[vc_row][vc_column][vc_column_text] Ada Keringanan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Kabar bahagia datang dari kementerian keuangan. Karena Seperti kita ketahui, belum lama ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan bernomor 210/PMK.010/2018. Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Kabarnya mereka siap untuk memberikan keringanan pajak untuk pelaku e-commerce di Indonesia. Sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada produk pajak baru. Yang khusus untuk industri e-commerce atau toko online berdasarkan peraturan tersebut. Mereka hanya perlu membayar pajak yang sama dengan pelaku usaha konvensional lainnya. Pajak yang harus dibayarkan Pedagang E-commerce PPH Final 0,5% dari pendapatan apabila pendapatannya masih di bawah 5 Miliar setahun. Atau PPH Pasal 17 apabila sudah memiliki omzet lebih daripada jumlah tersebut selama setahun. Namun, tidak sedikit yang menunggu insentif selanjutnya yang dibelikan dari pemerintah. Dan kabarnya, Pemerintah sedang menggodok peraturan untuk memberikan keringanan pajak bagi pelapak E-Commerce. Hal tersebut kembali diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ia menuturkan banyak bertemu dengan para pelaku e-commerce. Termasuk para pengusaha Start up yang memiliki marketplace atau yang lebih dikenal dengan pelapak. Dari pertemuan tersebut pemerintah berencana untuk memberikan insentif pajak. Yang nantinya berguna mendorong pertumbuhan ekonomi digital. “Jadi pada dasarnya sesuai dengan paket kebijakan sebelumnya, bahwa ekonomi digital termasuk salah satu sektor yang mendapatkan support dari pemerintah. Termasuk bidang perpajakan,” ujar dia saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Selasa Pemerintah Melibatkan Asosiasi Pengusaha Ecommerce Walaupun begitu, menurutnya pemerintah masih perlu mempelajari ekosistem industri kreatif. Hal tersebut dilakukan agar kelak insentif yang nantinya diberikan lebih tepat sasaran. Saat ini pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan asosisasi pengusaha e-commerce atau idEA. Sejauh ini, asosiasi tersebut masih melakukan survei serta pengumpulan NPWP para pedagang online di marketplace. Yang nantinya dapat menjadi data untuk pengambilan kebijakan berupa insentif tersebut. Perusahaan R&D juga akan Mendapatkan Insentif Selain itu, di sela-sela acara Orasi Ilmiah tentang kebijakan fiskal Indonesia di Universitas Bengkulu pemerintah juga bersiap untuk memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang terlibat investasi dalam bidang pendidikan vokasi dan penelitian serta pengembangan. “Kami sedang merancang insentif untuk mendukung inovasi, jadi ada pengurangan pajak apabila ada perusahaan yang melakukan inovasi riset dan juga berbagai pelatihan, Kalau harmonisasi antar kementerian lembaga cepat, maka biasanya kita akan bisa lakukan cepat. Jadi umpamanya inisiator dari kementerian seperti menteri industrinya juga cepat, kemarin seperti mobil listrik juga kita lakukan secara cepat,” ujarnya. Semoga saja peraturan tersebut cepat terwujud lantaran tidak sedikit pelapak e-commerce yang mengkhawatirkan masalah perpajakan yang menurut mereka akan mengganggu bisnis yang dijalani. Ikuti terus situs indopajak.id untuk mendapatkan informasi terbaru tentang berbagai berita perpajakan dan apabila tidak ingin repot tentang pajak, segera email sales kami di info@indopajak.id [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
News
Lapor SPT Tahunan, Gimana Sih Caranya?
