Panduan Lengkap NIB Content Creator 2026 — Perkembangan industri kreatif digital di Indonesia telah mentransformasi hobi menjadi sektor bisnis yang menghasilkan perputaran ekonomi. Profesi seperti YouTuber, vlogger, influencer, hingga agensi manajemen talenta kini tidak lagi dipandang sebelah mata sebagai aktivitas kasual belaka, melainkan sebagai entitas bisnis yang sah. Seiring dengan pertumbuhan masif tersebut, pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan memperbarui regulasi hukum demi memberikan payung legalitas yang kuat, tertib administrasi, serta integrasi ekosistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Bagi Anda yang menggantungkan pendapatan dari platform digital, ada satu regulasi baru yang sangat krusial dan wajib dipahami saat ini. Jika Anda menjadikan akun digital sebagai platform bisnis, baik secara personal maupun melalui badan usaha, Anda kini tidak bisa lagi sekadar memproduksi konten tanpa legalitas hukum yang jelas. Per tanggal 18 Juni 2026, pemerintah secara resmi mewajibkan para pelaku industri kreatif digital untuk memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Penerapan kebijakan NIB content creator ini bukan lagi sekadar imbauan opsional, melainkan sebuah kewajiban yuridis yang memiliki konsekuensi hukum nyata jika diabaikan. Artikel ini akan membedah secara mendalam latar belakang regulasi, kode klasifikasi yang tepat, potensi sanksi, hingga solusi praktis yang bisa Anda tempuh. Latar Belakang Regulasi: Formalisasi Usaha Berbasis Risiko Langkah formalisasi profesi kreator konten ini merupakan bagian dari transformasi hukum yang panjang. Dasar hukum dari kewajiban ini berakar dari disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui sistem ini, pemerintah mengklasifikasikan seluruh lini bisnis digital ke dalam kode resmi negara. Di tahun 2026 ini, dengan diimplementasikannya sistem perpajakan terbaru (Coretax System), pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi di ruang digital. Seluruh aktivitas bisnis pembuatan konten kini dipantau sebagai sektor usaha formal yang wajib terdaftar di sistem negara. Proses pengurusan, penerbitan, dan pemutakhiran dokumen legalitas ini dilakukan secara daring dan terpusat melalui platform Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Memahami Kode KBLI yang Tepat untuk Bisnis Konten Digital Saat mendaftarkan diri melalui sistem OSS guna memperoleh NIB content creator, Anda harus memilih Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan model bisnis utama Anda. Kesalahan dalam memilih kode KBLI dapat berdampak pada kekeliruan administrasi perpajakan maupun perizinan lanjutan. Berdasarkan standar yang berlaku, terdapat tiga kode KBLI utama yang paling relevan dengan industri kreatif digital: Kode KBLI 59112 (Aktivitas Produksi Video oleh Swasta): Kode ini menaungi dan sangat cocok bagi Anda yang aktif bergerak sebagai YouTuber, vlogger, serta kreator video mandiri yang mengolah konten audiovisual dari tahap pra-produksi hingga pasca-produksi untuk ditayangkan di berbagai platform digital. Kode KBLI 73100 (Periklanan): Wajib dipilih oleh para influencer, selebgram, atau tiktoker yang pendapatan utamanya bersumber dari program endorsement, ulasan berbayar (paid promote), duta merek (brand ambassador), maupun penayangan konten komersial bersponsor lainnya. Kode KBLI 74909 (Aktivitas Profesional, Ilmiah & Teknis Lainnya YTD): Kode payung yang digunakan khusus oleh pelaku usaha keagenan, seperti manajemen talenta (talent management), Multi-Channel Networks (MCN), serta agensi kreatif yang mengelola hak komersial serta operasional dari beberapa kreator konten sekaligus. Pemilihan kode yang akurat ini memastikan bahwa profil risiko usaha Anda tercatat dengan benar. Jika model bisnis Anda mencakup produksi video mandiri sekaligus menerima kerja sama periklanan skala besar, sistem OSS memungkinkan Anda untuk memilih lebih dari satu kode KBLI dalam satu nomor NIB yang sama. Konsekuensi Yuridis: Risiko Sanksi Jika Mengabaikan Kewajiban NIB Bagi sebagian konten kreator yang terbiasa bekerja secara fleksibel, regulasi formal sering kali dianggap administratif belaka. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban NIB ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh. Pelaku usaha digital yang abai terhadap legalitas usahanya dapat menghadapi sanksi administratif bertingkat yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Penegakan sanksi ini dijalankan secara sistematis melalui integrasi pengawasan antara portal OSS dan instansi terkait. Proses penindakan dimulai dari pemberian peringatan tertulis resmi yang memberikan batas waktu pemenuhan kewajiban. Jika teguran tersebut tetap diabaikan, pemerintah berhak melakukan pembatasan hingga penghentian sementara kegiatan usaha komersial digital Anda. Dalam kondisi ekstrim, ketidakpatuhan ini dapat mempersulit proses mediasi hukum jika terjadi sengketa kontrak kerja sama bisnis di kemudian hari. Manfaat Jangka Panjang NIB Content Creator bagi Kreator Digital Alih-alih melihat aturan ini sebagai beban birokrasi, para pelaku industri digital sebaiknya memandang kepemilikan NIB sebagai investasi strategis yang memberikan keuntungan komersial jangka panjang. Pertama, dengan adanya NIB content creator, status hukum bisnis digital Anda menjadi legal dan diakui. Ketika Anda melakukan negosiasi kontrak kerja sama Business-to-Business (B2B) dengan korporasi multinasional atau brand besar, kelengkapan aspek legalitas menjadi syarat utama dalam proses seleksi vendor (vendor onboarding). Perusahaan besar tidak akan berisiko mengalokasikan anggaran pemasaran yang besar kepada kreator yang tidak memiliki dokumen hukum yang jelas. Kedua, kepemilikan NIB mempermudah akses ke fasilitas pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan formal. Industri kreatif kerap membutuhkan investasi modal yang signifikan untuk pemutakhiran perangkat kamera, pembangunan studio, maupun perekrutan tim produksi profesional. Dengan dokumen NIB, perbankan dapat melakukan penilaian risiko secara objektif guna menyalurkan kredit usaha dengan skema yang lebih kompetitif. Keterkaitan NIB Content Creator dengan Sistem Perpajakan dan Peran Konsultan Pajak Hal paling krusial yang wajib dipahami adalah bahwa penerbitan NIB di platform OSS secara otomatis terintegrasi langsung dengan database Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah memilih KBLI saat membuat NIB secara langsung akan “mengunci” karakteristik skema perpajakan Anda dalam sistem pengawasan fiskal negara. Di sinilah kompleksitas utama sering terjadi. Banyak kreator konten perorangan salah kaprah dengan langsung menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Padahal, jika Anda memilih KBLI Periklanan (73100) atau Produksi Video (59112) sebagai individu, DJP cenderung mengategorikan aktivitas tersebut sebagai Pekerjaan Bebas. Berdasarkan UU HPP, sektor pekerjaan bebas tidak diperbolehkan menggunakan PPh Final 0,5%, melainkan wajib menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) atau Pembukuan berbasis PPh Pasal 17. Kesalahan dalam menentukan skema ini dapat memicu sanksi denda kurang bayar yang sangat besar saat pemeriksaan pajak berjalan. Untuk menghindari risiko tersebut, bekerja sama dengan profesional seperti konsultan pajak jakarta barat merupakan langkah mitigasi yang paling bijaksana. Optimalkan Legalitas dan Pajak NIB Content Creator Bersama Indopajak Menjaga konsistensi pembuatan konten yang menarik sembari mengurusi kerumitan birokrasi legalitas dan kepatuhan pajak tentu bukanlah hal yang…
Tag: Konsultan Pajak
Punya NPWP Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Punya NPWP wajib bayar pajak? Simak penjelasan lengkapnya.
Barang Tidak Kena PPN: Pengertian, Kategori, dan Contohnya
Ingin tahu daftar barang tidak kena PPN terbaru? Simak panduan lengkap untuk pelaku bisnis di sini.
Masalah Pajak Tidak Selesai? Ini Alasan Perusahaan Butuh Konsultan Pajak Jakarta
Masalah pajak bisnis menumpuk? Temukan solusi bersama konsultan pajak jakarta terpercaya.
Rekening Diblokir Pajak: Penyebab, Proses, dan Cara Mengatasinya
Mengalami rekening diblokir pajak? Pelajari penyebab, prosedur, dan cara membukanya kembali secara legal.
Checklist Harta SPT Tahunan: Sudahkah Semua Dilaporkan?
Pastikan daftar harta SPT tahunan bisnis Anda lengkap.
Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Pembinaan dan pengawasan konsultan pajak di Indonesia menjadi hal yang perlu diperhatikan? Hal ini menjadi concern dari PPPK dengan berbagai lingkupnya. Bagaimana perkembangan hal ini? Indopajak telah merangkum untuk Anda. Latar Belakang Profesi konsultan pajak memainkan peran strategis dalam sistem perpajakan nasional. Mereka menjadi jembatan antara wajib pajak dan otoritas fiskal, membantu pemenuhan kewajiban dan pelaporan. Namun, pemerintah menyadari bahwa kualitas layanan, integritas perusahaan konsultan, serta standar praktik profesi masih memerlukan pembenahan. Karena itu, muncul rencana regulasi baru yang akan memperkuat pembinaan dan pengawasan konsultan pajak secara komprehensif. Regulasi dan Pergeseran Kelembagaan Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak sudah teralihkan ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia sejak 9 September 2022. Regulasi yang menjadi dasar termasuk PMK 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu. Baru-baru ini, pemerintah juga menyampaikan bahwa akan segera lahir regulasi baru dalam bentuk PMK terkait Konsultan Pajak yang mencakup meningkatkan kompetensi, menyusun standar etika, dan menetapkan standardisasi praktik profesional. Ruang Lingkup Pembinaan dan Pengawasan Regulasi baru akan muncul dengan beberapa poin utama. Pertama, peningkatan kompetensi—konsultan pajak harus memiliki sertifikasi yang diakui, menjalani pelatihan berkelanjutan, dan memenuhi standar kompetensi profesional. Kedua, standar etika dan praktik—aturan jelas tentang konflik kepentingan, kerahasiaan wajib pajak, dan kode etik yang harus dipatuhi. Ketiga, penyusunan standar praktik layanan—cara penyampaian jasa, dokumentasi, penanganan risiko pajak, dan audit internal konsultan. Keempat, pengawasan dan sanksi—PPPK akan memeriksa kepatuhan konsultan pajak terhadap standar, dan memberikan sanksi administratif atau pencabutan izin bila terjadi pelanggaran. Tantangan dan Peluang Pembinaan dan Pengawasan Langkah ini membuka peluang besar sekaligus tantangan. Dari sisi peluang, standar yang lebih tinggi akan meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap konsultan, memperkuat integritas sistem perpajakan secara keseluruhan. Dari sisi tantangan, konsultan pajak harus adaptif terhadap regulasi baru, menyiapkan prosedur internal yang patuh, serta memprioritaskan up-skilling profesional. Selain itu, perubahan kelembagaan menunjukkan bahwa pemerintah berniat menjadikan pengawasan profesi pajak sejajar dengan profesi keuangan lain—ini memberi sinyal bahwa peran konsultan pajak bukan hanya administratif, melainkan strategis dalam pembangunan fiskal. Perubahan juga berarti bahwa asosiasi profesi—seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) atau Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)—harus lebih aktif dalam menyusun standardisasi bersama regulator. Implikasi bagi Industri Konsultan dan Wajib Pajak Bagi konsultan pajak, regulasi baru tersebut menyiratkan perlunya reorganisasi—mulai dari sistem sertifikasi, pelaporan kegiatan profesional berkelanjutan, sampai sistem pengendalian mutu internal. Untuk wajib pajak, hal ini berarti mereka harus memilih konsultan yang memenuhi standar baru, memiliki sertifikat dan integritas yang jelas. Sebab, hubungan dengan konsultan pajak yang patuh regulasi akan meminimalkan risiko. Kesimpulan Regulasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak yang akan segera terbit menandai era baru profesi perpajakan di Indonesia. Dengan fokus pada kompetensi, etika, praktikalitas layanan dan pengawasan ketat, regulasi ini akan memperkuat ekosistem perpajakan yang adil, profesional dan transparan. Bagi konsultan pajak dan wajib pajak, adaptasi dan pemahaman terhadap standar baru menjadi kunci keberhasilan dan kepatuhan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Persiapan Pelaporan SPT Badan
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Menyambut tahun baru 2025, persiapan pelaporan SPT Badan menjadi semakin memiliki urgensi. Bagaimana detailnya? Indopajak telah merangkum untuk anda. Persiapan Pelaporan SPT Badan Memasuki akhir Desember 2024, urgensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan semakin meningkat. SPT Badan adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh badan usaha untuk melaporkan penghasilan, penghitungan pajak, serta kewajiban lain sesuai ketentuan perpajakan. Pelaporan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan transparansi dan kepatuhan pajak badan usaha. Dasar Regulasi Pelaporan SPT Badan Pelaporan SPT Badan diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pelaporan SPT. Badan usaha yang harus melaporkan SPT Tahunan mencakup Perseroan Terbatas (PT), CV, koperasi, yayasan, dan badan usaha lainnya yang berbentuk non-individu. Pelaporan wajib dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April 2025 untuk tahun pajak 2024. Selain itu, pelaporan menggunakan formulir SPT 1771, yang mencakup laporan keuangan, daftar rincian penghasilan, biaya, dan kredit pajak. Saat ini, pelaporan juga bisa dilakukan secara elektronik melalui e-Filing DJP Online, sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Perhatikan Hal Ini Dalam Pelaporan SPT Badan Pelaporan SPT Badan membutuhkan perhatian yang serius agar tidak terjadi kesalahan. Kelengkapan dokumen seperti laporan keuangan, bukti potong pajak, dan rincian aset adalah hal utama yang harus tersedia. Proses ini juga melibatkan perhitungan pajak yang akurat, yang harus sesuai dengan laporan keuangan yang teraudit jika terwajibkan. Ketidaksesuaian data antara laporan keuangan dan SPT bisa memicu pemeriksaan pajak yang tidak diinginkan. Selain itu, wajib pajak badan juga perlu memanfaatkan kredit pajak yang sudah dibayar di muka, sehingga beban pajak tidak menjadi terlalu besar. Menghindari Kesalahan Pelaporan SPT Badan Menghindari kesalahan dalam pelaporan membutuhkan langkah-langkah strategis. Menggunakan sistem elektronik seperti e-Filing adalah salah satu solusi yang dapat meminimalkan risiko kesalahan administrasi, terutama dalam pengisian formulir dan perhitungan otomatis. Audit internal sebelum pelaporan juga menjadi kunci penting untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan dokumen. Selain itu, badan usaha harus selalu memperbarui pengetahuannya terhadap regulasi terbaru, seperti perubahan tarif pajak atau kebijakan insentif. Jika perhitungan pajak terasa rumit, menggunakan jasa konsultan pajak adalah langkah yang bijak untuk memastikan kepatuhan. Kesalahan Umum Pelaporan SPT Badan Dalam pelaporan SPT Badan, ada beberapa kesalahan umum yang sering terjadi. Salah satu yang paling sering adalah kesalahan penghitungan pajak, baik karena kelalaian dalam pengisian formulir maupun kurang teliti dalam perhitungan manual. Ketidaksesuaian data antara laporan keuangan dan dokumen SPT juga sering menjadi masalah yang memicu pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, badan usaha sering kali lupa memanfaatkan kredit pajak yang sudah terbayar sebelumnya, yang dapat meningkatkan beban pajak. Pelaporan yang terlambat juga menjadi kesalahan yang umum, yang berujung pada sanksi administratif sebesar Rp1 juta sesuai dengan Pasal 7 UU KUP. Konsultan Pajak Berperan Dalam Pelaporan SPT Badan Konsultan pajak berperan penting dalam membantu badan usaha memastikan kepatuhan pajak. Mereka memiliki keahlian untuk menyusun, memeriksa, dan melaporkan SPT dengan akurat. Selain itu, konsultan pajak juga membantu badan usaha memahami insentif pajak yang dapat termanfaatkan, seperti pengurangan tarif PPh Badan atau fasilitas lain yang sesuai regulasi terbaru. Dengan bantuan konsultan, risiko kesalahan pelaporan dapat terminimalkan. Kesimpulan SPT Badan merupakan elemen penting dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan mendukung transparansi usaha. Dengan mempersiapkan dokumen secara lengkap, memahami regulasi terbaru, dan menghindari kesalahan umum, badan usaha dapat melaporkan SPT dengan lancar dan tepat waktu. Di penghujung tahun ini, mari tingkatkan kepatuhan pajak sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan negara. Jika perlu, jangan ragu untuk melibatkan konsultan pajak guna memastikan pelaporan yang akurat dan optimal. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Palsukan SPT Ternyata Bisa Kena sanksi pidana!
