INDOPAJAK.ID, Jakarta – PPh Final 0,5% bagi wajib pajak adalah salah satu fitur kebijakan pajak yang bisa terasa oleh semua kalangan yang memenuhi syarat. Bagaimana mekanismenya? Apa syaratnya? Dan bagaimana masa berlakunya? Indopajak sudah merangkum untuk anda. Apa itu PPh Final 0,5%? PPh Final 0,5% adalah kebijakan pajak yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan kebijakan ini, pajak penghasilan yang tertagih hanya sebesar 0,5% dari total omzet atau penghasilan bruto. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM), serta menyederhanakan proses perhitungan pajak. Cara Pemanfaatan PPh Final 0,5% Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan PPh Final 0,5% harus terdaftar sebagai Wajib Pajak yang memenuhi syarat, dengan omzet tahunan maksimal Rp 4,8 miliar. Pajak sebesar 0,5% dari omzet terlapor dan terbayar setiap bulan melalui e-Billing yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah sediakan. Pembayaran PPh Final terealisasi dengan menggunakan kode billing tertentu yang sesuai dengan jenis usaha. Setiap bulan, Wajib Pajak membayar pajak sebesar 0,5% dari omzet bulan tersebut. Masa Berlaku PPh Final 0,5% Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, kebijakan pajak ini dapat mereka manfaatkan selama jangka waktu 7 tahun. Selama tujuh tahun berturut-turut sejak pertama kali menggunakan fasilitas ini, Wajib Pajak memiliki keleluasaan memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. Masa ini ada dengan harapan mereka dapat mengembangkan usahanya secara maksimal sebelum beralih ke skema perpajakan yang kompleks. Wajib Pajak tetap melaporkan dan membayar pajak berdasarkan omzet bulanan mereka, namun dengan tarif yang lebih ringan dibandingkan skema umum. Wajib Pajak Badan yang berbentuk Badan UKM memiliki masa berlaku selama 4 tahun untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. Periode ini dimulai sejak Wajib Pajak Badan pertama kali menggunakan kebijakan ini. Badan Usaha diberi kesempatan untuk tumbuh dan menguatkan posisinya di pasar dengan beban pajak yang lebih ringan. Setelah empat tahun berakhir, Wajib Pajak Badan harus siap untuk melakukan pembukuan lebih rinci dan melaporkan pajak penghasilan berdasarkan laba bersih, sesuai dengan ketentuan perpajakan umum. Wajib Pajak Badan yang berbentuk firma, masa berlaku kebijakan ini lebih singkat, yaitu hanya 3 tahun. Dalam jangka waktu tiga tahun tersebut, entitas-entitas ini diharapkan dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% secara optimal untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan usaha mereka. Setelah masa tiga tahun ini berakhir, koperasi, persekutuan, atau firma wajib beralih ke sistem perpajakan yang lebih komprehensif dan menyesuaikan dengan ketentuan umum perpajakan, termasuk melakukan pembukuan dan pelaporan yang lebih mendetail berdasarkan keuntungan bersih. Setelah masa berlaku ini berakhir, Wajib Pajak harus mengikuti ketentuan umum perpajakan dan tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final 0,5%. Dasar Hukum PPh Final 0,5% PPh Final 0,5% ada berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan ini berlaku sebagai pengganti PP Nomor 46 Tahun 2013, yang sebelumnya mengatur PPh Final dengan tarif 1%. Perubahan pemerintah lakukan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Jenis Usaha Yang Memenuhi Syarat Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Toko kelontong, kios, pedagang pasar. Jasa profesional skala kecil (contoh: jasa desain grafis, konsultan yang bukan dalam bentuk badan hukum besar). Usaha dagang atau manufaktur kecil. Usaha kuliner seperti warung makan, kedai kopi skala kecil. Jenis Usaha Yang Tidak Memenuhi Syarat Perusahaan yang tidak termasuk kategori UMKM: Usaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun tidak berhak menggunakan PPh Final 0,5%. Usaha yang berstatus Wajib Pajak Badan dengan laporan keuangan: Seperti perusahaan besar, PT yang sudah wajib mereka audit. Jenis pekerjaan tertentu yang tidak termasuk oleh PP 23 Tahun 2018: Contohnya, profesi dokter, pengacara, dan akuntan publik yang menjalankan praktik secara mandiri. PPh Final 0,5% memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi Wajib Pajak UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, tergantung pada jenis usaha dan status Wajib Pajak. Wajib Pajak yang memenuhi syarat dapat dengan mudah memanfaatkan kebijakan ini untuk mengoptimalkan kewajiban perpajakan mereka dengan cara yang sederhana dan ringan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
Tag: Wajib Pajak
SP2DK: Surat Cinta DJP Untuk Wajib Pajak