Lapor SPT Tahunan, Gimana Sih Caranya? Bulan Februari sebentar lagi berakhir, yang artinya hanya tinggal 1 bulan lagi waktunya bagi kita untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini biasanya rutin kita lakukan setiap tahunnya, namun begitu, masih ada saja yang belum mengetahui cara untuk melaporkan penghasilannya yang diterima setiap tahun. Bagaimana caranya? Mari simak di bawah ini! Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus memiliki rasa tanggung jawab untuk melaporkan pendapatan yang kita dapatkan dan melaporkan setiap tahunnya. Apalagi, kini Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga yang bertanggung jawab atasperpajakan semakin sering melakukan sosialisasi agar masyarakat taat pajak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak taat pajak, tinggal kemauan kita saja yang menentukan. Mengenal SPT tahunan Sebelum kita masuk ke tahap pelaporan, mungkin ada diantara kita yang masih belum tahu apa itu SPT tahunan. Singkatnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah rincian dari pendapatan yang kita terima selama satu tahun terakhir dan wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak Perorangan ke kantor pajak terdekat sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang peribadi sendiri dibatasi hingga 31 Maret setiap tahunnya, dan bisa dimulai diisi sejak bulan Januari. Agar tidak menemukan antrean panjang, tentu lebih awal melaporkan lebih baik. Singkatnya, setelah kita mendapatkan bukti potong dari tempat kita bekerja, kita langsung saja melaporkan SPT tahunan kita. Cara Melaporkan SPT Tahunan Online Setelah menerima bukti potong, ada hal yang sebelumnya harus kita perhatikan terlebih dahulu. Apalagi kalau bukan PTKP (Pendapatan TIdak Kena Pajak). Terdapat batasan bagi wajib pajak untuk melaporkan pendapatannya, yaitu 4,5 juta rupiah tiap bulannya. Dan apabila pendapatan Anda belum mencapai jumlah tersebut, tidak perlu melakukan pelaporan pajak. Namun apabila lebih, maka Anda harus membuat (EFIN). Membuat E-FIN Electronic Filling Identification Number (EFIN) adalah nomor elektronik yang harus kita miliki sebagai salah satu syarat untuk melaporkan SPT tahunan kita di situs resmi DJP online. Nomor ini dapat kita aktivasi dengan mengunjungi kantor pajak terdekat atau menghubungi kantor pajak tersebut via telepon. Bila Anda sudah pernah aktivasi tetapi lupa akan nomor EFIN, cukup mengulangi cara yang sama seperti di atas. Login Ke situs DJP Online Sudah menerima EFIN? Berarti ini saatnya Anda login ke situs tersebut dengan mencantumkan email. Dan di situlah Anda bisa melaporkan SPT Anda dengan mengisi SPT/Formulir 1770 S apabila memiliki pendapatan lebih dari 60 juta selama 1 tahun terakhir. SPT/ Formulir 1770 SS bila memiliki pendapatan di bawah 60 juta selama 1 tahun terahir. Dan SPT/ Formulir 1770 bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. Isi formulir tersebut sesuai dengan bukti potong yang didapatkan dari perusahaan tempat Anda tempat bekerja. Bingung mengisi SPT secara online atau tidak punya waktu untuk melaporkan SPT Anda? Atau bahkan masih bingung cara melaporkan SPT perusahaan? Segera klik logo whatsapp di bawah ini untuk menghubungi tim kami untuk layanan perpajakan yang dapat menghemat waktu Anda dalam mengurus permasalahan pajak. Bingung urus pajak? Biar kami yang urus pajakmu!
Syarat Pemungutan Pajak
Syarat Pemungutan Pajak Dalam era ekonomi modern, pajak adalah sumber terpenting dari pendapatan pemerintah. Pajak berbeda dari sumber pendapatan lainnya karena bentuknya wajib dan tanpa imbalan. Namun pada pelaksanaannya tentu ada syarat yang diperlukan dari pemerintah untuk memungut pajak. Fasilitas yang kita nikmati seperti jalan, rumah sakit/puskesmas dan sebagainya merupakan warisan pajak yang diambil dari generasi sebelumnya. Pajak kita sekarang akan digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan generasi mendatang yakni anak-anak, cucu dan cicit kita di masa yang datang. Memang membayar pajak adalah sesuatu yang akan kita pikul selamanya apabila memiliki penghasilan sebagai warga negara. Apapun profesi yang kita jalani mulai dari pegawai kantoran, pekerja kreatif, ataupun Pajak diharuskan untuk dibayar per-bulannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan biasanya dianggap sebagai sebuah beban. Namun lebih baik dihantui pajak daripada tidak bayar sama sekali, pada akhirnya kita akan dibebani lebih berat lagi karena sanksi. Dalam prosedur pemungutan pajak, para pihak yang berwajib tidak secara sewenang-wenang. Pemungutan pajak harus berdasarkan syarat-syarat tertentu agar tidak membebani rakyat secara berlebihan. Syarat-syarat yang dimaksud adalah: Syarat Keadilan Syarat keadilan diberlakukan agar pemungutan pajak harus adil dan merata disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan para wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan banding. Syarat Banding Syarat Yudiris maksudnya adalah pemungutan pajak tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, namun harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 23 ayat 2). Syarat Ekonomis Syarat Ekonomis diberlakukan agar pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian masyarakat dan tidak mengganggu aktivitas atau usaha masyarakat serta tidak menghalangi kesejahteraan dan tidak merugikan rakyat. Syarat Finansial Syarat finansial bertujuan agar pajak yang dipungut diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak. Syarat Sederhana Syarat sederhana bertujuan untuk tidak menyulitkan, prosedurnya dibuat sederhana serta dapat mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan harus berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas sehingga pihak yang dipungut pajaknya, dalam hal ini masyarakat, tidak dirugikan, dan bisa lebih bertanggungjawab dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Penting juga mengetahui bahwa dengan membayar pajak, menjadikan anda sebagai warga negara yang baik, dan anda bisa membantu membangun negara yang kuat untuk masyarakat dan generasi penerusnya. Jika anda adalah seorang wajib pajak dan ingin mengurus pajak, anda bisa mengurusnya di Indopajak. Di Indopajak anda bisa lebih mudah mengurus pajak dan akan langsung ditangani oleh konsultan terbaik yang berperan dalam bidangnya. Jangan tunggu sampai anda mendapatkan sanksi karena tidak mengurus atau membayar pajak anda. Hubungi kami dan temukan solusi terbaik anda.
Jenis Pajak Yang Harus Anda Ketahui!
Seperti kita ketahui, Pajak merupakan suatu kontribusi wajib oleh rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UUD 1945 pasal 23A). Namun begitu, tidak sedikit yang belum memahami jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan sebagai seorang wajib pajak. Alangkah lebih baik apabila kita mengetahui jenis pajak tersebut bila ingin menjadi warga negara yang taat pajak. Manfaat Pajak Bagi Negara Pembayaran wajib pajak merupakan perwujudan dan peran serta masyarakat yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak untuk secara langsung dan secara bersama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk biaya pembangunan nasional. Ibarat perekonomian dalam sebuah rumah tangga/keluarga, perekonomian negara tentu saja memiliki sumber pemasukan dan pengeluaran. Sumber pemasukan utama penerimaan negara seperti kita ketahui adalah pajak. Sebagian besar kegiatan yang menyakut kepentingan umum akan sangat sulit dilaksanakan tanpa adanya pemasukan dari pajak. Penerimaan dana yang bersumber dari pajak ini lalu digunakan untuk belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan seperti pembangunan sarana umum contohnya jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi. Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis pajak yang dibagi berdasarkan golongan, menurut sifat dan menurut lembaga pemungutannya. Pajak Menurut Golongannya Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak penghasilan. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Menurut Sifatnya Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan kondisi/keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasankan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai numah tangga negara. Wewenang pemungutan pajak pusat adalah pda Pemerintah Pusat uamg pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Dikterorat Jendral Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemenntah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas: – Pajak Daerah Tingkat I (propinsi), Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. – Pajak Daerah Tingkat II (kotamadya/kabupaten), Contoh: Pajak Pembangunan I, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Bangsa Asing, Pajak Hiburan Setelah mengenal jenis-jenis pajak dan pembagiannya, diharapakan kita sebagai warga negara yang taat pajak semakin mengenal alasan mengapa diberlakukan pajak. Sumber pendapatan yang diterima negara melalui pajak akan dimasukan dalam kas negara dan kemudian akan digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran dalam rangka pembangunan negara. Kenali kewajiban anda dalam membayar pajak, dan urus pajak anda sekarang juga di Indopajak. Anda akan ditangani oleh konsultan pajak kami yang berpengalaman dalam bidangnya dan akan membantu anda dalam menangani masalah perpajakan anda.
