Sebelum membahas inti dari artikel ini, coba anda bertanya pada diri sendiri “hari ini saya telah berapa kali menggunakan fasilitas negara seperti angkutan umum, fasilitas rumah sakit, sekolah, jalan tol, dan lain sebagainya?”. Apabila anda merupakan seorang Wajib Pajak, anda pasti tahu bahwa fasilitas yang anda gunakan diatas berasal dari hasil setoran penghasilan anda. Anda pastinya berharap agar fasilitas ini tetap terus berada agar pekerjaan atau kegiatan anda tidak terhambat, bukan? Itulah tujuan mengapa setiap tahunnya anda diwajibkan membayar pajak. Karena setiap tahunnya juga ada pembangunan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk pemakaian atau konsumsi atau dengan tujuan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Pajak memang sifatnya memaksa dan sering dianggap beban oleh masyarakat. Namun tidak berarti pajak diberlakukan semata-mata untuk menindas para wajib pajak. Sebaliknya pajak diberlakukan dalam rangka untuk tujuan kemakmuran rakyat. Definisi kemakmuran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertama, semua harta milik dan kekayaan potensi yang dimiliki negara untuk keperluan seluruh rakyat. Kedua, keadaan kehidupan negara yang rakyatnya mendapat kebahagiaan jasmani dan rohani akibat terpenuhi kebutuhannya. Dengan kata lain kemakmuran pada akhirnya mengarah ke arah hidup masyarakat yang sejahtera. Selain itu pajak sifatnya tidak menindas terbukti dari sejumlah keringanan atau kebijakan yang diberlakukan agar tidak memberatkan masyarakat. Contohnya pembayaran pajak yang dapat diangsur dan pelunasan kurang bayar pajak. Hal ini telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Hal ini akan dibahas selanjutnya dalam artikel ini. Angsuran Pajak Tahukah anda? Mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak merupakan hak Wajib Pajak. Terutama bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau Wajib Pajak yang berada dalam kondisi yang di luar kendali sehingga tidak dapat dapat melunasi pajak sesuai dengan jangka waktunya. Tidak sedikit Wajib Pajak yang mengalami kurang bayar pajak. Namun karena adanya kebijakan angsuran pajak, permasalahan tersebut dimudahkan. Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) atau yang selanjutnya disebut PPh 29 adalah jenis PPh kurang bayar (KB) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. PPh 29 mencakup sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23, 24 dan 25). Saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak ) menghasilkan PPh 29. PPh 25 dan PPh 29 Jika berbicara mengani pajak penghasilan, PPh 29 adalah jenis PPh yang tidak mainstream. Mungkin bagi orang-orang yang masih awam atau pemula dalam dunia perpajakan akan bertanya “memang ada PPh 29?”. PPh 29 memang masih asing dan tidak sepopuler PPh lain seperti PPh 21, 22, 23, dan PPh Final. Perbedaan PPh 29 dengan PPh lain yang membuatnya tidak popular adalah pada perhitungan dan pembayarannya yang terjadi hanya sekali dalam tahun pajak dimana saat anda melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai angsuran pajak yang tertera pada PPh 25. PPh 25 dan PPh 29 sering dikatakan hampir sama. Hal tersebut memang benar. PPh 25 merupakan angsuran pajak sedangkan PPh 29 lebih kepada pelunasan. PPh 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan pada tahun pajak yang bersangkutan. Paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk pelaporannya paling lambat adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya. PPh 29, merupakan pelunasan kekurangan pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang paling lambat harus dibayar sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh, yakni tanggal 31 Maret tahun berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan tanggal 30 April tahun berikutnya untuk Wajib Pajak Badan. Perbedaan Tarif PPh 25 dan PPh 29 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pengusaha Tertentu, perhitungan PPh 25 yang sudah dilunasi adalah 0.75 dikalikan jumlah penghasilan atau omzet per bulan. Sedangkan perhitungan PPh 29 yang harus dilunasi adalah PPh yang masih terutang(kurang bayar) dikurangi PPh 25 yang sudah dilunasi. Bagi Wajib Pajak Badan (WPB), perhitungan PPh 25 adalah PPh terutang tahun sebelumnya dikalikan 12. Sedangkan perhitungan PPh pasal 29 yang harus dilunasi adalah PPh yang terutang (kurang bayar) angsuran PPh pasal 25. Tarif dan Pelaporan PPh 29 Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pengusaha Tertentu : PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan. PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi. Wajib Pajak Badan (WPB) : Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12. PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh 25. PPh 29 tidak memiliki prosedur pelaporan yang khusus. Anda bisa melapor PPh 29 terhutang dengan menggunakan formulir SPT tahunan. Pajak terutang tersebut dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret di tahun berikutnya. Sedangkan bagi wajib pajak badan pada tanggal 30 April pada tahun berikutnya. Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa PPh 29 adalah PPh kurang bayar. PPh 29 sering dikaitkan dengan PPh 25. Angsuran pajak diatur dalam PPh 25 dan PPh 29. Namun yang menjadi perbedaannya adalah PPh 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan dalam tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan PPh 29 merupakan pajak yang kurang bayar/yang terutang yang dibayarkan pada akhir tahun pajak. Saat ini pemerintah sedang berusaha untuk memeratakan pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia, karena manfaat pajak tidak bisa hanya dirasakan oleh daerah tertentu saja. Hal ini akan bertentangan dengan salah satu syarat pajak yakni syarat keadilan. Komitmen demi komitmen pemerataan pembangunan dibuat demi kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang. Peraturan perpajakan memang bisa dikatakan rumit karena sifatnya yang tidak kompleks. Tetapi anda tidak perlu khawatir karena adanya jasa konsultan pajak yang akan membantu mengurus perpajakan…
Author: admin
Surat Tagihan Pajak, Seseram Itukah?
Bagaimana perasaan anda pada saat anda membuka sebuah amplop yang bertuliskan Surat Tagihan pajak? Rasa was-was, panik, khawatir, ngeri, takut, keringat dingin dan masih banyak lagi, mungkin kita alami. Kata Surat Tagihan Pajak memang selalu membuat orang yang mendapatkannya merasakan hal-hal diatas. Layaknya film horror, surat tagihan begitu menyerakan seperti rasanya dikejar hantu. Perlu kamu ketahui, apabila seorang Wajib Pajak menerima surat tagihan pajak, hal ini berarti wajib pajak tersebut memiliki pajak yang terhutang. Surat tagihan pajak merupakan sebuah sarana penagihan dan juga peringatan pada wajib pajak akan pajak yang terutang. Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara Indonesia sebagai wajib pajak dan pelaksanaannya bersifat memaksa. Terlebih lagi negara Indonesia adalah negara hukum. Warga negara Indonesia diwajibkan harus mematuhi peraturan-peraturan negara. Pajak termasuk dalam peraturan negara. Oleh karena itu, jika seorang wajib pajak memiliki pajak terutang, maka surat tagihan pajak diberikan sebagai reminder. Namun jika anda tidak melaksanakan kewajiban anda setelah mendapat surat tagihan pajak, maka anda akan dikenakan sanksi. Kecuali anda yang memang dibebaskan dari peraturan tersebut. Mengerikan? Sebenarnya tidak. Jika anda memahami mengapa diberikan surat tagihan pajak dan surat-surat perpajakan lainnya, peraturan-peraturan perpajakan dan memahami juga pengalokasian dana yang berasal dari pajak, anda akan mengerti, mengapa pajak bersifat memaksa dan yang paling utama adalah mengapa pajak diberlakukan. Selain itu pemungutan pajak harus berdasarkan asas-asas yang berlaku, agar terciptanya keadilan dan kesejahteraan rakyat. Menerima surat tagihan pajak seringkali dianggap hal negatif yang membuat wajib pajak merasa terbebani. Namun sebenarnya surat tagihan pajak hanyalah sebagai sarana untuk mengingatkan sebelum anda terlilit sanksi perpajakan. Oleh karena itu diharapkan wajib pajak segera melunasi pajak terutang tepat pada waktunya. Dengan ambil bagian dalam membayar pajak, anda juga turut mengambil bagian dalam pembangunan negara. Seperti yang dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, “Pajak Kita, Untuk Kita”. Tunggakan Pajak Tunggakan pajak adalah jumlah atau besarnya pajak yang terhutang, yang belum dibayarkan atau masih tertunggak oleh Wajib Pajak. Tunggakan pajak biasanya disebabkan oleh: Pemeriksaan, yang meliputi: Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) merupakan surat yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan pembetulan, jika: Terdapat kesalahan tulis; Terdapat kesalahan hitung; Terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan (kekeliruan tarif, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak, penghitungan PPh dan pengkreditan pajak). Surat Tagihan Pajak Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, surat tagihan pajak ini akan diterbitkan apabila: a. Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak dibayar atau kurang dibayar. b. Adanya kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung c. Terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya namun tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun membuat faktur pajak f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu, atau tidak mengisinya secara lengkap. Wajib Pajak tidak mampu melaksanakan kewajiban Hal ini terjadi karena wajib pajak yang bersangkutan benar-benar tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya Penagihan Pajak Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pemungutan perpajakan di Indonesia dianut berdasarkan sistem self assesement dimana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan norma perpajakan yang berlaku. Namun sayangnya, kebijakan ini seringkali tidak diindahkan oleh wajib pajak. Tidak jarang ditemukan kasis dimana wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan berbagai alasan. Hal ini menyebabkan wajib pajak yang bersangkutan memiliki hutang pajak. Oleh karena itu, untuk mencairkan hutang tersebut, dilakukan tindakan penagihan pajak. Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dimulai dari Penerbitan Surat Teguran, Penyampaian Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sampai dengan eksekusi lelang yang bertujuan untuk menagih sebagian ataupun seluruh tunggakan yang belum dibayar. Surat Teguran Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan untuk melaksanakan penagihan pajak berdasarkan Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Biasanya wajib pajak atau si penanggung pajak diberikan waktu selama 7 hari untuk melunasi hutang pajaknya. Jika dalam waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka wajib pajak yang bersangkutan akan menerima surat teguran pajak. Surat Paksa Apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah mendapat surat teguran diatas, maka yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Paksa, 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran. Yang harus dilakukan jika wajib pajak mendapatkan surat paksa adalah melunasi pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam. Apabila tidak dilakukan maka akan ada pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan paksa badan (dengan catatan, diragukan itikad baiknya dan memiliki utang pajak minimal Rp100.000.000). Surat paksa ini dikenakan biaya senilai Rp25.000. Surat Penyitaan Selanjutnya apabila wajib pajak tidak melunasi pajaknya setelah 2 x 24 jam sejak diterbitkannya surat paksa, maka wajib pajak yang bersangkutan akan mendapat Surat Penyitaan. Adapun biaya yang dikenakan untuk surat ini adalah Rp75.000. Tujuan penyitaan tidak semata-mata bertujuan untuk menjual barang milik penanggung pajak, melainkan sebagai jaminan agar penanggung pajak melunasi pajaknya. Dalam…
Angsuran Pajak Berdasarkan PPh Pasal 25
Pajak merupakan pilihan utama dalam upaya peningkatan penerimaan negara karena memiliki potensi yang besar sebagai sumber dana pembangunan negara. Target pemungutan pajak adalah Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemoton dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan norma pajak yang berlaku. Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksudkan adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam bentuk apapun. Pajak Penghasilan sering dikenal dengn istilah pajak subjektif karena fokusnya terhadap subjek pajak yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. PPh Pasal 25, Pembayaran Pajak secara Angsuran Pada akhir tahun Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan perhitungan pajaknya yang terhutang dalam satu tahun pajak. Untuk membantu wajib pajak agar tidak kesulitan dalam melunasi pajaknya, pelunasan pajak dilakukan dengan secara angsuran tiap bulannya. Pelunasan pajak secara angsuran ini dikenal dengan PPh Pasal 25 atau PPh 25. Berikut ini adalah dasar hukum PPh Pasal 25 Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sttdd Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan No.255/KMK.04/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Ternasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-537/PJ./2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Jumlah angsuran PPh 25 harus dihitung berdasarkan ketentuan. PPh 25 dihitung berdasarkan data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Maksudnya disini adalah anggap saja penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada perbedaan karena perubahan. Hal ini bisa dilihat ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Nah apabila terdapat selisih bayar maka selisih tersebut yang akan dibayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Ketentuan pelaporan PPh 25 dengan NTPN adalah sebagai berikut: Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau yang selanjutnya dikenal dengan NTPN, adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yangditerbitkan melalui Modul Penerimaan Negara Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sesuai dengan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara online dan tidak mendapat validasi NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh 25 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kategori PPh 25 dibagi menjadi 2 yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai dua kategori ini. Wajib Pajak Orang Pribadi Apabila anda tidak termasuk wajib pajak (menggunakan tarif PPh final menurut PP 23 Tahun 2018) maupun orang pribadi pengusaha tertentu, agar dapat meringankan beban pajak anda diwajibkan untuk membayar angsuran PPh 25 setiap bulan. Angsuran PPh Pasal 25 Penghasilan neto setahun dikali tarif umum yang telah dikurangi PTKP dibagi duabelas Contoh: Chris merupakan seorang Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Kramat Jati pada tanggal 15 Agustus 2015. Penghasilan neto setahun pada tahun 2018 adalah Rp 200.000.000. Jadi, jumlah PPh 25 setiap bulannya adalah: Penghasilan Neto setahun = Rp 200.000.000,00 PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000,00 (-) PKP = Rp 146.000.000,00 PPh Terutang = 5%x Rp 146.000.000,00 = Rp 7.300.000,00 Angsuran PPh 25 = 1/12 x Rp 7.300.000,00 = Rp 608.334.000 Catatan: Apabila anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Baru maka mekanisme ini tidak berlaku. Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi kriteria yakni Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT). Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) adalah Wajib Pajak yang memiliki dan melakukan kegiatan usaha baik grosir maupun ecera yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha. Lalu, siapakah yang dimaksud dengan pedangang pengecer? Pedagang pengecer adalah orang pribadi yang: melakukan penjualan barang secara grosir maupun eceran melakukan penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha Apabila anda termasuk dalam kriteria ini, anda wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya. Untung besarnya angsuran PPh 25 untuk kriteria ini ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan. Pembayarannya bisa dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSE) yang tercantum NPWP. Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh 25 kriteria ini paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT) Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. Tarif PPh 25 bagi kriteria wajib pajak ini adalah PKP x tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (12 bulan). Ketentuan tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh: Jumlah Penghasilan Tarif Penghasilan sampai Rp50.000.000 per tahun 5% Penghasilan Rp50.000.000–Rp250.000.000 per tahun 15% Penghasilan Rp250.000.000–Rp500.000.000 per tahun 25% Penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun 30% Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Badan diringankan beban pajaknya yang terhutang pada akhir tahun. Apabila anda sebagai wajib pajak badan yang tidak dikenakan pajak final sesuai PP 23 Tahun 2018, diwajibkan melakukan angsuran PPh 25 setiap bulannya. Tarif angsuran PPh 25 adalah: Penghasilan neto setahun dikali tarif umum kemudian dibagi duabelas Berdasarkan tingkat peredaran brutonya, PPh 25 diklasifikasikan menjadi 3, yakni: Apabila penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1% dikali dengan penghasilan kotor (peredaran bruto). Apabila penghasilan lebih dari Rp4,8 Miliar hingga Rp50 Miliar, maka perhitungannya adalah 0,25 – (0.6 Miliar/penghasilan kotor) x…
Dibalik Penerbangan dan Pelayaran Di Indonesia, Ada PPh Pasal 15
Berbicara mengenai transaksi ekonomi yang melibatkan uang, pasti pada akhirnya akan berurusan dengan pajak. Begitulah sistem perpajakan di Indonesia. Setiap transaksi ekonomi anda akan dikenai pajak, baik pajak perorangan atau pribadi atau pajak badan. Beberapa waktu lalu telah dibahas beberapa pajak penghasilan yang ada di Indonesia seperti Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPh Final. Kali ini kita akan membahas PPh lainnya yakni Pajak Penghasilan Pasal 15. Pajak Penghasilan Pasal 15 atau yang selanjutnya dikenal dengan PPh 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri dan luar negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan dagang asing, perusahaan build-operate-transfer (BOT). Menurut Direktorat Jendral Pajak, PPh Pasal 15 dilakukan atas: 1. Pelayaran Dalam Negeri Wajib Pajak pelayaran dalam negeri adalah mereka yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan didalam (Indonesia) maupun luar negeri atau dengan kapal pihak lain. Formulir SPT Masa PPh 15 dapat diunduh disini Objek Pajak Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Objek pajaknya adalah: Antar pelabuhan dalam negeri, Pelabuhan dalam negeri ke luar negeri, Pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan dalam negeri, pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan lain di luar negeri Tarif PPh yang terutang = 30% x Penghitungan Penghasilan Netto Penghitungan Penghasilan Netto = 4% x Peredaran Bruto Tarif PPh yang terutang: 30% x 4% x Peredaran bruto = 1,2% x Peredaran Bruto Bersifat: final Catatan: Peredaran bruto: semua imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diperoleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. Pemotong Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka, pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang. Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang. Dalam hal Pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang Ketentuan PPh 15 yang dilakukan atas pelayaran dalam negeri dibagi menjadi 2, yakni: Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah mereka yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha pelayaran dengan menyewa kapal di Indonesia atau dari pelabuhan Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya. Ketentuan yang harus anda perhatikan adalah sebagai berikut: potongan PPh 15 sebesar: 30% dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak penyewa. Untuk perusahaan pelayaran, perkiraan penghasilan neto adalah 4% dari peredaran bruto. Perhitungan PPh 15 adlaah 1,2% x peredaran bruto meminta bupot PPh 15 final melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun dan melampirkan daftar pemotongan PPh 15 final Sedangkan jika anda adalah orang pribadi/badan yang menyewa kapal dan ketentuan bagi orang pribadi/badan yang menyewa kapal dari dalam negeri, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan: memotong PPh 15 senilai 1,2% dari peredaran bruto yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dalam negeri menyetor PPh 15 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikut. 2. Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri Subjek dari PPh 15 terhadap pelayaran/penerbangan luar negeri adalah para wajib pajak yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Sedangkan objek PPh 15 atas pelayaran/penerbangan luar negeri adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri. Hal ini tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diperoleh suatu perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut adalah yang dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia. Tarif Penghasilan neto bagi ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Yang dimaksudkan dengan peredaran bruto di sini adalah semua bentuk imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak perusahaan ppelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Nilai PPh bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final. Pemotong Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar/mencharter wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang. Penghasilan selain berdasarkan perjanjian charter, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib menyetor sendiri. Ketentuan yang perlu diperhatikan adalah: Pemotongan PPh 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto oleh pihak penyewa Meminta bupot PPh 15 Melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dan melampirkan daftar pemotongan PPh 15 final Apabila anda pemilik kapal/pesawat atau yang mewakili, namun tidak memiliki BUT, maka ketentuan yang berlaku adalah pasal 26 UU PPh Apabila anda menyewa kapal/pesawat penerbangan luar negeri, maka: Lakukan pemotongan PPh 15 2,64% dari peredaran bruto yang dibayar ke perusahaan pelayaran dalam negeri Peredaran bruto dihitung dari perjanjian angkutan pelabuhan Indonesia ke pelabuhan lain Indonesia (dalam negeri) dan dari pelabihan Indonesia ke pelabuhan lain diluar Indonesia (luar negeri). Maka, dari angkutan luar pelabihan Indonesia ke pelabihan Indonesia tidak dipungut PPh 15 Menyetor PPh 15 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya 3. Penerbangan Dalam Negeri Wajib Pajak penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang berkedudukan di Indonesia dan memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter. Objek Pajak Semua imbalan atau nilai pengganti dalambentuk uang atau nilai uang yang diperoleh wajib pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri. Yang dimaksud dengan perjanjian charter disini adalah semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang (“space charter“). Tarif PPh terutang = 30% x Penghitungan Penghasilan Netto. Penghitungan…
Kepatuhan Pajak di Indonesia
Pernahkah terlintas dipikiran anda, apa jadinya jika Indonesia tidak memiliki sarana dan prasarana Indonesia yang memadai? Contoh singkatnya, banyak kendaraan namun tidak ada jalan tol. Contoh lain yaitu anak-anak tidak bisa bersekolah karena tidak ada sekolah. Kita semua tahu, untuk mengadakan pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana nasional pastinya butuh dana yang berasal dari Pajak. Kepatuhan Pajak adalah salah satu indikator yang memperlihatkan keseriusan pemerintah mewujudkan tujuan ini. Pada artikel sebelumnya telah dibahas sedikit mengenai fungsi utama pajak, salah satunya yakni sebagai fungsi anggaran (budgetair). Fungsi budgetair memiliki arti dimana pajak berfungsi untuk mengatur pembiayaan negara untuk pembangunan negara. Pembiayaan yang dimaksud meliputi belanja pegawai, belanja barang, fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan masih banyak lagi. Fakta mengenai fungsi pajak sebagai anggaran negara dapat dilihat dari penerimaan negara dimana 80% berasal dari pajak. APBN dikatakan baik apabila penerimaan utamanya bersumber dari pajak yang terlihat dari kepatuhan pajak. Disini dapat disimpulkan keberlangsungan pembangunan nasional bergantung dari pajak. Logikanya, pembangunan nasional sifatnya berkelanjutan, begitu juga pajak. Kepatuhan Pajak di Indonesia Pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia tidak terlepas dari masalah. Banyak permasalahan perpajakan yang berujung pada ketidakpatuhan karena sebaliknya kondisi perpajakan saat ini membutuhkan kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Hal ini dibuktikan dari oleh angka tax ratio yang dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah penerimaan pajak terhadap produk domestic bruto (PDB). Kepatuhan pajak menjadi perhatian pemerintah karena setiap tahunnya target penerimaan pajak meningkat. Masalah ketidakpatuhan pajak masih menjadi masalah serius di negara kita. Faktanya masalah kepatuhan pajak bukan merupakan masalah yang baru dan terjadi hampir diseluruh negara. Dalam artikel ini akan dideskripsikan sedikit lebih dalam mengenai kepatuhan pajak di Indonesia. Kepatuhan Pajak yang Perlu Diketahui Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata patuh (sifat) memiliki arti suka menurut; taat; berdisiplin pada pemerintah, aturan dan sebagainya. Kepatuhan adalah sifat patuh; ketaatan. Berdasarkan pengertian diatas dapat dikatakan bahawa kepatuhan pajak atau tax compliance adalah sifat patuh akan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai permasalahan perpajakan dapat berujung pada ketidakpatuhan. Contohnya pengetahuan akan perpajakan yang kurang bisa berujung pada ketidakpatuhan. Tingkat kepatuhan pajak yang rendah dapat dilihat dari tax gap dan tax ratio. Tax gap adalah kesenjangan pajak atau selisih antara potensi pajak dan yang telah dikenakan pajak. Sedangkan tax ratio atau rasio pajak merupakan perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Kepatuhan pajak merupakan isu yang penting yang berkaitan dengan upaya menghindarkan diri dari kewajiban perpajakan seperti tax evasion dan tax avoidance (penghindaran pajak). Kemudian hal ini dibagi menjadi 2 macam yaitu: Kepatuhan Formal Kepatuhan formal adalah keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal menurut norma perpajakan yang berlaku. Contoh dari kepatuhan formal adalah wajib pajak mendaftar, menghitung. Membayar dan melaporkan pajak terhutangnya Kepatuhan Material Kepatuhan material adalah keadaan dimana wajib pajak memenuhi syarat material dengan mengisi SPT tahunan secara lengkap dan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudan SPT disampaikan KPP sebelum bataw waktu terakhir. Faktor-faktor yang mempengharuhi Kepatuhan Pajak Kepatuhan pajak dapat dipengaruhi oleh faktor yang sangat bervariasi. Faktor tersebut dibedakan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah meliputi pengetahuan terhadap peraturan perpajakan kesadaran dan motivasi wajib pajak. Singkatnya perilaku yang berkaitan dengan pribadi seorang indvidu sebagai wajib pajak. Pengetahuan tentang perpajakan merupakan faktor yang dapat mempengaruhi karena berkaitan dengan perilaku patuh. Anggap saja anda disuruh mematuhi sebuah peraturan tetapi anda tidak tahu tentang peraturan tersebut, asal patuh saja. Lalu anda harus mengurus perpajakan anda sendiri, karena Indonesia menerapkan sistem self assesement. Jika seseorang mengetahui peraturan perpajakan yang baik maka presepsi yang muncul adalah presepsi yang positif sehingga berakibat pada tingkat kepatuhan pajak yang tinggi. Hal ini juga berkaitan dengan motivasi wajib pajak. Tanpa adanya pengetahuan, susah untuk memahami peraturan perpajakan. Hal ini membuat motivasi orang untuk melapor pajak rendah dan berdampak pada sifat tidak patuh. Faktor eksternal adalah kurangnya pelayanan, sarana dan prasarana dan sosialisasi perpajakan. Zaman sekarang tidak jarang ditemukan petugas-petugas pelayanan administrasi yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Jangankan petugas, terkadang sarana yang menjadi wadah pelaporan pajakpun juga bisa bermasalah. Sebenarnya faktor internal dan eksternal sangat berpengaruh satu sama lain. Tidak adanya sosialisasi perpajakan menimbulkan ketidaktahuan mengenai pengetahuan perpajakan, hasil akhirnya tidak patuh. Kurangnya pelayanan sarana dan prasarana perpajakan yang memadai juga berpengaruh dalam rendahnya motivasi untuk melapor pajak. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, maka semakin tinggi keberhasilan penerimaan pajak. Dengan demikian, target pajak dapat tercapai. Lalu seperti apa kriteria wajib pajak yang patuh? Menurut Keputusan Menteri keuangan no. 544/kmk.04/2000, kriteria wajib pajak yang patuh adalah: Tepat waktu melaporkan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (semua jenis pajak) dalam 2 tahun terakhir Tidak ada tunggakan perpajakan Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir Sebagai wajib pajak, kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Upaya peningkatan kesadaran akan kewajiban perpajakan harus dianggap sebagai prioritas. Kebijakan pemerintah menerapkan sistem self assesement, dimana wajib pajak diberi tanggung jawab sepenuhnya untuk mengurus perpajakannya mulai dari daftar, hitung, bayar, lapor. Sistem ini terkadang dipertanyakan apakah efektif? Karena masih banyak wajib pajak diluar sana yang masih lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Pemerintah Sebaiknya Meningkatkan Angka Penerimaan Pajak Sebaiknya pemerintah menganggap serius faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak. Faktor internal dan eksternal sangat berpengaruhi. Jangan hanya bisa menerapkan penerimaan target pajak yang tinggi karena percuma. Tidak semua orang memahami betul tentang perpajakan. Oleh karena itu langkah sosialisasi dari pemerintah, penyediaan sarana dan prasarana pajak dan pelayanan yang baik secara sendirinya nanti akan mengedukasi masyarakat agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu penegakan hukum yang ketat berupa sanksi perpajakan apabila tidak memenuhi kewajibannya adalah hal yg penting. Dianggap penting karena selain fakta Indonesia adalah negara hukum dan pajak bersifat memaksa, hal ini dilakukan juga demi keadilan. Tidak adil rasanya wajib pajak dengan sukarela membayar pajak, tetapi ada juga wajib pajak yang tidak membayar pajak. Padahal sama-sama tinggal dan menggunakan fasilitas negara. Selain itu sanksi pajak bisa dijadikan jaminan bahwa peraturan perpajakan dipatuhi oleh wajib pajak. Singkatnya sanksi pajak adalah ‘alat’ pencegah agar wajib pajak tetap patuh terhadap peraturan perpajakan. Sanksi perpajakan dapat diberikan kepada siapa saja jika…
Ingin Restitusi Dipercepat? Bisa, Asalkan..
Pajak merupakan iuran rutin masyarakat kepada negara yang menjadi salah satu sumber pemasukan utama. Pemungutan pajak dapat dipaksakan dan apabila melanggar ketentuan perpajakan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana yang diperoleh dari pajak dimanfaatkan untuk berbagai macam hal mulai dari pembangunan sarana dan prasarana umum seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, hingga membiayai pengeluaran pertahanan negara. Memang benar bahwa pemanfaatan dana yang diperoleh dari pajak berhasil dilakukan karena jika dilihat berdasarkan data yang diperoleh sekitar lebih dari 70% dana APBN berasal dari penerimaan pajak. Namun sayangnya hal ini belum sepenuhnya berhasil karena masih jauh dari target yang ditentukan. Di Indonesia terdapat berbagai jenis pajak diantaranya adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam PPN terdapat istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang terhutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Sedangkan pajak masukan yaitu PPN yang harusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP/JKP. Singkatnya apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka para wajib pajak akan mengalami lebih bayar. Kalau mengalami lebih bayar maka wajib pajak punya hak untuk mendapatkan restitusi. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam proses restitusi, ada istilah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan atau restitusi dipercepat adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Namun perlu diketahui bahwa kebijakan percepatan restitusi ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan yang baik dan nilai restitusi kecil. Kebijakan ini hanya bisa diberikan kepada Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dan PKP Berisiko Rendah. Mari kenali 3 penerima kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Wajib Pajak Kriteria Tertentu Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Persyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu – Menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan tetap waktu Wajib Pajak yang bersangkutan telah menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu dalam jangka waktu 3 Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan hingga akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu Wajib Pajak telah meynyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam poin ke-2, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; Pada Masa Pajak berikutnya tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa – Tidak memiliki tunggakan pajak (berlaku untuk semua jenis pajak kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak) – Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau bisa juga Lembaga Pengawasan Keuangan Pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut – Tidak pernah terlibat pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Bagaimana cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu? Wajib Pajak yang ingin ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari. Untuk permohonan penetapan WP dengan kriteria tertentu diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana Wajib Pajak dengan status pusat/induk terdaftar. Dokumen yang dilampiri adalah: rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari hingga November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak; dan rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha/kegiatan maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP dengan status pusat/induk terdaftar. Dokumen yang dilampiri adalah: rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari hingga November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang; dan rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu. Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh DJP. Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu akan dicabut penetapannya dari Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak: terlambat menyampaikan SPT Tahunan; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak selama 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender; atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Catatan: Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu? Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Wajib Pajak tersebut meliputi: Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi; Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pengusaha Pajak Berisiko Rendah Menurut Direktorat Jendral Pajak, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud adalah: perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai…
Aduh! Ini Sanksinya Kalau Melanggar Ketentuan Perpajakan!
Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi demi mewujudkan kesejahteraan dalam hidup berbangsa. Pajak diberlakukan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa atau negara agar dapat membiayai pembangunan negara untuk kepentingan bersama. Bangsa mana yang tidak bangga apabila pembangunan negaranya berhasil berkat dukungan dari rakyat? Untuk itu, pajak bersifat memaksa, dan tentu ada sanksi yang diberikan apabila melanggar ketentuan perpajakan. Apa saja sanksi tersebut? Sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia juga menganut sistem yang ‘mandiri’ yakni Self Assesement System. Sistem ini menyerahkan urusan daftar, hitung, bayar dan lapor kepada wajib pajak. Sebenarnya ada pro dan kontra dalam penerapan sistem ini. Salah satu pro dan kontranya adalah adanya kepatuhan yang bersifat sukarela dari para wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya. Sedangkan kontranya adalah ketidakpatuhan karena tanggung jawab pemungutan pajak sepenuhnya diberikan kepada wajib pajak. Hal ini menyebabkan dibentuknya ketentuan yang diberlakukan pada pihak-pihak yang tidak jujur, dalam bentuk sanksi. Langgar Peraturan? Siap-Siap Kena Sanksi Perpajakan Pada dasarnya memang sifat pajak memaksa. Jika seseorang atau badan usaha tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Selain itu sanksi perpajakan diberlakukan karena fungsi dari pajak sendiri. Adanya sanksi dianggap sebagai sebuah jaminan bahwa ketentuan peraturan perpajakan akan ditaati sehingga mencegah pelanggaran norma perpajakan. Penerimaan yang berasal dari pajak merupakan sumber utama pembiayaan dan pembangunan nasional. Sanksi pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua yakni Sanksi pidana dan Sanksi administrasi. Jadi apabila seseorang melakukan pelanggaran terhadap norma perpajakan, orang tersebut bisa diberi salah satu sanksi entah sanksi pidana atau sanksi administrasi atau bisa juga keduanya tergantung dari ketentuan pelanggarannya. Perbedaannya adalah sanksi pidana terdiri dari pidana kurungan atau penjara sedangkan sanksi administrasi terdiri dari sanksi denda, bunga dan sanksi kenaikan. Sanksi Administrasi Bila Melanggar Aturan Perpajakan Sanksi administrasi dibagi menjadi 3, yakni: Sanksi bunga Sanksi denda Sanksi kenaikan Sanksi bunga UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (2) terkait pembetulan SPT Tahunan dalam 2 tahun. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar terhitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran UU KUP 2007 Pasal 8 ayat 2a terkait pembetulan SPT Masa dalam 2 tahun. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar, terhitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran UU KUP 2007 Pasal 9 ayat (2a) terkait keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak masa. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran UU KUP 2007 Pasal 9 ayat (2b) terkait keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak tahunan. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak terutang terhitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga tanggal pembayaran. UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (2a) terkait SKPKB karena pajak yang kurang atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (5) terkait penerbitan SPT setelah 5 tahun. Sanksinya adalah 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar. UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3) terkait: PPh tahunan berjalan yang tidak/kurang dibayar SPT yang kurang bayar Sanksinya adalah 3% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar maksimal 24 bulan UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) terkait PKP gagal produksi. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar maksimal selama 24 bulan UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (4) terkait SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana. Sanksinya adalah 48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (1) terkait SKPKB/T, Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding yang mengakibatkan kurang/terlambat bayar. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan atau sampai diterbitkannya Surat Tagihan Pajak UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (2) Pembayaran mengangsur atau menunda. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (3) terkait kekurangan pajak akibat penundaan SPT. Sanksinya adalah 2% per bulan dari kekurangan pembayaran pajak terhitung sejak batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pelunasan kekurangan tersebut. Sanksi denda UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1) terkait: SPT yang tidak disampaikan : SPT Masa PPN (Rp 500.000,00 SPT masa lainnya (sanksi : Rp 100.000,00) SPT Tahunan PPh WP Badan (sanksi : Rp 1.000.000,00 SPT Tahunan PPh WP OP (sanksi : Rp 100.000,00) UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3) terkait pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan. Sanksinya adalah 150% x jumlah pajak yang kurang bayar UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4) terkait: Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, tidak membuat Faktur Pajak Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, tidak mengisi Form Pajak secara lengkap PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai masa penerbitan Faktur Pajak Sanksi yang diberikan adalah 2% dari dasar Pengenaan Pajak UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) terkait PKP gagal berproduksi telah diberikan pengembalian pajak. Sanksinya adalah 2% dari dasar Pengenaan Pajak UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9) terkait pengajuan keberatan ditolak/dikabulkan sebagian 50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d) terkait permohonan banding ditolak/ dikabulkan sebagian 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan Sanksi kenaikan UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (5) terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP. Sanksinya adalah 50% dari pajak yang kurang dibayar UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3) terkait: SKPKB karena SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran PPN / PPnBM tidak seharusnya dikompensasi/ tidak seharusnya dikenai tarif 0% Kewajiban pembukuan & Pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya Pajak yang terutang UU KUP 2007 Pasal 13 ayat A terkait tidak menyampaikan SPT/menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali. Sanksinya adalah 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB UU KUP 2007 Pasal 15 ayat terkait kekurangan Pajak pada…
Apa Hubungan Antara Pengusaha Kena Pajak Dengan Faktur Pajak?
Hidup sejahtera merupakan salah satu hak masyarakat. Dalam rangka mewujudkannya, negara melakukan beragam upaya melalui pembangunan nasional. Pembangunan nasional bersifat continuous atau secara terus menerus dan berkesinambungan. Untuk melaksanakannya negara membutuhkan dana yang tidak sedikit. Salah satu sumber dana yang diperoleh untuk mewujudkan pembangunan nasional berasal dari sektor pajak dan dibuktikan dengan faktur pajak. Pajak merupakan aset penting bagi negara. Fakta bahwa sebagian besar pemasukan berasal dari pajak memang tidak dapat dipungkiri jika dilihat berdasarkan data perolehan pajak dari tahun ke tahun. Penerimaan pajak sangat mendukung terwujudnya pembangunan negara di berbagai sektor. Hidup anda pasti akan lebih mudah jika terbantu oleh fasilitas umum yang disediakan oleh negara, bukan? Pemahaman wajib pajak akan peraturan perpajakan di negara ini sangatlah penting karena sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem ‘mandiri’ yaitu sistem self assesement. Jadi wajib pajak menghitung, membayar dan melapor sendiri pajaknya. Oleh karena itu pemahaman tentang pajak sangat penting. Jenis pajak di Indonesia terbagi menjadi 2 yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terbagi menjadi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Meaterai. Sedangkan pajak daerah terbagi mejadi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, dll. Bagi Wajib Pajak badan yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN. Bukti pemungutannya dikenal dengan istilah Faktur Pajak atau Tax Invoice. Singkatnya jika anda adalah Pengusaha Kena Pajak atau PKP, saat anda menjual barang atau jasa anda harus menerbitkan Faktur Pajak. Pengertian Faktur Pajak Faktur pajak merupakan salah satu bentuk administrasi yang