Back to News
Pengusaha Pajak bumi bangungan

Wahai Para Pengusaha, Jangan Lupa Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan!

Sebagai pengusaha baru, ketika membuka usaha ada beberapa faktor utama yang harus diperhatikan yakni lokasi yang kelak akan menjadi tempat kegiatan usaha. Langkah  berikutnya  tentu membeli atau menyewa lokasi tersebut. Sayangnya terkadang  ada kewajiban yang diabaikan, yaitu Pajak Bumi Dan Bangunan. Padahal pajak tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.

Konsumsi Rumah Tangga Dorong Peluang Usaha

Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, peluang untuk membuka bisnis di Indonesia bisa dibilang sangat besar. Hal ini dibuktikan oleh fakta perekonomian Indonesia pada tahun 2018 dimana pertumbuhan konsumsi rumah tangga meningkat 5%.

Maka dari itu, banyak orang yang mengambil kesempatan ini untuk membuka usaha-usaha baru, dari barang hingga jasa. Seperti contohnya sebuah kantor yang memiliki lokasi fisik berupa bangunan

Sebuah bangunan tidak hanya dibutuhkan saat anda membuka usaha. Contoh lain ketika anda menikah dan ingin memulai hidup baru, anda dan pasangan anda ingin sebuah rumah yang menjadi tempat perteduhan keluarga anda.

Anda bisa memiliki dengan cara menyewa/membeli properti berupa tanah, rumah, toko atau gudang. Namun yang perlu anda ketahui, properti tersebut termasuk dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai pajak yang selalu menjadi topik hangat di kalangan pengusaha ini.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Karena sifatnya yang menyangkut kebendaan/properti, Pajak Bumi dan Bangunan sering dijuluki pajak properti. Pajak Bumi dan Bangunan atau yang selanjutnya disebut PBB adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Pajak  Bumi  dan  Bangunan  sebelumnya  diatur  dengan  Undang-Undang Nomor  12 tahun 1994 merupakan  penyempurnaan Undang-Undang  Nomor  12 tahun 1985. Dalam Undang-Undang tersebut objek PBB dibagi dalam 5 (lima) sektor yaitu:

  1. Perdesaan
  2. Perkotaan
  3. Pertambangan
  4. Perhutanan/Kehutanan
  5. Perkebunan

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:

  • Mempunyai hak atas bumi.
  • Memperoleh manfaat atas bumi.
  • Memiliki bangunan.
  • Menguasai bangunan
  • Memperoleh manfaat atas bangunan

Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan

PBB merupakan jenis pajak yang memiliki beberapa kesamaan dengan pajak-pajak lain seperti PPh dan PPN, dimana tidak semua objek bumi bangunan dapat dikenakan PBB. Namun perlu diperhatikan bahwa objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. seperti:

  • Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
  • Objek pajak  merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Objek Bumi dan Bangunan

Berikut ini adalah contoh objek bumi dan bangunan antara lain:

Contoh objek bumi:

  • Sawah
  • Ladang
  • Kebun
  • Tanah
  • Pekarangan
  • Tambang

Sedangkan contoh objek bangunan adalah:

  • Rumah tinggal
  • Bangunan usaha
  • Gedung bertingkat
  • Pusat perbelanjaan
  • Pagar mewah
  • Kolam renang
  • Jalan tol

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Tarif  yang berlaku saat ini masih sama dengan tarif dahulu, yakni sebesar 0,5%.

Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Apabila anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik orang pribadi maupun badan, anda dapat mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Kemudian ang harus anda lakukan sesampainya anda di salah satu kantor tersebut adalah meminta formulir Surat Pemberitahuuan Objek Pajak (SPOP) yang telah tersedia. Formulir tersebut dapat anda dapatkan secara gratis.

Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Dalam peraturan perpajakan pasti ada dasar pengenaan pajak tersebut. Hal ini berlaku juga terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu apakah yang mendasari pengenaan PBB? Nilai Jual Objek Pajak adalah dasar pengenaan PBB.

Nilai Jual Objek Pajak atau yang selanjutnya disebut NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah dan objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. Menteri Keuangan setiap tahunnya menetapkan NJOP yang didasarkan atas sejumlah hal seperti:

  1. Dasar penetapan NJOP bumi:

    • Letak.
    • Pemanfaatan.
    • Peruntukan.
    • Kondisi Lingkungan
  2. Dasar penetapan NJOP bangunan:

    • Bahan yang digunakan dalam bangunan.
    • Rekayasa.
    • Letak.
    • Kondisi lingkungan.

Selain itu, terdapat juga dasar penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli. Untuk penjelasannya akan dijelaskan sebagai berikut:

  1. Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud merupakan objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yang memiliki kriteria tersebut sebagai gambaran yang kurang lebih bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. Sehingga NJOP yang ditetapkan pun memiliki hitungan yang benar.
  2. Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksud adalah dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi, seperti penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak.
  3. Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP berdasarkan pada hasil produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Nilai Jual bjek Pajak Tidak Kena Pajak atau selankjutnya disingkat dengan NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan seperti:

  1. Setiap Wajib Pajak (WP) memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak.
  2. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki.

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP merupakan bagian dari NJOP.

Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini rinciannya:

  • Objek pajak perkebunan sebesar 40%.
  • Objek pajak pertambangan sebesar 40%.
  • Objek pajak kehutanan sebesar 40%.
  • Objek pajak seperti Pedesaan dan Perkotaan dilihat dari nilai NJOP-nya, yakni:
    • Jika NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00, persentase NJKP sebesar 40%.
    • Sedangkan, jika NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00, persentase NJKP sebesar 20%

Setelah memahami singkat mengenai pembagian kategori dan ketentuan diatas, diharapkan anda yang memiliki properti bisa sedikit lebih mengerti bilamana properti anda dikenai pajak dan apa saja ketentuan yang harus anda penuhi. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang memiliki potensi yang besar untuk menambah penerimaan daerah. Untuk itu PBB harus terus digali.

Sosialisasi Kurang buat Masyarakat Malas Membayar

Alasan lain PBB diberlakukan adalah karena objek pajak PBB dimiliki sebagian besar masyarakat. Namun yang menjadi kelemahan dalam pemungutan PBB  adalah kurangnya sosialisasi kepada  masyarakat yang  kurang memahami pengetahuan basic tentang pajak ini hingga  pada  metode  pemungutannya  yang  kurang  efektif  dan  efisien.

Dewasa ini kepatuhan pajak merupakan hal sangat dibutuhkan. Apalagi pajak melibatkan keikutsertaan aktif wajib pajak  untuk memenuhi kewajiban  perpajakannya. Oleh karena itu anda dituntut untuk aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan anda. Melaksanakan kewajiban perpajakan sebenarnya tidak harus membuat anda repot.

Anda bisa mengandalkan jasa konsultan untuk membuat pekerjaan anda lebih mudah. Tenang saja. Anda tidak perlu khawatir akan biaya, karena di Indopajak, anda tidak harus membuang banyak biaya untuk menyewa jasa yang hanya sekedar melakukan pekerjaannya. Di Indopajak, dengan budget yang terjangkau anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman, efisien, aman dan terpercaya. Mau buktikan? Hubungi kami disini.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat