Back to News
Pajak perusahaan startup

Jangan Lupa! Mulai Oktober Google Ads Kena PPN 10%

Bagi Anda yang saat ini beriklan  secara masif di plaftorm digital seperti Goooge Ads. Jangan sampai lupa kalau pada bulan yang akan ddatang, Tagihan Anda melambung dibandingkan biasanya. Hal tersebut bisa jadi karena mulai  oktober ini Google Ads mulai mengenakan PPN 10% pada produk advertisingnya.

Menurut kabar yang beredar, Google  akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang. Hal tersebut dirilis sendiri  oleh pihak Google lewat situs resminya. Press Release tersebut menyatakan bahwa untuk mengikuti aturan pajak  yang berlaku, semua  penjualan Google Ads di Indonesia akan dikenakan pajak sebesar 10%.

Beriklan di Google Kini akan Dikenakan PPN 10%

Perlu diketahui, sebagian besar usaha kini lebih mengandalkan iklan di platform digital seperti Google. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya iklan yang menjamur pada platform tersebut. Dengan adanya pajak yang dipungut dari layanan tersebut, tentu pemerintah akan mendapatkan sejumlah dana yang cukup besar.

“Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda harus memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangan,”  terang Google di situsnya.

Google juga menghimbau untuk para pelanggan yang memiliki status pemungut PPN untuk memberikan bukti Surat Setoran Pajak ke Google. Untuk bukti tersebut juga diiharapkan asli dan telah di tandatangani.

Seperti diketahui, Google dan platform sosial media laiinnya ddihimbau untuk mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK/03/2019.

Pengguna Google Ads Dikukuhkan Jadi Pengusaha Kena Pajak

Dalam peraturan di atas, disebutkan bahwa pemerintah akan menghitung kewajiban pajak agi  perusahaan asing berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap. Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Penyuluhan, pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

“Para pengguna jasa layanan Google Ads itu akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka akan dikenakan kewajiban yang sama dengan PKP pada umumnya. Mereka akan membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain,” jelas Hestu.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa kini Dirjen Pajak telah memiliki basis data yang cukup. Yang didapatkan dari pihak internal ataupun eksternal, seperti AEoI dan data instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Berbagai data ini akan menjadi dasar bagi ditjen pajak untuk melakukan penindakan ataupun penagihan pajak.

“Kita manfaatkan untuk berbagai kegiatan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum lainnya. Ke depan, proses pengolahan dan pemanfaatan data-data tersebut akan menjadi aktivitas rutin sebagai bagian dalam optimalisasi penerimaan pajak,” tuturnya.

Pengenaan Google Ads Hal yang Lumrah

Sementara di tempat terpisah, Managing Partner DDTC, Darussalam berpendapat bahwa pengenaan PPN atas iklan di Google merupakan hal yang lumrah dilakukan di Indonesia. Dikarenakan menurutnya Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia, sehingga google diwajibkan untuk membayar pajak pertambahahn Nilai yang terutang. .

Hal ini tentu menjadi peluang bagi Indonesia untuk menambah angka penerimaan pajak. Peneliti pajak ini tidak melihat adanya potensi penurunan jumlah pengiklan bila Google menerapkan kebijakan tersebut. Hal itu tentu lantaran para pengiklan terkena PPN yang sama jika beriklan di tempat lain.

“Jadi, ini justru menciptakan level playing field yang sama,” katanya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait investment allowance akan diterbitkan pada akhir tahun. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengaku sudah meneruskan ketentuan dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia terkait insentif itu pada pekan lalu.

Pemerintah akan Menghitung Besaran Pajak Google

Pemerintah, melalui Ditjen Pajak, akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia, yang disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai economic present. Perhitungan itu yang akan dijadikan bahan tagihan pajak bagi E-commerce ke depannya.

Fasilitas yang diatur dalam PP No. 45/2019 ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu di sektor padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana Pasal 31a UU PPh.

Fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif diberikan selama 6 tahun dengan pengurangan masing-masing sebesar 10% per tahun.

Jika Anda masih bingung dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, serahkan saja ke konsultan yang khusus menangani masalah perpajakan seperti Indopajak.id

Share this post

Back to News
helobet138
helobet138
ikan 138
ikan138
timnas4d
prada4d
pragmatic4d
klik4d
betogel
linetogel
royal188
gengtoto
totojitu
koitoto
naga303
togelon
royaltoto
sultantoto
inatogel
sky77
gbo303
mediaslot78
koko303
pusatwin
presidenslot
rajacuan
togelup
qqdewa
qqemas
pusat4d
grandbet88
bigsloto
big777
pragmatic88
airbet88
key4d
timnas4d
prada4d
pragmatic4d
klik4d
betogel
linetogel
royal188
gengtoto
totojitu
kompastoto
eurotogel
togelcc
kpktoto
sky77
hoki99
mediaslot78
kuy4d
pusatwin
wajik77
mahkotaslot
orbit4d
togelup
win88
mentos4d
olxslot
pamanslot
qqdewa
qqemas
pusat4d
wd88
bingo4d
bri4d
harum4d
key4d
timnas4d
prada4d
klik4d
gengtoto
linetogel
togelcc
helobet138
helobet138
helobet138
timnas4d
prada4d
pragmatic4d
klik4d
betogel
linetogel
royal188
gengtoto
totojitu
kompastoto
eurotogel
togelcc
kpktoto
gas138
hoki99
mediaslot78
pedro4d
pusatwin
wajik77
mahkotaslot
helobet138
orbit4d
togelup
elanggame
mentos4d
olxslot
pamanslot
qqdewa
qqemas
sultan77
wd88
WhatsApp chat