Back to News
pemeriksaan pajak perusahaan

Waspadalah! Ini yang Membuat Anda Diperiksa Petugas Pajak!

Sebagai warga negara yang baik, ada banyak hal yang dapat dilakukan untuk turut berkontribusi kepada kemajuan negara. Salah satunya adalah dengan taat membayar pajak. Dengan begitu, kita akan terhindar dari yang namanya pemeriksaan pajak. Namun, apakah Anda sudah mengetahui hal apa saja yang  menyebabkan kita diperiksa oleh petugas pajak? Lalu bagaimana proses pemeriksaan tersebut berlangsung? Selengkapnya ada di bawah ini!

Ketidakpatuhan Berakibat Pemeriksaan Pajak

Seperti kita ketahui, pajak di negara merupakan pungutan yang sifatnya memaksa dan digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan negara. Setiap orang yang tinggal dan mendapatkan keuntungan di Indonesia tentu harus taat dalam mebayar pajak. Hal ini tentu harus menjadi perhatian kita dalam-dalam, lantaran pada hakikatnya, Dirjen Pajak menganut sistem Self-Assesment dalam sistem perpajakan di Indonesian sebuah

Dengan adanya sistem ini, pemerintah memberikan kepercayaan kepada kita untuk menghitung, membayar dan melaporkan secara mandiri pajak yang terutang berdasarkan peraturan yang ada. Karena itulah kepatuhan wajib pajak menjadi hal yang krusial.

Untuk menindaklanjuti para Wajib Pajak yang tidak patuh, tidak heran jika kemudian pemerintah memberlakukan pemeriksaan pajak bagi para wajib pajak baik badan ataupun pribadi yang dianggap kurang patuh.

Indikator Ketidakpatuhan Pajak

Lalu apa saja hal-hal yang membuat kita dikategorikan tidak patuh oleh dirjen pajak? Ada beberapa Indikator yang menunjukkan ketidakpatuhan tersebut. Dan tentu saja dibedakan antara wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Beberapa hal dibawah ini yang nantinya dapat menyebabkan adanya pemeriksaan pajak oleh pihak yang berwenang.

Indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak Perorangan

  • Ketidakpatuhan dalam pembayaran dan penyampaian SPT.
  • Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan secara all taxes selama 3 tahun terakhir.
  • Ketidaksesuaian antara profil SPT dengan beberapa aspek yang biasanya memperlihatkan ketidakpatuhan pajak. Hal tersebut seperti: skala usaha WP, harta WP yang mencakup investasi, kepemilikan saham, gaya hidup WP, profil pinjaman WP, dan apabila terdapat hasil analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) dan/atau Center for Tax Analysis (CTA) untuk WP tersebut.

Sementara, bagi wajib pajak Badan Usaha berikut indikator yang dianggap ketidakpatuhan:

  • Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT.
  • Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak selama 3 tahun terakhir.
  • Analisis CTTOR, Gross Profit Margin (GPM), Nett Profit Margin (NPM) dibandingkan dengan hasil benchmarking industri sejenis di kanwil terkait. Risiko ketidakpatuhan dianggap tinggi apabila selisih antara analisis tersebut dengan rata-rata industri lebih besar dari 20%.
  • Ketidaksesuaian antara profit SPT dengan profil ekonomi WP (usaha dan kekayaan) sesungguhnya berdasarkan fakta di lapangan.
  • Memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, berkedudukan di negara dengan tarif pajak lebih rendah dari Indonesia.
  • Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri (intragroup transaction) dengan nilai transaksi lebih 50% dari total nilai transaksi.
  • Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian.
  • Wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak kepada pembeli dengan NPWP 000 lebih dari 25%, dari total faktur pajak yang diterbitkan dalam satu masa pajak.
  • Terdapat hasil analisis IDLP dan/atau CTA untuk wajib pajak tersebut.

Sikap Wajib Pajak Ketika didapati Pemeriksaan

Bila kita pernah merasa melakukan hal-hal di atas, maka tidak ada salahnya untuk melakukan pembetulan dengan mengunjungi kantor pajak atau berkonsultasi dengan konsultan pajak yang sudah ahli dan terpercaya.

Jangan menunda-nunda lantaran suatu saat bisa saja tiba-tiba dirjen pajak mengirimkan surat pemeriksaan dan melakukan pemeriksaan terhadap Anda ataupun usaha Anda. Yang pasti, hal tersebut  dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhan seorang wajib pajak.

Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak

Untuk memastikan Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakan dengan benar ada hal-hal yang perlu dilakukan. Beberapa hal tersebut bisa berupa pemeriksaan pajak dan pemberian Sanksi.

Untuk pemeriksaaan, berdasarkan peraturan yang berlaku, pemeriksaan pajak setidaknya dapat dibagi menjasdi dua jenis, yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.

Pemeriksaan lapangan, dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha atau kantor Wajib Pajak. Atau bisa juga tempat lain yang diangap perlu. Kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan Lapangan ini adalah:

  • Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  • Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.
  • Memberi kesempatan memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
  • Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, berupa:
  • Menyediakan tenaga dan atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian khusus.
  • Memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak membuka barang bergerak dan atau tidak bergerak.
  • Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Sementara pemeriksaan kantor dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak ataupun Kantor Pelayanan Pajak. Ketika pemeriksaan tersebut dilakukan,  Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  • Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.
  • Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  • Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik.
  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Hasil Pemeriksaan Perpajakan

Setelah pemeriksaan tersebut dilakukan, maka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak, dirjen pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak. Surat ini dapat membuat pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, ataupun nihil . Jenis-jenis surat tersebut adalah:

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
  • Surat Tagihan Pajak (STP) apabila terapat sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.

Itulah tadi beberapa hal yang dapat diperhatikan tentang pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak. Agar anda tidak mengalami hal tersebut, ada baiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak seperti Indopajak.ID. Kami memiliki paket tahunan pajak termasuk dengan pendampingan dalam pemeriksaaan pajak.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat