Sudah menjadi keharusan bagi perusahaan untuk menaati peraturan perpajakan yang berlaku. Namun begitu, ternyata masih ada saja perusahaan yang nakal dengan melakukan suap ke pegawai pajak. Jika hal tersebut yang terjadi, maka jangan lupa kalau selalu ada sanksi apabila melanggar peraturan yang berlaku, seperti pimpinan perusahaan yang dicokok KPK akibat kasus suap restitusi pajak! Berbagai cara seringkali dilakukan perusahaan untuk mengakali peraturan perpajakan. Bahkan, ada yang sampai melakukan praktek suap ke petugas pajak. Hal ini tentu tidak dapat dibenarkan dan bisa merugikan perusahaan. Salah satu contohnya adalah kasus pajak yang diduga melibatkan PT WAE dan petugas pajak. Perusahaan penanaman modal asing yang melakukan bisnis pada bidang dealer hingga servis ini diduga melakukan praktek suap kepada petugas pajak. Perusahaan yang menggarap berbagai merk otomotif terkenal seperti Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda ini diduga KPK menyuap pegawai pajak. Dalam soal restitusi pajak yang 5,3 Miliar pada 2015 dan 2, 7 miliar. Pejabat Ditjen Pajak Dipanggil KPK Mengenai hal ini, bahkan KPK sampai memanggil Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak kemenkeu RI terkait dugaan susap tersebut. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DM yang menjabat komisaris PT WAE. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DM,” terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (27/9/2019). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu tersangka pemberi berinisial DM, Komisaris Utama PT WAE, kepala kantor pelayanan PMA tiga berinisial, YD, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, HS, Ketua tim pemeriksa pajak, JU, anggota tim pemeriksa PT WAE, MNF. KPK menduga adanya suap terkait pengajuan restitusi pajak PT WAE untuk tahun 2015 dan 2016. Besaran pengajuan restitusi pajak PT WAE sebesar Rp 5,3 miliar untuk tahun 2015 dan Rp 2,7 miliar untuk tahun 2016. Bermula dari Pengajuan Restitusi Perlu diketahui,kasus ini bermula ketika PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan pada tahun 2015 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 5,03 miliar. Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga jakarta melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut. Dalam tim tersebut tersangka HD berperan sebagai supervisor, JU sebagai Ketua Tim dan MNF sebagai anggota Tim yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pajak. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT WAE mendapatkan status kurang bayar. HS kemudian diduga menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp1 miliar. Kemudian tersangka DM selaku Komisaris PT WAE menyetujui permintaan tersebut. Pihak PT WAE pun mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkannya dengan bentuk valuta asing dollar Amerika Serikat. Sekitar awal Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang kepada tersangka Hadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar US$73,700. Uang itu pun dikemas dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam. “Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim Pemeriksa, yaitu: JU dan MNF sekitar US$18,425 per-orang,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers pada Kamis (15/8) lalu. PT WAE pun kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2016 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp2,7 miliar. Sebagai tindak lanjut, tersangka YD menandatangani surat pemeriksaan lapangan dengan Hadi sebagai salah satu tim pemeriksa. Pada saat proses pemeriskaan tersangka HS memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi. Seperti pada SPT Tahunan PPn WP Badan 2015, PT WAE ternyata masih kurang bayar, bukan lebih bayar HS pun kembali mengajukan bantuan dengan meminta uang senilai Rp 1 miliar kepada PT WAE. Kali ini permintaan Hadi tidak langsung disetujui pihak PT WAE. Alhasil, Hadi membicarakan negosiasi fee dengan YD. Akhirnya disepakati Komitmen fee sejumlah Rp800 juta. Pihak PT WAE kembali menggunakan sarana money changer untuk menukar uang suap itu menjadi Dollar Amerika Serikat. “Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 miliar,” kata Saut. Dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan uang senilai US$57.500 pada Hadi di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian dibagi Hadi kepada Tim Pemeriksa JU dan MNF selaku anggota timnya. Masing-masing mendapatkan duit sekitar US$13.700. Sementara itu Yul Dirga, Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan US$14,400 KPK Menahan Komisaris utama dan Pegawai Pajak KPK kemudian menahan tiga tersangka kasus dugaan suap tersebut dalam restitusi pajak PT WAE. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka itu bergantian ke luar gedung KPK, sejak pukul 17.00 WIB, Kamis (3/10/2019). Mereka semua terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan ada 3 tersangka yang ditahan KPK pada hari ini. Ketiga tersangka itu ialah: – Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, ditahan di Rutan KPK – M Naim Fahmi, Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, ditahan Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur – Jumari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, ditahan di Rutan KPK
News
Pengusaha Jastip Nekat Akali Pajak! Ini Akibatnya!
Banyaknya pengusaha jastip nakal yang nekat akali peraturan pajak, membuat petugas gerah. Beberapa waktu yang lalu, petugas akhirnya melakukan penindakan kepada pengusaha jastip dengan modus turis bayaran. Hal ini dilakukan untuk membuat jera layanan jastip tersebut dan melindungi pengusaha yang taat membayar pajak. Rombongan Jastip Ditangkap Petugas Bea Cukai Penindakan terkini yang dilakukan oleh petugas salah satunya adalah Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang Rabu lalu menangkap satu rombongan turis yang baru saja kembali dari luar negeri. Modus dari pengusaha jastip yang kali ini adalah memecah barang pesadnan kepada turis di rombongan tersebbut. Beberapa barang yang diduga adalah titipan mulai dari ponsel seri terbaru, tas, perhiasan hingga tas bermerek. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.. “Motif yang dilakukan tentu saja untuk menghindari bea masuk dan pajak impor, Dalam rombongan tersebut terdapat 14 orang. Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan,” ujarnya. Pengusaha Jastip Ditangkap Setelah Menjadi Langganan Artis Modusnya, sebanyak 14 orang, masing-masing satu orang mengimpor 3 tas, 3 sepatu, 3 iPhone, selain itu ada cincin, kalung, pakaian dan lainnya yang terindikasi merupakan kerja sama antara pengusaha jastip di sosial media, bahkan telah menjadi langganan para artis. Rombongan itu lalu dibiayai perjalanannya oleh pengusaha jastip dan membawa barang tersebut di masing-masing koper. Hal ini dilakukan agar tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebesar US$ 500 per orangnya. “Ini yang modalin satu orang. Caranya, dia belikan tiket 14 orang untuk berangkat dan pulang dalam satu penerbangan. Nah barang nya dititipkan di masing-masing koper seakan barang mewah itu milik pribadi masing-masing,” jelasnya. Modus jastip dengan memecah rombongan tersebut kabarnya dilakukan oleh jastip yang telah beroperasi melalui akun instagram @titipdongkak dengan followers 487.000an. Jastip ini pun diketahui kerap menjadi langganan para artis dan selebgram. Pengusaha Jastip bisa Menaati Pajak Apabila Barang ingin Dikembalikan Heru mengatakan, sebagai salah satu langkah penertiban, pihaknya akan meminta para pelaku jastip untuk melakukan kegiatan bisnis secara resmi dengan menaati prosedur kepabeanan hingga melakukan kegiatan jual-beli secara adil. Menurutnya, saat ini barang-barang dari rombongan tersebut masih ditahan di Bandara Soekarno-Hatta. Barang tersebut akan dikembalikan jika pelaku jastip membayar ketentuan seperti pajak impor dan bea masuk. Adapun salah satu syarat bagi penyelenggara jastip yang ingin bisnisnya berjalan secara legal diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). “Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerja sama dengan pajak,” ujar Heru. Penindakan Melindungi Pengusaha yang Taat Pajak Menurut Heru, pelaku jastip wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti selama ini.. Hal ini untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang telah taat akan peraturan perpajakan. “Kalau dia memang benar-benar memiliki barang itu, dia declare barang itu kalau dia akan jual. Kalau dia dagang ada kewajiban pajak domestik, pajak badan, dan sebagainya. Ini untuk memberi perlindungan ke pengusaha yang taat pajak,” ucap Heru. Sebanyak 75 persen kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang dengan nilai tinggi lain. Asal barangnya mulai dari Thaiand, Singapura, Hong Kong, China hingga Australia. Pemerintah harus buat aturan pajak bagi pengusaha jastip Pemerintah membuat aturan terbaru mengikuti perkembangan zaman yang begitu cepat seperti saat ini. Terutama untuk pengusaha jastip, yang merupakan fenomena yang muncul akibat adanya teknologi yang semakin maju. Hal itu dipertegas oleh Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo. Menurutnya pemerintah perlu menyusun aturan yang jelas terkait pengusaha jastip di sosial media yang begitu sulit untuk diawasi pemerintah. Apalagi selama ini pemerintah hanya melakukan tindakan penjegalan di bandara-bandara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sedangkan tindakan preventifnya belum ada. “Sepanjang belum diatur atau dilarang, seharusnya diperbolehkan. Apalagi kini mereka sudah jadi model bisnis baru, bukan hanya turis yang dimintain tolong ” ujarnya. Berdasarkan peraturan tersebut, barang yang dibeli di luar negeri oleh penumpang pesawat dibebaskan dari kewajiban bea masuk dan pajak barang impor, jika nlai barang yang dibawa kurang dari 500 dolar AS per orang. Namun, oknum jastip kerap kali mengakali ini dengan memberangkatkan belasan orang untuk membeli barang di bawah nilai 500 dolar AS agar bisa menghindari itu. Sarannya, pemerintah dan pengusaha jastip memang seharusnya duduk bersama untuk menyusun peraturan tentang hal ini. Sebab, jika dibiarkan tentu para pengusaha yang taat pajak impor akan tergerus keuntungannya dan cenderung tumbuh suasana usaha yang tidak sehat. “Saya kira perlu duduk bersama. Di satu sisi perlu regulasi dan fairness supaya tidak menciptakan ketidakadilan,” ucapnya. Daripada mengambil resiko tidak taat pajak, tentu setidaknya pengusaha jastip harus mengikuti peraturan yang berlaku. Hal tersebut bisa dilakukan dengan membuat NPWP dan membayar pajak. Bila masih bingung dengan pajak apa yang harus dibayar, hubungi saja konsultan pajak terpercaya seperti Indopajak untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Kepatuhan Pajak di Indonesia
Pernahkah terlintas dipikiran anda, apa jadinya jika Indonesia tidak memiliki sarana dan prasarana Indonesia yang memadai? Contoh singkatnya, banyak kendaraan namun tidak ada jalan tol. Contoh lain yaitu anak-anak tidak bisa bersekolah karena tidak ada sekolah. Kita semua tahu, untuk mengadakan pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana nasional pastinya butuh dana yang berasal dari Pajak. Kepatuhan Pajak adalah salah satu indikator yang memperlihatkan keseriusan pemerintah mewujudkan tujuan ini. Pada artikel sebelumnya telah dibahas sedikit mengenai fungsi utama pajak, salah satunya yakni sebagai fungsi anggaran (budgetair). Fungsi budgetair memiliki arti dimana pajak berfungsi untuk mengatur pembiayaan negara untuk pembangunan negara. Pembiayaan yang dimaksud meliputi belanja pegawai, belanja barang, fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan masih banyak lagi. Fakta mengenai fungsi pajak sebagai anggaran negara dapat dilihat dari penerimaan negara dimana 80% berasal dari pajak. APBN dikatakan baik apabila penerimaan utamanya bersumber dari pajak yang terlihat dari kepatuhan pajak. Disini dapat disimpulkan keberlangsungan pembangunan nasional bergantung dari pajak. Logikanya, pembangunan nasional sifatnya berkelanjutan, begitu juga pajak. Kepatuhan Pajak di Indonesia Pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia tidak terlepas dari masalah. Banyak permasalahan perpajakan yang berujung pada ketidakpatuhan karena sebaliknya kondisi perpajakan saat ini membutuhkan kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Hal ini dibuktikan dari oleh angka tax ratio yang dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah penerimaan pajak terhadap produk domestic bruto (PDB). Kepatuhan pajak menjadi perhatian pemerintah karena setiap tahunnya target penerimaan pajak meningkat. Masalah ketidakpatuhan pajak masih menjadi masalah serius di negara kita. Faktanya masalah kepatuhan pajak bukan merupakan masalah yang baru dan terjadi hampir diseluruh negara. Dalam artikel ini akan dideskripsikan sedikit lebih dalam mengenai kepatuhan pajak di Indonesia. Kepatuhan Pajak yang Perlu Diketahui Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata patuh (sifat) memiliki arti suka menurut; taat; berdisiplin pada pemerintah, aturan dan sebagainya. Kepatuhan adalah sifat patuh; ketaatan. Berdasarkan pengertian diatas dapat dikatakan bahawa kepatuhan pajak atau tax compliance adalah sifat patuh akan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai permasalahan perpajakan dapat berujung pada ketidakpatuhan. Contohnya pengetahuan akan perpajakan yang kurang bisa berujung pada ketidakpatuhan. Tingkat kepatuhan pajak yang rendah dapat dilihat dari tax gap dan tax ratio. Tax gap adalah kesenjangan pajak atau selisih antara potensi pajak dan yang telah dikenakan pajak. Sedangkan tax ratio atau rasio pajak merupakan perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Kepatuhan pajak merupakan isu yang penting yang berkaitan dengan upaya menghindarkan diri dari kewajiban perpajakan seperti tax evasion dan tax avoidance (penghindaran pajak). Kemudian hal ini dibagi menjadi 2 macam yaitu: Kepatuhan Formal Kepatuhan formal adalah keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal menurut norma perpajakan yang berlaku. Contoh dari kepatuhan formal adalah wajib pajak mendaftar, menghitung. Membayar dan melaporkan pajak terhutangnya Kepatuhan Material Kepatuhan material adalah keadaan dimana wajib pajak memenuhi syarat material dengan mengisi SPT tahunan secara lengkap dan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudan SPT disampaikan KPP sebelum bataw waktu terakhir. Faktor-faktor yang mempengharuhi Kepatuhan Pajak Kepatuhan pajak dapat dipengaruhi oleh faktor yang sangat bervariasi. Faktor tersebut dibedakan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah meliputi pengetahuan terhadap peraturan perpajakan kesadaran dan motivasi wajib pajak. Singkatnya perilaku yang berkaitan dengan pribadi seorang indvidu sebagai wajib pajak. Pengetahuan tentang perpajakan merupakan faktor yang dapat mempengaruhi karena berkaitan dengan perilaku patuh. Anggap saja anda disuruh mematuhi sebuah peraturan tetapi anda tidak tahu tentang peraturan tersebut, asal patuh saja. Lalu anda harus mengurus perpajakan anda sendiri, karena Indonesia menerapkan sistem self assesement. Jika seseorang mengetahui peraturan perpajakan yang baik maka presepsi yang muncul adalah presepsi yang positif sehingga berakibat pada tingkat kepatuhan pajak yang tinggi. Hal ini juga berkaitan dengan motivasi wajib pajak. Tanpa adanya pengetahuan, susah untuk memahami peraturan perpajakan. Hal ini membuat motivasi orang untuk melapor pajak rendah dan berdampak pada sifat tidak patuh. Faktor eksternal adalah kurangnya pelayanan, sarana dan prasarana dan sosialisasi perpajakan. Zaman sekarang tidak jarang ditemukan petugas-petugas pelayanan administrasi yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Jangankan petugas, terkadang sarana yang menjadi wadah pelaporan pajakpun juga bisa bermasalah. Sebenarnya faktor internal dan eksternal sangat berpengaruh satu sama lain. Tidak adanya sosialisasi perpajakan menimbulkan ketidaktahuan mengenai pengetahuan perpajakan, hasil akhirnya tidak patuh. Kurangnya pelayanan sarana dan prasarana perpajakan yang memadai juga berpengaruh dalam rendahnya motivasi untuk melapor pajak. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, maka semakin tinggi keberhasilan penerimaan pajak. Dengan demikian, target pajak dapat tercapai. Lalu seperti apa kriteria wajib pajak yang patuh? Menurut Keputusan Menteri keuangan no. 544/kmk.04/2000, kriteria wajib pajak yang patuh adalah: Tepat waktu melaporkan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (semua jenis pajak) dalam 2 tahun terakhir Tidak ada tunggakan perpajakan Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir Sebagai wajib pajak, kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Upaya peningkatan kesadaran akan kewajiban perpajakan harus dianggap sebagai prioritas. Kebijakan pemerintah menerapkan sistem self assesement, dimana wajib pajak diberi tanggung jawab sepenuhnya untuk mengurus perpajakannya mulai dari daftar, hitung, bayar, lapor. Sistem ini terkadang dipertanyakan apakah efektif? Karena masih banyak wajib pajak diluar sana yang masih lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Pemerintah Sebaiknya Meningkatkan Angka Penerimaan Pajak Sebaiknya pemerintah menganggap serius faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak. Faktor internal dan eksternal sangat berpengaruhi. Jangan hanya bisa menerapkan penerimaan target pajak yang tinggi karena percuma. Tidak semua orang memahami betul tentang perpajakan. Oleh karena itu langkah sosialisasi dari pemerintah, penyediaan sarana dan prasarana pajak dan pelayanan yang baik secara sendirinya nanti akan mengedukasi masyarakat agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu penegakan hukum yang ketat berupa sanksi perpajakan apabila tidak memenuhi kewajibannya adalah hal yg penting. Dianggap penting karena selain fakta Indonesia adalah negara hukum dan pajak bersifat memaksa, hal ini dilakukan juga demi keadilan. Tidak adil rasanya wajib pajak dengan sukarela membayar pajak, tetapi ada juga wajib pajak yang tidak membayar pajak. Padahal sama-sama tinggal dan menggunakan fasilitas negara. Selain itu sanksi pajak bisa dijadikan jaminan bahwa peraturan perpajakan dipatuhi oleh wajib pajak. Singkatnya sanksi pajak adalah ‘alat’ pencegah agar wajib pajak tetap patuh terhadap peraturan perpajakan. Sanksi perpajakan dapat diberikan kepada siapa saja jika…
Lebih atau Kurang Bayar dalam SPT? Ini Cara Mengurusnya!
Pada akhir bulan Maret setiap tahunnya, kita sebagai Wajib Pajak Pribadi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Setelah melaporkan surat tersebut, kita bisa mendapatkan status lebih atau kurang bayar. Bila ada beberapa dari Anda yang masih bingung cara mengurusnya, ada di bawah ini! Seperti kita ketahui pengisian SPT saat ini dilakukan dengan sistem self assesment. Sehingga pengisian SPT bisa dilakukan dengan sistem E-Filling. Dengan sistem ini, wajib pajak tinggal salin angka di bukti potong, dan kemudian pelaporan SPT selesai. Pengalaman Lebih atau Kurang Bayar ketika Lapor Pajak Namun, ada kalanya mengisi SPT via daring membuat kita kebingungan apabila di akhir kita tidak mendapatkan status nihil. Melainkan status kurang atau bahkan lebih bayar. Ketika kita menyangka bahwa pengisian SPT dapat dilakukan dalam waktu yang singkat pada akhirnya malah berujung melelahkan. Seperti pengalaman salah satu pegawai swasta, Bila ternyata status yang didapat ternyata lebih atau kurang bayar, kita harus mencari di mana hal yang membuat status muncul. Status tersebut membuatnya harus berkali-kali memelototi layar komputernya demi mencari kesalahan pengisian SPT. Namun pada akhirnya ia menyerah dan pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tengah jam kerja hanya untuk mengisi SPT. Hal tersebut ia lakukan lantaran jumlah lebih bayarnya cukup besar, yaitu hingga mencapai 800 ribu rupiah. Setelah berkonsultasi ke KPP terdekat, statusnya kini sudah nihil, dan lebih bayar akan dikreditkan ke pemototongan pajak bulan-bulan berikutnya. Karyawan lainnya juga mengalami hal serupa. Pengalaman pertamanya mengisi SPT secara online ternyata malah membuatnya naik darah. Kali ini ia mendapatkan status kurang bayar sebesar 300 ribu rupiah. Hal ini membuat dirinya mengulangi lagi proses isi SPT dari awal dan meminta bantuan dari rekannya yang bekerja di bagian perpajakan. Apalagi kala itu ia sudah berada di penghujung waktu pengisian SPT. Lebih atau Kurang Bayar Lazim Terjadi Menurut Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto, masalah kurang atau lebih bayar lazim terjadi di dalam mengisi SPT. Bila tidak mengetahui alasannya tentu bisa-bisa kejadian ini berulang terus di tahun berikutnya. “Kondisi kurang atau lebih bayar ini terjadi karena WP tidak menyadari ada perubahan di Penghasilan Kena Pajak (PKP). Utamanya, disebabkan karena perubahan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga tarif pajaknya ikut berubah,” terangnya. Sebelum mengisi SPT dibutuhkan proses cross check mengenai bukti pemotongan pajak terlebih dahulu. Apakah status PTKP-nya masih sama, dan apakah tarif pajaknya pun sama. pemahaman mengenai perubahan PTKP bisa menjalar jika WP memiliki penghasilan lain. Ia mencontohkan ketika Artis membayar pajak, mereka sering tidak terbuka akan kondisi PTKP nya. Karena itulah pemotongan honor seringkali tidak akurat karena pemberi upah hanya memotong dengan angka terendah saja, yakni 5 persen. “Nah, kadang pemotongan honor ini tidak akurat, karena si pemberi kerja tidak tahu berapa tarif yang akan dipotong, jadi mereka memotong dengan angka terendah saja yakni 5 persen,” ungkap Wahyu. Kasus Kurang Bayar pada Lebih dari Satu Sumber Penghasilan Sementara itu dihubungi di tempat terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan kasus kurang dan lebih bayar kerap terjadi pada WP yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. “Kalau status lebih bayar, itu sebaliknya. PPh terutang dia lebih kecil dari pada pajak yang sudah dipotong pihak lain. Dan itu memang baru bisa diketahui saat mengisi SPT tahunan,” kata Hestu. Jika masalah tersebut kurang atau lebih bayar, WP bisa mempelajarinya secara mandiri melalui situs resmi atau pelayanan dan pengaduan hotline Kiring Pajak. Atau anda juga dapat menghubungi konsultan pajak seperti Indopajak. Namun jika ingin penjelasan lebih, silahkan hubungi DJP untuk ke KPP terdekat lalu untuk kemudian dibantu oleh Account representative (AR) dari DJP.
Ingin Restitusi Dipercepat? Bisa, Asalkan..
Pajak merupakan iuran rutin masyarakat kepada negara yang menjadi salah satu sumber pemasukan utama. Pemungutan pajak dapat dipaksakan dan apabila melanggar ketentuan perpajakan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana yang diperoleh dari pajak dimanfaatkan untuk berbagai macam hal mulai dari pembangunan sarana dan prasarana umum seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, hingga membiayai pengeluaran pertahanan negara. Memang benar bahwa pemanfaatan dana yang diperoleh dari pajak berhasil dilakukan karena jika dilihat berdasarkan data yang diperoleh sekitar lebih dari 70% dana APBN berasal dari penerimaan pajak. Namun sayangnya hal ini belum sepenuhnya berhasil karena masih jauh dari target yang ditentukan. Di Indonesia terdapat berbagai jenis pajak diantaranya adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam PPN terdapat istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang terhutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Sedangkan pajak masukan yaitu PPN yang harusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP/JKP. Singkatnya apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka para wajib pajak akan mengalami lebih bayar. Kalau mengalami lebih bayar maka wajib pajak punya hak untuk mendapatkan restitusi. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam proses restitusi, ada istilah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan atau restitusi dipercepat adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Namun perlu diketahui bahwa kebijakan percepatan restitusi ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan yang baik dan nilai restitusi kecil. Kebijakan ini hanya bisa diberikan kepada Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dan PKP Berisiko Rendah. Mari kenali 3 penerima kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Wajib Pajak Kriteria Tertentu Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Persyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu – Menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan tetap waktu Wajib Pajak yang bersangkutan telah menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu dalam jangka waktu 3 Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan hingga akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu Wajib Pajak telah meynyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam poin ke-2, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; Pada Masa Pajak berikutnya tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa – Tidak memiliki tunggakan pajak (berlaku untuk semua jenis pajak kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak) – Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau bisa juga Lembaga Pengawasan Keuangan Pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut – Tidak pernah terlibat pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Bagaimana cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu? Wajib Pajak yang ingin ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari. Untuk permohonan penetapan WP dengan kriteria tertentu diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana Wajib Pajak dengan status pusat/induk terdaftar. Dokumen yang dilampiri adalah: rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari hingga November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak; dan rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha/kegiatan maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP dengan status pusat/induk terdaftar. Dokumen yang dilampiri adalah: rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari hingga November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang; dan rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu. Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh DJP. Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu akan dicabut penetapannya dari Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak: terlambat menyampaikan SPT Tahunan; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak selama 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender; atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Catatan: Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu? Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Wajib Pajak tersebut meliputi: Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi; Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pengusaha Pajak Berisiko Rendah Menurut Direktorat Jendral Pajak, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud adalah: perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai…
Jangan Lupa! Mulai Oktober Google Ads Kena PPN 10%
Bagi Anda yang saat ini beriklan secara masif di plaftorm digital seperti Goooge Ads. Jangan sampai lupa kalau pada bulan yang akan ddatang, Tagihan Anda melambung dibandingkan biasanya. Hal tersebut bisa jadi karena mulai oktober ini Google Ads mulai mengenakan PPN 10% pada produk advertisingnya. Menurut kabar yang beredar, Google akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang. Hal tersebut dirilis sendiri oleh pihak Google lewat situs resminya. Press Release tersebut menyatakan bahwa untuk mengikuti aturan pajak yang berlaku, semua penjualan Google Ads di Indonesia akan dikenakan pajak sebesar 10%. Beriklan di Google Kini akan Dikenakan PPN 10% Perlu diketahui, sebagian besar usaha kini lebih mengandalkan iklan di platform digital seperti Google. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya iklan yang menjamur pada platform tersebut. Dengan adanya pajak yang dipungut dari layanan tersebut, tentu pemerintah akan mendapatkan sejumlah dana yang cukup besar. “Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda harus memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangan,” terang Google di situsnya. Google juga menghimbau untuk para pelanggan yang memiliki status pemungut PPN untuk memberikan bukti Surat Setoran Pajak ke Google. Untuk bukti tersebut juga diiharapkan asli dan telah di tandatangani. Seperti diketahui, Google dan platform sosial media laiinnya ddihimbau untuk mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK/03/2019. Pengguna Google Ads Dikukuhkan Jadi Pengusaha Kena Pajak Dalam peraturan di atas, disebutkan bahwa pemerintah akan menghitung kewajiban pajak agi perusahaan asing berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap. Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Penyuluhan, pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. “Para pengguna jasa layanan Google Ads itu akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka akan dikenakan kewajiban yang sama dengan PKP pada umumnya. Mereka akan membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain,” jelas Hestu. Dirinya juga mengungkapkan bahwa kini Dirjen Pajak telah memiliki basis data yang cukup. Yang didapatkan dari pihak internal ataupun eksternal, seperti AEoI dan data instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Berbagai data ini akan menjadi dasar bagi ditjen pajak untuk melakukan penindakan ataupun penagihan pajak. “Kita manfaatkan untuk berbagai kegiatan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum lainnya. Ke depan, proses pengolahan dan pemanfaatan data-data tersebut akan menjadi aktivitas rutin sebagai bagian dalam optimalisasi penerimaan pajak,” tuturnya. Pengenaan Google Ads Hal yang Lumrah Sementara di tempat terpisah, Managing Partner DDTC, Darussalam berpendapat bahwa pengenaan PPN atas iklan di Google merupakan hal yang lumrah dilakukan di Indonesia. Dikarenakan menurutnya Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia, sehingga google diwajibkan untuk membayar pajak pertambahahn Nilai yang terutang. . Hal ini tentu menjadi peluang bagi Indonesia untuk menambah angka penerimaan pajak. Peneliti pajak ini tidak melihat adanya potensi penurunan jumlah pengiklan bila Google menerapkan kebijakan tersebut. Hal itu tentu lantaran para pengiklan terkena PPN yang sama jika beriklan di tempat lain. “Jadi, ini justru menciptakan level playing field yang sama,” katanya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait investment allowance akan diterbitkan pada akhir tahun. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengaku sudah meneruskan ketentuan dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia terkait insentif itu pada pekan lalu. Pemerintah akan Menghitung Besaran Pajak Google Pemerintah, melalui Ditjen Pajak, akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia, yang disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai economic present. Perhitungan itu yang akan dijadikan bahan tagihan pajak bagi E-commerce ke depannya. Fasilitas yang diatur dalam PP No. 45/2019 ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu di sektor padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana Pasal 31a UU PPh. Fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif diberikan selama 6 tahun dengan pengurangan masing-masing sebesar 10% per tahun. Jika Anda masih bingung dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, serahkan saja ke konsultan yang khusus menangani masalah perpajakan seperti Indopajak.id
Sebelum Kena Pemeriksaan, Persiapkan Dokumen Perpajakan Ini!
Sebagai seorang Wajib Pajak, tentu ada kewajiban perpajakan yang harus kita taati. Salah satunya adalah melaporkan dan membayar pajak pada waktunya. Bila kita melanggar hal tersebut, maka tidak heran jika kemudian kita kena pemeriksaan pajak. Jika hal tersebut benar-benar terjadii, apa saja dokumen yang harus kita persiapkan? Pemeriksaan pajak, terkadang menjadi momok tersendiri bagi para pengusaha. Padahal, kalau memang seorang wajjib pajak yang baik, tentu tidak ada rasa was-was yang akan muncul. Namun begitu, rupanya perasaan tersebut hadir lantaran ketidaktahuan wajib pajak akan prosedur dan dokumen yang harus dipersiapkan ketika ada pemeriksaan. Dengan mengetahui kedua hal tersebut, sebenarnya perasaan was-was dapat berkurang atau bahkan hilang. Wajib Pajak harus Memiliki Dokumen Pembukuan Setiap Wajib Pajak yang memiliki usaha, wajib untuk memiliki pembukan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal itu untuk memudahkan proses pemeriksaan bila suatu saat diadakan pemeriksaan pajak. Walaupun memang, dokumen yang dibutuhkan oleh pemeriksa pajak, terlampir dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen seperti di bawah ini. Lalu sejauh apa kewenangan pemeriksa pajak atas dokumen yang kita miliki. Sesuai dengan peraturan mentri keuangan dan undang-undang KUP, Pemeriksa pajak memiliki kewenagan penuh untuk memeriksa dokumen wajib pajak yang diperiksa. Tidak ada dokumen ataupun catatan yang tidak dapat dipinjam