Apakah NPWP Wajib Dimiliki WNA di Indonesia?
Sekarang ini, terutama semenjak pandemi, muncul banyak profesi yang tidak memerlukan pekerjanya untuk hadir ke kantor setiap hari. Pekerjaan tersebut bisa dikerjakan dirumah, atau bahkan dimana saja. Muncul berbagai jenis pekerjaan seperti work from cafe (WFC), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFH) yang mempermudah kita untuk melakukan pekerjaan dimanapun, dengan jam kerja yang telah ditentukan, dan hanya memerlukan laptop serta akses internet. Pekerjaan jenis ini semakin mudah ditemukan hingga muncul istilah digital nomad yang saat ini sedang banyak dilakukan oleh para millenial dan gen z.
Adanya istilah digital nomad menghasilkan banyak pekerja yang lokasinya tidak sama dengan negara tempat pekerja tersebut tinggal. Contohnya di Indonesia terdapat Warga Negara Asing (WNA) bekerja work from anywhere yang memilih untuk tinggal di salah satu kota di Indonesia karena biaya hidup yang lebih rendah dibandingkan di negara asalnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah warga negara asing yang berpenghasilan di Indonesia tetap wajib untuk memiliki NPWP?
Apa itu NPWP?
Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan sebuah kontribusi Warga Negara Indonesia berdasarkan undang-undang yang bersifat wajib dan memaksa tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dalam rangka kemakmuran rakyat.
Pajak dikenakan atas semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak baik yang bersumber dari dalam ataupun luar negeri. Wajib pajak adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan baik subjektif ataupun objektif dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak sendiri dibedakan menjadi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak bentuk usaha tetap. Bentuk identitas sebagai wajib pajak tadi ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak Negara Indonesia sebagai identifikasi memiliki kewajiban pajak di Indonesia dan untuk keperluan administrasi perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setiap individu atau entitas yang memiliki NPWP diwajibkan untuk melapor dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Memiliki NPWP dan mematuhi kewajiban perpajakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.
Apakah WNA yang berpenghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP?
Bagi Warga Negara Asing (WNA) baik orang pribadi ataupun badan asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia yang ditandai dengan adanya surat perjanjian kerja/kartu ijin tetap, maka disebut sebagai subjek pajak dalam negeri dan akan dikenakan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21).
Maka dari itu, untuk memenuhi kewajiban ini, Warga Negara Asing tersebut perlu memiliki NPWP sebagai identifikasi pajak yang sah di Indonesia.
Apabila Anda adalah Warga Negara Asing orang pribadi atau badan asing yang bekerja di Indonesia atau memiliki kewajiban pajak di Indonesia, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan situasi dan kondisi Anda.