penting khususnya dalam pemungutan PPN. Hal ini adalah bukti pemungutan pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut dengan PKP pada saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai bukti PKP telah memungut pajak, Faktur harus diterbitkan oleh PKP saat menjual BKP atau JKP. Perlu diperhatikan bahwa bukti tersebut harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar dan pastikan untuk ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk ditandatangani. Seiring dengan berjalannya waktu, pelaporan pajak semakin dipermudah dengan adanya bantuan teknologi digital. Salah satu contohnya adalah e-Faktur. e-Faktur adalah faktur dalam bentuk aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Fungsi dari adminsitrasi yang satu ini adalah sebagai bukti. Khususnya untuk anda sebagai PKP yang telah menyetor, memungut dan melapor SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana halnya dengan ketentuan yang berlaku apabila terjadi kesalahan dalam melaporkan faktur pajak, anda dapat melakukan pembetulan. Faktur Pajak dibuat oleh PKP untuk setiap: penyerahan Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak Jenis-Jenis Faktur Pajak: Jenis-jenis Faktur Pajak, antara lain sebagai berikut: Faktur Pajak Sederhana adalah bukti pajak yang dikeluarkan PKP yang dibuat atas BKP atau JKP secara eceran. Contohnya bon kontan, karcis, kuitansi dll. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur yang dibuat atas seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama selama 1 bulan kalender Faktur Pajak Pengganti adalah faktor pajak yang menggantikan faktur yang telah terbit sebelumnya karena ada kesalahan pengisisan Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Ketentuan pembuatan Faktur Pajak adalah sebagai berikut: Faktur Pajak dibuat dalam bentuk dan ukuran formulir dan disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. Berikut keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang memuat keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP seperti: nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima BKP atau JKP; jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur; dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Faktur Pajak yang dilaprkan wajib menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Faktur Pajak paling dibuat dalam rangkap dua yaitu : lembar pertama : Untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan. lembar kedua : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan tujuan sebagai bukti Pajak Keluaran. Faktur Pajak dianggap catat apabila tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak 20 Pajak Pertambahan Nilai dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan cara : dibuat lebih dari satu Faktur yang masing-masing menggunakan kode dan nomor seri Faktur yang sama, ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka, Diskon atau potongan harga, Uang Muka , Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir PKP wajib menyampaikan pemberitahuan nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai contoh tandatangannya kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat yang bertugas untuk menandatangani mulai menandatangani Faktur Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dari faktur penjualan Apabila terdapat cacat pada Faktur, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur tersebut dapat membuat Faktur Pajak Pengganti Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Prosedur Pengisian Form Faktur Pajak Download form Faktur Pajak disini Berikut langkah-langkah yang dilakukan dalam mengisi form diatas: Mengisi identitas (1) Masukkan Kode dan Nomor Seri yang diperoleh dari DJP Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima BKP atau JKP pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak Mengisi Keterangan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (2) Masukkan nama dan umlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan Masukkan nominal harga pada kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” dengan catatan apabila nominal bukan dalam satuan rupiah, maka Anda harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal selain rupiah, yakni Faktur Pajak Valas) Mengisi Perhitungan (3) Masukkan total keseluruhan harga ditulis pada kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” . Apabila ada potongan maka total nilai potongan juga ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga…
Ingin jadi Bentuk Usaha Tetap (BUT)? Ikuti Dulu Syaratnya!
Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang. Masyarakat Indonesia tergolong aktif dalam menggunakan media komunikasi sebagai sarana komunikasi. Hal ini juga dikarenakan Indonesia adalah negara kepulauan, dan untuk berkomunikasi atau bahkan bertransaksi butuh sebuah sarana komunikasi atau transaksi dengan tujuan mempermudah segala prosesnya. Sarana yang dimaksudkan adalah media digital. Di era modren ini, kehidupan masyarakat tidak pernah jauh dari media digital karena media digital memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan. Anda yang sedang membaca artikel ini pun saat ini menggunakannya. Melalui media digital, anda bisa memperoleh informasi-informasi yang ingin anda ketahui seperti berita, atau informasi lainnya. Melalui media digital juga anda bisa bertukar informasi, menyimpan dokumen, membayar makanan, belanja online. Anda juga bahkan bisa berkomunikasi dengan lebih canggih dengan menggunakan fitur tatap muka atau yang sering dikenal dengan video call dengan dibantu layanan aplikasi dan atau konten melalui internet. Hebat, bukan? Syarat menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Era Digital Dengan maraknya kebutuhan akan sarana digital diatas seperti ini, perusahaan-perusahaan yang mencetuskan media digital yang dimaksud semakin berniat untuk mendirikan kantor-kantor cabang. Didirikannya kantor cabang di daerah tertentu merupakan suatu strategi untuk memperluas jaringan pemasaran. Hal ini bukanlah hal yang dilarang karena media digital saat ini juga sudah termasuk esensial di berapa kalangan masyarakat yang memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan tertentu. Oleh sebab itu tidak jarang jika anda sering melihat kantor dengan logo-logo perusahaan yang familiar ada di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Indonesia adalah negara hukum. Apabila anda hendak melakukan sesuatu dengan tujuan tertentu harus berdasarkan hukum. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mendirikan kantor cabangnya atau kantor perwakilan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut wajib memenuhi persyaratan yang diberikan agar dapat beroperasi di Indonesia. Dengan beroperasinya perusahaan asing penyedia layanan diatas menggunakan internet di Indonesia membuat perusahaan tersebut memperoleh keuntungan secara finansial. Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia Salah satu syarat yang dimaksudkan adalah persyaratan perpajakan dimana perusahaan tersebut harus memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Aktivitas perusahaan terssebut harus diawasi oleh pemerintah sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tersebut. Pemberlakuan pajak terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Seorang investor asing ingin melakukan investasi langsung di Indonesia dapat dilakukan dalam bentuk joint venture dengan perusahaan asing lain dan perusahaan lokal. Perusahaan asing juga dapat beroperasi di Indonesia melalui bentuk usaha, yang selanjutnya dikenal dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment. Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 5, Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia dalam bentuk: tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan; proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; serta komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. Singkatnya Bentuk Usaha Tetap memiliki pengertian yakni suatu tempat usaha, contohnya tanah, Gedung, peralatan-peralatan, gudang, computer dan fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki disewa atau digunakan oleh penyelenggara untuk melakukan aktivitas usahanya. Dalam hal ini orang pribadi atau badan seperti agen, yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Tipe-tipe Bentuk Usaha Tetap Bentuk Usaha Tetap Tipe Aset. Contohnya seperti gedung, kantor, bengkel, pabrik, tanah pertanian, peternakan, pertambangan, dan penggalian sumber alam Bentuk Usaha Tetap Tipe Aktivitas. Contohnya seperti proyek konstruksi, proyek instalasi dan pemberian jasa Bentuk Usaha Tetap Tipe Agen. Contohnya seperti bentuk usaha tetap orang pribadi atau badan yang berperan sebagai agen dari perusahaan luar negeri yang kedudukannya tidak bebas Bentuk Usaha Tetap Tipe Asuransi. Contohnya bentuk usaha tetap dapat berupa agen atau pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat di suatu negara yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di negara itu. Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap Penghasilan dari usaha/kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai. Dalam hal ini bentuk usaha tetap dikenakan pajak penghasilan yang berasal dari usaha/kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilannya dikenakan pajak. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh BUT-nya di Indonesia. Maksud dari pernyataan ini adalah kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap. Karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan yang dapat dilakukan dalam bentuk usaha tetap. Penghasilan yang disebut dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 seperti dividen, bunga, royalty, sewa dan penghasilan lain yang sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, yang dierima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang dimaksud. Yang Tidak Termasuk Bentuk Usaha Tetap penggunaan fasilitas-fasilitas dengan tujuan untuk menyimpan atau memamerkan barang dagangan milik perusahaan pengurusan persediaan barang/barang dagangan milik perusahaan dengan tujuan untuk disimpan atau dipamerkan pengurusan persediaan barang/barang dagang milik perusahaan dengan tujuan untuk diolah oleh perusahaan lain pengurusan sebuah tempat tertentu dengan tujuan untuk pembelian barang/barang dagangan untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan pengurusan sebuah tempat tertentu dengan tujuan untuk kegiatan-kegiatan yang sebagai penunjang bagi perusahaan pengurusan sebuah tempat usaha tertentu dengan tujuan untuk kegiatan diatas yang berfungsi sebagai penunjang bagi…
Ini Ketentuan Wajib Pajak Badan yang Perlu Kamu Ketahui
Sumber penerimaan negara yang terbesar berasal dari pajak. Potensi penerimaan pajak yang berasal dari masyarakat memiliki peluang yang besar dalam rangka peningkatan realisasi penerimaan pajak. Sebenarnya Indonesia bisa mewujudkan hal ini. Jika dilihat berdasarkan fakta Indonesia memiliki berbagai macam potensi untuk menjadikan negara ini lebih maju. Namun saying sekali perencanaan ini belum mencapai hasil yang maksimal. Keberhasilan dari pemungutan pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak memerlukan kerjasama dan dukungan dari seluruh masyarakat. Oleh karena itu setiap tahunnya pemerintah terus berusaha memaksimalkan penerimaan pajak karena jika angka penerimaan pajak semakin kecil maka semakin kecil juga kesempatan untuk mewujudkan pembangunan negara agar dapat mewujudkan tujuan nasional yaitu mewjudkan masyarakat yang adil dan makmur seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan melakukan reformasi perpajakan yakni dengan menerapkan sistem self assesement dimana para Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem self assement memerlukan kejujuran dari para Wajib Pajak dalam menghitung pajaknya yang terhutang. Oleh karena itu Wajib Pajak memerlukan tax compliance (kepatuhan pajak). Kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah Kepatuhan perpajakan adalah fenomena yang sangat kompleks jika dilihat dari berbagai perspektif, dan dalam ranah perpajakan. Secara empiris kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Ini menunjukkan bahwa pajak rendah kepatuhan menghambat upaya untuk meningkatkan rasio pajak di Indonesia. Banyak masyarakat yang sudah tersugesti dan menerapkan pemikiran negatif tentang pajak. Oleh karena itu pemerintah diharapkan untuk terus berupaya aktif untuk memberikan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi negara sehingga dapat terhindar dari kasus penggelapan pajak yang marak terjadi di negara ini. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor yang penting dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Karena Indonesia menerapkan sistem self assesement maka perlu adanya pengawasan agar dapat mengetahui apakah wajib pajak telah membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Angka Kepatuhan Pajak di Indonesia Lalu siapa targetnya? Targetnya adalah Wajib Pajak. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Rendahnya tingkat kepatuhan pajak terlihat dari hasil realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2019 mencapai 11,309 atau setara 61,7% dari 18,334 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan. Pada bulan April jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT PPh adalah 305.000 WP atau 20,7% dari jumlah WP Badan yang wajib lapor. Hal yang sama terjadi pada tahun 2018, dimana jumlah WP Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,45 juta. Berdasarkan jumlah tersebut, SPT yang terealisasi hanya sebanyak 854.000 atau 58,8%. Berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2017 jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,19 juta. Pada tahun 2017 rasio kepatuhan WP Badan tercatat cukup tinggi yaitu 65,3%. Hal ini dikerenakan jumlah realisasi laporan SPT sekitar 776.000. Seorang Wajib Pajak dikatakan patuh apabila menaati peraturan perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku. Pada artikel ini akan dibahas sekilas mengenai ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak dibagi menjadi dua kategori yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Badan dibagi menjadi 5 yakni: Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal dalam bentuk kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Contoh bentuk Badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, BUT (bentuk usaha tetap), dan bentuk badan lainnya. Joint Operation. Pada umumnya Joint Operation merupakan perkumpulan dua badan atau lebih dengan tujuan menyelesaikan projek. Sifat perkumpulan ini adalah sementara sampai projek selesai. Joint Operation tidak termasuk subjek pajak PPh jadi pengjhasilan yang diterima adalah penghasilan para anggota sesuai perjanjian. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing biasa disebut dengan istilah Wajib Pajak perwakilan dagang asing (representative office/liaison office) yang bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bendahara. Bendahara yang dimaksudkan adalah bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak Penyelenggara Kegiatan. Pihak lain selain empat Wajib Pajak badan diatas yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Subjek dan Objek Wajib Pajak Badan Subjek wajib pajak badan dibedakan menjadi 2 yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Perbedaan keduanya adalah subjek pajak badan dalam negeri adalah mereka yang menjadi wajib pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri menjadi wjaib pajak karena menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Perbedaan lain yang berkaitan dengan pengenaan pajak adalah, untuk wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak ata penghasilan, baik yang diterima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dan dikenakan berdasarkan penghasilan neto. Sedangkan wajib pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari penghasilan di Indonesia dan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto. Untuk tarifnya, wajib pajak dalam negeri dikenakan tarif umum (Tarif UU PPh Pasal 17) sedangkan untuk wajib pajak luar negeri dikenakan tarif sepadan (Tarif UU PPh Pasal 26). Berbeda dengan wajib pajak dalam negeri yang wajib menyampaikan SPT, wajib pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan SPT. Ketentuan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendownload dan mengisi formulir yang bisa diunggah disini. Selanjutnya anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sesuai dengan peruntukannya. Ketentuannya adalah sebagai berikut: Apabila anda adalah Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented), anda perlu menyiapkan dokumen berupa : fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian (Wajib Pajak badan dalam negeri), atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap (BUT); fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus. Untuk…