Back to News

Mengenal Tax Haven, Negara-negara Surga Pajak

Sebagai warga negara yang taat hukum, membayar pajak adalah kewajiban yang tidak bisa kita hindari. Kadangkala kita harus menerima kenyataan pahit ketika pendapatan yang kita terima harus berkurang, lantaran penerapan tarif pajak oleh pemerintah.  Namun, ternyata ada  negara-negara yang menerapkan tarif pajak yang begitu rendah, sehingga jadi tujuan para konglomerat untuk mendirikan perusahaan di sana. Negara negara ini adalah negara surga pajak atau tax haven.

Definisi Tax Haven Country

Negara surga pajak atau tax haven adalah negara yang memiliki undang-undang pajak yang sangat longgar, atau bahkan tidak memiliki pajak sama sekali, sehingga memungkinkan orang atau perusahaan untuk menyimpan uang mereka di sana dan menghindari pajak di negara asal mereka. Negara-negara surga pajak biasanya juga memiliki rahasia bank yang ketat sehingga tidak mudah diketahui oleh pemerintah negara asal si pemilik uang.

Negara-negara surga pajak sering digunakan oleh orang kaya dan perusahaan untuk menghindari pajak, tapi juga individu dan perusahaan yang tidak jujur ​​untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan, seperti korupsi atau money laundering.

Menurut OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) dan Tax Justice Network negara Tax Haven setidaknya memiliki 4 ciri ini. 

-Penerapan tarif pajak rendah hingga nol persen

-Kurangnya transparansi

-Kurangnya pertukaran informasi yang efektif

-Tidak ada persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan.

Mengapa  Tax Haven Country ada?

Meskipun negara surga pajak merugikan bagi negara asal individu atau perusahaan yang menyimpan uang mereka untuk menghindari pajak. Ada beberapa alasan mengapa negara surga pajak masih ada.

Pertama, ada beberapa negara yang secara historis telah mengembangkan industri keuangan yang kuat. Dan tentunya memiliki undang-undang yang mengizinkan rahasia bank yang ketat. Mereka mungkin tidak ingin mengubah undang-undang tersebut karena takut merugikan industri keuangan mereka.

Kedua, beberapa negara mungkin memandang negara surga pajak sebagai sumber pendapatan yang penting melalui pajak atas layanan keuangan kepada individu atau perusahaan yang menyimpan uang mereka di sana.

Ketiga, beberapa negara mungkin memiliki hubungan diplomatik atau ekonomi dengan negara lain yang menjadikan negara surga pajak tersebut penting, sehingga mereka tidak ingin mengubah undang-undang pajak yang longgar tersebut.

Namun, beberapa negara telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi atau menghilangkan negara surga pajak. Dengan  menandatangani perjanjian internasional yang mengharuskan mereka untuk berkolaborasi dengan negara lain, dalam hal pengungkapan informasi keuangan dan pajak.

Contoh Negara Surga Pajak

Beberapa negara yang termasuk sebagai negara surga pajak atau tax haven adalah:

  1. Kepulauan Virgin Britania Raya
  2. Kepulauan Cayman
  3. Switzerland
  4. Singapore
  5. Hong Kong
  6. Luxembourg
  7. Ireland
  8. Panama
  9. Bahamas

Namun, tidak semua negara yang di atas selalu dianggap sebagai negara surga pajak oleh semua orang atau organisasi. Beberapa negara mungkin memiliki undang-undang pajak yang longgar atau rahasia bank yang ketat.

Bagaimana Perusahaan Menghemat Pajak di Negara Surga Pajak?

Perusahaan mengejar penghematan pajak pada negara surga pajak atau tax haven dapat menggunakan modus yang bervariasi, namun beberapa caranya adalah:

  1. Menyatukan keuntungan: Perusahaan dapat mengalihkan keuntungan mereka ke filial di negara surga pajak dengan menggunakan aliran dana yang legal seperti transfer pricing atau lisensi intelektual.
  2. Menyimpan uang di bank rahasia: Perusahaan dapat menyimpan uang mereka di bank-bank rahasia di negara surga pajak untuk menghindari pajak di negara asal.
  3. Menggunakan struktur perusahaan yang rumit: Perusahaan dapat menggunakan struktur perusahaan yang rumit dengan menggunakan perusahaan patungan atau perusahaan yang pengelolaannya kolektif dan berbasis di negara surga pajak untuk mengurangi pajak yang harus dibayar.
  4. Menggunakan perjanjian pajak internasional: Perusahaan dapat menggunakan perjanjian pajak internasional antar negara surga pajak dan negara asal untuk menghindari pajak ganda.

Tentunya kegiatan yang tidak sah seperti penipuan dan pencucian uang pasti tentunya melanggar hukum. Hal ini dapat terkena sanksi hukum. Namun, kegiatan yang sah seperti pengalihan keuntungan dan pengelolaan aset yang efisien. Meskipun dapat mengurangi pajak yang ada, anggapannya masih legal di banyak negara.

Nah sobat indopajak, itulah tadi pembahasan negara surga pajak atau juga tax haven. Bila kamu memiliki pertanyaan khusus tentang pajak perusahaan, umkm atau pelaporan SPT pajak. Jangan ragu untuk hubungi konsultan pajak kami dengan klik indopajak.id. 

Share this post

Back to News
WhatsApp chat