Sanksi PKP untuk Pengusaha Nakal!
Tahukah kamu? Pengusaha kecil dan besar wajib memiliki PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha yang mendapatkan bruto 4,8 milyar per tahun wajib menjadi PKP dan menerapkan PPN. Para pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP mendapatkan keuntungan karena pajak yang dibayarkan saat membeli barang (pajak masukan) dapat dikurangi dari pajak yang dipungut saat menjual barang (pajak keluaran), jadi tidak perlu dimasukkan sebagai biaya produksi.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sesuai dengan undang-undang, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Lalu apa saja kewajiban para pengusaha yang telah menjadi PKP? Kewajiban PKP adalah sebagai berikut:
- Membuat faktur pajak saat terjadi penjualan barang/jasa,
- Melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari harga jual. PPN penjualan ini yang disebut dengan pajak keluaran.
- Mengurangi pajak keluaran dengan pajak masukan
- Hasil pengurangan tersebut menjadi PPN kurang bayar yang harus disetorkan kepada negara
- Hasil perhitungan pajak kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Saat ini NIK dalam KTP sudah terintegrasi dengan pajak. Jika bruto dari faktur pajak sudah mencapai 4,8 milyar dan Anda belum mendaftarkan diri sebagai PKP, maka Anda bisa mendapatkan sanksi dari Dirjen Pajak.
Sanksi Pajak PKP
Dalam peraturan pajak Indonesia, terdapat sanksi pajak 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut sanksi pajak yang dikenakan:
- Jika SPT Masa terlambat disampaikan akan dikenakan denda Rp100.000-Rp500.000 per SPT,
- Jika SPT Tahunan terlambat disampaikan, akan dikenakan denda Rp100.000 – Rp1.000.000 per SPT,
- Wajib pajak yang melakukan pembetulan sendiri dan belum disidik, dikenakan denda 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar,
- Pengusaha yang sudah PKP, namun tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu, dikenakan denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP),
- Pengusaha yang sudah PKP, tetapi tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap akan dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP),
- PKP yang melaporkan faktur pajak, namun tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Sebagai contoh, PT. X tidak mendaftarkan diri sebagai PKP sejak PT tersebut didirikan Juli tahun 2017. PT. mendapatkan omzet dengan bruto sebesar 1 milyar, maka perhitungannya sebagai berikut:
Peredaran Bruto (DPP) omzet setahun | Rp. 1.000.000.000 | |
Pokok PPN yg harus dipungut | Rp. 100.000.000 | Pokok PPN yang dipungut (100% dari Nilai PPN, atau 10% dari bruto) |
Sanksi Bunga 2%/bln maksimal 24 bln | Rp. 48.000.000
(PPN x 2%)*24 |
Dari hasil pemeriksaan dan/atau penelitian yang menghasilkan SKPKB |
Denda Administrasi 2% dr DPP | Rp. 20.000.000 | Sanksi Administrasi Denda 2% dari DPP (Bruto) |
Sanksi 1 tahun pajak yg terhutang | Rp. 168.000.000 | PPN + Sanksi Bunga + Denda Administrasi |
Perlu diketahui, dalam beberapa kasus, sanksi denda bisa ditambahkan dengan sanksi pidana. Sanksi pidana dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang dilakukan lebih dari sekali hingga membuat kerugian pada pendapatan negara.
Sebagai contoh dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat I yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Sanksi yang menunggu orang tersebut adalah pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Hindari sanksi pajak yang membuat Anda merugi. Hubungi indopajak.id untuk membantu urusan perpajakan Anda.