oleh pemeriksa pajak selama masih berkaitan dengan pemeriksaan pajak tersebut. Cara Peminjaman Dokumen Perpajakan Ada dua cara yang biasanya dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pertama dokumen yang ditemukan saat pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan di tempat kegiatan atau kantor wajib pajak. Buku, catatan, dan dokumen yang ditemukan tersebut dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen. Ini yang dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013. Lalu cara yang Kedua, dokumen yang menurut pemeriksa diperlukan selama proses pemeriksaan untuk menghitung pajak terutang. Pemeriksa akan membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagai dasar peminjaman dokumen. Apa yang tertulis dalam surat tersebut mungkin saja tidak persis sama namanya dengan yang dimiliki oleh Wajib Pajak tetapi fungsinya sama, maka itulah yang diminta oleh pemeriksa. Dokumen Perpajakan Elektronik Sekarang juga sedang banyak sekali aplikasi akuntansi elektronik yang digunakan oleh wajib pajak. Lalu, bila ada petugas pajak yang melakukan pemeriksaan, apa yang harus dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan data akuntansi tersebut? Tentu wajib pajak tetap harus menyediakan dokumen elektronik tersebut dalam bentuk fisik. Hal tersebut bisa dilakukan dengan menyiapkan tenaga ahli untuk menyalin atau, mengunduh dokumen dengan sepengetahuan pemeriksa pajak, Bila sistem pencatatan tersebut tidak bisa diganggu gugat dan dapat menyebabkan gangguan bagi operasional seperti pada perbankan, maka pemeriksaan dapat dilakukan pada lokasi Wajib Pajak dan pemeriksa akan langsung bekerja di ruangan tersebut. Batas Waktu Penyampaian Dokumen Perpajakan Undang-Undang KUP memberikan batas waktu 1 bulan untuk Wajib Pajak menyampaikan dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak. Ketentuan ini diatus di Pasal 29 ayat (3a) Undang-Undang KUP. Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan Walaupun demikian, sebelum 1 bulan terlewati pemeriksa pajak akan membuat surat peringatan. Peraturan Menteri Keuangan memberikan kewenangan kepada pemeriksa pajak untuk mengingatkan Wajib Pajak bahwa dokumen yang diperlukan harus dipenuhi. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen Ketentuan 1 bulan ini berlaku untuk setiap surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Artinya bisa jadi pemeriksa membuat beberapa kali surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Nah, argo 1 bulan berlaku untuk masing-masing surat. Konsekuensi Bila Tidak Meminjamkan Dokumen Perpajakan Dalam hal pemeriksaan pajak, tentu ada konsekuennsi apabila kita tidak menyerahkan dokumen perpajakan yang berkaitan. Mengingat beberapa fungsi dokumen tersebut seperti pengujian terhadap SPT yang dilaporkan. Bila kita menolak untuk meminjamkan sebagian dokumen yang diminta atau tidak memberikan dokumen tersebut sama sekali, maka dalam hal ini, pemeriksa pajak akan menghitung pajak berdasarkan analisis secara jabatan, bukan berdasarkan pembukuan. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17/PJ/2015 mengatur: Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Dan tentu pemeriksaan pajak ini memiliki tarif yang berbeda dengan biasanya. Pemeriksa pajjak tinggal mencocokkan saja kegiatan usaha wajib pajak dengan KLU yang terdapat pada lampiran. Daftar tarif norma untuk pemeriksaan sudah diatur di bagian lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17/PJ/2015. Pemeriksa pajak tinggal mencocokkan kegiatan usaha wajib pajak dengan KLU yang terdapat di lampiran. Bagaimana bila Melengkapi Dokumen Setelah SPHP Tidak sedikit wajib pajak yang baru melengkapi dokumen yang dibutuhkan setelah dikeluarkannya SPHP atau Surat Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak. Persoalan ini sebenarnya banyak dibahas dalam berbagai diskusi tentang perpajakan. Kesimpulannya, pemeriksa pajak dapat memutuskan untuk menerima atau menolak dokumen tersebut, dan bila diterima maka hanya akan terbatas pada penghitungan peredaran usaha atau penghasilan brito dalam rangka penghitungan pengahsilan secara jabatan dan penghitungan kredit pajak sebagai pengurang pajak penghasilan. https://aguspajak.com/2018/02/06/dokumen-yang-harus-dipinjamkan-ke-pemeriksa-pajak/
Aduh! Ini Sanksinya Kalau Melanggar Ketentuan Perpajakan!
Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi demi mewujudkan kesejahteraan dalam hidup berbangsa. Pajak diberlakukan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa atau negara agar dapat membiayai pembangunan negara untuk kepentingan bersama. Bangsa mana yang tidak bangga apabila pembangunan negaranya berhasil berkat dukungan dari rakyat? Untuk itu, pajak bersifat memaksa, dan tentu ada sanksi yang diberikan apabila melanggar ketentuan perpajakan. Apa saja sanksi tersebut? Sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia juga menganut sistem yang ‘mandiri’ yakni Self Assesement System. Sistem ini menyerahkan urusan daftar, hitung, bayar dan lapor kepada wajib pajak. Sebenarnya ada pro dan kontra dalam penerapan sistem ini. Salah satu pro dan kontranya adalah adanya kepatuhan yang bersifat sukarela dari para wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya. Sedangkan kontranya adalah ketidakpatuhan karena tanggung jawab pemungutan pajak sepenuhnya diberikan kepada wajib pajak. Hal ini menyebabkan dibentuknya ketentuan yang diberlakukan pada pihak-pihak yang tidak jujur, dalam bentuk sanksi. Langgar Peraturan? Siap-Siap Kena Sanksi Perpajakan Pada dasarnya memang sifat pajak memaksa. Jika seseorang atau badan usaha tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Selain itu sanksi perpajakan diberlakukan karena fungsi dari pajak sendiri. Adanya sanksi dianggap sebagai sebuah jaminan bahwa ketentuan peraturan perpajakan akan ditaati sehingga mencegah pelanggaran norma perpajakan. Penerimaan yang berasal dari pajak merupakan sumber utama pembiayaan dan pembangunan nasional. Sanksi pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua yakni Sanksi pidana dan Sanksi administrasi. Jadi apabila seseorang melakukan pelanggaran terhadap norma perpajakan, orang tersebut bisa diberi salah satu sanksi entah sanksi pidana atau sanksi administrasi atau bisa juga keduanya tergantung dari ketentuan pelanggarannya. Perbedaannya adalah sanksi pidana terdiri dari pidana kurungan atau penjara sedangkan sanksi administrasi terdiri dari sanksi denda, bunga dan sanksi kenaikan. Sanksi Administrasi Bila Melanggar Aturan Perpajakan Sanksi administrasi dibagi menjadi 3, yakni: Sanksi bunga Sanksi denda Sanksi kenaikan Sanksi bunga UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (2) terkait pembetulan SPT Tahunan dalam 2 tahun. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar terhitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran UU KUP 2007 Pasal 8 ayat 2a terkait pembetulan SPT Masa dalam 2 tahun. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar, terhitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran UU KUP 2007 Pasal 9 ayat (2a) terkait keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak masa. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran UU KUP 2007 Pasal 9 ayat (2b) terkait keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak tahunan. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak terutang terhitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga tanggal pembayaran. UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (2a) terkait SKPKB karena pajak yang kurang atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (5) terkait penerbitan SPT setelah 5 tahun. Sanksinya adalah 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar. UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3) terkait: PPh tahunan berjalan yang tidak/kurang dibayar SPT yang kurang bayar Sanksinya adalah 3% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar maksimal 24 bulan UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) terkait PKP gagal produksi. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar maksimal selama 24 bulan UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (4) terkait SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana. Sanksinya adalah 48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (1) terkait SKPKB/T, Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding yang mengakibatkan kurang/terlambat bayar. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan atau sampai diterbitkannya Surat Tagihan Pajak UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (2) Pembayaran mengangsur atau menunda. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (3) terkait kekurangan pajak akibat penundaan SPT. Sanksinya adalah 2% per bulan dari kekurangan pembayaran pajak terhitung sejak batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pelunasan kekurangan tersebut. Sanksi denda UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1) terkait: SPT yang tidak disampaikan : SPT Masa PPN (Rp 500.000,00 SPT masa lainnya (sanksi : Rp 100.000,00) SPT Tahunan PPh WP Badan (sanksi : Rp 1.000.000,00 SPT Tahunan PPh WP OP (sanksi : Rp 100.000,00) UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3) terkait pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan. Sanksinya adalah 150% x jumlah pajak yang kurang bayar UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4) terkait: Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, tidak membuat Faktur Pajak Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, tidak mengisi Form Pajak secara lengkap PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai masa penerbitan Faktur Pajak Sanksi yang diberikan adalah 2% dari dasar Pengenaan Pajak UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) terkait PKP gagal berproduksi telah diberikan pengembalian pajak. Sanksinya adalah 2% dari dasar Pengenaan Pajak UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9) terkait pengajuan keberatan ditolak/dikabulkan sebagian 50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d) terkait permohonan banding ditolak/ dikabulkan sebagian 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan Sanksi kenaikan UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (5) terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP. Sanksinya adalah 50% dari pajak yang kurang dibayar UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3) terkait: SKPKB karena SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran PPN / PPnBM tidak seharusnya dikompensasi/ tidak seharusnya dikenai tarif 0% Kewajiban pembukuan & Pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya Pajak yang terutang UU KUP 2007 Pasal 13 ayat A terkait tidak menyampaikan SPT/menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali. Sanksinya adalah 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB UU KUP 2007 Pasal 15 ayat terkait kekurangan Pajak pada…
Tidak Bayar Pajak? Siap-siap Tutup Seperti Usaha Ini!
Membayar pajak, baik itu pajak daerah ataupun pajak negara merupakan kewajiban kita sebagai seorang warga negara yang baik. ketika mendirikan sebuah usaha, dan mengambil keuntungan dari usaha tersebut, tentu ada juga kewajiban perpajakan yang harus kita ikuti. Karena jika tidak bayar pajak, bisa saja mendapatkan sanksi dari mulai denda hingga penutupan usaha seperti usaha yang satu ini! Restoran ini ditutup Karena Tidak Bayar Pajak Pada Kamis lalu, sebuah restoran makan, yaitu Donal Mee baru saja ditutup oleh Pemeritah Kabupaten Gowa. Penutupan usaha tersebut terpaksa dilakukan karena restoran tersebut bersikeras untuk tidak membayar pajak dan tidak mau memasanng alat perekam transaksi online. Penutupan restoran ini sendiri dipimpin oleh pejabat perpajakan daerah bersama satpol PP setempat ang menyatakan bahwa restoran tersebut memiliki tunggakan pajak selama 10 bulan yang bernilai 40 Juta, dan menolak memasanng alat MPOS yang telah diwajibkan oleh pemerintah setempat. “Kami menutup tempat ini karena memang tidak mau mengikuti aturan. Pertama pajaknya menunggak, kedua tidak mau memasang alat MPOS. Pemiliknya tidak mau mengindahkan, sehingga kami memilih untuk langsung melaksanakan penindakan ” Terang Kepala Bapenda Ismail Majid Bappeda Gowa memperingatkan pemberian sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak taat membayar pajak seperti perusahaan tersebut. Peraturan tentang pajak ini sendiri sebenarnya tertuang dalam dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Sementara tentang peraturan pembayaran pajak daerah dan retribusi secara online diatur dalam Peraturan Bupati No 35 Tahun 2019. Tentu sanksi terburuk bagi pelaku usaha yang tidak menaati kedua peraturan tersebut adalah ppenertiban hingga penutupan. Sebelumnya, restoran tersebut telah diberikan interval waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti teguran Pemkab Gowa. Namun sayangnya, dalam jangka waktu yang ditentukan restoran tersebut tak mengindahkan dan terpaksa ditutup oleh Pemkab Gowa. Penutupan Berkoordinasi antar Lembaga “Kita lakukan atas kerja sama KPK, Bank Sulselbar, Polres dan Kejaksaan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, para pengusaha yang tidak mengindahkan maka akan kami tindak dengan tegas.” lanjutnya. Ismail melanjutkan, Pemkab Gowa juga akan menertibkan penginapan/hotel ataupun tempat hiburan apabila tidak taat pajak. Hanya saja, katanya, khusus hotel/penginapan yang letaknya berada di Kecamatan Tinggimoncong akan dilakukan secara bertahap. Ia menyebutkan, ada empat jenis pajak yang menjadi prioritas Bapenda Gowa yakni pajak hiburan, restoran/rumah makan, parkir dan hotel/penginapan. Selain rumah makan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Sulsel, menutup rumah makan lainnya di Kecamatan Somba Opu, Penertiban sejumlah rumah makan dan restoran karena dianggap abai pada pembayaran pajak daerah dan restribusi daerah secara online. Ismail Majid juga memperingatkan rumah makan lainnya yakni Warung Pak Tjomot, Restoran I Love You Pecel Lele di Jalan Hasanuddin dan Goal Cafe di Ruko Emerald, Jalan Yusuf Bauty agar menaati peraturan perpajakan yang berlaku. “Jika selama waktu yang ditetapkan tidak diindahkan maka warung makan/restoran wajib untuk ditutup,” tutupnya. Seiring berjalannya waktu, tentu Peraturan perpajakan bersifat dinamis dan berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Jika tidak siap, bisa saja perusahaan Anda menerima sanksi hingga ditutup seperti perusahaan di atas ini. Maka dari itu, selalu gunakan jasa konsultan pajak terpercaya agar Anda dapat dengan tenang melanjutkan usaha dan meningkatkan profit. Bila membutuhkan info selengkapnya, hubungi saja info@indopajak.id
Panik Kena Pemeriksaan Pajak? Ini Jenis dan Tujuannya!
Peraturan pemeriksaan pajak biasanya berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang diterbitkan pada tahun 2013. Peraturan ini yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan pajak formal atau bisa juga disebut dengan prosedur standar. Dalam peraturan ini kita bisa melihat berbagai hal termasuk, tujuan, syarat, kriteria dan jenis pemeriksaan pajak. Apa saja yang Menjadi Tujuan Pemeriksaan Pajak Ada berbagai hal yang menjadi tujuan pemeriksaan pajak. Namun, dalam peraturan ini hanya dua hal yang menjadi tujuan, yaitu pemeriksaan pajak yang akan berujung pada penetapan pajak terutang dengan hasil beerupa SKPKB, SKPLB, SKPN, atau bahkan STP. Dan yang kedua tentu saja bertujuan hanya untuk rekomendasi atatu opini dari pemeriksa pajak. Sebenarnya, Wajib Pajak sudah dapat mengetahui tujuan pemeriksaan pajak dari surat pemberitahuan yang wajib disampaikan oleh pemeriksa. Wajib untuk diketahui juga, bahwa setiap pemeriksaan tentu harus memperlihatkan SP2 kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mengetahui tujuan pemeriksaan dari surat pemberitahuan yang wajib disampaikan oleh pemeriksa. Di surat pemberitahuan tertulis tujuan pemeriksaan. Atau bisa juga dari SP2 (surat perintah pemeriksaan). Setiap pemeriksaan harus memperlihatkan SP2 kepada Wajib Pajak. Disitu tercantum kode pemeriksaan dan kriteria pemeriksaan. Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak Ruang Lingkup pemeriksaan atau (auditscope) juga terkait dengan kewajiban SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Sedangkan kewajiban SPT yang disampaikan wajib pajak terdapat ruang lingkup pemeriksaan Pertama, satu atau beberapa bulan (masa), yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban pemungutan dan pemotongan. Termasuk kewajiban pemotongan dan pemungutan adalan PPN, PPnBM, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 (2). Kedua, bagian tahun pajak atau tahun pajak, yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban PPh Badan atau PPh OP. Bagian tahun pajak artinya tidak 12 bulan penuh. Bisa 1 sampai dengan 11 bulan. Saat terutang PPh Badan dan PPh OP adalah pada akhir tahun. Dan periode pajak yang dihitung tahunan. Sehingga ruang lingkup pemeriksaan juga satu tahun atau bagian tahun. Contoh bagian tahun pajak adalah bulan April sebuah perusahaan dibubarkan dan dilikuidasi bulan Agustus. Maka pemeriksaan tahun tersebut disebut bagian tahun pajak karena periode yang dihitung adalah Januari sampai dengan Agustus. Kriteria atau Alasan Pemeriksaan Pajak Kriteria pemeriksaan pajak bisa dibagi menjadi dua ha. Yaitu kriteria rutin dan kriteria khusus. Jenis-jenis kriteria rutin lebih lanjut diatur dalam surat edaran. Tetapi kriteria pemeriksaan khusus sudah pasti pemeriksaan yang berdasarkan analisis risiko, baik analisis tersebut secara komputerisasi (massal) maupun analisis manual (individual). Kriteria pemeriksaan khusus lebih sering disingkat pemsus.Tetapi jika mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, maka kriteria pemeriksaan rutin diatur di Pasal 4 yang terdiri: [a.] Pemeriksaan SPT LB dengan permohonan (mengacu ke Pasal 17B UU KUP); [b.] Pemeriksaan SPT LB tetapi tidak ada permohonan (mengacu ke Pasal 17 (1) UU KUP) [c.] Pemeriksaan atas Wajib Pajak yang telah diberikan pendahuluan kelebih pembayaran pajak [d.] Pemeriksaan SPT yang menyatakan rugi (dulu disebut RTLB) [e.] Pemeriksaan karena Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya [f.] Pemeriksaan karena Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap Jenis Pemeriksaan Pajak Setidaknya dalam peraturan ini juga diatur beberap jenis pemeriksaan pajak. Yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Bisa juga tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Sementara Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP. Sesuai namanya, seharusnya hanya pemeriksaan kantor yang dilakukan di kantor DJP. Tetapi prakteknya, dari definisi tadi pemeriksa pajak “mengartikan” tempat lain sebagai kantor DJP. Sehingga (praktenya) sebagian besar pemeriksaan lapangan tetap dilakukan di kantor pajak. Syarat Pemeriksaan Pajak di Kantor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 menentukan (sebagian) pemeriksaan kantor. Pasal 5 ayat (2) mengharuskan bahwa pemeriksaan restitusi (Pasal 17B) dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor dengan syarat: Pertama, laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian; dan Kedua, Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Berdasarkan persyarat diatas, jika tahun pajak 2011 diaudit oleh akuntan publik maka DJP akan melakukan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan kantor jika tahun 2013 ini Wajib Pajak memohon restitusi. Baik restitusi PPh Badan, maupun restitusi PPN. Apa untungnya dengan pemeriksaan kantor? Ada kebijakan baru mulai 2013 bahwa pemeriksaan restitusi pajak dilakukan dengan satu jenis pajak saja (yaitu jenis pajak yang memohon restitusi saja) dan “disederhanakan” jika pemeriksa tidak mendapatkan risiko audit tinggi.