INDOPAJAK.ID, Jakarta – SP2DK adalah surat cinta dari DJP bagi para Wajib Pajak. Tujuan dari SP2DK ini adalah sebagai upaya klarifikasi kebenaran dan kelengkapan data pada saat pelaporan pajak. Latar Belakang SP2DK Dewasa ini, kesadaran untuk membayar pajak di Indonesia sudah semakin meningkat. Bahkan, sistem yang ada sudah semakin memudahkan para wajib pajak, yakni dengan adanya pemadanan NIK dengan NPWP. Bagi para wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, mereka memiliki kewajiban yakni melaporkan pendapatan mereka melalui pelaporan SPT. SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah surat yang lahir sebagai bentuk klarifikasi terkait data dalam pelaporan wajib pajak. Apa itu SP2DK? Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK, adalah sebuah surat resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak. Penerbitan surat ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Pengawasan Kepatuhan Data dan Keterangan (P2DK). Hal ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022 mengenai Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini merupakan revisi dari SE-39/PJ/2015 yang sebelumnya mengatur tentang Pengawasan Wajib Pajak melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan serta Kunjungan langsung (visit) kepada Wajib Pajak. Fungsi Dari SP2DK Isi dari SP2DK dar Direktorat Jenderal Pajak mencakup penjelasan mengenai adanya kewajiban pajak tertentu yang wajib pajak belum lakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat ini bertujuan untuk mengingatkan dan meminta klarifikasi dari wajib pajak terkait kewajiban pajak yang mereka harus penuhi. Dengan demikian, SP2DK berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melakukan penilaian diri atau self-assessment terhadap kewajiban pajaknya. Melalui SP2DK ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan kaji ulang dan klarifikasi terhadap kewajiban pajak mereka, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lebih baik dan tepat waktu. Menanggapi SP2DK Jika Anda menerima surat SP2DK, perhatikan sikap dan langkah berikut: Tetap tenang, baca, dan pahami informasi dengan jelas. Hubungi Account Representative (AR) yang tertera pada surat jika ada hal yang tidak dipahami. Siapkan dokumen secara lengkap. Kirim surat balasan ke KPP sebagai tanggapan atas SP2DK. Pantau perkembangannya secara online melalui akun wajib pajak (TAM/Taxpayer Account Management). Jika tanggapan Anda tidak menunjukkan indikasi ketidakpatuhan, SP2DK akan selesai dan KPP akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). Sebagai informasi, TAM adalah aplikasi bagi wajib pajak untuk mengakses data perpajakan mereka sendiri. Data perpajakan yang bisa mereka akses mencakup riwayat pembayaran pajak, riwayat pelaporan SPT pajak, data utang pajak, dan data piutang pajak. Kontak Resmi DJP Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kembali mengingatkan para wajib pajak jika menemukan hal-hal mencurigakan, memiliki pertanyaan terkait pajak, dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan perpajakan dapat menghubungi DJP melalui www.pajak.go.id atau Kring Pajak di 1500-200. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
WASPADA! Phising Di Aplikasi M-Pajak DJP
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP meminta masyarakat Indonesia selaku wajib pajak negara untuk waspada. Hal ini bukan tanpa alasan karena telah ada upaya tindak ilegal phising pada aplikasi M-Pajak. Latar Belakang Aplikasi M-Pajak Dewasa ini, era digital menjadi era yang sangat mempermudah segala lini atau sektor bisnis. Hal tersebut tak terkecuali pada sektor fiskal atau perpajakan. DJP sebagai instansi pemerintah yang bergerak pada bidang pajak pun memanfaatkan kemajuan era ini. Salah satunya ialah dengan membuat aplikasi yang bernama M-Pajak. Kesungguhan DJP untuk mau berkolaborasi dengan kemajuan teknologi ini akhirnya berbuahkan hasil yang positif. Pada momentum Hari Pajak 3 tahun silam, tepatnya tahun 2021, M-Pajak resmi rilis. Lantas, apa itu aplikasi M-Pajak? Aplikasi M-Pajak Seperti yang masyarakat ketahui, bahwa situs resmi dari DJP adalah pajak.go.id. Situs resmi inilah yang menjadi portal berita utama bagi DJP dalam menyampaikan info terkait pajak yang berguna bagi para WP. Pada dasarnya, Aplikasi M-Pajak adalah versi aplikasi mobile dari situs pajak.go.id. DJP menyatakan aplikasi M-Pajak ada untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat. Pada implementasinya, aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Para Wajib Pajak perlu melakukan log in dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti umumnya. Untuk bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak secara utuh, WP perlu mengirim kode verifikasi yang diterima pada saat proses melakukan log in. Layaknya aplikasi mobile pada umumnya, M-Pajak memiliki berbagai fitur yang nantinya akan sangat memudahkan para WP. Fitur tersebut seperti menu e-billing, informasi KPP terdekat, kartu NPWP digital, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, hingga informasi peraturan perpajakan terkini. Permasalahan Aplikasi M-Pajak Realita dari kemudahan yang muncul pada era digitalisasi teknologi, nampaknya juga berimbas kepada hal negatif. DJP mengumumkan bahwa ada percobaan tindak ilegal phising pada aplikasi M-Pajak. Itulah mengapa DJP mengimbau para WP untuk selalu waspada saat menggunakan layanan perpajakan secara daring. Indopajak.id mengutip (17/7), “Berdasarkan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, terdapat percobaan phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak pada Aplikasi M-Pajak dengan alamat https://djp.dor-go.cc,” tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-22/PJ-09/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti. Phising Pada Aplikasi M-Pajak Phising itu sendiri sudah bukan hal baru dalam tindak kriminal atau kejahatan pada jaringan internet. Secara sederhana, phising adalah upaya menipu atau penipuan yang bertujuan untuk mengumpulkan data. Data-data yang terisi biasanya, data-data penting yang bisa ada penyalahgunaan. Dalam prosesnya, phising biasanya menggunakan beragam media, bisa dengan surel (e-mail), short message service (SMS), atau saluran lainnya seperti M-Pajak oleh DJP. Phising yang tercatat ada pada M-Pajak ini mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya. Mengapa berbahaya? Karena di dalam tautan tersebut, WP wajibkan untuk mengisi data peribadi dalam konteks “pembaruan”. Imbauan Waspada Phising DJP selaku instansi yang memiliki tanggung jawab atas apapun yang bersangkutan dengan M-Pajak pun mengimbau masyarakat selaku wajib pajak. “Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat atau Wajib Pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan/daring (on-line), termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Domain resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah pajak.go.id,” tulis DJP. Menyikapi Permasalahan Pada akhirnya, segala sesuatu tidak akan lepas dari tindak kriminal termasuk implementasi digitalisasi teknologi oleh DJP. Masyarakat sebagai wajib pajak adalah pilar penting dalam pembangunan negara Indonesia melalui pembayaran pajak. Dengan lemahnya sistem yang ada pada pemerintah saat ini, tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tim Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini menjadi penting, jika permasalahan yang sama jika terulang kembali akan berpengaruh pada kredibilitas DJP itu sendiri. Tidak hanya disitu, kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak juga akan ikut menurun karena munculnya rasa ragu pada instansi pemerintah. Kontak Resmi DJP Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kembali mengingatkan para wajib pajak jika menemukan hal-hal mencurigakan, memiliki pertanyaan terkait pajak, dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan perpajakan dapat menghubungi DJP melalui www.pajak.go.id atau Kring Pajak di 1500-200. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.
Core tax: Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Tahunan?
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Dengan Core tax wajib pajak tidak perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak? Berikut ulasan oleh INDOPAJAK.ID Apa itu Core tax? Secara sederhana, core tax adalah aplikasi online yang dirancang untuk membantu wajib pajak di Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun dilansir dari laman resmi DJP, Core Tax Administration System (CTAS) merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis. Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting. Aturan Terkait Core tax? Pemerintah telah membuat peraturan yang mengatur sistem administrasi perpajakan (core tax administration system) ini pada Peraturan Presiden atau Perpres No. 40/2018. Peraturan ini berisikan mengenai pengembangan core tax system yang akan menjadi poros pembaruan sistem perpajakan Indonesia. Tidak cukup sampai disitu, peraturan ini juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana cara menggunakan core tax system untuk membantu prosedur tata kelola administrasi perpajakan. SPT Tahunan Ketika para wajib pajak baik orang pribadi dan juga instansi hingga perusahaan/badan mengimplementasikan Core tax administration system atau yang disingkat CTAS, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik dilakukan melalui portal wajib pajak DJP serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau yang disingkat PJAP. Direktorat Jenderal Pajak/Ditjen Pajak (DJP) mengatakan akan ada sejumlah perubahan atau perbedaan dengan apa yang sudah berlaku pada saat ini. Perbedaan tersebut tidak lain adalah mengenai cara melaporkan SPT melalui portal wajib pajak pada core tax administration system. “Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem core tax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku pada saat ini, antara lain … wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh,” mengutip dari laman resmi DJP pada tanggal 11 Juli 2024. Core tax dan SPT Tahunan Terkait hal ini, DJP belum memberikan penjelasan lebih rinci. Namun, berdasarkan ketentuan saat ini, terdapat sejumlah wajib pajak yang bebas dari kewajiban menyampaikan SPT. Pengecualian ini ada di Pasal 3 ayat (8) UU KUP, yang menetapkan bahwa wajib pajak tertentu tidak perlu menyampaikan laporan SPT mereka. Informasi ini penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa mereka memahami kewajiban dan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Pengisian ini harus dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah. Setelah pengisian SPT sesuai ketentuan, wajib pajak harus menandatanganinya. Langkah berikutnya menyampaikan SPT yang ada tanda tangan tersebut ke DJP. Hal itu untuk memastikan bahwa seluruh proses pengisian dan penyerahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Mendapat pengecualian dari kewajiban … adalah wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu yang teratur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (8) UU KUP. Pembebasan Melaporkan SPT Tahunan Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, pada dasarnya semua wajib pajak PPh harus menyampaikan SPT. Namun, menteri keuangan memiliki wewenang untuk membuat pengecualian bagi wajib pajak tertentu. Pengecualian ini ada dengan mempertimbangkan efisiensi atau alasan lain yang relevan. Oleh karena itu, meskipun kewajiban penyampaian SPT berlaku untuk semua wajib pajak PPh, menteri keuangan dapat menetapkan bahwa beberapa wajib pajak tidak perlu memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan kondisi dan pertimbangan yang ada. Sebagai contoh, ada wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meskipun penghasilan mereka rendah, mereka tetap wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena alasan tertentu. WP tersebut akan bebas dari kewajiban menyampaikan SPT, meskipun mereka tetap memiliki NPWP untuk keperluan administrasi atau kepentingan lainnya. Kriteria Wajib Pajak Dalam Peraturan Menteri Keuangan 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 atau PMK Pasal 18 ayat (2), aturan berikutnya memperinci mengenai wajib pajak PPh tertentu. Mereka yang memenuhi syarat antara lain: WP yang setahun memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas PTKP, sebagaimana teratur dalam Pasal 7 UU PPh, dapat memiliki NPWP. Terlepas meskipun mereka tidak ada kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) karena pendapatannya berada di bawah batas tersebut. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. WP dengan syarat pertama akan bebas dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh WP OP. Sedangkan untuk para wajib pajak yang memenuhi syarat kedua, akan mendapat pengecualian dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.
Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi ini Harus Diketahui!
Pajak merupakan kontribusi warga negara Indonesia yang sifatnya wajib dan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tanpa adanya imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dalam rangka meningkatkan kemakmuran rakyat. Dengan membayar pajak, Anda sudah mewujudkan kewajiban anda sebagai warga negara untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Partisipasi anda dalam membayar pajak merupakan perwujudan peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Untuk mengetahui rincian biaya pajak digunakan untuk apa saja, anda bisa cek gambar dibawah ini. Namun sayangnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak masih rendah karena masih banyak Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Hal ini tercermin dari persentase penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tercatat hingga 1 April 2019 yakni 61,7%. Fungsi Pajak bagi Negara Peranan pajak sangat penting dalam membangun negara karena pajak diartikan sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran. Karena pendapatan dari pajak dapat digungsikan untuk berbagai hal. Menurut Direktorat Jendral Pajak, fungsi pajak dibagi menjadi 4 yakni: Fungsi Mengatur (Regulerend) Fungsi Anggaran (Budgetair) Fungsi Stabilitas dan Fungsi Redistribusi Pendapatan Faktanya kurang lebih 2/3 penerimaan negara berasal dari pajak. Hal ini wajar saja karena tidak selamanya kita hanya mengandalkan sumber daya alam karena sifatnya yang relatif terbatas dan suatu saat akan habis dan tidak dapat diperbaharui. Berbeda dengan pajak dimana sumber penerimaan tidak terbatas apalagi dengan tingkat pertambahan jumlah penduduk. Penduduk-penduduk inilah yang kelak menjadi para Wajib Pajak. Siapa itu Wajib Pajak? Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak dikatakan patuh apabila menaati peraturan perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku. Contoh dari kepatuhan yang dimaksudkan yakni Wajib Pajak yang bersangkutan menghitung, membayarkan, dan menyampaikan pajaknya. Apabila Wajib Pajak tidak menaati peraturan perpajakan maka akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, pemerintah mengandalkan segala upaya agar dapat meningkatkan kepatuhan pajak termasuk memberlakukan sanksi. Bagi anda yang ingin mempelajari kewajiban anda sebagai Wajib Pajak, yuk simak penjelasan dasar dibawah ini. Pengelompokan Wajib Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan menjadi 2 kategori yakni Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, kriteria Wajib Pajak Dalam Negeri adalah: Orang Pribadi yang bertempat tinggal/menetap di Indonesia Orang Pribadi yang berada di Indonesia > 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri adalah: Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tidak tinggal di Indonesia dalam jangka waktu > 183 hari selama 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia. Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau dalam jangka waktu > 183 hari selama 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui kegiatan yang termasuk dalam kategori Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia. Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Sistem membayar pajak di Indonesia memang dapat dikatakan kompleks sesuai dengan kategorinya masing-masing. Namun tenang saja karena seiring dengan berjalannya waktu, prosedurnya tidak serumit dahulu karena dalam prosesnya anda akan sangat dibantu oleh aplikasi elektronik yang telah disediakan. Nah, kali ini kita akan membahas sistem membayar pajak untuk anda yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi. Karena Indonesia menerapkan self assesement system maka pembayaran pajak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Cara lapor pajak tersebut disingkat menjadi 4 tahap oleh Direktorat Jendral Pajak yakni Daftar-Hitung-Bayar-Lapor. 1. Mendaftarkan Diri sebagai Wajib Pajak Langkah pertama yang anda lakukan adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperginakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Siapakah yang berhak diberikan NPWP? NPWP akan diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Syarat subjektif dan objektif yang dimaksudkan adalah: Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Cara untuk mendapatkan NPWP cukup mudah yakni: Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha. Anda bisa mengirim mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha melalui pos, atau Anda bisa daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Anda bisa download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan baca ketentuannya. Lalu dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mendftar NPWP? Dokumen yang dipersiapkan adalah: Bagi karyawan Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi paspor Fotokopi KITAS Fotokopi KITAP Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas Dokumen identitas diri Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha Keterangan dalam bentuk tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak Apabila anda ingin mendaftar secara online, simak langkah berikut: Siapkan e-Mail dan dokumen Siapkan e-mail aktif anda dan dokumen pendukung pendaftaran sesuai dengan ketentuan seperti identitas diri. Buat akun e-Reg Buka internet anda dan lakukan pendaftaran akun anda di situs ini https://ereg.pajak.go.id lalu cek email anda dan aktivasi akun e-reg anda. Mengisi Form NPWP Setelah mendaftar akun anda, login kembali ke di situs https://ereg.pajak.go.id kemudian pilih menu permohonan pendaftaran NPWP dan isi form tersebut sesuai data anda. Menerima NPWP dan SKT Setelah mengisi form permohonan anda akan diperiksa dan disetujui apabila telah memenuhi ketentuan. Nomor NPWP akan dikirimkan melalui e-mail setelah pendaftaran anda disetujui. Selanjutnya kartu NPWP beserta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan ke alamat KTP anda cantumkan di form. 2. Menghitung dan Melaporkan Pajak yang Terutang Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assesement dimana Wajib Pajak diberikan…
Lapor SPT Jangan Lupa Validasi SPT!
Halo sobat Indopajak, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan kini semakin gencar untuk melakukan sosialisasi integrasi Nomor Induk Kependudukn (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mereka juga mengharapkan masyarakat untuk melakukan validasi mandiri agar proses pelaporan SPT dapat berjalan lebih lancar. Validasi Data Sudah Bisa Dilakukan Integrasi data ini sudah dapat dilakukan masyarakat melalui laman https://pajak.go.id/. Pemadanan ini harus dilakukan sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini. Hal ini dilakukan agar wajib pajak dapat menikmati semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” ujar Neilmaldrin, Selasa (10/1/2023). Ada konsekuensi tersendiri yang bakal didapat wajib pajak tidak melakukan pemadanan data NIK ini. Diantaranya bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara online. Makanya validasi ini malah bisa memudahkan akses untuk ke layanan digital pajak. Ditjen Pajak Mengintegrasikan NIK Ditjen Pajak mengklaim bahwa kini telah berhasil mengintegrasikan sekitar 76,81% data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jumlahnya mencapai 53 juta hingga 8 Januari 2022 dari total data NIK yang ada di Indonesia yaitu sebanyak 69 juta. Adapun landasan hukum dari integrasi data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Melalui pemadanan itu pengurusan administrasi untuk hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni cukup melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas. Januari 2024 NPWP Tidak Lagi Dibutuhkan untuk Lapor SPT Setelah 1 Januari 2024, dia memastikan NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan layanan administrasi. Namun, data-data NPWP akan tetap tersimpan dan dipelihara Ditjen Pajak untuk kebutuhan internal. Untuk merealisasikan ketentuan itu, Ditjen Pajak pun telah gencar mendorong masyarakat untuk melakukan validasi atau pemadanan secara sukarela melalui laman djponline.pajak.go.id. Pemadanan digencarkan sejak kini sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Rabu, (11/1/2023). Bagaimana Bila Tak Melakukan Integrasi? Bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini tidak dilakukan oleh para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa-bias kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital, sebab pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK. Sebagaimana dikutip dari Pasal 6 PMK 112 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP. “Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data,” tulis ayat 2 Pasal 6 PMK ini. Tahapan Validasi NPWP menjadi NIK Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi: 1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login. 2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan 3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil. 4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi. 5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Sri Mulyani: Gaji 5 Juta Kena Pajak 300 Ribu Ya!
Pemerintah kini akan lebih memperketat pelaporan SPT tahun 2023 terutama untuk gaji 5 juta ke atas. Hal ini disampaikan oleh menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Beliau berpendapat bahwa dengan adanya publikasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan SPT tahunan dan membayar PPh Pasal 21. Pemerintah Berlakukan Aturan Baru (PPh) Pasal 21 Pemerintah baru saja memberlakukan aturan terbarunya tentang pajak penghasilan. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi. “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut. Perubahan Peraturan untuk Lindungi Masyarakat Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berdalih masyarakat penghasilan menengah ke bawah beban pajaknya akan turun. Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan “Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” kata Sri Mulyani. Aturan baru ini juga menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP. Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP yakni Rp 6 juta per tahun. “UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen,” terang Sri Mulyani. Sehingga sekarang, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Kini Gaji 6 Juta Bayar Pajak 300 Ribu Setahun Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen dan bersifat progresif. “Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” jelas Sri Mulyani. “Jadi jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta,” ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dikutip Jumat (8/10/2021). Ia mengatakan, PKP adalah penghasilan tahunan pekerja dikurangi PTKP. Jika penghasilan Rp 60 juta setahun dikurangi Rp 54 juta maka yang menjadi PKP sebesar Rp 6 juta. Sehingga dikenakan tarif 5 persen sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300.000. “Jadi baik menggunakan UU PPh dan UU HPP, pajaknya untuk penghasilan Rp 5 juta per bulan sebesar Rp 300 ribu,” jelas Sri Mulyani. Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta. Ingin tahu tentang informasi perpajakan terbaru? Atau memiliki permasalahan pajak yang belum terselesaikan? Hubungi saja Indopajak, biar kami urus pajakmu!
Panduan Lengkap Pajak UMKM
UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) merupakan salah satu pilar utama dari perekonomian suatu negara. Namun, terkadang banyak UMKM yang kesulitan dalam mengelola dan memahami peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi para pengusaha untuk mulai memahami pajak UMKM uang berupa panduan perpajakan agar dapat mengelola keuangan dan bisnisnya dengan lebih baik. Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap PDB bahakan mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Pengertian UMKM Menurut Peraturan Perpajakan Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), UMKM adalah usaha yang memiliki omzet hingga Rp 4.800.000.000 per tahun dan mempekerjakan kurang dari 100 orang. UMKM dapat berupa usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah tergantung dari besarnya omzet dan jumlah pekerja yang dimiliki usaha. UMKM harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki legalitas usaha dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, untuk dapat mendapatkan berbagai kemudahan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Pembagian UMKM menurut pendapatannya Masih menurut undang-undang yang sama, kriteria UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan selama satu tahun. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro. 1. Kategori Usaha Mikro Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dijalankan secara perorangan dan atau suatu badan yang memenuhi persyaratan berikut ini : Memiliki karyawan kurang dari 4 orang. Aset (kekayaan bersih) hingga Rp. 50 Juta per tahun. Omzet penjualan tahunan hingga Rp. 300 Juta per tahun. 2. Kategori Usaha Kecil Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Namun perbedaannya adalah Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil : Memiliki karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang. Aset (kekayaan bersih) dari Rp. 50 Juta – Rp. 500 Juta. Omzet penjualan tahunan dari Rp. 300 Juta – Rp. 2,5 Miliar. 3. Kategori Usaha Menengah Usaha Menengah adalah usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan yang memiliki persyaratan sebagai berikut : Memiliki karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang. Aset (kekayaan bersih) antara Rp. 500 Juta – Rp. 10 Miliar. Omzet penjualan tahunan antara Rp. 2,5 – Rp. 50 Miliar. 4. Kategori Usaha Besar Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi di antara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar : Memiliki karyawan lebih dari 100 orang. Aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp. 10 Miliar. Omzet penjualan tahunan lebih dari Rp. 50 Miliar. Kapan UMKM harus memiliki NPWP? Setiap usaha, termasuk UMKM, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memenuhi syarat sebagai berikut: Usaha sudah memperoleh pendapatan bruto sebesar Rp 4.800.000 per tahun Usaha sudah mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 1 orang atau lebih per tahun Usaha sudah memiliki modal kerja sebesar Rp 50.000.000 atau lebih per tahun Jika salah satu dari syarat tersebut terpenuhi, maka usaha harus segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. NPWP dapat didaftarkan melalui kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Setelah memiliki NPWP, usaha harus membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tarif yang Harus Dibayar Setiap Bulan Sebagaimana pajak yang diterapkan di seluruh dunia, tentunya ada tarif yang menjadi panduan untuk perhitungan pembayaran pajak, baik itu setiap bulan ataupun setiap tahun. Kita akan mulai dulu dengan tarif pajak yang dibayarkan tiap bulan. Tarif PPH Final Seperti yang sudah disebutkan di atas, besar tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto. UKM yang termasuk dalam kelompok yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 sebesar 0,5% ini adalah WP Pribadi Pengusaha maupun WP Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun maupun yang memiliki omzet bruto di atas Rp4,8 juta dengan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundangan perpajakan. Bagi UKM yang omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar atau lebih dari Rp4,8 miliar setahun dan memilih melakukan pencatatan, dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan, yang harus dibayarkan pula setiap bulannya. Namun, tidak selamanya UKM dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto ini. Berikut ketentuan penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% PP 23/2018: 7 tahun untuk WP Orang Pribadi 4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma 3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% tersebut terhitung sejak: Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 Tahun Pajak berlakunya PP 23/2018, bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP in Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Besar tarif PPN yang dipungut dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri, termasuk impor adalah 10%. Sesuai regulasi pajak terbaru dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021, tarif PPN dinaikkan menjadi 11% Tarif yang Harus dibayar Setiap Tahun Tarif PPh Badan Tarif PPh WP Badan sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku sejak 2010 sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008. Namun, khusus WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif PPh Bagi WP Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Seperti yang sudah disebutkan di atas, untuk tarif PPh Badan terbaru diatur dalam UU HPP yakni 22% mulai 2021 dan 2022. Lapor SPT Tahunan untuk UMKM Untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi UMKM, pertama-tama UMKM harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terlebih dahulu. Jika sudah memiliki NPWP, UMKM dapat melakukan langkah-langkah berikut: Mengunduh formulir SPT Tahunan melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau mendapatkannya di kantor pelayanan pajak terdekat. Mengisi formulir SPT Tahunan dengan informasi yang benar dan lengkap, termasuk NPWP, nama UMKM, jenis usaha, pendapatan, dan pengeluaran UMKM. Menyimpan bukti-bukti pendukung yang relevan, seperti bukti pembayaran pajak, laporan keuangan, dan lain-lain. Menyerahkan formulir SPT Tahunan beserta bukti-bukti…
Bebas pajak kendaraan bermotor, perhatikan ketentuannya!
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber penerimaan yang sangat potensial. Seperti yang kita ketahui tiap tahunnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor semakin meningkat. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor di masing-masing daerah berada dalam pengaswasan pemerintah daerah yaitu Badan Pendapatan Daerah (BPD). Pajak daerah Seperti namanya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau kepenguasaan kendaraan bermotor sekaligus menjadi objek pajak, dan subjek pajaknya yakni orang pribadi atau badan selaku pemilik kendaraan bermotor. PKB tergolong dalam pajak daerah. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan oleh undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat. Alasan keberadaan pajak daerah Mengapa ada pajak daerah? Bukannya sudah ada pajak pusat? Keberadaan pajak daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan fungsi negara/pemerintahan, baik dalam fungsi mengatur (regulatory), penerimaan Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah. Pajak daerah bersifat memaksa, diatur berdasarkan undang-undang, imbalan tidak didapat secara langsung dan pajak daerah digunakan untuk keperluan Daerah dalam rangaka meningkatkan kemakmuran rakyat daerah. Bebas pajak kendaraan bermotor saat pandemi Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor karena pembayaran PKB bisa ditunda tanpa denda. Hal ini berlangsung selama musim pandemik. Namun jika Anda ingin membayar pajak, Anda masih tetap bisa membayarnya melalui Samsat Online Nasional atau Samolnas. Bagaimanakah caranya? Berikut adalah mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Online: Download aplikasi Samolnas disini Instal aplikasinya di Smartphone Anda Klik mulai dan daftarkan diri Anda dan isi data yang diminta antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan Klik “lanjutkan” dan sistem akan secara otomatis Anda selama kurang lebih satu menit. Jika data yang Anda sudah benar, pada layar smartphone Anda akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, juga besaran pajak yang harus dibayarkan. Anda akan diberitahu kode bayar yang berlaku selama 2 jam Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000 Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK. Demikian penjelasan singkat mengenai ketentuan pembayaran PKB selama masa pandemi. Urus pajakmu sekarang, di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id.
Tidak Melunasi Hutang Pajak? Ini yang Akan Terjadi!
