Back to News

Aduh! Ini Sanksinya Kalau Melanggar Ketentuan Perpajakan!

Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi demi mewujudkan kesejahteraan dalam hidup berbangsa. Pajak diberlakukan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa atau negara agar dapat membiayai pembangunan negara untuk kepentingan bersama. Bangsa mana yang tidak bangga apabila pembangunan negaranya berhasil berkat dukungan dari rakyat? Untuk itu, pajak bersifat memaksa, dan tentu ada sanksi yang diberikan apabila melanggar ketentuan perpajakan. Apa saja sanksi tersebut?

Sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia juga menganut sistem yang ‘mandiri’ yakni Self Assesement System. Sistem ini menyerahkan urusan daftar, hitung, bayar dan lapor kepada wajib pajak. Sebenarnya ada pro dan kontra dalam penerapan sistem ini. Salah satu pro dan kontranya adalah adanya kepatuhan yang bersifat sukarela dari para wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya. Sedangkan kontranya adalah ketidakpatuhan karena tanggung jawab pemungutan pajak sepenuhnya diberikan kepada wajib pajak. Hal ini menyebabkan dibentuknya ketentuan yang diberlakukan pada pihak-pihak yang tidak jujur, dalam bentuk sanksi.

Langgar Peraturan? Siap-Siap Kena Sanksi Perpajakan

Pada dasarnya memang sifat pajak memaksa. Jika seseorang atau badan usaha tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Selain itu sanksi perpajakan diberlakukan karena fungsi dari pajak sendiri. Adanya sanksi dianggap sebagai sebuah jaminan bahwa ketentuan peraturan perpajakan akan ditaati sehingga mencegah pelanggaran norma perpajakan. Penerimaan yang berasal dari pajak merupakan sumber utama pembiayaan dan pembangunan nasional.

Sanksi pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua yakni Sanksi pidana dan Sanksi administrasi. Jadi apabila seseorang melakukan pelanggaran terhadap norma perpajakan, orang tersebut bisa diberi salah satu sanksi entah sanksi pidana atau sanksi administrasi atau bisa juga keduanya tergantung dari ketentuan pelanggarannya. Perbedaannya adalah sanksi pidana terdiri dari pidana kurungan atau penjara sedangkan sanksi administrasi terdiri dari sanksi denda, bunga dan sanksi kenaikan.

Sanksi Administrasi Bila Melanggar Aturan Perpajakan

Sanksi administrasi dibagi menjadi 3, yakni:

  1. Sanksi bunga
  2. Sanksi denda
  3. Sanksi kenaikan

Sanksi bunga

  1. UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (2) terkait pembetulan SPT Tahunan dalam 2 tahun. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar terhitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran
  2. UU KUP 2007 Pasal 8 ayat 2a terkait pembetulan SPT Masa dalam 2 tahun. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar, terhitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran
  3. UU KUP 2007 Pasal 9 ayat (2a) terkait keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak masa. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran
  4. UU KUP 2007 Pasal 9 ayat (2b) terkait keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak tahunan. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak terutang terhitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga tanggal pembayaran.
  5. UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (2a) terkait SKPKB karena pajak yang kurang atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan
  6. UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (5) terkait penerbitan SPT setelah 5 tahun. Sanksinya adalah 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.
  7. UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3) terkait:
  • PPh tahunan berjalan yang tidak/kurang dibayar
  • SPT yang kurang bayar

Sanksinya adalah 3% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar maksimal 24 bulan

  1. UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) terkait PKP gagal produksi. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar maksimal selama 24 bulan
  2. UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (4) terkait SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana. Sanksinya adalah 48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar
  3. UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (1) terkait SKPKB/T, Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding yang mengakibatkan kurang/terlambat bayar. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan atau sampai diterbitkannya Surat Tagihan Pajak
  4. UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (2) Pembayaran mengangsur atau menunda. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak
  5. UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (3) terkait kekurangan pajak akibat penundaan SPT. Sanksinya adalah 2% per bulan dari kekurangan pembayaran pajak terhitung sejak batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pelunasan kekurangan tersebut.

Sanksi denda

  1. UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1) terkait:

SPT yang tidak disampaikan :

  • SPT Masa PPN (Rp 500.000,00
  • SPT masa lainnya (sanksi : Rp 100.000,00)
  • SPT Tahunan PPh WP Badan (sanksi : Rp 1.000.000,00
  • SPT Tahunan PPh WP OP (sanksi : Rp 100.000,00)
  1. UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3) terkait pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan. Sanksinya adalah 150% x jumlah pajak yang kurang bayar
  2. UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4) terkait:
  • Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, tidak membuat Faktur Pajak
  • Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, tidak mengisi Form Pajak secara lengkap
  • PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai masa penerbitan Faktur Pajak

Sanksi yang diberikan adalah 2% dari dasar Pengenaan Pajak

  1. UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) terkait PKP gagal berproduksi telah diberikan pengembalian pajak. Sanksinya adalah 2% dari dasar Pengenaan Pajak
  2. UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9) terkait pengajuan keberatan ditolak/dikabulkan sebagian 50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
  3. UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d) terkait permohonan banding ditolak/ dikabulkan sebagian 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

Sanksi kenaikan

  1. UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (5) terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP. Sanksinya adalah 50% dari pajak yang kurang dibayar
  2. UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3) terkait:
  • SKPKB karena SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran
  • PPN / PPnBM tidak seharusnya dikompensasi/ tidak seharusnya dikenai tarif 0%
  • Kewajiban pembukuan & Pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya Pajak yang terutang
  1. UU KUP 2007 Pasal 13 ayat A terkait tidak menyampaikan SPT/menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali. Sanksinya adalah 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB
  2. UU KUP 2007 Pasal 15 ayat terkait kekurangan Pajak pada SKPKBT. Sanksi yang diberikan adalah 100% dari jumlah kekurangan pajak.
  3. UU KUP 2007 Pasal 17C ayat (5) terkait SKPKB yang terbit dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi WP dengan kriteria tertentu. Sanksi yang diberikan adalah 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
  4. UU KUP 2007 Pasal 17D ayat (5) terkait SKPKB yang terbit setelah dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi Wajib Pajak dengan persyaratan. Sanksi yang diberikan adalah 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Sanksi Pidana

Sanksi pidana juga dibagi menjadi 3, yakni:

  • Denda
  • Pidana
  • Kurungan
  1. UU KUP 2007 Pasal 38 ayat (1) terkait:
  • Tidak menyampaikan SPT; atau
  • Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali (yang telah dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang /tidak dibayar yangditetapkan melalui penerbitan SKPKB
  1. UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (1), terkait setiap orang yang dengan sengaja melakukan:
  • Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP/tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • Menyalahgunakan/menggunakan tanpa hak NPWP/PKP
  • Tidak menyampaikan SPT
  • Menyampaikan SPT dan/ SPT tidak lengkap
  • Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
  • Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu/dipalsukan seolah 2 benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan di Indonesia, tidak meminjamkan buku, catatan, /dokumen lain;
  • Tidak menyimpan buku, catatan, / dokumen yang menjadi dasar pembukuan/catatan dan dokumen laintermasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik/diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dalam pasal 28;
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
  1. UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (2) terkait Seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana yang dijatuhkan. Sanksi yang diberikan adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak /kurang dibayar, dan sanksi tersebut akan ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana.
  2. UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (3) terkait sesuatu yang diketahui/diberitahukan Kepadanya oleh WP Dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU Perpajakan dan/keterangan yang isinya tidak benar/tidak lengkap. Sanksi yang diberikan adalah pidana kurungan paling sinkat 6 bulan/paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan /kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan /kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan
  3. UU KUP 2007 Pasal 39 ayat A terkait setiap orang yang sengaja:
  • menerbitkan dan /menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/ bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan yang sebenarnya
  • menerbitkan Faktur Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP

Sanksi yang diberikan adalah tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam Faktur pajak, bukti pemungutan pajak,pemotongan pajak, dan/bukti setoran pajak dan paling banya 6 kali jumlah pajak dalam Faktur pajak, bukti pemotongan pajak, bukti setoran pajak

  1. UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (1) terkait pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 25 Juta.
  2. UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (2) terkait pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 Juta.
  3. UU KUP 2007 Pasal 41A terkait setiap orang yang wajib memberikan keterangan/bukti yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak pada saat melakukan pemeriksaan pajak,penagihan pajak,/ penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan/ bukti yang tidak benar. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 25 Juta.
  4. UU KUP 2007 Pasal 41B terkait setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahaiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakan. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 75 juta.
  5. UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (1), terkait setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/ diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakan. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 1 milyar
  6. UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (2), terkait setiap orang yang dengan sengaja tidak terpenuhi kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/ denda paling banyak 800 juta.
  7. UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (3), terkait setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh direktur Jenderal Pajak dalam menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/ denda paling banyak 800 juta.
  8. UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (4), terkait setiap orang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Sanksi yang berlaku adlaah kurunngan paling lama 1 tahun dan/ denda maksimal 500 juta.

Sekian penjelasan mengenai sanksi-sanksi perpajakan di Indonesia. Anda sebagai wajib pajak diharapkan mengerti dan patuh pada peraturan perpajakan yang berlaku agar terhindar dari sanksi-sanksi diatas. Apabila ada yang kurang dimengerti atau anda butuh konsultasi terkait pajak anda atau pajak perusahaan anda, hubungi saja Indopajak disini.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat