Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang membiayai belanja negara dan membangun negeri. Dirjen Pajak pun meluaskan kontribusi pajak dengan mengenakan pajak kepada e-commerce, pedagang online dan sebagainya demi menggenjot penerimaan pajak. Semua wajib pajak tidak terkecuali pengusaha pun memiliki kewajiban membayar pajak. Setiap pengusaha, terlebih yang sudah memiliki omzet bruto di atas 4,8 milyar diwajibkan menjadi PKP. Dengan PKP, Anda diharuskan mengenakan PPN pada setiap barang dan jasa yang Anda jual. Simak manfaat yang Anda dapatkan ketika Anda membayar pajak di bawah ini. Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Jika Anda pengusaha dan masih bingung dengan apa fungsi sebenarnya dari PKP atau Pengusaha Kena Pajak, berikut penjelasan dari fungsi Pengusaha Kena Pajak: Untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya. Hal ini dapat mencegah money laundry, pencurian identitas, dan lain sebagainya, Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM, Sebagai bentuk pengawasan administrasi perpajakan kepada para wajib pajak baik pribadi maupun badan. Manfaat Pengusaha Bayar Pajak Keuangan lebih terkelola Dengan membayar pajak, bisnis menjadi lebih terkelola dengan baik karena dalam setiap transaksi keuangan, ada faktur pajak yang dilaporkan. Kesehatan perusahaan dapat dibuktikan dengan ketaatan dan ketepatan waktu pembayaran pajak, karena, apabila perusahaan telat atau tidak membayar pajak, ada denda yang harus dibayarkan dan hal tersebut dapat menggerus keuntungan yang sudah Anda miliki. Sistem bisnis yang lebih baik Membayar pajak dapat membangun kredibilitas usaha yang Anda jalankan. Dengan rutin membayarnya setiap bulan dan tahun, Anda telah membuktikan kejujuran usaha Anda karena ada laporan keuangan yang mencatat setiap pengeluaran Anda. Pengusaha dengan bisnis yang bersih akan menarik banyak kesempatan bisnis lainnya. Dengan demikian, perusahaan akan memiliki pola produksi dan investasi yang semakin baik, karena beban produksi dan investasi BKP/JKP dapat dibebankan kepada konsumen akhir. Bahkan, Anda dapat berbisnis atau melakukan transaksi penjualan dengan bendaharawan pemerintah. Terlihat profesional Jika membayar pajak, perusahaan pasti memiliki NPWP. Kehadiran NPWP itu sendiri dapat menaikkan kredibilitas perusahaan Anda. Dengan kredibilitas yang sudah dibangun dapat menarik pihak lain yang ingin bekerjasama dengan Anda. Bukan tidak mungkin perusahaan yang lebih besar juga akan membuka kesempatan berbisnis karena Anda sudah memiliki sistem pajak yang membuat usaha Anda terlihat bersih. Selain itu, apabila telat atau tidak membayar pajak, Anda akan masuk ke dalam daftar hitam Dirjen Pajak, hal tersebut dapat membuat citra bisnis menjadi buruk. Lebih mudah mendapat pinjaman Kehadiran NPWP juga dapat memudahkan pengusaha mendapatkan pinjaman dari bank. Pihak bank akan lebih yakin ketika memberikan pinjaman ke pengusaha yang sudah memiliki NPWP dan teratur dalam perpajakan. Ikut partisipasi membangun negeri Ketika seseorang membayar pajak, secara langsung ia ikut berpartisipasi dalam membangun negeri. Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara dan negara sangat bergantung dengan pajak yang masuk ke kas Dirjen Pajak. Pengusaha yang ikut dalam PKP dan taat membayar pajak secara otomatis telah membantu pemerintah untuk membangun negeri. Pengusaha yang membayar pajak mendapatkan banyak keuntungan dan mendapat kredibilitas yang baik. Jika Anda pengusaha yang mau mengukuhkan diri sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau ingin mengkonsultasikan bisnis Anda kepada ahlinya, silakan hubungi http://indopajak.id/.
Author: admin
Ketentuan BPHTB seperti apa sih?
Ketika mengajukan perpanjangan izin bangunan atau penjualan ke pihak lain. Ada banyak biaya administrasi yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah BPHTB, yang bagi kita orang awam cukup jarang kita dengar tentangnya. Lalu bagaimana asas hukum tentang peraturan yang satu ini? Bagaimana kewajiban pembayarannya? Mari simak selengkapnya di bawah ini. BPHTB Masuk ke Pajak Daerah Pajak merupakan komponen penting dalam sejarah suatu bangsa. Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan sekilas mengenai terciptanya gagasan penerapan pajak di Indonesia. Setiap jenis pajak memiliki kontribusinya masing-masing dalam membangun negara kita. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi dalam membangun negara adalah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), yang akan dibahas selanjutnya dalam artikel ini. Seiring berjalannya waktu sejak pertama kali pajak diperlakukan dan menjadi suatu keharusan di negara kita, pajak mengalami perkembangan. Perkembangan yang dimaksudkan adalah terciptanya berbagai jenis perpajakan. Contohnya pembagian pajak secara garis besar yang dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan pajak daerah yang terkenal diantaranya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan, dan masih banyak lagi. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perlu anda ketahui bahwa BPHTB adalah jenis Bea, bukan pajak. Mengapa? BPHTB dikatakan bea karena pembayarannya tidak terikat oleh waktu atau fleksibel. Maksudnya adalah bea terutang dapat dibayarkan secara berkali-kali. Beda dengan pajak yang pembayarannya harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Selain itu pembayarannya dilakukan terlebih dahulu. Jadi sebelum melakukan transaksi, diharuskan membayarkan BPHTB terlebih dahulu. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000, BPHTB adalah pungutan yang ditanggung oleh pembeli. Sedangkan dasar pengenaan BPHTB menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 69 adalah nilai perolehan objek pajak. Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan bea perolehan juga berlaku terhadap: Tukar menukar; Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pembeli hibah, namun pemberi hibah masih hidup); Hibah wasiat (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia; Waris; Penunjukan pembeli dalam lelang; Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Subjek & Objek BPHTB Subjek BPHTB adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 85, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Lalu apa saja yang termasuk dalam perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan? Berikut adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan: Pemindahan hak, karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah waris, waris, pemasukan dalam perseroan /badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembelian dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah. Hak atas tanah adalah Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas satuan rumah susun dan Hak Pengelolaan Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Pengecualian pengenaan BPHTB Meskipun berbeda dengan pajak, BPHTB tetap memiliki kriteria tertentu seperti adanya subjek dan objek, dan pengecualian pengenaan. Yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB adalah: Perwakilan diplomatik dan konsulat, Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, orang pribadi atau Badan karena wakaf dan orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat dan pemberian hak pengelolaan, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Tarif BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5%. Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atau ditulis dengan rumus: Bagaimana Mengurus BPHTB? Dokumen Persyaratan Jual Beli: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) Dokumen Persyaratan untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Tujuan: mengecek kebenaran Data (Nilai Jual Objek Pajak) NJOP pada SSPD BPHTB. Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah Fotokopi Kartu Keluarga Demikian ulasan singkat mengenai BPHTB. Pembagian jenis pajak memang sangat luas dan kompleks sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Namun tenang saja karena prosedur pembayaran pajak sudah menjadi lebih mudah dengan adanya fitur-fitur online yang memungkinkan anda untuk melapor pajak secara online tanpa harus repot. Membayar pajak juga akan lebih mudah jika anda memanfaatkan jasa konsultan pajak. Sekarang ini sudah banyak jasa konsultan yang dapat anda temui. Namun perlu anda ketahui tidak semua jasa konsultan menawarkan jasa sesuai kebutuhan perpajakan anda. Di Indopajak, anda bisa berkonsultasi hingga mengurus perpajakan anda dengan konsultan terbaik kami dengan budget yang terjangkau. Sebagai wajib pajak, kenali kewajiban perpajakan anda. Konsultasi perpajakan aman, efisien, mudah dan murah hanya di Indopajak. Hubungi kami disini.
Sanksi PKP untuk Pengusaha Nakal!
Tahukah kamu? Pengusaha kecil dan besar wajib memiliki PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha yang mendapatkan bruto 4,8 milyar per tahun wajib menjadi PKP dan menerapkan PPN. Para pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP mendapatkan keuntungan karena pajak yang dibayarkan saat membeli barang (pajak masukan) dapat dikurangi dari pajak yang dipungut saat menjual barang (pajak keluaran), jadi tidak perlu dimasukkan sebagai biaya produksi. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) Sesuai dengan undang-undang, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Lalu apa saja kewajiban para pengusaha yang telah menjadi PKP? Kewajiban PKP adalah sebagai berikut: Membuat faktur pajak saat terjadi penjualan barang/jasa, Melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari harga jual. PPN penjualan ini yang disebut dengan pajak keluaran. Mengurangi pajak keluaran dengan pajak masukan Hasil pengurangan tersebut menjadi PPN kurang bayar yang harus disetorkan kepada negara Hasil perhitungan pajak kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Saat ini NIK dalam KTP sudah terintegrasi dengan pajak. Jika bruto dari faktur pajak sudah mencapai 4,8 milyar dan Anda belum mendaftarkan diri sebagai PKP, maka Anda bisa mendapatkan sanksi dari Dirjen Pajak. Sanksi Pajak PKP Dalam peraturan pajak Indonesia, terdapat sanksi pajak 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut sanksi pajak yang dikenakan: Jika SPT Masa terlambat disampaikan akan dikenakan denda Rp100.000-Rp500.000 per SPT, Jika SPT Tahunan terlambat disampaikan, akan dikenakan denda Rp100.000 – Rp1.000.000 per SPT, Wajib pajak yang melakukan pembetulan sendiri dan belum disidik, dikenakan denda 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar, Pengusaha yang sudah PKP, namun tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu, dikenakan denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Pengusaha yang sudah PKP, tetapi tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap akan dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PKP yang melaporkan faktur pajak, namun tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sebagai contoh, PT. X tidak mendaftarkan diri sebagai PKP sejak PT tersebut didirikan Juli tahun 2017. PT. mendapatkan omzet dengan bruto sebesar 1 milyar, maka perhitungannya sebagai berikut: Peredaran Bruto (DPP) omzet setahun Rp. 1.000.000.000 Pokok PPN yg harus dipungut Rp. 100.000.000 Pokok PPN yang dipungut (100% dari Nilai PPN, atau 10% dari bruto) Sanksi Bunga 2%/bln maksimal 24 bln Rp. 48.000.000 (PPN x 2%)*24 Dari hasil pemeriksaan dan/atau penelitian yang menghasilkan SKPKB Denda Administrasi 2% dr DPP Rp. 20.000.000 Sanksi Administrasi Denda 2% dari DPP (Bruto) Sanksi 1 tahun pajak yg terhutang Rp. 168.000.000 PPN + Sanksi Bunga + Denda Administrasi Perlu diketahui, dalam beberapa kasus, sanksi denda bisa ditambahkan dengan sanksi pidana. Sanksi pidana dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang dilakukan lebih dari sekali hingga membuat kerugian pada pendapatan negara. Sebagai contoh dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat I yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Sanksi yang menunggu orang tersebut adalah pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. Hindari sanksi pajak yang membuat Anda merugi. Hubungi indopajak.id untuk membantu urusan perpajakan Anda.
Wahai Para Pengusaha, Jangan Lupa Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan!
Sebagai pengusaha baru, ketika membuka usaha ada beberapa faktor utama yang harus diperhatikan yakni lokasi yang kelak akan menjadi tempat kegiatan usaha. Langkah berikutnya tentu membeli atau menyewa lokasi tersebut. Sayangnya terkadang ada kewajiban yang diabaikan, yaitu Pajak Bumi Dan Bangunan. Padahal pajak tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayarkan. Konsumsi Rumah Tangga Dorong Peluang Usaha Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, peluang untuk membuka bisnis di Indonesia bisa dibilang sangat besar. Hal ini dibuktikan oleh fakta perekonomian Indonesia pada tahun 2018 dimana pertumbuhan konsumsi rumah tangga meningkat 5%. Maka dari itu, banyak orang yang mengambil kesempatan ini untuk membuka usaha-usaha baru, dari barang hingga jasa. Seperti contohnya sebuah kantor yang memiliki lokasi fisik berupa bangunan Sebuah bangunan tidak hanya dibutuhkan saat anda membuka usaha. Contoh lain ketika anda menikah dan ingin memulai hidup baru, anda dan pasangan anda ingin sebuah rumah yang menjadi tempat perteduhan keluarga anda. Anda bisa memiliki dengan cara menyewa/membeli properti berupa tanah, rumah, toko atau gudang. Namun yang perlu anda ketahui, properti tersebut termasuk dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai pajak yang selalu menjadi topik hangat di kalangan pengusaha ini. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Karena sifatnya yang menyangkut kebendaan/properti, Pajak Bumi dan Bangunan sering dijuluki pajak properti. Pajak Bumi dan Bangunan atau yang selanjutnya disebut PBB adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Pajak Bumi dan Bangunan sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985. Dalam Undang-Undang tersebut objek PBB dibagi dalam 5 (lima) sektor yaitu: Perdesaan Perkotaan Pertambangan Perhutanan/Kehutanan Perkebunan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini: Mempunyai hak atas bumi. Memperoleh manfaat atas bumi. Memiliki bangunan. Menguasai bangunan Memperoleh manfaat atas bangunan Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan PBB merupakan jenis pajak yang memiliki beberapa kesamaan dengan pajak-pajak lain seperti PPh dan PPN, dimana tidak semua objek bumi bangunan dapat dikenakan PBB. Namun perlu diperhatikan bahwa objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. seperti: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan. Objek Bumi dan Bangunan Berikut ini adalah contoh objek bumi dan bangunan antara lain: Contoh objek bumi: Sawah Ladang Kebun Tanah Pekarangan Tambang Sedangkan contoh objek bangunan adalah: Rumah tinggal Bangunan usaha Gedung bertingkat Pusat perbelanjaan Pagar mewah Kolam renang Jalan tol Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan tarif dahulu, yakni sebesar 0,5%. Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Apabila anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik orang pribadi maupun badan, anda dapat mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Kemudian ang harus anda lakukan sesampainya anda di salah satu kantor tersebut adalah meminta formulir Surat Pemberitahuuan Objek Pajak (SPOP) yang telah tersedia. Formulir tersebut dapat anda dapatkan secara gratis. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam peraturan perpajakan pasti ada dasar pengenaan pajak tersebut. Hal ini berlaku juga terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu apakah yang mendasari pengenaan PBB? Nilai Jual Objek Pajak adalah dasar pengenaan PBB. Nilai Jual Objek Pajak atau yang selanjutnya disebut NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah dan objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. Menteri Keuangan setiap tahunnya menetapkan NJOP yang didasarkan atas sejumlah hal seperti: Dasar penetapan NJOP bumi: Letak. Pemanfaatan. Peruntukan. Kondisi Lingkungan Dasar penetapan NJOP bangunan: Bahan yang digunakan dalam bangunan. Rekayasa. Letak. Kondisi lingkungan. Selain itu, terdapat juga dasar penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli. Untuk penjelasannya akan dijelaskan sebagai berikut: Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud merupakan objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yang memiliki kriteria tersebut sebagai gambaran yang kurang lebih bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. Sehingga NJOP yang ditetapkan pun memiliki hitungan yang benar. Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksud adalah dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi, seperti penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak. Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP berdasarkan pada hasil produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Nilai Jual bjek Pajak Tidak Kena Pajak atau selankjutnya disingkat dengan NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan seperti: Setiap Wajib Pajak (WP) memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP merupakan bagian dari NJOP. Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini rinciannya: Objek pajak perkebunan sebesar 40%. Objek pajak pertambangan sebesar 40%….
Rekening Artis dan Youtuber Diburu Dirjen Pajak!
