Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber penerimaan yang sangat potensial. Seperti yang kita ketahui tiap tahunnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor semakin meningkat. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor di masing-masing daerah berada dalam pengaswasan pemerintah daerah yaitu Badan Pendapatan Daerah (BPD). Pajak daerah Seperti namanya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau kepenguasaan kendaraan bermotor sekaligus menjadi objek pajak, dan subjek pajaknya yakni orang pribadi atau badan selaku pemilik kendaraan bermotor. PKB tergolong dalam pajak daerah. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan oleh undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat. Alasan keberadaan pajak daerah Mengapa ada pajak daerah? Bukannya sudah ada pajak pusat? Keberadaan pajak daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan fungsi negara/pemerintahan, baik dalam fungsi mengatur (regulatory), penerimaan Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah. Pajak daerah bersifat memaksa, diatur berdasarkan undang-undang, imbalan tidak didapat secara langsung dan pajak daerah digunakan untuk keperluan Daerah dalam rangaka meningkatkan kemakmuran rakyat daerah. Bebas pajak kendaraan bermotor saat pandemi Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor karena pembayaran PKB bisa ditunda tanpa denda. Hal ini berlangsung selama musim pandemik. Namun jika Anda ingin membayar pajak, Anda masih tetap bisa membayarnya melalui Samsat Online Nasional atau Samolnas. Bagaimanakah caranya? Berikut adalah mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Online: Download aplikasi Samolnas disini Instal aplikasinya di Smartphone Anda Klik mulai dan daftarkan diri Anda dan isi data yang diminta antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan Klik “lanjutkan” dan sistem akan secara otomatis Anda selama kurang lebih satu menit. Jika data yang Anda sudah benar, pada layar smartphone Anda akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, juga besaran pajak yang harus dibayarkan. Anda akan diberitahu kode bayar yang berlaku selama 2 jam Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000 Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK. Demikian penjelasan singkat mengenai ketentuan pembayaran PKB selama masa pandemi. Urus pajakmu sekarang, di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id.
Tag: Konsultan Pajak
Dapat Warisan Orang Tua haruskah Ikut PPS?
Pemerintah melalui dirjen pajak kini sedang mengadakan Program Pengungkapan Sukarela atau yang lebih dikenal juga dengan PPS atau Tax Amnesty jilid 2. Program yang akan berakhir pada bulan Juni 2022 ini mengajak para wajib pajak untuk melaporkan Harta yang belum diungkap pada laporan SPT Tahunan dengan mengisi form tersendiri. Walaupun begitu, tidak sedikit wajib pajak yang masih bertanya-tanya tentang program yang satu ini, salah satunya adalah tentang penambahan harta yang didapat dari warisan. Lalu bagaimanakah kedudukan sebuah harta waris dalam perpajakan? Bagaimana bila belum ada pembagian waris? Apakah harus dilaporkan dalam SPT? Mari kita bahas di dalam artikel yang satu ini. Perbedaan Program Pengungkapan Sukarela dan Tax Amnesty Demi mendapatkan data spesifik tentang harta wajib pajak, pemerintah mengadakan PPS atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty jilid 2. Walaupun begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, bahwa pengenaan tarif Program Pengungkapan Sukarela atau PPS berbeda dengan tax amnesty tahun 2016 yang lalu. Sebelumnya, tarif tax amnesty naik per 3 bulan hingga 9 bulan dengan tarif tertinggi 9%, sedangkan tarif PPS akan tetap selama masa berlaku program dengan mengacu pada dua kebijakan pertama maupun kebijakan kedua.. Secara singkat, Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti tax amnesty, namun belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan. Lalu kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan. Lalu bagaimana bila ditemukan harta yang tidak sesuai dengan pelaporan SPT oleh pihak perpajakan? Setidaknya ada sanksi sebesar 200 persen yang akan dijatuhkan ketika ditemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS. Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.Lalu sanksinya sendiri adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen. Pengertian warisan dalam perpajakan Harta warisan merupakan harta hasil peralihan dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditunjuk sebagai penerima harta atau ahli waris.Baik berupa harta tidak bergerak maupun harta bergerak. Hal yang menjadi perhatian, yaitu ketika seseorang mendapat harta waris maka orang tersebut kekayaannya bertambah dan tentu berkaitan dengan pajak. Soal warisan ini, pemerintah sebenarnya sudah menjelaskan dalam Pasal 4 ayat 3 UU No.36 Tahun 2008, yang mana disebutkan bahwa warisan termasuk ke dalam objek pajak, terkecuali dalam Pajak Penghasilan (Pph). Dapat disimpulkan bahwa harta warisan merupakan harta kena pajak namun tidak dikenakan atas Pajak Penghasilan (Pph). Namun, perlu diketahui walaupun warisan tidak kena Pajak Penghasilan (Pph) tentu saja harus dikaji lebih dalam lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut hal yang dapat menjadi landasan warisan uang kena pajak.. Warisan yang Sudah Dibagikan Dalam hal pajak warisan yang sudah dibagikan kepada ahli warisnya, maka dapat dikatakan bahwa harta warisan tersebut statusnya bukan objek pajak lagi. Dimana pemilik harta sebelumnya atau pewaris akan terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut. Kemudian apakah warisan dari orang tua kena pajak? Hal tersebut sama, jika seluruh harta warisan sudah dibagikan kepada ahli waris, maka harta tersebut statusnya bukan objek pajak lagi. Berikut beberapa kriteria harta warisan tidak masuk ke dalam pajak warisan atau objek pajak: Pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah, dalam garis lurus keturunan lurus atau sederajat. Harta warisan yang termasuk ke dalam harta bergerak atau tidak bergerak, sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan sudah terlunasi wajib pajaknya. Warisan yang Belum Dibagikan Warisan dalam hal ini jika memang harta waris masih atas nama pewaris, maka pewaris tersebut harus tetap membayarkan wajib pajaknya dan melaporkan di SPT tahunan, namun dapat diwakilkan oleh ahli waris. Harta waris yang belum dibagikan dan masih atas nama pewaris, seorang pewaris tersebut masih memiliki kewajiban untuk membayar pajak warisan tersebut. Terkecuali seorang pewaris memiliki penghasilan dibawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang artinya pewaris tidak harus menyetorkan Pajak Penghasilan (Pph) dengan catatan harus melaporkannya dalam SPT. Kemudian jika memang harta waris tersebut masih terdapat pajak tertunggak, maka ahli waris yang menjadi atas nama warisan wajib membayarkan pajak warisan sesuai dengan perhitungan dalam undang-undang. Terima Harta Waris ikut Program PPS Dalam peraturan ini, dapat disimpulkan bahwa jika harta waris tersebut dibagikan kepada ahli waris tidak dalam hubungan keluarga sedarah, maka dikenakan pajak Pph. Namun, jika harta waris diberikan kepada ahli waris keluarga sedarah garis lurus satu derajat, maka dikecualikan dari pembayaran Pph. Pada intinya Warisan adalah objek sekaligus subjek pajak. Warisan dikatakan sebagai subjek pajak apabila belum dibagikan, tetapi setelah warisan dibagikan akan menjadi objek pajak bagi penerima warisan tersebut. Warisan bukan merupakan objek pajak apabila warisan tersebut diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pihak pewaris telah meninggal. Dalam hal ini tidak ada Kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas warisan tersebut. Namun begitu. kewajiban pajaknya adalah mencantumkan dan melaporkan jumlah aset warisan tersebut dalam SPT tahunan atau mengisi SPH dengan mengikuti program PPS.
Mengenal PPS Dirjen Pajak
Apa itu PPS? Siapa saja yang harus ikut PPS Apa sanksi bila tidak ikut PPS? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 secara daring, Senin (03/01). Sebagai program yang memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta, Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu: login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit. Berdasarkan data yang disampaikan Suryo, sejak diluncurkan hingga 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 WP telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri. “Artinya sistemnya sudah tested,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama. Menkeu menghimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Mengenal PPS Dirjen Pajak
Apa itu PPS? Siapa saja yang harus ikut PPS Apa sanksi bila tidak ikut PPS? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 secara daring, Senin (03/01). Sebagai program yang memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta, Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu: login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit. Berdasarkan data yang disampaikan Suryo, sejak diluncurkan hingga 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 WP telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri. “Artinya sistemnya sudah tested,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama. Menkeu menghimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Cara Buat NPWP yang Gampang dan Simpel
Ketika kamu ingin membuka rekening di bank, melakukan pinjaman perbankan atau bahkan saat menjadi pegawai di instansi swasta maupun negeri NPWP adalah hal yang akan ditanyakan selain kartu identitas. Jika kamu sudah Lalu, apa sebetulnya NPWP dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasannya berikut ini. Sebelum kamu mendapatkan NPWP pastikan dulu kamu sudah masuk dalam wajib pajak. Lalu siapa saja yang masuk dalam wajib pajak? Jawabannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, wajib pajak adalah setiap orang yang terlibat dalam aktivitas perpajakan termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Jika kamu sudah masuk ke dalam wajib pajak, barulah kamu berhak mendapatkan NPWP. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Jika menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Syarat Membuat NPWP Pribadi Adalah Sebagai Berikut: Bagi pegawai atau karyawan yang tidak menjalankan usaha: Fotokopi KTP/Paspor/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja atau SK PNS bagi pegawai negeri sipil Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak). Syarat NPWP Pemilik Usaha atau Wiraswasta Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: Fotokopi KTP pemilik usaha Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan Isi formulir pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak) Isi formulir pernyataan usaha lengkap dengan materai 6000 Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak boleh diwakilkan Syarat Bagi Wanita yang Sudah Menikah Jika kamu wanita yang sudah menikah, namun memilih untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, maka harus melampiri dengan: Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Kartu NPWP suami Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari perpajakan suami yang bertandatangan kedua belah pihak Isi formulir pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak) Fotokopi Surat Keterangan Kerja atau Surat Keputusan (SK) PNS Cara Membuat NPWP NPWP bisa dibuat dengan dua cara, yang pertama secara online atau dengan mendatangi KPP (Kantor Pajak Pratama) terdekat di kotamu. Jika kamu tidak memiliki banyak waktu untuk pergi langsung ke KPP, kamu bisa memilih pendaftaran online. Caranya mudah sekali: Buka halaman ereg.pajak.go.id Pilih menu daftar yang ada di bawah Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar dapat dilakukan verifikasi Buka link verifikasi yang sudah dikirim melalui e-mail Lakukan pengisian data diri dengan lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan telah sesuai Setelah pengisian data diri selesai, buka kembali e-mail kamu dan klik link verifikasi Masuk ke sistem e-registrasi Pilih menu pengajuan NPWP Ikuti setiap langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuanmu tidak ditolak Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang sudah kamu buat. Selanjutnya sebagai syarat pengajuan, klik menu token untuk mendapatkan kode unik Klik kirim pengajuan dan tunggu konfirmasi yang akan dikirim melalui e-mail hingga beberapa hari untuk mendapat jawaban apakah pengajuanmu ditolak atau diterima. Jika ditolak kamu bisa mengulangi prosesnya atau mendatangi KPP terdekat Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir. Apabila kamu memiliki waktu luang dan ingin mendapatkan kartunya tanpa menunggu, kamu bisa datang langsung ke KPP terdekat. Untuk pendaftaran NPWP langsung lakukan langkah berikut: Siapkan dokumen persyaratan yang sudah difotokopi Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP-mu. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, kamu harus melampirkan surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat Isi formulir pengajuan NPWP Serahkan berkas ke petugas pendaftaran Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak beserta kartu NPWP Walaupun kini sudah ada layanan online untuk pembuatan NPWP, prosesnya tentu memakan waktu. Belum lagi berbagai hal yang membuat kita harus bolak-balik kantor Pajak. Karena itu dalam pengurusannya, lebih baik Anda menggunakan jasa konsultan pajak seperti negorotax.com Negorotax dapat membantumu membuatkan NPWP tanpa perlu repot. Silakan hubungi kamu dengan meng-klik https://indopajak.id/ atau whatsapp kami di (021) 22530920.
Yuk, Bayar Pajak Jastip
Nitip temen itu emang paling asik, makanya banyak banget yang suka jalan terus buka jastip (jasa titip). Kamu tinggal foto produk, kirim ke media sosial terus temen- temen kamu bisa langsung titip, tentu dengan tambahan uang capek buat kamu yang cariin barangnya dan bawain sampai ke Indonesia. Tapi.. kamu tahu nggak sih? Mulai 1 Januari 2018, diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut. Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum kamu membeli barang. Simak ulasan mendalam mengenai pajak jastip di bawah ini. Ketentuan Pajak Jastip Terdapat beberapa hal yang menentukan besaran pajak untuk berbagai produk yang dijastip. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, ada beberapa ketentuan barang yang dikenakan pajak ini. Barang- barang yang dibeli untuk jasa titip akan dikenakan beberapa jenis pajak, diantaranya: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, maka barang yang seharga lebih dari 500USD harus membayar bea masuk sebesar 10%. Selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, barang akan dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Jika kamu memiliki NPWP, maka PDRI ini hanya terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5%. Jika kamu tidak mempunyai NPWP maka dikenakan tarif lebih tinggi 100%, yaitu PPh 15%. Apabila jenis produk yang kamu jasakan termasuk barang mewah, seperti tas dan barang high fashion yang mengacu pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, bahwa tarif pajak penjualan atas barang yang dikategorikan barang mewah sebesar 10% dan maksimal 200%. Himbauan Dirjen Pajak Atas Usaha Jastip Dirjen Pajak menghimbau para pelaku jasa titip untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dirjen Pajak bahkan merilis 4 tahap pembayaran pajak jastip untuk memudahkan para pelaku dan pembeli. yang terdiri dari: Daftar Buat NPWP di kantor pajak terdekat atau https://ereg.pajak.go.id, keberadaan NPWP dapat membantumu dalam berbagai hal, diantaranya administrasi bank, pembuatan passport dan Surat Izin Usaha Perdagangan. NPWP juga dapat mengurangi tarif pajak PPh ketika kamu menjalankan bisnis jasa titip. Hitung Dirjen Pajak membagi dua jenis perhitungan pajak berdasarkan jenis cara berjualan sebagai berikut: Direct Selling, yaitu penjualan barang yang dititipbelikan oleh pembeli kepada penjual jasa titip dengan mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan jual. Bagi pelaku Direct Selling, peraturan mengacu pada PP 23, dengan perhitungan sebagai berikut: Tarif 5% dari peredaran bruto (peredaran bruto kurang lebih 4.8 miliar per tahun) Memberitahukan peredaran bruto (paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak Penyetoran dilakukan setiap bulan Tidak perlu lapor atas pembayaran tiap bulan Personal Shopper, adalah penjualan barang pesanan yang dititipbelikan oleh pembeli kepada penjual jasa titip dengan menambah uang jasa sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Personal shopper menggunakan perhitungan sebagai berikut: Norma penghitungan penghasilan netto (norma sebesar 50% dan peredaran bruto kurang lebih 4.8 miliar per tahun. Menghitung dasar pengenaan pajak (Peredaran bruto x norma) – PTKP Menggunakan tarif pajak progresif sebagai berikut: 0-50 juta dikenakan pajak sebesar 0.5% >50 juta – 250 juta dikenakan pajak sebesar 15% >250 juta – 500 juta dikenakan pajak sebesar 25% >500 juta dikenakan pajak sebesar 30% Penyetoran sesuai angsuran dan pelaporan dilakukan setiap bulan Jumlah pajak terhutang dihitung kembali pada SPT tahunan (Pasal 29, menghitung pajak terhutang yang sebenarnya) Angsuran pajak dihitung dari pajak tehutang tahun sebelumnya dibagi 12 Setor Penyetoran pajak jastip dapat dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya di: Teller/ Customer Service bank SMS Billing *141*500# Internet Billing DJP Internet Banking Layanan Billing Kring Pajak 1500200 Penyedia jasa (ASP) Lapor Setelah penyetoran wajib pajak harus melaporkan pada setiap tanggal 20 bulan berikutnya untuk SPT per masa menggunakan bukti bayar untuk PPh 25/ SSP kosong apabila tidak ada setoran. Sementara untuk pelaporan menggunakan SPT Tahunan form 1770, dilakukan tiap tanggan 31 di tahun berikutnya. Demikian aturan membayar pajak jastip untuk pengusaha jasa titip. Apabila kamu memiliki kesulitan untuk mengerti dan mengikuti aturan yang dijelaskan di atas, silakan klik https://indopajak.id/ atau hubungi telepon (021) 22530920 dan email di: info@indopajak.id.
Mengapa Kita Harus Membayar Pajak?
Sebagian besar negara membuat peraturan rakyatnya untuk wajib bayar pajak dengan membuat peraturan perpajakan. Sebagai warga negara yang baik, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk taat akan peraturan pajak. “Kalau Republik ini ingin bergerak, berdiri tegak, dihormati rakyatnya dan disegani, maka harus ditopang dengan tulang punggung yang kuat. Kalau rapuh, entah osteoporosis, salah bentuk, maka badan ikut kena dampaknya”, Kalimat ini diucapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyati Indrawati ketika seseorang bertanya, “mengapa saya harus membayar pajak?”. Seperti yang kita ketahui, tulang punggung memiliki fungsi krusial sebagai penompang tubuh manusia. Wajib Bayar Pajak dan Dasar Hukumnya Pajak adalah fondasi bagi penerimaan negara. Agar dapat membiayai berbagai pengeluaran seperti penggajian pegawai, pengadaan infrastrukur, dan pembangunan jalan, pemerintah perlu memungut pajak dari warganya. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983, kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Menurut situs resmi Dirjen Pajak, https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak ada 4 fungsi pajak: Fungsi Anggaran Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak berfungsi untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Pengeluaran yang dibiayai negara telah dialokasikan sejak awal melalui APBN, dengan demikian pengeluaran dan penerimaan pendapatan negara harus seimbang. Kehadiran pajak memberi keseimbangan tersebut. Fungsi Mengatur Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara melalui kebijaksanaan pajak, melalui fungsi ini, pemerintah juga dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh, pemerintah dapat mengatur besar kecilnya pajak untuk menarik investasi masuk ke Indonesia begitupun dengan nilai impor suatu barang. Fungsi Stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang menyangkut stabilitas harga sehingga inflasi terkendali. Hal yang dapat dilakukan antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, penentuan presentase pajak terhadap seseorang atau badan usaha, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efisien dan efektif. Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut negara akan digunakan untuk pembangunan, perputaran ekonomi dan lain sebagainya. Dengan demikian, nantinya masyarakat juga dapat memetik manfaatnya, seperti adanya fasilitas umum, asuransi kesehatan dan lapangan kerja dari hasil pembangunan. Apa yang terjadi apabila kamu tidak membayar pajak? Pajak itu bersifat memaksa, jadi ada peraturan yang menaungi pemungutan pajak tersebut. Pada prakteknya, kamu harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak, maka kamu pun wajib bayar pajak. Untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberi kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar. Ketentuan ini dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-486/PJ/2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada 10 Juni 2019. Meskipun ada keringanan dari Dirjen Pajak, kamu tetap dikenakan sanksi pidana jika tidak menyetorkan pajak, lho. Sanksi pidana diberlakukan apabila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian negara dan sudah dilakukan lebih dari satu kali. Dalam Undang-Undang KUP Pasal 39 Ayat I memuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. Lalu bagaimana jika tidak melaporkan SPT? Jika kamu pegawai dan perusahaan telah membayarkan pajak penghasilanmu secara langsung dan kamu tinggal melaporkannya, jangan menunda apalagi sampai tidak melaporkannya. Karena dalam Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi kamu yang tidak melaporkan SPT. Jenis sanksi denda akan diberlakukan bagi kamu yang tidak lapor SPT. Besaran denda sanksi tidak melaporkan SPT ada 3, yaitu: Sebanyak Rp500.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN. Sebanyak Rp100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya. Sebanyak Rp1.000.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, serta Rp100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sudah tahu, kan mengapa kamu wajib bayar pajak? Jika kamu merasa kesulitan dengan permasalahan pajakmu, silakan konsultasi dan laporkan pajakmu bersama Indopajak, atau hubungi kami dengan menelpon (021) 2212 7479.
Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor Pajak? Dokumen Apa Saja Yang Perlu Dipersiapkan?
Wajib pajak sudah bisa lapor pajak atau belum? Seperti yang kita ketahui, lapor pajak adalah kegiatan yang merupakan kewajiban bagi para wajib pajak yang harus dipenuhi tiap tahunnya. Sebagai informasi, layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak telah dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Maka dari itu, wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2020. Dengan catatan, batas akhir lapor SPT tahun pajak 2020 wajib pajak badan adalah akhir April 2021, sedangkan wajib pajak orang pribadi batas akhirnya adalah31 Maret 2021. Dokumen yang harus disiapkan saat lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk lapor SPT Tahunan, Anda wajib menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Selain itu, Anda seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan, Anda akan mendapatkan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21-nya dari pemberi kerja (perusahaan atau instansi pemerintah). Pemberi kerja diwajibkan memberikan bukti potong PPh Pasal 21, baik yang bersifat final atau tidak final, atas pajak yang telah dipotongnya paling lambat 31 Januari pada tahun berikutnya. Contohnya pemberi kerja wajib memberikan bukti potong PPh 21 atas Januari s.d. Desember 2019 kepada para karyawannya pada tanggal 31 Januari 2020. Nah, bukti potong ini akan Anda gunakan sebagai isian penghasilan yang bersifat final atau tidak final, kredit pajak, dan bukti pemotongan/pemungutan dalam SPT Tahunannya. Berbeda dengan skenario ini. Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha. Anda diwajibkan membuat rekapitulasi penghasilan selama setahun jika Anda tidak membuat laporan keuangan atas usahanya. Kemudian jumlah penghasilan setahunnya dikalikan dengan norma perhitungan penghasilan netto (NPPN). Barulah dari situ diketahui jumlah penghasilan nettonya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang terutangnya. Bagi Wajib Pajak dengan tarif perhitungan PPh 1% karena kemudahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 maka seluruh penghasilannya merupakan penghasilan final. Selain data dan informasi terkait penghasilan dan bukti pemotongan PPh 21, perlu juga disiapkan data harta dan kewajiban yang meliputi yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun tidak. Harta dapat berupa data tanah dan bangunan berupa kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, piutang, dan barang bergerak atau tidak bergerak lainnya. Selain itu kewajiban. Kewajiban dapat berupa kredit kepemilikan rumah, kredit bank, dan lainnya. Data harta dan kewajiban sangat penting karena digunakan untuk menganalisis antara besarnya penghasilan dibandingkan dengan harta dan kewajibannya. Seperti yang kita ketahui bahwa sejumlah penghasilan yang diperoleh tentunya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, investasi, dan membayar kewajiban/hutang. Wajib Pajak Badan Sama seperti halnya Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan juga harus menyediakan NPWP perusahaan. Wajib Pajak Badan wajib untuk mengadakan pembukuan, minimal berupa neraca dan laporan laba/rugi. Kedua dokumen ini sebagai dasar mengisi SPT Tahunan WP Badan. Laporan keuangan yang telah dibuat oleh wajib pajak merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) atau Information Financial Reporting System (IFRS). Selain itu juga perlu disiapkan beberapa data seperti fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi mereka yang termasuk dalam kategori Bentuk Usaha Tetap (BUT). Selain akta pendirian, Anda juga perlu menyiapkan fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan bukti pembayaran listrik Anda juga perlu menyiapkan fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk punya NPWP dan fotokopi surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa (jika penanggung jawabnya adalah WNA) Selain itu Anda juga harus menyiapkan fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa. Demikian penjelasan singkat mengenai dokumen apa saja yang diperlukan untuk melapor SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Konsultasikan masalah perpajakan perusahaan Anda dengan Indopajak. Biar kami urus perpajakanmu.
Pajak Netflix CS Akhirnya Resmi Diberlakukan
Pengguna Netflix CS, ada berita Pajak Netflix untuk Anda. Mulai tanggal 1 Agustus mendatang, jika Anda ingin berlangganan Netflix CS Anda akan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020. Perusahaan Yang Terlibat Enam perusahaan internasional berbasis digital yang dimaksud adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB. Perusahaan-perusahaan ini resmi berperan sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, terhadap barang dan juga jasa digital yang dijual di Indonesia. Persyaratan Pemungutan Pajak Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers pada hari Selasa, 7 Juli 2020, dengan adanya pemungutan PPN ini, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha diatas akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020. Dikutip dari data statistik pelanggan Netflix Indonesia mencapai 481.450 pelanggan. Bahkan pelanggannya diperkirakan naik dua kali lipat pada tahun depan menjadi 906.800. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua pelaku usaha digital luar negeri dijadikan pemungut pajak di Indonesia, karena ada kriteria tertentu untuk bisa menjadi pemungut pajak terhadap konsumen, seperti: Pelaku usaha yang menjadi pemungut pajak harus memiliki nilai transaksi penjualan kepada konsumen Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan. Memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan. DJP menekankan, penunjukan pemungut PPN didasarkan atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha. Hestu Yoga Saksama juga menegaskan, keenam perusahaan diatas dikategorikan dalam gelombang pertama. Kedepannya nanti akan ada gelombang-gelombang berikutnya, namun beliau belum dapat memberikan informasi perusahaan mana saja yang akan masuk pada gelombang berkutnya. Secara singkat peraturannya dapat disimpulkan sebagai berikut: PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, Pengusaha Kena Pajak harus memberitahukan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Apabila dalam bukti pungut belum tercantum informasi seperti nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP Selain itu dikabarkan bahwa Netflix sudah menunjukan komitmen serius agar dapat diterima oleh masyarakat dengan lebih memerhatikan ketersediaan tools dalam rangka pembatasan usia terhadap tayangan sensitive (parental control). Netflix juga menyediakan mekanisme untuk penanganan keluhan pelanggan, termasuk sesegera mungkin mendengar masukan dan bersedia menyelesaikan keluhan dari Pemerintah atau regulator dalam waktu 24 jam atau sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan oleh pihak yang berwenang. Jadi kesimpulannya, apabila Anda adalah pelanggan setia Netflix dan beberapa perusahaan lainnya yang telah disebutkan diatas, secara otomatis akan dikenai pajak ya. Jika Anda butuh konsultan pajak untuk berkonsultasi seputar masalah perpajakan Anda, hubungi saja Indopajak di info@indopajak.id
Jasa Konsultan Pajak Saat Pandemi Semakin Dibutuhkan!
Konsultan pajak adalah mereka yang mempelajari seluk beluk dunia perpajakan dan ahli dalam hukum pajak, perencanaan dan kepatuhan pajak. Pada umumnya, konsultan pajak melayani biasanya dibutuhkan dalam dunia bisnis dengan catatan tetap mengikuti undang-undang perpajakan baru dan memposisikan pembayar pajak untuk optimalisasi pajak jangka pendek dan jangka panjang. Konsultan pajak biasanya memberikan nasihat perpajakan, perencanaan atau strategi pajak dan membantu Anda dalam prosedur administrasi pajak yang baik. Para konsultan pajak seringkali mendapatkan pelatihan hukum pajak atau akuntansi. Oleh karena itu, jika Anda menyewa seorang konsultan pajak, Anda biasanya tidak hanya mendapatkan jasa konsultasi melainkan juga jasa akuntansi sesuai dengan kebutuhan Anda. Siapa saja yang butuh Jasa Konsultan Pajak? Jawabannya adalah sebagian besar orang, terutama bagi mereka yang menjalankan bisnis tergantung jika Anda memiliki sejarah perpajakan yang rumit, dengan faktor-faktor seperti rekening tabungan pensiun, transaksi real estate, dana perwalian, pendapatan wirausaha, kantor pusat, pendapatan dari properti sewaan, opsi saham, dan sebagainya. Ini adalah saatnya untuk menyewa konsultan pajak. Jika Anda melalui beberapa peristiwa dalam hidup contohnya Anda menikah, bercerai, memiliki atau mengadopsi Andak, membayar tanggungan, menerima warisan, berganti status menjadi janda, kehilangan pekerjaan, memulai pekerjaan baru, dan membeli atau menjual sebuah rumah, menyewa seorang konsultan adalah tindakan yang tepat. Konsultan pajak tidak hanya hype selama musim pajak. Peranan konsultan pajak dapat berlangsung sepanjang tahun tergantung dari kondisi perpajakan Anda. Jika Anda adalah seseorang yang menghargai setiap sen, setiap rupiah, mempekerjakan konsultan pajak mungkin merupakan keputusan yang sangat efektif. Anda dapat menginvestasikan uang yang Anda hemat dengan menyewa konsultan pajak di tempat lain dan memanfaatkannya sebaik mungkin. Sering kali, mendapatkan saran dan arahan yang benar terhadap perencanaan pajak dapat menjadi faktor penentu antara penggunaan sumber keuangan Anda yang baik dan efisien. Apa saja yang dilakukan? Ketika Anda menyewa seorang konsultan, konsultan tersebut akan memberi Anda nasihat melalui telepon atau secara langsung tentang opsi pengarsipan Anda. Beberapa aspek lain yang mereka bahas meliputi: Mengumpulkan, mengatur dan menyiapkan dokumen pajak dan pengembalian pajak Evaluasi keadaan keuangan dan hukum klien untuk menentukan kewajiban pajak berdasarkan hukum perpajakan Indonesia Membantu klien dengan masalah pajak selama dan setelah transisi kehidupan yang signifikan, seperti pernikahan, perceraian, kematian pasangan atau kelahiran anak. Mengisi formulir dan jadwal pajak yang rumit yang tidak diketahui oleh kebanyakan wajib pajak Mewakili klien dalam berurusan dengan IRS atau agen penagihan pajak lainnya Memilih Jasa Konsultan Pajak yang tepat Konsultan pajak memiliki berbagai spesialisasi dan kualifikasi yang berbeda, jadi sebelum memilih konsultan, sebaiknya Anda mencari-cari referensi terlebih dahulu. Jika di perusahaan Anda tidak ada seorang konsultan pajak yang tepat di sebuah perusahaan, cara terbaik adalah dengan melakukan konsultasi online. Terlebih lagi dalam keadaan pandemi saat ini ditambah lagi deadline laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) yang akan jatuh sebentar lagi, banyak perusahaan yang kesulitan untuk mengurus perpajakannya. Untungnya Anda bisa melakukan konsultasi pajak secara online, seperti di Indopajak. Namun semua kembali lagi pada Anda. Terlepas dari konsultan pajak mana yang Anda pilih, Anda harus mencari karakteristik kunci tertentu di konsultan pajak ideal Anda, konsultan yang memiliki apa yang Anda cari dan melakukan hal-hal yang pada umumnya dilakukan seorang konsultan pajak. Jasa Konsultan Pajak di Indopajak Banyak orang berasumsi menyewa jasa konsultan pajak hanyalah untuk mereka yang memiliki budget yang tinggi. Namun sebenarnya hal itu tidak sepenuhnya benar. Contohnya di Indopajak. Indopajak menyediakan jasa konsultan terbaik yang berpengalaman di bidangnya selama puluhan tahun, dengan riwayat konsultasi yang sangat baik. Konsultan kami sangat ahli dan paham betul mengenai peraturan perpajakan di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, deadline pelaporan SPT Wajib Pajak Badan adalah sebentar lagi. Namun karena situasi saat ini yang mengharuskan kita untuk meminimalisir kegiatan diluar rumah, ditambah lagi dengan kebijakan yang diterapkan oleh Direktur Jendral Pajak yang mengharuskan wajib pajak untuk menyampaikan pajaknya secara online. Oleh karena itu banyak wajib pajak yang memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk mengurus perpajakan perusahaan mereka secara online, termasuk di Indopajak. Penuhi kewajiban perpajakan Anda sebagai wajib pajak yang baik, dan jadilah warga negara Indonesia yang baik. Konsultasikan masalah perpajakan Anda sekarang juga di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id atau chat kami sekarang juga.