajak bagi UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Tentu hal ini dilakukan agar mereka yang bukan karyawan mau melaporkan pendapatannya. Bingung mengurus pajak non karyawan atau badan usaha? Kami memiliki layanan konsultasi pajak pagi perorangan ataupun perusahaan? Cukup kunjungi Indopajak.id untuk info selengkapnya.
Amnesti Pajak dan Ketentuannya
Indonesia merupakan salah satu dari sekian negara berkembang yang penerimaannya berasal dari pajak karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu pajak sering sekali disebut sebagai tonggak dari penerimaan negara. APBN merupakan sumber pendapatan di Indonesia. Salah satu dana yang masuk untuk pembiayaan negara berasal dari penerimaan pajak. Pajak merupakan iuran wajib yang dipungut dari warga negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dengan adanya pajak sebagai penerimaan negara, hal ini mencerminkan bahwa negaraa Indonesia adalah negara mandiri dan tidak bergantung dari bantuan negara lain karena dapat membiayai pembangunan negara ini dengan memanfaatkan sumber dana dari dalam negeri. Gagasan Amnesti Pajak Permasalahannya masih banyak Wajib Pajak diluar sana yang masih belum taat dan tidak menjalankan kewajibannya. Contohnya seperti yang sedang hangatnya dibicarakan oleh G20 seperti tidak bayar pajak atau tidak melaporkan harta yang disimpan di luar Indonesia. Hasil akhirnya, pasti akan ada konsekuensi karena apabila diperiksa dan dibandingkan dengan SPT Tahunan yang dilaporkan ternyata tidak sama. Ditambah lagi masalah pertimbuhan ekonomi nasional yang dalam beberapa tahun terakhir yang cenderung lambat. Hal ini berdampak pada realisasi penerimaan pajak yang masih belum memenuhi target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga kesenjangan sosial karena tidak ada kesetaraan dan keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajibannya. Menyikapi hal ini, pemerintah mengandalakan segala macam cara untuk meninkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak akan pentingnya pajak. Edukasi perpajakan merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk ditanamkan dari pendidikan Sekolah Dasar sampai dengan Universitas, bahkan segenap masyarakat umum. Diharapkan dengan cara ini, masyarakat dapat berperan aktif untuk mendukung berkembangnya negara. Cara lain yang dilakukan adalah mengeluarkan kebijakan Amnesti Pajak (Tax amnesty) atau Pengampunan Pajak . Amnesti Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Pengampunan Pajak atau Amnesti Pajak (Tax amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada tahun 1964 melalui Penetapan Presiden Nomor 5 tahun 1964 dan Kepres Nomor 72 tahun 1984 tentang Perubahan keputusan Presiden No. 26 tahun 1084 tentang Pengampunan Pajak. Namun sayangnya dalam proses pelaksanaannya tidak efektif. Hal ini disebabkan karena kurang adanya respon dari masyarakat dan tidak ada reformasi administrasi perpajakan. Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain: Penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPnBM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya. Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan. Tidak adanya pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Penghapusan PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham. Tujuan diberlakukan Amnesti Pajak Menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bambang P.S. Brodjonegoro, amnesti pajak harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar bukan hanya semata-mata kebijakan fisikal atau istilahnya yang penting dibuat saja. Dengan memberlakukan amnesti pajak maka potensi penerimaan negara akan bertambah dalam APBN dan akan membuat APBN kita lebih sustainable. Tujuan diberlakukan amnesti pajak adalah sebagai berikut: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui Repatriasi Aset, yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan Suku Bunga, dan peningkatan investasi Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di masa yang akan datang Mendorong repatriasi modal atau asset Transisi ke sistem perpajakan yang baru Mengintegrasikan sector informal ke dalam sistem perekonomian dan berpotensi dalam perbaikan basis data yang akan memperluas tax base. Subjek, Objek dan Pengecualian Amnesti Pajak Pada umumnya subjek amnesti pajak adalah setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan. Dalam kasus ini, Wajib Pajak tersebut akan kehilangan hak untuk mengajukan amnesti pajak. Apabila seorang Wajib Pajak belum memiliki NPWP, Wajib Pajak tersebut harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Objek amnesti pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Objek amnesti pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN), Pajak atas barang mewah (PPnBM) Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Karakteristik Amnesti Pajak Lalu apa yang menjadi karakteristik dari amnesti pajak? Karakteristik amnesti pajak adalah: Jangka Waktu: Secara umum 2 (dua) bulan hingga 1 (satu tahun Sasaran WP: Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan & belum masuk dalam administrasi perpajakan kecuali Wajib Pajak dalam pemeriksaan, karena tunggakan pajak telah diketahui otoritas pajak Objek: Pada umumnya hanya diberikan pada satu jenis pajak atau satu kategori subjek pajak saja dengan amnesti berupa: – Seluruh atau sebagian dari jumlah pajak yang terutang – Seluruh atau sebagian dari jumlah sanksi administrasi – Pembebasan dari sanksi pidana – Pembebasan fasilitas angsuran Syarat yang harus dipenuhi Menurut Direktorat Jenderal Pajak, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan amnesti pajak adalah : memiliki NPWP; membayar Uang Tebusan; melunasi seluruh Tunggakan Pajak; melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan; menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan mencabut permohonan: pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang; pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan; pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan. Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik…
Yuk Kenali ‘Saudara’ PPh 21, Yakni PPh 23
Apa yang terlintas di benak anda ketika mendengar kata “Pajak”? Uang, gaji di potong, penghasilan berkurang, manfaatnya apa, mengapa diberlakukan, dan masih banyak lagi. Bukan hanya pikiran tetapi perasaan juga galau, dihantui seolah-olah memiliki hutang, padahal pajak adalah iuran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia definisi iuran adalah jumlah uang yang dibayarkan anggota perkumpulan kepada bendahara setiap bulan (untuk biaya administrasi, rapat anggota, dsb). Jadi tidak heran kalau pajak merupakan sebuah iuran wajib. Tidak sedikit Wajib Pajak pasti merasakan hal yang sama apabila berbicara mengenai pajak. Apalagi jika anda memiliki perencanaan ingin membeli sesuatu lalu harus tertunda karena harus menjalankan kewajiban terlebih dahulu. Namun kalau pemikiran seperti ini terus menerus menjadi sugesti, maka kemungkinan besar akan terjadi penyimpangan dimana masyarakat lalai dalam menjalankan kewajibannya. Negative thinking terhadap pajak merupakan kebiasaan buruk yang harus dihindari karena akan memunculkan sifat mementingkan diri sendiri dan ‘lari’ dari kewajiban perpajakannya. Padahal seperti yang dikatakan oleh Direktorat Jendral Pajak bahwa pajak kita, untuk kita juga. Penerapan makna pajak yang sebenarnya Menyikapi pemikiran negatif mengenai pajak maka gagasan mengenai pentingnya pajak harus diterapakan. Coba bayangkan apabila pembangunan negara terpaksa dihentikan karena kurangnya pemasukan negara sebagai modal untuk menjalankannya. Contohnya jalanan rusak yang harusnya diperbaiki jadi terhambat perbaikannya karena kurangnya dana, bisa berbagai macam dampaknya. Pemikiran negatif diatas perlu dihapus dan diganti dengan pengertian dasar mengenai pajak yang secara umum merupakan salah satu penerimaan negara yang cukup besar dan bereran penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia, termasuk dalam pembangunan negara. Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara, Direktorat Jendral Pajak (DJP) melaksanakan perbaikan atas sistem pelayanan kepada masyarakat seperti penyuluhan, sistem administrasi, pengawasan pajak dan tata cara penyampaian pajak dengan tujuan tidak hanya untuk mengoptimalkan penerimaan negara tetapi juga meningkatkan keptuhan dalam membayar pajak. Peraturan perpajakan mengalami perubahan secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan pastinya juga diatur agar tidak terlalu memberatkan masyarakat. Berdasarkan peraturan perpajakan, terdapat beberapa jenis pajak salah satu diantarnya adalah Pajak Penghasilan. Pada tahun 2010, Pajak Penghasilan baik badan maupun pribadi akan menjadi pajak yang berdampak besar bagi penerimaan negara oleh karena itu pemerintah sangat tegas dalam penerimaan Pajak Penghasilan. Artikel-artikel sebelumnya telah membahas mengenai PPh 21 dan PPh 22 kali ini kita akan bahas ‘saudara’ dari PPh 21, yakni PPh 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) dan perbedaannya dengan PPh 21 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau yang selanjutnya disingkat PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 selanjutnya disingkat PPh 21. Dengan kata lain yang menjadi perbedaan antara PPh 23 dengan PPh 21 adalah PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima atas modal, jasa, penghargaan/hadiah suatu WP badan dalam negeri, sedangkan PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh sesorang (pribadi) dengan status WP dalam negeri karena dipungut dari gaji, upah, tunjangan atau pembayaran lain seperti dari honorarium. Subjek dan Objek PPh 23 Seperti jenis pajak lainnya, PPh 23 juga memiliki Subjek dan Objek yang ditetapkan untuk menjadi target pemungutan pajak. Subjek PPh 