Fungsi Pajak bagi Negara & Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia
Setiap negara mengharuskan warga negaranya untuk membayar pajak. Pajak sudah merupakan kewajiban di setiap negara yang berfungsi sebagai sumber pendapatan. Pajak bisa dalam berbagai macam bentuk. Contohnya ketika anda bekerja, tentu anda diwajibkan membayar pajak penghasilan. Ketika anda membeli sesuatu di supermarket, anda juga biasanya membayar Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan pada barang yang anda beli. Membayar pajak dianggap sebagai sebuah kewajiban negara, meskipun melakukannya juga merupakan hukum yang ditentukan. Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia Seperti yang definisi Pajak menurut UU No.28 Tahun 2007 menyatakan bahwa pajak merupakan bentuk “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Di setiap negara, pemerintah menyediakan pelayanan umum seperti pelayanan keamanan (polisi), dan jalan umum. Pemerintah juga membayar gaji para pegawai negeri (PNS). Dari dana pajak yang berhasil dikumpulkan, pemerintah harus secara regular memutuskan berapa banyak yang harus dikeluarkan, dikeluarkan untuk apa dan bagaimana cara membiayai pengeluarannya. Hal ini menjadi alasan mengapa kita membayar pajak. Fungsi Pajak bagi Negara Mengingat pentingnya pajak diberlakukan dalam suatu negara karena merupakan sumber pendapatan khusunya dalam rangka pembangunan, terdapat dua fungsi pajak yakni sebagai fungsi anggaran dan fungsi mengatur. 1. Fungsi anggaran Fungsi anggaran (budgetair) diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran negara. Negara membutuhkan biaya untuk membiayai pengeluaran rutin negara dari uang yang ada di dalam kas negara. Fungsi budgetair biasa disebut juga dengan fungsi utama pajak atau fungsi fisikal karena pajak digunakan sebagaai alat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat menjadi kas negara. 2. Fungsi mengatur (regulerend) Sering disebut fungsi tambahan dalam rangka mencapai sesuatu seperti mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan sosial serta dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Sebagai fungsi pengatur, pajak mempunyai peranan yang sangat penting yaitu mendorong penyaluran dana dari private saving ke private investement. Kita sebagai warga negara menginginkan pelayanan pemerintah seperti pendidikan, biaya pengobatan gratis, pembangunan rumah sakit, jalan yang lebih baik dan keamanan yang memadai. Semua ini membutuhkan uang. Oleh karena itu pajak diberlakukan. Wajib Pajak Haruslah Taat Pajak Apabila anda termasuk dalam kategori wajib pajak, anda perlu membayar pajak karena menurut peraturan yang berlaku, membayar pajak adalah sebuah kewajiban dalam rangka membangun negara ini agar lebih baik. Jika anda ingin mengurus pajak namun anda kesulitan untuk memahami ketentuan-ketentuan pajak, anda bisa menghubungi Indopajak.id. Di Indopajak, anda akan mendapatkan informasi yang akurat, aman dan terpercaya serta solusi terbaik.
Wajib Pajak, Sekarang Harus Lapor SPT pakai e-Filing
Di dunia yang serba digital ini semakin banyak yang memanfaatkan teknologi untuk mempermudah melakukan berbagai hal seperti bisnis transaksi, komunikasi dan sebagainya. Di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, juga memanfaatkan teknologi digital dengan tujuansebagai sarana untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus pajak. Salah satu sarana digital yang dimaksudkan adalah e-Filling. Yang merupakan satu cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jendral Pajak Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Lapor SPT Kini Wajib E-Filling Fakta yang beredar Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kini telah mewajibkan pelaporan pajak secara online melalui e-Filling Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Aturan baru ini berlaku bagi wajib pajak (WP) pribadi maupun badan usaha. Tujuan pelaporan SPT adalah sebagai sarana untuk melaporan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Adapun fungsi SPT adalah sebagai berikut: Tujuan pelaporan SPT adalah sebagai sarana untuk melaporan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Adapun fungsi SPT adalah sebagai berikut: Aturan baru ini berlaku bagi wajib pajak (WP) pribadi maupun badan usaha. Tujuan pelaporan SPT adalah sebagai sarana untuk melaporan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Fungsi SPT bagi Wajib Pajak 1.Wajib Pajak PPh Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan utnuk melaporkan tentang: Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak Harta dan kewajiban; Pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak. Pengusaha kena pajak 2. Pengusaha kena pajak Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran Pembayaran atau melunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemotong/Pemungut Pajak 3. Pemotong/Pemungut Pajak Sebagai sarana untuk melaporakan dan mempertanggungajwabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan. Wajib Pajak yang Wajib E-Filling Para WP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing. Selain bagi para Wajib Pajak tersebut, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu antara lain Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan dan Pengusaha Kena Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menyatakan bahwa apabila WP yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara lain. Seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima dan akan dikembalikan kepada WP. Beliau juga menegaskan apabila tidak atau terlambat melaporkan, maka dikenakan sanksi administrasi Rp 100 ribu untuk SPT Orang Pribadi, dan Rp 1 juta untuk SPT Badan. Bagi anda yang ingin mengurus pajak namun tidak ingin ribet mendalami berbagai hal rumit tentang perpajakan, anda bisa menghubungi kami di Info@indopajak.id. Kami memiliki tim yang berpengalaman untuk mengurus pajak Anda.
Jadi Pengusaha Tidak Memiliki NPWP? Apa kerugiannya?
Membuka usaha kini begitu mudah, berbagai peraturan telah dibuat pemerintah untuk mendorong angka wirasusahawan yang konon masih sangat sedikit jumlahnya. Tetapi kita juga harus memperhatikan aturan yang berlaku ketika membuka usaha. Salah satunya adalah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang menandakan kita adalah warga negara yang taat pajak. Lalu, apa sih kerugian ketika kita menjadi pengusaha yang tidak memiliki NPWP? Dasar Hukum tentang PTKP Sebelum kita membicarakan tentang kerugian tidak memiliki NPWP, tentu kita harus tahu terlebih dahulu peraturan yang membahas tentang NPWP tersebut. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. Pada intinya setiap warga negara Indonesia, wajib untuk memiliki NPWP dan melaporkan pendapatannya setiap tahun. Walupun pendapatan mereka masih di bawah PTKP yaitu 54 juta per tahunnya. Bila kita tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menurut undang-undang di atas, kita dapat dikenai hukuman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Dikenakan Tarif Lebih Tinggi Bukan hanya hukuman pidana saja, tetapi banyak juga hal yang merugikan kita apabila tidak mempunyai kartu NPWP. Diantaranya adalah, kita harus membayar potongan pajak penghasilan atau PPh yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang sudah memiliki kartu tersebut. Contohnya saja, bila anda seorang karyawan tetapi belum mempunyai NPWP, Anda harus membayar PPh 20% lebih tinggi daripada rekan Anda yang sudah memilikinya. Pengajuan ke instansi lain ditolak Belum lagi, kita terancam ditolak ketika mengajukan peminjaman dana atau pembuatan kartu kredit di lembaga keuangan seperti Bank. Karena NPWP menjadi syarat utama apabila kita ingin mengajukan peminjaman dana dalam jumlah yang besar. Selain itu bisa juga pihak imigrasi di negara ASEAN ataupun negara lain menolak pengajuann visa yang kita lakukan lantaran ketiadaan kartu yang satu ini. Bahkan kabarnya pihak imigrasi juga dapat menolak pengajuan paspor kita apabila tidak dilengkapi dengan kartu tersebut. Sebenarnya asalkan kita memilliki modal yang cukup, kita dapat membuka usaha di berbagai bidang yang kita sukai dan kita anggap akan menghasilkan profit yang menjanjikan. Namun kita juga tidak boleh lupa untuk taat pajak karena berbagai sanksi seperti di atas dapat merugikan kita. Kalau Anda tidak ingin repot mengurus masalah perpajakan tersebut, Anda dapat mengunjungi siitus kami, Indopajak.Id. Dengan konsultan pajak yang berpengalaman, kami siap untuk mengurus pajak Anda!
Sebelum Membuka Usaha, Ketahui Bedanya Pajak Negara dan Pajak Daerah!
Ketika sudah memiliki modal yang cukup, tentu kita tak akan menunda lagi untuk membuka usaha sendiri. Walaupun begitu, ternyata banyak hal yang harus kita urus, termasuk perizinan, dan juga perpajakan. Soal pajak, kira-kira apakah Anda sudah mengetahui perbedaan antara Pajak Negara dan Pajak daerah?Ketahui dahulu perbedaan diantara kedua jenis pajak, ini. Jangan sampai Anda membuang waktu yang krusial hanya untuk keliru ketika menyetor ke kantor pajak. Klasifikasi Pajak Berdasarkan Pemungutnya Bila diklasifikasikan pada penanggung jawabnya, ada dua jenis pajak, yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pajak negara tentu saja dikelola dan dipungut oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan peraturan dari Menteri Keuangan. Berbagai hal yang berkaitan dengan pajak negara diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat jenderal pajak. Pajak negara dipungut untuk membiayai APBN, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pembangungan dan lain sebagainya. Sementara itu, Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) atau nama lain sesuai kebutuhan tiap daerah. Termasuk diantaranya SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang merupakan sistem kerjasama terpadu antara POLRI, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam mengelola PKB dan BBNKB. Jenis Pajak Negara: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) Pajak Bumi dan Bangungan – Pertambangan, perkebunan, dan perhutanan (PBB – P3) Bea Materai Jenis Pajak Daerah Sementara itu pajak daerah dibagi lagi menjadi 2 jenis yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota Jenis Pajak Provinsi : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pajak Air Permukaan Pajak Rokok Jenis Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) Pajak Parkir Pajak Air Tanah (PAT) Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Sudah mengetahui tentang jenis-jenis pajak serta perbedaannya? Berarti ini waktunya kamu buat taat pajak. Ketahui pajak apa saja yang harus dibayarkan ketika baru membuka usaha di sini, atau kamu juga bisa langsung menghubungi kami ke info@indopajak.id. Jangan takut ribet untuk urus pajak, karena Anda bisa mempercayakan kami, Indopajak.id yang berpengalaman, dan terpercaya.
Menkeu: Youtuber, Selebgram, Pelapak Online Wajib Bayar Pajak!
Pemerintah rupanya benar-benar serius untuk memungut pajak dari para wajib pajak seperti pekerja kreatif di dunia maya seperti Youtuber dan Selebgram. Mengetahui penghasilan mereka yang jauh melebih PTKP, pemerintah melalui menteri keuangan, kembali menegaskan bahwa wajib hukumnya bagi mereka untuk membayar pajak. Tidak Ada Perlakuan Khusus bagi Youtuber dan Selebgram Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam perjalanannya ketika mengunjungi Tahuna, kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Bersama Menkominfo, beliau menjelaskan bahwa tidak ada peraturan baru yang khusus untuk para youtuber dan Selebgram ini. Mereka cukup menghitung berdasarkan PPh pasal 21 dan bila masih di bawah PTKP maka tidak perlu untuk membayar pajak. “Kalau masih mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, tidak perlu membayar pajak. Tetapi kalau mereka memang sudah sangat terkenal dan pendapatannya bahkan sampai setengah miliar, ya tentu saja bisa kena pajak. Tidak terdapat perlakuan khusus bagi mereka.” tegasnya sepertii dikutip dari liputann6.com. E-Commerce di atas PTKP juga harus bayar pajak Sri Mulyani juga menegaskan bahwa PMK no. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi perdagangan melalui Sistem Elektronik tetap diberlakukan. Yang pada intinya, para pedagang dan pelapak di platform online wajib untuk membayar PPh. Bila omzetnya kurang dari Rp 4,8 Miliar dalam setahun, maka wajib untuk menghitung dan membayar PPh final 0,5% dari omzet. Sementara bila lebih, maka harus mengikuti peraturann yang berlaku. Agency Juga Potong PPh Pasal 21 Pemerintah lewat ditjen pajak juga mengingatkan bahwa pihak yang mengorbitkan seperti agency atau yang menggunakan jasa selebgram dan youtubers tersebut untuk taat pajak dengan memotong PPh pasal 21 atas pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Perusahaan atau pihak lain yang memanfaatkan jasa selebgram tentu wajib untuk kmemotong PPh pasal 21 atas pembayaran dari jasa selebgram. Lalu kemudian membuat dan memberikan bukti potong PPh pasal 21 tersebut kepada selebgram untuk diperhitungkan dalam SPT tahunan si selebgram tersebut,”Teranng Putu Yoga, Direktur P2 Humas DJP. Sudah memiliki sistem Soneta Sebelumnya, diberitakan juga bahwa pemerintah melalui ditjen pajak telah mempunyai sistem bernama Soneta (Social Network Analytics) yang kabarnya mampu melacak potensi pajak dari sosial media secara tersistem dan masif. Walaupun kabarnya apabila memakai aplikasi ini ditjen pajak masih membutuhkan waktu untuk menganalisis data yang diperoleh, tentu hal ini patut diwaspadai oleh para selebgram dan youtuber tersebut. Melihat keseriusan pihak pemerintah untuk memungut pajak dari Selebgram, Youtuber dan pelapak di platform online, bila Anda termasuk salah satu dari mereka pasti akan timbul rasa khawatir akan pajak yang harus dibayarkan. Tetapi Anda sebetulnya tidak perlu khawatir apabila menggunakan layanan konsultan pajak seperti Indopajak.id yang siap untuk mengurus permasalahan pajak Anda agar tidak ribet dan Anda dapat fokus kembali untuk meningkatkan pendapatan yang dimiliki. Segera hubungi kami di 021-2212-7479 atau hubungi via email ke info@indopajak.id
Bingung soal Pajak perusahaan baru? Simak di sini!
Membuka usaha sendiri adalah impian bagi kebanyakan orang. Kebebasan memilih bidang yang disukai dan mengatur sendiri segala hal yang biasanya tidak bisa dilakukan ketika menjadi karyawan menjadi alasan. Tetapi tidak sedikit yang masih bingung soal pajak yang harus dibayarkan ketika membuka perusahaan baru. Sudah 2019 tapi ribet soal pajak perusahaan baru? Sudah bukan zamannya lagi! Karena itu,mari kita simak satu persatu tahapan yang harus dilakukan seorang pengusaha baru, agar menjadi pengusaha yang taat pajak dan berkontribusi bagi pembangunan negara. Menentukan Struktur Perusahaan Baru Setelah Anda memutuskan untuk mulai berwirausaha di suatu bidang, kuliner atau peralatan IT misalnya, tentu Anda harus menentukan seberapa besar perusahaan yang Anda akan buat tersebut. Klasifikasinya adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menegah, atau bahkan Usaha Besar. Keempat jenis usaha ini hanya dibedakan dari jumlah karyawan, Aset, dan omzet penjualan. Misalnya saja, sebuah usaha dikategorikan sebagai Usaha Mikro karena hanya memiliki karyawan kurang dari empat orang, aset hingga Rp 50 juta, dan omzet penjualan tahunan di bawah 300 juta. Selain itu, kita juga perlu menentukan apakah memakai bentuk CV ataupun PT. Perbedaannya tentu saja di biaya mendirikan usaha yang lebih hemat dan tidak ada kriteria minimum bagi modal pertama. Dari segi pajak, perhitungan CV juga lebih murah, namun begitu karena belum jadi badan hukum, maka tanggung jawabnya masih tidak terbatas. Mendaftarkan Perusahaan Baru Langkah selanjutnya, tentu saja mendaftarkan perusahaan ke kantor pemerintah terdekat untuk mendapatkan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Sebenarnya bila perusahaan Anda masih kategori Mikro, atau kegiatannya masih dikelola oleh anggota keluarga, maka tidak diwajibkan untuk membuat surat yang satu ini. Hal ini perlu dilakukan agar perusahaan Anda mendapatkan pengakuan atau legalitas dari pemerintah, dan terhindar dari masalah ketika ingin mengembangkan perusahaan di kemudian hari. Permohonan pembuatan SIUP bisa dilakukan melalui Kannor Dinas Perindustrian & Perdagangan atau kanwil Perindustrian dan Perdaganan Kota/propinsi sesuai domisili. Membuat NPWP dan SKT Tahapan berikutnya, tentu saja membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Badan sesuai dengan nama CV atau PT yang dibuat. Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat dengan tempat usaha Anda tersebutDengan memiliki NPWP maka perusahaan telah memiliki kewajiban dan hak dalam masalah perpajakan. Setelah memiliki NPWP, hal selanjutnya yang dilakukan adalah mengurus Surat Keterangan Terdaftar di tempat yang sama. Dengan mengurus yang satu ini, Anda akan mengetahui dengan jelas pajak apa saja yang harus dibayarkan pada dokumen tersebut. Biasanya, ada tiga jenis pajak yang harus dibayarkan, dalam tempo satu tahun setelah perusahaan anda mendapatkan keuntungan pertama, diantaranya adalah PPh Final, PPh pasal 21, PPh Pasal 23. Menghitung pajak yang harus dibayarkan Selanjutnya tentu saja kita harus mulai menghitung pajak yang harus dibayarkan. Maka dari itu kita musti mengetahui dahulu jenis-jenis pajak tersebut. PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus disetor ke negara apabila perusahaan Anda telah memiliki pegawai dan Anda juga harus memberikan bukti potong ke karyawan tersebut setiap tahunnya. Hal ini dilakukan agar karyawan Anda juga melaporkan penghasilan yang mereka terima ke Ditjen Pajak. Selanjutnya adalah PPh Pasal 23, yang harus dibayarkan ketika ada transaksi pembelian jasa. Biasanya jumlah pajak yang dibayarkan adalah 2% dari jumlah bruto dari seluruh imbalan jasa yang diberikan, dan 15%atas pembagian royalti. Terakhir, yaitu pembayaran PPh Final sejumlah 0,5% dari jumlah omzet usaha selama setahun yang kurang dari 4,8 miliar setahun. Anda harus membayarkan PPh final tersebut setiap tanggal 15 setiap bulannya via kantor pajak atau menggunakan aplikasi pajak secara online Masih bingung soal pajak yang harus dibayarkan ketika ingin membuka usaha sendiri atau berwirausaha? Berarti Anda bisa menggunakan layanan konsutasi pajak yang kami berikan. Silahkan hubungi sales kami di 0821 1465 3283 atau klik saja icon whatsapp di halaman situs kami. Ribet urus pajak, biar Indopajak.id yang urus pajakmu!