Ingin Restitusi Dipercepat? Bisa, Asalkan..
Pajak merupakan iuran rutin masyarakat kepada negara yang menjadi salah satu sumber pemasukan utama. Pemungutan pajak dapat dipaksakan dan apabila melanggar ketentuan perpajakan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana yang diperoleh dari pajak dimanfaatkan untuk berbagai macam hal mulai dari pembangunan sarana dan prasarana umum seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, hingga membiayai pengeluaran pertahanan negara.
Memang benar bahwa pemanfaatan dana yang diperoleh dari pajak berhasil dilakukan karena jika dilihat berdasarkan data yang diperoleh sekitar lebih dari 70% dana APBN berasal dari penerimaan pajak. Namun sayangnya hal ini belum sepenuhnya berhasil karena masih jauh dari target yang ditentukan.
Di Indonesia terdapat berbagai jenis pajak diantaranya adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam PPN terdapat istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang terhutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Sedangkan pajak masukan yaitu PPN yang harusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP/JKP. Singkatnya apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka para wajib pajak akan mengalami lebih bayar. Kalau mengalami lebih bayar maka wajib pajak punya hak untuk mendapatkan restitusi.
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Dalam proses restitusi, ada istilah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan atau restitusi dipercepat adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
Namun perlu diketahui bahwa kebijakan percepatan restitusi ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan yang baik dan nilai restitusi kecil. Kebijakan ini hanya bisa diberikan kepada Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dan PKP Berisiko Rendah. Mari kenali 3 penerima kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.
Persyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
– Menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan tetap waktu
- Wajib Pajak yang bersangkutan telah menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu dalam jangka waktu 3 Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan hingga akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
- Wajib Pajak telah meynyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu
- Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam poin ke-2, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;
- Pada Masa Pajak berikutnya tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa
– Tidak memiliki tunggakan pajak (berlaku untuk semua jenis pajak kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak)
– Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau bisa juga Lembaga Pengawasan Keuangan Pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
– Tidak pernah terlibat pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Bagaimana cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu?
- Wajib Pajak yang ingin ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari. Untuk permohonan penetapan WP dengan kriteria tertentu diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana Wajib Pajak dengan status pusat/induk terdaftar. Dokumen yang dilampiri adalah:
- rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari hingga November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak; dan
- rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu.
- Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha/kegiatan maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP dengan status pusat/induk terdaftar. Dokumen yang dilampiri adalah:
- rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari hingga November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang; dan
- rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu.
Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh DJP.
Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu akan dicabut penetapannya dari Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak:
- terlambat menyampaikan SPT Tahunan;
- terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak selama 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
- terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender; atau
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Catatan: Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan.
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu?
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.
Wajib Pajak tersebut meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pengusaha Pajak Berisiko Rendah
Menurut Direktorat Jendral Pajak, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud adalah:
- perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
- perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
- Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Mitra Utama Kepabeanan;
- Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
- pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 4, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Sedangkan kegiatan tertentu yang dimaksudkan adalah:
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
- penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
- ekspor Jasa Kena Pajak.
Persyaratan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Berikut adalah persyaratan agar dapat seorang Pengusaha Kena Pajak dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 pada poin Pengusaha Kena Pajak;
- Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau produsen (angka 5 pada poin Pengusaha Kena Pajak) menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tepat waktu;
- Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Pengajuan Permohonan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Pertama-tama, anda perlu mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Contoh surat permohonan dapat dilihat disini.
Kemudian permohonan tersebut harus dilampiri dokumen-dokumen seperti:
- Surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (untuk Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan)
- Surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) (untuk Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator)
- Surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi (untuk pabrikan atau produsen)
Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dilakukan apabila Pengusaha Kena Pajak:
- diperiksa bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
- dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- tidak lagi memenuhi ketentuan.
Sekian pembahasan mengenai pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau resistusi dipercepat. Apabila anda ingin mengajukan pendahuluan kelebihan pembayaran, pastikan anda memenuhi persyaratan diatas. Hubungi Indopajak disini untuk berkonsultasi seputar perpajakan perusahaan anda.