Kendaraan Mewah Bisa Lolos Pajak?
Anda pemilik kendaraan mewah? Baru-baru ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM. Berbicara mengenai peraturan perpajakan di Indonesia memang tidaklah simple.
Dikatakan tidak simple karena di Indonesia berlaku banyak peraturan perpajakan untuk tiap-tiap jenis pajak. Para Wajib Pajak dituntut paling tidak harus memahami dan wajib menjalankan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam artikel ini kita akan membahas singkat seputar pajak yang dikenakan pada barang mewah. Jika anda adalah seorang pengusaha yang memiliki usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan khususnya perdagangan barang mewah, anda berada pada tempat yang tepat karena artikel ini akan membahas mengenai pajak barang mewah.
Pajak Kendaraan Mewah Masuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Hampir setiap transaksi yang berkaitan dengan perdagangan dan keuangan di Indonesia melibatkan pajak. Termasuk salah satunya adalah perdagangan barang mewah. Menurut Undang-Undang PPN No.18 Tahun 2000 yang disempurnakan lagi dalam Undang-Undang PPN No. 42 Tahun 2009. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau sering disingkat dengan istilah PPnBM adalah pajak yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut BKP yang tergolong sebagai barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut didalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, ataupun impor BKP yang tergolong mewah. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
- Barang yang dimaksud bukan barang kebutuhan pokok
- Barang yang dimaksud dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Umumnya barang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang dikonsumsi untuk menunjukkan status
- Bila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikatakan bahwa kendaraan mewah dalam hal perpajakan termasuk dalam PPnBM. PPnBM diberlakukan agar adanya keseimbangan pajak antara ‘kalangan atas’ yang berpenghasilan tinggi dengan ‘kalangan bawah’ yang berpenghasilan rendah. Selain itu PPnBM juga diberlakukan untuk meringankan dan melindungi produsen kecil di Indonesia.
Dengan adanya PPnBM, tingkat konsumsi barang mewah akan terkontrol. Contohnya kalangan atas yang menggunakan kendaraan mewah pribadi dan kalangan bawah yang menggunakan kendaraan umum. Dengan adanya PPnBM, diharapakan banyak masyarakat akan lebih cenderung menggunakan kendaraan umum untuk membantu perekonomian kalangan rendah, daripada menggunakan kendaraan mewah. Hal ini agar sesuai dengan salah satu syarat pemungutan pajak di Indonesia, yakni syarat keadilan.
PPnBM dan kaitannya dengan PPN dan pajak lain
Apabila anda mencari di Internet mengenai PPnBM, pasti anda juga akan menemukan Pajak Pertambahan Nilai. PPnBM sering dikaitkan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau yang selanjutnya disebut PPN meski keduanya merupakan dua jenis pajak yang berbeda. PPN, seperti yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya, merupakan pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa pada saat diedarkan dari produsen ke konsumen di Indonesia. Dimanakah perbedaannya keduanya? Perbedaannya adalah pada:
-
Jenis Pungutan.
Jenis pungutan PPN adalah pungutan atas nilai tambah barang, sedangkan PPnBM adalah pungutan tambahan yang dikenakan kepada barang yang sifatnya mewah. Alasan mengapa pengenaan PPnBM dinyatakan sebagai pungutan tambahan disamping PPN adalah karena pengenaan PPN bersifat objektif dan tidak melihat kondisi subjeknya, sehingga barang-barang yang tergolong dalam kategori barang mewah akan selain dikenai PPN, akan dikenakan PPnBM juga. Jadi PPnBM merupakan pungutan tambahan selain PPN. Daftar BKP yang tergolong mewah bisa anda cek disini.
-
Pengenaan Pajak.
PPN dikenakan pada setiap proses produksi hingga distribusi. Sedangkan PPnBM hanya dikenakan saat impor atau penyerahan BKP tersebut dalam negeri oleh produsen.
-
Sistem kredit.
PPN dapat dikreditkan pada pajak masukan dan pajak keluaran sedangkan PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan pajak lain seperti PPN atau PPnBM lainnya.
PPnBM bisa terbilang pajak yang tidak kompleks karena spesifik dikenakan pada barang yang tergolong mewah dan pungutannya tergolong cukup besar. Hal ini merupakan salah satu perbedaan antara PPnBM dengan jenis pajak lain.
Perbedaan lainnya adalah:
- PPnBM adalah pungutan tambahan selain PPN
- PPnBM yang sudah dibayar dapat diminta kembali apabila eksportir melakukan ekspor BKP
Subjek dan Objek PPnBM
Setiap jenis pajak memiliki subjek dan objeknya masing-masing, tidak terkecuali PPnBM. Mari kita bahas singkat seputar subjek dan objek pajak ini. Subjek PPnBM dibagi menjadi 2 golongan yakni:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memproduksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah
- Pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang yang terolong mewah (importir)
Sedangkan yang termasuk objek PPnBM adalah penyerahan barang berwujud yang tergolong mewah dari pabrikan dan dari hasil impor.
Tarif perhitungan PPnBM
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif PPnBM paling rendah ditetapkan 10% sedangkan paling tinggi 200%. Untuk ekspor BKP yang tergolong mewah, tarif pajaknya 0%. Berikut adalah jenis tarif yang dikenakan pada Barang Kena Pajak Mewah (selain kendaraan bermotor) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 35/PMK.010/2017 :
- Tarif 20% : Kelompok hunian mewah, seperti town house, rumah mewah, kondominium, dan apartemen.
- Tarif 40% : Kelompok balon udara, jenis pesawat udara tanpa tenaga penggerak. Pada tarif ini juga berlaku untuk kelompok peluru senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.
- Tarif 50% : Kelompok pesawat udara, kecuali untuk angkutan udara komersil dan keperluan negara, serta kelompok senjata api lainnya.
- Tarif 75% : Kelompok kapal pesiar mewah dan sejenisnya, kecuali untuk angkutan umum dan keperluan negara.
Untuk perhitungan tarifnya dikalikan nilai dasar pengenaan pajak (harga barang sebelum pajak, termasuk PPN).
Penerimaan PPnBM 2019
Berdasarkan data yang diperoleh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga pertengahan tahun ini sebesar Rp 149,4 triliun, melambat 4,55% (yoy). PPN dan PPnBM masih sebesar 38,05% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 655,39 triliun.
Update barang mewah yang tidak luput dari PPnBM
Baru-baru ini terbit aturan harmonisasi skema PPnBM untuk kendaraan bermotor di Indonesia yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM. J
adi apabila anda termasuk pemilik kendaraan mewah, anda perlu menaati peraturan ini. Peraturan yang diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019 lalu ini terdiri dari delapan bab dan 47 pasal dan mengatur tentang dasar pengenaan PPnBM yang menitikberatkan pada seberapa besar emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa:
- Semua jenis mobil penumpang yang mesinnya berkapasitas dibawah 3000 cc akan dikenai PPnBM 15%
- PPnBM 25% bila mobil sanggup 9,3-11,5 km per liter atau CO2 yang dihasilkan 200-250 g per liter
- PPnBM 40% bila mobil tidak sanggup mencapai 9,3 km per liter atau CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 g per km
- PPnBM 40%-70% untuk mobil yang bermesin 3000 cc – 4000 cc
Salah satu contoh kendaraan mewah yang dimaksudkan adalah kelompok produk Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau Low Cost and Green Car (LCGC) yang dikenai PPnBM sebesar 15%.
Demikian penjelasan seputar pajak kendaraan mewah yang diatur oleh PPnBM serta update peraturan terbaru mengenai tarif PPnBM. Apabila anda adalah PKP yang melakukan perdagangan barang yang tergolong mewah, khususnya dalam hal ini kendaraan mewah, dan tidak ingin terjerat sanksi perpajakan, anda bisa konsultasi di Indopajak.
Di Indopajak, anda bisa berkonsultasi dengan mudah mengenai perpajakan dengan konsultan pajak yang berpengalaman dibidangnya hingga menemukan solusi perpajakan anda, tentunya dengan harga yang terjangkau sesuai dengan budget anda. Klik disini untuk menghubungi kami.