Beberapa waktu lalu banyak artis hingga youtuber pamer rekening dengan menunjukkan isi saldo ATM-nya. Ajang pamer saldo rekening ini bermula dari video akun youtube presenter Uya Kuya. Tidak menunggu lama, ternyata konten ini viral dan menimbulkan kehebohan di masyarakat. Akhirnya, konten pamer saldo rekening lewat ATM menjadi trend yang diadaptasi oleh artis dan youtuber lain. Ketika sesuatu yang berhubungan dengan harta kekayaan dipamerkan di media sosial, hampir selalu ada Direktorat Jendral Pajak yang menanggapi. Dirjen Pajak yang dikenal aktif di media sosial pun kadang menanggapi postingan pesohor publik yang menunjukkan kekayaannya. Pajak Rekening di atas 1 Milyar Sebetulnya, sejak tahun 2017 telah diberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan adanya peraturan tersebut Dirjen Pajak secara otomatis memperoleh data wajib pajak yang memiliki saldo ATM di atas Rp 1 milyar dari perbankan. Sebelumnya batas rekening orang pribadi bisa diintip mulai dari 200 juta rupiah. Namun Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan itu dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi 1 milyar rupiah. Automatic Exchange of Information (AEoI) adalah sistem pertukaran informasi otomatis yang digunakan untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak dalam dan luar negeri. Adapun negara-negara yang telah mengikuti skema AEoI atau melakukan pertukaran data keuangan antar negara. Mereka tergabung di The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) seperti Afrika Selatan, Argentina, Brazil, Cina, India, Malaysia dan Singapura. Menurut pajak.go.id, Automatic Exchange of Information (AEoI) diberlakukan untuk menekan risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara melalui upaya penghindaran pajak pada transaksi hubungan luar/ afiliasi (cross-border transactions), atau familiar dengan istilah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Jika dikumpulkan, menurut data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2018, terdapat 565.360 rekening yang memiliki saldo di atas 1 milyar. Jumlah tersebut hanya 1% dari jumlah keseluruhan rekening yang ada. Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam cnbcindonesia.com menegaskan, selama pemilik rekening tersebut adalah warga negara Indonesia, memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau lebih dari 54 juta rupiah, maka mereka wajib membayar pajak. Saldo Gemuk Artis dan Youtuber Mengutip okezone.com, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan menyatakan, data yang didapatkan tersebut sudah masuk ke Kantor Pajak Pratama (KPP) masing-masing untuk diproses lebih lanjut. Lantaran, para artis dan youtuber tersebut mendapatkan penghasilan di Indonesia. Sementara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan, “Kalau mereka tinggal di Indonesia, baik jadi youtuber, penjual online, hingga penjual di pasar, kalau mendapatkan penghasilan di Indonesia dan di atas PTKP maka wajib hukumnya untuk dia membayar Pajak Penghasilan (PPh) secara self assassment” Data artis yang sudah diserahkan ke Kantor Pajak Pratama masing-masing akan dievaluasi dan dianalisa sesuai dengan undang-undangan yang berlaku. Pengecekan dimulai dari: Apakah sudah memiliki NPWP Penghasilan masuk dalam penghasilan tahun yang sama atau berbeda Telah dilaporkan di SPT tahun yang sama, atau belum Jika dari hasil evaluasi saldo tersebut belum masuk SPT, maka akan dilakukan sosialisasi. Dirjen Pajak meyakinkan bahwa mereka akan menggunakan metode persuasif. Hal ini dilakukan untuk optimalisasi penerimaan pajak yang lesu tahun ini. Jika Anda memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melebihi 54 juta atau memiliki saldo rekening 1 milyar dan membutuhkan konsultasi perpajakan, silakan klik https://indopajak.id/ atau hubungi kami di nomer (021) 2212 7479.
Kasus Pajak Pengaruhi APBN Indonesia
Banyaknya celah dan penegakan hukum yang lemah membuat kasus pajak bersemi di Indonesia. Tahun ini saja, kita dihebohkan dengan kasus restitusi pajak perusahaan dealer mobil mewah yang menyeret beberapa petugas kantor pajak. Belum lagi beberapa kasus lainnya yang tidak dilanjutkan penyelidikannya lantaran kurangnya bukti. Maka tidak heran, bila penerimaan APBN dari pajak tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Kasus Restitusi Pajak PT WAE PT. Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah perusahaan penanaman modal asing yang bergerak dalam bidang bisnis dealer untuk mobil Bentley, Land Rover, Jaguar and Mazda. Kasus ini berhasil menyeret mantan komisaris dan pemegang sahamnya, Darwin Maspolim serta 4 pegawai Direktorat Jendral Pajak menjadi tahanan KPK atas kasus suap. Penyuapan ini terungkap berkat Whistle Blowing System dari Kementrian Keuangan yang bekerja sama dengan KPK. Kasus ini bermula ketika PT. WAE melaporkan SPT Pajak Tahunan Badan Usaha tahun 2015 dan meminta restitusi sebesar 5,03 miliar dan 2,7 miliar pada tahun 2016. Padahal dari hasil pemeriksaan 4 tersangka lainnya, PT. WAE mengalami kurang bayar. Setelah penemuan tersebut, salah satu tersangka pegawai pajak menawarkan penyetujuan restitusi dengan imbalan di atas 1 miliar. Darwin Maspolim setuju dan membayarkan suap kepada 4 pegawai pajak sebanyak 1.8 miliar. Kasus Pajak Libatkan Pejabat Negara Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi dengan melibatkan PT Cherng Tay Indonesia. Bahkan, bulan Agustus lalu KPK bersama Kejaksaan Agung telah menggelar rekonstruksi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cengkareng, Jakarta Barat. Pada rekontruksi tersebut terungkap bahwa ada pejabat pajak yang terlibat dalam praktek penyuapan. Bahkan KPK sempat akan mengumumkan pejabat tersebut pada bulan Agustus lalu, namun sayangnya hingga saat ini kasus tersebut menguap dan tidak ada berita mengenai kasus tersebut lagi setelahnya. Dana restitusi memang sejatinya menggerus penerimaan pajak negara. Apalagi, dana mengalami kenaikan setiap tahunnya. Di tahun 2017, dana restitusi yang dibayarkan sebesar 101 triliun, dan pada 2018 naik menjadi 118 triliun. Padahal, tahun 2016 saja, dari Rp101 triliun dana restitusi yang dibayarkan, sekitar 20%-30% di antaranya diduga diajukan dengan menggunakan faktur palsu. 2019 kenaikan restitusi tumbuh hingga 30%. Kasus Pajak Perusahaan Ekspor Selain kasus restitusi pajak, kasus lain yang tidak kalah heboh adalah kasus yang menimpa Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia. Perusahaan ini memiliki berbagai masalah, di antaranya adalah pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai, penolakan tax amnesty (pengampunan pajak), pencabutan pengukuhan PKP (pengusaha kena pajak), dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Lantaran banyaknya masalah yang dimiliki PT. EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, menyuap Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar 1,9 miliar agar dapat mempercepat berbagai persoalan yang dihadapi perusahaannya. Karena penyuapan tersebuta akhirnya diketahui penegak hukum, Handang mendapatkan vonis 10 tahun penjara, sementara Ramapanicker Rajamohanan Nair dihukum 3 tahun penjara. Kasus Pajak Berkontribusi Turunkan Penerimaan Pajak Berbagai kasus pajak beserta penegakan hukumnya yang dinilai lemah menjadi salah satu alasan malasnya berbagai perusahaan membayar kewajibannya. Belum lagi keadaan ekonomi dan faktor global lainnya yang turut berkontribusi. Maka tidak heran, jika akhirnya penerimaan pajak menurun karena hal ini. Hingga akhir Agustus 2019, penerimaan pajak untuk APBN hanya tumbuh 0,21% atau sebesar 801,16 triliun dari tahun sebelumya dengan periode yang sama sebesar 799,46 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrastuti, pada akhir September mengatakan bahwa lesunya ekonomi menjadi faktor menurunnya penerimaan pajak. Perusahaan- perusahaan membayarkan pajak dengan nilai yang lebih rendah karena keuntungan yang berkurang. Situasi geopolitik dan keamanan, perang dagang antara Amerika Serikat dan China, dan harga komoditas yang semakin tinggi membuat keadaan ekonomi semakin tidak menentu dan berefek pada iklim bisnis. Sementara itu, Yon Arsal Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan ada 3 hal yang membuat realisasi pajak tertekan, di antara: Jumlah restitusi yang meningkat dan dipercepat Perekonomian global yang mengalami penurunan signifikan yang berujung pada menurunnya aktivitas impor hingga 7% dari target sebesar 23%. Padahal impor berkontribusi 18% ke penerimaan pajak. Harga komoditas yang tidak stabil. Dengan keadaan ini, Direktorat Jendral Pajak kemudian mencari cara untuk menyelamatkan penerimaan pajak negara dengan beberapa cara diantaranya mengatur alur pencairan restitusi, mengoptimalkan penerimaan wajib pajak orang kaya dan korporasi, pedagang online hingga reformasi pada bidang perpajakan untuk mendukung perekonomian negara dan dunia usaha. Membayar Pajak Membangun Negara Masih belum banyak yang mengetahui betapa pentingnya membayar pajak untuk pertumbuhan dan operasional negeri. Sebagai gambaran, situs https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu menyediakan fitur untuk menggambarkan simulasi alokasi pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Situs ini juga memberikan data lengkap Belanja Negara pada APBN 2019 sebesar Rp2461,11 triliun yang berasal dari Penerimaan Perpajakan sebesar 1786,38 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak 378,3 triliun, Hibah 0,43 triliun, Pembiayaan 296 triliun. Jika diperjelas lagi, berikut alokasi pajak untuk Belanja Pemerintah Pusat per tahun 2019 yang masuk ke dalam APBN menurut https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu: Pelayanan Umum, Rp 517,34 triliun. Pertahanan, Rp 108,43 triliun Ketertiban dan Keamanan, Rp 142,97 triliun Ekonomi, Rp 389,6 triliun Perlindungan Lingkungan Hidup, Rp 17,76 triliun Perumahan dan Fasilitas Umum,Rp 26,52 triliun Kesehatan, Rp 62,76 triliun Pariwisata, Rp 5,33 triliun Agama, Rp 10,14 triliun Pendidikan, Rp 152,69 triliun Perlindungan Sosial, Rp 200,8 triliun Sementara untuk alokasi pajak dalam Belanja Daerah per tahun 2019 yang masuk ke dalam APBN adalah sebagai berikut: Dana Alokasi Umum, Rp 417,87 triliun Dana Bagi Hasil, Rp 106,35 triliun Dana Alokasi Khusus Fisik, Rp 69,33 triliun Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Rp 131,04 triliun Dana Keistimewaan DIY, Rp 1,2 triliun Dana Otonomi Khusus, Rp 20,98 triliun Dana Insentif Daerah, Rp 10 triliun Dana Desa, Rp 70 triliun Dengan penjelasan tentang alokasi pajak tersebut, tentu bisa dibayangkan, betapa pentingnya membayar pajak sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara? Jangan melanggar hukum hanya untuk melancarkan kegiatan perpajakan Anda, karena Anda bisa saja bernasib sama dengan perusahaan di atas. Silahkan konsultasikan perpajakan Anda bersama kami dengan klik indopajak.com atau hubungi kami di (021) 2212 7479.
UMKM Sedang Naik Daun, Apakah Pajaknya Juga Naik?