Halo sobat Indopajak. Tidak jujur dalam memberikan pelaporan SPT Tahunan, orang ini rupanya terkena sanksi pidana! Selengkapnya pada artikel ini ya! Baru-baru ini, Seorang laki-laki dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta telah mendapatkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena dia berbohong atau tidak jujur ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini tentunya sebuah contoh dari penggelapan pajak dan dapat terkena sanksi baik itu denda maupun pidana. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditjenpajakri, Majelis Hakim PN Bantul memutuskan bahwa HP secara resmi terbukti bersalah dan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT, sehingga mengakibatkan kurangnya pembayaran pajak. Sebagai hukuman, HP terkena vonis pidana penjara selama satu tahun dan denda dua kali jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 88,83 miliar. Info Resmi dari Instagram DJP Majelis Hakim PN Bantul juga menegaskan bahwa dalam keputusan ini, jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa dan menjualnya dalam lelang untuk membayar denda. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar denda, maka hukuman pengganti dalam bentuk pidana penjara selama satu tahun akan berlaku. “DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak,” jelas DJP. Pasal Perpajakan yang Berlaku Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan laporan wajib oleh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan harta dan kewajiban perpajakan yang ada. Wajib Pajak harus menyetor laporan SPT Tahunan yang berisi segala perhitungan dan pembayaran pajak untuk objek pajak maupun bukan pajak. Hal ini merupakan keharusan bagi para Wajib Pajak di Indonesia untuk melaporkan SPT Tahunan mereka setiap tahunnya. Adapun jenis pelanggaran perpajakan yang tertuang dalam UU No. 28/2007, antara lain: Tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; Menolak untuk pemeriksaan sebagaimana dalam Pasal 29; Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; Tidak ada penyimpanan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); Tak menyetorkan pajak yang telah terpotong atau terpungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Himbauan untuk wajib pajak Wajib Pajak harus melaporkan secara rinci atas kepemilikan hartanya. Apa saja harta yang wajib kita laporkan? Ada 6 kelompok, yaitu : Kas dan Setara Kas Harta berbentuk Piutang Investasi Alat Transportasi Harta Bergerak Harta Tidak Bergerak Jika melihat kewajaran, setiap wajib pajak, termasuk ASN tentu saja memiliki harta. Oleh karena itu, mustahil jika tidak mengisi kolom harta pada SPT Tahunan. Mungkin selama ini hanya melaporkan beberapa item saja supaya bisa tersimpan ketika pengisian e-filing. Bukan tidak mungkin masih ada harta lain yang tidak terlapor. Apa Akibatnya ? Salah satu konsep yang harus kita pahami adalah penghasilan yang kita terima akan habis melalui 2 hal, yaitu konsumsi dan investasi. Jika penghasilan tersebut tidak habis dalam konsumsi, akan ada budget untuk investasi ke dalam aset, misalnya tabungan, membeli kendaraan atau tanah. Jika harta yang kita kuasai tersebut tidak terlapor dalam SPT Tahunan, maka bisa jadi akan menimbulkan masalah pada kemudian hari. Salah satu masalah yang mungkin timbul adalah jika harta tersebut terpantau oleh DJP melalui mekanisme pemeriksaan atau ekstensifikasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, instansi maupun asosiasi lain terkait data transaksi wajib pajak. Saat ini tercatat ada setidaknya 69 lembaga yang secara rutin mengirimkan data kepada DJP.
Sri Mulyani: Gaji 5 Juta Kena Pajak 300 Ribu Ya!
Pemerintah kini akan lebih memperketat pelaporan SPT tahun 2023 terutama untuk gaji 5 juta ke atas. Hal ini disampaikan oleh menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Beliau berpendapat bahwa dengan adanya publikasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan SPT tahunan dan membayar PPh Pasal 21. Pemerintah Berlakukan Aturan Baru (PPh) Pasal 21 Pemerintah baru saja memberlakukan aturan terbarunya tentang pajak penghasilan. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi. “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut. Perubahan Peraturan untuk Lindungi Masyarakat Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berdalih masyarakat penghasilan menengah ke bawah beban pajaknya akan turun. Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan “Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” kata Sri Mulyani. Aturan baru ini juga menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP. Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP yakni Rp 6 juta per tahun. “UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen,” terang Sri Mulyani. Sehingga sekarang, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Kini Gaji 6 Juta Bayar Pajak 300 Ribu Setahun Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen dan bersifat progresif. “Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” jelas Sri Mulyani. “Jadi jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta,” ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dikutip Jumat (8/10/2021). Ia mengatakan, PKP adalah penghasilan tahunan pekerja dikurangi PTKP. Jika penghasilan Rp 60 juta setahun dikurangi Rp 54 juta maka yang menjadi PKP sebesar Rp 6 juta. Sehingga dikenakan tarif 5 persen sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300.000. “Jadi baik menggunakan UU PPh dan UU HPP, pajaknya untuk penghasilan Rp 5 juta per bulan sebesar Rp 300 ribu,” jelas Sri Mulyani. Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta. Ingin tahu tentang informasi perpajakan terbaru? Atau memiliki permasalahan pajak yang belum terselesaikan? Hubungi saja Indopajak, biar kami urus pajakmu!