Nitip temen itu emang paling asik, makanya banyak banget yang suka jalan terus buka jastip (jasa titip). Kamu tinggal foto produk, kirim ke media sosial terus temen- temen kamu bisa langsung titip, tentu dengan tambahan uang capek buat kamu yang cariin barangnya dan bawain sampai ke Indonesia. Tapi.. kamu tahu nggak sih? Mulai 1 Januari 2018, diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut. Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum kamu membeli barang. Simak ulasan mendalam mengenai pajak jastip di bawah ini. Ketentuan Pajak Jastip Terdapat beberapa hal yang menentukan besaran pajak untuk berbagai produk yang dijastip. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, ada beberapa ketentuan barang yang dikenakan pajak ini. Barang- barang yang dibeli untuk jasa titip akan dikenakan beberapa jenis pajak, diantaranya: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, maka barang yang seharga lebih dari 500USD harus membayar bea masuk sebesar 10%. Selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, barang akan dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Jika kamu memiliki NPWP, maka PDRI ini hanya terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5%. Jika kamu tidak mempunyai NPWP maka dikenakan tarif lebih tinggi 100%, yaitu PPh 15%. Apabila jenis produk yang kamu jasakan termasuk barang mewah, seperti tas dan barang high fashion yang mengacu pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, bahwa tarif pajak penjualan atas barang yang dikategorikan barang mewah sebesar 10% dan maksimal 200%. Himbauan Dirjen Pajak Atas Usaha Jastip Dirjen Pajak menghimbau para pelaku jasa titip untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dirjen Pajak bahkan merilis 4 tahap pembayaran pajak jastip untuk memudahkan para pelaku dan pembeli. yang terdiri dari: Daftar Buat NPWP di kantor pajak terdekat atau https://ereg.pajak.go.id, keberadaan NPWP dapat membantumu dalam berbagai hal, diantaranya administrasi bank, pembuatan passport dan Surat Izin Usaha Perdagangan. NPWP juga dapat mengurangi tarif pajak PPh ketika kamu menjalankan bisnis jasa titip. Hitung Dirjen Pajak membagi dua jenis perhitungan pajak berdasarkan jenis cara berjualan sebagai berikut: Direct Selling, yaitu penjualan barang yang dititipbelikan oleh pembeli kepada penjual jasa titip dengan mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan jual. Bagi pelaku Direct Selling, peraturan mengacu pada PP 23, dengan perhitungan sebagai berikut: Tarif 5% dari peredaran bruto (peredaran bruto kurang lebih 4.8 miliar per tahun) Memberitahukan peredaran bruto (paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak Penyetoran dilakukan setiap bulan Tidak perlu lapor atas pembayaran tiap bulan Personal Shopper, adalah penjualan barang pesanan yang dititipbelikan oleh pembeli kepada penjual jasa titip dengan menambah uang jasa sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Personal shopper menggunakan perhitungan sebagai berikut: Norma penghitungan penghasilan netto (norma sebesar 50% dan peredaran bruto kurang lebih 4.8 miliar per tahun. Menghitung dasar pengenaan pajak (Peredaran bruto x norma) – PTKP Menggunakan tarif pajak progresif sebagai berikut: 0-50 juta dikenakan pajak sebesar 0.5% >50 juta – 250 juta dikenakan pajak sebesar 15% >250 juta – 500 juta dikenakan pajak sebesar 25% >500 juta dikenakan pajak sebesar 30% Penyetoran sesuai angsuran dan pelaporan dilakukan setiap bulan Jumlah pajak terhutang dihitung kembali pada SPT tahunan (Pasal 29, menghitung pajak terhutang yang sebenarnya) Angsuran pajak dihitung dari pajak tehutang tahun sebelumnya dibagi 12 Setor Penyetoran pajak jastip dapat dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya di: Teller/ Customer Service bank SMS Billing *141*500# Internet Billing DJP Internet Banking Layanan Billing Kring Pajak 1500200 Penyedia jasa (ASP) Lapor Setelah penyetoran wajib pajak harus melaporkan pada setiap tanggal 20 bulan berikutnya untuk SPT per masa menggunakan bukti bayar untuk PPh 25/ SSP kosong apabila tidak ada setoran. Sementara untuk pelaporan menggunakan SPT Tahunan form 1770, dilakukan tiap tanggan 31 di tahun berikutnya. Demikian aturan membayar pajak jastip untuk pengusaha jasa titip. Apabila kamu memiliki kesulitan untuk mengerti dan mengikuti aturan yang dijelaskan di atas, silakan klik https://indopajak.id/ atau hubungi telepon (021) 22530920 dan email di: info@indopajak.id.
Tag: Konsultan Pajak
Mengapa Kita Harus Membayar Pajak?
Sebagian besar negara membuat peraturan rakyatnya untuk wajib bayar pajak dengan membuat peraturan perpajakan. Sebagai warga negara yang baik, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk taat akan peraturan pajak. “Kalau Republik ini ingin bergerak, berdiri tegak, dihormati rakyatnya dan disegani, maka harus ditopang dengan tulang punggung yang kuat. Kalau rapuh, entah osteoporosis, salah bentuk, maka badan ikut kena dampaknya”, Kalimat ini diucapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyati Indrawati ketika seseorang bertanya, “mengapa saya harus membayar pajak?”. Seperti yang kita ketahui, tulang punggung memiliki fungsi krusial sebagai penompang tubuh manusia. Wajib Bayar Pajak dan Dasar Hukumnya Pajak adalah fondasi bagi penerimaan negara. Agar dapat membiayai berbagai pengeluaran seperti penggajian pegawai, pengadaan infrastrukur, dan pembangunan jalan, pemerintah perlu memungut pajak dari warganya. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983, kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Menurut situs resmi Dirjen Pajak, https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak ada 4 fungsi pajak: Fungsi Anggaran Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak berfungsi untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Pengeluaran yang dibiayai negara telah dialokasikan sejak awal melalui APBN, dengan demikian pengeluaran dan penerimaan pendapatan negara harus seimbang. Kehadiran pajak memberi keseimbangan tersebut. Fungsi Mengatur Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara melalui kebijaksanaan pajak, melalui fungsi ini, pemerintah juga dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh, pemerintah dapat mengatur besar kecilnya pajak untuk menarik investasi masuk ke Indonesia begitupun dengan nilai impor suatu barang. Fungsi Stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang menyangkut stabilitas harga sehingga inflasi terkendali. Hal yang dapat dilakukan antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, penentuan presentase pajak terhadap seseorang atau badan usaha, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efisien dan efektif. Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut negara akan digunakan untuk pembangunan, perputaran ekonomi dan lain sebagainya. Dengan demikian, nantinya masyarakat juga dapat memetik manfaatnya, seperti adanya fasilitas umum, asuransi kesehatan dan lapangan kerja dari hasil pembangunan. Apa yang terjadi apabila kamu tidak membayar pajak? Pajak itu bersifat memaksa, jadi ada peraturan yang menaungi pemungutan pajak tersebut. Pada prakteknya, kamu harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak, maka kamu pun wajib bayar pajak. Untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberi kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar. Ketentuan ini dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-486/PJ/2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada 10 Juni 2019. Meskipun ada keringanan dari Dirjen Pajak, kamu tetap dikenakan sanksi pidana jika tidak menyetorkan pajak, lho. Sanksi pidana diberlakukan apabila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian negara dan sudah dilakukan lebih dari satu kali. Dalam Undang-Undang KUP Pasal 39 Ayat I memuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. Lalu bagaimana jika tidak melaporkan SPT? Jika kamu pegawai dan perusahaan telah membayarkan pajak penghasilanmu secara langsung dan kamu tinggal melaporkannya, jangan menunda apalagi sampai tidak melaporkannya. Karena dalam Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi kamu yang tidak melaporkan SPT. Jenis sanksi denda akan diberlakukan bagi kamu yang tidak lapor SPT. Besaran denda sanksi tidak melaporkan SPT ada 3, yaitu: Sebanyak Rp500.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN. Sebanyak Rp100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya. Sebanyak Rp1.000.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, serta Rp100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sudah tahu, kan mengapa kamu wajib bayar pajak? Jika kamu merasa kesulitan dengan permasalahan pajakmu, silakan konsultasi dan laporkan pajakmu bersama Indopajak, atau hubungi kami dengan menelpon (021) 2212 7479.
Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor Pajak? Dokumen Apa Saja Yang Perlu Dipersiapkan?
Wajib pajak sudah bisa lapor pajak atau belum? Seperti yang kita ketahui, lapor pajak adalah kegiatan yang merupakan kewajiban bagi para wajib pajak yang harus dipenuhi tiap tahunnya. Sebagai informasi, layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak telah dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Maka dari itu, wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2020. Dengan catatan, batas akhir lapor SPT tahun pajak 2020 wajib pajak badan adalah akhir April 2021, sedangkan wajib pajak orang pribadi batas akhirnya adalah31 Maret 2021. Dokumen yang harus disiapkan saat lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk lapor SPT Tahunan, Anda wajib menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Selain itu, Anda seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan, Anda akan mendapatkan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21-nya dari pemberi kerja (perusahaan atau instansi pemerintah). Pemberi kerja diwajibkan memberikan bukti potong PPh Pasal 21, baik yang bersifat final atau tidak final, atas pajak yang telah dipotongnya paling lambat 31 Januari pada tahun berikutnya. Contohnya pemberi kerja wajib memberikan bukti potong PPh 21 atas Januari s.d. Desember 2019 kepada para karyawannya pada tanggal 31 Januari 2020. Nah, bukti potong ini akan Anda gunakan sebagai isian penghasilan yang bersifat final atau tidak final, kredit pajak, dan bukti pemotongan/pemungutan dalam SPT Tahunannya. Berbeda dengan skenario ini. Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha. Anda diwajibkan membuat rekapitulasi penghasilan selama setahun jika Anda tidak membuat laporan keuangan atas usahanya. Kemudian jumlah penghasilan setahunnya dikalikan dengan norma perhitungan penghasilan netto (NPPN). Barulah dari situ diketahui jumlah penghasilan nettonya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang terutangnya. Bagi Wajib Pajak dengan tarif perhitungan PPh 1% karena kemudahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 maka seluruh penghasilannya merupakan penghasilan final. Selain data dan informasi terkait penghasilan dan bukti pemotongan PPh 21, perlu juga disiapkan data harta dan kewajiban yang meliputi yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun tidak. Harta dapat berupa data tanah dan bangunan berupa kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, piutang, dan barang bergerak atau tidak bergerak lainnya. Selain itu kewajiban. Kewajiban dapat berupa kredit kepemilikan rumah, kredit bank, dan lainnya. Data harta dan kewajiban sangat penting karena digunakan untuk menganalisis antara besarnya penghasilan dibandingkan dengan harta dan kewajibannya. Seperti yang kita ketahui bahwa sejumlah penghasilan yang diperoleh tentunya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, investasi, dan membayar kewajiban/hutang. Wajib Pajak Badan Sama seperti halnya Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan juga harus menyediakan NPWP perusahaan. Wajib Pajak Badan wajib untuk mengadakan pembukuan, minimal berupa neraca dan laporan laba/rugi. Kedua dokumen ini sebagai dasar mengisi SPT Tahunan WP Badan. Laporan keuangan yang telah dibuat oleh wajib pajak merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) atau Information Financial Reporting System (IFRS). Selain itu juga perlu disiapkan beberapa data seperti fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi mereka yang termasuk dalam kategori Bentuk Usaha Tetap (BUT). Selain akta pendirian, Anda juga perlu menyiapkan fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan bukti pembayaran listrik Anda juga perlu menyiapkan fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk punya NPWP dan fotokopi surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa (jika penanggung jawabnya adalah WNA) Selain itu Anda juga harus menyiapkan fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa. Demikian penjelasan singkat mengenai dokumen apa saja yang diperlukan untuk melapor SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Konsultasikan masalah perpajakan perusahaan Anda dengan Indopajak. Biar kami urus perpajakanmu.
Pajak Netflix CS Akhirnya Resmi Diberlakukan
Pengguna Netflix CS, ada berita Pajak Netflix untuk Anda. Mulai tanggal 1 Agustus mendatang, jika Anda ingin berlangganan Netflix CS Anda akan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020. Perusahaan Yang Terlibat Enam perusahaan internasional berbasis digital yang dimaksud adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB. Perusahaan-perusahaan ini resmi berperan sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, terhadap barang dan juga jasa digital yang dijual di Indonesia. Persyaratan Pemungutan Pajak Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers pada hari Selasa, 7 Juli 2020, dengan adanya pemungutan PPN ini, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha diatas akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020. Dikutip dari data statistik pelanggan Netflix Indonesia mencapai 481.450 pelanggan. Bahkan pelanggannya diperkirakan naik dua kali lipat pada tahun depan menjadi 906.800. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua pelaku usaha digital luar negeri dijadikan pemungut pajak di Indonesia, karena ada kriteria tertentu untuk bisa menjadi pemungut pajak terhadap konsumen, seperti: Pelaku usaha yang menjadi pemungut pajak harus memiliki nilai transaksi penjualan kepada konsumen Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan. Memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan. DJP menekankan, penunjukan pemungut PPN didasarkan atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha. Hestu Yoga Saksama juga menegaskan, keenam perusahaan diatas dikategorikan dalam gelombang pertama. Kedepannya nanti akan ada gelombang-gelombang berikutnya, namun beliau belum dapat memberikan informasi perusahaan mana saja yang akan masuk pada gelombang berkutnya. Secara singkat peraturannya dapat disimpulkan sebagai berikut: PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, Pengusaha Kena Pajak harus memberitahukan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Apabila dalam bukti pungut belum tercantum informasi seperti nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP Selain itu dikabarkan bahwa Netflix sudah menunjukan komitmen serius agar dapat diterima oleh masyarakat dengan lebih memerhatikan ketersediaan tools dalam rangka pembatasan usia terhadap tayangan sensitive (parental control). Netflix juga menyediakan mekanisme untuk penanganan keluhan pelanggan, termasuk sesegera mungkin mendengar masukan dan bersedia menyelesaikan keluhan dari Pemerintah atau regulator dalam waktu 24 jam atau sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan oleh pihak yang berwenang. Jadi kesimpulannya, apabila Anda adalah pelanggan setia Netflix dan beberapa perusahaan lainnya yang telah disebutkan diatas, secara otomatis akan dikenai pajak ya. Jika Anda butuh konsultan pajak untuk berkonsultasi seputar masalah perpajakan Anda, hubungi saja Indopajak di info@indopajak.id
Jasa Konsultan Pajak Saat Pandemi Semakin Dibutuhkan!
Konsultan pajak adalah mereka yang mempelajari seluk beluk dunia perpajakan dan ahli dalam hukum pajak, perencanaan dan kepatuhan pajak. Pada umumnya, konsultan pajak melayani biasanya dibutuhkan dalam dunia bisnis dengan catatan tetap mengikuti undang-undang perpajakan baru dan memposisikan pembayar pajak untuk optimalisasi pajak jangka pendek dan jangka panjang. Konsultan pajak biasanya memberikan nasihat perpajakan, perencanaan atau strategi pajak dan membantu Anda dalam prosedur administrasi pajak yang baik. Para konsultan pajak seringkali mendapatkan pelatihan hukum pajak atau akuntansi. Oleh karena itu, jika Anda menyewa seorang konsultan pajak, Anda biasanya tidak hanya mendapatkan jasa konsultasi melainkan juga jasa akuntansi sesuai dengan kebutuhan Anda. Siapa saja yang butuh Jasa Konsultan Pajak? Jawabannya adalah sebagian besar orang, terutama bagi mereka yang menjalankan bisnis tergantung jika Anda memiliki sejarah perpajakan yang rumit, dengan faktor-faktor seperti rekening tabungan pensiun, transaksi real estate, dana perwalian, pendapatan wirausaha, kantor pusat, pendapatan dari properti sewaan, opsi saham, dan sebagainya. Ini adalah saatnya untuk menyewa konsultan pajak. Jika Anda melalui beberapa peristiwa dalam hidup contohnya Anda menikah, bercerai, memiliki atau mengadopsi Andak, membayar tanggungan, menerima warisan, berganti status menjadi janda, kehilangan pekerjaan, memulai pekerjaan baru, dan membeli atau menjual sebuah rumah, menyewa seorang konsultan adalah tindakan yang tepat. Konsultan pajak tidak hanya hype selama musim pajak. Peranan konsultan pajak dapat berlangsung sepanjang tahun tergantung dari kondisi perpajakan Anda. Jika Anda adalah seseorang yang menghargai setiap sen, setiap rupiah, mempekerjakan konsultan pajak mungkin merupakan keputusan yang sangat efektif. Anda dapat menginvestasikan uang yang Anda hemat dengan menyewa konsultan pajak di tempat lain dan memanfaatkannya sebaik mungkin. Sering kali, mendapatkan saran dan arahan yang benar terhadap perencanaan pajak dapat menjadi faktor penentu antara penggunaan sumber keuangan Anda yang baik dan efisien. Apa saja yang dilakukan? Ketika Anda menyewa seorang konsultan, konsultan tersebut akan memberi Anda nasihat melalui telepon atau secara langsung tentang opsi pengarsipan Anda. Beberapa aspek lain yang mereka bahas meliputi: Mengumpulkan, mengatur dan menyiapkan dokumen pajak dan pengembalian pajak Evaluasi keadaan keuangan dan hukum klien untuk menentukan kewajiban pajak berdasarkan hukum perpajakan Indonesia Membantu klien dengan masalah pajak selama dan setelah transisi kehidupan yang signifikan, seperti pernikahan, perceraian, kematian pasangan atau kelahiran anak. Mengisi formulir dan jadwal pajak yang rumit yang tidak diketahui oleh kebanyakan wajib pajak Mewakili klien dalam berurusan dengan IRS atau agen penagihan pajak lainnya Memilih Jasa Konsultan Pajak yang tepat Konsultan pajak memiliki berbagai spesialisasi dan kualifikasi yang berbeda, jadi sebelum memilih konsultan, sebaiknya Anda mencari-cari referensi terlebih dahulu. Jika di perusahaan Anda tidak ada seorang konsultan pajak yang tepat di sebuah perusahaan, cara terbaik adalah dengan melakukan konsultasi online. Terlebih lagi dalam keadaan pandemi saat ini ditambah lagi deadline laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) yang akan jatuh sebentar lagi, banyak perusahaan yang kesulitan untuk mengurus perpajakannya. Untungnya Anda bisa melakukan konsultasi pajak secara online, seperti di Indopajak. Namun semua kembali lagi pada Anda. Terlepas dari konsultan pajak mana yang Anda pilih, Anda harus mencari karakteristik kunci tertentu di konsultan pajak ideal Anda, konsultan yang memiliki apa yang Anda cari dan melakukan hal-hal yang pada umumnya dilakukan seorang konsultan pajak. Jasa Konsultan Pajak di Indopajak Banyak orang berasumsi menyewa jasa konsultan pajak hanyalah untuk mereka yang memiliki budget yang tinggi. Namun sebenarnya hal itu tidak sepenuhnya benar. Contohnya di Indopajak. Indopajak menyediakan jasa konsultan terbaik yang berpengalaman di bidangnya selama puluhan tahun, dengan riwayat konsultasi yang sangat baik. Konsultan kami sangat ahli dan paham betul mengenai peraturan perpajakan di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, deadline pelaporan SPT Wajib Pajak Badan adalah sebentar lagi. Namun karena situasi saat ini yang mengharuskan kita untuk meminimalisir kegiatan diluar rumah, ditambah lagi dengan kebijakan yang diterapkan oleh Direktur Jendral Pajak yang mengharuskan wajib pajak untuk menyampaikan pajaknya secara online. Oleh karena itu banyak wajib pajak yang memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk mengurus perpajakan perusahaan mereka secara online, termasuk di Indopajak. Penuhi kewajiban perpajakan Anda sebagai wajib pajak yang baik, dan jadilah warga negara Indonesia yang baik. Konsultasikan masalah perpajakan Anda sekarang juga di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id atau chat kami sekarang juga.
Lapor Pajak Online Saat Pandemi Corona
Lapor pajak online merupakan metode pelaporan pajak yang banyak digunakan, khususnya dalam suasana pandemi saat ini. Demi mengutamakan keselamatan dan mencegah penyebaran virus Corona, maka Direktur Jenderal Pajak, melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan mendukung gerakan #DirumahAja, maka pelayanan tatap muka ditiadakan. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa Wajib Pajak dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan perpajakan daring (online) melalui situs web www.pajak.go.id. Tutorial pengisian SPT Tahunan dapat juga diakses melalui Akun Youtube: DitjenPajakRI. Menyikapi keadaan ini, banyak wajib pajak yang mengikuti kebijakan yang dikeluarkan yakni dengan memilih jalur online sebagai sarana pelaporan pajak mereka. Namun tidak sedikit juga yang masih bertanya-tanya bagaimana prosedur lapor pajak online. Anda tidak perlu khawatir, karena Anda berada di tempat yang tepat. Artikel ini akan membahas secara singkat seputar cara lapor pajak online. Membuat NPWP Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disingkat NPWP. Haruskah Anda memiliki NPWP? Dalam dunia pajak, NPWP itu ibarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Banyak transaksi keuangan diluar sana yang mewajibkan Anda memiliki NPWP sebagai ‘kartu identitas’ pajak. Jadi, haruskah Anda memiliki NPWP? Jawabannya adalah harus. Lalu bagaimana cara mendapatkan NPWP? Sebenarnya ada beberapa cara seperti datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau bisa dengan mengirimkan formulir pendaftaran NPWP ke KPP terdekat. Namun, karena situasi saat ini yang menerapkan sistem #DirumahAja, maka tim Indopajak menyarankan Anda untuk mendapatkan NPWP secara online yaitu daftar di sistus e-registration DJP pada alamat https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan seperti KTP, Kartu Keluarga dan gunakan email aktif saat registrasi. Ajukan EFIN Cara mengajukan EFIN Setelah pengajuan NPWP Anda disetujui, Anda bisa mengajukan EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah Nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak saat melakikan transaksi elektronik seperti lapor SPT atau membuat kode billing pajak. Cara mendapatkannya bagaimana? Unduh formulir aktivasi EFIn disini Mengajukan formulir tersebut beserta dokumen yang dibutuhkan seperti formulir aktivasi EFIN yang telah diisi secara lengkap, alamat email aktif, identitas diri (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA) baik asli maupun fotokopi dan NPWP baik asli maupun fotokopi Aktivasi EFIN oleh petugas Lapor pajak dengan E-Filing Lapor pajak dengan E-Filing Lapor pajak dengan E-Filing dapat dilakukan dengan registrasi akun E-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: Masuk ke link diataskemudian langsung log in jika Anda sudah memiliki akun. Jika belum, maka pilih “Anda belum terdaftar? Daftar di sini” Isilah nomor NPWP dan EFIN Anda, kemudian klik “Verifikasi” Anda akan diarahkan ke laman identitas Anda. Periksalah kembali data Anda. Jika sudah benar, buat password Anda dan klik simpan. Verifikasi akun Anda dengan klik email verifikasi yang dikirim ke email Anda. Lapor pajak secara online dengan log in kembali Klik “E-Filing” kemudian akan diarahkan ke laman “Daftar SPT”. Klik “Buat SPT” lalu pilih jenis formulir SPT Anda (1770, 1770-S, atau 1770-SS) Isi semua informasi yang diminta sampai dengan halaman terakhir. Kemudian minta kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email akun Anda terdaftar. Jika sudah benar semua datanya, klik “Kirim SPT”. 10.Simpan data yang telah terisi dengan klik “Simpan”. Demikian penjelasan singkat seputar cara pelaporan pajak secara online. Jaga kesehatan Anda, terutama di musim pandemi ini. Jika Anda ingin berkonsultasi, kami hadir untuk Anda di nomor (021) 22530920 atau via email info@indopajak.id.
Lapor SPT Tahunan Saat Pandemi, Bagaimana Caranya?
Lapor SPT Tahunan merupakan sebuah rutinitas yang harus dilakukan Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan. Jika Anda adalah seorang wajib pajak yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kewajiban Anda sebagai wajib pajak, maka Anda perlu tahu kewajiban Anda karena banyak jenis pajak yang perlu dibayar oleh para wajib pajak. Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai beberapa sarana untuk lapor SPT Tahunan, formulir pajak yang harus Anda serahkan saat lapor pajak hingga cara pelaporan pajak. Nah, sebagai warga negara yang baik wajib pajak diharapkan untuk taat pajak dengan membayar pajak tepat waktu. Lapor SPT Tahunan di tengah pandemi? Saat ini seluruh dunia, termasuk Indonesia, sedang mengalami musibah yakni wabah virus Corona, atau COVID-19. Persebaran virus yang cepat membuat Indonesia menjadi salah satu negara korban virus ini. Alhasil, kegiatan-kegiatan umum yang membutuhkan interaksi sosial terpaksa harus dihentikan untuk meminimalisir persebaran virus ini. Pembatasan interaksi sosial atau yang sering dikenal dengan Social Distancing ini merupakan metode yang diterapkan di seluruh dunia, termasuk Indonesia dalam rangka meminimalisir penyebaran virus Corona. Wabah virus ini tentunya berdampang di berbagai macam sektor, tidak terkecuali Pajak. Kebijakan pajak terkait pandemi Beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pajak secara resmi mengumumkan dan mengeluarkan kebijakan baru terkait bagaimana caranya agar wajib pajak tetap memenuhi kewajibannya yakni lapor SPT Tahunan ditengah pandemi ini. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak dalam rangka penanganan virus Corona yang memberikan dampak di sejumlah sektor khususnya sektor perekonomian. Pengumuman terbaru yang dikeluarkan terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan Luar Kantor (LLK), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan konter VAT refund di bandara. Kebijakan ini dibuat dalam rangka mendukung metode Social Distancing dalam meminimalisir penyebaran virus Corona. Dalam pengumuman tersebut dikatakan bahwa: Perpanjangan pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020 Wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form di situs resmi DJP yakni pajak.go.id. Jika SPT Masa belum disampaikan secara e-filing, dapat disampaikan melalui pos yang ditentukan Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP (pajak.go.id/unit-kerja) Jika Anda lupa EFIN, Anda bisa lakukan via Live Chat di situs resmi DJP pajak.go.id atau jika Anda punya twitter, bisa via twitter @kring_pajak atau bisa melalui email resmi KPP Tetap dapat berkonsultasi dengan Accpint Representative melalui telepon, email, chat,maupun saluran komunikasi daring Call centerDJP (Kring Pajak) mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke platform-platform berikut: akun Twitter @kring_pajak; informasi perpajakan ke email informasi@pajak.go.id layanan pengaduan ke email pengaduan@pajak.go.id; dan Live Chat(pajak.go.id). Ketentuan pelaporan SPT Tahunan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Masa tidak diterimamelalui KPP/KP2KP. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT melalui e-filing/e-form. Wajib Pajak diberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019 dan penyetoran pajak atas SPT tersebut sampai dengan 30 April 2020 (tanpa dikenakan sanksi keterlambatan). Wajib pajak dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT Tahunan dengan panduan yang ada di situs web pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta dapat berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, email, chat, video conference, atau sarana online lainnya. Yuk lapor SPT Tahunan dan penuhi kewajibanmu sebagai wajib pajak yang baik. Konsultasikan perpajakan Anda di info@indopajak.id sekarang juga.
Bebas PPh 21, Berarti Gaji Utuh? Tunggu Dulu!
Pajak Penghasilan pasal 21 atau yang selanjutnya disebut PPh 21 memang tidak asing di telinga para karyawan. Seperti yang telah dijelaskan di artikel sebelumnya, PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dengan cara pemotongan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dalam negeri. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada umumnya pemotong PPh Pasal 21/26 adalah: Pemberi kerja Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Subjek PPh 21 Siapa sajakah penerima penghasilan yang dipotong PPh 21? Pegawai dan mantan pegawai Penerima uang pensiun, penerima tunjangan hari tua termasuk ahli warisnya dan. Wajib pajak PPh 21 (bukan pegawai) yang menerima penghasilan dari jasa, seperti: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris; Pekerja seni Olahragawan; Pembicara, pengajar, pelatih, penyuluh, dan moderator; Pengarang, peneliti, dan penerjemah; Pemberi jasa IT, telekomunikasi dan elektronik; Agen iklan; Pengawas atau pengelola proyek; Petugas dinas luar asuransi; dan/atau Distributor perusahaan multilevel marketing Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas (bukan Pegawai Tetap), dan/atau Wajib pajak PPh 21 yang tergolong dalam kategori peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan karena keikutsertaannya dalam kegiatan, seperti: Lomba olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; Peserta pendidikan dan pelatihan; atau Peserta kegiatan lainnya. Karyawan bebas PPh 21 selama 6 bulan? Dunia saat ini sedang berada dalam keadaan yang rumit karena adanya wabah Coronavirus Disease (COVID-19). Wabah pandemik ini memiliki pengaruh yang signifikan pada perekonomian, khususnya perekonomian negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka penanganan virus corona, pemerintah menerapkan kebijakan yakni dengan memberikan insentif pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembayaran PPh 21 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan kata lain, kebijakan ini membuat para karyawan bebas dari PPh 21, atau menerima gaji utuh. Insentif pajak ini dilakukan dalam rangka mencegak keterlambatan ekonomi yang disebabkan oleh wabah virus Corona. Selain itu, Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa insentif bebas PPh 21 diberikan untuk pekerja di bidang manufaktur. Dengan catatan, mereka yang mendapat insentif bebas pajak adalah mereka yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per tahunnya atau perbulannya sekitar Rp 16,6 juta. Insentif pajak ini berlaku selama enam bulan, terhitung mulai April mendatang. Selain kebijakan bebas PPh 21, untuk insentif fiskal pemerintah juga membuat keputusan untuk menunda PPh 22, memberikan diskon 30% sekaligus menunda PPh 25, serta mempercepat restitusi PPN. Sedangkan untuk insentif non fiscal dapat mempermudah proses impor dan ekspor. Semuanya dengan masa berlaku yang sama yakni selama 6 bulan. Berikut hasil rangkuman peraturan terkait insentif pajak: Relaksasi PPh 21 bertujuan untuk membantu skuiditas pekerja. Kebijakan ini hanya berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Relaksasi PPh 22 Impor berlaku selama 3 bulan dan berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Pengurangan PPh 25 Sebesar 25%-50% berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Relaksasi restitusi PPn dipercepat selama 3 bulan berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Sifat relaksasi PPh 21 untuk gaji maksimal 16 juta per bulan dan bersifat sementara Meskipun dinilai baik untuk beberapa pihak, kebijakan ini tidak luput dari tuaian kritikan yang datang dari pihak-pihak terkait seperti para ekonom dan pengamat perpajakan. Apa tanggapan Anda terkait kebijakan ini? Demikian penjelasan seputar kebijakan insentif perpajakan PPh dan PPN yang sedang hangat diperbincangkan di negara ini. Jangan lupa, akhir bulan ini Anda harus sudah mengurus perpajakan Anda ya. Khususnya bagi Anda yang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika Anda hendak berkonsultasi seputar perpajakan, hubungi kami di info@indopajak.id. Biar kami urus pajakmu.