Tahun lalu tepatnya pada tanggal 1 Juli 2018 resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, yaitu kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu para pelaku usaha UMKM karena usaha ini dinilai memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Mengapa tidak? Coba anda bandingkan kondisi negara kita sekarang dengan kondisi negara kita 10 tahun lalu. Zaman sekarang anda tidak perlu harus ke rumah makan yang mahal atau ke mall karena sekarang sudah banyak rumah makan sederhana yang menjual berbagai jenis makanan. Contoh lain adalah jika anda sedang mencari pakaian dari brand luar negeri, anda tidak perlu menunggu hingga beberapa bulan untuk dirilis di Indonesia karena anda bisa dapatkan di online shop favorit anda. Mudah, bukan? Usaha UMKM Memenuhi Kebutuhan Untuk memenuhi kebutuhan, anda tidak perlu repot-repot harus ini harus itu karena sudah pilihan layanan untuk membantu aktifitas atau memenuhi kebutuhan anda. Tanpa kita sadari, hidup kita dimudahkan oleh penyedia usaha diatas, entah usaha kuliner, fashion, dan masih banyak lagi. Apalagi di era digital saat ini, semuanya bisa didapatkan secara online. Kegiatan usaha yang dimaksudkan diatas tergolong dalam UMKM. Lantas, apa yang dimaksudkan dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tidak bisa dianggap sebelah mata. Meskipun namanya ‘kecil’, UMKM merupakan salah satu jenis usaha yang berperan besar dalam perekonomian nasional Indonesia. Alasannya sederhana, karena perkembangan usahanya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi ‘target empuk’ pemerintah khsusunya dalam upaya ekstensifikasi pajak sektor UMKM. Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah masih banyak UMKM diluar sana masih lolos pajak. Perbedaan UKM dan UMKM Banyak orang masih bingung apabila ditanya mengenai perbedaan antara UKM dan UMKM. Sebenarnya cukup sederhana. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang selanjutnya disebut UMKM adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria dengan maksimal asset Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta. Sedangkan Usaha Kecil Menengah atau yang selanjutnya disebut UKM, adalah usaha produktif yang berdiri sendiri. UKM dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Kriteria asset UKM adalah sebesar Rp 50 juta dan omzet dibawah Rp 200 juta. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, terdapat empat kriteria UMKM di Indonesia. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro. Kriteria Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga Usaha Mikro merupakan usaha yang dijalankan secara perorangan dan atau dijalankan oleh suatu badan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki karyawan kurang dari 4 orang. Memiliki kekayaan bersih hingga Rp50 Juta per tahun. Omzet penjualan per tahunnya hingga 300 Juta. Kriteria Usaha Kecil Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Perbedaannya adalah pada sifatnya dimana Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil : Jumlah karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang Kekayaan bersih berksar antara Rp50 Juta hingga Rp500 Juta. Omzet penjualan per tahunnya Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar Kriteria Usaha Menengah Usaha Menengah merupakan jenis usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan dengan persyaratan sebagai berikut: Jumlah karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang. Kekayaan bersih berkisar antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar. Kriteria Usaha Besar Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar: Jumlah karyawan lebih dari 100 orang. Kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya lebih dari Rp50 Miliar. Pajak yang harus dibayar Anda perlu membayar pajak-pajak berikut: Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya) PPh Pasal 21* (untuk penghasilan karyawan) PPh Pasal 23* (jika ada transaksi pembelian jasa) Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Bila karyawan UMKM memiliki gaji per bulan kurang dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh Final. PPh Final UMKM Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa tahun lalu resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, mengenai kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Secara umum, PP 23 Tahun 2018 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini adalah diberlakukan sebgai pengganti PP No. 46 Tahun 2013. Adapun pokok-pokok peraturan ini meliputi: Penurunan tarif PPh Final yakni dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya; Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu selama 7 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan (WPB) berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Keuntungan PPh Final UMKM Penurunan tarif pajak menjadi 0,5% dikatakan akan sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM karena memiliki beberapa keuntungan, di antaranya: Mudah dan sederhana. Pembayaran pajak akan lebih mudah dan sederhaa karena perhitungan hanya dilakukan dengan menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif. Karena tarif murah, beban pajak para pelaku UMKM berkurang Karena tarif pajak yang rendah, banyak orang terjun menjadi pelaku UMKM Tarif rendah diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak Dapat memperoleh akses permodalan lewat bank, apabila ada laporan keuangan Subjek PP 23 Yang dikenakan PP 23 adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jangka waktu pengenaan 7 tahun pajak Wajib pajak badan Tertentu: Perseroan terbatas dengan jangka waktu pengenaan 3 tahun pajak Koperasi, CV & Firma dengan jangka waktu pengenaan 4 tahun pajak Subjek diatas terhitung sejak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto…
Kapan dilakukan Proses Pemindahbukuan Pajak?
Pernahkah anda mengalami kejadian dimana anda melakukan kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP)? Hal tersebut termasuk dalam kesalahan manusiawi yang tidak jarang terjadi. Untuk memperbaikinya, apakah anda familiar dengan proses pemindahbukuan pajak? Pemindahbukuan identik dengan istilah ‘koreksi’, dalam hal ini koreksi atau ralat setoran pajak. Contohnya memindahkan masa pajak November 2019 ke masa pajak Desember 2019. Salah satu tujuan umum dilakukan pemindahbukuan adalah tax planning. Apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, anda dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur yang dimaksudkan akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pemindahbukuan adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain. Pengajuan permohonan Pemindahbukuan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan: Antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari tahun pajak yang sama maupun berlainan, untuk Wajib Pajak yang sama atau berlainan, dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama atau berlainan Mengapa Terjadi Pemindahbukuan? Pemindahbukuan terjadi karena : Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain; Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP seperti dalam pengisian Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran, kesalahan penulisan NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP/objek pajak, kesalahan kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP seperti kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak. Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN); Terdapat kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN seperti kesalahan Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran dalam pengisian, kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, serta kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Adanya kesalahan perekaman atas Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; Terdapat kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP yang berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing. Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak; Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak. Dilakukan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB atau Surat Tagihan Pajak (STP) PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Catatan: Apabila telah melakukan pemindahbukuan, Kepala KPP akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Pihak yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP. Ketentuan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pemindahbukuan (Pbk) dapat dilakukan ke pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai. Yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: Pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan; Pemindahbukuan ke pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital. Langkah- Langkah Mengajukan Pemindahbukuan Pajak Langkah-langkah mengajukan pemindahbukuan pajak dapat anda lihat pada flowchart dibawah ini Mengisi Formulir Pemindahbukuan Pajak Langkah selanjutnya anda diwajibkan untuk mengisi formulir pemindahbukuan pajak dengan uraian sebagai berikut: Isi nomor surat administrasi anda pada nomor surat permohonan yang diisi sesuai Tempat dan tanggal permohonan, diisi sesuai data pada KTP anda. Kolom lampiran yang diisi dengan jumlah lampiran form yang masukkan. Masukkan nama kantor pajak di mana permohoan pemindahbukuan pajak diajukan pada kolom kantor pajak Kolom yang bertandatangan di bawah ini diisi dengan nama informasi yang mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Lengkap dengan alamat, NPWP serta nomor telepon. Dalam formulir pemindahbukuan pajak terdapat pernyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan” disertai alasan pemindahbukuan yang harus diisi pihak yang bersangkutan. Kesalahan saat melaksanakan kewajiban perpajakan adalah hal yang wajar. Kesalahan yang dimaksud bisa dalam bentuk apa saja. Jika anda tidak ingin terjadi kesalahan saat melapor kewajiban pajak perusahaan anda, anda bisa gunakan jasa konsultan pajak. Namun bila terjadi kesalahan dan Anda diharuskan untuk melakukan peminda bukuan pajak, anda tidak perlu khawatir karena ada konsultan pajak. Peranan konsultan pajak saat ini sangatlah penting. Salah satunya adalah membantu anda agar terhindar dari kesalahan yang dapat merugikan anda. Indopajak hadir untuk anda yang saat ini membutuhkan konsultan pajak yang aman, efisien dan terjangkau. Tertarik menggunakan jasa kami? Hubungi kami disini.
Perbedaan Konsultan dan Karyawan Pajak
Pernahkah kamu mendengar konsultan pajak yang bukan pegawai atau tidak menjadi karyawan di Dirjen pajak? Jika iya, mereka adalah konsultan pajak yang bekerja dengan memberikan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Konsultan pajak dapat memberikan kemudahan administrasi dan efisiensi waktu sehingga memudahkan wajib pajak maupun badan usaha untuk menjalankan bisnis atau pekerjaan tanpa terganggu urusan perpajakan. Umumnya konsultan pajak berada di sektor swasta, harus memiliki sertifikat konsultan pajak dan tergabung dalam salah satu asosiasi konsultan pajak. Terdapat dua asosiasi konsultan pajak di Indonesia, yaitu, Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia (AKPI) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Sertifikat Konsultan Pajak Untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak, seseorang harus lolos syarat wajib seperti Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan berkelakuan baik (dibuktikan dengan SKCK dari instansi terkait), tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu, calon konsultan pajak harus menjalani Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP). USKP dapat diikuti secara bertahap dengan jenjang mulai dari tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C sesuai dengan tingkatan keahlian yang ingin diambil. Berikut jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian: Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, memberikan jasa konsultasi perpajakan untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban kepada wajib pajak Pengecualian terjadi apabila wajib pajak berdomisili di negara yang memberlakukan pembebasan pajak berganda dengan Indonesia. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, memberikan jasa konsultasi perpajakan untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban kepada wajib pajak pribadi dan badan usaha, kecuali kepada wajib pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memberlakukan pembebasan pajak berganda dengan Indonesia Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan usaha dalam mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Berbagai Jasa Konsultasi Pajak Setelah lolos sertifikasi, calon konsultan pajak harus memiliki izin praktik yang didapatkan dengan mengirim surat tertulis ke Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Lalu, apa saja layanan yang dapat diberikan konsultan pajak? Mari kita simak penjabaran berikut ini: Jasa Konsultasi Pajak Dari namanya, kita dapat menebak layanan ini. Konsultasi yang diberikan seputar permasalahan pajak yang dihadapi wajib pajak. Jasa Pemeriksaan Laporan Pajak Layanan ini berupa evaluasi data dengan tujuan meringankan beban pajak wajib pajak dan mengurangi atau menghilangkan kerugian yang didapatkan klien. Jasa Perencanaan Pajak Jasa ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak dan mengoptimalkan keuntungan klien. Jasa Kepatuhan Pajak Konsultan memberikan pelayanan berupa penghitungan pajak, pembayaran hingga pelaporan hasil pajak. Pendampingan dalam pemeriksaan Pendampingan dilakukan apabila klien menghadapi pemeriksaan pajak oleh pihak Direktorat Jendral Pajak. Konsultan juga membantu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. Resitusi Pajak Jika terjadi kelebihan pembayaran pajak oleh klien, konsultan dapat membantu proses pengembaliannya dengan menyiapkan data pendukung, penyampaian resitusi dan pemeriksaan hingga akhirnya kelebihan pajak dikembalikan ke klien Penyelesaian sengketa pajak Apabila klien bersengketa, konsultan bisa memberikan pendampingan dan membantu menyelesaikan sengketa pajak berupa keberatan, banding, dan lain sebagainya. Dengan berbagai layanan yang dapat diberikan konsultan pajak, ada beberapa jenis pembayaran yang diberlakukan. Beberapa konsultan pajak memberlakukan bayaran berdasar waktu (per jam) atau tarif flat bergantung pada jenis layanan yang diberikan untuk klien. Karyawan Pajak Direktorat Jendral Pajak berada di bawah Kementrian Keuangan dan merupakan unit eselon 1. Tugas Ditjen pajak menurut situs pajak.go.id meliputi: Perumusan kebijakan di bidang perpajakan; Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan; Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan; Pelaksanaan administrasi ditjen pajak; serta Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan. Karyawan Direktorat Jendral Pajak disinyalir memiliki gaji yang tinggi. Selain itu, terdapat tunjangan kinerja yang diberikan untuk karyawan pajak berdasarkan penerimaan pajak negara yang menjadi reward and punishment bagi mereka. Namun, itu semua tidak serta merta dilewati tanpa resiko. Karyawan pajak harus siap dengan mutasi yang bisa terjadi kapan saja. Masih menurut situs pajak.go.id, terdapat 33 Kantor Wilayah , 307 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama , 30 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak Besar/Madya, 196 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), 2 Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, 1 Kantor Pengolahan Data Eksternal, dan 1 Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan banyaknya posisi yang harus diisi, tahun 2019, Kemenkeu membuka rekrutmen karyawan sebanyak 2.880 CPNS. Sayangnya, tidak dijelaskan berapa banyak yang akan ditempatkan di Ditjen Pajak. Lalu bagaimana perbandingan gaji konsultan pajak dengan gaji karyawan pajak di Dirjen Pajak? Berikut tabel penjelasannya. Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa konsultan pajak memiliki gaji yang lebih besar dari gaji karyawan pajak. Hal itu sangat wajar terjadi karena konsultan pajak dengan jam terbang yang sudah banyak memiliki bayaran yang tinggi dan dihitung per jam. Jadi, apakah kamu tertarik menyewa jasa konsultan pajak? Kunjungi indopajak.id untuk mengkonsultasikan pajak Anda, atau hubungi kami via whatsapp di +62 21 22127479.
Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Diringankan?
Membayar pajak adalah sebuah kewajiban, apalagi jika anda adalah seorang Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan. Pajak merupakan topik yang hangat untuk diperbincangkan terlebih pada bulan Maret hingga April setiap tahunnya, karena pada periode tersebut para Wajib Pajak disibukkan dengan pelaporan pajak Orang Pribadi dan Badan. Pajak Kendaraan Bermotor Dalam dunia perpajakan terdapat banyak peraturan/ketentuan yang diberlakukan spesifik untuk jenis pajak tertentu yang menjadikan pajak sebuah materi yang luas untuk di perbincangkan. Tidak hanya peraturan saja, melainkan juga peranannya untuk negara, salah satunya untuk mewujudkan pembangunan nasional. Untuk mewujudkan pembangunan nasional, sekaligus mewujudkan amanah UUD 1945 memang membutuhkan dana yang besar. Pemerintah memiliki peran dalam hal ini, dengan mengatur dan membuat kebijakan. Salah satunya adalah dengan memberi kewenangan setiap daerah untuk mengatur perekonomiannya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memandirikan setiap daerah (provinsi, kota maupun kabupaten) untuk menghidupi, menyediakan dan membiayai kegiatan perekonomiannya masing-masing. Oleh sebab itu berlakulah pajak daerah. Sebenarnya pengertian pajak daerah secara umum sama seperti pengertian pajak. Namun lebih spesifik ke daerah. Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah, yang: bersifat memaksa dibuat berdasarkan undang-undang tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu dengan adanya kebijakan pajak daerah, setiap daerah harus dapat mengenali, mengidentifikasi dan menggali potensi sumber daya yang dimilikinya. Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dan pembanguan di daerah tersebut. Masing-masing daerah harus bertindak secara efektif dan efisien sebagai administrator dalam mengatur perekonomiannya agar bisa mencapai sasaran/target. Salah satu jenis pajak daerah, yang akan dibahas dalam artikel ini, adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak yang beroperasi menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen juga kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Peraturan ini juga diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Pada umumnya pajak ini dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Subjek & Objek Pajak Kendaraan Bermotor Seperti halnya jenis pajak lainnya, pajak kendaraan bermotor juga memiliki subjek dan objek pajak sebagai penentu target pemungutan pajak. Subjek sendiri adalah Orang Pribadi dan Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Sedangkan objek PKB adalah: Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), adalah: kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioprasikan di semua jenis jalan darat; serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air berukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage) Yang dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), adalah: kereta api; kendaraan bermotor berguna untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, perwakilan negara asing dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual. Tarif Sama seperti jenis perpajakan lainnya, PKB juga memiliki tarif sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut: kepemilikan kendaraan bermotor pertama : 2% (dua persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedua : 2,5% (dua koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketiga : 3% (tiga persen); kepemilikan kendaraan bermotor keempat : 3,5% (tiga koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kelima : 4% (empat persen); kepemilikan kendaraan bermotor keenam : 4,5% (empat koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh : 5% (lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan : 5,5% (lima koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan : 6% (enam persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh : 6,5% (enam koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas : 7% (tujuh persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas : 7,5% (tujuh koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas : 8% (delapan persen); kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas : 8,5% (delapan koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas : 9% (sembilan persen); kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas : 9,5% (Sembilan koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas : 10% (sepuluh persen); Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan : 2% (dua persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk : TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah : 0,50% (nol koma lima nol persen angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran : 0,50% (nol koma lima nol persen); sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan :r 0,50% (nol koma lima nol persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar : 0,20% (nol koma dua nol persen) Masa Pajak Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor Pajak Kendaraan bermotor dibayar sekaligus dimuka Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar atau suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Dalam hal ini pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dalam Peraturan Gubernur. Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Belum lama ini, Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub nomor 89 tahun 2019 yang berisikan tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019. Peraturan ini hanya berlaku khusus untuk DKI Jakarta. Selain Pergub nomor 89 tahun 2019, telah dikeluarkan juga Pergub nomor 90 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok untuk Pajak Daerah dan Keringanan atau penghapusan sanksi terhadap piutang pajak daerah. Singkatnya, Pergub nomor 89 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor 50% untuk kedua dan seterusnya. Program keringanan ini diharapkan dapat memberikan administrasi perpajakan yang baik di masyarakat dan juga dapat meningkatkan kepatuhan…