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Sedangkan yang menjadi objek pemotongan PPh 23 adalah dividen, bunga, royalty, hadiah, penghargaan, dan bonus (tarif 15% dari jumlah bruto) dan sewa beberapa jenis jasa (tarif 2% dari bruto). Selanjutnya subjek dan objek tersebut dikenal dengan istilah pemotong dan penerima PPh 23. Pemotong dan Penerima PPh 23 Dalam ketentuan PPh 23, terdapat pihak pemberi penghasilan dan penerima penghasilan. Dimanakah perbedaannya? Pihak pemberi penghasilan bertugas untuk memotong, membayar dan melaporkan PPh 23. Berikut adalah pemotong PPh 23: Badan pemerintah Subjek pajak badan dalam negeri Penyelenggara dalam negeri Bentuk usaha tetap Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya Orang Pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23, yaitu: Akuntan, arsitek, dokter, notaries, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. Sedangkan penerima penghasilan akan dikenakan PPh 23. Pihak-pihak yang dimaksud adalah: Wajib Pajak dalam negeri; BUT Tarif PPh 23 Menurut penjelasan yang dikutip melalui Direktorat Jendral Pajak pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT, dipotong PPh Pasal 23 yang wajib membayar: 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti dan hadiah/penghargaan, bonus, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan imbalan sehubungan dengan jasa-jasa seperti jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa penilai; Jasa Aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang; Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT; Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan Jasa pengolahan limbah Jasa penyedia tenaga kerja Jasa perantara dan/atau keagenan Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga,kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI Jasa pengisian suara Jasa mixing film Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa perawatan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa maklon Jasa penyelidikan dan keamanan Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer Jasa pengepakan Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Jasa pembasmian hama Jasa kebersihan atau cleaning service .Jasa katering atau tata boga. Perlu…
PPh 22, Pajak yang Mengawasi Kegiatan Impor
Pajak merupakan sebuah kata dan pemahaman yang sangat familiar dikalangan masyarakat. Pajak identik dengan iuran yang dikenakan pada para Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transaksi seperti perdagangan tidak luput dari pajak. Sebut saja kegiatan impor. Kegiatan ini bukanlah hal yang baru di Indonesia. Kegiatan impor dinilai sebagai salah satu faktor yang membantu perekonomian negara maupun masyarakat. Kembali lagi pada sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sistem perpajakan di Indonesia berkaitan erat dengan kesinambungan antara hak dan kewajiban seorang pribadi. Singkatnya begini, Apabila seseorang ingin mendapatkan hak untuk hidup sejahtera, maka ia juga harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Ada hak, ada kewajiban. Namun sekalipun sifat pemungutan pajak dapat memaksakan, perlu diketahui bahwa dalam penerapannnya pemungutan pajak didasari oleh aturan perpajakan agar tidak merugikan masyarakat. Memang sistem perpajakan di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Buktinya masih banyak wajib pajak yang lalai menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Bahkan ada yang sampai menyimpan kekayaannya di negara lain. Hal ini menjadi ‘PR’ extra bagi pemerintah agar bisa meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para wajib pajak agar dapat meningkatkan penerimaan pajak. Pajak yang diberlakukan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, dan salah satu yang paling terkenal diantaranya adalah Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disingkat dengan PPh. PPh sendiri dibagi menjadi beberapa jenis yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam artikel ini, mari kita kupas sedikit mengenai PPh 22. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) Pajak Penghasilan Pasal 22 atau selanjutnya disebut PPh 22 merupakan bentuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh suatu pihak (benadaharawan pemerintah pusat maupun daerah dan intansi pemerintah). PPh 22 dikenakan terhadap pembayaran atas penyerahan barang kepada badan pemerintah atau kegiatan usaha tertentu (contoh, import). Singkatnya PPh 22 merupajan pajak yang diberikan kepada badan usaha khusus yang bergerak di bidang ekspor impor maupun re-impor atas penjualan barang yang tergolong mewah. Lalu, apa yang menjadi perbedaan antara PPh 22 dengan PPN? Perbedaannya adalah pada peruntukan perpajakannya. PPN dikenakan terhadap proses baik produksi maupun distribusi produk dengan tarif 10% dan 0%. Sedangkan PPh 22 dikenakan pada perusahan pemerintah atau perusahaan swasta yang melakukan kegiatan impor tersebut. Untuk tarifnya akan dibahas selanjutnya. Pemungut PPh 22 Penetapan pemungut PPh 22 dilakukan untuk menetapkan mereka yang menghitung, memungut dan menyetor PPh 22. Menurut PMK-210/PMK/03/2008, pemungut PPh 22 yang dimaksud adalah: bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; bendahara pengeluaran terkait dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan; Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); BUMN yang meliputi: PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan Bank-bank BUM Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam neger Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam neger Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan peluma Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Pungutan PPh 22 Sama halnya seperti jenis pajak lainnya, pemungutan PPh 22 ditetapkan besaran pungutannya sesuai dengan Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: Atas impor: yang menggunakan Angka Pengenal Impor atau yang selanjutnya dikenal dengan API dengan presentase sebesar 2,5% dari nilai impor. Kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor. Apa itu nilai impor? Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk. Perhitungannya adalah CIF (Cost Insurance and Freight) + Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan kepabeanan impor. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor; yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang. 2. Atas pembelian barang dengan presentase sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 3. Atas penjualan BBM, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut: BBM sebesar: a) 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina b) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina c) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b). Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN. 4. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi: penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%; penjualan kertas sebesar 0,1%; penjualan baja sebesar 0,3%; penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45%; penjualan semua jenis obat sebesar 0,3%, dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 7. Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 8. Apabila tidak memiliki NPWP dipotong…
PPh 21, Jenis Pajak Paling Mainstream di Kalangan Karyawan
Beberapa dari Anda para wajib pajak ketika mendengar kata pajak mungkin akan langsung berpikiran bahwa anda akan kehilangan sedikit dari penghasilan anda. Fakta tersebut memang benar, namun kehilangan bukan berarti secara cuma-cuma, melainkan untuk kontribusi untuk negara. Jika anda memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, tentunya anda harus dengan sukarela membayar pajak guna memenuhi kewajiban anda sebagai warga negara yang baik. Namun kenapa pajak perlu diberlakukan? Pertama-tama sebagai informasi, pajak diberlakukan di seluruh dunia. Alasannya cukup simple yakni jika anda ingin hidup anda lebih dimudahkan dengan bantuan fasilitas umum yang disediakan, maka perlu adanya dana pemasukan. Jika anda ingin berada dalam suatu negara yang menyediakan kesejahteraan untuk bangsanya, anda juga harus berkontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut. Kembali lagi ke pertanyaan kenapa pajak diberlakukan? Sebagian besar orang pastinya sudah mengetahui alasannya. Namun tidak sedikit juga yang belum tahu bahwa pajak sering dijuluki sebagai ‘fondasi’ karena fungsinya yang penting sebagai dasar dalam membiayai pembangunan negara. Sumber pemasukan negara terbesar berasal dari pajak. Guna memperbaiki fasilitas-fasilitas umum negara yang anda nikmati, negara membutuhkan biaya yang besar, karena Indonesia negara yang besar. Jadi tidak heran jika negara juga butuh biaya pembangunan yang besar-besaran. Pembayaran pajak merupakan bentuk kewajiban warga negara dalam membangun negara ini secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kesadaran serta pemahaman masyarakat dalam hal ini sebagai wajib pajak, sangat diperlukan agar pembangunan negara ini bisa terus berlanjut. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak dan pemungutan pajak Menurut Undang Undang No. 6 Tahun 1983, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena apabila tidak, kepedulian dalam membayar pajak akan sulit untuk direalisasikan. Pemungutan pajak secara paksa akan memberikan pemahaman bahwa para wajib pajak memiliki kewajiban dan dituntut untuk membayar pajak sebagai warga negara yang baik dalam rangka pembangunan nasional. Pajak Penghasilan (PPh) Di Indonesia terdapat berbagai macam jenis pajak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tertulis bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut salah satu jenis PPh yang mainstream terutama dikalangan karyawan, yakni Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang biasa dikenal dengan PPh 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pajak Penghasilan Pasal 21 atau selanjutnya disebut PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dan diharapkan tidak terjadi kesalahan karena akan merugikan karyawannya. Apabila anda adalah seorang pegawai, menerima uang pensiun atau uang manfaat, dan jaminan hari tua. Pemotong PPh 21 Menurut Kementrian Keuangan, pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari: Pemberi kerja Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Namun perlu diperhatikan yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional. Apabila pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Subjek PPh 21 Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, pastinya ada subjek yang menjadi target yang dipungut PPh 21. Dalam hal ini, subjek yang dimaksud adalah: pegawai; penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya; anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama; mantan pegawai; peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; peserta pendidikan dan pelatihan; peserta kegiatan lainnya. Bukan Subjek PPh 21 pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan Pajak Penghasilan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau…
Ini Serba-Serbi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Dalam pemungutan pajak, kita mengenal istilah PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Apa yang membedakan status Wajib Pajak (WP) ini dengan yang lainnya? Apa kriteria dan hal-hal yang dibutuhkan untuk dikukuhkan sebagai PKP? Buat kamu yang membutuhkan, Indopajak telah merangkum itu semua pada tulisan di bawah ini lho! Yuk disimak dengan seksama! Membayar Pajak Penting Bagi Negara Sumber: direktorat Jenderal Pajak Kesadaran Wajib Pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak merupakan hal penting dalam penarikan pajak. Hal ini dikarenakan sumber dana yang diperoleh guna membiayai pembangunan bagi negara kita adalah sebagian besar dari sektor pajak. Oleh karena itu pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting untuk mewujudkan terlaksananya peningkatan pembangunan nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka, dilakukanlah pembangunan nasional yang bekesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang bersumber dari pajak. Pembangunan nasional yang dimaksudkan bersifat continuous atau berkelanjutan, dimana pembangunan akan terus berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pemungutan pajak juga berjalan secara paralel dengan pembangunan nasional, yaitu secara berkelanjutan. Di Indonesia, sistem pemungutan pajak yang dianut adalah self assessment, dimana wajib pajak diberi kepecayaan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan berdasarkan ketentuan perpajakan. Salah satu kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban melaporkan usaha agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Upaya ini dilakukan agar para Wajib Pajak mendapatkan NPWP, yang kemudian dapat digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaporkan, pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengusaha Kena Pajak Menurut Direktorat Jendral Pajak (DJP), Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengusaha kecil adalah merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pengusaha kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP https://www.instagram.com/p/BsMRE46H1sS/ Pengusaha yang dikenai PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP (Kantor Pajak Pratama)yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP. – Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan. – Pengusaha kecil yang memlilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP. – Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi 1. Dokumen Persyaratan Apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), anda harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melengkapi dokumen sebagai berikut: fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan. Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual: dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang. 2. Ketentuan Tambahan Pengusaha yang berkehendak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain memenuhi dokumen persyaratan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. 3. Saluran Permohonan Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan: secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, langkah selanjutnya adalah Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Badan 1. Dokumen Persyaratan Apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melengkapi dokumen persyaratan. Persyaratan untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya. Badan dengan status Pusat/Induk fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual: dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia…
Yuk, Kenali Golongan Subjek Pajak!
Pemungutan pajak telah berlangsung jauh sebelum negara Indonesia merdeka. Awalnya, pajak merupakan bentuk pungutan yang diberikan masyarakat secara sukarela kepada raja atau pemimpin suatu wilayah untuk membangun wilayah serta kelangsungan hidup masyarakatnya. Namun kini, masyarakat yang hidup di wilayah negara tertentu wajib untuk membayar pajak. Merekalah yang dinamakan subjek pajak, dan dibagi menjadi berbagai golongan. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang golongan dari subjek pajak tersebut. Pajak Dahulu dan Sekarang Peraturan tentang pajak tentu bukan hanya berlaku di Indonesia melainkan hampir di seluruh belahan dunia. Hanya saja memang peraturannya berbeda satu sama lain. Definisi pajak dahulu tidak jauh berbeda dengan saat ini dimana pajak merupakan iuran yang wajib dibayar. Namun sedikit perbedaan terdapat pada peraturan pemungutan pajak dan tata cara pelaksanaannya. Sebuah negara diberi otoritas yang memaksa masyarakatnya untuk mematuhi ketentuan, khususnya ketentuan pajak, yang telah ditetapkan negara. Seiring dengan berjalannya waktu, peraturan mengenai perpajakan terus berubah dalam rangka sebagai revisi aturan lama yang diyakini akan memaksimalkan penerimaan dalam sektor pajak. Pemungutan pajak diberlakukan kepada para wajib pajak berdasarkan hukum pemerintah. Hal ini bertujuan dalam rangka memenuhi kepentingan dan kelangsungan hidup negara dan keberlangsungan hidup masyarakat yang merupakan haknya. Berbicara mengenai hak, tentunya sebagai warga negara juga kita memiliki kewajiban, dalam hal ini yakni kewajiban membayar pajak. Kewajiban membayar pajak akan menjawab hak anda yaitu hak hidup yang layak. Dengan adanya kesinambungan antara hak dan kewajiban, maka seseorang diharapkan tidak hanya menuntut haknya saja namun juga dapat memenuhi kewajibannya. Hak dan kewajiban ini harus berjalan seimbang agar hidup masyarakat bisa lebih sejahtera. Oleh karena kepentingan dan kelangsungan hidup negara juga merupakan kepentingan dan kelangsungan hidup masyaraka maka, masyarakat, khususnya yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak, harus melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak. Hambatan Penerimaan Pajak Penerimaan pajak sangat akan sangat menentukan laju perkembangan pemerintahan oleh karena itu peranan pajak dianggap vital. Hal ini karena penerimaan pajak sangat berpengaruh pada kesejahteraan bersama. Untuk mewujudkan hal ini butuh dana yang tidak sedikit. Dalam rangka merealisasikan hal tersebut, sebuah bangsa perlu menggali sumber dana yang berasal dari pajak. Namun hambatannya adalah potensi dari penerimaan pajak yang tidak maksimal. Faktor pemicu hambatan penerimaan pajak adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat kategori wajib pajak akan kewajibannya. Masih banyak masyarakat yang belum memahami secara baik mengenai ketentuan peraturan perpajakan. Subjek Pajak Pajak merupakan sumber pembiayaan negara berdasarkan fungsi budgetair. Dari tahun ke tahun, angka pertumbuhan penerimaan pajak berjalan seiring dengan pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka diharapkan semakin tinggi juga penerimaan pajak. Selain rendahnya tingkat kesadaran dan tingkat kepahaman terhadap peraturan perpajakan, sistem dan cara pemungutan pajak juga mempengaruhi penerimaan pajak. Bayangkan saja apabila sistem dan cara pemungutan pajak memberatkan masyarakat dengan memberlakukan sistem dan cara pemungutan yang tidak sesuai atau melampaui kemampuan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah terus mengubah peraturan perpajakan untuk menutupi kelemahan peraturan lama dengan peraturan yang baru yang diharapkan dapat dipahami. Cara pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku. Sistem pemungutan pajak di Indonesia didasarkan pada sistem Self Assessment dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang. Setiap harta atau penghasilan dari para wajib pajak dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam sistem pemungutan pajak terdapat subjek dan objek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki kewajiban membayar pajak. Subjek pajak akan menjadi wajib pajak apabila telah memenuhi kriteria wajib pajak. Subjek pajak dibagi menjadi: 1. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi; Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak badan badan adalah adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: . tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan; proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. 2. Subjek Pajak Dalam Negeri a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi. Yang dalam Pajak Penghasilan suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; 3. Subjek Pajak Luar Negeri orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang…
Wajib Pajak Pemotong Pajak kini Wajib Pakai E-Bupot
Peningkatan pelayanan perpajakan menunjukkan bahwa direktorat jenderal pajak benar-benar serius untuk melakukan reformasi pajak. Hal ini kembali ditegaskan lewat diberlakukannya peraturan terbaru yang membuat para Wajib Pajak pemotong Pajak kini wajib untuk membuat E-Bupot. E-Bupot Sudah dicanangkan Sejak Tahun 2017 Peraturan yang memang sudah dicanangkan sejak tahun lalu itu memang bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 . Peraturan tersebut termaktub di Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Dimana Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP – 178/PJ/2017 Mengenai Penetapan 15 Wajib Pajak yang memiliki keharusan untuk membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Bisa dibilang, E-Bupot adalah aplikasi yang memang disediakan DJP unutk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Dan Mulai bulan ini, wajib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi tersebut. Perdirjen 04/2017 yang terdiri dari 14 Pasal tersebut memberikan gambaran soal mekanisme pelaporan ataupun pembuatan bukti potong. Salah satu penekananya adalah penggunaan e-bupot. Kala itu, sistem e-bupot diterapkan secara bertahap misalnya hanya di Kanwil LTO, Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta.Dengan berlakunya peraturan tersebut, WP pemotong kendati telah berpindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang lain, tetap wajib membuat dan penyampain SPT Masa sesuai mekanisme Perdirjen tersebut. Mulai Mei, Pemerintah Mulai Wajibkan E-Bupot Akhir bulan lalu, pemerintah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan seperti dikutip dalam pertimbangan beleid itu menuturkan, aturan yang diterapkan mulai bulan ini merupakan pelaksanaan Pasal sebelumnya. Seperti diketahui, Pasal 12 Perdirjen 04/2017 menjelaskan bahwa pemberlakuan mekanisme pemotongan PPh 23 dan 26 diatur bertahap sampai dengan keluarnya Keputusan Dirjen Pajak Nomor 425 ini. Adapun syarat penggunaan aplikasi e-Bupot 23/26 yakni pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik/Digital Certificate. Ini adalah sertifikat elektronik yang di dalamnya terdapat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status. Anda bisa meminta bantuan KPP untuk pengurusan Digital serticate. Sementara yang sudah miliki tidak memerlukan hal tersebut. Tata cara perolehan sertifikat elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengamanan transaksi elektronik Layanan Pajak Online. E-Bupot diharapkan Bisa Bantu Wajib Pajak Dengan adanya sistem ini, diharapkan DJP dapat meningkatkan efisiensi bagi para wajib pajak. Wajib Pajak pemotong kini akan terbantu dalam pengisian dokumen bukti potong dalam aplikasi tersebut dan juga keamanan data lantaran bukti potong terebut telah disimpan di sistem administrasi Ditjen Pajak. Dan tentu tujuan akhirhnya adalah meningkatkan partisipasi pajak. Kebingungan ketika menghadapi masalah perpajakan? Serahkan saja urusan perpajakan perusahaan Anda kepada kami. Dengan tenaga yang profesional dan berpengalaman kami siap untuk mengatasi masalah perpajakan yang Anda hadapi. Segera klik icon whatsapp di bawah ini untuk menghubungi konsultan Indopajak!
Mengenal Asas-Asas Pemungutan Pajak
Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang sangat berpotensi dalam membangun negara. Karena peranan pajak sangat diandalakan untuk kepentingan pembangunan dan pengeluaran pemerintah. Maka dari itu para Wajib Pajak sangat diharapkan untuk melunasi kewajibannya dalam membayar pajak. Dalam sistematika pemungutan pajak, terdapat asas-asas yang harus diperhatikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai asas-asas pemungutan pajak. Asas pemungutan pajak berperan penting sebagai landasan dalam memungut pajak agar pemungutan pajak tetap berada dalam jalur hukum dan tidak merugikan para Wajib Pajak. Pengertian Asas Pemungutan Pajak Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas adalah dasar atau hukum dasar yang menjadi acuan berpikir seseorang dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting di dalam hidupnya. Pemungutan pajak dikenakan atas penghasilan atau pendapatan seseorang atau sebagian keuntungan yang diperoleh suatu badan, bersasarkan peraturan perpajakan dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus memperhatikan beberapa asas. Perlunya ketentuan-ketentuan ini adalah agar negara dapat memungut pajak warga negaranya atau pada orang pribadi atau badan lain yang bukan warga negara dengan keterkaitan dengan negara tersebut. Ketentuan-ketentuan ini dijadikan sebagai dasar-dasar negara. Asas Pemungutan Pajak yang Perlu Diketahui Secara umum terdapat beberapa asas yang menjadi pedoman hampir di seluruh dunia yakni asas domisili, asas sumber dan asas kebangsaan Asas Domisili Asas domisili atau asas tempat tinggal adalah asas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang. Ketentuan dalam asas ini adalah negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan seorang wajib pajak yang bertempat tinggal di negara tersebut baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Asas Sumber Asas sumber adalah asas pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan sumber tempat penghasilan. Dalam arti lain setiap orang yang memperoleh penghasilan di suatu negara, akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya di negara tersebut. Asas Kebangsaan Asas kebangsaan adalah asas pemungutan pajak berdasarkan pada kebangsaan suatu negara. Negara akan memungut pajak dari para Wajib Pajak. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan uraian diatas dapat dikatakan bahwa pemahaman mengenai asas pemungutan pajak merupakan suatu hal yang penting agar pemungutan pajak tiak memberatkan atau merugikan pihak yang dikenakan pajak. Pemahaman ini diharapkan dapat meningkatkan pemasukan pajak serta membantu para wajib pajak mengerti tentang hukum dan asas perpajakan yang berlaku di Indonesia. Bagi anda yang ingin mengurus pajak namun belum mengerti betul tentang perpajakan, anda bisa hubungi kami untuk konsultasi. Indopajak siap menangani urusan perpajakan anda.