E-Form, E-Filing dan Manual, Pilih Cara Yang Mana?
E-Form, E-Filing dan manual, apakah Anda familiar dengan ketiga istilah pelaporan pajak ini? E-Form, E-Filing dan manual merupakan sarana yang disediakan oleh Direktorat jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan yang sama, yakni untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak. Manual Pada awalnya semua pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara manual dengan secara langsung mengambil formulir yang telah disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia. Selanjutnya wajib pajak wajib mengisi formulir SPT Tahunan yang diambil dari KPP. Secara umum formulir tersebut berisi informasi penghasilan, daftar harta, maupun hutang, serta daftar keluarga yang menjadi tanggungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Data ini harus disi secara benar lengkap dan jelas. Prosedur secara manual Setelah diisi dengan lengkap, wajib pajak wajib menandatangani oleh wajib pajak kemudian menyerahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas pajak di loket untuk diproses di KPP terdekat. Proses pelaporan SPT Tahunan secara manual dikatakan selesai jika wajib pajak yang bersangkutan sudah menerima bukti pelaporan SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh petugas. Banyaknya keluhan dari wajib pajak yang mengeluh karena antrian yang Panjang membuat pelaporan SPT Tahunan secara manual merupakan sarana pelaporan yang kurang efektif. E-filing Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, DJP kemudian menyediakan aplikasi online untuk melaporkan SPT Tahunan E-Filing, menyikapi keluhan wajib pajak akan kekurangan sistem yang telah berlaku sebelumnya, dengan tujuan untuk mengurangi antrian di Kantor Pelayanan Pajak. Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak, sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Prosedur dengan E-Filing Pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filing harus terhubung dengan jaringan internet. Oleh sebab itu banyak yang menyebutnya dengan kata lapor SPT online. Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan melalui E-filing harus meminta nomor EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak apabila belum memiliki EFIN. EFIN didapatkan dalam bentuk nomor dan digunakan untuk mendaftar pelaporan secara online melalui E-Filing. Langkah selanjutnya adalah membuka website DJP dengan alamat djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu E-Filing lalu login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password. Pelaporan pajak dengan melalui E-Filing dikatakan mudah karena ada panduan yang telah tersedia. Sama seperti pelaporan secara manual, wajib pajak wajib mengisi data penghasilan, daftar harta, dan hutang merupakan komponan yang harus diisikan dalam pengisian E-Filing. Setelah semuanya terisi, wajib pajak akan diminta kode verifikasi yang harus dimasukkan sebelum mengirim SPT Tahunan secara online. Kode verifikasi ini dikirimkan ke alamat email wajib pajak yang terdaftar. Masukan kode verifikasi tersebut dan submit SPT Tahunan Anda. Setelah berhasil terkirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email masing-masing wajib pajak. Perbedaan cara manual dan E-Filing Berbeda dengan pelaporan secara manual, melaporkan SPT Tahunan secara online melalui E-Filing adalah wajib pajak tidak perlu repot-repot datang dan mengantri di KPP. Pelaporan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan catatan selama Anda terhubung dengan jaringan internet. Perlu diperhatikan bahwa wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing tidak diperkenankan lagi melapor secara manual. E-form Pelaporan SPT dengan E-Form hampir sama dengan E-Filing. E-Form ini mulai diperkenalkan ke masyarakat luas pada tahun 2017. Sama seperti E-Filing, aplikasi E-Form juga dibuka dengan alamat yang sama yakni djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Uniknya aplikasi ini adalah sebagian dilakukan secara manual dan sebagian dilakukan secara online. E-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer yang disediakan oleh DJP. Jadi prosedurnya adalah setelah SPT Tahunan selesai dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung meng-upload SPT tersebut secara online. Lalu dimanakah letak perbedaan E-Form dan E-Filing? Perbedaan antara E-Filing dan E-Form adalah pada aplikasi E-Filing, Anda diharuskan untuk menyelesaikan formulir SPT Tahunan pada saat itu juga saat Anda mengisi data-data Anda karena apabila tidak diselesaikan pada saat itu juga maka Anda harus mengulang kembali dari awal dalam melakukan pengisian formulir. Sedangkan pada aplikasi E-Form, Anda selaku orang pribadi maupun badan usaha dapat mengunggah formulir SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja. Alasan diberlakukan aplikasi E-Form adalah untuk mengatasi kendala pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan baik secara manual maupun secara online melalui E-Filing. Perlu diketahui bahwa saat ini E-Form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770. Prosedur pengisian E-Form Prosedur pengisian E-Form juga hampir sama dengan E-Filing yakni diawali dengan login di alamat djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Setelah itu wajib pajak harus memperbaharui profil untuk bisa akses ke layanan E-Form. Setelah mendapat notifikasi berhasil memperbarui profil, wajib pajak harus login kembali dan akan muncul menu layanan E-Form. Klik menu E-Form tersebut, kemudian Anda akan diarahkan untuk berkas-berkas terkait E-Form hingga petunjuk instalasi aplikasi dan petunjuk pengisian E-Form. Wajib pajak dapat membuat SPT E-Form dengan catatan harus sesuai dengan jenis formulir SPT yang digunakan dengan menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diisi secara offline. Hal ini berarti wajib pajak dapat mengisinya kapan saja tanpa harus menunggu ada jaringan internet. Tampilan form pada aplikasi ini hampir sama dengan form manual yang berisi data penghasilan, dan lain-lain. Setelah lengkap terisi, Anda harus melaporkan SPT E-Form tersebut secara online melalui halaman djp.go.id, login dan masukan kode verifikasi yang dikirim melalui email dan klik tombol “submit“. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email wajib pajak. Demikian penjelasan singkat seputar sarana pelaporan SPT melalui E-Form, E-Filing dan secara manual. Gunakan cara yang sesuai dengan kategori Anda sebagai wajib pajak. Karena sudah diberi kemudahan oleh DJP untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak diharapkan untuk memainkan peranannya juga dalam melapor pajak. Ingat, sampaikan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan Usaha. Apabila ingin berkonsultasi secara langsung, Anda bisa hubungi konsultan terbaik kami melalui info@indopajak.id.
Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan
Pajak adalah sumber pendanaan utama negara untuk membangun negeri. Oleh karena itu, mekanisme, peraturan dan tata cara pemungutan pajak telah diatur oleh pemerintah agar memudahkan wajib pajak maupun pemungutnya. Pajak harus dilaporkan secara berkala oleh semua wajib pajak, baik pribadi maupun perorangan, baik per bulan atau per tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai orang yang telah memiliki penghasilan, Anda secara otomatis menjadi wajib pajak. Pajak penghasilan (PPh) diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 26. Simak ulasannya lebih lanjut di bawah ini. PPh Pasal 21 dan 26 PPh Pasal 21 dilaksanakan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi di dalam negeri terkait dengan pekerjaan atau aktivitas yang dilakukan. Sementara PPh Pasal 26 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan terkait dengan pembayaran berupa royalti, dividen, bunga, hadiah dan penghasilan lainnya kepada wajib pajak luar negeri. Wajib pajak orang pribadi ataupun badan ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak, kita perlu mengetahui siapa saja pemotong PPh Pasal 21 atau 26, siapa pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 atau 26, hak dan kewajiban baik dari pihak pemotong dan yang dipotong PPh Pasal 21 atau 26, serta bagaimana mekanisme pemotongan, dan cara pelaporan PPh Pasal 21 atau 26. Yang berhak menjadi pemotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26 terdiri dari: Pemberi kerja Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Perlu digaris bawahi, yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak seperti yang disebutkan sebelumnya, adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional. Mereka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Kita sudah mengerti siapa yang berhak menjadi pemotong pajak, sekarang kita beralih ke subjek pajak atau penerima penghasilan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26, di antaranya: Pegawai. Penerima uang pensiun, pesangon atau uang manfaat pensiun, jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan melainkan dengan pemberian jasa, meliputi: Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari konsultan, pengacara, akuntan, arsitek, penilai, dokter, notaris dan aktuaris; Pemain musik, penyanyi, pelawak, bintang film, pembawa acara, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya; Olahragawan; Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; Pengarang, peneliti, dan penerjemah; Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk komputer, teknik, dan sistem aplikasinya, fotografi, ekonomi, telekomunikasi, elektronika, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; Agen iklan; Pengawas atau pengelola proyek; Pembawa pesanan atau langganan atau yang menjadi perantara; Petugas penjaja barang dagangan; Petugas dinas luar asuransi; dan/atau Distributor perusahaan direct selling atau multilevel marketing dan kegiatan sejenis lainnya. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama, Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21: Mantan pegawai; dan/atau Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, olah raga, teknologi dan perlombaan lainnya; Peserta rapat, pertemuan, konferensi, sidang, atau kunjungan kerja; Peserta atau anggota dalam penyelenggara kegiatan tertentu atau sebagai suatu kepanitiaan; Peserta pendidikan dan pelatihan; atau Peserta kegiatan lainnya. Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi para pemberi kerja atau yang termasuk dalam pemotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26, hal-hal yang harus diilakukan adalah: Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan dan tarif PPh yang berlaku; Membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT untuk PPh Pasal 21; Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dengan membuat kode billing (MAP-KJS 411121-100) terlebih dahulu. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Sebagai contoh: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan Januari 2020, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan Februari 2020, dan Melakukan pelaporan PPh Pasal 21 dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh melalui ASP atau djponline.pajak.go.id. Demikian Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan yang ada di Indonesia, bila Anda memerlukan bantuan dan konsultasi untuk masalah perpajakan Anda, silakan hubungi kami di indopajak.id.