DJP membuat berbagai peraturan perpajakan untuk menciptakan keadilan perpajakan. Namun begitu ada saja sebagian dari kita yang masih saja memiliki hutang pajak namun tidak punya niat untuk melunasinya. Bagaimana tahapan penagihan pajak? Kita akan membahas secara mendalam dalam postingan yang satu ini. Konsekuensi tidak membayar hutang pajak dari DJP DJP atau Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan bahwa ada konsekuensi yang mungkin saja bisa terjadi apabila memiliki hutang pajak yang masih terhutang. Hal ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi ataupun lainnya seperti perusahaan ataupun wajibpajak luar negeri. Mereka mengingatkan bahwa memiliki suatu wewenang untuk melakukan penagihan aktif. Terhadap utang pajak dari wajib pajak tersebut. Tentunya menurut mereka proses penagihan pun tidak akan hanya sekali. Ada berbagai tahapan untuk penagihan hutang pajak dari mulai penerbitan dasar penagihan, surat teguran, penyitaaan, hingga lelang. Tahapan-tahapan ini dapat berlangsung cukup lama dan sebenarnya merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewasiban perpajakannya. Adanya penagihan ini menurut DJP merupakan upaya penegakan hukum pajak dan pemberlakuakn prinsip keadilan dalam pembayaran pajak. Mengenali dasar penagihan pajak Sebelum masuk ke berbagai tahapan penagihan pajak. Ada beberapa hal penting yang menjadi dasar hukum penagihan hutang pajak. Adanya berbagai dasar penagihan ini yang menjadi awal penagihan hutang pajak. Dasar hukum penagihan pajak telah dicantumkan dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai berlaku sejak 23 Mei 1997. Undang-undang kemudian diamandemen dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2000 yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001 . Dasar penagihan pajak untuk PPh, PPN, dan PPnBM, serta bunga penagihan adalah: ( STB)Surat Tagihan Pajak. (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. (SKP) Surat Keputusan Pembetulan . (SPP) Surat Keputusan Pemberatan. Putusan Banding. Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih hakrus dibayar bertambah. Bagaimana Tahapan penagihan hutang pajak? Ada dua tahapan penagihan hutang pajak, yaitu penagihan pasif dan penagihan aktif. Penagihan Pasif Direktorat Jenderal Pajak cuma mengeluarkan berbagai dasar penagihan tadi yang mengakibatkan utang penunggak pajak menjadi lebih besar. Itulah definisi dari Penagihan Pajak Pasif. Pada jenis penagihan pajak ini, fiskus cuma memberi informasi ke wajib pajak kalau ia memiliki utang pajak. Informasi lebih jauh yang olehnya adalah pelunasan terhadap hitungan pajak tersebut memiliki tenggat waktu satu bulan, dari terbitnya STP atau surat sejenis. Baru ketika wajib pajak melewatkan masa waktu pembayaran satu bulan, fiskus akan melakukan penagihan pajak aktif. Penagihan Aktif Penagihan aktif baru akan terlaksana apabila penagihan pajak pasif telah berjalan sebelumnya. Fiskus akan bebarengan dengan juru sita pajak berperan aktif ketika terjadi tindakan sita dan lelang dalam jenis Penagihan Pajak Aktif. Berikut adalah tahapan dari penagihan aktif hutang pajak Surat Teguran Waktu Jatuh tempo dasar penagihan adalah satu bulan sejak terbit. Apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan, dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo, akan mengeluarkan surat teguran oleh juru sita. Surat Paksa Apabila setelah waktu 21 hari sejak terbitnya surat teguran oleh juru sita utang pajaknya tidak juga lunas , maka kemudian, djp akan mengeluarkan surat paksa (SP). Pada tahap ini seorang juru sita dapat melakukan pengumuman di media massa, hingga pemblokiran kepada wajib pajak. Jangan anggap remeh hal ini, karena ketika wajib pajak memiliki utang pajak sekurangnya Rp 100 juta dan tidak ada itikad baiknya dalam melunasi pajak, petugas pajak dapat dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan. Surat Perintah Melaksanaan Penyitaan Apabila sampai batas waktu Surat Paksa Penanggung Pajak belum melunasi utang pajaknya maka setelah lewat waktu 2×24 akan terbit Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Apabila anda bayar utang pajak anda, maka Surat Pencabutan Sita akan diterbitkan oleh Jurusita apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan. Pengumuman Lelang Namun bila tidak melunasinya juga dalam 14 hari dari tanggal penyitaaan, maka Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang dan jika tidak dibayar juga maka 14 hari setelah tanggal pengumuman tersebut akan diadakan pelaksanaan lelang . Masa Daluarsa pajak DJP dapat melaksanakan penagihan pajak, termasuk bunga, kenaikan, dan biaya penagihan pajak terhadap wajib pajak selama lima tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak sebagaimana dalam Pasal 22 UU KUP. Sebagai contoh wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa PPN bulan Agustus 2018 dan mendapat tagihan pada tahun 2021 bisa saja terjadi karena belum daluwarsa penagihan. Penagihan pajak berupa penyanderaan tidak terjadi secara tiba-tiba karena ada serangkaian proses yang menyertainyadan tentu melibatkan antara wajib pajak dan petugas. Selalu perhatikan tentang perpajakan Anda ya, bila Anda masih ragu, konsultasikan saja di Indopajak!